Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing
Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)
***
Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id

Mas Kukun
27 Aug 2010 [Permalink]
Assalamu`alaikum
Apakah ijma ulama selain sahabat nabi Muhammad bisa ditolak dan apakah ada ijma ulama yang bertentangan dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah serta apakah bisa diterima bila ijma ulama hanya berdasarkan akal saja? Mohon penjelasan Pak Ustadz. Jazakallah
adi
28 Aug 2010 [Permalink]
Asslm ustad, jika sehabis kencing terkadang ada cairan dicelana(tidak banyak) yg keluarnya tidak disadari dan tidak terasa nikmat,,ini termasuk madzi apa wadzi?
nisa
29 Aug 2010 [Permalink]
Asslm,,,
Saya mau tnya, misalnya wanita sedang berbicara dgn pria via hp, dan yg dibicarakn adlah hal2 yg brhbngn dgn seks, kemudian tiba2 kluar cairan bening dan encer dr vagina,apakah wajib mandi???
Yudhi
31 Aug 2010 [Permalink]
Assalamualaikum,
Terus terang saya masih agak sedikit bingung dengan bagaimana menghukumi madzi dan mani.
Mohon dikoreksi jika saya salah, dalam pehamaman saya madzi akan keluar sebelum mani dan mani tidak akan keluar sebelum madzi?
Apakah mani nantinya bisa menghapus najisnya madzi?
Setiap kali madzi keluar (mohon maaf, saat sedang foreplay dengan istri kita), apakah seketika itu harus mencuci kemaluan kita terlebih dahulu sebelum melanjutkan hubungan dengan intercourse? Atau bagaimana? Karena nantinya madzi jika terpercik ke sprei atau badan salah satu diantaranya hukumnya terkena najis.
Mohon penjelasannya. Syukron katsiro.
Wassalamualaikum.
Yudhi
Yulian Purnama
01 Sep 2010 [Permalink]
#Mas Kukun
Wa’alaikumussalam. Ijma ulama merupakan dalil dan wajib diterima. Berdasarkan firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali“. (QS. An-Nisaa’ :115)
Dan tidak ada ijma ulama yang tanpa dalil.
Namun perlu diingat, ijma ulama yang merupakan dalil adalah ijma dari para ulama ahlul ijtihad seperti imam 4 madzhab dan yang semisal mereka. Adapun orang-orang yang sekedar dijuluki ulama seperti ulama ormas A, ulama partai B, yang bukan ahlul ijtihad, maka tentu bukan dalil.
Yulian Purnama
01 Sep 2010 [Permalink]
#adi
Wa’alaikumussalam. Itu wadi.
Esa
01 Sep 2010 [Permalink]
ini informasi yg sangat baik bagi remaja….
thoni
01 Sep 2010 [Permalink]
assalamu’alaikum
Terimakasih banyak ustad,,,sudah lama saya ragu2 tentang hal ini, saya sering keluar madzi, aku kira sama aja dengan air mani haruz mndi wajib. selama ini saya selalu mandi wajib setelah keluar madzi, bahkan saya sering setelah mandi wajib mandi lagi berulang-ulang teruz..karena madzi nya setelah mandi keluar lagi, …..
sekali lgi terima kasih pak ustad….
aa
01 Sep 2010 [Permalink]
Maaf tanya, kalau misalnya keluar air bening dari kemaluan dan rasanya nikmat tapi keluarnya tidak mancar,,semacam cuman ereksi, tp keluarnya nikmat sedikit, setelahnya tidak begitu lemas, apkah diwajibkan mandi, suka ragu,,,
terimkasih
Yulian Purnama
02 Sep 2010 [Permalink]
#aa
Wajib mandi.
ilham thoriq
02 Sep 2010 [Permalink]
ustadz, bagaimana hukum keluar madzi saat berpuasa? apakah hukumnya sama seperti hukum keluar mani..
Abduh Tuasikal
03 Sep 2010 [Permalink]
@ Ilham
Silakan pahami artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3168-keluarnya-madzi-tidak-membatalkan-puasa.html
Abduh Tuasikal
03 Sep 2010 [Permalink]
@ Yudhi, Wa’alaikumus salam.
berarti ketika itu madzi yg najis bercampur dg mani yg suci. Jk kena benda lain, mk wajib jg dicuci.
Abduh Tuasikal
03 Sep 2010 [Permalink]
@ Ardi
Cairan yg keluar mani atau bukan, puasanya tetap sah asal hubungan td dilakukan sebelum shubuh. Namun ia harus sgera mandi untuk bisa menunaikan shalat shubuh. Coba baca di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3170-masuk-shubuh-dalam-keadaan-junub-sahkah-puasanya.html
hardo
06 Sep 2010 [Permalink]
apakah Madzi membatalkan Puasa Ustad?
terimakasih….
helmi
06 Sep 2010 [Permalink]
Assalamualaikum,
mau nanya kalo pada bulan puasa romadhon keluar air wadi batal ga ?????????
helmi
06 Sep 2010 [Permalink]
Assalamu alaikum
kalo pada saat puasa romadhon keluar air madzi batal ga ???? tolong penjelazan nya
pur
06 Sep 2010 [Permalink]
Assalamualaikum Ustad,
Apakah hukumnya jika mengeluarkan madzi dikarenakan adanya rangsangan syahwat pada saat berpuasa. Apakah puasanya batal? Dan apakah ada kifarat, krn keluarnya madzi tsb.
Jazakumullah
emma
08 Sep 2010 [Permalink]
ust, nak tanye air mani wanita itu keluar bila mimpi dan berjimak sahaja ke? bagaimana pula kalau melakukan onani? adakah air mani wanita ini akan keluar juga??
mtk pndpt ust
oji
08 Sep 2010 [Permalink]
Asslm….
Bagaimana jika di pagi hari saat kita berpuasa tiba2 mimpi basah, lalu saya bangun dan langsung mandi junub, apakah puasa saya batal atau tidak?? trmksh…
macked
11 Sep 2010 [Permalink]
Assalamualaikum. Wr. Wb
Saya ingin bertanya beberapa hal:
1. Pada saat saya bangun dari tidur, saya mengeluarkan sesuatu berwarna putih, berbau seperti putih telur, tapi tidak terlalu kental apakah itu mani?
2. Apakah mani hanya keluar saat berjima’ dan mimpi basah?
Assalamualaikum Wr. Wb
Uswah
13 Sep 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum,
sy mau tanya,apakah madzi membuat org harus mandi besar?
Trimakasih
wassalamu’alaikum.
zuu
13 Sep 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum….
Ustad, saya ada pertanyaan :
jika suami hanya memainkan kemaluan istri dengan jari tanpa berhubungan badan, lalu kemaluan istri basah, apakah itu mani atau madzi.?
dan wajib mandi atau tidak .?
Abduh Tuasikal
15 Sep 2010 [Permalink]
@ Uswah
Wa’alaikumus salam.
Jika keluar adl madzi, mk cukup berwudhu dan pakaian yg terkena madzi bisa cukup diperciki.
Yulian Purnama
16 Sep 2010 [Permalink]
#helmi #pur
Wa’alaikumussalam. Keluar madzi tidak membatalkan dan tidak ada kafarat. Lebih lagi wadi.
rahmi
17 Sep 2010 [Permalink]
ustadz, gimana cara membedakan air mani sama keputihan ?
mohon di jawab ..
Yulian Purnama
18 Sep 2010 [Permalink]
#ami #emma
Keputihan itu bukan wadi dan bukan madzi. Wanita juga mengeluarkan mani ketika berjima’, mimpi basah, masturbasi, atau mengalami rangsangan syahwat. Wallahu’alam.
Yulian Purnama
18 Sep 2010 [Permalink]
#Oji
Mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Abduh Tuasikal
19 Sep 2010 [Permalink]
@ Zuu
Wa’alaikumus salam.
Silakan lihat ciri2 madzi dan mani sebagaimana diterangkan dalam tulisan di atas.
Abduh Tuasikal
19 Sep 2010 [Permalink]
@ Rahmi
Ciri2 air mani sebagaimana dijelaskan di artikel di atas.
zuu
19 Sep 2010 [Permalink]
maaf ustad,
jawabannya masih mengganjal, saya pernah baca sebuah hadist yg artinya :
“Jika dia (laki-laki) telah duduk ‘di antara empat cabangnya (perempuan)’[vi] kemudian bersungguh-sungguh (menggauli)nya[vii], maka telah wajib mandi.” Bukhari (no. 287) dan Muslim (no. 348)
Apakah hanya dengan memainkan kemaluan istri dengan jari tanpa berhubungan badan lalu kemaluan istri basah, bisa dimasukkan kedalam kategori hadist tersebut.?
Mohon penjelasannya ustad.
syukron…
Imaniah
20 Sep 2010 [Permalink]
Apakah mani, madzi at mani yg kluar pd saat onani?
Abduh Tuasikal
21 Sep 2010 [Permalink]
@ Imaniah
Silakan lihat ciri2nya, mani, madzi atau bukan. Ciri2nya mudah untuk dibedakan. Namun catatan penting, onani sebenarnya adalah perbuatan yg keliru.
Abduh Tuasikal
21 Sep 2010 [Permalink]
@ Zuu
Dua hal yg perlu diperhatikan:
1. Jika ujung kemaluan laki2 sudah tenggelam pada kemaluan wanita, mk tetap wajib mandi meskipun tdk keluar mani.
2. Jika melakukan sebagaimana yg saudara sebutkan, lantas keluar mani meskipun tdk bertemua dua kemaluan, tetap wajib mandi karena keluar mani. Jika tdk keluar mani atau yg keluar adl selain mani, mk tdk wajib mandi.
Wallahu a’lam.
Langen
21 Sep 2010 [Permalink]
kalau kemaluan wanita terasa basah karena ada syahwat/rangsangan (biasanya saat foreplay) apakah pada waktu itu sudah diwajibkan mandi besar? yang keluar pada waktu itu termasuk mani, wadi atau madzi?
oji
22 Sep 2010 [Permalink]
Asslm.. ustad bagaimana hukumnya jika saat sholat kita memakai parfum yang mengandung alkohol??
Yulian Purnama
23 Sep 2010 [Permalink]
#macked
Wa’alaikumussalam,
1. Jika anda bermimpi hubungan intim atau semacamnya, maka itu mani.
2. Tidak, aktifitas yang memicu syahwat dapat menimbulkan keluarnya mani, semisal masturbasi. Pada sebagian orang, bermesraan pun bisa menyebabkan keluarnya mani.
Yulian Purnama
23 Sep 2010 [Permalink]
#nisa
Sebelumnya, jika perbuatan tersebut dilakukan dengan orang yang bukan suami/istri, maka hal tersebut adalah perkara yang diharamkan oleh agama. Karena selain melarang zina, Allah Ta’ala juga melarang mendekati zina. Jika via HP saja bisa sampai demikian efeknya, apa kiranya yang terjadi jika dua orang ini bertemu? Hendaknya orang yang melakukannya bertaubat kepada Allah.
Kemungkinan besar cairan tersebut adalah madzi, sehingga tidak wajib mandi.
Yulian Purnama
23 Sep 2010 [Permalink]
#Langen
Kemungkinan besar yang keluar adalah madzi, sehingga tidak wajib mandi.
Yulian Purnama
24 Sep 2010 [Permalink]
#oji
Silakan simak dulu: http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2893-polemik-parfum-beralkohol.html
bejo
24 Sep 2010 [Permalink]
assalamualaikum
setahu saya
air mani itu tidak najis
pertanyaanya adalah
1 jika setelah keluar air mani , tidak mandi , tetapi cuma membasuh dan terus wudhu
terus shalat
apakah shalat diterima ?
2 . Jika pada malam haris keluar air mani , kemudin esok harinya puasa tanpa mandi wajib , apa puasanya diterima ?
terima kasih
Rizal
27 Sep 2010 [Permalink]
Assalamualaikum.wrwb. Setelah mencium istri celana dalam saya terkena madzi, lalu sy lepas karena akan wudhu..setelah itu bolehkah dipakai kembali untuk sholat?? apakah harus dicuci dulu atau cukup dipercikkan air baru dipakai untuk sholat. Sukran..
prima
27 Sep 2010 [Permalink]
ass… ustad,
saya adl wanita yg sdah bercerai. biasanya saat berhasrat saya menonton video, walau tnpa menyentuh kemaluan sama sekali, terkadang saya merasakan ‘getaran’ layaknya orgasme (tapi tertahan), tapi saya ndak menemukan basah di celana dalam. apa saya harus mandi junub?
Abduh Tuasikal
27 Sep 2010 [Permalink]
@ Rizal
Wa’alaikumus salam.
Jika itu madzi, cukup percikkan sj.
zaki
30 Sep 2010 [Permalink]
assalamu’alaikum,
maaf, kalau wadi dan madzi itu membersihkannya sama?bila terkena baju atau celana pun apakah sama caranya?
Abduh Tuasikal
01 Oct 2010 [Permalink]
@ Nafi
Wa’alaikumus salam. Iya sama.
alam
04 Oct 2010 [Permalink]
assalamu’alaikum, wr. wb.
saya ingin bertanya, apabila air wadi terkena pakaian, apakah cara membersihkannya sama seperti madzi, yaitu dgn hanya dipercikkan air saja?
Abduh Tuasikal
04 Oct 2010 [Permalink]
@ Alam
Iya betul, keduanya sama.
fulanah hamba Alloh
08 Oct 2010 [Permalink]
Bismillah…
Ustadz ada seorang teman bertanya kepada ana:
Setelah dia berhubungan dengan suaminya, dia langsung mandi besar, tapi beberapa saaat kemudian dia merasakan ada cairaan yang keluar dari kemaluannya, apakah ini najis cukup dibersihkan saja atau dia harus mengulang mandi besarnya lagi?
Jazakalloh jawabannya
Aminulloh
11 Oct 2010 [Permalink]
Asallamualaikum wr.wb,,,
sy mau pngen tau lbh jlaz tntang mani…
Apkah it hkum’a hram…?? Dan wajibkah kt mndi besar….?? Mskpun air mani it kluar dgn d sengaja….??
Mislnya: Mlihat video porno atau pun sbginya…
Tlng informasi’a lbh jlz..
Was….