Keutamaan Shalat Taubat

Kategori: Fiqh dan Muamalah

27 Komentar // 25 July 2010

Dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَقُومُ فَيَتَطَهَّر – وفي رواية: فيحسن الوضوء – ، ثُمَّ يُصَلِّى – وفي رواية: ركعتين –، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّه؛َ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ»، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ {وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Tidaklah seorang (muslim) melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bersuci – dalam riwayat lain: berwudhu dengan baik –, kemudian melaksanakan shalat – dalam riwayat lain: dua rakaat –, lalu meminta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni (dosa)nya”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini (yang artinya), “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah, dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengatahui” (QS. Ali ‘Imraan:135)[1].”

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan shalat dua rakaat ketika seorang bertaubat dari perbuatan dosa dan janji pengampunan dosa dari Allah Ta’ala bagi yang melakukan shalat tersebut[2].

Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini:

- Agungnya rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya, karena Dia mensyariatkan bagi mereka cara untuk membersihkan diri dari buruknya perbuatan dosa yang telah mereka lakukan.

- Wajib bagi seorang muslim untuk selalu bertakwa kepada Allah Ta’ala, merasakan pengawasan-Nya, dan berusaha untuk menghindari perbuatan maksiat semaksimal mungkin. Kalau dia terjerumus ke dalam dosa maka hendaknya dia segera bertaubat dan kembali kepada Allah[3], agar Dia mengampuni dosanya, sebagaimana janji-Nya dalam firman-Nya:

{إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا}

Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS an-Nisaa’:17).

- Yang dimaksud dengan “meminta ampun kepada Allah” dalam hadits ini adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh yang disertai sikap penyesalan atas perbuatan tersebut, menjauhkan diri dari dosa tersebut dengan meninggalkan sebab-sebabnya, serta tekad yang bulat untuk tidak mengulanginya selamanya, dan jika dosa tersebut berhubungan dengan hak orang lain maka segera dia menyelesaikannya[4].

- Imam Ibnu Hajar berkata, “Meminta ampun kepada Allah (hanya) dengan lisan, tapi masih tetap mengerjakan dosa (dengan anggota badan) adalah seperti bermain-main (dalam bertaubat)[5].

- Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya orang yang beriman memandang dosanya seperti dia sedang berada di bawah sebuah gunung (besar) yang dia takut gunung tersebut akan menimpa (dan membinasakan)nya, sedangkan orang yang fajir (rusak imannya) memandang dosanya seperti seekor lalat yang lewat di (depan) hidungnya kemudian dihalaunya dengan tangannya (dinggapnya remeh dan kecil)”[6].

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 6 Sya’ban 1431 H

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA

Artikel www.muslim.or.id


[1] HR at-Tirmidzi (no. 406 dan 3006), Abu Dawud (no. 1521), Ibnu Majah (no. 1395) dan Ahmad (1/8 dan 10), dinyatakan hasan oleh imam at-Tirmidzi, Ibnu Hajar dalam “Fathul Baari” (11/98) dan syaikh al-Albani, serta dinyatakan shahih oleh imam Ibnu Hibban (no. 623) dan syaikh Ahmad Syakir.

[2] Lihat keterangan imam Ibnu Hibban dalam kitab “Shahih Ibni Hibban” (2/389).

[3] Lihat kitab “Bugyatul mutathawwi’” (hal. 93).

[4] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (2/368).

[5] Kitab “Fathul Barii” (11/99).

[6] HSR al-Bukhari (no. 5949).

27 Komentar

  1. fairuz
    25 Jul 2010 [Permalink]

    Assalamu’alaykum wa rahmatullah
    Afwan izzin share..
    Jazzakumullahu khayran

  2. Fahrul Aprianto Prayudi
    25 Jul 2010 [Permalink]

    Apakah hukumnya wajib bagi orang ingin bertaubat untuk melaksanakan shakat taubat 2 rakaat? Jazakallah

  3. zaky rachman
    26 Jul 2010 [Permalink]

    Assalamu’alaikum wa rahmatullah

    ustadz adakah tata cara khusus atau bacaan khusus dlm shalat ini?

    barakallahu’fiik

  4. M Hafiz
    26 Jul 2010 [Permalink]

    trimakasih artikelnya sangat membantu saya yg sedang bimbang bagaimana menebus dosa yg telah lalu……

  5. Abduh Tuasikal
    26 Jul 2010 [Permalink]

    @ Zaky
    Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
    Tdk ada tata cara khusus, lakukan shalat dua raka’at sebagaimana shalat-shalat lainnya.

  6. Abduh Tuasikal
    26 Jul 2010 [Permalink]

    @ Fahrul
    Hukumnya tidak wajib, namun sunnah. Sebenarnya dengan penuhi syarat2 taubat, itu sudah cukup.

  7. abang
    26 Jul 2010 [Permalink]

    ustadz, dulu waktu masih sekolah, saya pernah suka jajan di warung dpn sekolah, selalu bohong kalo bayar makanan ke penjual. Saya makan 5 bilangnya 3. Dan itu sering sekali..

    Skrg saya mau taubat dan mengganti rugi meski harga makanan sedikit. Tapi nampaknya si Penjual depan Sekolah sudah Tidak terlacak keberadaannya, krn kejadiannya 8 tahun yang lalu.

    Bagaimana cara bertaubat yg seperti ini ?
    Kalau pun saya pernah mencuri hak dia, apa bisa saya ganti rugi diam2, (misalnya diam2 transfer uang ke rekening dia) ?

    lalu, bagaimana dgn jumlah harta dia yg tidak bisa saya ingat lagi brp yg pernah saya ambil ?

    Kalo tidak terlacak keberadaannya, bagaimana solusinya ? apa bisa saya sedekah kan ke orang lain yg juga membutuhkan ?

    trima kasih

  8. Abul Hasan
    27 Jul 2010 [Permalink]

    Jazakallah Khairan Katsiran.

  9. QOQO
    29 Aug 2010 [Permalink]

    assalamualaikum tad,mau nanya tentang zakat mal.
    1. apa benar isi di dalam rumah wajib di keluarkan zakatnya,contohnya perabotan dll.dan berapa persentasenya tad???

  10. M.Khoirul Makhfud
    01 Sep 2010 [Permalink]

    Assalamu’alaikum wa rahmatullah
    tata cara sholat tasbih gmn ustad

  11. Yulian Purnama
    01 Sep 2010 [Permalink]

    #QOQO
    Wa’alaikumussalam. Tidak terkena zakat.

  12. Abduh Tuasikal
    02 Sep 2010 [Permalink]

    @ M. Khoirul Makhfud
    Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
    Silakan lihat di sini tentang shalat tasbih:
    http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html

  13. Aris Munandar
    21 Oct 2010 [Permalink]

    #abang
    Wajib berusaha maksimal untuk melacak. Jika lupa nominalnya maka serahkan uang sebanyak-banyaknya sampai anda yakin seluruhnya sudah lunas. Syarat taubat dari kezaliman dengan sesama manusia adalah meminta halal dan mengembalikan hak. jadi tidak cukup dengan diam-diam. Jika tidak terlacak setelah usaha secara maksimal maka
    sedekahkan uang tersebut kepada fakir miskin dengan diniatkan pahalanya untuk orang yang tidak terlacak tadi.

  14. Rina susilawati
    27 Oct 2010 [Permalink]

    Baarokallohu fiik

  15. hamba Alloh
    14 Jan 2011 [Permalink]

    “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS an-Nisaa’:17).
    Dari ayat ini apa kah orang yang sudah tahu ttpi tidak kuasa atau khilaf melakukan dosa/maksiat tsb tidak terampuni dosanya ?mohon penjelasannya.

  16. sari
    21 Jan 2011 [Permalink]

    aslamualikum. . .
    k_maaf?
    ada mp3 panduan nya ga…
    jadi bisa langsung di simak…
    terimakasih!!!!

  17. Yulian Purnama
    01 Feb 2011 [Permalink]

    #hamba Allah
    Tidak demikian pemahamannya, jika kita memadukan dengan dalil-dalil lain tentang taubat. Ampunan Allah sangat luas bagi hamba-Nya yang mengharap ampunan-Nya. Silakan simak:
    http://muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/aku-ingin-bertaubat-tetapi.html
    http://buletin.muslim.or.id/tazkiyatun-nufus/luasnya-ampunan-allah

  18. Yulian Purnama
    01 Feb 2011 [Permalink]

    #sari
    Ma’af belum ada. Coba cari di kajian.net

  19. amy
    29 Mar 2011 [Permalink]

    assalamu’alaikum….
    apakah ada shlat tobat, yg mmnta ampun trhadap ksalahan2 nenek atau lluhur kita??? terima kasih

  20. Abduh Tuasikal
    29 Mar 2011 [Permalink]

    @ Amy
    Wa’alaikumus salam. Setahu kami tdk ada shalat taubat seperti itu. Cukup seorang anak beramal sholeh dan mendoakan ortu atau neneknya, maka itu akan bermanfaat bagi mereka.

  21. heru tj
    05 Apr 2011 [Permalink]

    assalamualaikum wr.wb
    bagaimana ustads bilamana waktu dulu saya pernah untuk iseng-iseng nguntil ke indomaret dekat rumah saya,namun hanya sekali itu saja.dan sampai sekarang masih terbayang2.dan yang saya mau tanyakan bagaimana cara saya untuk mengembalikan barang yang saya ambil dulu?terima kasih sebelumnya.

  22. Abduh Tuasikal
    06 Apr 2011 [Permalink]

    @ Heru Tj
    Wa’alaikumus salam
    Segera pulangkan barang tsb dan minta maaf, begitulah cara taubatnya.

  23. ridwan
    15 Apr 2011 [Permalink]

    assalamu alaikum wr.wb

    saya mau bertanya untuk sholatnya yang dua rakaat apakah di niatkan sholat taubat ? terima kasih sebelumnya..

  24. Yulian Purnama
    25 Apr 2011 [Permalink]

    #ridwan
    Ya, dan tidak ada lafadz khusus untuk niat. Niat itu kemauan dan itikad hati untuk melakukan sesuatu.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas