radio muslim

Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina

Kategori: Fiqh dan Muamalah, Manhaj

131 Komentar // 22 Mei 2009

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.


Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa besar lainnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)

Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)

Apakah orang yang meninggalkan shalat, kafir alias bukan muslim?

Dalam point sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah kafir?

Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.

Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.

Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)

Jadi, intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Al Qur’an

Banyak ayat yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua ayat saja.

Allah Ta’ala berfirman,

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)

Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.

Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا

“kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mukmin, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.

Dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11). Dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49]: 10)

Pembicaraan orang yang meninggalkan shalat dalam Hadits

Terdapat beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

“Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah. Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.

Para sahabat ber-ijma’ (bersepakat) bahwa meninggalkan shalat adalah kafir

Umar mengatakan,

لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Dari jalan yang lain, Umar berkata,

ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.

Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq. Beliau mengatakan,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ

“Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.” Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52)

Dari pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan sahabat bahkan ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat. Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash Sholah, hal. 56)

Berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat

[Kasus Pertama] Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, “Sholat oleh, ora sholat oleh.” [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.

[Kasus Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.

[Kasus Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. …Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)

[Kasus Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.

[Kasus Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,

وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107]: 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)

Penutup

Sudah sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya, berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.

Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.”

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.” (Lihat Ash Sholah, hal. 12)

Oleh karena itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).”

Al Hasan mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal perbuatan.” (Lihat Ash Sholah, 35-36)

Semoga tulisan yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, 22 Jumadil Ula 1430 H
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

131 Komentar

  1. Fahrul
    13 Mei 2010 [#]

    Assalamu ‘alaikum
    Beberapa waktu yang lalu ana baru mendapatkan ilmu bahwa orang yang malas mengerjakan shalat walaupun secara total masih dihukumi Muslim selama dia masih meyakini ttg kewajiban mengerjakannya. Ini merupakan pendapat Syaikh Albani. Jazakallah

    Tambahan:
    Ana tak mau ikut membantah apa yang ditulis artikel di atas,ana hanya ingin menambah dan membagi ilmu yang baru ana dapatkan.Jazakallah

  2. Abduh Tuasikal
    14 Mei 2010 [#]

    Wa’alaikumus salam.
    @ Fahrul.
    Pendapat Syaikh Al Albani adl pendapat mayoritas ulama. Namun coba bandingkan dalilnya, bukan pendapat ulamanya. Lalu untuk pendapat Syaikh Al Albani ini sudah disanggah oleh ulama belakangan semacam Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam kitabnya Hukmu Tarikish Sholah dan Syaikh Abdul Mun’im Salim dalam Madzhab Salaf ‘inda Syaikh Al Albani. Perluaslah cakrawala antum sehingga tdk terkungkung pada satu pendapat sj.

    Barakallahu fiikum.

  3. abu muhammad naufal zaki
    15 Mei 2010 [#]

    @ Fahrul… belum lama ini ana mendengar di Radio ROdja dari Ustadz Zainal Abidin dan Ustadz Badrussalam mengenai perselisihan ulama bhw yg meninggalkan sholat krn malas atau krn ketidak tahuannya mk selama dia tidak mengingkari kewajibannya – dia tidak dianggap kafir. . . salah satu dalil yg dipakai para ulama dalam masalah ini adalah :
    (1)“Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
    (2) “Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan (iman) seberat sya’ir (satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat burrah (satu jenis gandum juga). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat semut yang sangat kecil.” (HR. Al-Bukhari no. 44 dan Muslim no. 477). . seandainya dia dihukumi kafir mk dia akan kekal di neraka namun tdk ada ulama yg menyatakan mereka kekal.
    (3) Hadits tentang akhir zaman di mana manusia tidak mengenal lagi apa yg dinamakan sholat, puasa, dll kecuali mereka hanya mengenal kalimat Laa Ilaha Illa Alloh. . . dari Hudzaifah dari Rosululloh shollollohu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya kain bordir sampai-sampai tidak diketahui apa itu puasa, sholat, ibadah penyembelihan, dan sedekah. Kitabulloh dijalankan pd suatu malam shg tidak ada satu ayatpun yg masih tertinggal di bumi. Tinggallah beberapa kelompok manusia dan orang-orang tua renta, mereka mengatakan : Kami pernah mengetahui para leluhur kami dulu mengucapkan kalimat ini ‘Laa ilaha illalloh’ mk kami juga mengucapkannya.” Maka Shilah bertanya kepadanya, “Apa gunanya kalimat Laa Ilaha Illalloh bg mereka sedangkan mereka tiak mengenal SHolat, puasa, ibdah penyembelihan an sedekah?” Maka Hudzaifah berpaling darinya, kemudian Shilah mengulang sampai 3 kali setiap kali dia bertanya hudzaifah berpaling darinya. Maka kali ketiga Hudzaifah berkata, “Wahai SHilah, itu bisa menyelamatkan mereka dari neraka.” (HR Ibnu Majah dan Hakim dihohihkan dan disepakati oleh adz Dzahabi, dikuatkan Ibnu Hajar dan dishohihkan Syaikh Albani)… dari hadits ini dijelaskan oleh UStadz untuk membantah golongan yg mengkafirkan para pelaku dosa besar secara mutlak dan juga menunjukkan bhw orang yg meninggalkannya namun tdk mengingkarinya mk dia tidak kekal di neraka…
    Namun ini adalah perselisihan di antara ulama yg wajib kita ketahui. Kedua-duanya memiliki dalil yg kuat…
    Bagi ana sendiri meskipun lebih cenderung kepada pendaat mayoritas namun untuk kehati-hatian dan keselamatan mk jangan dijadikan dalil ini untuk meninggalkan sholat (demikian pula yg dijelaskan oleh ustadz kami) krn meninggalkan dengan sengaja meskipun krn kemalasan merupakan jalan menuju kekufuran.
    Bahkan Ulama yang berpandangan tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat tidaklah kemudian membebaskan pelakunya dari hukuman atau meringan-ringankan hukumannya. Bahkan sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan. Ibnu Syihab Az-Zuhri, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Abu Hanifah, Dawud bin ‘Ali dan Al-Muzani berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidaklah divonis kafir, namun fasik. Ia harus ditahan atau dipenjara oleh pemerintah muslimin dan dipukul dengan pukulan yang keras sampai darahnya bercucuran. Hukuman ini terus ditimpakan padanya sampai ia mau bertaubat dan mengerjakan shalat atau sampai mati dalam penjara. Hukuman bunuh tidak sampai dijatuhkan padanya kecuali bila ia menentang kewajiban shalat, karena ada hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini : “Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga golongan, yaitu seseorang yang sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina, karena jiwa dibalas jiwa (seseorang membunuh orang lain maka balasannya ia diqishash/dibunuh juga), dan orang yang meninggalkan agamanya, berpisah dengan jamaahnya kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 4351) [Al-Majmu’ 3/19, Ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, hal. 7-8]…
    Maka kita wajib khawatir meninggalkan sholat krn akan membuat seseorang jatuh ke jurang kekufuran. . . jk yg utama saja mereka tinggalkan mk bgmn lagi dg amalan-amalan lainnya. Dan ingatah : Jangan merasa aman dari adzab Alloh krn meninggalkan sholat meskipun krn malas….
    Ya Rabb jadikanlah diriku dan anak keturunanku untuk menjaga sholat-sholat mereka dan amal-amal ibadah lainnya…

  4. Abduh Tuasikal
    15 Mei 2010 [#]

    Untuk riwayat hudzaifah di atas berikut sanggahannya.

    Sebagai sanggahan, hukum yang nampak dari hadits ini adalah khusus untuk orang yang tidak mengetahui hukum shalat, puasa, nusuk (sembelihan) dan zakat. Inilah yang nampak dari hadits di atas : ‘sehingga tidak diketahui apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu nusuk (sembelihan), dan apa itu zakat’.
    Ini berarti dengan tersebarnya kejahilan tentang hukum shalat, puasa, nusuk, dan zakat, maka pantas bagi mereka selamat dari neraka disebabkan kalimat tauhid (laa ilaha illallah) yang dimiliki. Orang-orang yang keadaannya seperti ini adalah orang yang meninggal setelah bersyahadatain dan belum mengerajakan syari’at Islam, juga termasuk orang baru masuk Islam di negeri kufur dan belum mengetahui ilmu-ilmu syari’at.

    Sedangkan untuk dalil ini: “Akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan (iman) seberat sya’ir (satu jenis gandum). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat burrah (satu jenis gandum juga). Kemudian akan dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dan di hatinya ada kebaikan seberat semut yang sangat kecil.” (HR. Al-Bukhari no. 44 dan Muslim no. 477).

    Berikut sanggahannya:
    Hal ini juga bisa disanggah dengan mengatakan bahwa bagaimana mungkin orang yang mengucapkan kalimat ‘laa ilaha illallah’ seperti ini bisa meninggalkan shalat, ini sungguh tidak mungkin. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ ikhlas dan jujur dalam hatinya pasti dia akan mengerjakan shalat dan tidak mungkin meninggalkannya. Shalat adalah tiang agama ini. Dan shalat adalah penghubung antara hamba dan Rabbnya. Kalau seseorang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’ dengan jujur demi mengharap wajah Allah, maka tentu saja dia akan melakukan sesuatu yang akan mengantarkan pada yang demikian dan menjauhi perkara yang akan menghalanginya. Jadi, shalat merupakan konsekuensi dari syahadat seorang muslim.

    Sebagai pelengkap, coba perhatikan rincian yg kami sampaikan terakhir mengenai orang yang meninggalkan shalat, ada beberapa kasus yg kami sebutkan. Semoga Allah beri kepahaman.

  5. fahrul
    15 Mei 2010 [#]

    Assalamu ‘alaikum
    Maaf ana tak mau mendebatkan tapi pendapat yang menenangkan hati dan terkuat adalah pendapat mayoritas ulama dg hadits-hadits yang banyak, di antaranya hadits ‘Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
    خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدًا يُدْخِلُهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شاَءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
    “Shalat lima waktu Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Siapa yang mengerjakannya tanpa menyia-nyiakan di antara kelima shalat tersebut karena meremehkan keberadaannya maka ia mendapatkan janji dari sisi Allah untuk Allah masukkan ke surga. Namun siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada baginya janji dari sisi Allah, jika Allah menghendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420 dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

  6. Abduh Tuasikal
    15 Mei 2010 [#]

    Sedikit sanggahan lagi ….

    Ulama yang tidak menyatakan kafir juga berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut.
    خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْعِبَادِ فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
    “Shalat lima waktu telah Allah ‘Azza wa Jalla wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa mengerjakannya, tidak mengabaikannya sedikitpun dan tidak pula meremehkan haknya ini, maka Allah berjanji akan memasukkannya dalam surga. Dan barangsiapa tidak melaksanakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengadzabnya dan jika Dia menghendaki, dia akan memasukkannya dalam surga.”
    Hadits dengan lafadz seperti ini telah dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al Muwatho’ : Dari Malik, dari Yahya bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari Ibnu Muhairiz, (beliau berkata) bahwa seseorang dari Bani Kinanah yang dipanggil dengan Al Mukhdajiy mendengar seorang laki-laki di Syam yang berkunyah Abu Muhammad berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu wajib.” Al Mukhdajiy berkata, “Lalu aku mendatangi Ubadah bin Ash Shomit dan mencegahnya padahal dia hendak ke masjid. Kemudian aku mengatakan apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad.” ‘Ubadah berkata, ”Abu Muhammad telah berdusta. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’…’ Lalu beliau menyebutkan hadits di atas.
    Jalur periwayatan ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i. Ibnu Majah juga mengeluarkan hadits ini tetapi melalui jalur ‘Abdu Robbah bin Sa’id, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban. Juga diriwayatkan dari Ahmad dari jalur Muhammad bin Yahya.
    Periwayat-periwayat hadits ini tsiqoh (terpercaya) kecuali Al Mukhdajiy yang kunyahnya adalah Abu Rofii’.
    Al Hafizh Ibnu Hajar dalam At Taqrib mengatakan bahwa dia shoduq (jujur yaitu tingkat penilaian positif di bawah tsiqoh). Al Hafizh Adz Dzahabi menilai bahwa dia wutstsiqo (dianggap tsiqoh). Namun, tidak ada yang menyatakan bahwa Al Mukhdajiy tsiqoh (terpercaya) kecuali Ibnu Hibban. Padahal Ibnu Hibban dinilai bermudah-mudahan dalam memberi nilai tsiqoh (terpercaya) pada seorang perowi.
    Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana disebutkan dalam Shohih At Targib wa At Tarhib. Namun, Syaikh Al Albani menilai hadits ini shohih berdasarkan jalur lainnya. Beliau rahimahullah mengatakan dalam Takhrij As Sunnah libni Abi ‘Aashim bahwa hadits ini shohih, namun sanadnya dho’if (lemah). Periwayat-periwayatnya tsiqoh kecuali Abu Rofii’ atau ada juga yang menyebut Rofii’ Al Mukhdajiy. Dia termasuk perowi yang majhul (tidak diketahui), tidak ada yang mengatakan tsiqoh kecuali Ibnu Hibban. Namun, dia tidak bersendirian sebagaimana Syaikh rahimahullah mengomentarinya dalam Shohih Sunan Abu Daud.
    Syaikh Syu’aib Al Arnauth hafizhohulloh ketika mengomentari hadits ini dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal, beliau mengatakan bahwa hadits ini shohih, sanadnya adalah periwayat terpercaya (tsiqoh) yaitu periwayat-periwayat Bukhari-Muslim kecuali Al Mukhdajiy.
    Namun, ada hadits shohih lain yang mirip dengan hadits ini yang dikeluarkan oleh Abu Daud. Jalurnya adalah dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atho’ bin Yasar, dari Abdullah bin Ash Shunabihiy. Dia berkata, “Abu Muhammad mengatakan bahwa shalat witir itu wajib.” Lalu ‘Ubadah bin Ash Shomit berkata, ”Abu Muhammad dusta. Aku menyaksikan sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلاَّهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
    “Shalat lima waktu telah Allah ‘Ta’ala wajibkan bagi hamba-Nya. Barangsiapa memperbagus wudhunya, mengerjakan shalat di waktunya, menyempurnakan wudhunya, dan khusyu’ ketika mengerjakannya, maka Allah berjanji akan mengampuninya. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka Allah tidak memiliki janji. Jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuninya dan jika Dia menghendaki, Dia akan mengadzabnya.”
    Sanad riwayat ini adalah shohih, terlepas apakah Ash Shunabihiy sahabat ataukah bukan, ataukah nama sebenarnya Abu Abdillah Ash Shunabahiy atau Abdurrahman bin ‘Asilah. Ringkasnya, perselisihan ini semua tidaklah mempengaruhi keshohihan hadits ini.
    Perhatikanlah dalam hadits kedua ini ada perbedaan dengan riwayat dari jalur Al Mukhdajiy. Dalam lafazh hadits dari jalur Al Mukhdajiy terlihat bahwa orang yang meninggalkan shalat masih berada di bawah masyi’atillah (kehedak Allah). Inilah yang nampak secara tekstual dari perkataan (وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ) [‘Dan barangsiapa tidak melaksanakannya’].
    Hal ini berbeda dengan lafazh kedua yang shohih secara sanad. Dalam hadits kedua ini digunakan lafazh (وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ) [‘Dan barangsiapa tidak mengerjakannya’] dan yang dimaksudkan adalah tidak memperbagus wudhu, tidak shalat di waktunya, dan tidak menyempurnakan ruku’ dan tidak khusyu’. Dan lafazh ini bukan maksudnya adalah meninggalkan shalat secara keseluruhan. Inilah yang dinukil dari Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam At Tamhiid dari pendapat beberapa ulama.
    Maka dengan demikian telah jelaslah bahwa hadits pertama (dari Al Mukhdajiy) dan hadits kedua (dari Ash Shunabihiy) tidak bisa menjadi dalil bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidaklah kafir sebagaimana pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al Albani dan As Sakhowiy –semoga Allah merahmati mereka berdua-. (Pembahasan dalam sanggahan ini kami nukil dari dalam ‘Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani’)

  7. abu muhammad naufal zaki
    16 Mei 2010 [#]

    Barakallohu Ustadz,Semoga apa yang antum paparkan menjadikan ilmu bagi siapa saja. Dan ini membuktikan kepada orang-orang yg suka mencela Salaf bhw Salaf sangat ta’ashub kpd ulamanya tanpa reserve, bahkan sebaliknya Salaf sangat mencintai para ulama namun tidak mengkultuskannya dan selalu berpegang kepada dalil. . .
    Pembahasan ini sangatlah perlu, meski kadang terlihat tajam namun demikianlah ilmu yg kata UStadz yg ana dengar tidaklah abu-abu tetapi dia jelas bagi ulama dan harus berpihak. . . .
    .
    Maaf Ustadz mohon penjelasan semata : Salah satu dalil yg digunakan oleh Ulama yg mengkafirkan orang yg meninggalkan sholat dg sengaja (meski tidak mengingkarinya) adalah firman Allohu Ta’ala ““Apabila telah habis bulan-bulan Haram bunuhlah orang2 musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat mk berilah kebebasan kepada mereka utk berjalan. Sesungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” dijelaskan : Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhi tiga syarat barulah seorang yg tadi musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yg terpelihara darahnya. Namun bila tdk ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian barangsiapa meninggalkan shalat dgn sengaja tdk mau menunaikan berarti tdk memenuhi syarat utk dibiarkan berjalan yg berarti ia boleh dibunuh.
    Namun dilain pihak : beliau tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan zakat. = “orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian ulama, dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad Rahimahullah. Akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun diancam hukuman yang berat, sebagaimana yang terdapat dalam hadits hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, seperti hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan dibagian akhir hadits : ” ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار “.
    “ … Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke sorga atau ke neraka.”
    Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Muslim dalam bab “dosa orang yang tidak mau membayar zakat”.
    Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab andaikata menjadi kafir, tidak akan ada jalan baginya menuju sorga.
    .
    Afwan…

  8. Fahrul
    17 Mei 2010 [#]

    Assalamu ‘alaikum
    Kalu memang pada sanad kedua yaitu Dan barangsiapa tidak mengerjakannya’ yang dimaksudkan adalah tidak memperbagus wudhu, tidak shalat di waktunya, dan tidak menyempurnakan ruku’ dan tidak khusyu’. Maka saya rasa pendapat hukum orang yang malas mengerjakan shalat adalah dosa besar dan masih Islam adalah terkuat dan menenangkan hati saya. Ustadz saya rasa bagaimanapun pendapat kita akan terus berbeda. Oleh karena itu, kita kembalikan saja kepada Al-Qur’an dan Hadits dg pemahaman Salafush Shalih dan saya rasa sampai di sini saja pembahasannya daripada memecahbelag persatuan hati kita. Saya minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangajaran saya yang disadari maupun tak saya sadari. Jazakallah

  9. Abduh Tuasikal
    30 Mei 2010 [#]

    @ Abu Muhammad Naufal Zaki.
    Kami sudah menyusun sanggahan (dalam tulisan tersendiri) bagi orang yg tdk mengkafirkan orang yg meninggalkan shalat. Namun sekali lagi, perhatikan bahwa hukum meninggalkan shalat pada rincian terakhir yg kami berikan dalam tulisan di atas (intinya, meninggalkan shalat itu bertingkat2). Maaf kami tdk bisa menyanggah secara lengkap, karena tulisan yg ada mesti kami rampungkan dan amat banyak.

    Beberapa hal yg bisa kami utarakan saat ini:

    1. Perselisihan mengenai tdk kafirnya org yg meninggalkan shalat baru terjadi setelah masa sahabat. Sebagaimana kita tahu bersama bahwa para sahabat telah berijma’ ttg kafirnya seperti dapat dilihat dalam perkataan Abdullah bin Syaqiq. Begitu pula hal inii dapat dilihat dari perkataan Umar bin Khottob:

    Ibnu Zanjawaih mengatakan, ” ’Amr bin Ar Robi’ telah menceritakan pada kami, (dia berkata) Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami, (dia berkata) dari Yusuf, (dia berkata) dari Ibnu Syihab, beliau berkata,” ’Ubaid bin Abdillah bin ‘Utbah (berkata) bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkannya,”Dia mendatangi Umar bin Al Khoththob ketika beliau ditikam (dibunuh) di masjid. Lalu Ibnu Abbas berkata,”Aku dan beberapa orang di masjid membawanya (Umar) ke rumahnya.”
    Lalu Ibnu Abbas berkata, ”Lalu Abdurrahman bin ‘Auf diperintahkan untuk mengimami orang-orang.”
    Kemudian beliau berkata lagi, ”Tatkala kami menemui Umar di rumahnya, maut hampir menghapirinya. Beliau tetap dalam keadaan tidak sadar hingga semakin parah. Lalu (tiba-tiba) beliau sadar dan mengatakan,”Apakah orang-orang sudah melaksanakan shalat?”
    Ibnu Abbas berkata, ”Kami mengatakan,’Ya’.
    Lalu Umar mengatakan,
    لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
    ”Tidaklah disebut Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.”
    Dari jalan yang lain, Umar berkata,
    ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ

    “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu Umar meminta air wudhu, kemudian beliau berwudhu dan shalat. (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209)
    Juga dikatakan yang demikian itu oleh semua sahabat yang hadir. Mereka semua tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh Umar.

    2. Kesimpulannya bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja tidak keluar dari 4 hal :

    1) Dalil yang digunakan tidak menunjukkan sama sekali bahwa orang yang meninggalkan shalat tidaklah kafir.
    2) Dalil yang digunakan adalah dalil umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.
    3) Dalil yang digunakan adalah dalil muthlaq yang perlu dibawa ke dalil muqoyyad atau dalil yang digunakan harus selalu dikaitkan dengan orang yang tidak meninggalkan shalat.
    4) Dalil yang digunakan adalah untuk orang yang mendapat udzur (alasan) meninggalkan shalat karena tidak mengetahui hukum wajibnya shalat 5 waktu.
    Inilah kesimpulan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam risalah beliau Hukmu Tarikish Sholah.

    Jika inginkan file ttg pembahasan ini dapat kami berikan via email. Ada beberapa hal lain yg telah kami sanggah dalam tulisan yg kami susun. Barakallahu fiikum.

  10. abu muhammad naufal zaki
    31 Mei 2010 [#]

    Barakallohu Ustadz ana sangat berhajat atas ilmu antum tsb maka dg sangat gembira ana berharap dikirimkan ke email ana (Afwan apakah ana tidak perlu mencantumkan email ana di sini krn telah diketahui oleh redaksi Muslim or id atau perlu ana cantumkan). Semoga Alloh membalas kebaikan yg besar buat antum dan seluruh jajaran pengelola web ini . .

  11. abdul rahman
    02 Jun 2010 [#]

    bila kita termasuk orang yang melaksanakan shalat buat apa memperdebatkan hukum meninggalkan shalat ?
    atau mungkin ada rencana …..

  12. Abduh Tuasikal
    02 Jun 2010 [#]

    @ Abdul Rahman
    Nasehat ini bukan sj untuk kita yg shalat saja, namun untuk saudara2 kita yang masih banyak meremehkan shalat lima waktul. Di antara buktinya adalah banyak yg meninggalkan shalat shubuh sampai bangun kesiangan.

  13. abu syofian (pekanbaru)
    29 Jun 2010 [#]

    “Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Subuh berjemaah. Sekiranya mereka mengetahui apa yang terkandung didalamnya, niscaya mereka akan mendatangi keduanya sekalipun dengan merangkak.”
    (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

    Hadits ini menjelaskan beratnya shalat subuh dan Isya berjemaah bagi orang Munafik. Sekaligus maksudnya orang yang tidak salat Subuh dan Isya berjemaah adalah orang-orang Munafik.

    QS 9:68. Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka, dan Allah mela’nati mereka, dan bagi mereka azab yang kekal.

    Sabda Nabi : Dari Anas bin Malik r.a menceritakan : Rasullulah Sallallahu’alaihi wa salam bersabda,” seseorang yang selalu shalat berjamaah (5 waktu) selama 40 hari tanpa tertinggal takbir yang pertama ( bersama Imam) akan mendapat dua jaminan : 1. Diselamatkan dari Neraka dan 2. Bebas dari sifat Munafik” (Hr.Tarmizi- at Targhib)

  14. elfrianto
    05 Jul 2010 [#]

    sangat setuju disebut kafir, karna tidak sholat berarti tidak tunduk pada Allah

  15. raju
    14 Jul 2010 [#]

    bnr bgt….
    massa shalat ja gk mau….
    klo gk mau shalat dmna rasa syukurnya sama allah atas segala yg udh dbrikan allah sama kita…

  16. Zamroni
    15 Jul 2010 [#]

    Ya karena shalat adalah tiang agama, meskipun hidup 1000 tahun tetapi tidak shalat g ada gunanya hidup di dunia ini & hanya sia2 belaka…

  17. handhyka purwonegoro
    27 Agu 2010 [#]

    Subhanallah sungguhpun kita bersyukur kepada Allah SWT karena telah di buka hati kita untuk mentaati perintahNya,walaupun belum sepenuhnya tapi kita telah berusaha untuk menjalankan perintahnya menjauhi larangannya ,serta menjalankan sholat lima waktu.sungguh sangat merugi jika kita tinggalkan sholat apalah arti hidup ini tanpa sholat dan amal ibadah yang lain.

  18. Alfian Fakeeh
    29 Agu 2010 [#]

    Izin Share Akhi.
    Jazakallah Khairan

  19. rama
    01 Sep 2010 [#]

    Tolong beritahu saya solusinya dgn benar , apakah benar ada ayat yg mengatakan 1. celakalah orang yang lalai dalam sholat.
    2. nah terus pada saat sholat pikiran gak fokus tapi ngelantur kemana-mana gimana hukumnya.
    3.apakah benar shalat berjamaah besar pahalax tapi kenyataan para mukmin byk yg tidak khusu.
    4. apakah ada perkataan allah yg mengatakan lewat wahyu : shalatlah engkau maka kamu sekalian akan selamat dunia wal akhirat .
    terima kasih maaf saya blm mengerti tentang ini.

  20. syaironi
    02 Sep 2010 [#]

    Bila meninggalkan shalat kafir maka tidak boleh kita menshalatinya? Bagaimana hukum orang yang ikut mensholati jenazahnya?

  21. Abduh Tuasikal
    03 Sep 2010 [#]

    @ Syaironi
    Sulit diterapkan di negeri ini, karena banyak yg belum mengetahui hukum spt ini. Jika memang saudara tahu orang yg mati tadi seumur hidup gak pernah shalat, mk seharusnya saudara tdk mensholatinya.

  22. Yulian Purnama
    17 Sep 2010 [#]

    #rama
    1. Ada. Lihat surat Al Ma’un ayat 4-8.
    2. Inilah salah jenis dari perbuatan lalai dalam shalat
    3. Benar. Solusinya bukan lantas shalat di rumah, namun mengusahakan agar bisa khusyuk di masjid. Karena wajib hukumnya shalat berjama’ah di masjid.
    4. Sebatas ingatan saya, tidak ada ayat yang berbunyi demikian. Namun yang maknanya demikian banyak. Banyak dalil yang menyatakan shalat itu rukun Islam, ciri keimanan, tiang agama, batas kekafiran, mencegah kemungkaran, sebab datangnya pertolongan, amalan yang pertama kali dihitung, dll.

  23. haidir al'afanie
    01 Okt 2010 [#]

    Assalamu’alaikum,

    Ustadz, mohon izin copast.

    Syukron

    haidir

  24. artie
    13 Okt 2010 [#]

    assalamualaikum wr.wb

    Ustadz,

    apakah sholat wajib bisa di qodho?

    tadi pagi saya nonton ceramah di tv, sang ustadz memberikan umpama : jika seseorang dulunya tidak pernah sholat wajib, kemudian dia bertaubat, maka dia harus mengganti sholat wajib yg dulu tidak ia lakukan dengan cara menqodho, misal di sholat dzuhur, dia mengerjakan sholat dhuhur hari itu dan dilanjutkan dengan sholat dhuhur yg lalu yg ia tinggalkan..

    apakah benar? dan apakah ada dalilnya Ustadz?

    Syukron
    Wassalamualaikum wr.wb

  25. TAUFIK
    21 Okt 2010 [#]

    SHALATLAH KALIAN SEBAGAIMANA RASULLULLAH SAW SHALAT.
    WAHAI SAUDARA KU YANG DIRAHMATI ALLAH BAHWA RASULLULLAH MENGATAKAN BERTAKBIRLAH KAMU SETELAHG IMAM BERTAKBR ,RUKUKLAH KAMU SETELAH IMAM RUKUK , DAN SUJUDLAH KAMU SETELAH IMAM SUJUD,,, ITU BERARTI KITA HARUS MELAKUKANNYA SETELAH IAMAM SELESAI MELAKUKAN NYA ,,,

  26. Abduh Tuasikal
    02 Nov 2010 [#]

    @ Arte
    Wa’alaikumus salam
    Pendapat yg benar sbgmn dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, tdk ada qodho’ dlm kasus itu. Namun punya kewajiban untuk perbanyak taubat krn meninggalkan shalat adl dosa besar.

  27. irwan
    13 Nov 2010 [#]

    Assalamualaikum,

    Pak Ustad.

    saya ingin menanyakan tentang hal lupa, saya menempuh perjalanan jauh kira-kira 1 jam lebih dan keadaan hujan jadi saya belum shalat insya pada waktunya (jam 7:15) lalu pas sampai di rumah sudah jam 10 tepat, jadi saya tidur sebentar untuk lepas lelah tiba-tiba terbangun sudah jam 5 pagi (subuh)di mesjid sedang shalat. lalu bagaimana dengan shalat insya saya, apakah saya lakukan pas pada waktu terbangun tersebut atau saya shalat subuh dulu baru shalat insya, atau lainnya yang ada dalil dari Rasulullah saw. Mohon petunjuknya dan dalilnya.

    wassalam.

  28. timbul
    21 Nov 2010 [#]

    Izin Share Akhi.
    Jazakallahu Khairan

  29. Abduh Tuasikal
    22 Nov 2010 [#]

    @ Irwan
    Wa’alaikumus salam
    Ketika itu shalat Isya’ dulu baru shalat Shubuh. Wallahu a’lam.

  30. yudi alfarisi
    28 Nov 2010 [#]

    ak mau bertanya? Ak kecelakaan kakiku mengeluarkan darah terus.tp alhamdullilah sholat msh ak jaga.sah gak sholat ku? Ak mau tau jawaban nya? Trm ksh wsslm

  31. Yulian Purnama
    30 Nov 2010 [#]

    #yudi alfarisi
    Sebaiknya anda balut dengan kassa / perban agar tidak mengalir. Dan shalat anda tetap sah, karena darah atau keluarnya darah bukan pembatal shalat bukan pula pembatal wudhu.

  32. alfian
    12 Des 2010 [#]

    Banyak org yg mlaksanakn sholat,tpi syangx tak mngerti pa arti sholat yg ssungguhnya,,,
    ssungguhnya org yg mlaksanakn sholat tu lain dg org yg mndirikan sholat,,,

  33. roesnandar
    01 Jan 2011 [#]

    Afwan..ana izin copy ya…
    syukron

  34. Nova
    25 Feb 2011 [#]

    Shalat memang tiang agama.. Agama tidak akan goyah kalau tiangnya berdiri kokoh dibawahnya.

  35. sukoi93
    21 Apr 2011 [#]

    saya memang mendirikan sholat tp terkadang lalai…
    apa benar meninggalkan sholat adalh syirik,saya baru tau tuh…
    tp saya heran knapa banyak muslim yg meninggalkanya…
    dan sya bertanya kepad teman “knpa lo ninggalin sholat,ia menjawab “pasti msuk surga yg penting gua punya iman”

  36. imunk
    18 Mei 2011 [#]

    ya Allah smga kmi bkn trmsuk org2 yg mningglkn slat.. Amin.

  37. abu hafshah
    26 Jun 2011 [#]

    ijin copy ust. syukran

  38. Ririd Apep
    14 Jul 2011 [#]

    JIka kita meninggalkan sholat dengan sengaja, beberapa waktu tahun yang lalu, bahkan ada sholat yang ditinggalkan dg sengaja secara berturut-turut apakah wajib diqadha ? Apa dalilnya ?

  39. awal1436
    14 Jul 2011 [#]

    makasih muslim or co.id,atas tausiahny moga menjadi menambah iman pada kita semua

  40. Aris Munandar
    05 Agu 2011 [#]

    #Ririd Apep
    Pendapat yang paling kuat adalah tidak bisa di qadha’. Wajib bertaubat moga Allah menerima taubatnya.

  41. Mutia Amalina
    09 Okt 2011 [#]

    assalamu’alaikum. bagaimana kalau meninggalkan sholat fardhu karena lupa atau ketiduran? benarkan bisa diganti ketika ingat? lalu bisa ditunjukkan tidak referensi kalau meninggalkan sholat fardhu tidak bisa diqodho? syukron.

  42. ranim mustiani
    31 Okt 2011 [#]

    assalamuallaikum..pak ustad saya mao nanyak.kenapa ap yang selalu saya harapakan didlm doa tu,malah sebaliknya yang s dapatkan.apakah karena sholat saya belum sempurna dan tidak khusuk?

  43. Muhammad Abduh Tuasikal
    01 Nov 2011 [#]

    @ Ranim

    Wa’alaikumus salam.
    Hati yg kurang tenang dan terus gelisah, mungkin karena ibadah kita belum tulus dan penuh kubangan maksiat. Sehingga cara terbaik adl banyak memohon pd Allah dg berdoa dan banyak introspeksi diri dg tinggalkan maksiat.

  44. Yulian Purnama
    02 Nov 2011 [#]

    #Mutia Amalina
    Wa’alaikumussalam, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
    من نسي صلاة أو نام عنها ، فكفارتها أن يصليها إذا ذكرها
    Barangsiapa yang terluput shalat karena lupa atau ketiduran, kafarahnya adalah ia shalat ketika ingat” (HR. Muslim)

  45. firhan dika
    16 Nov 2011 [#]

    بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

    asalam mualaknm,
    ustad, boleh kah dia sedikit mencoretkan,
    isi hati dia di kertas suci ini.

    sebelum nya, dia ingin sekali sholat ber jamaah, dan tepat waktu nya,
    tp, dia gak bisa, terkadang dia bisa melakukan nya, terkadang juga dia gagal melakukan nya sehingga 1 rakaat pun dia gk mengerjakan nya.
    dia ingin sekali, ada seseorang yg membimbing dia ke jalan yg benar,
    tp gak ada yang bisa melakukan itu.

    apa mungkin karena dia anak jalanan ya,
    yang dimata semua orang itu dia hanyalah hina ?…
    terus dia putus asa, sampai sampai, dia jauh dan melupakan perintah allah yang 5 waktu itu.

    ketika dia sendiri, dia merenung,se ukir kata datang dan menghantui benah dia,
    terkadang ia ikuti ukiran kata itu,
    tp, dia gak tau sama sekali, hukum hukum sholat ini.
    buat apa kan dia melaksana kan nya, tapi dia sama sekali gak memahami hukum sholat ini.

    ustad disini dan di hari ini,
    dia berpaling kan lengan dan mata ini tuk membuka ungkapan ungkapan ustad td,
    setelah dia baca 1 persatu kalimat kalimat yg dia atas.
    dia ingin sekali kembali ke jalan yang benar,
    melakukan perintah perinta allah dengan baik.

    terimakasih ustad telah membuka mata hati ini yang telah lama buta.
    terutama pada allah swt. yang telah memberikan hidayah nya.
    amin rabbal alamin.

    wasalam mualaikum warah matullah hiwabarrakatu.

  46. yulia
    03 Des 2011 [#]

    ass, pak ustadz,,,,,
    saya mau bertanya, bagaimana jika shalat kita, terkadang diawal waktu (tepat waktu) dan terkadang diakhir waktu (tidak tepat waktu).
    dan saya juga mau bertanya, bagaimana cara mengganti shalat yang tertinggal serta niat nya ?

  47. Muhammad Abduh Tuasikal
    03 Des 2011 [#]

    @ Yulia
    Wa’alaikumus salam.
    1. Niat shalat dan ibadah lainnya cukup dalam hati.
    2. Jika meninggalkan shalat dg sengaja, maka tidak ada qodho, gantinya adl bertaubat nasuhah.

    Semoga Allah menjadikan kita sebagai orang yang taat pada perintahnya dan tidak menjadi orang yang lalai.

  48. Nirwanfiles
    22 Des 2011 [#]

    tulisannya sangat bermanfaat, afwan ustaz saya ingin berdiskusi sedikit, untuk jawaban pertanyaannya sodari yulia saya agak bingung sedikit, tentang shalat yang ditinggalkan dengan sengaja itu tidak perlu diqadha, hanya bertaubat saja. menurut logika awam saya, tertinggal shalat gara-gara lupa atau tertidur saja diwajibkan untuk qadha, apalagi yang kita tinggalkan dengan sengaja berarti lebih wajib lagi kita bayar.

    banyangkan saja kalau kita pergi ke toko pecah belah, kemudian tanpa sengaja kita menyenggol barang ditoko tersebut, kita pasti harus bayar. nah, bagaimana kalau kita sengaja memecahkan barang ditoko itu, harus kah kita bayar atau hanya cukup dengan minta maaf (bertaubat)????

    memang Aishah RA, pernah mengatakan “Rasulullah menyuruh saya untuk mengqadha puasa dan tidak untuk shalat” mohon dikaji kembali apakah statement ini untuk shalat atau untuk haidnya orang perempuan, karena akan sangat susahnya perempuan harus qadha shalat setiap bulan krn haid.

    menurut saya untuk yang meninggalkan shalat dengan sengaja dia lebih sekali wajib mengqadha salatnya, dan diwajibkan lagi untuk bertaubat.

    mohon arahan dan pertimbangan ustaz tentang analisa simple saya itu, jazakallah.

  49. Muhammad Abduh Tuasikal
    25 Des 2011 [#]

    @ Nirwanfiles

    Logika tdk bisa memenangkan dalil. Karena tdk ada dalil yang menunjukkan harus qodho’, mk sbg gantinya adl taubat. Taubat ini lebih sulit karena kita tdk tahu taubat kita diterima atau tdk.

  50. RAFID HAIKAL ALBANA
    15 Jan 2012 [#]

    SURGA ITU MAHAL, MAKANNYA JIKA ANDA HENDAK SELESAI SHOLAT JANGANLAH KAMU BERANJAK DAHULU DAN PERGI BEGITU SAJA, LAKUKANLAH BERDZIKIR DAN DOA, SESUNGGUHNYA DZIKIR ITU MEMILIKI 73 MANFAAT, SETELAH DZIKIR DAN DOA, LAKUKANLAH SHOLAT RAWATIB (QABLIYAH DAN BADIYAH) SEBAGAI MEMPERBAIKI SHOLAT FARDHU KITA YANG KURANG KHUSYU. GOOD LUCK.

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas