Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing
Mani
Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)
***
Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id


Yulian Purnama
10 Sep 2011 [#]
#Mr. Saya
Tidak batal. Namun itu bukti bahwa percakapan anda adalah percakapan yang haram, yang dapat menimbulkan syahwat dan mendekati zina.
كتب على ابن آدم نصيبه من الزنى . مدرك ذلك لا محالة . فالعينان زناهما النظر . والأذنان زناهما الاستماع . واللسان زناه الكلام . واليد زناها البطش . والرجل زناها الخطا . والقلب يهوى ويتمنى . ويصدق ذلك الفرج ويكذبه
“Pada manusia setiap bagiannya bisa berzina. Dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Muslim no. 6925)
hamba Allah
17 Sep 2011 [#]
Assalam Ustadz..apakah wjb mandi besar bagi seorang mengeluarkan madzi? mhn jwbnny ustadz, trmksh
Yulian Purnama
18 Sep 2011 [#]
#ami
Ya, wanita juga mengeluarkan mani, misalnya ketika orgasme. Wajib mandi jika yang keluar adalah mani.
Muhammad Nur Ichwan
23 Sep 2011 [#]
@hamba Allah
Wa’alaikumussalam. Bagi seorang yang mengeluarkan madzi, cukup berwudhu. Tidak perlu mandi junub/besar.
anti
29 Sep 2011 [#]
Asslm. Afwan, dikategorikan apa y cairan (red: lubrikasi) yg kluar dr farji wanita jika dia mengalami rangsangan? apakah itu mani atau madzi? Syukran
ha
06 Okt 2011 [#]
assalamulaikum……..
pak ustad saya mau tanya cara mandi besar kaya’ mna cra nya niat nya bgaimna
Muhammad Nur Ichwan
07 Okt 2011 [#]
waálaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
anda dapat membaca tata cara mandi besar dengan mengklik link berikut: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-mandi-wajib.html
Hamba Ilahi
07 Okt 2011 [#]
Seorang wanita meraba-raba payudaranya lalu keluar cairan, sbenarnya itu cairan mani atau madzi. mohon jawabannya ustadz terimakasih..
zat
10 Okt 2011 [#]
assalamualaikum,,
pak saya mau nanya nich.. td dsebutkan klo madzi itu najis,sedangkan mani suci..
pertanyaannya apabila keluar madzi setelah itu kluar mani,,,otomatis celana kan jd basah,,,lha celana yg basah tersebut najis ato tetep suci?
marian
17 Okt 2011 [#]
Pak ustad, bagi wanita apakah perlu mandi wajib bila dalam berhubungan hanya sebatas cium2an untuk mendapatkan gairah. dan apakah bila bersetubuh aja perlu dilakukan mandi wajib..??
mohon dijelaskan ya. .
Yulian Purnama
19 Okt 2011 [#]
#anti #Hamba Ilahi
Jika keluarnya disertai rasa nikmat dan sesudah itu terasa lemas, itu adalah mani. Jika tidak demikian, itu madzi.
Yulian Purnama
19 Okt 2011 [#]
#zat
wa’alaikumussalam, celana tersebut najis.
Yulian Purnama
19 Okt 2011 [#]
#marian
Jika sampai keluar mani, maka harus mandi wajib.
ipunk M
26 Okt 2011 [#]
Semoga yg kreatif dan positip , akan menerima balasan yg stimpal ! Mengenal lebih dalam tentang MANI , MADZI DAN WADI ! ini sangat bermanfaat sekali buat para Remaja yg haus tentang kebenaran , krn Remaja satu dg yg Lain nya , pasti mempunyai kadar SYAHWAT yg berbeda ! Reverensi yg lebih Banyak pasti akan memberikan jawaban yg paling Bijak ! Semoga………Amin…………
Hamba Allah
05 Apr 2012 [#]
Assalamualaikum, Saya mau nanya, saya anak yang baru pubertas Hawa nafsu saya sangat tinggi, saya sering melihat video porno, membaca cerita sex, dll Trs Mr. P saya mengeluarkan cairan kental tp tdk merasa lemas? cara mensucikan bagaimana ? trs cara menghilangkan pikiran jorok saya bagaimana ? tertimakasih Ustat
Cho
07 Apr 2012 [#]
Terimakasih Informasinya Ustad.
Saya Pria,
selama ini saya sudah berkali-kali mimpi basah namun belum pernah sekalipun mengeluarkan Mani namun hanya mengeluarkan Madzi, brarti dalam hal ini saya tak perlu Mandi Wajib, tapi hanya perlu membasuhnya saja kan?
Bagaimana pendapat Ustad terkait Mimpi Basah yg hanya mengeluarkan Madzi ini?
Mohon pencerahannya ya Ustad
tian zainudin
08 Apr 2012 [#]
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Ustadz, saya mau bertanya tentang perkara Madzi. Mohon diberikan jawaban yg selengkapnya.
1. Bagaimana bila air madzi sangat mudah sekali keluar, walau hanya berbicara/sms dengan lawan jenis ?
2. Bagaimana jika Air Madzi keluar cukup banyak (sampai basah) dan menempel di pakaian dalam ? apakah cukup hanya dipercik atau harus menghilangkan bekasnya ?
Dari yang saya baca diatas, bahwa membersihkan Air Madzi cukup hanya dengan dipercik saja.
ady
09 Apr 2012 [#]
assalamualaikum.
saya mw brtanya: klw pacaran kan selangkah menuju zina. berarti klw pacaran itu sudah hampir melakukan zina atau sudah melakukannya, hukumnya apa.. dan bgaimana cara untuk menebus dosanya?
mohon jawabannya..
hamba Allah
09 Apr 2012 [#]
assalamu’alaikum pak ustad saya mau tanya kenapa ya kalau deket cewe (pacar) itu suka keluar cairan putih dan lengket. apa yang di maksud dengan cairan itu, “? madzi atau wadi mohon penjelasan nya
trimakasih
Muhammad Abduh Tuasikal
10 Apr 2012 [#]
@ Hamba Allah
Yang jelas jika dekat2 seperti itu, bisa mengundang dosa. Sepertinya itu adalah madzi. Silakan dilihat ciri2nya sebagaimana dijelaskan dalam tulisan di atas.
Muhammad Abduh Tuasikal
10 Apr 2012 [#]
@ Ady
Wa’alaikumus salam. Jika sudah terlanjut berzina, maka wajib bertaubat, dg taubat nashuha.
Silakan baca artikel berikut:
1. http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/kejelekan-diganti-kebaikan.html
2. http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/aku-ingin-bertaubat-tetapi.html
Muhammad Abduh Tuasikal
10 Apr 2012 [#]
@ Tiang
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Semoga Allah senantiasa memberkahi antum.
1. Tetap madzi tersebut najis, namun najis yang ringan. Sehingga nasehat kami, hindarilah berhubungan dengan lawan jenis sebisa mungkin.
2. Tetap dalam masalah kedua, diperciki, karena madzi adalah najis yang mendapatkan keringanan cara pembersihannya.
Muhammad Abduh Tuasikal
10 Apr 2012 [#]
@ Cho
Coba perhatikan ciri2 madzi dan mani, siapa tahu saudara tidak memahami hal ini. Jika keluarnya dengan syahwat saat mimpi atau terasa nikmat, maka itu jelas mani.
Semoga Allah senantiasa berkahi antum.
Muhammad Abduh Tuasikal
10 Apr 2012 [#]
@ Wa’alaikumus salam.
Cairan tersebut termasuk madzi karena keluar tanpa syahwat yang membuat lemas. Nasehat kami, jauhilah menonton video porno, banyak bergaul dengan teman yang sholeh serta belajarlah Islam lebih dalam.
Semoga Allah senantiasa berkahi antum dan menjadikan antum termasuk golongan hamba yg sholeh nantinya.
Asta
27 Apr 2012 [#]
Terimakasih pencerahannya pak ustadz….
miob
17 Mei 2012 [#]
salam ustadz. mau nanya..
merasa ‘lemas’ itu gimana rupanya?
saya kurang arif..
terimakasih ya ustadz..
Yulian Purnama
24 Mei 2012 [#]
#miob
Setelah sperma terpancar biasanya badan terasa lemas.