8 Kemungkaran di Hari Raya

Kategori: Fiqh dan Muamalah, Ramadhan

33 Komentar // 28 August 2010

Hari raya ‘Idul Fithri adalah hari yang selalu dinanti-nanti kaum muslimin. Tak ada satu pun di antara kaum muslimin yang ingin kehilangan moment berharga tersebut. Apalagi di negeri kita, selain memeriahkan Idul Fithri atau lebaran, tidak sedikit pula yang berangkat mudik ke kampung halaman. Di antara alasan mudik adalah untuk mengunjungi kerabat dan saling bersilaturahmi. Namun ada beberapa hal yang perlu dikritisi saat itu, yaitu beberapa amalan yang keliru dan mungkar. Satu sisi, amalan tersebut hanyalah tradisi yang memang tidak pernah ada dalil pendukung dalam Islam dan ada pula yang termasuk maksiat.

Pertama: Tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir dalam berpakaian. Terutama kita lihat bagaimana model pakaian muda-mudi saat ini ketika hari raya, tidak mencerminkan bahwa mereka muslim ataukah bukan. Sulit membedakan ketika melihat pakaian yang mereka kenakan. Sungguh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka[1] Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[2]

Kedua: Mendengarkan dan memainkan musik/nyanyian/nasyid di hari raya. Imam Al Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu beliau menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[3] Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.[4]

Ibnu Mas’ud mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.” Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.[5]

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”[6] Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”[7]

Ketiga: Wanita berhias diri ketika keluar rumah. Padahal seperti ini diharamkan di dalam agama ini berdasarkan firman Allah,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab: 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[8] Seharusnya berhias diri menjadi penampilan istimewa si istri di hadapan suami dan ketika di rumah saja, dan bukan di hadapan khalayak ramai.

Keempat: Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Fenomena ini merupakan musibah di tengah kaum muslimin apalagi di hari raya. Tidak ada yang selamat dari musibah ini kecuali yang dirahmati oleh Allah. Perbuatan ini terlarang berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[9] Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan zina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul ‘apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut juga haram’.”[10]

Lihat pula bagaimana contoh dari suri tauladan kita sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ

Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita.[11]

Kelima: Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya ‘ied. Kita memang diperintahkan untuk ziarah kubur sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

“Sekarang ziarah kuburlah karena itu akan lebih mengingatkan kematian.”[12] Namun tidaklah tepat diyakini bahwa setelah Ramadhan adalah waktu terbaik untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Masalahnya, jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa setelah Ramadhan (saat Idul Fithri) adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

Keenam: Tidak sedikit dari yang memeriahkan Idul Fithri meninggalkan shalat lima waktu karena sibuk bersilaturahmi. Kaum pria pun tidak memperhatikan shalat berjama’ah di masjid. Demi Allah, sesungguhnya ini adalah salah satu bencana yang amat besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.[13]

‘Umar bin Khottob rahimahullah pernah mengatakan di akhir-akhir hidupnya,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

Tidaklah disebut muslim orang yang meninggalkan shalat.”[14]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”[15]

Adapun mengenai hukum shalat jama’ah, menurut pendapat yang kuat adalah wajib bagi kaum pria. Di antara yang menunjukkan bahwa shalat jama’ah itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan shalat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka”.[16]

Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan,

وَأَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ اُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلاَّ مِنْ عُذْرٍ

Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”[17]

Ketujuh: Begadang saat malam ‘Idul Fitri untuk takbiran hingga pagi sehingga kadang tidak mengerjakan shalat shubuh dan shalat ‘ied di pagi harinya. Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.[18]

Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?![19]

Takbiran yang dilakukan juga sering mengganggu kaum muslimin yang hendak beristirahat padahal hukum mengganggu sesama muslim adalah terlarang. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Muslim (yang baik) adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.[20] Ibnu Baththol mengatakan, “Yang dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[21] Perhatikanlah perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut kecil saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!

Kedelapan: Memeriahkan ‘Idul Fithri dengan petasan. Selain mengganggu kaum muslimin lain sebagaimana dijelaskan di atas, petasan juga adalah suatu bentuk pemborosan. Karena pemborosan kata Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar. Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[22] Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).  Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros  dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.[23]

Akhir kata: “Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.” (QS. Hud: 88)

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Direvisi ulang di pagi penuh barokah, di Panggang-Gunung Kidul, 15 Ramadhan 1431 H (25/8/2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.

[2] Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H, 1/363.

[3] Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas.

[4] Hadits di atas dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani –rahimahumullah-.

[5] Lihat Talbis Iblis, Ibnul Jauzi, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, 1405 H, hal. 289.

[6] Lihat Talbis Iblis, 283.

[7] Majmu’ Al Fatawa, 11/576-577.

[8] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Al Maktab Al Islami, 6/379-380.

[9] HR. Muslim no. 6925

[10] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Judai, Muassasah Ar Royan, cetakan ketiga, 1425 H, hal. 41.

[11] HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[12] HR. Muslim no. 976.

[13] HR. An Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5/346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[14] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1426 H, hal. 41.

[15] Ash Sholah, hal. 7.

[16] HR. Bukhari no. 644 dan Muslim no. 651, dari Abu Hurairah.

[17] Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 107

[18] HR. Bukhari no. 568

[19] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 3/278.

[20] HR. Bukhari no. 10 dan Muslim no. 40

[21] Syarh Al Bukhari, 1/38.

[22] Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 8/474-475.

[23] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8/474.

33 Komentar

  1. fatur
    29 Sep 2008 [Permalink]

    Umat Islam di Indonesia yang katanya mayoritas, sebagian besar masih enggan mengamalkan syariat Islam dengan sepenuhnya.

    Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. ( Al Baqarah : 208)
    Mereka masih lebih mengutamakan adat, kebiasaan peninggalan nenek moyang, meskipun kadang bertentangan dengan agama.

    Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan Allah.” Mereka menjawab: “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka ke dalam siksa api yang menyala-nyala (neraka)? ( Luqman : 21 )

    Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul.” Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?. ( Al Maidah : 104 )

    Seperti dalam merayakan Hari raya. Mungkin kalau diikuti cara merayakan hari raya yang paling melelahkan adalah di daerah saya (Pontianak). Setelah sholat Ied masyarakat saling mengunjungi antara tetangga, kerabat, relasi, dll, tanpa memandang usia, jarak, kenal atau enggak. Yang penting semua harus dikunjungi. Apabila kita telah dikunjungi oleh saudara kita maka kita harus ganti mengunjunginya, kalau tidak seakan-akan kita masih punya hutang. Bisa dibayangkan kalau kita banyak saudara, kawan, relasi, dll. Berapa hari yang kita butuhkan untuk mengunjunginya, bisa-bisa sampi satu bulan. Dan yang lebih penting ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam diantaranya :
    1. Di akhir-akhir bulan Ramadhan masyarakat sibuk menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan lebaran seperti membuat kue, mengganti gorden, meja tamu, karpet, kendaraan dan sebagainya. Semua berlomba untuk bisa tampil wah dihadapan tamu-tamunya. Hal ini sangat merugikan bagi ibadah Puasa Ramadhan, dan tentu saja keuangan (pemborosan). Bahkan bulan Ramadhan yang harusnya difokuskan untuk beribadah, malah digunakan untuk membangun/ mempercantik rumah.
    2. Karena lamanya suasana lebaran waktu akan habis untuk saling mengunjungi, padahal masih ada yang bisa dikerjakan misalnya puasa syawal, bekerja, dll.
    3. Rawan berbuat dosa, seperti berjabat tangan antara laki perempuan yang bukan mahram, riya, berpura-pura.
    Apakah seperti ini bisa dirubah ?

  2. ro5e_s3y
    29 Sep 2008 [Permalink]

    Benar apa ga sich kalau waktu hari raya idul fitri semua iblis menangis? Dan kenapa bisa terjadi hal seperti itu?

  3. wong dheso
    02 Oct 2008 [Permalink]

    di hari raya kalau masih suka menghasut dan mengambil barang milik orang lain di masjid gimana ya ?

  4. Akhtar
    07 Oct 2008 [Permalink]

    Bersilaturahim dihari lebaran sangat baik dan tidak ada istilah menghamburkan, waktu. Sebab, Pada hari lebaran hampir 99% semua umat muslim hususnya di indonesia ada dirumahnya atau didaerahnya, jadi semua orang dpt kita kunjungi untuk saling memaafkan, karena dosa kepada Allah bisa kita bertobat kapanpun dan dimanapun dan Allah akan memberi ampunan atas dosa kita, tapi dosa ke sesama Allah tidak akan memaafkan sebelum kita saling memaafkan yaitu dengan jalan silaturahim. Dan masih banyak lagi barok

  5. al ayubi
    06 Aug 2009 [Permalink]

    bagaimana engan perihal mendengarkan nasyid?
    dan dimana nasyid yang diperdengarkan tidak dibawakan oleh wanita keci dg rebana, melainkan dg pria dewasa dan tanpa alat musik (acapella) ???
    dan bagaimana hukumnya??
    sy pernah mendengar hadist dimana ktika ada orang meniup seruling Rasulullah menutup kedua telinganya dan bertanya pada Abu Bakar apakah bunyi seruling masih ada… (bila salah mnt drevisi)
    dari hadist ini beliau tidak melarang abu bakar mendengar seruling (alat musik)….
    dan apakah mendengarkan nasyid ini hanya berlaku ketika Hari Raya???

  6. Adin
    18 Aug 2009 [Permalink]

    That’s rigth, many people in the world had losted the fundamental in the heart. so we are moslems must regard this situation and try to do something for solving this problems.

  7. phyton
    08 Sep 2009 [Permalink]

    Seperti dalam merayakan Hari raya. Mungkin kalau diikuti cara merayakan hari raya yang paling melelahkan adalah di daerah saya (Pontianak).
    di jawa sama kok.
    Di akhir-akhir bulan Ramadhan masyarakat sibuk menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan lebaran seperti membuat kue, mengganti gorden, meja tamu, karpet, kendaraan dan sebagainya. Semua berlomba untuk bisa tampil wah dihadapan tamu-tamunya. Hal ini sangat merugikan bagi ibadah Puasa Ramadhan, dan tentu saja keuangan (pemborosan). Bahkan bulan Ramadhan yang harusnya difokuskan untuk beribadah, malah digunakan untuk membangun/ mempercantik rumah.
    orang seperti ini hanya merasakan kesenangan lahiriyah, mereka tidak merasakan kesenangan sebenarnya dari berbuka setelah satu bulan penuh.rumah, pakaian, kendaraan baru tapi keimanan tidak barubah malah semakin merosot.
    di daerah semarang ada yang lebih aneh lagi, di hari akhir romadhon sampai satu bulan suyawal penuh menyalakan lampu seperti di pohon natal, padahal disitu wilayah pondok pesantren.
    semua ini bisa berubah, mari mulai dari diri dan keluarga. kalaupun kita tidak mampu merubah kelakuan masyarakat Alloh melarang kita bersedih atas kefasikan umat.

  8. Abul Hasan
    28 Aug 2010 [Permalink]

    Assalamu`alaikum
    Ana minta izin mengcopy dan/atau menyebarluaskannya.

  9. Abdullah Fakir
    31 Aug 2010 [Permalink]

    Alhamdulillah, sangat bermanfaat bagi saya yang fakir ilmu. Ijin copas & share. Jazaakumulloh khoir.

  10. Sri Kustiyah
    31 Aug 2010 [Permalink]

    Alhamdulillah, banyak manfaat yg bisa kita ambil, yang tadinya salah bisa segera kita betulin.

  11. abu ayoub
    31 Aug 2010 [Permalink]

    assalam alaikum,

    tanya nih, apakah menggkhususkan pulang kampung untuk silaturahim dengan keluarga di hari lebaran termasuk bid’ah? apakah Rasulullah dan para sahabat melakukan halal bi halal sewaktu lebaran? katanya tradisi halal bi halal itu cuma ada di indonesia! mohon penjelasannya. jazakumullah khair.

    wassalam alaikum

  12. Coba Diklik
    01 Sep 2010 [Permalink]

    Mohon ijin untuk menyebarluaskan ya ukh, boleh kan?

  13. Abduh Tuasikal
    03 Sep 2010 [Permalink]

    @ Abu Ayoub
    Wa’alaikumus salam.
    Pulang kampung (mudik) termasuk perkara adat (kebiasaan), bukan dalam ranah ibadah. Sebagaimana layaknya antum boleh saja memakai kemeja koko. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu tdk mengenakan koko. Artinya koko ini perkara adat yg boleh2 saja dilakukan. Sama halnya dengan mudik lebaran.
    Sedangkan untuk halal bi halal, ini yg masalah. Karena di dalamnya dikhususkan untuk maaf-maafan. Ini yg butuh dalil. Coba simak bahasan di sini: http://muslim.or.id/ramadhan/bermaafan-sebelum-ramadhan.html

  14. misriyah ( uci )
    03 Sep 2010 [Permalink]

    sebelumnya..syukron atas artikelnya..sekaligus minta ijin untuk di share kan ke FB sy…

    gadis- gadis kecil menyanyo dan menabuh duff saat hari raya :
    dari Asisyah , dia berkata : “Rosulullah masuk menemuiku,sedangkan di dekatku ada 2 jariyah ( anak kecil yang belum baligh ) yang sedang menyanyi nyanyian bu’ats.Lalu beliau berbaring di atas kasur dan memalingkan wajahnya .Dan Abu Bakar masuk,lalu dia menghardikku dan mengatakan : “seruling setan di dekat Nabi ?” Maka Rosulullah menghadapkan wajahnya kepada Abu Bakar lalu bersabda : ” Biarkan keduannya.”.Ketika beliau tidak memperhatikan ,aku cubit keduannya , maka keduannya keluar .”
    dalam riwayat lain : Rosulullah bersabda ” Wahai Abu Bakar ,sesunggunya tiap – tiap kaum memiliki hari raya , dan ini hari raya kita .”

    Duff : rebana tanpa lonceng
    bu’ats peperangan bangsa Arab yg terkenal.
    dr keterangan diatas ada pengecualian dr haramnya musik yaitu : duff yg ditabuh oleh wanita pada hari raya atau pernikahan walimahan…
    allohua’lam…..

  15. artie
    03 Sep 2010 [Permalink]

    mengenai ke kuburan
    alasan kami ke kuburan pada hari raya adalah mumpung ada moment libur, bisa semua kumpul, jadi bisa berziarah…bukan bermaksud meyakini yg dimaksud diatas…apakah itu tidak boleh?
    syukron

  16. tedi hdht
    03 Sep 2010 [Permalink]

    ust,artikel2 ini sgt brguna bg sy dan jg bg yg lainya,shg sy bs memperbaiki kekeliruan2 sy slm ini.dan untuk itu sy mhn agar ust sudi menshare ke fb sy,shg sy bs berbagidg yg lainya/dg cr diprint.

  17. Abduh Tuasikal
    04 Sep 2010 [Permalink]

    @ Artie
    Hari libur dan kumpul2 bisa di hari lain. Kenapa mesti idul fithri? Ini kan berarti ada keyakinan istimewa! Itu mungkin anggapan saudara, lantas gimana dg lainnya.

  18. abuerzha
    06 Sep 2010 [Permalink]

    izin copy share yaa ustazd..syukron

  19. Ummu Jauza
    07 Sep 2010 [Permalink]

    Assalamu’alaykum yaa Ustadz

    Bagaimana dengan hukum membagi-bagikan uang ‘angpaw’ (biasanya uang baru) kepada anak kecil di hari raya? Apakah perbuatan ini tidak tasyabbuh dengan orang kafir yang merayakan imlek? Amat disayangkan hal ini sudah menjadi tradisi yang kental, sehingga bila yang kebetulan mampu dari segi finansial dan tidak memberi uang ‘angpaw’ bisa-bisa jadi omongan.

    Jazakumullohu khoiron.

  20. bambang supriyono
    07 Sep 2010 [Permalink]

    mohon ijin copas

  21. Mhd Soepriono
    07 Sep 2010 [Permalink]

    mohon maaf untuk selalu share dan disebarluaskan artikelnya ya uztadz.
    wassallam

  22. zulhan
    09 Sep 2010 [Permalink]

    sukron ilmunya akhi, salam ukhuwah
    ijin share ya akhi…..

  23. ardi
    09 Sep 2010 [Permalink]

    assalamu’alaikum
    ana izin copy paste artikel-artike yg ada di website ini
    jazakallahu khoir

  24. herry
    09 Sep 2010 [Permalink]

    Ijin copas ..Jazakallah khair

  25. artie
    09 Sep 2010 [Permalink]

    @Ustadz Abu Tuasikal
    berhubung libur hari raya panjang, jadi saudara saya yang berada jauh disana bisa pulang ke jkt…yg pasti saya tidak mengistimewakan hal tersebut..hanya kebetulan saja waktunya..mohon maaf bila ada salah kata…

  26. DYON, mualaf bingungan
    10 Sep 2010 [Permalink]

    Salam utk Akhi/Ukhti,

    Ane bingung nih dengan masalah: “Tasyabbuh/ me-niru2 org kafir” batasannya apa ya? Karena pada saat ini hampir sebagian di aspek kehidupan
    adalah copy-paste lifestyle orang barat(mayoritas mungkin kafir, yang sukar/berat untuk dihindari, antara laen.
    1. Kendaraan (mobil, motor, bus, kereta, pesawat juga kapal laut) dan system transportasi itu ditemukan dan dibudidayakan oleh orang barat. Hampir setiap hari kita butuhkan.
    2. Alat komunikasi telphone: (hp, blackberry) juga system yang dikembangkan umat sana. juga gadget, serta modem dan fitur2 komunikasi lainnya: fb, twitter, google, yahoo, sama pula; jelas2 fb bikinan si Yahud!
    3. System makanan, minuman dan sanitasi: juga telah dengan matang dikembangkan oleh mereka dan kita tinggal memanfaatkan( atau lebih jujur menirunya); air mineral yang kita butuhkan untuk sahur/berbuka puasa, makanan kemasan, fastfood sampai urusan buang hajat (sistem toilet dll) juga kita nyontek/meniru,…

    yang lain2nya masih sangat banyak,….

    Akhi/Ukhti yang saya hormati, jadi bagaimana ya dalam urusan ini,…. sementara kita dianjurkan untuk bersikap hati2 dalam urusan gaya-hidup, terlebih urusan makan/minum karena syaitan itu masuk lewat makanan dan minuman serta mengikuti aliran darah kita….

    mohon bantuannya.

    Jazakumullah,

    Ardiono, mualaf

  27. Abduh Tuasikal
    12 Sep 2010 [Permalink]

    @ Ummu Jauza
    Spt itu adalah perkara adat, yg hukum asalnya boleh karena tdk bertentangan dg syariat.

  28. Yulian Purnama
    16 Sep 2010 [Permalink]

  29. abuhanifah
    05 Oct 2010 [Permalink]

    ijin copas, jazakallah khairan

  30. Hotsan
    25 Aug 2011 [Permalink]

    Syukron atas pelajarannya akhi

  31. Fakhrial irsyadi
    30 Sep 2011 [Permalink]

    Assalamualaikum ana izin copas ya ustad untuk share artikel-artikel yang ada di website ini.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas