Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[1], “Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa.
Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa.
Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya.
Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.
Wallahu waliyyut taufiq.
Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2]
***
Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[3]
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”[4]
Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:
- Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah.
- Jika mimpi basahnya setelah waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur.
- Jika junub karena mimpi basah atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi pria yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh agar ia dapat menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid.
- Jika wanita suci di malam hari dan setelah berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam[5]), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia dapat melaksanakn shalat Shubuh tepat waktu.
- Jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, lalu ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus.
- Jika orang yang junub, wanita haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melakukan puasa.
Mengenai permasalah wanita haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, seperti waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada tulisan tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan.
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya’ban 1431 H (4 Agustus 2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1]Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa di Saudi Arabia.
[2] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/283.
[3] HR. Bukhari no. 1926.
[4] HR. Muslim no. 1109.
[5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya’ adalah pertengahan malam.
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========
Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc.
Latest posts by Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc. (see all)
- Fikih Puasa (4): Pembatal Puasa - 18 Juni 2013
- Fikih Puasa (3): Pembatal Puasa - 17 Juni 2013
- Fikih Puasa (2): Rukun dan Niat Puasa - 14 Juni 2013





07 Agu 2011 [#]
Assalaamu ‘alaikum Wr. Wb.
Afwan, Ustadz. Ana mau tanya, seandainya seorang wanita mengalami haidh beberapa menit saja menjelang Maghrib di bulan Romadhon, apakah dia masih bisa mendapatkan puasanya untuk hari itu atau dia harus membatalkan puasanya hari itu walaupun waktu berbuka tinggal lima menit saja?
Jazakallah khair.
08 Agu 2011 [#]
#Haidar Bamazru’
Wa’alaikumussalam, puasanya tetap batal, namun soal pahala, Allah berfirman:
أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
“Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan“
08 Agu 2011 [#]
assalamualaikum,,, pak ustadz saya mau tanya
Bolehkah ibu-ibu yang sedang mencicipi masakannya pada saat ia berpuasa, kemudian memuntahkannya?
yang kedua : Bolehkah Wanita Itikaf di masjid? pedahal setahu saya nabi pernah mngajarkan sebaik-baik wanita ialah yang ibadah di rumah? itu bgaimana ustadz..?
09 Agu 2011 [#]
syukron ya ustad,,, atas semua informasinya… mudah mudahan bermanfaat bagi seluruh umat muslim di dunia ini dan semua amal baiknya di balas oleh Allah SWT …
amin.
11 Agu 2011 [#]
assalamualaikum ustad?
saya mau nanyak pak ustad,apabila salah seorang lagi di telfon/di telfon oleh seseorang(wanita)di siang hari dan pada itu juga tak di sengaja keluar mani,apakah puasa seseorang itu pak ustad batal/tidak?? dan kalau tidak harus bagaimana? dan kalau ia, harus bagaimana sikap kita pak ustad??
16 Agu 2011 [#]
#Ahsay Al Baghdadi
wa’alaikumussalam,
- Boleh
- Boleh selama aman dari fitnah. Fitnah di sini bisa berupa kekhawatiran diganggu orang di masjid, terlihat auratnya, dll.
16 Agu 2011 [#]
#alim
Keluar mani menelpon wanita itu agak sulit jika dikatakan tidak sengaja, karena sangat mungkin syahwat timbul dari obrolan tersebut lalu keluar mani. Jika demikian puasanya batal. Allahu’alam.
16 Agu 2011 [#]
lanjut dari pertanyaan @alim,
lalu, kalo melihat / mendengar wanita keluar mani dan batal puasa, apa harus di Qodho ? krn kata Syaikh Utsaimin, kalo sengaja membatqalkan puasa gak ada qodho, cukup bertaubat saja
20 Agu 2011 [#]
#abdullah
Tetap di qadha, karena hadits:
من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله
“Orang yang sengaja tidak berpuasa pada suatu hari di bulan Ramadhan, padahal ia bukan orang yang diberi keringanan, ia tidak akan dapat mengganti puasanya meski berpuasa terus menerus.”
Adalah hadits yang lemah.
09 Sep 2011 [#]
Assalamu’alaikum ustaz…..
Saya mau nanya tentang :
1.Apakah waktu kita sholat berjamaah yang bacaannya jahar kita wajib membaca fatihah juga
2.Gimana hukumnya zikir berjamaah
Terima kasih pak ustaz…..
Wassalam
20 Sep 2011 [#]
asslmlkm
pak ustad saya mau nanya bagaimana cara agar tidak mimpi basah apakah ada do’anya . terimah kasih
wasslmlkm
27 Sep 2011 [#]
#Hamid Gurtobi
Wa’alaikumussalam, silakan simak:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3306-makmum-membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html
http://addariny.wordpress.com/2009/12/05/mengkritisi-dzikir-jamai-1-utk-dewasa/
http://addariny.wordpress.com/2009/12/08/mengkritisi-dzikir-jamai-2-utk-dewasa/
http://addariny.wordpress.com/2009/12/08/mengkritisi-dzikir-jamai-3-utk-dewasa/
06 Des 2011 [#]
Assalamualaikum..
Pak saya mau tanya, kalau puasa batal akibat keluar mani pada bulan ramadhan secara sengaja dan tidak sengaja melalui pikiran penyebabnya, dan sedangkan sudah mencoba berpuasa selama hampir 1 minggu dari 2 bulan yang harus digantinya, tetapi tidak dapat memenuhinya, bagaimana untuk menggantinya?
10 Des 2011 [#]
@ Apsan
Wa’alaikumus salam.
Keluar mani yg membatalkan puasa adl apabila keluarnya dg dipaksa atau dg jima’. Sdgkan jika keluarnya tidak sengaja, tdk membatalkan puasa
18 Mar 2012 [#]
assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh,,
saya mau nanya ustad, apakah setiap keluar air mani itu yg tidak disengaja itu disebut mimpi basah? karena saya sering seperti itu, padahal saya sangat ingat sekali kalo tidak mimpi apa2, Apakah saya harus mandi junub menjelang shalat subuh? karena mandi pas jam seperti itu, saya takut sakit..
terima kasih atas jawabannya,,
21 Mar 2012 [#]
@ Adp
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
1. Pokoknya setiap keluar mani, entah karena mimpi atau onani, atau setelah tidur namun tdk sadar kalau semalam mimpi, maka tetap wajib mandi.
2. Segeralah mandi sebelum waktu shalat Shubuh habis. Jika Anda laki2, maka segeralah mandi sebelum shalat shubuh karena harus shalat jama’ah di masjid.
20 Apr 2012 [#]
Rujukannya lengkap sekali dan betul2 menjawab kebutuhan saya, terima kasih
17 Mei 2012 [#]
numpang tanya pak ustad:
kalau melakukan hubungan sex (bersenggama) dalam mimpi berdosakah??
24 Mei 2012 [#]
#dio
Tidak berdosa
28 Jun 2012 [#]
ass..
Mau tanya mimpi berhubungan intim tp tidak keluar mani. bagaimana ..apa wajib mandi…?
Trims
Wasss
30 Jun 2012 [#]
@ Fahru
Tdk wajib mandi.
20 Jul 2012 [#]
Asslm…Terima kasih bnyak infonya Pak Uztad…artikelnya ini sangat bermanfaat sekali buat saya…alhamdulillah….
21 Jul 2012 [#]
assalamualaikum wr wb….
pak ustad saya numpang nanya, apakah puasa saya batal kalau saya makan dan minum sehabis mimpi basah? soalnya saya belum tahu kalo mimpi basah tidak membatalkan puasa
23 Jul 2012 [#]
aslmualikum pa ustadz..mw tnya apabila keluar air mani d buln rmdhan itu d krnakan boncengan / brdmpign dg lwan jenis apakah batal puasa nya atw tidak//trus hrus gmn?mksh p ustd sblm nya…
24 Jul 2012 [#]
assalamualaikum wr wb.
waktu bulan puasanya, biasanya setelah sholat shubuh saya tidur kembali, waktu tidur itu mimpi berhubungan badan dengan suami, apakah wajib mandi?? bagaimana dengan puasa saya ???
terimakasih, wassalamualaikum wr wb.
01 Agu 2012 [#]
#kpin
Saat anda yakin puasa anda batal ketika itu, maka batal.
09 Agu 2012 [#]
#Lila
Wa’alaikumussalam, wajib mandi namun puasa tetap sah
31 Agu 2012 [#]
#arieef
Puasanya batal dan harus diqadha