Para ulama menjelaskan bahwa tepuk tangan itu khusus bagi wanita dan tidak layak bagi laki-laki sebagaimana kita dapat menemukan hal ini pada hadits-hadits yang membicarakan bagaimanakah wanita menegur imam ketika imam keliru. Dalam hadits disebutkan,Baca lebih lanjut…
Arsip untuk Kategori “Fiqh dan Muamalah”
Memotong Jenggot Yang Lebih Dari Satu Genggam
Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali[2]. Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu yang disebutkan oleh Al Bukhari dalamBaca lebih lanjut…
Shalat Istisqa (2)
Khutbah Istisqa Khutbah istisqa hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah dan hadits Ibnu ‘Abbas. Namun para ulama berbeda pendapat apakah lebih dahulu shalat kemudian khutbah ataukah sebaliknya: Pendapat pertama, shalat dahulu kemudian khutbah lalu berdoa.Baca lebih lanjut…
Shalat Istisqa (1)
Istisqa artinya meminta hujan. Dalam kamus Lisaanul ‘Arab disebutkan: ذكر الاستسقاء في الحديث، وهو استفعال من طلب السقيا: أي إنزال الغيث على البلاد والعباد “Istisqa disebutkan dalam hadits. Arti istisqa adalah permohonan meminta as saqa,Baca lebih lanjut…
Menyingkap Keabsahan Halal Bihalal
Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaianBaca lebih lanjut…
Fiqih Ringkas I’tikaf (4)
Pembatal I’tikaf a. Jima’ (bersetubuh) Allah ta’ala berfirman, وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid.” (Al Baqarah: 187). Al Qurthubi rahimahullah mengatakan, بين جل تعالى أن الجماع يفسد الاعتكاف واجمع أهلBaca lebih lanjut…
Fiqih Ringkas I’tikaf (3)
Syarat I’tikaf Syarat-syarat i’tikaf adalah sebagai berikut: 1. Islam وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلا وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنْفِقُونَ إِلاوَهُمْ كَارِهُونَ (٥٤) “Dan tidak ada yangBaca lebih lanjut…
Fiqih Ringkas I’tikaf (2)
Waktu Minimal Beri’tikaf Waktu minimal seorang untuk ber-i’tikaf adalah setengah hari, dalam artian dia boleh ber-i’tikaf ketika siang hari, dari selepas shalat Subuh hingga matahari terbenam, atau dia boleh memulai ber-i’tikaf ketika malam, yaitu dariBaca lebih lanjut…
Fiqih Ringkas I’tikaf (1)
Definisi I’tikaf Secara literal (lughatan), kata “الاعْتِكاف” berarti “الاحتباس” (memenjarakan)[1]. Ada juga yang mendefinisikannya dengan: حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ “Menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan” [2]. Dalam terminologi syar’i (syar’an), para ulamaBaca lebih lanjut…
Harta Zakat Untuk Kepentingan Sosial?
Pertanyaan: Bolehkah menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit kaum muslimin. Padahal masih ada orang-orang faqir yang membutuhkan? Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan -hafizhahullah- menjawab : Tidak boleh menyalurkan zakat untuk kepentinganBaca lebih lanjut…