Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,
Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.
Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.
Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).
Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun).
Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.
Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.
Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?
Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu zakat tersebut dikeluarkan.
Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan). Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan. [Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 9/280]
Contoh cara perhitungan zakat dengan cara kedua di atas:
Gaji diterima pada bulan Muharram dan ketika itu ia sisihkan untuk disimpan sebanyak 1000 riyal (sekitar 2,5 juta rupiah). Kemudian bulan Shafar dan bulan selanjutnya ia lakukan seperti itu. Ketika sampai Muharram tahun berikutnya, maka seluruh penghasilannya yang ia simpan dikeluarkan zakatnya. [Fatwa Al Islam Sual wa Jawab, no. 26113]
Pelajaran
Syarat sakat penghasilan ada dua: (1) telah melewati nishob dan (2) telah bertahan di atas nishob selama satu haul (masa satu tahun). Nishob adalah kadar minimal suatu harta dikenai zakat. Sebagaimana pernah dibahas di rumaysho.com bahwa zakat penghasilan mengunakan nishob emas yaitu 70 gram emas murni (24 karat). Misal, harga 1 gram emas murni adalah Rp.300.000,-. Maka nishob zakat penghasilan = 70 gr x Rp.300.000,-/gr = Rp21.000.000,-. Artinya, jika penghasilan seorang pegawai dalam setahun sudah bertahan mulai di atas Rp.21.000.000,-, barulah ia dikenai zakat. Namun jika dalam setahun harta yang tersimpan tidak mencapai nilai tersebut, berarti tidak ada zakat.
Dari penjelasan di atas, ada dua cara perhitungan zakat penghasilan jika memang ada simpanan dari penghasilan tersebut. Namun cara yang paling mudah adalah memakai hitungan haul total (bukan hitungan haul bulanan).
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha:
- Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
- Safar: Rp.2.000.000,-
- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
- Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
- Jumadal Ula: Rp.4.000.000,-
- Jumadats Tsani: Rp.2.000.000,-
- Rajab: Rp.1.000.000,-
- Sya’ban: Rp.5.000.000,- (Harta simpanan = Rp. 21.000.000,-, artinya sudah masuk nishob dan mulai dikenai zakat)
- Ramadhan: Rp.2.000.000,-
- Syawwal: Rp.2.000.000,-
- Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
- Dzulhijjah: Rp.2.000.000,- (Total harta simpanan = Rp.30.000.000,-)
Berarti ia mulai dihitung terkena kewajiban sejak Sya’ban 1432 H. Artinya, pada awal Sya’ban 1433 H (tahun berikutnya), ia harus mengeluarkan zakat.
- Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
- Safar: Rp.2.000.000,-
- Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
- Rabiuts Tsani: Rp.3.000.000,-
- Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
- Jumadats Tsani: Rp.1.000.000,-
- Rajab: Rp.2.000.000,-
Di awal Sya’ban, total harta simpanan = Rp.43.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp.43.000.000,- = Rp.1.075.000,-
Catatan: 1 haul dihitung dengan penanggalan Hijriyah, bukan dengan penanggalan Masehi.
Moga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadal Ula 1432 H (26/04/2011)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

NN
25 Jul 2011 [Permalink]
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
bagaimana jika saya memang mendaftar disuatu lembaga penyalur zakat, dan setiap langsung dipotong dari gaji saya 2,5% sedangkan saya juga menanggung keluarga dan setiap gajian langsung habis dalam sebulan. namun saya secara ikhlas mengeluarkan zakat tersebut. jazakallah khairan
Penanya
25 Jul 2011 [Permalink]
zakat penghasilan itu disalurkan kemana/siapa?
Muhammad Abduh Tuasikal
25 Jul 2011 [Permalink]
@ Penanya
Nantikan saja artikel di muslim.or.id ttg 8 golongan penerima zakat, insya Allah segera akan dipubslih.
Muhammad Abduh Tuasikal
25 Jul 2011 [Permalink]
@ NN
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Pengeluaran zakat penghasilan setiap bulan kuranglah tepat karena saudara terlalu membebani diri di luar kemampuan. Syariat mewajibkan zakat di luar kebutuhan pokok. Jika gaji bulan sudah habis untuk kebutuhan pokok, maka tidak ada zakat sama sekali. Lihat bahasan sebelumnya tentang syarat2 zakat.
penanya
26 Jul 2011 [Permalink]
Dari penjelasan untuk zakat emas yang ada di sini:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
Jadi kalo sudah mencapai nishob, kita harus menunggu sampai haulnya dulu ya? Misal, dengan nishob emas 70 gram:
Pada tahun 1432 H,
Rajab: 50 gr
Sya’ban: 75 gr- (artinya sudah masuk nishob tapi belum harus dibayar kan? harus nunggu sampai Sya’ban tahun depan?)
…
…
Sya’ban 1433 H: 125 gr- (sampai bulan ini harta emas tidak pernah kurang dari nishob, maka harus dizakatkan 1/40 x 125 gr?)
Muhammad Abduh Tuasikal
26 Jul 2011 [Permalink]
@ Penanya, iya betul spt itu.
Penanya
26 Jul 2011 [Permalink]
Satu lagi ustadz… Kalau misal pas hitungan haul ditengah-tengah ternyata harta kita berkurang dan jadi di bawah nishob, menghitung haulnya diulang atau bagaimana ustadz? Jazakallahu khoiron katsiron
agus
27 Jul 2011 [Permalink]
Di awal Sya’ban, total harta simpanan = Rp.40.000.000,-
Bukannya Rp.43.000.000
Apa penulis yang salah perhitungan ataukah saya yang tidak memahami?
Tarmizi
28 Jul 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum zakat ada perhitungan yakni emas dan perak, kalau nishabnya tidak sampai dengan nishab emas bukankah kita wajib mengeluarkan dengan nishab perak, karena seperti kita ketahui dalam agama islam terkait harta, cara perhitungan zakatnya adalah dengan dua cara ini.
Muhammad Abduh Tuasikal
30 Jul 2011 [Permalink]
@ Tarmizi
Wa’alaikumus salam.
Kalau patokannya sdh emas, maka tdk perlu melihat nishob perak. Melihat nishob perak lagi, itu berarti pilihannya pakai nishob perak. Wallahu a’lam.
Muhammad Abduh Tuasikal
30 Jul 2011 [Permalink]
@ Agus
Jazakumullah khoiron atas masukannya.
Muhammad Abduh Tuasikal
31 Jul 2011 [Permalink]
@ Penanya
Hitungan haulnya kembali diulang, demikian pendapat mayoritas ulama.
Rose ami
01 Aug 2011 [Permalink]
Mf pak, mohon dijelaskan, kami klo gajian menyisihkan 2,5% untuk zakat mal, tapi uang simpanan kami yg tersisa pda bulan puasa dizakati lagi, benar atau salah? trus bagaimana hukumnya bila membeli sesuatu trus langsung dizakatai? trimakasih
Yulian Purnama
09 Aug 2011 [Permalink]
#Rose ami
- Zakat itu bukan hanya dari gaji namun dari seluruh harta pasif yang dimiliki
- Zakat dibayarkan pertahun bukan perbulan dan bukan setiap gajian
- Zakat itu tidak harus dibayarkan pada bulan puasa
- Total harta pasif yang dimiliki jika melebihi nishab dan sudah mengendap selama 1 tahun itulah yang dikenai zakat 2,5%
nur
16 Aug 2011 [Permalink]
ustadz, penghitungan zakat saya sudah memasuki haul ke 2 dan seharusnya waktu pembayaran zakatnya pada bulan zulhijjah. apabila sebagian zakat saya dipercepat pembayarannya yaitu pada bulan ramadhan untuk mendapatkan keutamaan bulan ramadhan dan memudahkan saya sendiri apakah diperbolehkan ustadz?
jazakallahu khair atas jawabannya
choir
23 Aug 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum Ustadz,,Berapa nishob untuk emas? 70 gram atau 83 gram,karena ada pendapat yang mengatakan nishob untuk emas 83 gram,,terima kasih.
triaji s.
24 Aug 2011 [Permalink]
assalamualaikum..mohon maaf saya orang awam izin bertanya. Mengutip pernyataan Ustadz Yulian Purnama “Zakat itu bukan hanya dari gaji namun dari seluruh harta pasif yang dimiliki”, apakah yg dimaksud seluruh harta pasif itu hanya berupa uang/emas/perak ataukah termasuk rumah, kendaraan, dan barang-barang bernilai lainnya (laptop, hp, kamera)..Jazakumullah khoiron
Yulian Purnama
24 Aug 2011 [Permalink]
#triaji s.
wa’alaikumussalam, ya namun harta pasif tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. Jadi, rumah, motor, mobil, laptop, hp, kamera, perabot rumah tangga, itu semua tidak dihitung. Adapun emas, perhiasan, uang tunai, uang tabungan, itu semua dihitung dalam perhitungan zakat.
#choir
Wa’alaikumussalam, silakan simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
sulistyo
25 Aug 2011 [Permalink]
P Ustadz, pertanyaan dari contoh yg diatas. zakat yg dibayarkan adalah harta yg terakhir dimiliki (43 jt) sedangkan harta tsb belumlah 1 haul karena yg sudah 1 haul dan mencapai nishob adalah 21jt.
Mohon pencerahannya
triaji s.
25 Aug 2011 [Permalink]
izin tanya lagi. misalkan saya punya emas yang telah mencapai nisob dan haul, tetapi emas itu merupakan hasil saya berhutang (masih dalam status hutang/belum utuh sebagai milik), apakah juga wajib dizakatkan? kemudian terkait dengan itu, apakah diperkenankan berhutang untuk berinvestasi/membeli sejumlah emas?..Jazakumullah khoiron
(*saya mrasa sangat terbantu dengan http://www.muslim.or.id, semoga sy semakin semangat menuntu ilmu..Jazakumullah khoiron)
Yulian Purnama
26 Aug 2011 [Permalink]
#triaji s.
- Terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai zakat hutang. Yang rajih insya Allah, emas yang ada di tangan anda itu tetap dihitung dalam perhitungan zakat.
- Berhutang untuk membeli emas boleh saja, asalkan tidak berbunga. Namun ada baiknya tidak bermudah-mudah dalam berhutang kecuali sangat mendesak.
ika
28 Aug 2011 [Permalink]
pak saya mau tanya penghasilan suami saya kan hampir30jt perbulan trus saya keluarkan zakatnya pertahun lansung dr jumlah gaji setahun tidak menunggu uangnya saya pake,soalnya tiap bulan jg habis karna kita masih 2,5 tahun menikah buat nyicil rumah,m sekolahkan adk saya 2 orang trus msh nyicil orang tua m mertua haji…trus gmn zakat yg saya keluarkan syah apa tidak?dan jg gmn hukumnya kalo sebagian zakat saya td saya rupakan sembako trus dkasihkan fakir miskin dan separuhnya saya berikan dlm bentuk uang?
bangjoyo
28 Aug 2011 [Permalink]
mau tanya, yang digunakan itu qiyas emas dan perak ato bisa salah satunya?
misal harta saya 16juta, itu udah masuk nisab perak, tp lum msuk nisab emas,
nah, apakah dg begitu sudah wajib dizakati dg perak?
syukron
Yulian Purnama
30 Aug 2011 [Permalink]
#ika
Yang tepat, jumlah gaji setahun dikurangi kebutuhan rumah tangga (termasuk cicilan rumah, biaya sekolah, dll). Jika jumlahnya masih melebihi nishab, sebagian ulama membolehkan membayarkan zakatnya lebih dahulu. Allahu’alam.
Yulian Purnama
16 Sep 2011 [Permalink]
#sulistyp
Jika yang sudah haul belum melebihi nishob, maka belum wajib zakat.
Yulian Purnama
21 Sep 2011 [Permalink]
#bangjoyo
Silakan simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
ferry
27 Oct 2011 [Permalink]
Pak saya ingin bertanya.Penghasilan suami saya 3jt perbln.Karena kami berjauhan gaji tersebut kami bagi 500 rb buat suami dan 2,5jt utk saya dan anak2. biaya hidup,sekolad dll saya dan anak2 rata2 3jtperbln. Utk menutupi itu saya berjualan kue dg penghasilan bersih rata 1,5 jt perbulan.Bagaimana dan berapa pembayaran zakat mal kami. Sebelumnya terima kasih.
Muhammad Abduh Tuasikal
27 Oct 2011 [Permalink]
@ ferry
Silakan dihitun, setiap bulannya adakah simpanan ataukah tidak? jk tdk ada simpanan yg bisa ditabung, semua penghasilan yg ada untuk kbutuhan, maka tdk ada zakat. Karena zakat dihitung dari sisa kebutuhan pokok.
Muhammad Nur Ichwan
01 Nov 2011 [Permalink]
@Ibu Nur
Menurut pendapat yang kuat hal tersebut diperbolehkan. Wallahu ta’ala a’lam.