Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Kategori: Fiqh dan Muamalah

365 Komentar // 1 August 2008

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id

365 Komentar

  1. M. Subhan Khadafi
    16 Jun 2010 [Permalink]

    #an
    Bismillah, air yang keluar setelah kencing biasanya adalah bagian dari air kencing itu atau yang disebut dengan air wadi yang mempunyai hukum sama dengan air kencing, najis dan membatalkan wudhu bila keluar. Untuk beberapa kasus seperti orang yang terkena penyakit kencing manis, yang mana dia sering mengalami kencing susulan maka hukumnya adalah berusaha menghabiskan sisa kencingnya dengan mengurut dzakar-nya lalu berwudhu untuk setiap sholat dan sholat seperti biasa, adapun bila terasa masih mengeluarkan air maka hukum air tersebut dimaafkan dan sholatnya sah.

    Adapun apa yang menimpa anda… jika terasa mengeluarkan air setelah kencing dan memang setelah diperiksa benar adanya air yang keluar, maka ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Yaitu memastikan telah mengurut kemaluan saat mengakhiri kencing, bila hal itu masih juga berlanjut maka air wadi tersebut jangganlah dianggap. Berwudhulah dan sholatlah karena hukumnya telah dimaafkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya:
    لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
    Allah tidak membebani seseorang kecuali apa yang mampu dia kerjakan

    Lalu soal gangguan dari jin yang antum rasakan terkadang hanya butuh banyak-banyak berdzikir kepada Allah seperti dengan membaca Al-Qur’an setiap hari dan dzikir-dzikir serta wirid-wirid, saya yakin gangguan tersebut akan hilang dengan sendirinya. Adapun kemungkinan masalah kencing susulan tersebut mungkin berasal dari gangguan jin, saya pribadi merasa tidak yakin akan kebenarannya.

    Semoga Allah mengakhiri permasalahan antum.

  2. anan
    20 Jun 2010 [Permalink]

    ustadz Subhan,

    (melanjutkan pertanyaan @an )
    lalu apakah celana dalam yg terkena tetesan air kencing di saat sholat itu harus diganti utk waktu sholat berikutnya ? Ataukah bisa dimaafkan krn tetesan air kencingnya cuman sedikit.

    Kalau saya hanya punya cadangan celana tsb (misalnya sedang perjalanan), bagaimana cara membersihkan najis kencing yg menetes di celana dalam ? apakah hanya di percik air ataukah di basahi dengan air hingga bercak kencing basah oleh air ? apa itu cukup utk menghilangkan bau, warna, dan dzat ?

  3. M.Subhan Khadafi
    23 Jun 2010 [Permalink]

    #anan
    Kalau yakin bahwa ada air yang keluar dan mengenai celana, maka wajib dicuci satu kali cukup dengan air dengan kata lain dibilas pd tempat yang terkena kencing saja tdk diharuskan hilang bau dan rasa.

  4. topik
    04 Jul 2010 [Permalink]

    Di atas dijelakan “Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)”. Sebelumnya juga dijelaskan Jika “ir madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa)”.
    Jika kita mengetahui telah keluar madzi setelah sholat, bagaimana sebaiknya, apakah mengulangi sholat atau tidak?

  5. Yulian Purnama
    04 Jul 2010 [Permalink]

    #topik
    Shalatnya sah dan tidak perlu mengulang.

  6. Fajar
    08 Jul 2010 [Permalink]

    Ustadz. Kalo tangan kita terkena mani dan sudah mengering apakah benda yg di sentuh harus di bersihkan juga? Bila celana dalam terkena madzi, atau wadi apakah celana atau sarung yg dikenakan juga hrus dibersihkan? Padahal di celana atau sarung tersebut tidak terlihat bekas madzi/wadi. Saat dibersihkan hanya dipercik pada spot atau bekas madzi saja atau seluruh celana? Mohon jawabannya. Terima kasih ustadz.

  7. Yulian Purnama
    09 Jul 2010 [Permalink]

    #Fajar
    - Mani itu suci tidak najis.
    - Cukup dipercikkan pada kain yang terkena

  8. Fajar
    09 Jul 2010 [Permalink]

    Ustadz bila kita terkena madzi. Namun kita tidak yakin apakah celana bagian luar ikut terkena madzi atau tidak karena sudah mengering ataupun karena celananya gelap sehingga menjadi ragu2 apa yg harus dilakukan. Mohon jawabannya karena saya sering ragu2 akan najis ustadz. Bagaimna hukumnya bla ragu2 ada najis atau tidak. Terima kasih.

  9. Yulian Purnama
    09 Jul 2010 [Permalink]

    #Fajar
    Anda meyakini bahwa sebelumnya celana tersebut suci. Setelah itu anda ragu celana tersebut terkena madzi atau tidak. Maka dalam keadaan ini berlaku kaidah:
    اليقين لا يزول بشك
    “Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”
    Kesimpulannya, celana tersebut suci.

  10. Fajar
    09 Jul 2010 [Permalink]

    Begini ustadz terkadang di celana dalam terdapat bercak madzi kemudian yang membuat saya sering bingung dan ragu apakah celana luarnya ( celana panjang/pendek) yg saya pakai ikut najis atau tidak karena terkadang sulit menemukan bekas madzi di celana yg gelap atau berbahan jeans atau bila madzinya sudah mengering. Maaf kalo sering bertanya ustadz. Mohon jawabannya.terima kasih.

  11. Fajar
    11 Jul 2010 [Permalink]

    Knapa pertanyaan saya belum dijawab???

  12. Yulian Purnama
    12 Jul 2010 [Permalink]

    #Fajar
    Tolong lihat komentar saya sebelumnya.

  13. ica
    17 Jul 2010 [Permalink]

    asw, ustad mau nanya. kalo saat tidur seseorang mimpi bersetubuh lalu saat bangun dia tidak merasakan ada air mani yang keluar, atu dia tidak tau seperti apa air mani itu, kasus seperti itu bagaiman yah ustad..?

  14. Abduh Tuasikal
    17 Jul 2010 [Permalink]

    @ Ica
    Wa’alaikumus salam.
    Pertama: Iya harus kenal ciri2 air mani tersebut terlebih dahulu.
    Sebagaimana dijelaskan oleh ulama Syafi’iyah, mani bisa dibedakan dari madzi dan wadi dengan melihat ciri-ciri mani yaitu: [1] baunya khas seperti bau adonan roti ketika basah dan seperti bau telur ketika kering, [2] birnya memancar, [3] keluarnya terasa nikmat dan mengakibatkan futur (lemas). Jika salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cairan tersebut disebut mani. Wanita sama halnya dengan laki-laki dalam hal ini. Namun untuk wanita tidak disyaratkan air mani tersebut memancar sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti oleh Ibnu Sholah.
    Kedua: Jika ciri-ciri di atas sudah tahu, para ulama menjelaskan bahwa mandi itu wajib jika seseorang bangun lalu mendapati air (mani), baik ia merasakannya ketika keluar atau ia tidak merasakannya sama sekali.
    Silakan lihat pembahasan mandi wajib di Website ini:
    1. 5 Hal yang menyebabkan mandi wajib http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/5-hal-yang-menyebabkan-mandi-wajib.html
    2. Tata cara mandi wajib http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-mandi-wajib.html
    3. Mandi yang disunnahkan http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mandi-yang-disunnahkan.html.
    Semoga Allah beri kepahaman.

  15. ina
    21 Jul 2010 [Permalink]

    assalamu’alaikum,
    afwan ana tidak tahu keputihan masuk mana? karena keluarnya tidak sehabis buang air tapi kapan saja dan tidak membuat lemas, hukumnya bagai mana kalau kena pakaian dan bagai mana cara menghilangkannya.

  16. Abduh Tuasikal
    22 Jul 2010 [Permalink]

    @ Ina
    Wa’alaikumus salam.
    Yg benar keputihan tidak najis karena tidak ada dalil yang menunjukkan ia najis.

  17. dwi
    26 Jul 2010 [Permalink]

    asalamualikum……
    saya mao tnya bila ada cairan bening yg kluar tanpa kita sadari itu apa…..
    dan kyk apa cara membersihknnya…..

  18. Yulian Purnama
    26 Jul 2010 [Permalink]

    #dwi
    Wa’alaikumussalam. Jika keluarnya setelah membayang hubungan intim, atau melihat sesuatu yang memicu syahwat, itu adalah madzi. Cara membersihkannya silakan baca kembali di artikel.

  19. junaedi
    04 Aug 2010 [Permalink]

    asalamu’alaikum
    saya ingin tanya, apakah ada batasan keluarnya madzi? karena saya sering mengalami keluar carian pada saat saya bangun dari tidur, keluarnya cairan itu sama sekali tidak ada rasa nikmat maupun rasa lemas setelah cairan itu keluar dan keluarnya cairan itu lumyn bnyak hingga keliatan basah…

  20. Yulian Purnama
    04 Aug 2010 [Permalink]

    #junaedi
    Wa’alaikumussalam. Madzi itu keluar ketika ada rangsangan birahi atau syahwat, meskipun keluarnya tidak disadari. Adapun yang anda deskripsikan, nampaknya bukan madzi, melainkan gangguan pada tubuh anda. Silakan konsultasikan dengan dokter anda.

  21. ami
    12 Aug 2010 [Permalink]

    Assalam.
    mau tanya, keputihan masuk golongan wadi atau madzi ya?
    apakah ada perbedaan (bentuk fisik) mani perempuan dan laki2?
    kalo laki2 melalui melalui hub seks dan mimpi keluar mani, kalau perempuan selain hub seks apakah bisa keluar mani? dlm keadaan apa itu?
    wasslam,
    jazakallah

  22. addin
    12 Aug 2010 [Permalink]

    assalamualaikum
    ustad saya mau tanya,apakah keluar air madzi itu membatalkan puasa?

  23. jingga
    13 Aug 2010 [Permalink]

    Asalamualaikum ustad
    Nerusin pertanyaan Junaedi di atas..
    Apa berarti kalau kita baru shalat, trus secara g sengaja kepikiran / melamun ttg hal yang dapat “merangsang”, lalu kita ragu apakah kita terangsang atau tidak, itu berarti kita tlh keluar madzi lalu batal wudhu??
    trims ustad.

  24. Abduh Tuasikal
    13 Aug 2010 [Permalink]

    @ Jingga
    Wa’alaikumus salam. Silakan lihat dari ciri-cirinya dari bentuk fisik madzi dan mani.

  25. Ato
    14 Aug 2010 [Permalink]

    Jika pd bulan puasa saya bercumbu dengan istri, kemudian istri merasa nikmat apakah dia mengeluarkan mani ato wadhi? Apakah batal puasanya? Terima Kasih…

  26. Yulian Purnama
    14 Aug 2010 [Permalink]

    #Ato
    Itu mani. Keluarnya mani membatalkan puasa, maka anda wajib meng-qadha puasa anda.

  27. ainy
    16 Aug 2010 [Permalink]

    maaf ust…mau naya…
    klo keputihan gmn hukumnya…?

  28. Yulian Purnama
    17 Aug 2010 [Permalink]

    #addin
    Wa’alaikumussalam, tidak membatalkan.

  29. AccA
    18 Aug 2010 [Permalink]

    asalamu’alaikum
    saya ingin tanya,apakah ketika kita berciuman dengan pacar puasa kita batal, padahal kita sama2 mau….
    makasih….
    asalamu’alaikum

  30. hamba Allah
    19 Aug 2010 [Permalink]

    ustad saya mengalami kencing menetes terus menerus, sedikit demi sedikit, kemaluan saya sudah dicuci dan diurut berkali-kali tetap saja menetes sedikit-sedikit, apakah solat saya sah ustad?

  31. Abduh Tuasikal
    19 Aug 2010 [Permalink]

    @ Hamba Allah
    Jika itu penyakit, maka kondisi semacam ini bisa dianalogikan dg wanita istihadhoh. Wanita istihadhoh setiap kali shalat diperintahkan untuk berwudhu, jika di tengah2 shalat keluar darah, maka shalatnya tetap boleh ia lanjutkan tanpa perlu mengulangi wudhunya lagi.

  32. Abduh Tuasikal
    19 Aug 2010 [Permalink]

    @ Acca
    Wa’alaikumus salam,
    1. Yang jelas perbuatan yg kalian berdua lakukan itu dosa
    2. Jika dilakukan di saat puasa, akan mengurangi pahala puasa. Sungguh disayangkan krn bisa jadi puasa kalian hanya mendapat lapar dan dahaga saja, pahala pun sirna
    3. Kalian wajib bertaubat
    4. Jika sampai keluar mani baru batal, dan jk spt itu wajib qodho’ di hari lainya.

  33. Abduh Tuasikal
    19 Aug 2010 [Permalink]

    @ Ainy
    Keputihan itu suci, shg masih tetap harus shalat dan puasa.

  34. Sandhi
    19 Aug 2010 [Permalink]

    Assalamu’alaikum.

    Bagaimana hukum keluarnya wadi, madzi dan mani saat puasa?

  35. dulL
    20 Aug 2010 [Permalink]

    asalamualaikum
    apakah mengeluarkan air mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa???
    (di pegang sendiri)
    wasalamualaikum

  36. Yulian Purnama
    20 Aug 2010 [Permalink]

    #Sandhi
    Wa’alaikumussalam. Keluarnya mani membatalkan puasa, namun keluarnya wadi dan madzi tidak membatalkan.

  37. Yulian Purnama
    21 Aug 2010 [Permalink]

    #dulL
    Wa’alaikumussalam. Keluarnya mani membatalkan puasa.

  38. rahmad
    21 Aug 2010 [Permalink]

    assalamualaikum,

    pak ustad saya sering keluar air madzi(air tidak memancar, keluarnya tidak membuat badan menjadi lemas) dan keluarnya terkadang setelah saya berkomunikasi dengan wanita lewat telpon atau juga saat kami berduaan, air nya berwarna putih, tetapi tidak bau,

    apakah air yg saya keluarkan air madzi?

    jika saya berpuasa, dan keluar air madzi apakah puasa saya batal atau tidak?

  39. ardi
    22 Aug 2010 [Permalink]

    Assalamualaikum Wr.Wb..
    saya mau nanya, ini pertanyaan temen saya yg baru saja menikah. Ketika saat sahur, temen saya dan istrinya berhubungan badan dan kira2 selesai dan berhenti 15 menit sebelum masuk adzan subuh..ketika kira2 5 menit setelah lewat adzan subuh teman saya merasakan ada cairan lengket keluar dari kemaluannya..dia tidak tahu cairan itu warnanya apa serta tidak merasa lemas ketika kluar cairan tsb..padahal saat itu dia sudah tidak berhubungan badan dengan istrinya..klo seperti itu gmn hukum puasanya??
    terima kasih..
    Wassalamualaikum Wr.Wb

  40. rahmad
    22 Aug 2010 [Permalink]

    assalamu’alaikum pak ustadt
    ada yg mau sy tanyakan,gimana hukum nya kalau bagian tubuh kita kena percikan air kencing kita sendiri tapi tdk disiram dan di biarkan kering di tubuh,apakah air kencing yg sdh kering di tubuh td sdh hilang dan tubuh tdk najis lg,atau kita harus cuci walau air kencing nya sdh kering pada tubuh,mhn jawaban nya pak ustad,terima kasih sebelum nya

  41. rahmad
    22 Aug 2010 [Permalink]

    maaf satu lg pak ustadt apakah mencuci sisa air kencing dipakaian dan dikemaluan harus dengan air yg mensucikan seperti air mengalir atau air yg lebih dr 2 kulah,atau cukup dgn air seadanya

  42. Abduh Tuasikal
    23 Aug 2010 [Permalink]

    @ Rahmad
    Dengan air seadanya sudah sah. Silakan lihat pembahasan air dua qullah di sini:
    http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/air-yang-digunakan-untuk-berwudhu.html

    Semoga Allah selalu memberi ilmu yg bermanfaat.

  43. Abduh Tuasikal
    23 Aug 2010 [Permalink]

    @ Rahmad
    Jk memang kencing sudah hilang dg sendirinya, artinya tdk ada bau, rasa dan warna lagi, mk berarti sudah dianggap suci.

  44. Yulian Purnama
    26 Aug 2010 [Permalink]

    #rahmad
    Wa’alaikumussalam. Kami nasehatkan agar anda bertaqwa kepada Allah dan menjauhi perilaku suka berdua-duaan atau berkomunikasi mesra dengan wanita yang tidak halal bagi anda, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
    لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
    Seorang lelaki tidak boleh berduaan dengan wanita kecuali bersama mahram” (HR. Bukhari)
    Perilaku yang demikian juga merupakan bentuk mendekati zina, buktinya anda sampai mengeluarkan madzi. Puasa anda tetap sah namun, hal tersebut dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa. Wallahu’alam.

  45. nopy
    27 Aug 2010 [Permalink]

    ass,
    izin bertanya

    1 saya kurang tahu apakah keputihan itu menyebabkan najis ?
    2. bagaimana ketika berpuasa ada sesuatu yang keluar dari kemaluan saya, saya tidak tahu apkah tu mani atau sejenisnya, jira” puasa saya batal ya?

  46. nopy
    27 Aug 2010 [Permalink]

    Assalamualaikum ,
    saya mau tanya apakah keluar mani, madzi di wajibkan mandi besar

  47. oji
    27 Aug 2010 [Permalink]

    Asslm..
    Saya mau tanya bagaimana jika baju yang di taro di atas kasur akan tetapi kasurnya terkena ompol namun ompolnya sudah kering,apakah bajunya suci atau tidak?,, trmksh…

  48. Abduh Tuasikal
    27 Aug 2010 [Permalink]

    @ Nopy
    Wa’alaikumus salam.
    Keluar mani yg menyebabkan mandi besar sedangkan madzi tdk sampai mandi besar.

  49. Abduh Tuasikal
    27 Aug 2010 [Permalink]

    @ Nopy
    Wa’alaikumus salam.
    1. Keputihan menurut pendapat yg lebih tepat tdklah najis.
    2. Jika yg keluar mani karena mimpi basah, maka puasanya tdk batal. Mohon bisa diceritakan lagi, maninya keluar karena apa. Sedangkan jika yg keluar madzi, itu tdk batal puasanya.

  50. Abduh Tuasikal
    27 Aug 2010 [Permalink]

    @ Oji
    Wa’alaikumus salam.
    Jk ompolnya tadi sudah hilang bau, rasa dan warnanya, maka najisnya sudah dikatakan tdk ada. Jadi tempat tersebut jd suci, pakaiannya pun demikian.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas