Fatwa Ramadhan: Hukum Bermain Musik di Bulan Ramadhan
Soal:
Kami adalah personil dari grup musik, kami bermain musik di siang maupun di malam hari pada bulan Ramadhan. Apakah hukum perbuatan ini, diterimakah puasa kami?
Jawab:
Telah diketahui bahwa musik hukumnya tidak boleh, baik di Ramadhan maupun di luar Ramadhan, namun di Ramadhan dosanya lebih besar, hal ini karena kehormatan bulan Ramadhan. Adapun puasanya tetap sah, insya Allah.
Adapun dalil tentang haramnya bermain musik adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari di kitab shahihnya yang menceritakan ada sejumlah orang di akhir zaman nanti menghalalkan zina, sutera, khamr (segala hal yang memabukkan) dan alat musik, Allah menenggelamkan mereka ke bumi. Selain itu masih banyak dalil-dalil lain yang menerangkan tentang perkara ini. Barang siapa menghendaki untuk membahas secara detail perkara ini silakan merujuk ke kitab ighatsatul lahfan yang ditulis oleh Imam Ibnul Qoyyim dan Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juz sebelas. Wallahu a’lam.
***
Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id














@ Jimmy
Jika sudah mengerti hukum musik terlarang, mk film yg ada musik jg seharusnya ditinggalkan. Semoga Allah beri taufik.
@Abduh Tuasikal
kayaknya semua film diiringi musik deh, termasuk film2 islami . apa kita tinggalkan juga?
Assalamu`alaikum
@Imunk
Kalau memang semua film itu diiringi musik,maka sebaiknya ditinggalkan saja. Bahkan film itu hukumnya sama dengan sandiwara yang sebaiknya ditinggalkan tak ada gunanya. Coba anda perhatikan film islami banyak mudharatnya contohnya penghalalan ikhtilat antara pria dan wanita tanpa mahram serta film islami juga menghalalkan penipuan atau kebohongan yang hukumnya haram dan dosa besar serta mengandung kepura-puraan tuh contohnya seorang muslim yang berpura-pura sebagai penjahat dan pasangan belum menikah dalam kehidupan nyata berpura-pura sebagai pasangan suami istri. Coba renungkan dan pahami maksud saya. Jazakallah.
Aslkm.wr.wb..
saya mau nanya nih tentang musik dan sekitarnya..musik hukumnya haram bagaimana saya bisa menghindari karena saya kost dan sekeliling saya pd mutar musik sekeras2nya, dikampus jg begitu pd muter dihp2 dan laptonya…bagaimana hukum kita berpandangan lawan sejis jk dia teman sekampus dan dosen ?
apa hukum sms,jejaringan sosial dan nonton Tv kepada lawan jenis kita?
apakah jika kita melanggar semua diatas maka shalat,zakat,sodakoh,dan puasa kita tdk diterima ALLAH S.W.T..apa yg harus saya lakukan..mohon petunjuknya..
Untuk menambah keyakinan bahwa alat musik itu dilarang, Rasulullah SAW bersabda : “Umatku suatu saat akan tertimpa fitnah, pengubahan bentuk sebagian mereka, dan pembenaman tempat tinggal mereka”. Sebagian Sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah! Bilakah itu akan terjadi? Beliau (Rasulullah) menjawab : “Apabila alat-alat musik dan para penyanyi telah memasyarakat dan banyak orang yang meminum khamar”.
(HR. Imran bin Hushain) dan Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dalam kitab Al-Fitan (2213), Ibnu Abi Dunya dalam Dzammul Malahi (Qaaf I : 2), Abu Amru Ad-Daani dalam As-Sunanul Waridatu Fil Fitan (Qaaf 39 : 1, 40 : 2 ) dan lbnu An-Najjar dalan Dzail Tarikhi Baghdaad( XVIII: 252)
#delvo
Wa’alaikumussalam. Beberapa pertanyaan anda silakan search jawabannya di web ini. Maksiat tidak mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah, namun tentu dapat mengurangi atau bahkan menghanguskan pahala ibadah anda.