<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal &amp; Dzulhijjah</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Feb 2012 16:06:07 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: abu ilyas</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-78522</link>
		<dc:creator>abu ilyas</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Sep 2011 00:43:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-78522</guid>
		<description>Bismillah..alhamdulillah kita bersyukur kpd Alloh yang telah menganugerahi kita para ulama yang selalu berpegang teguh kepada alquran dan assunnah berdasarkan pemahaman salaful ummah.semoga Alloh selalu menjaga kalian disetiap tempat dan waktu.Amin.barakallohu fiekum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bismillah..alhamdulillah kita bersyukur kpd Alloh yang telah menganugerahi kita para ulama yang selalu berpegang teguh kepada alquran dan assunnah berdasarkan pemahaman salaful ummah.semoga Alloh selalu menjaga kalian disetiap tempat dan waktu.Amin.barakallohu fiekum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: el Qudsi Zamroni</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-78116</link>
		<dc:creator>el Qudsi Zamroni</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Sep 2011 04:23:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-78116</guid>
		<description>@winday, Lia , Ismet : maafkan saya, saya rasa mestinya sampeyan memahami dulu kenapa penetapannya jadi berbeda beda. kalau sudah tahu bagaimana cara MUI menetapkan, tentu sampeyan tidak akan komen seperti itu.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@winday, Lia , Ismet : maafkan saya, saya rasa mestinya sampeyan memahami dulu kenapa penetapannya jadi berbeda beda. kalau sudah tahu bagaimana cara MUI menetapkan, tentu sampeyan tidak akan komen seperti itu.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dhani</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-48616</link>
		<dc:creator>Dhani</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Feb 2010 10:06:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-48616</guid>
		<description>Assalamualaikum.
@Abu Hasna

Ya jelas2 ada sanksi tapi di akherat kelak, namun untuk sanksi di dunia &quot;belum ada&quot; UU-nya.

Maaf mengutif dari, Muh Abduh T :

&quot;Ketahuilah bahwa perbedaan adalah suatu hal yang tidak disukai dalam Islam. Memang bisa ada perbedaan pendapat di antara ULAMA, namun ingatlah bahwa yang kebenaran itu cuma satu dan tidak berbilang karena rujukan kita adalah sama yaitu Qur’an dan Nabi. Maka mana mungkin kebenaran itu berbilang.

Cobalah akhi memperhatikan ayat-ayat berikut yang sangat mencela dan melarang adanya perselisihan di tengah-tengah umat. Di antara ayat tersebut adalah :
[1] Firman Allah (yang artinya), “Dan ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Anfal : 46)
[2] Firman Allah (yang artinya), “dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Ruum : 31-32)
[3] Firman Allah (yang artinya), “dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al An’am : 153)

Dan sudah jelas tujuannya dalam fatwa MUI tsb.

Berarti anda senang dengan adanya perselisihan/perbedaan diantara umat ???

Berarti anda ingin adanya UU mengenai penetapan tsb dan setuju mengenai topik yang sedang hangat2nya saat ini seperti RUU nikah siri, kawin kontrak dan poligami, dan penghapusan UU penodaan agama??? 

Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan !

Wassalam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum.<br />
@Abu Hasna</p>
<p>Ya jelas2 ada sanksi tapi di akherat kelak, namun untuk sanksi di dunia &#8220;belum ada&#8221; UU-nya.</p>
<p>Maaf mengutif dari, Muh Abduh T :</p>
<p>&#8220;Ketahuilah bahwa perbedaan adalah suatu hal yang tidak disukai dalam Islam. Memang bisa ada perbedaan pendapat di antara ULAMA, namun ingatlah bahwa yang kebenaran itu cuma satu dan tidak berbilang karena rujukan kita adalah sama yaitu Qur’an dan Nabi. Maka mana mungkin kebenaran itu berbilang.</p>
<p>Cobalah akhi memperhatikan ayat-ayat berikut yang sangat mencela dan melarang adanya perselisihan di tengah-tengah umat. Di antara ayat tersebut adalah :<br />
[1] Firman Allah (yang artinya), “Dan ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Anfal : 46)<br />
[2] Firman Allah (yang artinya), “dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Ruum : 31-32)<br />
[3] Firman Allah (yang artinya), “dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al An’am : 153)</p>
<p>Dan sudah jelas tujuannya dalam fatwa MUI tsb.</p>
<p>Berarti anda senang dengan adanya perselisihan/perbedaan diantara umat ???</p>
<p>Berarti anda ingin adanya UU mengenai penetapan tsb dan setuju mengenai topik yang sedang hangat2nya saat ini seperti RUU nikah siri, kawin kontrak dan poligami, dan penghapusan UU penodaan agama??? </p>
<p>Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan !</p>
<p>Wassalam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abu Hasna</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-48587</link>
		<dc:creator>Abu Hasna</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Feb 2010 00:01:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-48587</guid>
		<description>Apa ada sanksi bagi yang berbeda dalam penetapan hari2 tersebut....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apa ada sanksi bagi yang berbeda dalam penetapan hari2 tersebut&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Dhani</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-48578</link>
		<dc:creator>Dhani</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 17:40:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-48578</guid>
		<description>Bagaimana penetapan yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Islam (maaf tidak disebut nama) di Indonesia.
Menurut pemahaman mereka katanya tidak boleh taklid tapi nyatanya para pengikutnya pada taklid. 
Menurut saya keterangan sudah jelas, ada sumber hukumnya (Al-Quran dan Hadist), dan mengambil keputusan bukan oleh sebagian orang (Ulama). 
Siapakah yang akan bertanggung jawab di akherat kelak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana penetapan yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Islam (maaf tidak disebut nama) di Indonesia.<br />
Menurut pemahaman mereka katanya tidak boleh taklid tapi nyatanya para pengikutnya pada taklid.<br />
Menurut saya keterangan sudah jelas, ada sumber hukumnya (Al-Quran dan Hadist), dan mengambil keputusan bukan oleh sebagian orang (Ulama).<br />
Siapakah yang akan bertanggung jawab di akherat kelak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ismet</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-44747</link>
		<dc:creator>Ismet</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 13:24:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-44747</guid>
		<description>Sy usul agar MUI menyarankan kepada pemerintah untuk menetapkan pelaksanaan Idul Adha disesuaikan/sama dengan yang ditetapkan pemerintah Saudi, karena berkaitan erat dengan pelaksanaan ibadah haji, sehingga kita di Indonesia bisa serentak melaksanakan puasa Arafah bersamaan dengan hari pelaksanaan wukuf di Arafah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sy usul agar MUI menyarankan kepada pemerintah untuk menetapkan pelaksanaan Idul Adha disesuaikan/sama dengan yang ditetapkan pemerintah Saudi, karena berkaitan erat dengan pelaksanaan ibadah haji, sehingga kita di Indonesia bisa serentak melaksanakan puasa Arafah bersamaan dengan hari pelaksanaan wukuf di Arafah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Lia</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-39889</link>
		<dc:creator>Lia</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 15:56:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-39889</guid>
		<description>Ass.Klw bisa secepat&#039;a umumin kapan penetapan tanggal 1 syawal&#039;a</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass.Klw bisa secepat&#8217;a umumin kapan penetapan tanggal 1 syawal&#8217;a</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wenday</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-38627</link>
		<dc:creator>wenday</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 03:51:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-38627</guid>
		<description>assalammualaikum wr.wb
  saya mau brtanya,bsakah MUI mnetapkan jauh2 hari pnetapan awal ramadhan,syawal n djulhizah tnpa hrus mnunggu hari H-nya tiba msalx sdah mngetahui tpat awal syawalnya tahun akan dtang mningat prkmbangan jaman yg teknologix smakin maju.
 mohon dijawab kealamat email saya
atas perhatiannya trimakasih
wassalmmualaikum wr.wb</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalammualaikum wr.wb<br />
  saya mau brtanya,bsakah MUI mnetapkan jauh2 hari pnetapan awal ramadhan,syawal n djulhizah tnpa hrus mnunggu hari H-nya tiba msalx sdah mngetahui tpat awal syawalnya tahun akan dtang mningat prkmbangan jaman yg teknologix smakin maju.<br />
 mohon dijawab kealamat email saya<br />
atas perhatiannya trimakasih<br />
wassalmmualaikum wr.wb</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: agusdi</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-38154</link>
		<dc:creator>agusdi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2009 01:29:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-38154</guid>
		<description>saya harapkan kpd Bapak2 yg ada di MUI brkonsekuensi dgn pntpn pntpn dlm mmtuskan suatu kptusn mgnai agama atau yg lainnya n jgn smpai ada kslahpahaman dgn kptusan yg lainnya shgga dpt mmbuat kontraversi n tntg pntpan hari raya idul fitri dari pihak muhammadiyah, NU, n pemerintah msh ada blm kekompkn dlm memtuskan trsbt.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya harapkan kpd Bapak2 yg ada di MUI brkonsekuensi dgn pntpn pntpn dlm mmtuskan suatu kptusn mgnai agama atau yg lainnya n jgn smpai ada kslahpahaman dgn kptusan yg lainnya shgga dpt mmbuat kontraversi n tntg pntpan hari raya idul fitri dari pihak muhammadiyah, NU, n pemerintah msh ada blm kekompkn dlm memtuskan trsbt.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Warjaya</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-mui-tentang-penetapan-awal-ramadhan-syawal-dzulhijjah.html/comment-page-1#comment-36811</link>
		<dc:creator>Warjaya</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2009 06:33:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=373#comment-36811</guid>
		<description>Saya harapkan semua ormas islam sama dalam menentukan awal ramadhan dan satu syawal nanti, karena kami tidak mau melihat adanya perbedaan dalam penentuan awal ramadhan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya harapkan semua ormas islam sama dalam menentukan awal ramadhan dan satu syawal nanti, karena kami tidak mau melihat adanya perbedaan dalam penentuan awal ramadhan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

