<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Panduan Ibadah Qurban (bagian 1)</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html</link>
	<description>Muslim.or.id adalah pesantren online bagi siapa saja yang ingin mempelajari agama Islam berdasarkan pemahaman para salafus shalih</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Mar 2010 10:20:20 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: taufik</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-44614</link>
		<dc:creator>taufik</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 07:06:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-44614</guid>
		<description>Assalamualaikum
Kalau kita ingin berqurban untuk keluarga kita yg masih hidup apakah harus seizin keluarga yg dimaksud?karena saya pernah baca, hal ini berkaitan dengan niat dalam beribadah dan berkurban adalah ibadah..mohon penjelasannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum<br />
Kalau kita ingin berqurban untuk keluarga kita yg masih hidup apakah harus seizin keluarga yg dimaksud?karena saya pernah baca, hal ini berkaitan dengan niat dalam beribadah dan berkurban adalah ibadah..mohon penjelasannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: iwan</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-44360</link>
		<dc:creator>iwan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 14:39:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-44360</guid>
		<description>terimakasih afwan atas bahasan dan waktu yang telah disediakan....
banyak ilmu yang sangat bermanfaat yang saya peroleh di website ini...
semoga Allah senantiasa menjaga kita semua...Amin.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terimakasih afwan atas bahasan dan waktu yang telah disediakan&#8230;.<br />
banyak ilmu yang sangat bermanfaat yang saya peroleh di website ini&#8230;<br />
semoga Allah senantiasa menjaga kita semua&#8230;Amin.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muhammad Abduh Tuasikal</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-44196</link>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 08:40:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-44196</guid>
		<description>@ Iwan
Semoga Allah selalu menjagamu dan keluarga.

Mengenai pertanyaan antum:
Dari pernyataan di atas ada yang membuat sy bingung…bukankah orang yang meninggal sudah tidak lagi menerima pahala? terimaksih…

***

Kami rasa, ini suatu pernyataan yang keliru. Orang yang meninggal dunia masih bisa mendapatkan pahala dari orang lain namun khusus untuk amalan2 tertentu saja. Mungkin antum salah paham dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).

Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya. (Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, &quot;Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.&quot; (Majmu&#039; Al Fatawa,24/314)

Lihat pembahasan pada link berikut: 
1. http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2753-beberapa-kekeliruan-seputar-mayit-dan-kubur.html
2. http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2751-amalan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html

Hanya Allah yang memberi taufik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Iwan<br />
Semoga Allah selalu menjagamu dan keluarga.</p>
<p>Mengenai pertanyaan antum:<br />
Dari pernyataan di atas ada yang membuat sy bingung…bukankah orang yang meninggal sudah tidak lagi menerima pahala? terimaksih…</p>
<p>***</p>
<p>Kami rasa, ini suatu pernyataan yang keliru. Orang yang meninggal dunia masih bisa mendapatkan pahala dari orang lain namun khusus untuk amalan2 tertentu saja. Mungkin antum salah paham dengan ayat berikut. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى</p>
<p>“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).</p>
<p>Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya. (Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, &#8220;Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.&#8221; (Majmu&#8217; Al Fatawa,24/314)</p>
<p>Lihat pembahasan pada link berikut:<br />
1. <a href="http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2753-beberapa-kekeliruan-seputar-mayit-dan-kubur.html" rel="nofollow">http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2753-beberapa-kekeliruan-seputar-mayit-dan-kubur.html</a><br />
2. <a href="http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2751-amalan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html" rel="nofollow">http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2751-amalan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html</a></p>
<p>Hanya Allah yang memberi taufik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: iwan</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-44018</link>
		<dc:creator>iwan</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 21:27:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-44018</guid>
		<description>rang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.

Assalamu&#039;alaikum.
Dari pernyataan diatas ada yang membuat sy bingung...bukankah orang yang meninggal sudah tidak lagi menerima pahala? terimaksih...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>rang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.</p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum.<br />
Dari pernyataan diatas ada yang membuat sy bingung&#8230;bukankah orang yang meninggal sudah tidak lagi menerima pahala? terimaksih&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nyoto</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-43986</link>
		<dc:creator>Nyoto</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 13:27:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-43986</guid>
		<description>Bagaimana hukum Qurban di lain daerah misalnya di daerah bencana (Sumatera Barat) atau di kampung halaman?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana hukum Qurban di lain daerah misalnya di daerah bencana (Sumatera Barat) atau di kampung halaman?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muhammad Abduh Tuasikal</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-43681</link>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 03:19:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-43681</guid>
		<description>@ Guntur Bilulu

Semoga Allah selalu merahmati bapak sekeluarga,

Ada tiga rincian sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel di atas.
1. Jika shohibul qurban meniatkan untuk diri sendiri dan mengikutsertakan dalam pahala keluarga lainnya (termasuk yang sudah meninggal dunia), maka ini dibolehkan berdasarkan keumuman hadits:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”  
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” 

2. Jika berdasarkan wasiat dari orang yang sudah meninggal dunia, ini juga diperbolehkan.

3. Jika tidak berdasarkan wasiat dari si mayit, namun diniatkan secara khususnya, maka sebagian ulama melarangnya.

Demikian.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Guntur Bilulu</p>
<p>Semoga Allah selalu merahmati bapak sekeluarga,</p>
<p>Ada tiga rincian sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel di atas.<br />
1. Jika shohibul qurban meniatkan untuk diri sendiri dan mengikutsertakan dalam pahala keluarga lainnya (termasuk yang sudah meninggal dunia), maka ini dibolehkan berdasarkan keumuman hadits:</p>
<p>كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ<br />
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”<br />
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” </p>
<p>2. Jika berdasarkan wasiat dari orang yang sudah meninggal dunia, ini juga diperbolehkan.</p>
<p>3. Jika tidak berdasarkan wasiat dari si mayit, namun diniatkan secara khususnya, maka sebagian ulama melarangnya.</p>
<p>Demikian.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dicky Budi Prasetyo</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-43649</link>
		<dc:creator>Dicky Budi Prasetyo</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 06:01:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-43649</guid>
		<description>Alhamdulillah, dengan artikel ini Insya Allah kita tidak salah lagi dalam memilih hewan qurban dan dapat menambah wawasan tentang pentingnya berqurban untuk menjadikan pelindung di akherat nanti.

Jazakumullahu khairan
Ikhwan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah, dengan artikel ini Insya Allah kita tidak salah lagi dalam memilih hewan qurban dan dapat menambah wawasan tentang pentingnya berqurban untuk menjadikan pelindung di akherat nanti.</p>
<p>Jazakumullahu khairan<br />
Ikhwan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wawansri</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-43580</link>
		<dc:creator>wawansri</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 08:11:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-43580</guid>
		<description>Assalamu’alaikum,

bolehkah bagi yg mengeluarkan qurban minta kepala kambing ( walaupun dia sudah dapat dagingnya juga )
mohon dijawab (ini utk yg ke 2xnya,... krn di daerah saya ini sering terjadi. sahkah qurban demikian ??? )
jazakumullah khairon katsiiron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu’alaikum,</p>
<p>bolehkah bagi yg mengeluarkan qurban minta kepala kambing ( walaupun dia sudah dapat dagingnya juga )<br />
mohon dijawab (ini utk yg ke 2xnya,&#8230; krn di daerah saya ini sering terjadi. sahkah qurban demikian ??? )<br />
jazakumullah khairon katsiiron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: guntur bilulu</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html/comment-page-1#comment-43578</link>
		<dc:creator>guntur bilulu</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 05:00:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1593#comment-43578</guid>
		<description>bolehkah saya berqurban hewan untuk atas nama orang yang sudah meninggal dunia ?, apa dalil dan hukumnya, mohon penjelasan. Insya Allah bermanfaat bagi kami keluarga di Manado.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bolehkah saya berqurban hewan untuk atas nama orang yang sudah meninggal dunia ?, apa dalil dan hukumnya, mohon penjelasan. Insya Allah bermanfaat bagi kami keluarga di Manado.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->