Arsip untuk Kategori “Fiqh dan Muamalah”

Keutamaan Shaf Pertama

Kategori: Fiqh dan Muamalah

5 Komentar // 1 December 2011

Alhamdulillah, segala puji hanya tertuju kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang telah memberikan berbagai keutamaan di dalam shalat berjamaah bagi seorang muslim. Di antaranya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.  Ganjaran 27 Kali Lipat Nabi shallallaahuBaca lebih lanjut…

Meraih Ampunan di Hari Jum’at

Kategori: Fiqh dan Muamalah

1 Komentar // 18 November 2011

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ؟ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى،Baca lebih lanjut…

Keutamaan Adzan

Kategori: Fiqh dan Muamalah

3 Komentar // 16 November 2011

Setiap hari, selama lima kali kaum muslimin mendengar seruan adzan yang berkumandang di masjid-masjid. Adzan ini memberitahukan telah masuknya waktu shalat agar manusia-manusia yang tengah sibuk dengan pekerjaannya istirahat sejenak memenuhi seruan Allah ‘azza wajalla.Baca lebih lanjut…

Keutamaan Shalat Shubuh

Kategori: Fiqh dan Muamalah

1 Komentar // 8 November 2011

Shubuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَBaca lebih lanjut…

Berhaji Tanpa Mahram

Kategori: Fiqh dan Muamalah

Belum Ada Komentar // 2 November 2011

An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَBaca lebih lanjut…

Hukum Menuntut Hak

Kategori: Fiqh dan Muamalah

2 Komentar // 23 October 2011

Pertanyaan: Terdapat seorang pria yang menyewa jasa tenaga beberapa orang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, akan tetapi setelah pekerjaan tersebut ditunaikan orang tersebut tidak memenuhi hak mereka. Apakah dalam kondisi demikian, mereka diperbolehkan mengambil hak merekaBaca lebih lanjut…

Kembali ke Atas