<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Fatwa Ramadhan: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang?</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html</link>
	<description>Muslim.or.id adalah pesantren online bagi siapa saja yang ingin mempelajari agama Islam berdasarkan pemahaman para salafus shalih</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Mar 2010 09:59:03 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Abu Ayu al Bintani</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-39306</link>
		<dc:creator>Abu Ayu al Bintani</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2009 03:46:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-39306</guid>
		<description>untuk saudaraku Ayong.
Melihat dari nama tentunya anda seorang muallaf. mengenai pertanyaan anda apakah takdir bisa di rubah? jawabnya tentunya tidak berdasarkan dalil &quot; Sesungguhnya catatan telah mengering dan pena telah di angkat.&quot; HR Tarmidzi. segala sesuatu tentang kehidupan ini telah tercatat di lauh mahfud, dan tidak ada seorangpun yang dapat melihat kitab tersebut baik itu malaikat maupun para nabi apalagi para wali. sedangkan doa yang kita panjatkan minta panjang umur, dll. itu adalah bagian dari pada takdir atau catatan yang ada di lauh mahfud. namun ada yang bertanya bagaimana dengan dalil&quot; Barang siapa yang menyambung silaturahmi, maka dia akan di panjangkan umurnya dan di tambah rezekinya.&quot; HR Bukhari. jawabnya adalah para ulama mengatakan bahwa yang berubah adalah kitab catatan malaikat, bukan kitab di lauh mahfud.
tentang pertanyaaan apakah orang yang meninggal tidak boleh terkena air mata, maka itu tidak ada dalil dan itu tidak lebih adalah kurafat. yang benar adalah tidak boleh meratapi mayat dengan menangis meraung-raung, menyobek pakaian, mencakar muka,dll. jika menangis dengan mengeluarkan air mata, maka itu boleh, karena Rasullullah juga pernah menangis sampai menitikkan air mata saat anaknya meninggal dunia. wallahu ta&#039;ala a&#039;lam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk saudaraku Ayong.<br />
Melihat dari nama tentunya anda seorang muallaf. mengenai pertanyaan anda apakah takdir bisa di rubah? jawabnya tentunya tidak berdasarkan dalil &#8221; Sesungguhnya catatan telah mengering dan pena telah di angkat.&#8221; HR Tarmidzi. segala sesuatu tentang kehidupan ini telah tercatat di lauh mahfud, dan tidak ada seorangpun yang dapat melihat kitab tersebut baik itu malaikat maupun para nabi apalagi para wali. sedangkan doa yang kita panjatkan minta panjang umur, dll. itu adalah bagian dari pada takdir atau catatan yang ada di lauh mahfud. namun ada yang bertanya bagaimana dengan dalil&#8221; Barang siapa yang menyambung silaturahmi, maka dia akan di panjangkan umurnya dan di tambah rezekinya.&#8221; HR Bukhari. jawabnya adalah para ulama mengatakan bahwa yang berubah adalah kitab catatan malaikat, bukan kitab di lauh mahfud.<br />
tentang pertanyaaan apakah orang yang meninggal tidak boleh terkena air mata, maka itu tidak ada dalil dan itu tidak lebih adalah kurafat. yang benar adalah tidak boleh meratapi mayat dengan menangis meraung-raung, menyobek pakaian, mencakar muka,dll. jika menangis dengan mengeluarkan air mata, maka itu boleh, karena Rasullullah juga pernah menangis sampai menitikkan air mata saat anaknya meninggal dunia. wallahu ta&#8217;ala a&#8217;lam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Ayu al Bintani</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-39300</link>
		<dc:creator>Abu Ayu al Bintani</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2009 03:10:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-39300</guid>
		<description>Subhannalloh, sungguh ini ilmu yang bermanfaat dan hujjah yang mantap.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Subhannalloh, sungguh ini ilmu yang bermanfaat dan hujjah yang mantap.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: adhi ardianto</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-39187</link>
		<dc:creator>adhi ardianto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 06:14:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-39187</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum warahmatullah

jazakallah khair atas artikelnya dan diskusinya.
bagi kami yang hidup di NY ini kesulitan untuk mencari muslim yang miskin.

1. apakah boleh kami memberikan zakat ul fitr pada non muslim (gelandangan) sebagai dakwah?

saya pernah mendengar pendapat ini dari salah seorang ustadz manhaj salaf di NY, tapi saya belum menemukan artikel atau fatwa ulama ttg hal ini.

2. bila kami berhasil menemukan 10 orang miskin, berapa jumlah maksimum bagi mereka untuk menerima zakat? karena diperkirakan yang akan memberikan zakat dari pengajian kami adalah sekitar 30 orang.

jazakallah khair

adhi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum warahmatullah</p>
<p>jazakallah khair atas artikelnya dan diskusinya.<br />
bagi kami yang hidup di NY ini kesulitan untuk mencari muslim yang miskin.</p>
<p>1. apakah boleh kami memberikan zakat ul fitr pada non muslim (gelandangan) sebagai dakwah?</p>
<p>saya pernah mendengar pendapat ini dari salah seorang ustadz manhaj salaf di NY, tapi saya belum menemukan artikel atau fatwa ulama ttg hal ini.</p>
<p>2. bila kami berhasil menemukan 10 orang miskin, berapa jumlah maksimum bagi mereka untuk menerima zakat? karena diperkirakan yang akan memberikan zakat dari pengajian kami adalah sekitar 30 orang.</p>
<p>jazakallah khair</p>
<p>adhi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ayong</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-35673</link>
		<dc:creator>ayong</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 06:20:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-35673</guid>
		<description>ana mau nanya? 1. apa takdir itu bisa dirubah atau tidak 2. apakah orang meninggal dunia tidak boleh dikenai dengan air mata keluarga yang menangis. mohon penjelasannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ana mau nanya? 1. apa takdir itu bisa dirubah atau tidak 2. apakah orang meninggal dunia tidak boleh dikenai dengan air mata keluarga yang menangis. mohon penjelasannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muh Abduh T</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-11133</link>
		<dc:creator>Muh Abduh T</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 23:30:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-11133</guid>
		<description>Kepada akhi As&#039;ad, akhi Abdullah, dan pembaca yang lainnya

Maaf, kalau kata-kata kami dalam pembahasan kali ini terlalu kasar. Mudah-mudahan ke depannya kami bisa lebih baik. Semoga dengan pembahasan kali ini kita semakin mendapat pencerahan. Kami hanya bisa memohon kepada Allah semoga kita semua selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, dimudahkan untuk beramal sholih, dan selalu diberi rizki yang thoyib.

Kepada Akhi As&#039;ad, kami hanya bisa membawakan perkataan Umar bin Al Khothob
RAHIMAHULLAHU IMRO&#039;AN AHDA ILAYYA &#039;UYUBI
(Semoga Allah merahmati seseorang yang telah menunjuki kesalahan-kesalahanku di hadapanku) [Sirojul Muluk]

Dari Saudara Kalian yang selalu mengharap rahmat dan ampunan Rabbnya
Muh Abduh T</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada akhi As&#8217;ad, akhi Abdullah, dan pembaca yang lainnya</p>
<p>Maaf, kalau kata-kata kami dalam pembahasan kali ini terlalu kasar. Mudah-mudahan ke depannya kami bisa lebih baik. Semoga dengan pembahasan kali ini kita semakin mendapat pencerahan. Kami hanya bisa memohon kepada Allah semoga kita semua selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, dimudahkan untuk beramal sholih, dan selalu diberi rizki yang thoyib.</p>
<p>Kepada Akhi As&#8217;ad, kami hanya bisa membawakan perkataan Umar bin Al Khothob<br />
RAHIMAHULLAHU IMRO&#8217;AN AHDA ILAYYA &#8216;UYUBI<br />
(Semoga Allah merahmati seseorang yang telah menunjuki kesalahan-kesalahanku di hadapanku) [Sirojul Muluk]</p>
<p>Dari Saudara Kalian yang selalu mengharap rahmat dan ampunan Rabbnya<br />
Muh Abduh T</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aswad</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-11030</link>
		<dc:creator>aswad</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:11:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-11030</guid>
		<description>Untuk akhi abdullah, semoga Allah senantiasa menjaga antum dalam kebaikan...

Mengenai syubhat yang antum paparkan, -semoga kita senantiasa dijaga dari fitnah syubhat dan syahwat dengan ilmu syar&#039;i- 
&lt;b&gt;Syubhat no. 1, 2, 3 dan 6&lt;/b&gt;. Ketahuilah akhi:

Bahwa zakat fithri adalah ibadah dan ibadah itu tauqifiyyah, sudah ditetapkan oleh Pembuat Syariat. Tidak bisa diganggu-gugat dan dan diutak-atik. Misalnya, orang yang batal wudhunya karena buang angin, ia wajib mengulang wudhunya bila hendak shalat. Padahal ia hanya buang angin, namun yang dicuci adalah tangan, kaki, muka, dll. Kenapa? Karena demikianlah perintahnya.
Sudah dijelaskan pada artikel di atas bahwa Rasulullah tidaklah berkata dengan hawa nafsu dan logikanya semata, namun dengan bimbingan Allah Ta&#039;ala. Dan tentu Rasulullah memahami bahwa perkataan, larangan, dan taqrir beliau akan menjadi syariat yang berlaku sampai akhir zaman. 
Sebagaimana hadits tentang orang yang banyak bertanya, hingga Rasulullah bersabda yang artinya:
&quot;&lt;i&gt;Kalau aku katakan “ya” niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya&lt;/i&gt;&quot; (HR. Muslim)
Maka tentu konsekuensinya, jika ada syariat yang di waktu yang akan datang akan berubah hukum atau ketetapannya tentu akan diisyaratkan oleh beliau.
Jika seseorang itu memang benar-benar miskin murni, tentu yang ia butuhkan adalah makanan pokok. Dalam hal ini di Indonesia adalah nasi, sampai-sampai ada istilah &#039;mencari sesuap nasi&#039;. Orang yang miskin, kadang rela makan dengan lauk seadanya, garam pun jadi, yang penting ada nasi. Dan ini adalah fitroh manusia. Sehingga Rasulullah pun mengabarkan bahwa salah satu hikmah zakat fithri adalah MEMBERI MAKAN orang miskin, bukan untuk memberi pakaian, perhiasan, mainan atau yang lain:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“&lt;i&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk &lt;b&gt;memberikan makan orang-orang miskin&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Kita memang tidak menafikan bahwa orang miskin kadang juga membutuhkan bantuan pakaian, obat-obatan, mainan, dll. Namun solusi untuk masalah ini bukanlah dengan mengubah kaifiyah (tata cara) zakat fithri. Saya menawarkan solusi yang lebih baik, jika anda memang benar-benar peduli pada kesulitan kaum miskin, silakan anda berzakat fithri dengan beras PLUS bershadaqah uang kepada mereka. Anda menunaikan kewajiban berzakat fithri dengan beras, dan mereka pun bisa memenuhi kebutuhan lain dengan uang tersebut.


&lt;b&gt;Syubhat no.4&lt;/b&gt;
Anda mengatakan &quot;&lt;i&gt;Zaman Rasul memang sudah ada mata uang namun uang belum mendominasi perdagangan, masih barang yang mendominasi&lt;/i&gt;&quot;. Dari mana dasar pernyataan ini anda buat? Untuk lebih menentramkan hati kami, mohon sebutkan rujukan penelitian sejarah atau perkataan ahli sejarah tentang pernyataan ini. Karena kami khawatir ini hanya perkiraan anda yang tentunya belum kuat untuk menjadi referensi bukan?
Anda mengatakan: &quot;Sehingga zakat memakai makanan pokok&quot;. Ya akhi, apakah anda mengetahui isi hati Rasulullah sehingga anda bisa menyimpulkan bahwa Rasulullah berbuat demikian dikarenakan sebab demikian dan demikian? Akhi fillah, semoga Allah merahmatimu, kami khawatir ini adalah bentuk dari tafsir hermeneutika yang dikoarkan orang-orang JIL. Yang mereka gemar memandang syariat dari konteks bukan dari teks. Dan pandangan mereka terhadap konteks sangat kacau dan tidak berdasar. Bahkan mereka mengatakan daging babi itu halal, SEBAB ZAMAN DAHULU saat daging babi dilarang melihat konteks bahwa di jazirah arab udaranya panas, jadi tidak bagus makan daging babi yang bisa memanaskan suhu tubuh. Nah jika berada di daerah dingin maka daging babi halal untuk menghangatkan tubuh. Itu perkataan mereka. Wallahu&#039;l musta&#039;an.
Umat Islam atau ahlussunnah, memahami syariat berangkat dari teks. Tidak boleh kaku terhadap teks memang, maka teks dipadukan dengan pemahaman konteks yang didasari dalil dan penerapan para sahabat. Seperti hal shalat tarawih yang tidak dilanjutkan oleh Rasululllah. Apakah hukum shalat tarawih jadi bid&#039;ah? Tunggu dulu, lihat konteksnya, ternyata Rasulullah melakukan demikian agar tidak dianggap wajib hukumnya. Rasulullah shallallahu&#039;alaihi wasallam bersabda:
Artinya &quot;&lt;i&gt;Wahai manusia, sungguh demi Allah, aku sama sekali tidak tertidur tadi malam. Akupun tahu apa yang kalian lakukan. Namun (aku tidak keluar untuk shalat bersama kalian) karena aku khawatir shalat itu menjadi wajib atas diri kalian.&lt;/i&gt;&quot; (HR. Bukhari-Muslim)
Dilihat dari konteks lain, ternyata sahabat Umar radhiallahu&#039;anhu melanjutkan kembali sunnah ini. Maka shalat tarawih bukan bid&#039;ah. 
Nah, sedangkan pemahaman konteks anda terhadap hal zakat fithri ini tidak memiliki dasar ilmiah, dalil serta contoh para sahabat.

&lt;b&gt;Syubhat no. 5&lt;/b&gt;
Alhamdulillah telah dijelaskan oleh akhi Abduh dengan bagus. Singkatnya, dalam hal zakat fithri ini, anda ingin mencontoh Umar Bin Abdul Aziz radhiallahu&#039;anhu atau mencontoh Rasulullah shallallahu&#039;alaihi wasallam dan para sahabat? Semoga anda tidak salah memilih.

Wallahu&#039;alam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk akhi abdullah, semoga Allah senantiasa menjaga antum dalam kebaikan&#8230;</p>
<p>Mengenai syubhat yang antum paparkan, -semoga kita senantiasa dijaga dari fitnah syubhat dan syahwat dengan ilmu syar&#8217;i-<br />
<b>Syubhat no. 1, 2, 3 dan 6</b>. Ketahuilah akhi:</p>
<p>Bahwa zakat fithri adalah ibadah dan ibadah itu tauqifiyyah, sudah ditetapkan oleh Pembuat Syariat. Tidak bisa diganggu-gugat dan dan diutak-atik. Misalnya, orang yang batal wudhunya karena buang angin, ia wajib mengulang wudhunya bila hendak shalat. Padahal ia hanya buang angin, namun yang dicuci adalah tangan, kaki, muka, dll. Kenapa? Karena demikianlah perintahnya.<br />
Sudah dijelaskan pada artikel di atas bahwa Rasulullah tidaklah berkata dengan hawa nafsu dan logikanya semata, namun dengan bimbingan Allah Ta&#8217;ala. Dan tentu Rasulullah memahami bahwa perkataan, larangan, dan taqrir beliau akan menjadi syariat yang berlaku sampai akhir zaman.<br />
Sebagaimana hadits tentang orang yang banyak bertanya, hingga Rasulullah bersabda yang artinya:<br />
&#8220;<i>Kalau aku katakan “ya” niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya</i>&#8221; (HR. Muslim)<br />
Maka tentu konsekuensinya, jika ada syariat yang di waktu yang akan datang akan berubah hukum atau ketetapannya tentu akan diisyaratkan oleh beliau.<br />
Jika seseorang itu memang benar-benar miskin murni, tentu yang ia butuhkan adalah makanan pokok. Dalam hal ini di Indonesia adalah nasi, sampai-sampai ada istilah &#8216;mencari sesuap nasi&#8217;. Orang yang miskin, kadang rela makan dengan lauk seadanya, garam pun jadi, yang penting ada nasi. Dan ini adalah fitroh manusia. Sehingga Rasulullah pun mengabarkan bahwa salah satu hikmah zakat fithri adalah MEMBERI MAKAN orang miskin, bukan untuk memberi pakaian, perhiasan, mainan atau yang lain:<br />
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ<br />
“<i>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk <b>memberikan makan orang-orang miskin</b></i>” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)<br />
Kita memang tidak menafikan bahwa orang miskin kadang juga membutuhkan bantuan pakaian, obat-obatan, mainan, dll. Namun solusi untuk masalah ini bukanlah dengan mengubah kaifiyah (tata cara) zakat fithri. Saya menawarkan solusi yang lebih baik, jika anda memang benar-benar peduli pada kesulitan kaum miskin, silakan anda berzakat fithri dengan beras PLUS bershadaqah uang kepada mereka. Anda menunaikan kewajiban berzakat fithri dengan beras, dan mereka pun bisa memenuhi kebutuhan lain dengan uang tersebut.</p>
<p><b>Syubhat no.4</b><br />
Anda mengatakan &#8220;<i>Zaman Rasul memang sudah ada mata uang namun uang belum mendominasi perdagangan, masih barang yang mendominasi</i>&#8220;. Dari mana dasar pernyataan ini anda buat? Untuk lebih menentramkan hati kami, mohon sebutkan rujukan penelitian sejarah atau perkataan ahli sejarah tentang pernyataan ini. Karena kami khawatir ini hanya perkiraan anda yang tentunya belum kuat untuk menjadi referensi bukan?<br />
Anda mengatakan: &#8220;Sehingga zakat memakai makanan pokok&#8221;. Ya akhi, apakah anda mengetahui isi hati Rasulullah sehingga anda bisa menyimpulkan bahwa Rasulullah berbuat demikian dikarenakan sebab demikian dan demikian? Akhi fillah, semoga Allah merahmatimu, kami khawatir ini adalah bentuk dari tafsir hermeneutika yang dikoarkan orang-orang JIL. Yang mereka gemar memandang syariat dari konteks bukan dari teks. Dan pandangan mereka terhadap konteks sangat kacau dan tidak berdasar. Bahkan mereka mengatakan daging babi itu halal, SEBAB ZAMAN DAHULU saat daging babi dilarang melihat konteks bahwa di jazirah arab udaranya panas, jadi tidak bagus makan daging babi yang bisa memanaskan suhu tubuh. Nah jika berada di daerah dingin maka daging babi halal untuk menghangatkan tubuh. Itu perkataan mereka. Wallahu&#8217;l musta&#8217;an.<br />
Umat Islam atau ahlussunnah, memahami syariat berangkat dari teks. Tidak boleh kaku terhadap teks memang, maka teks dipadukan dengan pemahaman konteks yang didasari dalil dan penerapan para sahabat. Seperti hal shalat tarawih yang tidak dilanjutkan oleh Rasululllah. Apakah hukum shalat tarawih jadi bid&#8217;ah? Tunggu dulu, lihat konteksnya, ternyata Rasulullah melakukan demikian agar tidak dianggap wajib hukumnya. Rasulullah shallallahu&#8217;alaihi wasallam bersabda:<br />
Artinya &#8220;<i>Wahai manusia, sungguh demi Allah, aku sama sekali tidak tertidur tadi malam. Akupun tahu apa yang kalian lakukan. Namun (aku tidak keluar untuk shalat bersama kalian) karena aku khawatir shalat itu menjadi wajib atas diri kalian.</i>&#8221; (HR. Bukhari-Muslim)<br />
Dilihat dari konteks lain, ternyata sahabat Umar radhiallahu&#8217;anhu melanjutkan kembali sunnah ini. Maka shalat tarawih bukan bid&#8217;ah.<br />
Nah, sedangkan pemahaman konteks anda terhadap hal zakat fithri ini tidak memiliki dasar ilmiah, dalil serta contoh para sahabat.</p>
<p><b>Syubhat no. 5</b><br />
Alhamdulillah telah dijelaskan oleh akhi Abduh dengan bagus. Singkatnya, dalam hal zakat fithri ini, anda ingin mencontoh Umar Bin Abdul Aziz radhiallahu&#8217;anhu atau mencontoh Rasulullah shallallahu&#8217;alaihi wasallam dan para sahabat? Semoga anda tidak salah memilih.</p>
<p>Wallahu&#8217;alam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abdullah</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-10919</link>
		<dc:creator>Abdullah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 05:47:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-10919</guid>
		<description>Terima kasih atas penjelasannya, alhamdulillah syubhat2 yang sudah saya paparkan (agar diberi penjelasan) sudah terjawab dengan sangat baik.

Penjelasannya sangat bagus, tidak terkesan dibuat mudah atau keras namun semata2 menyampaikan fakta yang ada. Insyaallah untuk penanya yang membutuhkan jawaban (bukan sekedar berdebat atau mau menang aja) akan segera menemukannya.

JazakAllah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih atas penjelasannya, alhamdulillah syubhat2 yang sudah saya paparkan (agar diberi penjelasan) sudah terjawab dengan sangat baik.</p>
<p>Penjelasannya sangat bagus, tidak terkesan dibuat mudah atau keras namun semata2 menyampaikan fakta yang ada. Insyaallah untuk penanya yang membutuhkan jawaban (bukan sekedar berdebat atau mau menang aja) akan segera menemukannya.</p>
<p>JazakAllah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: As'ad</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-10912</link>
		<dc:creator>As'ad</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 04:17:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-10912</guid>
		<description>Alhamdulillah,dpt pengetahuan dsini.
cuma mo ngomentarin sdr Muh Abduh T, agar mberikn argumennya memilih kalimat yg agak lunak dlm mematahkn argumen yg lain, mskpun BOLEH2 saja spt itu,tetapi klo siapapun mbaca saya kuatir akan mngesankan sdr brtipikal temperamental, mskpun hujjahnya saya setuju dan yg terpatahkn argumenny oleh sdr jg akhirny stuju,tp bs jd ada rasa tdk enak akibat bhsa argumen sdr.
Skali lg ini hnya saran,biar lbh berkesan akhubbu fillah spt yg sdr tegaskan.
Terus berjuang sdraku Muh Abduh Tuasikal.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah,dpt pengetahuan dsini.<br />
cuma mo ngomentarin sdr Muh Abduh T, agar mberikn argumennya memilih kalimat yg agak lunak dlm mematahkn argumen yg lain, mskpun BOLEH2 saja spt itu,tetapi klo siapapun mbaca saya kuatir akan mngesankan sdr brtipikal temperamental, mskpun hujjahnya saya setuju dan yg terpatahkn argumenny oleh sdr jg akhirny stuju,tp bs jd ada rasa tdk enak akibat bhsa argumen sdr.<br />
Skali lg ini hnya saran,biar lbh berkesan akhubbu fillah spt yg sdr tegaskan.<br />
Terus berjuang sdraku Muh Abduh Tuasikal.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muslim.or.id</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-10566</link>
		<dc:creator>Muslim.or.id</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2008 02:33:13 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-10566</guid>
		<description>Kepada akhi abdullah:

Sebenarnya kami sudah jelaskn dalam artikel tentang zakat fitroh mengenai apakah zakat fitroh harus dibayar dengan makanan pokok atau ikut sbgmana text hadits yaitu dgn kurma, gandum, juga dalam riwayat lain dengan keju.

Pendapat yqng lebih kuat dlm masalah ini sebagaimana pendapat syafi&#039;iyah, malikiyah &amp; pndapat syaikhul islam ibnu taimiyah bahwa jenis zakat fithroh adalah dilihat dari makanan pokok setiap daerah bukan kita batasi pd textual nash.

Kenapa nabi dulu memerintahkn zakat fitroh dikeluarkn dengan kurma atau gandum? Jawabannya adalah karena di zaman nabi dahulu khususnya di kota madinah, makanan pokok mereka adalah kurma atau gndum. Oleh karena itu, nabi tidak menyuruh mereka mengeluarkn zakat fitroh dgn selain makanan pokok yg ada tatkala itu.

Seandainya kita mau tekstual-tekstualan maka antum jangan keluarkan zakat fitroh dengan uang dong! Antum harus keluarkn zakat tersebut dengan kurma, gandum, atau keju. Itu kalo mau tekstual-tekstualan. Tapi ternyata gak demikian kan? Malah antum bayar zakat tsbt dengan qimah &lt;senilai dgn uang&gt;. Sekarang, memang ada nash (sbgmana dlm hdts ibnu umar atau abu sa&#039;id al khudri) yg menyebutkn boleh bayar zakat fithroh dgn qimah &lt;senilai uang&gt;? Coba sebutkn satu dalil yg menyebutkn spt ini, jika memang kita mau tekstual-tekstualan.

Sudah lah apa susahnya sih manut sama dalil?! Antum berdalil sana sini tetap aja dalil antum lemah &amp; rapuh krn jelas2 hujah antum bertentangan dgn hujah nabi. QUL HATU BURHANAKUM IN KUNTUM SHODIQIN &lt;datangkan dalil kalian jika memang kalian benar&gt;.

Kami tutup dgn dalil dr abu sa&#039;id al khudri yg menunjukkn bhw maksud dr jenis zakat fitroh adl dari makanan pokok bukan terbatas pd nash.

Dlm shohih bukhari, abu sa&#039;id al khudri mengatakan,&quot;Dulu kami mengeluarkn zakat fitroh pd hari ied di zaman nabi dgn 1 sho&#039; bhn makanan dan dulu makanan pokok kami adalah gandum, kismis, keju dan kurma.&quot; Lihatlah kenapa nabi memerintahkn zakat fitroh dgn gandum, kurma, dll. Abu sa&#039;id al khudri mengatakan bahwa karena ini dulu adalah makanan pokok mereka.

Jadi jelaslah dari penjelasan di atas bhw yg dimaksud jenis zakat fitroh adalah bukan dibatasi pada gandum dan kurma sj, tetapi ini semua dilihat dr makanan pokok masing2 daerah. Jadi tdk selamanya kita berdalil secara tekstual, tapi harus dilihat apa makna/maksud dari dalil tsbt.

Smga dengan pnjelasan ini dpt menjelaskan syubhat2 yg ada ttg zakat fitroh dgn uang. Apa susahnya sih ikuti sunah nabi? Malah dgn beras, kita sdh cukup gak usah mikir alasan2 lg, kan cuma manut. Ingatlah sebagian salaf mengatakan: MINALLAHI AR RISALAH, MINAR ROSULI AL BALAG, WA &#039;ALAINA AT TASLIM (wahyu itu dari Allah, rasul cuma menyampaikn pd qt, sedangkan qt cuma punya kwjbn untuk pasrah/manut aja) &lt;tafsir ibnu katsir&gt;

Ibnu Mas&#039;ud mgtkn, &quot;ITTABI&#039;U WA LA TABTADI&#039;U FAQOD KUFITUM (ikutilah ajaran nabi, janganlah buat perkara baru dalam agama, maka itu akan mencukupkan kalian).&quot;

Semoga kita dimudahkan mendapat petunjuk dan taufik Allah.

Muhammad Abduh Tuasikal</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada akhi abdullah:</p>
<p>Sebenarnya kami sudah jelaskn dalam artikel tentang zakat fitroh mengenai apakah zakat fitroh harus dibayar dengan makanan pokok atau ikut sbgmana text hadits yaitu dgn kurma, gandum, juga dalam riwayat lain dengan keju.</p>
<p>Pendapat yqng lebih kuat dlm masalah ini sebagaimana pendapat syafi&#8217;iyah, malikiyah &#038; pndapat syaikhul islam ibnu taimiyah bahwa jenis zakat fithroh adalah dilihat dari makanan pokok setiap daerah bukan kita batasi pd textual nash.</p>
<p>Kenapa nabi dulu memerintahkn zakat fitroh dikeluarkn dengan kurma atau gandum? Jawabannya adalah karena di zaman nabi dahulu khususnya di kota madinah, makanan pokok mereka adalah kurma atau gndum. Oleh karena itu, nabi tidak menyuruh mereka mengeluarkn zakat fitroh dgn selain makanan pokok yg ada tatkala itu.</p>
<p>Seandainya kita mau tekstual-tekstualan maka antum jangan keluarkan zakat fitroh dengan uang dong! Antum harus keluarkn zakat tersebut dengan kurma, gandum, atau keju. Itu kalo mau tekstual-tekstualan. Tapi ternyata gak demikian kan? Malah antum bayar zakat tsbt dengan qimah <senilai dgn uang>. Sekarang, memang ada nash (sbgmana dlm hdts ibnu umar atau abu sa&#8217;id al khudri) yg menyebutkn boleh bayar zakat fithroh dgn qimah </senilai><senilai uang>? Coba sebutkn satu dalil yg menyebutkn spt ini, jika memang kita mau tekstual-tekstualan.</p>
<p>Sudah lah apa susahnya sih manut sama dalil?! Antum berdalil sana sini tetap aja dalil antum lemah &#038; rapuh krn jelas2 hujah antum bertentangan dgn hujah nabi. QUL HATU BURHANAKUM IN KUNTUM SHODIQIN <datangkan dalil kalian jika memang kalian benar>.</p>
<p>Kami tutup dgn dalil dr abu sa&#8217;id al khudri yg menunjukkn bhw maksud dr jenis zakat fitroh adl dari makanan pokok bukan terbatas pd nash.</p>
<p>Dlm shohih bukhari, abu sa&#8217;id al khudri mengatakan,&#8221;Dulu kami mengeluarkn zakat fitroh pd hari ied di zaman nabi dgn 1 sho&#8217; bhn makanan dan dulu makanan pokok kami adalah gandum, kismis, keju dan kurma.&#8221; Lihatlah kenapa nabi memerintahkn zakat fitroh dgn gandum, kurma, dll. Abu sa&#8217;id al khudri mengatakan bahwa karena ini dulu adalah makanan pokok mereka.</p>
<p>Jadi jelaslah dari penjelasan di atas bhw yg dimaksud jenis zakat fitroh adalah bukan dibatasi pada gandum dan kurma sj, tetapi ini semua dilihat dr makanan pokok masing2 daerah. Jadi tdk selamanya kita berdalil secara tekstual, tapi harus dilihat apa makna/maksud dari dalil tsbt.</p>
<p>Smga dengan pnjelasan ini dpt menjelaskan syubhat2 yg ada ttg zakat fitroh dgn uang. Apa susahnya sih ikuti sunah nabi? Malah dgn beras, kita sdh cukup gak usah mikir alasan2 lg, kan cuma manut. Ingatlah sebagian salaf mengatakan: MINALLAHI AR RISALAH, MINAR ROSULI AL BALAG, WA &#8216;ALAINA AT TASLIM (wahyu itu dari Allah, rasul cuma menyampaikn pd qt, sedangkan qt cuma punya kwjbn untuk pasrah/manut aja) <tafsir ibnu katsir></p>
<p>Ibnu Mas&#8217;ud mgtkn, &#8220;ITTABI&#8217;U WA LA TABTADI&#8217;U FAQOD KUFITUM (ikutilah ajaran nabi, janganlah buat perkara baru dalam agama, maka itu akan mencukupkan kalian).&#8221;</p>
<p>Semoga kita dimudahkan mendapat petunjuk dan taufik Allah.</p>
<p>Muhammad Abduh Tuasikal</tafsir></datangkan></senilai></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: abdullah</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-10381</link>
		<dc:creator>abdullah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2008 08:25:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-10381</guid>
		<description>Sebagai orang awam saya ikut aja mana yang benar. Dalil qoth&#039;inya adalah 1 sho&#039; kurma atau 1 sho&#039; gandum atau 1 sho&#039; kismis. Tidak ada 1 sho&#039; beras. maka seharusnya kita berzakat fitrah juga dengan kurma atau gandum atau kismis.  Beras boleh karena diqiaskan bahan makana. Tetapi jika uang tidak boleh maka seharusnya beras juga tidak boleh karena pedomanya adalah dalil qoth&#039;i dari hadits tersebut diatas hanya gandum, kurma atau kismis. Tidak ada syariat dengan beras mk kita berzakat fitrah dengan gandum atau kurma. 
Wallahu a&#039;lam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai orang awam saya ikut aja mana yang benar. Dalil qoth&#8217;inya adalah 1 sho&#8217; kurma atau 1 sho&#8217; gandum atau 1 sho&#8217; kismis. Tidak ada 1 sho&#8217; beras. maka seharusnya kita berzakat fitrah juga dengan kurma atau gandum atau kismis.  Beras boleh karena diqiaskan bahan makana. Tetapi jika uang tidak boleh maka seharusnya beras juga tidak boleh karena pedomanya adalah dalil qoth&#8217;i dari hadits tersebut diatas hanya gandum, kurma atau kismis. Tidak ada syariat dengan beras mk kita berzakat fitrah dengan gandum atau kurma.<br />
Wallahu a&#8217;lam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->