<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Fatwa Ramadhan: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang?</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 May 2012 14:39:11 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>Oleh: agusisdsiyanto</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-59864</link>
		<dc:creator>agusisdsiyanto</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Sep 2010 23:35:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-59864</guid>
		<description>Insya Alloh artikel yang bermanfaat. Ijin kopas untuk disebarkan di http://agusisdiyanto.wordpress.com  jazakallohu khoiron.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Insya Alloh artikel yang bermanfaat. Ijin kopas untuk disebarkan di <a href="http://agusisdiyanto.wordpress.com" rel="nofollow">http://agusisdiyanto.wordpress.com</a>  jazakallohu khoiron.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Fatwa Ramadhan: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang? &#171; Imamnegara&#39;s Blog</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-58803</link>
		<dc:creator>Fatwa Ramadhan: Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri dengan Uang? &#171; Imamnegara&#39;s Blog</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2010 07:22:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-58803</guid>
		<description>[...] dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: imam negara</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-58793</link>
		<dc:creator>imam negara</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Aug 2010 03:50:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-58793</guid>
		<description>Ass. Wb Wb.
Sangat tegas Pak. 
Mohon Ijin Saya copy di blog ya Pak. dgn link ke sini. thanks.
Wassalaam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass. Wb Wb.<br />
Sangat tegas Pak.<br />
Mohon Ijin Saya copy di blog ya Pak. dgn link ke sini. thanks.<br />
Wassalaam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: tohitem</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-58778</link>
		<dc:creator>tohitem</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Aug 2010 21:29:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-58778</guid>
		<description>alhamdulillah, sebuah informasi yang sangat bagus untuk disebarluaskan, karena sekarang ini kita sebagai muslim telah terjebak oleh pola pikir praktis, tetapi melupakan dasar hukum Islam yang harusnya kita laksanakan. Terima Kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>alhamdulillah, sebuah informasi yang sangat bagus untuk disebarluaskan, karena sekarang ini kita sebagai muslim telah terjebak oleh pola pikir praktis, tetapi melupakan dasar hukum Islam yang harusnya kita laksanakan. Terima Kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abu Ayu al Bintani</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-39306</link>
		<dc:creator>Abu Ayu al Bintani</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2009 03:46:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-39306</guid>
		<description>untuk saudaraku Ayong.
Melihat dari nama tentunya anda seorang muallaf. mengenai pertanyaan anda apakah takdir bisa di rubah? jawabnya tentunya tidak berdasarkan dalil &quot; Sesungguhnya catatan telah mengering dan pena telah di angkat.&quot; HR Tarmidzi. segala sesuatu tentang kehidupan ini telah tercatat di lauh mahfud, dan tidak ada seorangpun yang dapat melihat kitab tersebut baik itu malaikat maupun para nabi apalagi para wali. sedangkan doa yang kita panjatkan minta panjang umur, dll. itu adalah bagian dari pada takdir atau catatan yang ada di lauh mahfud. namun ada yang bertanya bagaimana dengan dalil&quot; Barang siapa yang menyambung silaturahmi, maka dia akan di panjangkan umurnya dan di tambah rezekinya.&quot; HR Bukhari. jawabnya adalah para ulama mengatakan bahwa yang berubah adalah kitab catatan malaikat, bukan kitab di lauh mahfud.
tentang pertanyaaan apakah orang yang meninggal tidak boleh terkena air mata, maka itu tidak ada dalil dan itu tidak lebih adalah kurafat. yang benar adalah tidak boleh meratapi mayat dengan menangis meraung-raung, menyobek pakaian, mencakar muka,dll. jika menangis dengan mengeluarkan air mata, maka itu boleh, karena Rasullullah juga pernah menangis sampai menitikkan air mata saat anaknya meninggal dunia. wallahu ta&#039;ala a&#039;lam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>untuk saudaraku Ayong.<br />
Melihat dari nama tentunya anda seorang muallaf. mengenai pertanyaan anda apakah takdir bisa di rubah? jawabnya tentunya tidak berdasarkan dalil &#8221; Sesungguhnya catatan telah mengering dan pena telah di angkat.&#8221; HR Tarmidzi. segala sesuatu tentang kehidupan ini telah tercatat di lauh mahfud, dan tidak ada seorangpun yang dapat melihat kitab tersebut baik itu malaikat maupun para nabi apalagi para wali. sedangkan doa yang kita panjatkan minta panjang umur, dll. itu adalah bagian dari pada takdir atau catatan yang ada di lauh mahfud. namun ada yang bertanya bagaimana dengan dalil&#8221; Barang siapa yang menyambung silaturahmi, maka dia akan di panjangkan umurnya dan di tambah rezekinya.&#8221; HR Bukhari. jawabnya adalah para ulama mengatakan bahwa yang berubah adalah kitab catatan malaikat, bukan kitab di lauh mahfud.<br />
tentang pertanyaaan apakah orang yang meninggal tidak boleh terkena air mata, maka itu tidak ada dalil dan itu tidak lebih adalah kurafat. yang benar adalah tidak boleh meratapi mayat dengan menangis meraung-raung, menyobek pakaian, mencakar muka,dll. jika menangis dengan mengeluarkan air mata, maka itu boleh, karena Rasullullah juga pernah menangis sampai menitikkan air mata saat anaknya meninggal dunia. wallahu ta&#8217;ala a&#8217;lam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Abu Ayu al Bintani</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-39300</link>
		<dc:creator>Abu Ayu al Bintani</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Sep 2009 03:10:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-39300</guid>
		<description>Subhannalloh, sungguh ini ilmu yang bermanfaat dan hujjah yang mantap.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Subhannalloh, sungguh ini ilmu yang bermanfaat dan hujjah yang mantap.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: adhi ardianto</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-39187</link>
		<dc:creator>adhi ardianto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 06:14:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-39187</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum warahmatullah

jazakallah khair atas artikelnya dan diskusinya.
bagi kami yang hidup di NY ini kesulitan untuk mencari muslim yang miskin.

1. apakah boleh kami memberikan zakat ul fitr pada non muslim (gelandangan) sebagai dakwah?

saya pernah mendengar pendapat ini dari salah seorang ustadz manhaj salaf di NY, tapi saya belum menemukan artikel atau fatwa ulama ttg hal ini.

2. bila kami berhasil menemukan 10 orang miskin, berapa jumlah maksimum bagi mereka untuk menerima zakat? karena diperkirakan yang akan memberikan zakat dari pengajian kami adalah sekitar 30 orang.

jazakallah khair

adhi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum warahmatullah</p>
<p>jazakallah khair atas artikelnya dan diskusinya.<br />
bagi kami yang hidup di NY ini kesulitan untuk mencari muslim yang miskin.</p>
<p>1. apakah boleh kami memberikan zakat ul fitr pada non muslim (gelandangan) sebagai dakwah?</p>
<p>saya pernah mendengar pendapat ini dari salah seorang ustadz manhaj salaf di NY, tapi saya belum menemukan artikel atau fatwa ulama ttg hal ini.</p>
<p>2. bila kami berhasil menemukan 10 orang miskin, berapa jumlah maksimum bagi mereka untuk menerima zakat? karena diperkirakan yang akan memberikan zakat dari pengajian kami adalah sekitar 30 orang.</p>
<p>jazakallah khair</p>
<p>adhi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ayong</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-35673</link>
		<dc:creator>ayong</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2009 06:20:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-35673</guid>
		<description>ana mau nanya? 1. apa takdir itu bisa dirubah atau tidak 2. apakah orang meninggal dunia tidak boleh dikenai dengan air mata keluarga yang menangis. mohon penjelasannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ana mau nanya? 1. apa takdir itu bisa dirubah atau tidak 2. apakah orang meninggal dunia tidak boleh dikenai dengan air mata keluarga yang menangis. mohon penjelasannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muh Abduh T</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-11133</link>
		<dc:creator>Muh Abduh T</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 23:30:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-11133</guid>
		<description>Kepada akhi As&#039;ad, akhi Abdullah, dan pembaca yang lainnya

Maaf, kalau kata-kata kami dalam pembahasan kali ini terlalu kasar. Mudah-mudahan ke depannya kami bisa lebih baik. Semoga dengan pembahasan kali ini kita semakin mendapat pencerahan. Kami hanya bisa memohon kepada Allah semoga kita semua selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, dimudahkan untuk beramal sholih, dan selalu diberi rizki yang thoyib.

Kepada Akhi As&#039;ad, kami hanya bisa membawakan perkataan Umar bin Al Khothob
RAHIMAHULLAHU IMRO&#039;AN AHDA ILAYYA &#039;UYUBI
(Semoga Allah merahmati seseorang yang telah menunjuki kesalahan-kesalahanku di hadapanku) [Sirojul Muluk]

Dari Saudara Kalian yang selalu mengharap rahmat dan ampunan Rabbnya
Muh Abduh T</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada akhi As&#8217;ad, akhi Abdullah, dan pembaca yang lainnya</p>
<p>Maaf, kalau kata-kata kami dalam pembahasan kali ini terlalu kasar. Mudah-mudahan ke depannya kami bisa lebih baik. Semoga dengan pembahasan kali ini kita semakin mendapat pencerahan. Kami hanya bisa memohon kepada Allah semoga kita semua selalu mendapat ilmu yang bermanfaat, dimudahkan untuk beramal sholih, dan selalu diberi rizki yang thoyib.</p>
<p>Kepada Akhi As&#8217;ad, kami hanya bisa membawakan perkataan Umar bin Al Khothob<br />
RAHIMAHULLAHU IMRO&#8217;AN AHDA ILAYYA &#8216;UYUBI<br />
(Semoga Allah merahmati seseorang yang telah menunjuki kesalahan-kesalahanku di hadapanku) [Sirojul Muluk]</p>
<p>Dari Saudara Kalian yang selalu mengharap rahmat dan ampunan Rabbnya<br />
Muh Abduh T</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aswad</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengeluarkan-zakat-fitri-dengan-uang.html/comment-page-1#comment-11030</link>
		<dc:creator>aswad</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2008 04:11:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=366#comment-11030</guid>
		<description>Untuk akhi abdullah, semoga Allah senantiasa menjaga antum dalam kebaikan...

Mengenai syubhat yang antum paparkan, -semoga kita senantiasa dijaga dari fitnah syubhat dan syahwat dengan ilmu syar&#039;i- 
&lt;b&gt;Syubhat no. 1, 2, 3 dan 6&lt;/b&gt;. Ketahuilah akhi:

Bahwa zakat fithri adalah ibadah dan ibadah itu tauqifiyyah, sudah ditetapkan oleh Pembuat Syariat. Tidak bisa diganggu-gugat dan dan diutak-atik. Misalnya, orang yang batal wudhunya karena buang angin, ia wajib mengulang wudhunya bila hendak shalat. Padahal ia hanya buang angin, namun yang dicuci adalah tangan, kaki, muka, dll. Kenapa? Karena demikianlah perintahnya.
Sudah dijelaskan pada artikel di atas bahwa Rasulullah tidaklah berkata dengan hawa nafsu dan logikanya semata, namun dengan bimbingan Allah Ta&#039;ala. Dan tentu Rasulullah memahami bahwa perkataan, larangan, dan taqrir beliau akan menjadi syariat yang berlaku sampai akhir zaman. 
Sebagaimana hadits tentang orang yang banyak bertanya, hingga Rasulullah bersabda yang artinya:
&quot;&lt;i&gt;Kalau aku katakan “ya” niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya&lt;/i&gt;&quot; (HR. Muslim)
Maka tentu konsekuensinya, jika ada syariat yang di waktu yang akan datang akan berubah hukum atau ketetapannya tentu akan diisyaratkan oleh beliau.
Jika seseorang itu memang benar-benar miskin murni, tentu yang ia butuhkan adalah makanan pokok. Dalam hal ini di Indonesia adalah nasi, sampai-sampai ada istilah &#039;mencari sesuap nasi&#039;. Orang yang miskin, kadang rela makan dengan lauk seadanya, garam pun jadi, yang penting ada nasi. Dan ini adalah fitroh manusia. Sehingga Rasulullah pun mengabarkan bahwa salah satu hikmah zakat fithri adalah MEMBERI MAKAN orang miskin, bukan untuk memberi pakaian, perhiasan, mainan atau yang lain:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“&lt;i&gt;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk &lt;b&gt;memberikan makan orang-orang miskin&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Kita memang tidak menafikan bahwa orang miskin kadang juga membutuhkan bantuan pakaian, obat-obatan, mainan, dll. Namun solusi untuk masalah ini bukanlah dengan mengubah kaifiyah (tata cara) zakat fithri. Saya menawarkan solusi yang lebih baik, jika anda memang benar-benar peduli pada kesulitan kaum miskin, silakan anda berzakat fithri dengan beras PLUS bershadaqah uang kepada mereka. Anda menunaikan kewajiban berzakat fithri dengan beras, dan mereka pun bisa memenuhi kebutuhan lain dengan uang tersebut.


&lt;b&gt;Syubhat no.4&lt;/b&gt;
Anda mengatakan &quot;&lt;i&gt;Zaman Rasul memang sudah ada mata uang namun uang belum mendominasi perdagangan, masih barang yang mendominasi&lt;/i&gt;&quot;. Dari mana dasar pernyataan ini anda buat? Untuk lebih menentramkan hati kami, mohon sebutkan rujukan penelitian sejarah atau perkataan ahli sejarah tentang pernyataan ini. Karena kami khawatir ini hanya perkiraan anda yang tentunya belum kuat untuk menjadi referensi bukan?
Anda mengatakan: &quot;Sehingga zakat memakai makanan pokok&quot;. Ya akhi, apakah anda mengetahui isi hati Rasulullah sehingga anda bisa menyimpulkan bahwa Rasulullah berbuat demikian dikarenakan sebab demikian dan demikian? Akhi fillah, semoga Allah merahmatimu, kami khawatir ini adalah bentuk dari tafsir hermeneutika yang dikoarkan orang-orang JIL. Yang mereka gemar memandang syariat dari konteks bukan dari teks. Dan pandangan mereka terhadap konteks sangat kacau dan tidak berdasar. Bahkan mereka mengatakan daging babi itu halal, SEBAB ZAMAN DAHULU saat daging babi dilarang melihat konteks bahwa di jazirah arab udaranya panas, jadi tidak bagus makan daging babi yang bisa memanaskan suhu tubuh. Nah jika berada di daerah dingin maka daging babi halal untuk menghangatkan tubuh. Itu perkataan mereka. Wallahu&#039;l musta&#039;an.
Umat Islam atau ahlussunnah, memahami syariat berangkat dari teks. Tidak boleh kaku terhadap teks memang, maka teks dipadukan dengan pemahaman konteks yang didasari dalil dan penerapan para sahabat. Seperti hal shalat tarawih yang tidak dilanjutkan oleh Rasululllah. Apakah hukum shalat tarawih jadi bid&#039;ah? Tunggu dulu, lihat konteksnya, ternyata Rasulullah melakukan demikian agar tidak dianggap wajib hukumnya. Rasulullah shallallahu&#039;alaihi wasallam bersabda:
Artinya &quot;&lt;i&gt;Wahai manusia, sungguh demi Allah, aku sama sekali tidak tertidur tadi malam. Akupun tahu apa yang kalian lakukan. Namun (aku tidak keluar untuk shalat bersama kalian) karena aku khawatir shalat itu menjadi wajib atas diri kalian.&lt;/i&gt;&quot; (HR. Bukhari-Muslim)
Dilihat dari konteks lain, ternyata sahabat Umar radhiallahu&#039;anhu melanjutkan kembali sunnah ini. Maka shalat tarawih bukan bid&#039;ah. 
Nah, sedangkan pemahaman konteks anda terhadap hal zakat fithri ini tidak memiliki dasar ilmiah, dalil serta contoh para sahabat.

&lt;b&gt;Syubhat no. 5&lt;/b&gt;
Alhamdulillah telah dijelaskan oleh akhi Abduh dengan bagus. Singkatnya, dalam hal zakat fithri ini, anda ingin mencontoh Umar Bin Abdul Aziz radhiallahu&#039;anhu atau mencontoh Rasulullah shallallahu&#039;alaihi wasallam dan para sahabat? Semoga anda tidak salah memilih.

Wallahu&#039;alam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk akhi abdullah, semoga Allah senantiasa menjaga antum dalam kebaikan&#8230;</p>
<p>Mengenai syubhat yang antum paparkan, -semoga kita senantiasa dijaga dari fitnah syubhat dan syahwat dengan ilmu syar&#8217;i-<br />
<b>Syubhat no. 1, 2, 3 dan 6</b>. Ketahuilah akhi:</p>
<p>Bahwa zakat fithri adalah ibadah dan ibadah itu tauqifiyyah, sudah ditetapkan oleh Pembuat Syariat. Tidak bisa diganggu-gugat dan dan diutak-atik. Misalnya, orang yang batal wudhunya karena buang angin, ia wajib mengulang wudhunya bila hendak shalat. Padahal ia hanya buang angin, namun yang dicuci adalah tangan, kaki, muka, dll. Kenapa? Karena demikianlah perintahnya.<br />
Sudah dijelaskan pada artikel di atas bahwa Rasulullah tidaklah berkata dengan hawa nafsu dan logikanya semata, namun dengan bimbingan Allah Ta&#8217;ala. Dan tentu Rasulullah memahami bahwa perkataan, larangan, dan taqrir beliau akan menjadi syariat yang berlaku sampai akhir zaman.<br />
Sebagaimana hadits tentang orang yang banyak bertanya, hingga Rasulullah bersabda yang artinya:<br />
&#8220;<i>Kalau aku katakan “ya” niscaya menjadi wajib dan kamu tidak akan sanggup melakukannya</i>&#8221; (HR. Muslim)<br />
Maka tentu konsekuensinya, jika ada syariat yang di waktu yang akan datang akan berubah hukum atau ketetapannya tentu akan diisyaratkan oleh beliau.<br />
Jika seseorang itu memang benar-benar miskin murni, tentu yang ia butuhkan adalah makanan pokok. Dalam hal ini di Indonesia adalah nasi, sampai-sampai ada istilah &#8216;mencari sesuap nasi&#8217;. Orang yang miskin, kadang rela makan dengan lauk seadanya, garam pun jadi, yang penting ada nasi. Dan ini adalah fitroh manusia. Sehingga Rasulullah pun mengabarkan bahwa salah satu hikmah zakat fithri adalah MEMBERI MAKAN orang miskin, bukan untuk memberi pakaian, perhiasan, mainan atau yang lain:<br />
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ<br />
“<i>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk <b>memberikan makan orang-orang miskin</b></i>” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)<br />
Kita memang tidak menafikan bahwa orang miskin kadang juga membutuhkan bantuan pakaian, obat-obatan, mainan, dll. Namun solusi untuk masalah ini bukanlah dengan mengubah kaifiyah (tata cara) zakat fithri. Saya menawarkan solusi yang lebih baik, jika anda memang benar-benar peduli pada kesulitan kaum miskin, silakan anda berzakat fithri dengan beras PLUS bershadaqah uang kepada mereka. Anda menunaikan kewajiban berzakat fithri dengan beras, dan mereka pun bisa memenuhi kebutuhan lain dengan uang tersebut.</p>
<p><b>Syubhat no.4</b><br />
Anda mengatakan &#8220;<i>Zaman Rasul memang sudah ada mata uang namun uang belum mendominasi perdagangan, masih barang yang mendominasi</i>&#8220;. Dari mana dasar pernyataan ini anda buat? Untuk lebih menentramkan hati kami, mohon sebutkan rujukan penelitian sejarah atau perkataan ahli sejarah tentang pernyataan ini. Karena kami khawatir ini hanya perkiraan anda yang tentunya belum kuat untuk menjadi referensi bukan?<br />
Anda mengatakan: &#8220;Sehingga zakat memakai makanan pokok&#8221;. Ya akhi, apakah anda mengetahui isi hati Rasulullah sehingga anda bisa menyimpulkan bahwa Rasulullah berbuat demikian dikarenakan sebab demikian dan demikian? Akhi fillah, semoga Allah merahmatimu, kami khawatir ini adalah bentuk dari tafsir hermeneutika yang dikoarkan orang-orang JIL. Yang mereka gemar memandang syariat dari konteks bukan dari teks. Dan pandangan mereka terhadap konteks sangat kacau dan tidak berdasar. Bahkan mereka mengatakan daging babi itu halal, SEBAB ZAMAN DAHULU saat daging babi dilarang melihat konteks bahwa di jazirah arab udaranya panas, jadi tidak bagus makan daging babi yang bisa memanaskan suhu tubuh. Nah jika berada di daerah dingin maka daging babi halal untuk menghangatkan tubuh. Itu perkataan mereka. Wallahu&#8217;l musta&#8217;an.<br />
Umat Islam atau ahlussunnah, memahami syariat berangkat dari teks. Tidak boleh kaku terhadap teks memang, maka teks dipadukan dengan pemahaman konteks yang didasari dalil dan penerapan para sahabat. Seperti hal shalat tarawih yang tidak dilanjutkan oleh Rasululllah. Apakah hukum shalat tarawih jadi bid&#8217;ah? Tunggu dulu, lihat konteksnya, ternyata Rasulullah melakukan demikian agar tidak dianggap wajib hukumnya. Rasulullah shallallahu&#8217;alaihi wasallam bersabda:<br />
Artinya &#8220;<i>Wahai manusia, sungguh demi Allah, aku sama sekali tidak tertidur tadi malam. Akupun tahu apa yang kalian lakukan. Namun (aku tidak keluar untuk shalat bersama kalian) karena aku khawatir shalat itu menjadi wajib atas diri kalian.</i>&#8221; (HR. Bukhari-Muslim)<br />
Dilihat dari konteks lain, ternyata sahabat Umar radhiallahu&#8217;anhu melanjutkan kembali sunnah ini. Maka shalat tarawih bukan bid&#8217;ah.<br />
Nah, sedangkan pemahaman konteks anda terhadap hal zakat fithri ini tidak memiliki dasar ilmiah, dalil serta contoh para sahabat.</p>
<p><b>Syubhat no. 5</b><br />
Alhamdulillah telah dijelaskan oleh akhi Abduh dengan bagus. Singkatnya, dalam hal zakat fithri ini, anda ingin mencontoh Umar Bin Abdul Aziz radhiallahu&#8217;anhu atau mencontoh Rasulullah shallallahu&#8217;alaihi wasallam dan para sahabat? Semoga anda tidak salah memilih.</p>
<p>Wallahu&#8217;alam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

