Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Kategori: Fiqh dan Muamalah

365 Komentar // 1 August 2008

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id

365 Komentar

  1. izfar anaz
    18 Jan 2011 [Permalink]

    waalaikumsllam….
    thankx ats informasi x ustad….

  2. wita
    05 Feb 2011 [Permalink]

    aslm.,saya mw tanya,,diatas sudah disebutkan jika keputihan itu tidak nais,,tapi saya mendapati sebuah tanya jawab dg seorang ustad juga yang menyatakan bahwa keputihan itu najis “No.04/Th.2/ Jumadil Akhir 1430H/ Mei 2009″,,jadi mana yang benar najis atau tidak ? tolong penjelasannya…

  3. yono
    05 Feb 2011 [Permalink]

    as.. em sy snang dg pnjelasnya ustd.. dn yg trakhr ad hadis yg sngat mnjlaskn btpa rahmanny ALLAH. kt manusia emg sering brauat slah. khususny sy..hem jd malu.. iya sy t.. sering.. g smngat kl ibdah stlah mlkukn slah.. tp hdist td mmbuat sy.. mrsa tnang..dn

  4. Aris Munandar
    06 Feb 2011 [Permalink]

    #yasin
    Wa’alaikumussalam, sudah dianggap suci.

  5. Aris
    08 Feb 2011 [Permalink]

    Aslmkm, alhmdlh dr artikel ini sy sdh mengetahui perbedaan dan hukum2′y mani wadi dan madzi.
    Yg jadi pertanyaan, sy msh sering ragu2 dan dilipitu perasaan was2 apabila sy mengalami tntg hal ini. Tks

  6. Yulian Purnama
    09 Feb 2011 [Permalink]

    #Aris
    Jika anda sudah menjalankan sesuai aturan syari’at, yakinlah bahwa was-was yang timbul itu berasal dari setan, maka berusahalah untuk menghilangkannya.

  7. apriz
    09 Feb 2011 [Permalink]

    mau tanya pa ustadz..
    kl suami istri berhubungan (jima)trs suami memuaskan istrinya dengan mulut/lidah pada farji sang istri hukumnya bagaimana pak ustadz..??
    boleh..,haram..,apa gmn..

  8. viana
    11 Feb 2011 [Permalink]

    Assalaamu’alaikum saya ingin bertanya bagaimana jika kita sudah berusaha untuk tidak membayangkan hal2 yang dpt memicu keluarnya air madzi tersebut namun tidak bisa sehingga air madzi tersebut tetap keluar,apakah boleh sholat kita di lanjutkan apabila kita sedang sholat,dan apakah air madzi itu najis…

  9. karim
    12 Feb 2011 [Permalink]

    ass. ustadz,
    saya mau nanya. ketika kita kecape’an(entah itu karena olah raga atau aktivitas yang lain), lalu kita tidur, pas bangun tidur saya mendapati celana dalam saya basah. mohon penjelasannya termasuk dalam kategori apakah air ini?
    terima kasih

  10. abu abdissalam
    14 Feb 2011 [Permalink]

    Assalamu’alaikum
    Ustadz, setiap kali selesai kencing, sering terasa ada tetesan yang keluar dari kemaluan. Ana sering ragu apakah itu tetesan kencing benaran atau hanya waswas. Setelah ana baca komentar2 yg sblmnya, ana jadi tambah bingung karena ada yang bilang itu sisa kencing. Tapi ana pernah dengar dari seorang ikhwan yang pernah ikuti kajian Ust Abdul Hakim kalau kemaluan itu seperti (maaf) puting susu perempuan. Susu tidak akan keluar sampai ada dorongan yg menyebabkannya keluar. Sama seperti kemaluan. Kencing tidak akan keluar sampai diberi tekanan untuk keluar. Jadinya kalau terasa ada tetesan yg keluar sedangkan kita tidak menekan, itu hanya waswas setan. Hal ini diperkuat dengan perkataan seorang ustadz yg ana pernah hadiri kajiannya. Dia membawakan sebuah atsar yg intinya ada seorang Sahabat yg mengalami hal yg sama dgn yg diatas. Lalu dia melaporkan kpd Ibnu Abbas ra. (kalau ga salah). Lalu beliau mengatakan kalau itu hanya waswas setan. Kemudian beliau menyuruh Sahabat yg bertanya untuk membasahi celana dalamnya jadi setiap kali dia merasa ada tetesan yg keluar maka anggaplah bahwa itu karena celana dalamnya yang basah. Kemudian setelah sekian lama, waswas itu hilang. Kalau ga salah ini terdapat dalam Al-Wajiiz. Kemudian mengenai mengurut kemaluan, ustadz itu membawakan pendapat para ulama bahwa perbuatan itu adalah mengada-ada (afwan, ana lupa kitab rujukannya). Bagaimana pendapat ustadz karena jujur aja, ana tambah bingung nih.

    Jazakallohu khoiron. Barokallohu fiik.

  11. Yulian Purnama
    16 Feb 2011 [Permalink]

    #karim
    Maaf, menurut info yang kami tahu, itu kemungkinan besar adalah air kencing. Hal demikian kadang terjadi kondisi fisik yang kelelahan. Silakan bertanya kepada dokter anda.

    #viana
    Madzi itu najis, shalatnya batal dan harus diulang.

    #abu abdissalam
    Perkara antum dapat dijawab dengan kaidah syar’iyyah :
    اليقين لا يزول بشك
    “Sesuatu yang yakin tidak dapat dikalahkan oleh sesuatu yang meragukan”
    Jadi jika anda masih ragu yang keluar itu wadi atau bukan, maka yang dianggap itu bukan wadi. Kecuali jika anda benar-benar yakin yang keluar adalah wadi maka itu dianggap wadi dan harus dibersihkan.

    #wita
    Hukum asal benda-benda adalah suci, orang yang mengatakan najis wajib membawakan dalil.

  12. Ummu Sulthon
    24 Feb 2011 [Permalink]

    Assalamu’allaikumWrWb
    Sebelum membaca artikel ini,..ana hanya mengetahui bahwa air mani hanya laki2 yg mengeluarkan,..ternyata ini berlaku jg untuk wanita. Bgaimana jika suatu ketika si fulanah baru tahu hukum mandi wajib krn mengeluarkan mani,..setelah ia makan sahur dan sholat Subuh. Bagaimana sholat dan puasanya?? perlu diqadha setelah ia mandi junub atau tidak?? apakah puasanya batal??

  13. elok
    05 Mar 2011 [Permalink]

    assalamu’alaikum
    saya mau bertanya kalau keputihan yang biasa keluar dari vagina wanita termasuk apa?wadi apa madzi?atau tidak keduanya?terus hukumnya apa?
    wassalamu’alaikum

  14. Abduh Tuasikal
    07 Mar 2011 [Permalink]

    @ Apriz
    Seperti itu tdk dibolehkan karena orang yang punya tabi’at baik tdk mngkn memuaskan diri pd tempat yg najis. Wallahu waliyyut taufiq.

  15. Ade
    08 Mar 2011 [Permalink]

    Trm kasih informasinya.

  16. Zulkifi bin Muhamad
    09 Mar 2011 [Permalink]

    Ya Ustadz,

    Jika sedang mau berhubungan suami istri (pemanasan) kan istri suka keluar cairan banyak tuh, padahal kemaluan istri tersebut belum disentuh, apa itu termasuk madzi yang najis?
    lalu apa hukumnya seorang suami mencumbu kemaluan istrinya yang keluar cairan tersebut?

    afwan agak vulgar
    Jazakallahukhair,

  17. ana
    09 Mar 2011 [Permalink]

    asslm, ustdz, segala sesuatu yg keluar dr farji yg saya fahami adalah najis. kecuali keputihan ya? sykrn

  18. Abduh Tuasikal
    11 Mar 2011 [Permalink]

    @ Ana
    Yg najis adl yg ditunjukkan dg dalil.

  19. verrita
    14 Mar 2011 [Permalink]

    Asalammualaiku,

    saya mau nanya,saya dan suami sering melakukan hubungan sek(bercumbu) tapi tidak secara langsung melain kan melalui HP,karena jarak tempat tinggal kami yang berjauhan.apakah setelah keluar air mani saya dan suami harus mandi wajib??
    terimkasih atas jawaban nya
    wasalam,,

  20. hilal
    14 Mar 2011 [Permalink]

    trimakasih sdh berbagi ilmu, saya baru sj salah masuk blog, ketemux dgn orang2 yg hanya menilai islam dgn negatif dan menghina rasulullah, islam butuh org2 spt anda. Smg tetap istiqomah terutama dalam perang dunia maya ini melawan musuh2 islam.

  21. syaiful
    15 Mar 2011 [Permalink]

    ustadz saya setiap buang air kecil setelah dibersihkan air seni saya kembali kluar dengan ada jeda waktu (sekitar 5 mnit)terkadang disafari kdang tidak disadari.terkadang kluar disaat saya sedang solat.saya sangaat tersiksa sekali karena slalu membawa celana dalam untuk menggantinya.apakah ada kemudahan ustadz dalam bersucinya.apakah setelah mandi junub kemudian saya tekan kemaluan saya lalu kluar cairan puti bening,kental dan hanya 1 tetes apakah saya harus mandi kembali?apakah mandi junub yang tidak diawali dengan berweudhu sebelumnya apakah mandi tersebut sah ustadz?bagaimana niat mandi junub yg benar ustadz dan apakh harus diucapkan krena banyak versi yg saya dengar.afwan pertanyaan saya banya ustadz karena saya bingung harus bertanya kemana dan ketidak tahuan saya saya sangat menyiksa krena menyebabkan saya ragu2 dan selalu mengulang mandi junub saya.sukron untuk jwabannya ustadzJazakumullah Khairan

  22. Yulian Purnama
    16 Mar 2011 [Permalink]

    #verrita
    Wa’alaikumussalam, ya.

  23. Abduh Tuasikal
    17 Mar 2011 [Permalink]

    @ Zulkifi
    1. Ya itu madzi
    2. Tdk boleh mencumbu spt itu, itu tempat kotor yg tdk sepantasnya dilakukan.

  24. Abduh Tuasikal
    17 Mar 2011 [Permalink]

    @ Elok
    Wa’alaikumus salam. Bukan termasuk wadi atau madzi. Keputihan menurut pendapat lebih kuat adl suci.

  25. eka wahyu
    21 Mar 2011 [Permalink]

    assalamu’alaikum
    se’andaynya kemaluan seorg wanita mengeluarkan cairan disebabkan oleh benda lain selain kemaluanya pria.
    apa itu juga mani?
    bagaimana cara mensucikannya,,???

  26. Abduh Tuasikal
    22 Mar 2011 [Permalink]

    @ Eka Wahyu
    Coba perhatikan ciri2 tiga macam yg disebutkan di atas.

  27. Yulian Purnama
    25 Mar 2011 [Permalink]

    #syaiful
    Anda sebaiknya menyadari bahwa hal tersebut adalah penyakit, jadi anda sebaiknya berusaha mengobati penyakit tersebut ke dokter atau orang yang ahli dalam pengobatan.

    Para ulama semisal Syaikh Ibnu Baaz memfatwakan jika kondisinya demikian maka anda perlu memakai semacam diapers agar air seni tidak mengenai baju anda, shalat anda tetap sah namun harus berwudhu setiap hendak shalat. Allahu’alam.

  28. narman
    26 Mar 2011 [Permalink]

    assalamu’alaikum ww..
    ustadz jika kita keluar mani dan madzi tapi belum mandi wajib.. apakah boleh kita bekerja mencari nafkah atau melakukan pekerjaan lainnya? uang yang dihasilkan halal gak ustadz? trimakasih

  29. Yulian Purnama
    27 Mar 2011 [Permalink]

    #narman
    Wa’alaikumussalam. Abu Hurairah Radhiallahu’anhu pernah beraktifitas dalam keadaan junub, ketika bertemu Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam ia menjauh. Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam pun bersabda:
    سبحان الله ! إن المؤمن لا ينجس
    Subhanallah! Seorang mukmin itu tidak menajisi” (HR. Bukhari-Muslim)
    Ini adalah dalil bahwa beraktifitas muamalah dalam keadaan junub itu boleh.

  30. Abduh Tuasikal
    28 Mar 2011 [Permalink]

    @ Narman
    Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

    Kalau belum mandi wajib, berarti gak shalat2 nantinya. Tetap harus mandi wajib karena ada kepentingan shalat.
    Mandi wajib atau tdk dengan rizki tdk ada kaitannya, selama yg ditempuh adalah jalan halal dalam mencari rizki maka rizki nya halal.

  31. Romy
    28 Mar 2011 [Permalink]

    Assalamu’alaikum..
    Saya mau brtanya
    ketika saya akan kencing saya selalu men’cek kemaluan saya sbelum kencing, trdapat smacam cairan yg memanjang tipis tapi tidak lengket.. Atau licin
    Dan tidak banyak/kental dan tidak sampai setetes pun.
    cairan itu menggenang dgn setetes air kencing warna kuning/putih..
    Saya bingung itu apa? Air mani atau bukan?
    Kalau bukan lalu apa?
    Dan apa yg harus saya lakukan utk mensucikan diri

  32. Aris Munandar
    05 Apr 2011 [Permalink]

    #Ummu Sulthon
    Wa’alaikumussalam, Shalat wajib diqadha. Puasa sah.

  33. khisomul
    06 Apr 2011 [Permalink]

    assalamualaikum,,,
    ustad saya mau tanya,apakah keputihan dengan madhi itu sama?karena saya pernah mendengar ustad yg bilang begitu. terus apakah keputihan juga hukumnya najis?apakah wadi selallu keluar setelah kencing?apakah wanita juga mengeluarkan mani?trimakasih sebelumnya

  34. nuryanto
    08 Apr 2011 [Permalink]

    assalamualaikum ustadz….
    mhon izin copy ya ustadz…
    syukron katsiron…

  35. Aris Munandar
    20 Apr 2011 [Permalink]

    #khisomul

    assalamualaikum,,,
    ustad saya mau tanya,apakah keputihan dengan madhi itu sama?karena
    saya pernah mendengar ustad yg bilang begitu.

    Wa’alaikumussalam. Tidak sama. Penjelasan ustadz tersebut adalah penjelasan yang keliru

    terus apakah keputihan
    juga hukumnya najis?

    Ulama berselisih pendapat. pendapat yang kuat adalah tidak najis karena tidak dijumpai dalil tegas yang mendukung pendapat yang menilainya sebagai najis

    apakah wadi selallu keluar setelah kencing?

    Ya

    apakah wanita juga mengeluarkan mani?trimakasih sebelumnya

    ya sebagaimana dalam hadits ummu salamah.

  36. suryadi
    20 Apr 2011 [Permalink]

    ass. pak ustaz saya mau tanya saya sering keluar air maz,kadang sedang duduk, kadang selesai mandi wajib dan kadang selesai beruduk sampai akhirnya saya ragu apakah wajib mandi atau tidak. mohon penjelasannya pak ustaz?

  37. diina
    21 Apr 2011 [Permalink]

    ass ustad….
    saya mau tanya, saya sering mengalami madzi, tapi saya tidak mandi wajib hanya mengganti celana dalam, terus shalat.
    itu gimana yach ustad….????
    terima kasih atas jawabannya
    wass

  38. Yulian Purnama
    22 Apr 2011 [Permalink]

    #Romy
    Wa’alaikumussalam. Jika itu terjadi setelah mengalami lonjakan syahwat, atau ketika kelelahan, kemungkinan besar itu madzi.

    #Suryadi, #diina
    Keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi besar. Adapun untuk kasus anda sudah dijawab oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
    كنت رجلا مذاء ، فأمرت رجلا أن يسأل النبي صلى الله عليه وسلم ، لمكان ابنته ، فسأل فقال : توضأ واغسل ذكرك
    (Ali bin Abi Thalib berkata): ‘Saya adalah lelaki yang sering mengeluarkan madzi, lalu saya utus seseorang untuk bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, sebab anak beliau adalah istriku’. Ketika orang tadi bertanya, beliau menjawab: ‘Berwudhulah dan cuci kemaluanmu” (HR.Bukhari)

  39. Tria
    06 May 2011 [Permalink]

    Assalamu’alaykum.Ustadz,saya mau tanya..Tata cara Niat mandi junub yg betul itu bagaimana? Apakah waktu mengalirkan air pertama ?Atau menunggu air itu mengalir sampai bawah?

  40. Arma
    07 May 2011 [Permalink]

    Assalamualaikum wr.wb
    mau tanya ustadz gni nih, kan saya pernah tuh waktu bulan ramadhan, udah makan sahur solat subuh trus tidur nah pas bangun brapa jam kmudian celana saya basah , mungkin ada maninya atau madzi sy kurang tahu, bagaimana puasa saya ? Sah atau tidak ya? Sayang sekali niat saya puasa malah ada kejadian tidak sy inginkan yang mungkin membatalkan puasa saya . Mhn bantuan ustadz, wassalam.

  41. hambaAllah
    10 May 2011 [Permalink]

    gini,ane kalo bangun tidur suka ragu apakah keluar mani atau tidak,padahal ane tidak mimpi.
    Jadi ane harus gimana nih ?

  42. Muhammad Nur Ichwan
    13 May 2011 [Permalink]

    @Tria
    Wa’alaikumussalam. Anda cukup dikatakan sudah berniat, ketika muncul keinginan anda dalam hati untuk mandi junub. Sehingga, anda tidak perlu waswas dan memberatkan diri dalam permasalahan ini. Anda tidak perlu mencari-cari dan mengatur timing yang pas untuk memunculkan niat. Ini adalah waswas yang harus dihindari.

  43. Vempi
    15 May 2011 [Permalink]

    Assalamualaikum…
    Terkadang kita memang tidak mengerti hal sekecil ini, padahal itulah yang paling sering kita hiraukan. Memang segalanya yang besar itu berawal dari hal-hal yang kecil, termasuk DOSA.

    Ya Allah, Semoga hamba-hambaMu ini tergolong orang yang senantiasa berjalan diatas jalan yang lurus, sebagaimana apa yang diharapkan banyak orang di dunia ini, amien ya robbal alamien…

    Wassalamualaikum Wr.Wb

  44. muslim sumbar
    01 Jun 2011 [Permalink]

    Tulisan yang bermanfaat…….

  45. yuni
    03 Jun 2011 [Permalink]

    pak ustad,,bagaiman klo kita sdh sls maindu wajib,,namun tiba2 atw selang waktu 2 atw 3 jam keluar cairan bening..cairan apa itu,,??n apa yg harus kita lakukan..mksh

  46. Muhammad Abduh Tuasikal
    06 Jun 2011 [Permalink]

    @ Yuni
    Jk cairan yg keluar tsb dg syahwat mk mesti mandi wajib lagi. Jk tdk, maka tdk perlu mandi, cukup dibersihkan sj. Wallahu a’lam.

  47. Yulian Purnama
    08 Jun 2011 [Permalink]

    #Arma
    Wa’alaikumussalam, silakan simak:
    http://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-1.html

  48. Muhammad Abduh Tuasikal
    13 Jun 2011 [Permalink]

    @ Irfansyah
    Wa’alaikumus salam. Iya boleh, jangan sampai setelah waktu shalat shubuh habis.

  49. irfansyah
    14 Jun 2011 [Permalink]

    assalamualaiku pak ustad saya mau tanya;
    apakah niat mandi wajib boleh pakai bahasa indonesia dan pada apakah niatnya di baca

  50. Muhammad Abduh Tuasikal
    14 Jun 2011 [Permalink]

    @ Irfansyah
    Wa’alaikumus salam.
    Niat mandi wajib tidak perlu dilafazhkan, cukup dalam hati.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas