Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, sehingga Dia-lah yang patut diibadahi. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hinga akhir zaman.
Pengertian Najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.[1]
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.[2]
Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. [3] Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.[4]
Macam-Macam Najis
1,2 – Kencing dan kotoran (tinja) manusia
Mengenai najisnya kotoran manusia ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.”[5]
Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb.[6] Yang dimaksud al adza dalam hadits ini adalah benda najis, termasuk pula kotoran manusia.[7] Selain dalil di atas terdapat juga beberapa dalil tentang perintah untuk istinja’ yang menunjukkan najisnya kotoran manusia.[8]
Sedangkan najisnya kencing manusia dapat dilihat pada hadits Anas,
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”[9]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.”[10]
3,4 - Madzi dan Wadi
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[11]
Hukum madzi adalah najis sebagaimana terdapat perintah untuk membersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar. Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.”[12]
Hukum wadi juga najis. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[13]
5 – Kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan
Contohnya adalah kotoran keledai jinak[14], kotoran anjing[15] dan kotoran babi[16]. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis”.” [17]
Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam kotoran keledai jinak adalah najis.
6 – Darah haidh
Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,
إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ
“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ
“Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [18]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[19]
7 – Jilatan anjing
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.”[20] Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bagian anjing yang termasuk najis adalah jilatannya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya tetap dianggap suci sebagaimana hukum asalnya.[21]
8 – Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati begitu saja tanpa melalui penyembelihan yang syar’i.[22] Najisnya bangkai adalah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin ‘Abbas,
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit bangkai tersebut disamak, maka dia telah suci.”
Bangkai yang dikecualikan adalah :
a – Bangkai ikan dan belalang
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” [23]
b – Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Contohnya adalah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً
“Apabila seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”[24]
c – Tulang, tanduk, kuku, rambut dan bulu dari bangkai
Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau rahimahullah berkata,
وَقَالَ حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ بَأْسًا
“Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.” [25]
Tersisa pembahasan beberapa hal yang sebenarnya tidak termasuk najis -menurut pendapat ulama yang lebih kuat- yaitu mani, darah (selain darah haidh), muntah, dan khomr. Dan juga masih tersisa pembahasan bagaimana cara membersihkan najis. Semoga Allah memudahkan kami membahasnya dalam rubrik fiqih selanjutnya.
Semoga Allah selalu memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Selesai disusun di Panggang-Gunung Kidul, 19 Shofar 1431 H
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Lihat Rhoudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Shidiq Hasan Khon, 1/22, Darul ‘Aqidah,cetakan pertama, 1422 H
[2] Faedah dari pembahasan di Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayid Saalim, 1/71, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[3] Lihat As Sailul Jaror, Asy Syaukani, 1/31, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H
[4] Lihat Rhoudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/24.
[5] HR. Abu Daud no. 385. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 2/32, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H.
[7] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 2/34.
[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/71.
[9] HR. Muslim no. 284
[10] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 1/22.
[11] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’.
[12] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303.
[13] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah- mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.
[14] Keledai jinak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Inilah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang Khoibar memakan daging keledai jinak, dan beliau mengizinkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)
[15] Anjing termasuk hewan yang haram dimakan karena ia termasuk hewan buas (yang dapat menyerang manusia) dan bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap hewan buas yang bertaring haram untuk dimakan.” (HR. Muslim no. 1933, dari Abu Hurairah).
[16] Babi termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana disebutkan dalam Surat Al An’am ayat 145.
[17] HR. Ibnu Khuzaimah no. 70
[18] HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291
[19] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 30.
[20] HR. Muslim no. 279
[21] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/616-620, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
[22] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/73.
[23] HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah mengatakan bahwa hadits ini shohih.
[24] HR. Bukhari no. 5782
[25] Lihat Shohih Bukhari pada Bab ‘Benda najis yang jatuh pada minyak dan air’.

Toko Online Khas Yogyakarta
04 Feb 2010 [Permalink]
alhamdulillah nambah ilmu
Fahrul
04 Feb 2010 [Permalink]
Assalamu ‘alaikum
Ana mohon izin untuk mengcopy dan menyebarluaskan artikel ini
dede R
04 Feb 2010 [Permalink]
assalamualaikum ustad, saya mau menanyakan bagaimana halnya dengan kotoran cicak
abu hanifah alim
04 Feb 2010 [Permalink]
assalamu’alaikum,
idzin nyontek artikel, syukan jazakumullahu khairan
Iwan Basinu
04 Feb 2010 [Permalink]
Saya mau Tanya…, Bagaimana kalau Org Non Muslim memberikan Pakaian (Kaos, Celana, dll) kepada kita Muslim, cara Pensuciannya Gimana…??
Trimakasi atas jawabanya, Syukran…!!
asyifa latief
05 Feb 2010 [Permalink]
alhamdulillah,,, trimakasih atas ilmu nya,,,
saya copy njeh?
Muslim.Or.Id
05 Feb 2010 [Permalink]
@ Iwan
Asal pakaian pemberian non muslim adalah suci. Kalau mau dikatakan najis, maka itu butuh dalil.
doy's dogel
07 Feb 2010 [Permalink]
mau tanya,klo madzi yg nempel disarung/celana apakah jd najis? wajib dicuci ga?apabila madzi yg nempel td sdh kering tanpa dicuci dahulu sahkah sarung tsb dipakai sholat?saya haturkan trims atas jwbannya.
Muslim.Or.Id
08 Feb 2010 [Permalink]
@ Doy’s Dogel
Madzi itu najis. Jadi jika pakaian terkena najis, maka harus dihilangkan. Cara menghilangkannya coba perhatikan hadits berikut.
Dari Sahl bin Hunaif, beliau berkata,
كُنْتُ أَلْقَى مِنَ الْمَذْىِ شِدَّةً وَكُنْتُ أُكْثِرُ مِنْهُ الاِغْتِسَالَ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّمَا يُجْزِيكَ مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ بِمَا يُصِيبُ ثَوْبِى مِنْهُ قَالَ « يَكْفِيكَ بِأَنْ تَأْخُذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَتَنْضَحَ بِهَا مِنْ ثَوْبِكَ حَيْثُ تُرَى أَنَّهُ أَصَابَهُ ».
“Dulu aku sering terkena madzi sehingga aku sering mandi. Lalu aku menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kejadian yang menimpaku ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Cukup bagimu berwudhu ketika mendapati seperti ini.’ Aku lantas berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika ada sebagian madzi yang mengenai pakaianku?’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Cukup bagimu mengambil air seukuran telapak tangan, lalu engkau perciki pada pakaianmu ketika engkau terkena madzi’.” (HR. Abu Daud no. 210, Tirmidzi no. 115, dan Ibnu Majah no. 506. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Kalau najis madzi tadi sudah hilang rasa, bau atau warnanya pada pakaian, maka pakaiannya boleh digunakan untuk shalat.
Umar Said
09 Feb 2010 [Permalink]
Alhamdulillah artikelnya sangat bagus, afwan ana baru tahu situs ini. mohon sedikit dijelaskan “Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci”, yakni ketika kita ragu apakah najis atau tidak, (hukum syak), jazakumulloh. Berkahalami1.wordpress.com.
Muslim.Or.Id
09 Feb 2010 [Permalink]
@ Umar Said:
Ketika kita ragu sesuatu najis atau tidak maka kembalikan ke hukum asal yaitu suci.
agoest
11 Feb 2010 [Permalink]
ijin copast
Muslim.Or.Id
12 Feb 2010 [Permalink]
@ Dede R
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Cicak termasuk binatang yg ada di sekitar kita dan ia termasuk binatang yang kotorannya sulit dhindari. Para ulama di antara Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menyatakan adanya keringanan terhadap kotoran cicak, sebagaimana beliau isyaratkan dalam kitab Fathu Dzil Jalali wall Ikrom Syarh Bulughil Marom.
Wallahu a’lam.
Zaenal
15 Feb 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum,wr,wb.
saya ingin menanyakan perihal bagian ini:
b – Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Contohnya adalah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً
“Apabila seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”[24]
apakah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu semuanya najis?
terimakasih,
wassalamu’alaikum,wr,wb.
Muslim.Or.Id
16 Feb 2010 [Permalink]
@ Zaenal
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Bangkai yg antum maksudkan di atas tidaklah najis, lihat sekali lagi penjelasannya. Ini termasuk bangkai yang dikecualikan najisnya.
abuzufar
16 Feb 2010 [Permalink]
Assalamu ‘alaikum, ustadz. Ana mau tanya, bagaimana cara membersihkan najis kencing anak di lantai? Apakah harus semua lantai di rumah dipel sampai 3 kali karena takut kalo tadi sudah diinjak-injak si anak yang ngompol? Jazakumullah khair.
Wassalamu ‘alaikum.
Muslim.Or.Id
16 Feb 2010 [Permalink]
@ Abu Zufar
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Yg jelas kalau sudah hilang bau, rasa atau warna kencing, maka lantainya sudah suci. Jadi tidak ada syarat 3x. Satu kali, jika dirasa sudah hilang bau dan warna kencing maka sudah suci. Semoga paham.
alwin
19 Mar 2010 [Permalink]
ass…
ustadz saya mau tanya…
apa hukum jika kita menyucui pakaian dengan deterjen atau pewangi…?
sedangkan yang kita kitahui, apabila berubah warna, bau dan rasa itu adalah Najis…
mohon ma’af apabila saya salah dalam bertanya….,
mohon diluruskan…!!!
Muslim.Or.Id
19 Mar 2010 [Permalink]
@ Alwin
Ada dua hal yang mesti dipahami:
1. Jika air kemasukan benda suci seperti sabun lalu merubah bau, rasa atau warnanya; maka air tersebut keluar dari sifat air muthlaq (artinya ia tdk bisa digunakan lagi untuk berwudhu) namun ingat ia masih suci, bukan jadi najis.
2. Jika air kemasukan benda najis seperti kencing lalu merubah bau, rasa atau warnanya; maka air tersebut menjadi najis sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk berwudhu dan harus dijauhi.
Jadi untuk air sabun detergen yang antum maksudkan masih suci. Silakan lihat pembahasan berikut untuk dipahami >> http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/air-yang-digunakan-untuk-berwudhu.html.
Semoga Allah beri kepahaman.
dedi
01 May 2010 [Permalink]
kalo bangkai cicak najis apa tidak ya,soalnya kemarin saya br liat tempat sajadah dan sarung saya dimeja ada bangkai cicak tapi uda kering
Marwan Abu Dihyah
04 May 2010 [Permalink]
#dedi
Tidak najis, wallahu ‘alam
rahmat al utsaimin
24 May 2010 [Permalink]
apakah air liur anjing saja yang najis ataukah termasuk juga anjing itu sendiri juga najis?
Yulian Purnama
25 May 2010 [Permalink]
#rahmat
Silakan simak artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/2982-apakah-seluruh-tubuh-anjing-itu-najis.html
hafidz
25 May 2010 [Permalink]
jazakallah khair atas artikel-artikelnya, insyaallah ana faham semua artikel yg pernah ana baca
hamba doif
21 Oct 2010 [Permalink]
assalamu’alaikum wr. wb.
ustadz maaf sy mau tanya.
begini ustadz, di tempat kantor saya, ada tempat yang lantainya dilalui oleh orang-orang. termasuk orang yang telah keluar dari wc yang agak jauh dr tempat itu. jika sendal mereka setelah keluar dari wc menginjak lantai keramik di tempat tersebut, lalu ada barang yang jatuh ke lantai tersebut, apakah barang tersebut menjadi najis? (jika lantai yang diinjak itu menjadi najis karena diinjak sandal dr wc).
selain itu, kondisi barang dan lantai, sy tidak tahu betul apakah keduanya kering atau salah satu basah. bagaimana jika salah satu basah?
mungkin yang menjadi inti dr pertanyaan ini adalah, apakah lantai keramik itu akan menjadi najis jika ada orang yang menginjak dengan sendalnya dari wc? sedangkan sy tidak tahu apakah sendal itu ada najis atau tidak di sendal itu, walaupun kadang terlihat ada basah sedikit di lantai bekas injakan sendal (tidak tahu basahnya lantai itu berupa air najis atau tidak).
terima kasih atas jawabannya.
wassalamu’alaikum wr. wb.
Yulian Purnama
22 Oct 2010 [Permalink]
#hamba dhaif
Wa’alaikumussalam. Ada kaidah dalam agama ini yang berbunyi: al yaqiinu laa yazuulu bi syakkin, sesuatu yang meyakinkan tidak bisa dikalahkan oleh sesuatu yang meragukan. Yang hukumnya najis adalah apa yang anda benar-benar yakin bahwa itu najis, jika masih ragu maka suci.
tommi
22 Oct 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum akh Yulian,
Kiranya bisa dishare ke saya, di buku mana saya bisa mempelajari kaidah “al yaqiinu laa yazuulu bi syakkin”. Apakah ini masuk dalam kaidah ushul fiqh?
Afwan, ini hal yg baru buat saya.
Terima kasih.
Yulian Purnama
23 Oct 2010 [Permalink]
#tommi
Wa’alaikumussalam. Coba antum baca kitab ringkas berjudul Al Qawaid Al Fiqhiyyah, karya Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah. Atau penjelasan kitab tersebut yang berjudul Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah Wal Furuq Wat Taqasim Al Badi’ah An Nafi’ah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.
Kaidah tersebut adalah kaidah fiqhiyyah, bukan kaidah ushul fiqh. Perbedaan antara keduanya antum bisa baca di kitab Al Qawa’id Al Ushul Al Jami’ah tersebut.
puspita
17 Dec 2010 [Permalink]
Assalamu’alaykum, saya mau bertanya, saya kan mendapat informasi mengenai kuas yang terbuat dari bulu babi, kualitasnya bagus dan harganya lebih murah dari jenis kuas yang lain. nah, beberapa waktu lalu saya menemukan kuas di rumah saya. Panjang kuasnya tidak sama, itu berarti salah satu ciri dari kuas bulu babi. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana jika benar kuas itu kuas bulu babi yang dipakai untuk mengecat rumah saya? apa yang harus saya lakukan? Apakah babi itu najis bulunya juga? Dan satu lagi, saya juga memeriksa kuas untuk mengoles telur ke roti. dan ternyata benar bahwa itu kuas bulu babi karena berasal dari china dengan tulisan bristle.. lalu kuas itu saya buang. na, yang ingin saya tanyakan, apa loyang, tempat kue, oven dan bahan lainnya yang berkenaandengan pembuatan roti itu juga najis?? mohon penjelasannya, dan tolong kirim ke alamat email saya. terimakasih…. wassalamu’alaykum.
Yulian Purnama
01 Jan 2011 [Permalink]
#puspita
Wa’alaikumussalam
Pertama, info yang kami baca dari http://en.wikipedia.org/wiki/Bristle bahwa bristle itu belum tentu dari bulu babi, bisa jadi hasil sintetik. Namun andai itu dari bulu babi,
bulu babi tidaklah najis, yang najis adalah kotoran babi. Artikel di atas juga telah menjelaskan bahwa rambut dari bangkai itu tidak najis.
Zaufi
24 Jan 2011 [Permalink]
As’kum Ustaz,
Saya ada kemuskilan.
1. Jika seorang lelaki organ pembiakannya lemah kerana sakit, sering ada baki air mazi yang sedikit di hujung kemaluannya. Bagaimanakah cara solatnya?
2. Jika seorang lelaki mengalami penyakit gangguan jin. Dia sukar membaca ayat-ayat Al-Qur’an. Membaca dengan tersangkut-sangkut dan kepayahan sehingga solat 15 minit sampai 1 jam. Tak habis-habis membaca. Bagaimanakah solatnya jika sendirian dan mengikut imam?
Inal
10 Feb 2011 [Permalink]
Kalau tahi cicak najis gak?kan katanya cicak haram dimakan
Ria Arismawan
11 Feb 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum.Wr.Wb..
afwan langsung saja ana pgn nanya klw jejak kaki anjing yang nempel di lantai, trus lantai itu di pel apakah lap pel nya menjadi najis atau tidak??dan apakah jejak kaki anjing yg menempel di lantai termasuk najis atau tidak?.Syukran wa jazakalloh khairan katsiran
Yulian Purnama
04 Mar 2011 [Permalink]
#Ria Arismawan
Wa’alaikumussalam. Yang najis adalah jilatan anjing atau air liurnya.
Yulian Purnama
04 Mar 2011 [Permalink]
#Inal
iya, najis.
Yulian Purnama
01 Apr 2011 [Permalink]
#Zaufi
1. Jika hanya terjadi setelah buang air kecil maka cukup dibersihkan. Jika tidak terkendali dan sering keluar, gunakan penahan semacam pampers dan berwudhulah setiap kali shalat, tidak boleh sekali berwudhu untuk beberapa shalat.
2. Sebaiknya tidak mudah menuduh jin atas gangguan yang ada. Berusahalah melengkapi bacaan Al Fatihah saja dan shalatnya sah.
Rendi
31 May 2011 [Permalink]
Assalamu’alaikum wr wb…
Mhn maaf saya ingin bertanya:
1. Terkadang saya merasa boros dalam menggunakan air untuk membersihkan setelah buang air kecil dan besar.. karena saya khawatir percikan air pada saat membersihkan itu memercik ke bagian tubuh saya yang lain… jadi terkadang saya bersihkan dengan menggunakan air yang banyak, dan kadang memakan waktu yang lama, sampai saya yakin bahwa saya sudah bersih dari najis. Bagaimanakah sebaiknya?
2. Saya terkadang sangat khawatir dengan teman2 atau keluarga saya di rumah yang kadang menurut saya setelah buang air dari kamar mandi suka seenaknya… setelah buang air, lalu mereka siram, kemudian keluar dari kamar mandi begitu saja tanpa membersihkan kakinya.. karena saya khawatir najis dari kamar mandi tersebar kemana-mana melalui telapak kaki merreka.. Bagaimana sebaiknya?
3. Dari dua pertanyaan di atas, apakah saya tergolong orang yang terlalu berlebihan dalam menilai masalah najis…? Karena terkadang saya melihat beberapa orang dengan entengnya kurang memperhatikan masalah menjaga kesucian ini(menurut saya)…. Padahal bisa saja tempat-tempat umum itu kita gunakan untuk shalat berjamaah, seperti ruang tamu, ruang aula, dsb.. mohon nasihatnya…
Terimaksih…
Assalamu’alaikum wr wb…
Yulian Purnama
08 Jun 2011 [Permalink]
#Rendi
Wa’alaikumussalam. Jika demikian keadaannya maka anda terlalu berlebihan dalam was-was terhadap najis. Kaidah mengatakan, hukum asal benda-benda adalah suci, kecuali kita benar-benar yakin benda tersebut adalah najis atau terkena najis. Dengan kata lain, jika anda masih ragu, maka benda tersebut dianggap suci.
agus
08 Jun 2011 [Permalink]
Ustadz saya ingin bertanya: Dari uraian di atas kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan adalah najis, jadi apakah kalau hewan yang dagingnya boleh dimakan maka kotorannya tidak najis? Karena tidak disebutkan dalam artikel di atas, dan kalau bisa disertakan dalil yang bekenaan dg hal tsb.
Muhammad Abduh Tuasikal
13 Jun 2011 [Permalink]
@ Agus
Iya itu tdk najis, spt kotoran ayam. Semoga bisa ada artikel tentang pertanyaan saudara di web ini. Semoga Allah mudahkan.
agus
13 Jun 2011 [Permalink]
Jazakallah Khairan Ustadz Tuasikal, mungkin bisa ditunjukkan link yang berhubungan dengan hal ini?
Hani
10 Sep 2011 [Permalink]
Assalaamu’alaykum..
Ustadz, ana mau tanya, apakah nanah juga najis? bagaimana juga jika nanah tersebut berbau dan jika mengenai pakaian meninggalkan bekas?
Syukron
Aris Munandar
14 Sep 2011 [Permalink]
#Hani
Wa’alaikumussalam. Menurut pendapat yang paling kuat, nanah tidaklah tergolong najis.
fajrizzio
12 Oct 2011 [Permalink]
5 – Kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan,
berarti kotoran hewan yg daingnya halal tidak najis dong tad ??
klu iya, wah….baru tahu ane. mantabh :thumbup: