radio muslim

Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang

Kategori: Fiqh dan Muamalah, Ramadhan

8 Komentar // 13 Agustus 2011

Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no. 4505). Haruskah fidyah ini dengan makanan dan tidak boleh diganti uang?

Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”

Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah ketika ditanya mengenai bolehkah fidyah dengan uang, beliau menjawab, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.” (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886)

Wallahu waliyyut taufiq.

Selengkapnya tentang pembayaran fidyah, silakan melihat artikel berikut: Pembayaran Fidyah.

Panggang-Gunung Kidul, 13 Ramadhan 1432 H (13/08/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

8 Komentar

  1. Abdul rozak
    13 Agu 2011 [#]

    Terus bagaimana dg zakat fitrah byk mereka menggunakan dg uang? Apakah sama hukumnya dg fidyah.

  2. hudzaifah
    14 Agu 2011 [#]

    aslm ww, bolehkah fidyah dibayarkaan dengan nasi + lauk dlm dos? tks, wassalam

  3. hamba Allah
    18 Agu 2011 [#]

    Assalamu’alaikum
    mohon bertanya,
    Ramadhan tahun lalu istri saya tidak kuat berpuasa karena hamil, setelah anak kami lahir, ternyata dia belum kuat membayar berpuasa karena menyusui, sudah di coba membayar puasa cuma dapat 4 hari sampai datang Ramadhan tahun ini, apakah istri saya masih punya kesempatan membayar puasa? saya mendapat informasi bahwa istri saya harus tetap membayar hutang puasa dan sekaligus membayar fidyah karena kelalaiannya tersebut, mohon penjelasan.

  4. Yulian Purnama
    20 Agu 2011 [#]

    #Abdul rozak
    Dianggap belum membayar zakat fitri.

  5. Yulian Purnama
    24 Agu 2011 [#]

  6. Yulian Purnama
    06 Sep 2011 [#]

    #hamba Allah
    Wa’alaikumussalam, jika tidak membayar puasa karena kondisi fisik yang kurang fit, maka ini adalah alasan syar’i. Puasa yang masih terhutang boleh dibayar setelah Ramadhan berikutnya tanpa membayar fidyah. Allahu’alam.

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas