Zakat Mata Uang
Mata uang wajib dizakati karena fungsinya sebagai alat tukar sebagaimana emas dan perak yang ia gantikan fungsinya saat ini. Hukum mata uang ini pun sama dengan hukum emas dan perak karena kaedah yang telah ma’ruf “al badl lahu hukmul mubdal” (pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang digantikan).
Mata uang yang satu dan lainnya bisa saling digabungkan untuk menyempurnakan nishob karena masih dalam satu jenis walau ada berbagai macam mata uang dari berbagai negara.[1]
Yang jadi patokan dalam nishob mata uang adalah nishob emas atau perak. Jika mencapai salah satu nishob dari keduanya, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, maka tidak ada zakat. Jika kita perhatikan yang paling sedikit nishobnya ketika ditukar ke mata uang adalah nishob perak. Patokan nishob inilah yang lebih hati-hati dan lebih menyenangkan orang miskin. Besaran zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 ketika telah mencapai haul.[2]
Contoh perhitungan zakat mata uang:
Simpanan uang yang telah mencapai haul adalah Rp.10.000.000,-
Harga emas saat masuk haul = Rp.500.000,-/gram (perkiraan). Nishob emas = 85 gram x Rp.500.000,-/gram = Rp.42.500.000,-.
Harga perak saat masuk haul = Rp.5.000,-/gram (perkiraan). Nishob perak = 595 gram x Rp.5.000,-/gram = Rp.2.975.000,-.
Yang jadi patokan adalah nishob perak. Simpanan di atas telah mencapai nishob perak, maka besar zakat yang mesti dikeluarkan = 1/40 x Rp.10.000.000,- = Rp.250.000,-.
Zakat Penghasilan atau Gaji Bulanan
Sama halnya dengan emas dan perak, zakat penghasilan harus memenuhi syarat yang telah disebutkan. Di antara syarat tersebut adalah penghasilan tersebut telah mencapai nishob dan telah haul (masa satu tahun). Yang jadi patokan adalah nishob perak sebagaimana penjelasan dalam nishob mata uang.
Namun perlu dipahami bahwa pekerja itu ada dua kondisi dilihat dari penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan seluruh gajinya (setiap bulan) untuk memenuhi kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan. Kondisi semacam ini tidak ada zakat.
Kedua: Pekerja yang mampu menyisihkan harta simpanan setiap bulannya, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Kondisi semacam ini wajib dikenai zakat jika telah memenuhi nishob dan mencapai haul.
Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.[3]
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Misal harta yang tersimpan dari mulai usaha atau mulai bekerja:
Pada tahun 1432 H, Muharram: Rp.500.000,-
Safar: Rp.1.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.500.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, sekitar Rp. 3 juta,-)
Berarti perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1432 H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.
Jumadal Ula: Rp.1.000.000,-
Jumadal Akhir: Rp.2.000.000,-
Rajab: Rp.1.000.000,-
Sya’ban: Rp.500.000,-
Ramadhan: Rp.2.000.000,-
Syawwal: Rp.2.000.000,-
Dzulqo’dah: Rp.3.000.000,-
Dzulhijjah: Rp.2.000.000,-
Pada tahun 1433 H, Muharram: Rp.3.000.000,-
Safar: Rp.2.000.000,-
Rabiul Awwal: Rp.1.000.000,-
Rabiuts Tsani: Rp.2.500.000,-
Di awal Rabi’uts Tsani, total harta simpanan = Rp.25.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp.25.000.000,- = Rp.625.000,-
-bersambung insya Allah-
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
—
Kaum muslimin yang ingin menitipkan harta zakatnya, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, dapat menunaikannya melalui Layanan Penyaluran Harta Zakat Peduli Muslim.
[1] Lihat Al Wajib Al Muqorin, hal. 31.
[2] Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 511 dan tulisan di link http://www.saaid.net/Doat/dhafer/59.htm.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27-28 dan fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Al Islam Sual wal Jawab no. 26113.
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========




Yudistyra
24 Jun 2012 [#]
Mau tanya, memenuhi kebutuhan itu maksudnya bagaimana y akh?
Kalo misal dari gaji bulanan, masih bisa menyimpan, tapi simpanan tersebut tujuannya untuk membeli suatu barang setelah cukup. Misal dari bulan safar saya menyimpan uang untuk beli laptop. Dan pada jumadal ula telah cukup untuk beli laptop. Jadi haul untuk saya mulai wajib zakat itu 1 tahun setelah saya mulai bisa menyimpan atau setelah kebutuhan itu terpenuhi.
Mohon bimbingannya. Syukron
cocobi
27 Jun 2012 [#]
artikel yang sangat bagus..InsyaAllah saya akan memberikan zakat yang lebih dari pada hitungan ini..terima kasih
Muhammad Abduh Tuasikal
30 Jun 2012 [#]
@ Yudistyra:
Intinya, hitungan haul dimulai semenjak harta mencapai nishob.
Abu Shofiy
19 Jul 2012 [#]
Assalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
Ana mau tanya tentang dalil dari zakat penghasilan/profesi ini apa. Bukankah kaidah mengatakan bahwa
الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوقِيفُ
Syukran atas penjelasannya.
Barakallahu fiyk.
Yulian Purnama
19 Jul 2012 [#]
#Abu Shofiy
Wa’alaikumussalam wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Dalam tulisan sudah dijelaskan bahwa zakat penghasilan itu tetap harus memenuhi nishab dan haul. Bukan dibayar perbulan dan dipotong dari gaji yang belum tentu sampai nishab.
Abu Shofiy
19 Jul 2012 [#]
Afwan Pak Yulian, ana menanyakan dalilnya karena ana agak sedikit bingung ketika membaca artikel yang di tulis oleh Ust. DR. M. Arifin Badri, MA sebagaimana di tulis dalam web almanhaj (http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0) ketika beliau mengatakan bahwa “Ini semua membuktikan bahwa gaji dalam kehidupan umat islam bukanlah suatu hal yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satupun ulama’ yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada, yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (tahun)”.
Syukran jaziilan atas informasinya.
Barakallahu fiyk.
Yulian Purnama
19 Jul 2012 [#]
#Abu Shofiy
Justru tulisan di atas itu selaras seperti yang ditulis Ustadz Arifin Baderi. Bahwa zakat penghasilan yang dibayar per-bulan itu tidak ada, yang ada yaitu zakat penghasilan yang dibayar pertahun (haul) yaitu zakat maal:
Tolong anda baca lagi dengan cermat.
Baca juga:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html
http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-58-adakah-zakat-profesi.html
Abu Shofiy
19 Jul 2012 [#]
Thoyyib akhi.
Barakallahu fiyk.
choirun
13 Sep 2012 [#]
assalamu’alaikum,
apakah zakat mal itu sama daengan zakat penghasilan?
syukron atas jawabannya
Muhammad Abduh Tuasikal
25 Sep 2012 [#]
@ Choirun
Wa’alaikumussalam. Di antara zakat maal adalah zakat penghasilan.
mulyadi
23 Mar 2013 [#]
Assalamu’alaikum… bolehkan harta zakat saya berikan ke musholla atau masjid?
Achmad
23 Mar 2013 [#]
Ass wr wb.
Seandainya saya punya uang Rp 500.000.000,- saya depositokan dengan bagi hasil misalnya setaun 5% = Rp 25.000.000,- berapa zakat maal yang hrs saya bayarkan.
Sukron. Wassalam ww.
Yulian Purnama
23 Mar 2013 [#]
#Achmad
Maaf, praktek demikian itu riba. Tambahan 25 juta itu tidak boleh anda makan, sedangkan yang 500 juta terkena zakat 2.5% setelah 1 tahun.