radio muslim

Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh

Kategori: Fiqh dan Muamalah

20 Komentar // 18 Desember 2010

Apa saja ibadah yang dibolehkan bagi wanita di kala haidh? Ada penjelasan amat bagus dari seorang ulama besar saat ini, Syaikh Kholid Al Mushlih, murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah.

Syaikh Kholid bin ‘Abdillah Al Mushlih hafizhohullah menerangkan:

Haidh dan nifas adalah suatu ketetapan Allah bagi kaum hawa karena ada hikmah dan rahmat di balik itu semua. Para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa wanita haidh dan nifas dilarang melakukan shalat yang wajib maupun yang sunnah, serta tidak perlu mengqodho’ (mengganti) shalatnya.  Begitu pula para ulama sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa yang wajib maupun yang sunnah selama masa haidhnya. Namun mereka wajib mengqodho’ puasanya tersebut. Para ulama pun sepakat bahwa wanita haidh dan nifas boleh untuk berdzikir dengan bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), dan dzikir lainnya. Adapun membaca Al Qur’an tentang bolehnya bagi wanita haidh dan nifas terdapat perselisihan pendapat. Yang tepat dalam hal ini, tidak mengapa wanita haidh dan nifas membaca Al Qur’an sebagaimana akan datang penjelasannya. Begitu pula tidak mengapa wanita haidh dan nifas melakukan amalan sholih lainnya selain yang telah kami sebutkan ditambah thowaf.

Dalam riwayat Bukhari (294) dan Muslim (1211) dari jalur ‘Abdurrahman bin Al Qosim, dari Al Qosim bin Muhammad, dari ‘Aisyah, ia berkata, “Aku pernah keluar, aku tidak ingin melakukan kecuali haji. Namun ketika itu aku mendapati haidh. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akhirnya mendatangiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Belia berkata, “Apa engkau mendapati haidh?” Aku menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini sudah jadi ketetapan Allah bagi kaum hawa. Lakukanlah segala sesuatu sebagaimana yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf keliling Ka’bah.”

Dari sini maka hendaklah laki-laki dan perempuan bersemangat untuk melakukan berbagai kebaikan. Tidak sepantasnya melarang wanita di masa haidh dan nifasnya dari berbagai kebaikan lainnya karena ini merupakan tipu daya syaithon. Mereka hanya terlarang melakukan shalat, puasa, dan thowaf, sedangkan yang lainnya mereka boleh menyibukkan diri dengannya.

Adapun khusus untuk membaca Al Qur’an bagi wanita haidh, maka di sini terdapat perselisihan di kalangan para ulama rahimahullah. Ada tiga pendapat dalam masalah ini:

Pendapat pertama: Bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Al Qur’an. Inilah pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm.

Pendapat kedua: Bolehnya membaca sebagian Al Qur’an, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Al Qur’an kurang dari satu ayat.

Pendapat ketiga: Diharamkan membaca Al Qur’ab bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya. Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya.

Setiap pendapat di atas memiliki dalil pendukung masing-masing. Namun yang terkuat menurut kami adalah bolehnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Seandainya wanita haidh terlarang membaca Al Qur’an, tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya dengan penjelasan yang benar-benar gamblang, lalu tersampaikanlah pada kita dari orang-orang yang tsiqoh (terpercaya). Jika memang benar ada pelarangan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dan nifas, tentu akan ada penjelasannya sebagaimana diterangkan adanya larangan shalat dan puasa bagi mereka. Kita tidak bisa berargumen dengan dalil pelarangan hal ini karena para ulama sepakat akan kedho’ifannya. Hadits yang dikatakan bahwa para ulama sepakat mendho’ifkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam),

لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن

Tidak boleh membaca Al Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al ‘Aqili dalam Adh Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al ‘Ilal (1/49). Begitu pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (21/460), “Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana kesepakatan para ulama pakar hadits.”

Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Fatawanya (26/191), “Hadits ini tidak diketahui sanadnya sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini sama sekali tidak disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, tidak pula Nafi’, tidak pula dari Musa bin ‘Uqbah, yang di mana sudah sangat ma’ruf banyak hadits dinukil dari mereka. Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sudang seringkali mengalami haidh, seandainya terlarangnya membaca Al Qur’an bagi wanita haidh/nifas sebagaimana larangan shalat dan puasa bagi mereka, maka tentu saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menerangkan hal ini pada umatnya. Begitu pula para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya dari beliau. Tentu saja hal ini akan dinukil di tengah-tengah manusia (para sahabat). Ketika tidak ada satu pun yang menukil larangan ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tentu saja membaca Al Qur’an bagi mereka tidak bisa dikatakan haram. Karena senyatanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal ini. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melarangnya padahal begitu sering ada kasus haidh di masa itu, maka tentu saja hal ini tidaklah diharamkan.”

Syaikhul Islam telah menjelaskan secara global tentang pembolehan membaca Al Qur’an bagi wanita haidh dengan menyebutkan kelemahan hadits yang membicarakan hal itu. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Al Fatawa (21/460), “Sudah begitu maklum bahwa wanita sudah seringkali mengalami haidh di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak ditemukan bukti beliau melarang membaca Al Qur’an kala itu. Sebagaimana pula beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang berdzikir dan berdo’a bagi mereka. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan kepada para wanita untuk keluar saat ied, lalu bertakbir bersama kaum muslimin. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan kepada wanita haidh untuk menunaikan seluruh manasik kecuali thawaf keliling ka’bah. Begitu pula wanita boleh bertalbiyah meskipun ia dalam keadaan haidh. Mereka bisa melakukan manasik di Muzdalifah dan Mina, juga boleh melakukan syi’ar lainnya.”

Fatwa 22-8-1427

Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=33636

Kesimpulannya: Wanita haidh dan nifas masih boleh membaca Al Qur’an namun tidak boleh menyentuhnya. Jika ingin menyentuhnya hendaknya menggunakan sarung tangan dan pembatas lainnya sebagaimana pernah diterangkan di website ini di sini.

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

20 Komentar

  1. nurhidayati
    18 Des 2010 [#]

    assalamu’alaikum wr.wb

    saya cewek usia 26 tahun..tamat kuliah 23 tahun.
    banyak hikmah yang bisa diambil dari artikel2 ini,,,tolong dong artikel dan nasehat untuk cewek yang agak lama jodohnya..agar tabah menjalani nya..mohon bantuannya..

    wassalam

  2. aini
    19 Des 2010 [#]

    mohon utk meriew ttg masalah ini:

    http://www.detiknews.com/read/2010/12/19/031004/1528056/10/ajaran-islam-tak-pernah-larang-ucapan-selamat-natal?9911022

    saya merasa rang yg menyampaikan di artikel tsb bkn orang yg berkompeten mskipun Prof :(

  3. mutiara shidra pohan
    19 Des 2010 [#]

    oh…..
    jadi wanita yang sedang haid boleh membaca al-qur’an.thank ya jadi sekarang gak perlu takut lagi deh baca al-qur’an walau lagi haid.

  4. is hadijah
    20 Des 2010 [#]

    makasih buat infonya, tapi jikalau seorang wanita bersuami sedang haid, apa hukumnya jika melakukan hubungan suami istri?trim’s ya

  5. Abduh Tuasikal
    20 Des 2010 [#]

    @ Is Hadijah
    Hal itu jelas tdk dibolehkan.

  6. dewi
    20 Des 2010 [#]

    Assalamualaikum wr.wb

    Bagaimana hukumnya bagi wanita haid kalau membaca Alqurannya menggunakan yg ada terjemaahannya dan ketika menyentuhnya tidak menggunakan sarung tangan atau pembatas? syukron atas jawabannya

    Wassalamualaikum wr.wb

  7. Dedy Yuliadi
    20 Des 2010 [#]

    Bwt nurhidayati.. coba dech cari di http://www.muslimah.or.id sepertinya saya pernah baca artikel tentang itu..

  8. Isnaini
    21 Des 2010 [#]

    Trimksh tas informsnya. Yg saya tnyakn apkh bolh wanita haid pergi k msjid_ tdk utk shlt tp utk membaca alqur’an.

  9. dewi
    21 Des 2010 [#]

    Assalamualaikum wr.wb

    afwan ustad,saya sdh mendptkan jawabannya pada materi seblmnya “menyentuh mushaf alquran bagi orang yang berhadas” tgl 27092010.Dan sangat jelas bahwa yang saya tanya termasuk tafsir tp jika sama banyaknya isi alquran dan terjemaahannya sebaiknya tidak saya sentuh jika tanpa pembatas.
    hal ini saya tanyakan krn ketika masa haid selesai untuk memulai ibadah rasanya berat ustad jika ketika haid kita sama sekali tdk melakukan ibadah kolbu. jazakillah

  10. solikin
    22 Des 2010 [#]

    saya setuju dengan pendapat pertama : aku mau tanya bagaimana hukum wanita sholat dengan baju yang dia pake karena bajunya sudah cukup menutupi aurat bagi wanita

  11. asa
    25 Des 2010 [#]

    iya nieh berhubung kebiasaan itu terus berlangsung jadi bgini deh.. mulai skrnag baca al-quran tiap hari lagi dtg bln atau dak .. nO proB.. toHk yg ptng kita gak solat… tokh kita juga lagi ibadah.. kita gak solat saat kita haid itu juga bentuk ibadah karena aturan Alloh kta taat..

  12. Salim
    25 Des 2010 [#]

    Syukron atas ilmunya ya Ustadz,.krn skr km tidak ragu lagi u pengetahuan tentang ini krn baik jg u isteri ana agar bisa beamal & beribadah pd waktu haid.. Jazakallahkhair…

  13. Abduh Tuasikal
    26 Des 2010 [#]

    @ Aini
    Syaikh Sholeh Al Fauzan katakan org yg katakan bolehnya ucapan selamat terhadap perayaan non muslim, itu benar-benar orang yang keliru. Kalau dia dikatakan ulama, maka dia benar-benar salah paham. Demikian maksud drperkataan beliau yg disampaikan pd tanya jawab Durus 19 Muharram 1432, pembahasan kitab Al Muntaqo.

  14. Yessy
    27 Des 2010 [#]

    Assalaamu’alaikum… izn share atw copas ya ustadz… utk dibagikan juga dgn tman2.

    boleh???

  15. ummu qoim
    31 Des 2010 [#]

    Copas lagi, trims

  16. baiq sri hermawati
    08 Jan 2011 [#]

    Assalamualaikum ustadz….. trims buat artikelnya kalau boleh artikel2 ttg aqidah wanita bisa di email kan kesaya.

  17. Yulian Purnama
    05 Feb 2011 [#]

    #solikin
    Shalatnya sah.

  18. nisrina pridea
    09 Agu 2012 [#]

    Jazakumullah atas infonya, mau tanya, bukankah masalah wanita haid memegang mushaf adalah masalah khilaf? ana mohon info siapa saja ulama yang berfatwa membolehkan, dan yang melarang, syukron.

  19. Yulian Purnama
    26 Agu 2012 [#]

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas