<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Menghidupkan Malam Ramadhan Dengan Shalat Tarawih</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html</link>
	<description>Muslim.or.id adalah pesantren online bagi siapa saja yang ingin mempelajari agama Islam berdasarkan pemahaman para salafus shalih</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Mar 2010 10:20:20 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: firda</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-39080</link>
		<dc:creator>firda</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 13:59:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-39080</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum

jadi kalau shalat 20 raka&#039;at plus witir 3 raka&#039;at boleh?

trus rasulullah shalat 13 raka&#039;at? berarti melaksanakan tarawehnya 10 raka&#039;at?

jika imam bacaannya sangat cepat dan gerakan shalatnyapun sangat cepat apa kita bleh keluar dari jama&#039;ah shalat? kerena hal tersebut membuat ketidak khusyu&#039;an.

jazakallah artikelnya sangat mebantu banget

wassalamu&#039;alaikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum</p>
<p>jadi kalau shalat 20 raka&#8217;at plus witir 3 raka&#8217;at boleh?</p>
<p>trus rasulullah shalat 13 raka&#8217;at? berarti melaksanakan tarawehnya 10 raka&#8217;at?</p>
<p>jika imam bacaannya sangat cepat dan gerakan shalatnyapun sangat cepat apa kita bleh keluar dari jama&#8217;ah shalat? kerena hal tersebut membuat ketidak khusyu&#8217;an.</p>
<p>jazakallah artikelnya sangat mebantu banget</p>
<p>wassalamu&#8217;alaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Bintu Abdil Mu'thi</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-38980</link>
		<dc:creator>Bintu Abdil Mu'thi</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2009 16:19:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-38980</guid>
		<description>#Bapak Kian Anggara 
Sebelum menjawab pertanyaan bapak, alangkah baiknya jika kita cermati hal2 berikut ini
1. Doa adalah ibadah
2. Asal hukum ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang mensyari&#039;atkannya
3. syarat diterimanya ibadah ada 2, ikhlas dan harus sesuai tuntunan Nabi.
Ketika kita sudah faham 3hal diatas, maka seharusnya yang menjadi pertanyaan adalah :
=&gt;Apa dalil yang mensyari&#039;atkan shg anda mengkhususkan doa pada waktu tertentu? 
=&gt;Apa dalil yang mensyari&#039;atkan doa setelah terawih?
Inilah pertanyaan yang layak kita lontarkan, namun berhubung bapak menanyakan
1. Apa dalil yang mengharamkan do&#039;a pada waktu tertentu?
Maka kami katakan: Rasulullah shalallahu&#039;alaihi wasallam terkadang mengkhususkan doa/dzikir pd waktu tertentu,spt doa dzikir setelah sholat fardhu,doa pagi petang,doa ketika ada angin, doa ketika ada halilintar dsbny, maka doa semacam ini disyariatkan dan berpahala bagi yang mengamalakn.
Namun terkadang beliau juga dzikir sepanjang waktu(tidak ada kehususan waktu),spt ketika beliau beristighfar, bertahmid dan bertasbih,mk hal ini jg blh kita amalkan, krn beliau memang mencontohkn demikian.
Berbeda halnya dg dzikir setelah sholat terawih, mk dzikir ini TIDAK PERNAH DILAKUKAN oleh Rasulullah shalallahu&#039;alaihowasallam dan jg para sahabat. shg dzikir ini termasuk bid&#039;ah dlm agama,krn Nabi shalallahu&#039;alaihiwasallam bersabda
Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami peritahkan, maka amalannya tertolak (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Apa dalil yang melarang dzikir setelah terawih
Kami katakan: justru kami yang berhak bertanya, Apa dalil yang mensyari&#039;atkan dzikir setelah terawih? 
Jawabnya: Tidak ada dalilnya.
perlu dingat kembali, bahwa niat baik saja tidaklah cukup dikatakan bhw ibadah tsb diterima. Betapa byk orang berniat baik dg amalnya namun malah mndapat murka, krn tidak sesuai tuntunan Nabi shalallahu&#039;alaihiwasallam.
Demikian Pak, semoga bermanfaat bagi kita semua.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#Bapak Kian Anggara<br />
Sebelum menjawab pertanyaan bapak, alangkah baiknya jika kita cermati hal2 berikut ini<br />
1. Doa adalah ibadah<br />
2. Asal hukum ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang mensyari&#8217;atkannya<br />
3. syarat diterimanya ibadah ada 2, ikhlas dan harus sesuai tuntunan Nabi.<br />
Ketika kita sudah faham 3hal diatas, maka seharusnya yang menjadi pertanyaan adalah :<br />
=&gt;Apa dalil yang mensyari&#8217;atkan shg anda mengkhususkan doa pada waktu tertentu?<br />
=&gt;Apa dalil yang mensyari&#8217;atkan doa setelah terawih?<br />
Inilah pertanyaan yang layak kita lontarkan, namun berhubung bapak menanyakan<br />
1. Apa dalil yang mengharamkan do&#8217;a pada waktu tertentu?<br />
Maka kami katakan: Rasulullah shalallahu&#8217;alaihi wasallam terkadang mengkhususkan doa/dzikir pd waktu tertentu,spt doa dzikir setelah sholat fardhu,doa pagi petang,doa ketika ada angin, doa ketika ada halilintar dsbny, maka doa semacam ini disyariatkan dan berpahala bagi yang mengamalakn.<br />
Namun terkadang beliau juga dzikir sepanjang waktu(tidak ada kehususan waktu),spt ketika beliau beristighfar, bertahmid dan bertasbih,mk hal ini jg blh kita amalkan, krn beliau memang mencontohkn demikian.<br />
Berbeda halnya dg dzikir setelah sholat terawih, mk dzikir ini TIDAK PERNAH DILAKUKAN oleh Rasulullah shalallahu&#8217;alaihowasallam dan jg para sahabat. shg dzikir ini termasuk bid&#8217;ah dlm agama,krn Nabi shalallahu&#8217;alaihiwasallam bersabda<br />
Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak kami peritahkan, maka amalannya tertolak (HR. Bukhari dan Muslim).<br />
2. Apa dalil yang melarang dzikir setelah terawih<br />
Kami katakan: justru kami yang berhak bertanya, Apa dalil yang mensyari&#8217;atkan dzikir setelah terawih?<br />
Jawabnya: Tidak ada dalilnya.<br />
perlu dingat kembali, bahwa niat baik saja tidaklah cukup dikatakan bhw ibadah tsb diterima. Betapa byk orang berniat baik dg amalnya namun malah mndapat murka, krn tidak sesuai tuntunan Nabi shalallahu&#8217;alaihiwasallam.<br />
Demikian Pak, semoga bermanfaat bagi kita semua.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Kian Anggara</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-38953</link>
		<dc:creator>Kian Anggara</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2009 06:31:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-38953</guid>
		<description>Mohon Petunjuk atas dalil yang melarang do&#039;a atau dzikir pada waktu2 tertentu.

Pelarangan do&#039;a atau dzikir yang dibatasi waktu sangat bertentangan anjuran Rosullulloh bahwa kita setiap saat agar ingat dan berdo&#039;a kepada Alloh SWT,
Dan setahu sy tidak ada satu dalilpun yang menyebutkan bahwa berdo&#039;a/dzikir saat istirahat sholat tarawih diharamkan.

sering orang bilang bahwa sholat tarawih 8 rakaat mengikuti Rosululloh dan yang 20 rakaat mengikuti sahabat.  Seakan disitu antara Rosululloh dan sahabat berbeda.
Padahal yang tahu betul tentang Rosululloh adalah sahabat terutama yang &quot;Kulafaurasyidin&quot; 

Kadang terasa aneh didengar saat ini, bahwa banyak tokoh2 modern yang berbicara hukum islam (syariat) seakan lebih tahu dan lebih pintar daripada sahabat. Padahal sebodoh-bodohnya sahabat masih lebih tahu tentang Rosululloh dari pada tokoh2 intelektual sekarang. 

Padahal Rosululloh sendiri telah menjamin akan kebenaran sahabat terutama sahabat Kulafaurasyidin.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon Petunjuk atas dalil yang melarang do&#8217;a atau dzikir pada waktu2 tertentu.</p>
<p>Pelarangan do&#8217;a atau dzikir yang dibatasi waktu sangat bertentangan anjuran Rosullulloh bahwa kita setiap saat agar ingat dan berdo&#8217;a kepada Alloh SWT,<br />
Dan setahu sy tidak ada satu dalilpun yang menyebutkan bahwa berdo&#8217;a/dzikir saat istirahat sholat tarawih diharamkan.</p>
<p>sering orang bilang bahwa sholat tarawih 8 rakaat mengikuti Rosululloh dan yang 20 rakaat mengikuti sahabat.  Seakan disitu antara Rosululloh dan sahabat berbeda.<br />
Padahal yang tahu betul tentang Rosululloh adalah sahabat terutama yang &#8220;Kulafaurasyidin&#8221; </p>
<p>Kadang terasa aneh didengar saat ini, bahwa banyak tokoh2 modern yang berbicara hukum islam (syariat) seakan lebih tahu dan lebih pintar daripada sahabat. Padahal sebodoh-bodohnya sahabat masih lebih tahu tentang Rosululloh dari pada tokoh2 intelektual sekarang. </p>
<p>Padahal Rosululloh sendiri telah menjamin akan kebenaran sahabat terutama sahabat Kulafaurasyidin.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: guntur</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-38292</link>
		<dc:creator>guntur</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 05:32:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-38292</guid>
		<description>berdasrkan keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa shalat tarawih Nabi Dua dua tapi bagimana dengan formasi Empat empat tiga terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>berdasrkan keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa shalat tarawih Nabi Dua dua tapi bagimana dengan formasi Empat empat tiga terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: pirdaus</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-38158</link>
		<dc:creator>pirdaus</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2009 01:58:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-38158</guid>
		<description>nak tanya soalan bagaimana kah solat witir yang 3 rakaat dengan memisahkan 2rakaat dan 1 rakaat...apakah saya perlu berpisah dengan imam disebabkan menyalahi sunnah atau saya ikut sahaja berjamaah...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>nak tanya soalan bagaimana kah solat witir yang 3 rakaat dengan memisahkan 2rakaat dan 1 rakaat&#8230;apakah saya perlu berpisah dengan imam disebabkan menyalahi sunnah atau saya ikut sahaja berjamaah&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: baginda</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-37965</link>
		<dc:creator>baginda</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 09:55:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-37965</guid>
		<description>bagaiman hhukum mendirikan masjid untuk melaksanakan shalat tarawih dan wajib selama bulan puasa saja setelah itu masjid/musholah tsb di hancurkan,di kampung kami tidak memiliki masjid/musholah kami bisa melaksanakan shalat dimasjid kampung tetangga yang jaraknya 100 M.saya mohion penjelasan karena jemaah menjadi pecah belah karena sebagian mereka ada yang mengatakan bidah.sukron</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bagaiman hhukum mendirikan masjid untuk melaksanakan shalat tarawih dan wajib selama bulan puasa saja setelah itu masjid/musholah tsb di hancurkan,di kampung kami tidak memiliki masjid/musholah kami bisa melaksanakan shalat dimasjid kampung tetangga yang jaraknya 100 M.saya mohion penjelasan karena jemaah menjadi pecah belah karena sebagian mereka ada yang mengatakan bidah.sukron</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tengku Nauf</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-37773</link>
		<dc:creator>Tengku Nauf</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 10:39:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-37773</guid>
		<description>Jazakumullah khoiron...Trim&#039;s tlah berbagi ilmu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jazakumullah khoiron&#8230;Trim&#8217;s tlah berbagi ilmu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fahrul</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-37769</link>
		<dc:creator>Fahrul</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 10:18:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-37769</guid>
		<description>Assalamu &#039;alaikum
Ana mau tanya bukankah riwayat yang melebihi 11 rakaat merupakan dhaif mohon penjelasannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaikum<br />
Ana mau tanya bukankah riwayat yang melebihi 11 rakaat merupakan dhaif mohon penjelasannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muhammad Abduh Tuasikal</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-37749</link>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 06:22:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-37749</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Kepada para pembaca website muslim.or.id, berikut tambahan penjelasan mengenai &quot;Shalat Tarawih Bagi Wanita&quot;.

Sumber: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2686-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html

Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.

Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia

Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?

Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]

Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy (Ulama Mesir)

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama  bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. ...  Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]


Menarik Pelajaran

Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.

Foot note:
[1] Soal Ketiga dari Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 6505, Mawqi&#039; Al Ifta&#039;
[2] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[3] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4] HR. Muslim
[5] Periksa http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,<br />
Kepada para pembaca website muslim.or.id, berikut tambahan penjelasan mengenai &#8220;Shalat Tarawih Bagi Wanita&#8221;.</p>
<p>Sumber: <a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2686-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html" rel="nofollow">http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2686-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html</a></p>
<p>Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.</p>
<p>Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia</p>
<p>Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?</p>
<p>Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.<br />
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]</p>
<p>Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy (Ulama Mesir)</p>
<p>Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama  bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى</p>
<p>”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. &#8230;  Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]</p>
<p>Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ</p>
<p>“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]<br />
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,<br />
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ</p>
<p>“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]</p>
<p>Menarik Pelajaran</p>
<p>Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.</p>
<p>Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:</p>
<p>Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.</p>
<p>Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.<br />
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,<br />
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ</p>
<p>“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”</p>
<p>Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.<br />
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ</p>
<p>“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)<br />
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,<br />
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا</p>
<p>“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)</p>
<p>Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.<br />
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:<br />
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى &#8211; وَاللَّهُ أَعْلَمُ &#8211; أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ</p>
<p>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)</p>
<p>Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.</p>
<p>Foot note:<br />
[1] Soal Ketiga dari Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 6505, Mawqi&#8217; Al Ifta&#8217;<br />
[2] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.<br />
[3] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih<br />
[4] HR. Muslim<br />
[5] Periksa <a href="http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914" rel="nofollow">http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ummu fatheema</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menghidupkan-malam-ramadhan-dengan-shalat-tarawih.html/comment-page-1#comment-37621</link>
		<dc:creator>ummu fatheema</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2009 16:40:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1264#comment-37621</guid>
		<description># Ibu Yane
Wa&#039;alaikumussalam warahmatullah
Sejauh pengetahuan kami, jika ibu sholat tarawih dirumah justru itu lebih utama meskipun sendirian. Karena sebaik-baik sholat wanita adalah dirumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu&#039;alaihiwasallam,
&quot;Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka(HR Abu Daud No 567)&quot;. Dengan sholat dirumah, seorang wanita akan mendapatkan manfaat, diantaranya
1. Sholat dirumah lebih mendekatkan kita kpd keikhlasan
2. Sholat dirumah termasuk amalan yang tersembunyi dan jauh dari riya
3. Memudahkan wanita mengurus rumah dan mengurus anak.
Demikian ibu, semoga bermanfaat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p># Ibu Yane<br />
Wa&#8217;alaikumussalam warahmatullah<br />
Sejauh pengetahuan kami, jika ibu sholat tarawih dirumah justru itu lebih utama meskipun sendirian. Karena sebaik-baik sholat wanita adalah dirumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shalallahu&#8217;alaihiwasallam,<br />
&#8220;Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka(HR Abu Daud No 567)&#8221;. Dengan sholat dirumah, seorang wanita akan mendapatkan manfaat, diantaranya<br />
1. Sholat dirumah lebih mendekatkan kita kpd keikhlasan<br />
2. Sholat dirumah termasuk amalan yang tersembunyi dan jauh dari riya<br />
3. Memudahkan wanita mengurus rumah dan mengurus anak.<br />
Demikian ibu, semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->