radio muslim

Hukum Shalat Jum’at di Kapal

Kategori: Fiqh dan Muamalah

8 Komentar // 25 November 2011

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Sebagian pekerja laut atau pekerja off-shore sering kebingungan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Apakah mereka mesti mendirikan jama’ah Jumatan di kapal? Di beberapa kapal PELNI yang kami temui, mereka tetap menjalankan shalat Jum’at. Hal ini perlu ditinjau ulang dilihat dari sudut pandang fikih, karena tidak bisa kita asal-asalan dalam beragama.

Dalam fatwa islamweb.net (Asy Syabakah Al Islamiyah), disebutkan mengenai masalah ini. Ada pertanyaan:

“Saudaraku yang kami cintai karena Allah. Kami adalah para pemuda muslim yang bekerja di pertambangan minyak yang berada di lepas pantai. Kami keseharian berada di atas kapal, namun kapal tersebut tidak bergerak, hanya diam di tempat. Kami pun menjalankan shalat Jum’at di kapal tersebut. Namun ada orang yang mengatakan bahwa shalat Jum’at bagi kalian tidaklah sah. Dari situ, kami tidak lagi melaksanakan shalat Jum’at. Akan tetapi kami sangat mengharapkan fatwa dari Anda untuk memberikan penjelasan hukum syar’i tentang masalah kami ini. Apakah kami wajib mendirikan shalat Jum’at ataukah tidak? Perlu diketahui bahwa kami bekerja bergiliran. Masa kerja per orang antara satu minggu hingga enam minggu. Setelah itu, kami boleh mengambil cuti libur selama dua sampai enam minggu. Setelah cuti berakhir, kami pun kembali bekerja. Kami sangat berharap penjelasan akan hal ini. Semoga Allah berkahi dan membalas amalan kalian.

Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du:

Tidaklah sah mendirikan shalat Jum’at di kapal walaupun kapal tersebut tidak berlayar, karena kapal bukanlah suatu negeri (kampung). Di antara syarat sah shalat Jum’at, shalat tersebut dilakukan di kota, desa, atau suatu tempat semacam itu. Jika shalat Jum’at tidak wajib atas kalian, maka sebagai gantinya adalah kalian mengerjakan shalat Zhuhur. Wallahu a’lam.[1]

***

Syarat yang disebutkan di atas adalah syarat diwajibkan dan syarat sahnya Jum’at. Sehingga jika syarat di atas tidak dipenuhi, shalat Jum’atnya tidaklah sah.[2] Dengan demikian, para pekerja kapal, penumpang kapal dan pekerja off-shore tidak sah shalat Jum’at jika dilakukan di kapal. Sebagai gantinya adalah mengerjakan shalat Zhuhur (dua raka’at bagi musafir karena di-qashar). Jika ada shalat Jum’at di daratan, ia pun tidak wajib menghadirinya karena ia bukanlah orang yang nomaden (menetap di negeri), ia adalah musafir. Namun jika ia tetap pergi shalat Jum’at di daratan, shalat jum’atnya sah. Sebagaimana musafir yang shalat jum’at, shalatnya pun sah.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Walhamdulillah, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

 

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 22 Dzulqo’dah 1432 H (20/10/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id



[2] Lihat fatwa Islamweb.net mengenai syarat diwajibkan dan sahnya Jum’at pada link:

http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=7637

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

8 Komentar

  1. anang nugrahanto
    26 Nov 2011 [#]

    assalamu’alaykum ustadz abduh..
    jika bekerja di bidang migas dan berada pada rig offshore,yang mana rig tersebut tidak berjalan,apakah tetap dihukumi sebagai musafir dan di qashar sholatnya?atau tidak diqashar?
    jazakallahu khoir

  2. Muhammad Abduh Tuasikal
    01 Des 2011 [#]

    @ Anang

    Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

    Walau rig tsb tdk berjalan, namun sudah termasuk jarak yg dikatakn safar, mk tetap ada qoshor shalat dan keringanan safar lainnya. Wallahu a’lam,.

  3. Dedi Junaedi
    03 Des 2011 [#]

    Assalamualaikum Ustadz,

    Kami bekerja dikapal pesiar yang lamanya 5 sampai 10 bulan, walaupun tiap hari kami masuk kedaratan tapi umumnya negeri kaum Kuffar jadi sulit untuk menemukan masjid. Apakah kami termasuk musafir walau sudah berbulan-bulan ditempat yang sama (kapal), ditempat kami kaum muslimin tetap mengadakan sholat Jum’at karena jama’ahnya lebih dari 100 orang apakah ini juga termasuk yang tidak sah? Lantas bagaimana hukumnya jika kami meninggalkannya padahal seorang ihkwan hanya boleh meninggalkan 3 kali jum’at dengan uzdur? Mohon penjelasannya Ustadz.

    Syukron, Jazakumulloh Khoiron.

  4. Muhammad Abduh Tuasikal
    03 Des 2011 [#]

    @ Deni Junaedi
    Wa’alaikumus salam.
    Meninggalkan 3 kali jumat yg terkena dosa adl bagi yang terkena kewajiban jumat. Sedangkan bagi musafir atau yg nomaden tidaklah terkena kewajiban jumat. Yg nomaden spt pekerja kapal tidak wajib pula mendirikan jamaah jumat bahkan dikatakan tidak sah. Wallahu a’lam.

  5. Ely Afridiana Kuncoro
    09 Des 2011 [#]

    assalamu’alaykum ustadz,

    saya sekarang berada dikeadaan dilema, untuk memilih antara dua perusahaan yang menerima saya. berikut saya jelaskan satu persatu :

    1. perusahaan X, bekerja di darat, (wilayah kerja seluruh indonesia terutama kalimantan, sumatera, dan papua)waktu kerja 5 hari seminggu, waktu sholat terakomodir, tapi saya tidak bisa sering pulang ke kampung halaman saya di solo, karena libur hanya dua hari.(sabtu minggu)

    2. perusahaan Y, bekerja di offshore, waktu kerja 2 minggu di laut, 2 minggu cuti tiap bulannya, untuk waktu sholat terakomodir, tetapi yang saya bingungkan ketika hari jum’atnya berkaitan dengan hal artikel tersebut di atas.

    untuk sementara, jujur saya memilih perusahaan Y untuk urusan dunia. tapi disamping itu (bukannya sok) karena saya merasa di 2 minggu cuti dapat saya gunaan untuk menimba ilmu agama dan berbakti kepada keluarga dan masyarakat, karena terus terang kondisi keagamaan keluarga mupun masyarakat kampung halaman saya sekarang sangat kurang tentang pengetahuan agama, sehingga saya ingin memanfaatkan waktu 2 minggu tersebut untuk mengabdi di masyarakat.

    apabila di bandingkan dengan perusahaan X, saya hanya bisa pulang paling cepat sebulan 1 kali, dan cuti paling lama 2 minggu itupun setelah dilapangan selama 2-3 bulan, dengan kata lain, ketika saya bekerja di perusahaan X terus terang benefit yang dapat saya berikan ke keluarga, masyarakat kampung halaman saya cuman finansial, tidak bisa dalam bemtuk lain, tetapi ketika saya bekerja di perusahaan Y, saya MUNGKIN dapat memberikan sumbangsih lebih diluar disamping finansial.

    mohon dibalas secepatnya, agar saya mendapatkan pencerahan untuk mengambil keputusan secepatnya, karena pada tanggal 13 Desember 2011 saya harus sign kontrak dengan salah satu perusahaan. tolong di sertakan dalil2 pendukung atas jawaban bapak.

    Terima kasih sebelumnya

    assalamu’alaykum wr wb

  6. Muhammad Abduh Tuasikal
    10 Des 2011 [#]

    @ Ely

    Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

    Yang lebih baik bagi agama antum dan memberi manfaat pd org banyak, itulah yang lebih baik. Kami sarankan antum memilih perusahaan Y. Semoga Allah berkahi setiap langkah antum.

  7. Dedi Junaedi
    14 Mei 2012 [#]

    Assalamualaikum Ustadz,

    Apakah selama kami kerja dikapal selama beberapa bulan sholat wajib kami harus di-qashar atau bisa melakukan sholat wajib seperti biasa (17 rakaat) dengan ditambah melakukan sholat rhawatib atau sholat sunnah yang lainnya? Ada sedikit syuhbat yang mengganggu.

    Syukron, Jazakumulloh Khoiron.

  8. Muhammad Abduh Tuasikal
    30 Jun 2012 [#]

    @ Dedi
    Kalau masih safar, maka selama di offshore spt itu tetap qoshor. Wallahu a’lam.

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas