radio muslim

Pembatal-Pembatal Wudhu

Kategori: Fiqh dan Muamalah

55 Komentar // 11 April 2010

Berikut adalah beberapa pembatal wudhu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Pembatal pertama: Kencing, buang air besar, dan kentut

Dalil bahwa kencing dan buang air besar merupakan pembatal wudhu dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala,

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Atau kembali dari tempat buang air (kakus).[1] Yang dimaksud dengan al ghoith dalam ayat ini secara bahasa bermakna tanah yang rendah yang luas.[2] Al ghoith juga adalah kata kiasan (majaz) untuk tempat buang air (kakus) dan lebih sering digunakan untuk makna majaz ini.[3]

Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar kencing dan buang air besar dari jalan depan atau pun belakang.[4]

Sedangkan dalil bahwa kentut (baik dengan bersuara atau pun tidak) membatalkan wudhu adalah hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,

فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.[5] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[6]

Pembatal kedua: Keluarnya mani, wadi, dan madzi

Apa yang dimaksud mani, wadi dan madzi?

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[7]

Madzi dan wadi najis. Sedangkan mani -menurut pendapat yang lebih kuat- termasuk zat yang suci. Cara mensucikan pakaian yang terkena madzi dan wadi adalah dengan cara diperciki. Sedangkan mani cukup dengan dikerik.

Jika keluar mani, maka seseorang diwajibkan untuk mandi. Mani bisa membatalkan wudhu berdasarkan kesepakatan para ulama dan segala sesuatu yang menyebabkan mandi termasuk pembatal wudhu.[8]

Madzi bisa membatalkan wudhu berdasarkan hadits tentang cerita ‘Ali bin Abi Tholib. ‘Ali mengatakan,

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».

“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Cucilah kemaluannya kemudian suruh ia berwudhu”.[9]

Sedangkan wadi semisal dengan madzi sehingga perlakuannya sama dengan madzi.

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.

“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.[10]

Pembatal ketiga: Tidur Lelap (Dalam Keadaan Tidak Sadar)

Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Maksudnya, ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. Tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku’ atau sujud. Karena tidur semacam ini yang dianggap mazhonnatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats.

Sedangkan tidur yang hanya sesaat yang dalam keadaan kantuk, masih sadar dan masih merasakan merasakan apa-apa, maka tidur semacam ini tidak membatalkan wudhu. Inilah pendapat yang bisa menggabungkan dalil-dalil yang ada.

Di antara dalil hal ini adalah hadits dari Anas bin Malik,

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُنَاجِى رَجُلاً فَلَمْ يَزَلْ يُنَاجِيهِ حَتَّى نَامَ أَصْحَابُهُ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى بِهِمْ.

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang dan shalat bersama mereka.”[11]

Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ قَالَ قُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنْ أَنَسٍ قَالَ إِى وَاللَّهِ.

Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudhu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” Qotadah, “Iya betul. Demi Allah.[12]

Pembatal keempat: Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila. Ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Hilang kesadaran pada kondisi semacam ini tentu lebih parah dari tidur.[13]

Pembatal kelima: Memakan daging unta.

Dalilnya adalah hadist dari Jabir bin Samuroh,

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».

“Ada seseorang yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan  daging kambing?” Beliau bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Beliau bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.[14]

Demikian pembahasan mengenai pembatal wudhu. Sebagian lainnya adalah pembatal wudhu yang masih diperselisihkan di antara para ulama. Insya Allah sebagian lainnya yang dianggap sebagai pembatal wudhu akan kami kupas dalam artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] QS. Al Maidah: 6

[2] Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 2/244, Asy Syamilah

[3] Lihat Al Mugni, Ibnu Qudamah, Al Maqdisi, 1/195, Darul Fikri, Beirut.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/127, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[5] HR. Bukhari no. 135.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128.

[7] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’.

[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128.

[9] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303.

[10] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah- mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.

[11] HR. Muslim no. 376.

[12] HR. Muslim no. 376.

[13] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133.

[14] HR. Muslim no. 360.

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

55 Komentar

  1. Fahrul
    11 Apr 2010 [#]

    Assalamu ‘alaikum
    Ana mau tanya apakah menyentuh kemaluan anak kecil atau bayi bisa membatalkan wudhu atau terkena kencing anak kecil atau bayi bisa membatalkan wudhu? Mohon penjelasannya.Jazakallah.

  2. Abu Sholih Duri Susianto
    12 Apr 2010 [#]

    Alhamdulillah atas nikmat Islam dan Sunnah. Jazakallohu khoiron katsiron ustadz atas ilmunya. Semoga Alloh Tabaaroka wa Ta’ala memberkahi tulisan-tulisan ustadz dan menjadikannya bermanfaat bagi kaum muslimin.

  3. Fatih
    12 Apr 2010 [#]

    Assalamualikum.
    Ada 2hal yang ingim saya tanyakan, pertama hadits/dasar yang menerangkan bahwa tidur membatalkan Wudhu dimana?
    Yang kedua, hadits dagingunta bisa membatalkan wudhu,emang begitu asbabul nuzulnya?
    sukron, Wassalmualikum

  4. Hadi
    12 Apr 2010 [#]

    Ijin copy dan paste untuk disebarkan ke group.. Jazaakallaah khoir..

  5. Muslim.Or.Id
    12 Apr 2010 [#]

    Wa’alaikumus salam
    @ Fatih, maaf tidak disertakan dalam artikel di atas, karena kami anggap nanti terlalu panjang. Namun ringkasnya karena tidur mazhonnatul lil hadats, artinya kemungkinan bisa muncul hal2 yang membatalkan wudhu ketika tidur (yaitu muncul ketut atau hadats lainnya) sehingga ia pun dihukumi sebagai zhon (sangkaan) sebagai pembatal wudhu. Dan sudah pasti bahwa tidur nyenyak benar2 menghilangkan kesadaran. Sebagian ulama berdalil mengenai batalnya wudhu karena tidur dari dalil berikut yaitu dari Shofwan bin ‘Assal tentang mengusap khuf.
    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ نَمْسَحَ عَلَى خِفَافِنَا وَلَا نَنْزِعَهَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami, jika kami bersafar, maka cukup kami mengusap sepatu kami, tanpa perlu melepasnya selama tiga hari. Tidak perlu melepasnya ketika wudhu batal karena buang air besar, kencing atau tertidur kecuali jika dalam keadaan junub.” (HR. An Nasa-i no. 127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
    Dalam hadits ini disebutkan tidur secara umum tanpa dikatakan tidur yang sesaat atau yang lama. Dan ditambah lagi bahwa tidur ini disamakan dengan kencing dan buang air besar yang merupakan pembatal wudhu.
    Namun riwayat ini perlu kita gabungkan dengan riwayat di atas, sehingga hasilnya yang membatalkan wudhu adalah tidur yang nyenyak.

  6. hamba allah
    14 Apr 2010 [#]

    Tanya: Apakah menyentuh kemaluan sendiri (zakar) atau orang lain yg masih mahromnya (misal anaknya) membatalkan wudhu?
    Terima kasih.

  7. Muslim.Or.Id
    14 Apr 2010 [#]

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
    وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ }
    “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?”

    Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241

  8. Muslim.Or.Id
    14 Apr 2010 [#]

    @ Hamba Allah
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
    وَالْأَظْهَرُ أَيْضًا أَنَّ الْوُضُوءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ مُسْتَحَبٌّ لَا وَاجِبٌ وَهَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْإِمَامُ أَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ وَبِهَذَا تَجْتَمِعُ الْأَحَادِيثُ وَالْآثَارُ بِحَمْلِ الْأَمْرِ بِهِ عَلَى الِاسْتِحْبَابِ لَيْسَ فِيهِ نَسْخُ قَوْلِهِ : { وَهَلْ هُوَ إلَّا بَضْعَةٌ مِنْك ؟ }
    “Pendapat yang lebih kuat, hukum berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) dan bukan wajib. Hal ini ditegaskan dari salah satu pendapat Imam Ahmad. Pendapat ini telah mengkompromikan berbagai dalil sehingga dalil yang menyatakan perintah dimaksudkan dengan sunnah (dianjurkan) dan tidak perlu adanya naskh pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bukankah kemaluan tersebut adalah sekerat daging darimu?”
    (Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/241)

  9. hamba Allah
    15 Apr 2010 [#]

    Terima kasih ustadz atas ilmunya.
    Jazakallahu khairan..

  10. Fikr
    18 Apr 2010 [#]

    Saya ingin bertanya, apakah berbicara dan makan di saat berwudhu dapat membatalkan wudhu?
    Jazakallah

  11. Yulian Purnama
    18 Apr 2010 [#]

    #Fikr
    Butuh dalil untuk menyatakan bahwa sesuatu adalah pembatal wudhu. Dan tidak ada dalil bahwa berbicara dan makan (selain daging unta) adalah pembatal wudhu.
    Wallahu’alam.

  12. Abu Muhammad Naufal Zaki
    19 Apr 2010 [#]

    Afwan. . kalau tidak keliru hal ini pernah ditanyakan kpd Ustadz Abdul Hakim di hari sabtu. . bhw berbicara saat berwudlu tidak membatalkan wudlu hanya mengurangi kekhusyukan bhk diperlukan jika ada sesuatu keperluan. . misal saat ada yg berlebih-lebihan dalam menggunakan air mk boleh kita tegur . . namun jika tidak ada keperluan mk tinggalkanlah krn mengurangi kekhusyukan berwudlu…
    Adapun sambil makan. . ana kira hampir tidka ada yg melakukannya bhk yang ada dalil kita disunnahkan untuk bersiwak terlebih dahulu yg menunjukkan membersihkan mulut dari sisa makanan maupun bau yg tidak sedap lainnya. . jadi meskipun ana belum tahu ada fatwa ulama dalam hal ini maka sebaiknya kita tidka melakukannya krn bertentangan dg perintah Nabi untuk bersiwak tsb . . . afwan

  13. Abduh Tuasikal
    21 Apr 2010 [#]

    @ Fahrul
    Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,

    Menyentuh kemaluan anak kecil atau bayi tidak membatalkan wudhu.

  14. Fahrul
    22 Apr 2010 [#]

    Wa ‘alaikumussalam
    Jazakallah atas ilmunya Ustadz

  15. M Hafiz
    02 Mei 2010 [#]

    terima kasih atas artikel di atas, ditambah diskusi semakin mencerahkan tentang bab yang membatalkan wudlu.

  16. dadan permana
    20 Mei 2010 [#]

    kenapa kita harus wudhu?sedangkan kita sudah mandi bersih sebelum sholat?Mohon penjelasan nya?

  17. rahmat al utsaimin
    24 Mei 2010 [#]

    apakah hadits abu hurairoh shohih yang mewajibkan wudhu karena menyentuh kemaluan?

  18. Abduh Tuasikal
    25 Mei 2010 [#]

    @ Dadan.
    Ini harus dilihat terlebih dahulu. Apakah mandinya itu mandi (al ghuslu) ataukah hanya mandi biasa? Jika niatnya hanya mandi biasa, maka harus tetap wudhu. Namun jika niatnya adl mandi spt krn junub, maka tdk perlu wudhu lagi tdk mengapa.
    Semoga Allah beri pemahaman.

    Silakan baca pula tata cara mandi di sini: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-mandi-wajib.html

  19. Fahrul
    25 Mei 2010 [#]

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,ana pernah membaca soal-jawab A.Hassan(kadangkala Ustadz Abdul Hakim memujinya karena dia termasuk ustadz ahlussunnah di Indonesia) mengenai niat mandi janabat,dlm buku itu dikatakan sesungguhnya mandi janabat tak perlu niat karena termasuk wasail ibadah seperti membersihkan kencing bayi di baju tak perlu niat atau memsukkan kaki terkena air kencing ke sungai tanpa niat bisa dikatakan bersih,dan bukan maqashid ibadah seperti shalat,haji,zakat,sedekah,dal lain2? Mohon penjelasan dari Ustadz.Jazakallah.

  20. Yulian Purnama
    27 Mei 2010 [#]

    #rahmat
    Haditsnya diperselisihkan oleh para ulama, diantara ulama yang men-dhaif-kan ialah Syaikh Ahmad Syakir dalam Takhrij-nya terhadap Musnad Ahmad (16/173), juga di-dhaif-kan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (1/250). Karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Yazid bin Abdul Malik An Naufali yang diperselisihkan ke-tsiqah-annya.

    Diantara ulama yang men-shahih-kan ialah Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ (362). Seandainya hadits ini shahih, tarjih-nya sebagaimana perkataan Syaikhul Islam yang ada pada komentar sebelumnya. Wallahu’alam.

  21. Dadan Trie
    03 Jun 2010 [#]

    Asslkm.
    Ustad Klo setelah kita wudhu, kemudian kita melihat kemaluan kita sendiri apakah itu membatalkan wudhu kita?…yg kedua jika kita tidak berpakaian (maaf : Bugil) apakah itu nenbatalkan wudhu?
    terimakasih sebelumnya
    wassalam…

  22. Abduh Tuasikal
    05 Jun 2010 [#]

    Wa’alaikumus salam.
    @ Akhi Dadan Trie
    Semoga Allah selalu menjaga antum.
    1. Melihat kemaluan sendiri tidak membatalkan wudhu krn tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa ini sebagai pembatal.
    2. Tidak berpakaian juga tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yg menjelaskan sprti ini sebagai pembatal.

    Semoga Allah beri kepahaman.

  23. Yulian Purnama
    13 Jun 2010 [#]

    #Fahrul
    Demikian pendapat sebagian Hanafiyah, bahwa wudhu dan mandi wajib tidak perlu niat, sah namun tidak berpahala. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah, bahkan dibantah oleh sebagian Hanafiyah sendiri. Pendapat yang benar adalah bahwa niat adalah rukun dalam mandi janabah, tidak sah tanpa niat, sebagaimana pendapat jumhur. Wallahu’alam.

  24. umi shofi
    27 Jun 2010 [#]

    Assalamu’alaikum

    ustadz ana mau tanya kalau keluar keputiham apakah termasuk membatalkan wudhu?
    dan ketika sholat apakah harus melepaskan (maaf) celana dalam untuk antisipasi kalau2 keluar keputihan

  25. Abduh Tuasikal
    27 Jun 2010 [#]

    Wa’alaikumus salam.
    @ Umi Shofi
    Pendapat terkuat, keputihan tdk termasuk pembatal wudhu. Mengenai kaedah yg biasa disampaikan oleh para ulama “Segala sesuatu yg keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur) adl pembatal wudhu kecuali mani”, ini adalah kaedah yg tdk berlaku mutlak. Artinya, kita mesti melihat pd dalil. Sedangkan tidak ada satu pun dalil yg menyatakan bahwa keputihan termasuk pembatal wudhu. Sehingga yg tepat kita nyatakan keputihann tdk membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.

  26. adryan maulana
    11 Agu 2010 [#]

    assalamu alaikum
    ustadz pengen tanya:
    1.apakah kotoran ayam sapi dapat merusak wudhu bila kena di tubuh atau pakaian kita.
    2.apakah kotoran manusia dapat merusak wudhu bila kena pada tubuh atau pakaian.
    trims,

  27. Yulian Purnama
    25 Agu 2010 [#]

    #adryan maulana
    Wa’alaikumussalam. Tidak membatalkan, namun untuk kotoran manusia wajib dicuci sampai bersih sebelum shalat. Wallahu’alam.

  28. non
    13 Okt 2010 [#]

    assalammualaikum ustad
    saya ingin bertanya,
    1.setiap saya akan sholat terkadang saya suka merasa kentut padahal sebelumnya tidak ingin kentut, bagaimana cara menghilangkan keraguan saya itu?
    2. apabila ketika masuk angin, saya jadi sering kentut, sedangkan sudah waktunya solat, apakah harus menunggu terlebih dahulu?bagaimana kalau waktunya keburu habis?(biasanya saya tahan, atau jadi bolak-balik wudlu)
    3. dan ada hadist(afwan saya lupa lengkapnya) yang menyebutkan bahwa keluar angin dari dua lubang dibawah membatalkan wudhu, yang satu dari belakang dan yang satunya lagi darimana? (afwan apabila kata2nya kurang sopan)
    jazakallah

  29. Yulian Purnama
    16 Okt 2010 [#]

    #non
    Wa’alaikumussalam,
    1. Pahamilah hadits berikut:
    شكي إلى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل يجد في الصلاة شيئا ، أيقطع الصلاة ؟ . قال : ( لا ، حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا )
    Diadukan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang seorang yang merasakan sesuatu (di perutnya) ketika shalat, apakah ia sebaiknya membatalkan shalat? Beliau bersabda: ‘Jangan, sampai terdengar suara atau tercium bau’” (HR. Bukhari, no.2056)
    Jadi, shalat menjadi batal jika terdengar suaranya, tercium baunya atau anda merasa yakin telah buang angin. Jika tidak tercium bau, tidak terdengar suara dan anda masih ragu, maka shalat tetap sah dan tidak perlu membatalkan.
    2. Usahakan minum air hangat atau pakai minyak angin, atau minumlah obat terlebih dahulu.
    3. Kemungkinan yang anda maksud bukanlah hadits namun kaidah yang dipakai para ulama tentang pembatal wudhu yaitu maa kharaja minas sabilain “segala sesuatu yang keluar dari 2 lubang”, maksudnya segala sesuatu yang keluar dari lubang farji dan lubang dubur.
    Wallahu’alam.

  30. miswan
    25 Mar 2011 [#]

    minta ijin nya ya…aku copy paste artikel nya…trus mau aku print…pengen aku baca dan pengen aku taruh di tempat aku kerja agar orang2 yang gak pernah membuka situs ini bisa tau…dan moga mereka mau mengamalkannya….

  31. miswan
    25 Mar 2011 [#]

    شكر

  32. Apep
    16 Jul 2011 [#]

    Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

    merasakan sesuatu (di perutnya) ketika shalat…..

    Kalau menurut saya di hadis itu, kalau merasakan di perut, pasti itu bukan apa2, mungkin maksudnya di dubur merasa ada yg keluar sesuatu di dubur, begitu mungkin, atau maksudnya perut ini sesuatu yg keluar dari perut ke dubur alias kentut ?

    Karena kalau yg dimaksud dari hadis ini perut, suara dari perut sebesar apapun itu bukan kentut.

    Mohon dibalas, syukron.

  33. Yulian Purnama
    16 Jul 2011 [#]

    #Apep
    Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
    Merasakan sesuatu di perutnya, maksudnya, merasa akan buang angin, belum buang angin.

  34. iin
    14 Agu 2011 [#]

    assalamualaikum mau tanya pak,,klau mkan dging unta kan trtulis hrs wudhu lg bgaimana klo makn dging ayam apakah mmbtalkan wudhu trimakasih

  35. Yulian Purnama
    16 Agu 2011 [#]

    #iin
    Daging ayam tidak membatalkan.

  36. tini
    22 Okt 2011 [#]

    ass…
    Saya mau nanya Ustadz kalo sehabis wudhu terasa keluar sesuatu (maaf) sprti kencing apakah itu membatalkan wudhu saya….tapi saya sbnarnya was was apakah yg keluar itu kencing ato bukan mohon dijawab syukran sebelmnya

  37. Yulian Purnama
    18 Nov 2011 [#]

    #tini
    Jika masih ragu, maka wudhu anda tetap sah. Namun jika anda telah yakin telah keluar air seni, maka wudhu anda batal

  38. ihsan
    03 Mei 2012 [#]

    assalamu’alaikum. Ust. bsa dijelaskan tntang HR. Bukhori No. 2056. Apakah kalau keluar sesuatu sperti angin walau sdikit wudhu kita jadi batal? soalnya biasanya beberapa saat stelah kentut, sy kadang mengalaminya. seperti ada yp kluar tp hnya skilas, sperti sisa. itu membuat saya menjadi sering ragu. terima kasih ust.

  39. Muhammad Abduh Tuasikal
    08 Mei 2012 [#]

    @ Ihsan
    Shalatnya baru betul2 batal jika yakin yg keluar adalah angin dari dubur. Jika ragu2, maka tdklah batal

    Wallahu a’lam.

  40. Rahmad
    15 Jun 2012 [#]

    Ustadz, klo bersentuhan dgn org non islam atau dgn wanita dengan tidak sengaja gimana ya ustadz mohon dijawab syukran sebelmnya..

  41. Yulian Purnama
    24 Jun 2012 [#]

    #Rahmad
    Tidak membatalkan wudhu, walaupun karena sengaja

  42. Abdullah..
    30 Agu 2012 [#]

    afwan. ingin bertanya.. setiap selesai buang air kecil, pasti sangat susah untuk dituntaskan. terkadang muncul keraguan keluar air kencing saat sudah berpakaian lengkap. bagaimana saya harus bersikap. terkadang karena keraguan ini saya harus menunggu sangat lama dan khawatir tertinggal shalat jamaah.
    klo saya paksakan shalat berjamaah, terkadang ada perasaan air seni yang mengalir walau sedikit. apakah ini dapat digolongkan sebagai penyakit? apakah bisa mendapatkan keringanan, atau tetap harus meyakinkan diri sampai tidak ada air seni yang keluar lagi?
    jazakumullahu khairan..

  43. Yulian Purnama
    05 Des 2012 [#]

    #Abdullah
    Kalau hanya sekedar was-was dan ragu-ragu, tidak dianggap dalam agama dan anda pada asalnya tetap suci.

  44. arif
    02 Jan 2013 [#]

    Tanya ustad, Bersentuhan dengan lawan jenis kan membatalkan wudhu. nah wanita yang mana saja? apakah Ibu, kakak, keponakan, tante, dan istri itu membatalkan wudhu juga?

  45. Yulian Purnama
    02 Jan 2013 [#]

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas