Darah haid adalah darah normal pada wanita, berwarna hitam pekat dan berbau tidak enak, keluar dari tempat dan waktu tertentu. Darah ini penting sekali dipahami baik bagi wanita itu sendiri, termasuk pula bagi pria karena ia nantinya menjadi pendamping wanita atau memiliki sanak keluarga yang mesti ia jelaskan tentang masalah ini. Yang muslim.or.id angkat kali ini mengenai masalah larangan bagi wanita haid. Yaitu hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan. Dan hal yang dilarang ini juga berlaku bagi wanita nifas. Juga ada sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang sebenarnya bukan larangan.
Larangan pertama: Shalat
Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
“Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)
Larangan kedua: Puasa
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)
Larangan ketiga: Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.
Larangan keempat: Thawaf Keliling Ka’bah
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)
Larangan kelima: Menyentuh mushaf Al Qur’an
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
Hal-Hal yang Masih Dibolehkan bagi Wanita Haid dan Nifas
- Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya.
- Berdzikir.
- Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat.
- Menghadiri shalat ‘ied.
- Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
- Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan).
- Tidur bersama suami.
Adapun tentang masalah lainnya, muslim.or.id akan membahasnya di kesempatan yang lain, bi idznillah.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Riyadh, KSA, 13 Rabi’ul Awwal 1433 H
—
Penulis: Muhammad Abdul Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
==========
Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo
==========




Wahyu
14 Feb 2012 [#]
Apakah sebelum membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya diwajibkan untuk wudhu terlebih dahulu?
Muhammad Abduh Tuasikal
15 Feb 2012 [#]
@ Wahyu
Jika antum bukan wanita haidh, sebaiknya tetap dg wudhu.
Wahyu
15 Feb 2012 [#]
Jika begitu, untuk wanita haid apakah sebaiknya harus berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca Al Qur’an ataukah langsung membacanya (tanpa menyentuh Al Qur’an tersebut)?
Jazakallah khayron atas ilmu yang bermanfaat.
Riri
16 Feb 2012 [#]
afwan, jika merujuk kpd kitab2 tafsir, apakah makna ‘orang2 yg disucikan’ bdsrkan ayat diatas maksudnya orang Islam-bkn orang musyrik krn mereka memang tdk suci (bkn krn sdg tdk shalat/tdk ada wudhu). dan pada dasarnya tdk ada pngharaman thd Al Quran utk mukmin scr umum… bagaimana mnrt pmahaman anda? syukran…
abu abdillah
16 Feb 2012 [#]
Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan yg banyak kpd semua pengurus http://www.muslim.or.id, & Penulis: Muhammad Abdul Tuasikal Sukhron wa Barokallohufiik**
*** Info Bagi Ikhwan/Akhwat yg ingin mendapatkan SMS ISLAMI dari “MUTIARA Sunnah” Ketik : Daftar.MS1-No.Hp-Kota-Provinsi —
Contoh : Daftar.MS1-08123456789-Bandung-Jawa Barat
—-KIRIM KE 083-823-9-333-93 GRATIS
*** Sms ini GRATIS, GRATIS, DAN GRATIS dari Hamba Allah Yg Merindukan Wajah-NYA Yang Maha Mulia
**Semoga menjadi amal sholeh yg pahalanya terus mengalir bagi pengirim dan penerimanya.. Allohuma amiiin.
sanusi
17 Feb 2012 [#]
naana mintak izin untuk mengcopas. soalnya saya pernah ditanya tentang masalah ini. jadi mdah2an bisa bermanfaat
Dimas W
17 Feb 2012 [#]
beberapa orang berpendapat bahwa wanita haid dilarang masuk masjid dengan menggunakan dalil berikut:
“Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.”
bagaimana meurut ustad?
Melly
17 Feb 2012 [#]
Assalamualaikum….apakah ada larangan wanita haid untuk memandikan jenazah, dan mengantar ke pemakaman ???
Terima kasih
Melly
ummu hana
17 Feb 2012 [#]
Salam,
Terima kasih atas pencerahan yang diberikan oleh akhi ustaz, walaubagaimanapun ana kurang setuju jika membaca al quran tanpa menyentuhnya kerana berdasarkan ayat 79 surah alwaqiah di dalam tafsir arrahman situasi itu merujuk pada saat ketika hari akhirat.
Bagaimana mengecualikan wanita haid dari menyentuh mushaf sedangkan kami perlu membacanya – perlakuan bila baca mesti memegangnya (secara lojik akal)..jika membacanya sudah jadi berat..dikhuatiri ia boleh menjadi alasan untuk tidak membaca terus..! Walhal jika diamati firman Allah dalam ayat 2 surah albaqarah yg bermaksud – Alquran ini tiada sebarang keraguan adalah petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa.
Saya kira tempoh masa menjadi orang bertaqwa itu mesti berterusan hingga mati – tiada tempoh off dan on –
Begitu pendapat saya dan hanya Allah yang lebih mengetahui tentang itu.
Sekian wassalam.
Ummu Firdaus
18 Feb 2012 [#]
Afwn Ustadz, kalo pendapat yg rajih tentang hukum wanita haidh yg berdiam di masjid utk mendengarkan kajian itu bagaimana Ust?
Jazakumullohkhoiir.
Muhammad Abduh Tuasikal
26 Feb 2012 [#]
@ Ummu Firdaus
Boleh karena tidak ada dalil larangan
Aris Munandar
29 Apr 2012 [#]
#Melly
Wa’alaikumussalam,
tidak ada larangan
wanita dilarang mengantarkan jenazah ke pemakaman.
Ayen Tuti Wijaya
18 Mei 2012 [#]
like This
Yulian Purnama
02 Jun 2012 [#]
#Wahyu
Silakan baca: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyentuh-mushaf-al-quran-bagi-orang-yang-berhadats.html
Yulian Purnama
02 Jun 2012 [#]
#Dimas W
Silakan simak: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html
Belanja Haji
22 Jul 2012 [#]
Alhamdulillah sangat mencerahkan sekali, semoga mendapat balasannya. Belanja Di Tanah Suci Dari Tanah Air
Shinta Riski
26 Jul 2012 [#]
Assalamu’alaykum.
bagaimana dengan membaca buku agama yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an? apakah wanita haid boleh melakukannya? atau tetap harus mengenakan pembatas?
Muhammad Abduh Tuasikal
28 Jul 2012 [#]
@ Shinta
Hal itu boleh dilakukan, meski tdk memakai pembatas.
Ritonga
09 Sep 2012 [#]
Assalamualaikum,,Afwan ana mau nanya,,di dalam alquran surah annisa ayat 43 ada kata jangan memasuki mesjid jika dalam hadast besar.Bukan kah Haid juga hadast besar,,mohon penjelasannya ust?
rasti
07 Okt 2012 [#]
assalamu’alaykum
bolehkah ketika haid membaca hadist?
Yulian Purnama
07 Okt 2012 [#]
#rasti
wa’alaikumussalam, boleh
Yulian Purnama
18 Okt 2012 [#]
#Ritonga
Wa’alaikumussalam, bunyi ayat tersebut adalah لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ “jangan mendekati shalat”, sebagian ulama dengan ayat ini memang mengharamkan masuk masjid untuk wanita haid. Sebagian lain tidak mengharamkan karena ayat tersebut tidak tegas melarang masuk masjid.
Annisa
19 Nov 2012 [#]
ustadz, saya pernah dengar bahwa wanita yg sedang haid tidak boleh memotong kuku atau rambut. bahkan ketika ada rambut rontok pun harus dikumpulkan untuk disucikan ketika mandi junub. bagaimana menurut ustadz? apa wanita haid blh memotong rambut/kuku? terimakasih.
maer al-amin
17 Des 2012 [#]
salamualaikum…
ust gemana hukumnya wanita yang sedng haid tw nifas ikut memakamkan jenazah dan ziarah kubur..??
makasih sebelumnya…
Mifta
23 Des 2012 [#]
apakah menyentuh alqur’an tapi dibatasi dengan kain sama saja dengan menyentuhnya istilahnya membawanya ?????
Muhammad Abduh Tuasikal
27 Des 2012 [#]
@ Mifta
Itu bukan menyentuh langsung.
RIZKI AMALIA
03 Feb 2013 [#]
APAKAH ketika wanita haid dilarang tidur waktu siang hari?
karna ada yg bilang jika wanita tidur siang kelopak matanya akan berwana hitam. Apa benar?
Muhammad Abduh Tuasikal
09 Feb 2013 [#]
@ Rizki
Itu hanya mitos yang tidak benar
Yulian Purnama
13 Feb 2013 [#]
#Annisa
Itu hanya mitos, tidak ada larangan dalam syari’at.
rouhim
10 Mei 2013 [#]
Assalamu’alaikum…
@yuliana purnama, mohon maaf,,, tentang memotong kuku atau rambut pada saat waktu haidh, saya ada sedikit rujukan pada al-kisah meninggalnya paman nabi muhammad yg tdk mau mengakui bahwa keponakannya adalah rasul Allah hingga ajalnya, bahwasannya karena begitu sayangnya nabi muhammad kepada pamannya tersebut maka pada ketika paman nabi meninggal, jenazah paman nabi disucikan oleh nabi sendiri dengan cara menjilat(mohon maaf saya tidak punya kata lain yg lebih halus) seluruh tubuh pamannya tersebut terkecuali lubang duburnya.
Paman nabi tersebut menurut ulama badannya akan tampak selamat dari siksa api neraka padahal api neraka masuk kebadannya lewat lubang duburnya tersebut.
Kesimpulannya, apabila ada bagian tubuh yang terlepas dari badan kita pada saat kita dalam keadaan hadats besar baik itu junub ataupun haidh dan nifas, baik itu sehelai rambut ataupun hanya sepotong kuku maka kita tetap wajib mensucikannya.
Sekian…
Ihdinasshiratal mustaqim…
Ala kulli amri wallahu a’lamu bisshowab..
Wassalamu’alaikum….
Yulian Purnama
10 Mei 2013 [#]
#rouhim
Agama kita bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih, bukan pada Al Kisah yang tidak jelas sumber dan validitasnya serta terlalu mengada-ada pendalilannya.
Dian
14 Mei 2013 [#]
Assalamu’alaikum.Wr.Wb
Ustad, saya mau tanya apakah boleh berzikir bagi wanita haid bila tidak sholat wajib? Kalau iya berzikir apa saja bagi wanita haid apabila tidak sholat wajib misalnya hari senin berzikir “Subhanallah”, hari selasa berzikir “Alhamdulillah” dan seterusnya sampai hari Minggu agar selalu ingat kepada Allah SWT. Terima kasih ustad
Muhammad Abduh Tuasikal
15 Mei 2013 [#]
@ Dian
Wa’alaikumussalam.
Boleh wanita haidh berdzikir namun tidak boleh mengkhususkan hari dan tidak boleh mengkhususkan dg dzikir tertentu