Permasalahan ini masih menjadi polemik di tengah-tengah kaum muslimin sampai saat ini. Ada yang berusaha mencari arah kiblat yang harus persis menghadap ke Ka’bah, harus bergeser sedikit ke utara. Ada pula yang berpendapat cukup menghadap arahnya saja yaitu arah barat dan shalatnya tetap sah.
Semoga penjelasan kali ini dapat memberikan sedikit titik terang dari polemik yang ada. Semoga bermanfaat.
Menghadap Kiblat Merupakan Syarat Sah Shalat
Syarat sah shalat yang harus dilakukan sebelum melaksanakannya di antaranya adalah menghadap kiblat. (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 52, Darul Fikri dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82, Dar Ibnu Rojab)
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada orang jelek shalat (musi’ salatahu),
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ
“Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 6251 dan Muslim no. 912)
An Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan, “Hadits ini terdapat faedah yang sangat banyak dan dari hadits ini diketahui pertama kali tentang hal-hal tadi adalah wajib shalat dan bukanlah sunnah.” Beliau juga mengatakan, “Dalam hadits ini menunjukkan tentang wajibnya thoharoh (bersuci), menghadap kiblat, takbirotul ihrom dan membaca Al Fatihah.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 2/132)
Yang Mendapat Udzur (Keringanan) Tidak Menghadap Kiblat
Dalam Matan Al Ghoyat wat Taqrib (kitab Fiqih Syafi’iyyah), Abu Syuja’ rahimahullah mengatakan, “Ada dua keadaan seseorang boleh tidak menghadap kiblat : [1] Ketika keadaan sangat takut dan [2] Ketika shalat sunnah di atas kendaraan ketika safar.”
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا
“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.” (QS. Al Baqarah [2] : 239). Yaitu jika seseorang tidak mampu shalat dengan sempurna karena takut dan semacamnya, maka shalatlah dengan cara yang mudah bagi kalian, bisa dengan berjalan atau dengan menaiki kendaraan.
Ibnu Umar mengatakan,
فَإِنْ كَانَ خَوْفٌ هُوَ أَشَدَّ مِنْ ذَلِكَ صَلَّوْا رِجَالاً ، قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ ، أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلِى الْقِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيهَا
“Apabila rasa takut lebih dari ini, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan dengan menghadap kiblat atau pun tidak.”
Malik berkata (bahwa) Nafi’ berkata,
لاَ أُرَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ذَكَرَ ذَلِكَ إِلاَّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
“Aku tidaklah menilai Abdullah bin Umar (yaitu Ibnu Umar, pen) mengatakan seperti ini kecuali dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 4535)
Ibnu Umar berkata,
وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَىِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يُصَلِّى عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan dengan menghadap arah yang dituju kendaraan dan juga beliau melaksanakan witir di atasnya. Dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.” (HR. Bukhari no. 1098 dan Muslim no. 1652) (Lihat At Tadzhib fi Adillati Matnil Ghoyat wa At Taqrib – Matni Abi Syuja’, hal. 53 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitab Al ‘Aziz, hal. 82-83, Dar Ibnu Rojab)
Cara Menghadap Kiblat Ketika Melihat Ka’bah Secara Langsung
Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang mampu melihat ka’bah secara langsung, wajib baginya menghadap persis ke Ka’bah dan tidak boleh dia berijtihad untuk menghadap kea rah lain.
Ibnu Qudamah Al Maqdisiy dalam Al Mughni mengatakan, “Jika seseorang langsung melihat ka’bah, wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai hal ini. Ibnu ‘Aqil mengatakan, ‘Jika melenceng sebagian dari yang namanya Ka’bah, shalatnya tidak sah’.” (Lihat Al Mughni, 2/272)
Lalu Bagaimanakah Jika Kita Tidak Melihat Ka’bah Secara Langsung?
Jika melihat ka’bah secara langsung, para ulama sepakat untuk menghadap persis ke ka’bah dan tidak boleh melenceng. Lalu bagaimana dengan orang yang tidak melihat ka’bah seperti kaum muslimin yang berada di India, Malaysia, dan di negeri kita sendiri (Indonesia)?
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dikatakan bahwa para ulama berselisih pendapat bagi orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung karena tempat yang jauh dari Ka’bah. Yang mereka perselisihkan adalah apakah orang yang tidak melihat ka’bah secara langsung wajib baginya menghadap langsung ke ka’bah ataukah menghadap ke arahnya saja. (Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/11816)
Pendapat ulama Hanafiyah, pendapat yang terkuat pada madzhab Malikiyah dan Hanabilah, juga hal ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i (sebagaimana dinukil dari Al Muzanniy), mereka mengatakan bahwa bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah (tidak mesti persis), jadi cukup menurut persangkaan kuatnya di situ arah kiblat, maka dia menghadap ke arah tersebut (dan tidak mesti persis).
Dalil dari pendapat pertama ini adalah
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144). Menurut pendapat pertama ini, mereka menafsirkan “syatro” dalam ayat tersebut dengan arah yaitu arah ka’bah. Jadi bukan yang dimaksud persis menghadap ke ka’bah namun cukup menghadap arahnya.
Para ulama tersebut juga berdalil dengan hadits,
مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
“Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholi dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini shohih). Jadi maksudnya, bagi siapa saja yang tidak melihat ka’bah secara langsung maka dia cukup menghadap ke arahnya saja dan kalau di Indonesia berarti antara utara dan selatan adalah kiblat. Jadi cukup dia menghadap ke arahnya saja (yaitu cukup ke barat) dan tidak mengapa melenceng atau tidak persis ke arah ka’bah.
Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah persis dan tidak cukup menghadap ke arahnya saja. Jadi kalau arah ka’bah misalnya adalah di arah barat dan bergeser 10 derajat ke utara, maka kita harus menghadap ke arah tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syafi’iyah, Ibnul Qashshor dari Malikiyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat Abul Khottob dari Hanabilah.
Menurut pendapat kedua ini, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud ayat:
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144), yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah ka’bah. Jadi seseorang harus menghadap ke ka’bah persis. Dan tafsiran mereka ini dikuatkan dengan hadits muttafaqun ‘alaih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua raka’at di depan ka’bah, lalu beliau bersabda,
هَذِهِ الْقِبْلَةُ
“Inilah arah kiblat.” (HR. Bukhari no. 398 dan Muslim no. 1330). Karena dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa inilah kiblat. Dan ini menunjukkan pembatasan, sehingga tidak boleh menghadap ke arah lainnya. Maka dari itu, menurut pendapat kedua ini mereka katakan bahwa yang dimaksud dengan surat Al Baqarah di atas adalah perintah menghadap persis ke arah ka’bah. Bahkan menurut ulama-ulama tersebut, yang namanya perintah menghadap ke arah kiblat berarti adalah menghadap ke arah kiblat persis dan ini sesuai dengan kaedah bahasa Arab. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 2/1119 dan Nailul Author, 3/253)
Jadi, intinya jika seseorang tidak melihat ka’bah secara langsung, di sini ada perselisihan pendapat di antara ulama. Padahal jika kita lihat dalil masing-masing kubu adalah sama. Namun, pemahamannya saja yang berbeda karena berargumen dengan hadits yang mereka pegang.
Pendapat yang Lebih Kuat
Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat pertama yaitu pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengatakan bahwa bagi yang tidak melihat ka’bah secara langsung, maka cukup bagi mereka untuk menghadap arahnya saja. Jadi kalau di negeri kita, cukup menghadap arah di antara utara dan selatan. Jadi . Sedangkan pendapat kedua yang dipilih oleh Syafi’iyah, sebenarnya hadits yang mereka gunakan adalah hadits yang bisa dikompromikan dengan hadits yang digunakan oleh kelompok pertama. Yaitu maksudnya, hadits yang digunakan pendapat kedua adalah untuk orang yang melihat ka’bah secara langsung sehingga dia harus menghadap persis ke ka’bah.
Sehingga dapat kita katakan:
- Jika kita melihat ka’bah secara langsung, maka kita punya kewajiban untuk menghadap ke arah ka’bah persis, tanpa boleh melenceng.
- Namun jika kita berada jauh dari Ka’bah, maka kita cukup menghadap ke arahnya saja, yaitu di negeri kita adalah arah antara utara dan selatan.
Sekarang masalahnya, apakah boleh kita –yang berada di Indonesia- menghadap ke barat lalu bergeser sedikit ke arah utara? Jawabannya, selama itu tidak menyusahkan diri, maka itu tidak mengapa. Karena arah tadi juga arah kiblat. Bahkan kami katakan agar terlepas dari perselisihan ulama, cara tersebut mungkin lebih baik selama kita mampu melakukannya dan tidak menyusah-nyusahkan diri.
Namun jika merasa kesulitan mengubah posisi kiblat, karena masjid agak terlalu jauh untuk dimiringkan dan sangat sulit bahkan kondisi masjid malah menjadi sempit, maka selama itu masih antara arah utara dan selatan, maka posisi kiblat tersebut dianggap sah. Akan tetapi, jika mungkin kita mampu mengubah arah kiblat seperti pada masjid yang baru dibangun atau untuk tempat shalat kita di rumah, selama itu tidak ada kesulitan, maka lebih utama kita merubahnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama itu mudah. Tidak ada seorangpun yang membebani dirinya di luar kemampuannya kecuali dia akan dikalahkan. Hendaklah kalian melakukan amal dengan sempurna (tanpa berlebihan dan menganggap remeh). Jika tidak mampu berbuat yang sempurna (ideal) maka lakukanlah yang mendekatinya. Perhatikanlah ada pahala di balik amal yang selalu kontinu. Lakukanlah ibadah (secara kontinu) di waktu pagi dan waktu setelah matahari tergelincir serta beberapa waktu di akhir malam.” (HR. Bukhari no. 39. Lihat penjelasan hadits ini di Fathul Bari)
Jika ada yang mengatakan, “Kami tetap ngotot, untuk meluruskan arah kiblat walaupun dengan penuh kesulitan.” Maka cukup kami kemukakan perkataan Ash Shon’aniy,
“Ada yang mengatakan bahwa kami akan pas-pasin arah kiblat persis ke ka’bah. Maka kami katakan bahwa hal ini terlalu menyusahkan diri dan seperti ini tidak ada dalil yang menuntunkannya bahkan hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat padahal mereka adalah sebaik-baik generasi umat ini. Jadi yang benar, kita cukup menghadap arahnya saja, walau kita berada di daerah Mekkah dan sekitarnya (yaitu selama kita tidak melihat Ka’bah secara langsung).” (Subulus Salam, 1/463)
Jadi intinya, jika memang penuh kesulitan untuk mengepas-ngepasin arah kiblat agar persis ke Ka’bah maka janganlah menyusahkan diri. Namun, jika memang memiliki kemudahan, ya monggo silakan. Tetapi ingatlah bertakwalah kepada Allah semampu kalian.
Demikian penjelasan singkat mengenai arah kiblat. Semoga kajian yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian dan semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat agar dapat menerangi jalan hidup kita. Wallahu a’lam bish showab.
وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
“Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Dicky Budi Prasetyo
17 Mar 2010 [Permalink]
Assalammu’alaikum wr.wb.
Mungkin dengan berkembangnya peralatan modern yang dapat mendekati arah kiblat seperti kompas ,dll dapat membantu menentukan arah kiblat dan kompas tersebut juga perlu dikalibrasi setiap 5 tahun sekali agar keakuratannya terjaga dengan baik.
Dan bagaimana bila kita berada di hutan atau tempat yang sulit menentukan arah Utara dan Selatannya apalagi arah kiblat ?
Bila ada jawaban pasti mohon di informasikan terima kasih.
Dan sya pernah hadir dalam pengajian leh KH Misbahul Anam PinPes Pesantren Al-Um dimana beliau da’wah pernah ada di suatu masjid di Jakarta yang makmumnya seorang anak kecil tapi dia bisa melihat arah kiblat sehingga Imam sholat merasa dilecehkan karena si bocah tadi arah sholatnya berbeda dengan Imam.
Apakah sholat si anak itu sah ? setelah dikonfirmasi maka si Imam merasa ilmunya mungkin perlu ditingkatkan karena benar-benar si anak tadi dapat melihat Ka’bah dan Arah sholat di masjid tersebut digeser arahnya sesuai pandangan anak itu.
Semoga kisah ini dapat menjadi pelajaran bagi umat Islam yang lain.
Wassalammu’alaikum wr.wb.
Jazakummulahu
Abu Nabila
17 Mar 2010 [Permalink]
Kalau sdh ada teknologi pencari arah kiblat dgn presisi tinggi, maka wajib bagi yg mengetahui dan menguasai teknologi itu utk memanfaatkannya.
Tdk ada alasan utk mengabaikannya, baik krn repot, rumit atau krn malas menuntut ilmu lagi.
abu habib
17 Mar 2010 [Permalink]
afwan, mohon ijin untuk ngopi artikel ini, krn banyak yang ngotot.jazaakallah
anita
17 Mar 2010 [Permalink]
assalamualaikum wr.wb..
alhamd saya sangat senang setelah membaca artikel ini,dan saya ingin mengatakan bahwa islam sangatlah fleksibel jadi jangan terlalu dipersulit sehingga akan membuat orang untuk takut kepada islam..
semoga bermanfaat bagi kita semua insyaALLAH amiin…
wasalam
Syafrida
17 Mar 2010 [Permalink]
Assalamualaikum ya benar sekali sekarang ini di masjid kami jadi terlihat berantakan karena karpetnya di miringin kerena tidak mungkin masjid yg dimiringin tapi orang yg sholat muatan nya lebih sedikit, saya pernah usul ke marbot nya kenapa tidak kita aja yg miring waktu berdiri sholat kata nya tidak bisa ini kebijakan dari ketua masjid jadi penjelasan ini sangat tepat sekali terimakasih
Abu Muhammad Naufal Zaki
17 Mar 2010 [Permalink]
Menghadap ke arah qiblat (Kabbah) adl syarat Rukun dan syarat sah sholat. Jk kita mampu menentukannya dg bantuan lintang, bujur dan derajat serta arah kompas mk tentu lebih utama. Namun jk tdk maka sesuai kemampuan kita dari arah kiblat yg terdekat jaraknya. . . dari ustadz jg dijelaskan bhw cukuplah kita mengikuti arah kiblat mesjid di mana kita sholat di dalamnya dan jangan menyusahkan diri dg sedikit memiringkan diri yg seakan-akan itu sdh jadi kebiasaannya meski dia sholat di manapun pasti badannya miring dan ini tentu membebani diri dan jelas merusak kesatuan jamaah dalam sholat.
Abu Nabila
18 Mar 2010 [Permalink]
Sabda Nabi saw: Apabila aku perintahkan kamu mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah mana yg dapat. Jadi kalau sdh habis ikhtiar kita tdk dpt arah kiblat, maka kerjakan yg dpt saja yaitu wudhu dan sholatnya, sedangkan utk arah kiblat, boleh kearah mana saja.
Fahrul
19 Mar 2010 [Permalink]
Assalamu ‘alaikum
Sesungguhnya saya memiliki sebuah pengalaman yaitu dahulu masjid dekat rumah saya itu diperselisihkan arah kiblatnya sampai akhirnya pihak pengurus masjid memanggil petugas ahli hisab rukyat dari Departemen Agama setelah diukur dg alat GPS dia masjid saya melenceng 10 – 15 derajat dari arah kiblat. Kata salah satu hadirin dalam acara pengukuran kiblat tsb kami shalat ke arah negara Tanzania di Afrika dan tidak ke Makkah. Dan akhirnya diperbaiki serta diberi sertifikat dari Depag. Jadi saran saya bagi masjid yang arah kiblatnya tak ke Makkah sebaiknya minta saja ke Depatemen Agama setempat untuk pengukuran, untuk menghilangkan perbedaan.
INGAT JANGAN PAKAI KOMPAS BIASA KARENA (JAUM KOMPAS MENGIKUTI) MEDAN MAGNET BUMI SELALU BERGERAK ATAU MENJAUH 5 DERAJAT DARI KUTUB BUMI
Fahrul
19 Mar 2010 [Permalink]
Walaupun begitu saya menguatkan dan menenangkan hati adalah pwndapat pertama cukup arah kiblat dan tidak harus persis karena ada dalil yaitu:
“Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholi dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini shohih)
Fahrul
19 Mar 2010 [Permalink]
Walaupun begitu saya menguatkan dan menenangkan hati adalah pwndapat pertama cukup arah kiblat dan tidak harus persis karena ada dalil yaitu:
“Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholi dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini shohih)
Dan Allah berfirman
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)
bepra
28 May 2010 [Permalink]
Kalau saya pilih menyesuaikan arah kiblat yang mendekati arah ke kota Makkah/Ka’bah sesuai surat Al-Baqarah : 144 , “Dimana pun kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya”. Dimanapun kamu berada (tentunya termasuk di Indonesia) maka palingkanlah mukamu kepadanya (shalatlah menghadap ke arah ka’bah/kiblat)
Tentunya dengan tanpa repot-repot membongkar masjid yang sudah bagus dan kokoh berdiri.
Fahrul
29 May 2010 [Permalink]
Assalamu ‘alaikum
Saya punya informasi untuk menetapkan kiblat bisa dengan bayangan benda,caranya anda tegakkan sebuah benda misalnya tongkat di atas tanah pada pukul 16.18 WIB tanggal 30 Mei 2010 ini terus anda lihat arah bayangan benda tersebut maka itulah arah kiblat di rumah atau masjid anda. Sekian dari saya.Jazakallah
kukun
29 May 2010 [Permalink]
@ASSALAMU ‘ALAIKUM
SAYA JUGA DENGAR TTG INFORMASI DI ATAS,BAHKAN DARI TGL.26 MEI 2010.
Fahrul
29 May 2010 [Permalink]
TAMBAHAN INFORMASI DARI DEPAG.GO.ID
PRESS RELEASE ARAH KIBLAT
Diberitahukan kepada kaum muslimin di seluruh Indonesia, berdasarkan data astronomis bahwa pada hari Jum`at tanggal 28 Mei 2010 pukul 12:18 Waktu Saudi bertepatan dengan pukul 16:18 WIB atau pukul 17:18 WITA Matahari melintasi tepat di atas Ka`bah sehingga bayang-bayang semua benda yang berdiri tegak di mana saja akan berimpit dengan arah Ka`bah di Mekkah.
Sehubungan dengan itu, bagi kaum muslimin yang akan mengecek arah kiblat memanfaatkan moment ini, yaitu dengan cara:
1. Dirikan benda tegak lurus diukur memakai lot pada pelataran yang rata, atau cari benda yang berdiri tegak, misalnya tiang, pintu, jendela dan sebagainya.
2. Cocokkan jam dengan RRI atau telkom (103) atau telkomsel (301)
3. Pada jam yang ditentukan di atas tandai bayang-bayang yang terbentuk dengan sebuah garis lurus.
4. Garis lurus inilah arah kiblat di tempat yang bersangkutan.
Jakarta, 12 Jumadal Akhirah 1431 H
26 Mei 2010 M
Wassalam
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Urusan Agama Islam
dan Pembinaan Syariah
ub.
Plh. Kasubdit Pembinaan Syariah
dan Hisab Rukyat
Ttd
H. Nur Khazin, S.Ag
NIP. 19660326 198703 1 001
visnu
05 Jun 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum
Yang tidak harus persis ya umat, khususnya yg merasa sulit, tapi kalau yg ngurus masjid tidak mengikuti ketelitian nanti sulit bila ada jamaah yg tanya apakah kiblat masjid sudah teliti atau belum.
Maksudnya, mumpung ada cara yang mudah ya dilakukan bagi yang tidak punya kesulitan, terutama bagi para pengurus masjid untuk mengantisipasi bila ada jamaah yang kritis. Bila tidak ada jamaah yang kritis ya aman-aman saja arah kiblat mau ke barat sangat ke utara atau sangat selatan gak masalah. Tapi bagi jamaah yang kritis bisa jadi masalah besar.
Wassalam
Abduh Tuasikal
05 Jun 2010 [Permalink]
Wa’alaikumus salam.
@ Visnu. Kenapa ambil pusing dalam masalah ini, MUI saja tidak ambil pusing mengenai masalah kiblat. Silakan baca tulisan berikut:
http://buletin.muslim.or.id/fiqih/sudah-benarkah-arah-kiblat-kita.
Perhitungan yang ada sekarang ini juga kadang keliru. Silakan tanyakan pada pakar geodesi. Mereka sendiri menyatakan bahwa perhitungan yang biasa dengan google map biasanya keliru karena pendekatannya dengan keadaan bumi yang tidak pas dan juga google map itu jarang diupdate.
Mohon bisa baca link di atas. Semoga Allah beri taufik.
nur muhammad firdaus
16 Jun 2010 [Permalink]
good thinks..
Hadi Maulana Yusuf
22 Jun 2010 [Permalink]
Terimakasih banget infonya….
Maaf minta Ijin copy artikelnya yah….
buat di share…
ibnu_zainal
16 Jul 2010 [Permalink]
Jazakumulloh,
Alhmadulillah, di jaman sekarang kita dapat lebih mudah menentukan arah kiblat.
Semoga tidak sulit mendirikan sholatnya ^_^
dani hermansyah
20 Jul 2010 [Permalink]
info yang bagus…
mohon ijin share …
Jazakumullah khoiron
Arifandi
20 Jul 2010 [Permalink]
Allah akan selaluh menyertai umatnya (Umat Islam)
Semoga saudara-saudara kita seluruh dunia akan selaluh menjaga iman mereka. Amiiiiin
abu ahmad
27 Jul 2010 [Permalink]
afwan ustadz, MUI meralat fatwa tsb
————————–
fatwa awal No. 03 Tahun 2010 tentang Kiblat
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=147
————————–
ralat dari MUI
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=249
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meralat fatwa No 03 Tahun 2010 tentang Kiblat. Arah kiblat yang sebelumnya disebutkan menghadap barat kini telah direvisi menjadi ke arah barat laut.
“Untuk Indonesia secara umum kiblat menghadap ke barat laut, bukan barat, ini sekaligus merevisi fatwa kita yang tempo hari,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Ma’ruf Amin saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/7/2010).
MUI pun menghimbau agar semua wilayah di Indonesia harus menyesuaikan arah kiblat sesuai dengan ralat dari fatwa sebelumnya.
“Indonesia itu letaknya tidak di timur pas Kabah tapi agak ke selatan, jadi arah kiblat kita juga tidak barat pas tapi agak miring yaitu arah barat laut,” terangnya.
————————–
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=252
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menyarankan untuk turut mengubah arah masjid. Umat muslim hanya perlu mengubah safnya saja.
disarankan menggunakan kompas dan atau http://www.qiblalocator.com (google map)
“Salat kita yang kemarin tetap sah. Para ulama juga sudah ijtihad kalau kita menghadap ke kiblat. Dan Barat Lautlah kiblat bagi umat muslim di Indonesia,” tambahnya.
————————–
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=253
Fatwa No 5 tanggal 1 Agustus mengenai arah kiblat tersebut menyebutkan tiga poin. Pertama, arah kiblat bagi orang yang dapat melihat Kabah adalah ke arah bangunan Kabah. Kedua, jika tidak dapat melihat Kabah, arahnya sesuai dengan arah berdirinya Kabah. Dan ketiga, karena posisi Indonesia ada di sebelah timur Kabah, kiblat bagi orang Indonesia adalah menghadap barat laut dengan kemiringan bervariasai sesuai dengan posisi kawasan masing-masing.
Dengan kedua fatwa tentang kiblat tersebut, MUI memberikan keleluasan kepada umat Islam dalam menentukan arah kiblat. “Hanya memberikan kemudahan, tidak ada yang salah. Mau lurus ke barat boleh, sedikit miring ke barat laut juga boleh,” tutur Hasanuddin.
abdulj
05 Aug 2010 [Permalink]
Alhamdulillah, fatwa MUI sudah benar tidak ingin menyusahkan, pada dasarnya kalau kita ingin menerima fatwa itu tidak ada yang menyusahkan, hanya orang-orang yang keras hatilah mereka yang menyusahkan diri sendiri… Bukannya sekarang sudah banyak alat untuk mengukur kesana, paling tidak minta tolong sama saudara kita yang lain… Wallahu a’lam bisyowab..
nufrizal
25 Dec 2010 [Permalink]
saya tidak pandai dlm takhrij hadits, tapi ada hadits dari baihaqi yang menyatakan bahwa arah kiblat ahli masjidil haram adalah ‘ain ka’bah, dan bagi ahli makkah adalah masjidil haram, dan bagi yang luar makkah adalah makkah itu sendiri. Apa benar ustad? Kalau benar apa boleh menentukan arah kiblat berdasarkan hadits itu dgn menggunakan teknologi seperti google earth dan sebagainya? Mohon bimbingannya ustadz. Jazakumullahu khairal jaza’
Abduh Tuasikal
26 Dec 2010 [Permalink]
@ Nufrizal
Bisa disebutkan riwayat lengkapnya? lebih bagus lagi dg bahasa arab. Jazakumullah khoiron.
nufrizal
27 Dec 2010 [Permalink]
saya menemukan hadits ini pertama sekali di dalam buku tafsir al azhar karangan hamka ketika beliau membahas tentang peralihan ka’bah di surah al baqarah. Dan ketika lihat di web banyak literatur yang memuat hadits ini. Saya sudah cek semampu saya sanad hadits ini, tapi yng bisa saya temukan hanyalah bahwa hadits itu diriwayatkan oleh baihaqi dari abu hurairah. Oleh karena itu saya mohon bantuan ustad untuk melihat apakah hadits shahih atau tidak. Syukran ustadz