Panduan Zakat Emas, Perak dan Mata Uang

Kategori: Fiqh dan Muamalah

13 Komentar // 20 July 2011

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Alhamdulillah, sekarang kami punya kesempatan untuk mengkaji kembali pembahasan zakat. Pada pertemuan sebelumnya telah kami sajikan apa saja syarat-syarat zakat. Setelah memahami dan mengetahui hal itu, saat ini kami akan melanjutkan dengan penjelasan zakat emas, perak dan mata uang. Semoga panduan singkat ini bermanfaat bagi pembaca muslim.or.id sekalian.

Zakat Emas dan Perak

Jika emas dan perak serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat zakat, lalu ditambah dengan memenuhi nishob dan telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah[1]), maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Emas dan perak tersebut nantinya akan dikeluarkan zakatnya setiap tahun sekali.

Nishab Emas dan Perak

Nishab atau ukuran minimal dikenai zakat pada emas dan perak serta berapa persen zakat yang ditarik diterangkan dalam hadits berikut ini.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”  (HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ

Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “. (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)

Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,

وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ

Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454)

Hadits-hadits di atas adalah sebagian dalil tentang penentuan nishab zakat emas dan perak, dan darinya kita dapat simpulkan beberapa hal:

  1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat yang bila seseorang telah memiliki harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu pada hadits riwayat Ali radhiyallahu ‘anhu di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,  “Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”
  2. Harta emas dan perak yang telah mencapai nishob harus telah mencapai haul (masa satu tahun hijriyah).
  3. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai nishab adalah 1/40 atau 2,5 %.
  4. Nishab emas adalah 20 (dua puluh) dinar, setara dengan 70 gram emas.[2]
  5. Nishab perak yaitu sebanyak 5 (lima) uqiyah, setara dengan 460 gram perak.[3]

Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak di atas adalah emas dan perak murni (24 karat). Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:

Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara kedua: Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah memenuhi nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Info yang kami peroleh terakhir (28 Juli 2010 pagi), harga emas murni Rp338.000,-/gram dan perak murni Rp5400,-/gram.

Nishob emas = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-

Nishob perak = 460 gr x Rp5400,-/gr = Rp2.484.000,-

Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas (24 karat) dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (emas) = 1/40 x 100 gr emas = 2,5 gr emas

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 2,5 gr emas x Rp338.000,-/gr emas = Rp845.000,-

Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 600 gram perak murni dan telah bertahan selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (perak) = 1/40 x 600 gr perak = 15 gr perak

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 15 gr emas x Rp5.400,-/gr perak = Rp81.000,-

Zakat Mata Uang

Zakat mata uang ini tetap ada karena sebagai alat tukar pengganti emas dan perak untuk saat ini. Namun masalahnya bagaimana dengan nishob zakatnya?

Sebagian ulama saat ini semacam Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) menyatakan bahwa yang jadi patokan dalam zakat mata uang adalah nishob perak. Karena inilah yang bisa mencakup antara nishob emas dan perak, juga jika kita mendekatinya dengan perak, maka itu akan lebih menyenangkan fakir miskin.

Pendapat lainnya, menyatakan bahwa yang jadikan patokan dalam zakat mata uang adalah nishob emas. Di antara alasannya:

  1. Nilai perak akan jauh berbeda antara zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman setelahnya. Hal ini berbeda dengan emas.
  2. Jika disetarakan dengan nishob emas, maka itu akan mendekati nishob zakat lainnya seperti nishob pada zakat hewan ternak. Contohnya saja, zakat kambing adalah 40 ekor. Kalau kita perkirakan, nishob kambing setara dengan = 40 ekor x Rp600.000,-/ekor = Rp24.000.000,-. Lihatlah hampir mendekati dengan nishob emas. Namun coba jika yang jadi patokan adalah nishob perak, yaitu Rp2.484.000,-. Nishob perak semacam ini setara dengan 6 ekor kambing. Coba bayangkan, sungguh aneh jika hanya memiliki  6 ekor kambing saja dikatakan ghoni (sudah berkecukupan) dan dikenai zakat.

Dari dua pendapat di atas, penulis lebih cenderung pada pendapat kedua karena alasannya yang begitu kuat.[4]

Jika kita memilih pendapat yang menyatakan bahwa zakat mata uang memakai nishob emas, maka berarti:

Nishob mata uang = 70 gr x Rp338.000,-/gr = Rp23.660.000,-

Contoh: Ahmad memiliki simpanan uang sebesar Rp40.000.000,- pada akhir tahun. Nishob mata uang sekitar Rp23 juta. Harta tersebut bertahan masih di atas nishob mulai sejak 28 Ramadhan 1430 H s/d 28 Ramadhan 1431 H. Berarti harta tersebut wajib dikenai zakat.

Zakat yang dikeluarkan (uang) = 1/40 x Rp40.000.000,- = Rp1.000.000,-.

Zakat Penghasilan

Yang tepat tentang masalah ini, zakat penghasilan barulah ada jika telah mencapai nishob dan telah mencapai masa satu tahun (bukan setiap bulan) sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat zakat. Jadi tidak tepat jika dikeluarkan tiap bulan Hijriyah.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah, pernah berkata, “Jika gaji telah mencapai haul (gaji bertahan setahun) dan telah mencapai nishob, maka ketika itu wajib dikenai zakat. Namun jika gaji tersebut tidak memenuhi dua hal tadi, maka tidak ada zakat.”[5]

Apalagi jika ada kebutuhan setiap bulannya, padahal telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Jika gaji tersebut masih dibutuhkan untuk kebutuhan pokok bulanan, maka tentu saja hal itu lebih didahulukan. Sehingga untuk perhitungan zakat penghasilan, kita total setahun penghasilan yang ada dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran (kebutuhan pokok).

Rumus zakat penghasilan = 1/40 x (total gaji dalam setahun – pengeluaran)

Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahu a’lam bish showab. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

 

Diselesaikan di Panggang-GK, 16 Sya’ban 1431 H (28 Juli 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

 


[1] Patokan satu tahunnya adalah tanggal Hijriyah dan bukan tanggal Masehi.

[2] Lihat Az Zakah, hal. 92, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat sebagian ulama yang menyatakan nishob zakat emas jika disetarakan menjadi 85 gram emas (dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin), ada pula yang mengatakan 91 3/7 gram (dipilih oleh Al Lajnah Ad Daimah dalam Fatawa no. 5522, 9/255).  Nishob emas dengan 70 gr emas kami rasa lebih baik karena lebih hati-hati dan nantinya lebih menyenangkan si miskin atau orang yang berhak menerimanya.

[3] Lihat Az Zakah, hal. 92. Ukuran ini lebih lebih sedikit daripada pendapat Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, yang menyatakan zakat perak setara dengan 595 gram perak murni.

[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/23.

[5] Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 14/135.

13 Komentar

  1. Ryan
    20 Jul 2011 [Permalink]

    Berhubung 1 dinar emas murni beratnya adalah 4,25 gram maka nishob zakat emas yang -saya pegang- lebih kuat adalah 85 gram which is 4,25 x 20 = 85 gram.

  2. Ikhsan
    20 Jul 2011 [Permalink]

    Assalamu’alaikum.
    Alhamdulillah, pembahasan yang sangat bagus.
    Saya ingin mengajukan pertanyaan, jika diperbolehkan.
    1. Kepada siapa saja kita boleh menyerahkan zakat?
    2. Apakah kita dapat memberikan zakat kepada keluarga kita sendiri (orang tua, saudara kandung atau saudara dari ibu) yang tidak berpenghasilan yang tidak lagi menjadi tanggungan?
    Mohon penjelasannya.
    Syukron.

  3. abdulloh
    21 Jul 2011 [Permalink]

    assalamu’alaikum ust,
    afwan mau bertanya, kebetulan saya sekarang kuliah di negara lain dan mendapat beasiswa dan alhamdulillah sy bisa sedikit menabung, bagaimana menghitung zakat saya ?patokan emas td apakah menyesuaikan yg diindonesia ataukah dinegeri tmpt sy kuliah karena meski dapat uang dalam jumlah besar akan tetapi biaya hidup rata2 juga besar, sebagai contoh untuk biaya mencukur rambut saja sampai 100 rb padahal jk diindonesia hanya hanya 7rb, ini hanya sebagai bahan pertimbangan sja ust, terima kasih?

    ralat pada artikel tersebut tertulis pajak saya kira zakat maksdnya ya ustadz.

  4. IBNULQAYYIM.NET
    23 Jul 2011 [Permalink]

    Assalaamu’alaykum…
    Teruntuk kepada seluruh muhsinin dimana saja berada di bumi Allah azza wa jalla:
    Dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan Ma’had Ibnul Qayyim ini, kami menghimbau dan mengharapkan peran serta dan partisipasi seluruh kaum muhsinin untuk bisa menyalurkan dananya baik berupa infaq, sedekah ataupun wakafnya..
    Silahkan lihat ini :
    http://www.ibnulqayyim.net/2011/06/pembebasan-tanah-untuk-pembangunan_24.html
    http://www.ibnulqayyim.net/2011/07/laporan-keuangan-pembebasan-tanah-per.html

    Jazaakumullahu Khairon Wa Barakallahu Fiikum Wa Fii Ahlikum Wa Malikum

  5. iwan
    04 Aug 2011 [Permalink]

    Assalamu’alaikum wR wB
    Kalau Zakat Dinar bagaimana menghitung nishab nya ….

    wassalam

  6. Muhammad Abduh Tuasikal
    04 Aug 2011 [Permalink]

    @ Iwan
    Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

    Hitungannya sama dengan nishob emas.

  7. Yulian Purnama
    08 Aug 2011 [Permalink]

    #Ikhsan
    Wa’alaikumussalam,
    1. Zakat diserahkan kepada 8 golongan yang disebut dalam firman Allah:
    إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
    Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
    2. Boleh diserahkan kepada kerabat, dengan syarat, ia termasuk 8 golongan tersebut dan ia bukan orang yang wajib anda tanggung nafkahnya.

  8. Aris Munandar
    11 Aug 2011 [Permalink]

    #abdulloh
    Wa’alaikumussalam. Yang wajib dizakati adalah uang mengendap [baca: tabungan]. disesuaikan dengan harga emas di tempat anda saat ini berada.

  9. Abu Khaleed
    16 Aug 2011 [Permalink]

    Assalamu ‘alaikum. afwan, mohon diperhatikan kembali hal-hal berikut:

    - tinjauan pemilihan standar untuk nishab emas menjadi 70 gram itu jika pendapat yang di pilih untuk satu mitsqal = 3,5 gr. dan jika yang dipilih satu mitsqal = 3,5, maka untuk nishab perak menjadi 490 gram, bukan 460 gr. karena satu dirham itu = 3,5 x 7/10 = 2,45. nishab perak adalah 200 dirham. berarti 2,45 x 200 = 490

    - begitu juga tinjauan standar 1 mitsqal dengan 3,5 ini dari mana asalnya? pendapat yang lebih kuat adalah, bahwa satu mitsqal itu adalah 4,25 gr, berdasarkan penelitian terhadap mata uang Islam yang masih tersimpn di musium-musium, baik di negeri arab atau barat.

    - Kemudian untuk ta’shil pemilihan standar zakat uang apakah ia dengan emas atau perak, yang dipilih oleh lajnah, syaikh bin baz,dan syaikh utsaimin adalah yang lebih ahadz bagi fakir miskin. jadi bukan perak bidz-dzaat. Wallahu ‘alam.

    Mohon kiranya para asatidz berbagi faidah jika komentar saya keliru. jazaakallah khair..

  10. abdulloh
    29 Aug 2011 [Permalink]

    jazakallohukhoir atas jawabannya ust, terus bagaimana mendapatkan informasi ttg harga emas ust dinegara dtmpt kami kuliah , karena sy sdh berusaha mencari informasi akan tetapi samapi sekarng sy belum dapatkan informasinya, apakah ada website yg direkomendasikan untuk mendapatkan informasi ttg harga emas yg berlaku di luar negeri?bagaimana jika kita terlupa mulai kapan uang yg kita miliki itu sdh masuk nishob karena ternyata kita kesulitan mengetahui uang pas milik kita yg sdh masuk nishob misal sy mendapatkan uang beassiwa misal 30 juta ternyt pada saat tersebut sy banyak keperluan krn baru dtng terus setelah dicek pada saat beberp bulan baru ketahuan bahwa sy telah masuk orang yg wajib zakat maal, apakah dibayarkan pada saat ramadhan agar lebih lebih mudah diperbolehkan?

  11. Aris Munandar
    14 Sep 2011 [Permalink]

    #abdulloh
    Jika uang tersebut ditabung tentu saja pasti bisa diketahui kapan uang yang ada menyampai nishab. setlah setahun ternyata uang tersebut tidak pernah kurang dari nishab. itulah uang yang terkena kewajiban zakat.

  12. Dedy Arianda
    30 Oct 2011 [Permalink]

    Afwan Ustadz, mungkin رُبْعُ الْعُشْرِ artinya 1/40 atau 1/20?
    Syukron . . .

  13. Muhammad Abduh Tuasikal
    01 Nov 2011 [Permalink]

    @ Dedy
    Yg benar adl 1/40. Sdh kami koreksi. Jazakumullah khoiron.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas