<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Fatwa Ramadhan: Hukum Bermain Musik di Bulan Ramadhan</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 May 2012 14:39:11 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Maulidian</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-80085</link>
		<dc:creator>Maulidian</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Oct 2011 02:58:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-80085</guid>
		<description>Alhamdulillah, Terima kasih atas penjelasannya... Saya dulu pemusik, sekarang saya sudah meninggalkan semua pekerjaan saya dalam bermusik... Dengan menjadi hujah dari Shahih Bukhari sudah cukup untuk saya tinggalkan semua.

Ada yang ingin saya tanyakan.
Apakah alat2 musik yg saya miliki, boleh saya jual k orang d luar islam? krn saya mendapatkannya dari dana yg halal (perniagaan).

Terima kasih.

Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakaatuh.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah, Terima kasih atas penjelasannya&#8230; Saya dulu pemusik, sekarang saya sudah meninggalkan semua pekerjaan saya dalam bermusik&#8230; Dengan menjadi hujah dari Shahih Bukhari sudah cukup untuk saya tinggalkan semua.</p>
<p>Ada yang ingin saya tanyakan.<br />
Apakah alat2 musik yg saya miliki, boleh saya jual k orang d luar islam? krn saya mendapatkannya dari dana yg halal (perniagaan).</p>
<p>Terima kasih.</p>
<p>Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakaatuh.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Evan Prapanca</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-79766</link>
		<dc:creator>Evan Prapanca</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Oct 2011 13:09:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-79766</guid>
		<description>memang sulit menjauhi musik pada zaman sekarang.... tapi percayalah &quot;barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik&quot;

lebih baik kita melagukan KALAMULLAH.... imam mahzab pun tidak ada yang berselisih perndapat tentang ini(keharaman musik)...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>memang sulit menjauhi musik pada zaman sekarang&#8230;. tapi percayalah &#8220;barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik&#8221;</p>
<p>lebih baik kita melagukan KALAMULLAH&#8230;. imam mahzab pun tidak ada yang berselisih perndapat tentang ini(keharaman musik)&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Muhammad Nur Ichwan</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-79759</link>
		<dc:creator>Muhammad Nur Ichwan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Oct 2011 10:43:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-79759</guid>
		<description>@Fajar al-Mahmud
Saudara Fajar, semoga Allah memberikan hidayah kepada kami dan anda. Patut diketahui bahwa slogan seorang mukmin terhadap perintah dan larangan Alla serta rasul-Nya adalah ucapan sami&#039;na wa atha&#039;na. Saya yakin anda sepakat dengan hal itu, sehingga ketika Allah dan rasul-Nya memerintahkan atau melarang sesuatu, maka tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali untuk menaatinya. Hal ini sebagaimana firman Allah ta&#039;ala,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَّقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
&quot;Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan RasulNya agar Rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan, &#039;Kami mendengar dan kami patuh.&#039; Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.&quot; (An-Nur: 51). 
Maka, terkait dengan hal ini, yaitu hukum musik, tidak semestinya kita berlogika mencari-cari alasan untuk tidak menerima bahwa musik itu haram. Ayat dan hadits serta perkataan ulama yang menerangkan haramnya musik begitu banyak [Anda bisa lihat di link berikut: &lt;a href=&quot;http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-1.html&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-1.html&lt;/a&gt;].
Betapa banyak orang yang merasa terhibur dengan minuman keras, apakah dengan semata-mata orang tsb membutuhkan hiburan, minuman keras itu dapat dihalalkan? Bagaimana pendapat anda tentang seorang yang merasa terhibur dengan berzina? Tentu, kita tidak akan mengatakan zina dan minuman keras itu halal bukan?
Kemudian, patut kita ketahui, kebenaran itu tidaklah identik dengan kuantitas orang, maksud kami suatu perbuatan yang dilakukan oleh banyak orang tidaklah menandakan bahwa perbuatan tersebut benar. Sama seperti dengan zina dan khamr di atas, apakah karena semata-mata ketika persentase orang yang berzina atau menenggak miras lebih banyak daripada mereka yang tidak, otomatis zina dan miras menjadi halal? 
Oleh karena itu, kita sebagai muslim, patut mencermati ayat di atas, tidak ada kata lain ketika kita berhadapan dengan perintah Allah dan rasul-Nya, kecuali tunduk dan bersikap sami&#039;na wa atha&#039;na (kami dengan dan kami taat). 
Semoga Allah membimbing kita untuk selalu berada di jalan-Nya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Fajar al-Mahmud<br />
Saudara Fajar, semoga Allah memberikan hidayah kepada kami dan anda. Patut diketahui bahwa slogan seorang mukmin terhadap perintah dan larangan Alla serta rasul-Nya adalah ucapan sami&#8217;na wa atha&#8217;na. Saya yakin anda sepakat dengan hal itu, sehingga ketika Allah dan rasul-Nya memerintahkan atau melarang sesuatu, maka tidak ada pilihan lain bagi kita kecuali untuk menaatinya. Hal ini sebagaimana firman Allah ta&#8217;ala,<br />
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَّقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ<br />
&#8220;Sesungguhnya jawaban orang-orang Mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan RasulNya agar Rasul mengadili di antara mereka ialah ucapan, &#8216;Kami mendengar dan kami patuh.&#8217; Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.&#8221; (An-Nur: 51).<br />
Maka, terkait dengan hal ini, yaitu hukum musik, tidak semestinya kita berlogika mencari-cari alasan untuk tidak menerima bahwa musik itu haram. Ayat dan hadits serta perkataan ulama yang menerangkan haramnya musik begitu banyak [Anda bisa lihat di link berikut: <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-1.html" rel="nofollow">http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/05/hukum-musik-dan-nyanyian-1.html</a>].<br />
Betapa banyak orang yang merasa terhibur dengan minuman keras, apakah dengan semata-mata orang tsb membutuhkan hiburan, minuman keras itu dapat dihalalkan? Bagaimana pendapat anda tentang seorang yang merasa terhibur dengan berzina? Tentu, kita tidak akan mengatakan zina dan minuman keras itu halal bukan?<br />
Kemudian, patut kita ketahui, kebenaran itu tidaklah identik dengan kuantitas orang, maksud kami suatu perbuatan yang dilakukan oleh banyak orang tidaklah menandakan bahwa perbuatan tersebut benar. Sama seperti dengan zina dan khamr di atas, apakah karena semata-mata ketika persentase orang yang berzina atau menenggak miras lebih banyak daripada mereka yang tidak, otomatis zina dan miras menjadi halal?<br />
Oleh karena itu, kita sebagai muslim, patut mencermati ayat di atas, tidak ada kata lain ketika kita berhadapan dengan perintah Allah dan rasul-Nya, kecuali tunduk dan bersikap sami&#8217;na wa atha&#8217;na (kami dengan dan kami taat).<br />
Semoga Allah membimbing kita untuk selalu berada di jalan-Nya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Fajar Al Mahmud</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-79577</link>
		<dc:creator>Fajar Al Mahmud</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Oct 2011 02:57:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-79577</guid>
		<description>saya kurang paham masalah agama yah, maaf, tapi saya cuma mau ber opini saja..

apa sih yang utamanya yang mendasari musik itu haram? kalau alasanya musik membuat lupa dari agama.. saya rasa makanan, minuman, tv, pantun, syair, pekerjaan, bisa jadi haram dong..?

manusia oemusik misalnya, dia tidak bermain musik untuk sia2, kan buat cari nafkah? semntara yang dihibur,, mungkin butuh hiburan? 

ah kurang paham juga saya, tapi seandainya musik sedemikian merusak/haramnya,, entunya ga ada pelajaran seni dan musik di sekolah2 negeri ini..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya kurang paham masalah agama yah, maaf, tapi saya cuma mau ber opini saja..</p>
<p>apa sih yang utamanya yang mendasari musik itu haram? kalau alasanya musik membuat lupa dari agama.. saya rasa makanan, minuman, tv, pantun, syair, pekerjaan, bisa jadi haram dong..?</p>
<p>manusia oemusik misalnya, dia tidak bermain musik untuk sia2, kan buat cari nafkah? semntara yang dihibur,, mungkin butuh hiburan? </p>
<p>ah kurang paham juga saya, tapi seandainya musik sedemikian merusak/haramnya,, entunya ga ada pelajaran seni dan musik di sekolah2 negeri ini..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yulian Purnama</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-76563</link>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Aug 2011 06:55:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-76563</guid>
		<description>#Ajeng 
Pertama, tidak diperbolehkan berdakwah dengan sarana yang haram. 
Kedua, di zaman Nabi para pemuda juga sudah menggemari musik, namun Nabi Shallallahu&#039;alaihi Wasallam tidak pernah berdakwah melalui musik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#Ajeng<br />
Pertama, tidak diperbolehkan berdakwah dengan sarana yang haram.<br />
Kedua, di zaman Nabi para pemuda juga sudah menggemari musik, namun Nabi Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam tidak pernah berdakwah melalui musik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ajeng</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-76272</link>
		<dc:creator>Ajeng</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2011 06:57:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-76272</guid>
		<description>Asaamualaikum, langsung saja
bgaimana dengan musik&quot; islami, sekarang muai banyak lagu&quot; yang mengajak pendengarnya untuk bersolawat juga mngaji. juga ada musisi islami yang mengaraneman solawat shingga lebih masuk ke dalam kehidupan pemuda/i jaman skrang...???
mohon jawabannya, terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Asaamualaikum, langsung saja<br />
bgaimana dengan musik&#8221; islami, sekarang muai banyak lagu&#8221; yang mengajak pendengarnya untuk bersolawat juga mngaji. juga ada musisi islami yang mengaraneman solawat shingga lebih masuk ke dalam kehidupan pemuda/i jaman skrang&#8230;???<br />
mohon jawabannya, terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Kumpulan Artikel Ramadhan Di Muslim.Or.Id</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-76248</link>
		<dc:creator>Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Kumpulan Artikel Ramadhan Di Muslim.Or.Id</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Aug 2011 16:58:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-76248</guid>
		<description>[...] Fatwa Ramadhan: Hukum Bermain Musik di Bulan Ramadhan [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Fatwa Ramadhan: Hukum Bermain Musik di Bulan Ramadhan [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yulian Purnama</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-76178</link>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Aug 2011 15:12:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-76178</guid>
		<description>#azis 
Bahkan kaum nasrani pun tersentuh dengan lagu2 rohaninya. Jadi, &#039;tersentuh&#039; dalam hal ini bukan patokan kebenaran, dan pada hakikatnya musik itu merusak hati tidak mensucikan hati dan membuat anda terlena terus kepada musik hingga lupa Al Qur&#039;an. 
Haramnya musik adalah ijma ulama, jika ada yang mengklaim ini khilafiyyah silahkan datangkan dalil shahih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#azis<br />
Bahkan kaum nasrani pun tersentuh dengan lagu2 rohaninya. Jadi, &#8216;tersentuh&#8217; dalam hal ini bukan patokan kebenaran, dan pada hakikatnya musik itu merusak hati tidak mensucikan hati dan membuat anda terlena terus kepada musik hingga lupa Al Qur&#8217;an.<br />
Haramnya musik adalah ijma ulama, jika ada yang mengklaim ini khilafiyyah silahkan datangkan dalil shahih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: azis</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-76056</link>
		<dc:creator>azis</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Jul 2011 07:24:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-76056</guid>
		<description>ada sebuah lagu,dimana kalo aku mendengarkan lagu tersebut sangat menyentuh sekali,betapa alloh mencintai hamba2nya,syairnya pun memberikan semangat untuk mencintai alloh sepenuh hati,apakah haram hukumnya mendengarkan lagu ini,haram dan tidaknya(mendengarkan lagu)  tinggal kita bisa menempatkan ato tdk dihati kita,apalagi masalah ini setahuku termasuk khilafiah para ulama</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ada sebuah lagu,dimana kalo aku mendengarkan lagu tersebut sangat menyentuh sekali,betapa alloh mencintai hamba2nya,syairnya pun memberikan semangat untuk mencintai alloh sepenuh hati,apakah haram hukumnya mendengarkan lagu ini,haram dan tidaknya(mendengarkan lagu)  tinggal kita bisa menempatkan ato tdk dihati kita,apalagi masalah ini setahuku termasuk khilafiah para ulama</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Yulian Purnama</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bermain-musik-bulan-ramadhan.html/comment-page-1#comment-61706</link>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Oct 2010 23:11:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=355#comment-61706</guid>
		<description>#Dokter Cinta 
Pertama, tidak diperbolehkan berdakwah dengan sarana yang haram. Kedua, bagaimana mungkin seorang pendakwah masih gemar bergelut dengan perkara yang haram?
Jika cara pandang demikian diterapkan, ketika ada seorang pemabuk ingin bertaubat dari mabuk2an maka akan diminta jangan berhenti mabuk agar bisa mendakwahi para pemabuk.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#Dokter Cinta<br />
Pertama, tidak diperbolehkan berdakwah dengan sarana yang haram. Kedua, bagaimana mungkin seorang pendakwah masih gemar bergelut dengan perkara yang haram?<br />
Jika cara pandang demikian diterapkan, ketika ada seorang pemabuk ingin bertaubat dari mabuk2an maka akan diminta jangan berhenti mabuk agar bisa mendakwahi para pemabuk.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

