13 September 2008 | 2 komentar

Kategori: Fiqh dan Muamalah / Ramadhan

Fatwa Ramadhan: Hukum Menentukan Ramadhan Dengan Metode Hisab

Soal:

Di sebagian negara kaum muslimin, banyak orang dengan sengaja berpuasa dengan tidak bersandar pada ru’yah (melihat bulan) namun justru hanya mencukupkan diri bergantung pada penanggalan/kalender. Apa hukum hal ini?

Jawab:

Tidak boleh memulai puasa bulan Ramadhan kecuali dengan melihat bulan, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم؛ فاقدروا له‏

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan) dan berbukalah (laksanakanlah idul fitri) karena melihatnya.” (HR. Bukhari pada kitab shahihnya, 2/229)

Dan juga tidak boleh bersandar pada hisab karena hisab bertentangan dengan hukum syariat dan hisab sering keliru. Akan tetapi orang yang tinggal di negara bukan islam dan di sana tidak ada sekelompok kaum muslimin yang perhatian terhadap ru’yah hilal maka ia mengikuti negara islam yang terdekat dengannya dan yang lebih tepercaya dalam penyelidikan bulan. Namun jika ia tidak mendapatkan berita yang dapat ia gunakan sebagai sandaran tentang hal itu maka tidak mengapa jika ia bersandar pada kalender, hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

‏فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ‏

“Makabertakwalah kalian kepada Allah sekuat kemampuan kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Alhamdulillah sekarang ini sarana komunikasi sangat lengkap dan kedutaan negara-negara islam telah tersebar di seluruh dunia, demikian juga pusat-pusat kegiatan keislaman dapat dijumpai di sebagian besar negara-negara di dunia. Sehingga wajib atas setiap muslim untuk mengenali hal ini serta perkara-perkara agama yang lain. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]

***

Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

2 Komentar

  • Sudah seharusnya di Indonesia harus disatukan sistem penanggalan hijriyah, jadi tidak ada yang puasa dan lebaran berbeda. Jika sama prinsip penanggalan (dgn rukyah) maka semua akan sama, karena hadis nabi tidak pernah mengatakan tinggi derajat bulan, tapi jika sudah terlihat maka wajib puasa/lebaran. Kita manusia banyak lemahnya, menghitung masih sering salah. marilah kita jalankan sabda nabi dengan rukyah. Tapi jika ada sebagian yang tetap memaksakan kehendaknya, biarlah itu untuk kelompoknya saja. Jangan diumumkan ke publik, biarlah pemerintah yang mengaturnya.

  • kalau caranya begini terus, dadakan terus kapan adanya perencanaan yg bagus.
    apa fungsi nifsu syaban? apa saat itu tdk melihat bulan?

Penerimaan Ponpes Bukhari 2010-2011
donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Do’a di Malam Lailatul Qadar

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ [Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku].
— (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress