1 August 2008 | 74 komentar

Kategori: Fiqh dan Muamalah

Mengenal Mani, Wadi dan Madzi

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

74 Komentar

  • alhamdulillah terimakasih…berkat situs ini saya sedikit tenang dan menemukan jawaban yang benar..

  • bagaimana cara mandi wajib.
    trimakasih

  • saya wanita yang jahil.saya kurang jelas akan mazi dan wadi.adakah perlu saya tukar seluar andai terkena wadi.bagaimana mahu beza antara wadi dan mazi

  • saya sering keluar Madzi, saya pikir itu mani/sperma,
    jadi sering sekali mandi jinub, hampir stiap hari,
    >.<

    stelah membaca artikel ini,
    alhamdulillah, akhirnya saya mendapat pencerahan,..
    makasih yah,..
    =)

  • mohon disertai gambar agar nampak jelas perbedannya???????

  • truz ciri2 maninya kurang detail

  • assalamu’alaikum syukron ats penjelasanx

  • syukron atas artikel ini mdh2n brmamfaat krn sy mengerti mengenai hkm mani,wadi dn madzi.

  • maaf saya bertanya:
    kalau air madzi apakah tidak diharuskan mandi besar?
    dan ketika sedang berhubungan suami istri, air apakah yg keluar pada wanita itu mani atau madzi?
    terimakasih..
    dan mohon penjelasannya..

  • Jika keluar madzi tidak diharuskan untuk mandi, cukup membersihkan kemaluan dan berwudhu serta pakaian yg terkena madzi diperciki.
    Sedangkan ketika berhubungan badan antara suami istri, yang keluar mani atau madzi, dilihat dari ciri-ciri sebagaimana yg telah dikemukakan di atas. Namun (maaf), jika kemaluan laki-laki telah bertemu dengan kemaluan istri, meskipun tidak keluar mani, tetap diharuskan untuk mandi.
    Semoga paham.

  • pada waktu kencing tiba-tiba keluar cairan kental, apakah itu air mani kalau iya apakah perlu mandi besar……….??? atau bolehkah menjalankan solat….???/

  • Kalau keluar cairan kental setelah kencing itu disebut wadi. Wadi itu najis. Jika pakaian terkena wadi, maka pakaiannya cukup diperciki. Setelah itu kemaluan dibersihkan dan cukup bersuci dengan wudhu, tanpa mesti mandi. Lalu setelah itu boleh menjalani shalat.

  • Alhamdulillah…sukron ustadz

  • .berhubung saya suka dg artikel2 d muslim.or.id atau muslimah.or.id.Saya minta izin utk mengcopy artikel2nya agr bisa lebih brmanfaat.Syukron.

  • Aslkm? Trmksh ats smua komen anda, yg pnting bermanfaat untk smua ..

  • Alhamdulillåh,,
    ßrkåt artkL INI sdkt’y saya faham b’bagai jenis Najis,hukuM & Cåra mNsuÇikN’Y…

  • syukron katsiiroo . . infona sgt bermanfaat. . jazaakumullah

  • syukron atas penjelasannya
    saya sangat berterima kasih
    semoga anda mendapat imbalan dari Allah SWT

  • Alhamdulillah ana ad tmbahan ilmu,,
    jazakallahu khairan katsiran

  • segala puji bagi Allah yang memberikan kemudahan pada hamba-Nya…sehingga tidak perlu mandi apabila keluar wadi atau madzi

  • Mohon maaf, ane ingin tahu dalil/referensi terutama dari Hadits, yg menyatakan bahwa perempuan mempunyai air madzi. Karena setahu ane, yg termaktub dalam Hadits utk kasus air madzi adalah pd kaum lelaki.

    Ane sangat berharap dpt penjelasan yg detail, utk menambah ilmu.

    Wassalam,

    Nugon

  • @ nugroho
    Yg kami ketahui dari keterangan Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) sbg berikut:
    Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.
    Maaf kami tidak bisa mengikutsertakan dalil. Silakan lihat materi di link berikut:
    http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/macam-macam-najis.html

  • Yes! Salute utkm pnulis.

  • @ Bunga
    Perempuan juga mengeluarkan mani sebagaimana laki2. Lihat tulisan Apakah Mani itu Najis di sini >> http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-mani-itu-najis.html

donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Do’a di Malam Lailatul Qadar

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ [Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku].
— (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress