<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Fiqih Qurban</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html</link>
	<description>Muslim.or.id adalah pesantren online bagi siapa saja yang ingin mempelajari agama Islam berdasarkan pemahaman para salafus shalih</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Mar 2010 09:59:03 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: harofik</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-46997</link>
		<dc:creator>harofik</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 16:11:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-46997</guid>
		<description>Assalamu alaikum wr wb terima kasih atas artikelnya semoga Allah SWT membalas amal dan dakwah pak ustad yang menulis artikel ini tadinya saya mau bertanya eh. Semua sudah terjawab terima kasih,wslm</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu alaikum wr wb terima kasih atas artikelnya semoga Allah SWT membalas amal dan dakwah pak ustad yang menulis artikel ini tadinya saya mau bertanya eh. Semua sudah terjawab terima kasih,wslm</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bisam kristian arifianto</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-45229</link>
		<dc:creator>bisam kristian arifianto</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 14:59:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-45229</guid>
		<description>makasi bangggggggggggettttttttt ya ama penulis 
gara lo gue tau makna yeeeeeeeeeeeeeee</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>makasi bangggggggggggettttttttt ya ama penulis<br />
gara lo gue tau makna yeeeeeeeeeeeeeee</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Chucknar</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-44606</link>
		<dc:creator>Chucknar</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 06:22:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-44606</guid>
		<description>Assalamu &#039;alaikum wr.wb
1. Bagiamana hukumnya menjual kulit kambing/sapi/qurban dan dari hasil penjualannya juga disedekahkan/infaqkan karena untuk membagikan kulit secara utuh akan menimbulkan rasa ketidakadilan/samarata?. Dan solusinya dengan menjual kulit tsb. lalu uangnya juga ikut dibagikan, intinya semua dari qurban habis dibagikan tp si qurban tetap menerima dagingnya.
2. Dilingkungan banyak orang Islam KTP, apakah hukumnya untuk memberi daging qurban?
3. Bagaimana hukumnya bila si penyembelih minta upah dan panitia memungut biayanya dari si qurban?
Wassalammu &#039;alaikum wr.wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu &#8216;alaikum wr.wb<br />
1. Bagiamana hukumnya menjual kulit kambing/sapi/qurban dan dari hasil penjualannya juga disedekahkan/infaqkan karena untuk membagikan kulit secara utuh akan menimbulkan rasa ketidakadilan/samarata?. Dan solusinya dengan menjual kulit tsb. lalu uangnya juga ikut dibagikan, intinya semua dari qurban habis dibagikan tp si qurban tetap menerima dagingnya.<br />
2. Dilingkungan banyak orang Islam KTP, apakah hukumnya untuk memberi daging qurban?<br />
3. Bagaimana hukumnya bila si penyembelih minta upah dan panitia memungut biayanya dari si qurban?<br />
Wassalammu &#8216;alaikum wr.wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nasir</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-44280</link>
		<dc:creator>nasir</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 09:50:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-44280</guid>
		<description>Apa hukumnya bagi pe qurban yg melanggar ketentuan cukur ranbut dan potong kuku ?
Pada buku apa ? mencari sunnah 10 hari pertama karena lebih berat dari yg menunaikan haji. Hal ini banyak yg berbeda ada yg menterjemahkan hari kesepuluh dan hukumnya sunnah muakad</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apa hukumnya bagi pe qurban yg melanggar ketentuan cukur ranbut dan potong kuku ?<br />
Pada buku apa ? mencari sunnah 10 hari pertama karena lebih berat dari yg menunaikan haji. Hal ini banyak yg berbeda ada yg menterjemahkan hari kesepuluh dan hukumnya sunnah muakad</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muhammad Abduh Tuasikal</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-44199</link>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 09:00:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-44199</guid>
		<description>@ m abduh a ramly

Sedikit menanggapi, hadits yang antum maksudkan selengkapnya adalah sebagai berikut.


إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)

Dalam lafazh lainnya,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977)

Keduanya adalah riwayat muslim, apa pantas diragukan keshahihannya?

Berikut keterangan tambahan dari Al Lajnah Ad Da-imah.

Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen). 

Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.

Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.

Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]

Silakan lihat pula pembahasan pada link berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html

Hanya Allah yang memberi taufik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ m abduh a ramly</p>
<p>Sedikit menanggapi, hadits yang antum maksudkan selengkapnya adalah sebagai berikut.</p>
<p>إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ<br />
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)</p>
<p>Dalam lafazh lainnya,</p>
<p>مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ</p>
<p>“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977)</p>
<p>Keduanya adalah riwayat muslim, apa pantas diragukan keshahihannya?</p>
<p>Berikut keterangan tambahan dari Al Lajnah Ad Da-imah.</p>
<p>Maka hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah, pen). </p>
<p>Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku). Asal perintah di sini menunjukkan wajibnya hal ini. Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang wajib ini. Sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku). Asal larangan di sini menunjukkan terlarangnya hal ini, yaitu terlarang memotong (rambut dan kuku). Kami pun tidak mengetahui ada dalil yang memalingkan dari hukum asal yang melarang hal ini.</p>
<p>Secara jelas pula, hadits ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini.</p>
<p>Diambil dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1407, 11/426-427, Darul Ifta’]</p>
<p>Silakan lihat pula pembahasan pada link berikut:<br />
<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html" rel="nofollow">http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2790-larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-yang-ingin-berqurban.html</a></p>
<p>Hanya Allah yang memberi taufik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Muhammad Abduh Tuasikal</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-44198</link>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 08:57:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-44198</guid>
		<description>@ Aji
Semoga Allah selalu menjaga antum.
Kami akan sedikit memberikan jawaban:
Silakan lihat pembahasan di link berikut &gt;&gt; http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2791-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). ”  Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. 

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”  

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”  

Demikian. Hanya Allah yang memberi taufik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Aji<br />
Semoga Allah selalu menjaga antum.<br />
Kami akan sedikit memberikan jawaban:<br />
Silakan lihat pembahasan di link berikut &gt;&gt; <a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2791-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html" rel="nofollow">http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2791-bolehkah-menjual-kulit-hasil-sembelihan-qurban.html</a></p>
<p>Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,</p>
<p>أَنَّ النَّبِىَّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا</p>
<p>Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). ”  Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. </p>
<p>Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”  </p>
<p>Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”  </p>
<p>Demikian. Hanya Allah yang memberi taufik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: amatullah</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-44138</link>
		<dc:creator>amatullah</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 14:21:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-44138</guid>
		<description>@ Aji
silakan baca link yang sangat bermanfaat berikut ini,
http://abumushlih.com/wajibkah-shohibul-qurban-memakan-daging-kurban.html/
insyaallah pertanyaan antum dijawab disana.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Aji<br />
silakan baca link yang sangat bermanfaat berikut ini,<br />
<a href="http://abumushlih.com/wajibkah-shohibul-qurban-memakan-daging-kurban.html/" rel="nofollow">http://abumushlih.com/wajibkah-shohibul-qurban-memakan-daging-kurban.html/</a><br />
insyaallah pertanyaan antum dijawab disana.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aji</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-44109</link>
		<dc:creator>aji</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 03:01:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-44109</guid>
		<description>Assalaamualaikum
Saya ditanya oleh saudara. Akan tetapi saya tidak mampu menjawabnya karena tidak ada ilmu pada diri saya.

1.Benarkah seorang yang korban memiliki hak 1/3 bagian.
2.Kalau benar, bagaimana hak orang yang berkorban 6 ekor kambing, misalnya.
Dia berhak 2 ekor kambing utuh (1/3 dari 6 ekor kambing) atau 1/3 bagian dari setiap kambing yang disembelih.

Terima kasih.
Wassalaamualaikum</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalaamualaikum<br />
Saya ditanya oleh saudara. Akan tetapi saya tidak mampu menjawabnya karena tidak ada ilmu pada diri saya.</p>
<p>1.Benarkah seorang yang korban memiliki hak 1/3 bagian.<br />
2.Kalau benar, bagaimana hak orang yang berkorban 6 ekor kambing, misalnya.<br />
Dia berhak 2 ekor kambing utuh (1/3 dari 6 ekor kambing) atau 1/3 bagian dari setiap kambing yang disembelih.</p>
<p>Terima kasih.<br />
Wassalaamualaikum</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: m abduh a ramly</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-44026</link>
		<dc:creator>m abduh a ramly</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 01:38:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-44026</guid>
		<description>Mengeani dialarang memotong rambut dan kuku di hari pertama bulan Dzulhijjah sampai selesai berqurban bagi shahibul qurban perlu diteliti kesahihan haditsnya, karena orang yang melaksanakan haji saja, larangannya hanya ketika ia mulai berniat untuk haji (pada tanggal 8 Dzulhijjah)  mengapa untuk berqurban waktunya sangat panjang. Jadi dalam tulisan yang dipublikasikan ketika menyebtukan hadits, maka status hadits harus disebutkan, supaya pembaca tidak disodorkan oleh tulisan yang mungkin memiliki dasar hukum yang lemah (dhaif). Terima kasih dan mohon maaf. Namun tulisan ini telah memberikan informasi yang cukup lumpayan tentang berqurban. Mudah-mudahan ada manfaat bagi yang membacanya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mengeani dialarang memotong rambut dan kuku di hari pertama bulan Dzulhijjah sampai selesai berqurban bagi shahibul qurban perlu diteliti kesahihan haditsnya, karena orang yang melaksanakan haji saja, larangannya hanya ketika ia mulai berniat untuk haji (pada tanggal 8 Dzulhijjah)  mengapa untuk berqurban waktunya sangat panjang. Jadi dalam tulisan yang dipublikasikan ketika menyebtukan hadits, maka status hadits harus disebutkan, supaya pembaca tidak disodorkan oleh tulisan yang mungkin memiliki dasar hukum yang lemah (dhaif). Terima kasih dan mohon maaf. Namun tulisan ini telah memberikan informasi yang cukup lumpayan tentang berqurban. Mudah-mudahan ada manfaat bagi yang membacanya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: fulannah</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html/comment-page-1#comment-43701</link>
		<dc:creator>fulannah</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:44:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=446#comment-43701</guid>
		<description>Mohon ijin share..
jazakillah</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon ijin share..<br />
jazakillah</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
<!-- WP Super Cache is installed but broken. The path to wp-cache-phase1.php in wp-content/advanced-cache.php must be fixed! -->