Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

Bingkisan Istimewa Menjelang Idul Fithri

Kategori: Fiqh dan Muamalah

20 Komentar // 24 September 2008

Segala puji bagi Allah atas berbagai macam nikmat yang Allah berikan. Shalawat dan salam atas suri tauladan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para pengikutnya. Kita saat ini telah berada di penghujung Ramadhan dan sebentar lagi akan memasuki hari lebaran. Dan hari inilah yang sering dinanti-nanti oleh umat Islam. Namun, sebelum memasuki hari lebaran, terlebih dahulu kita mengetahui perkara yang wajib kita tunaikan sebelum shalat ‘ied yaitu zakat fithri dan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhari raya. Simaklah pembahasan kali ini, semoga mendapat ilmu yang bermanfaat.

SEPUTAR ZAKAT FITHRI

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri

Di antara hikmah zakat fithri adalah untuk menyucikan hati orang yang berpuasa dari perkara yang tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Selain itu juga, zakat fithri akan mencukupi kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul fithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan. (Lihat Minhajul Muslim, 23 dan Majelis Bulan Ramadhan, 382)

Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Hal ini dapat dilihat dari perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. An Nasai. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Nasa’i, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih)

Catatan: Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (anggapan orang Arab) (Lihat Shifat Shaum Nabi, 102). Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin tidaklah mengapa karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381)

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh:

  1. Setiap muslim sedangkan orang kafir tidak wajib untuk menunaikannya, namun mereka akan dihukum di akhirat karena tidak menunaikannya.
  2. Yang mampu mengeluarkan zakat fithri. Menurut mayoritas ulama, batasannya adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia mampu dan wajib mengeluarkan zakat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ“Barangsiapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka seseungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud, Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Abi Daud) (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/80)

Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri? Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Syafi’i dan mayoritas ulama wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59). Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381). Wallahu a’lam.

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri ?

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri pada saat terbenamnya matahari di malam hari raya. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi dalam Syarh Muslim VII/58, juga dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Majlis Syahri Ramadhan. Alasannya karena zakat ini merupakan saat berbuka dari puasa Ramadhan. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.

Misalnya adalah apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib untuk mengeluarkan zakat fithri darinya. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana perbuatan Utsman di atas. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 385).

Macam Zakat Fithri

Benda yang dijadikan zakat fithri adalah berupa makanan pokok manusia, baik itu kurma, gandum, beras, kismis, keju, dsb dan tidak dibatasi pada kurma atau gandum saja (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 383 & Shohih Fiqh Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa dan hal ini diselisihi oleh Hanabilah. Adapun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah [5] : 89). Dan zakat fithri merupakan bagian dari kafaroh. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/82)

Ukuran Zakat Fithri

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas bahwa zakat fithri adalah seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran ‘empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang’ sebagaimana yang disebutkan dalam Kamus Al Muhith. Dan apabila ditimbang akan mendekati ukuran 3 kg. Jadi kalau di Jawa makanan pokoknya adalah beras, maka ukuran zakat fithrinya sekitar 3 kg dan inilah yang lebih hati-hati. (Lihat pendapat Syaikh Ibnu Baz dalam Majmu’ Fatawa-nya V/92 atau Majalah Al Furqon Th. I, ed 2)

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang ?

Perlu diketahui bahwa pakaian, tempat tidur, bejana, perabot rumah tangga, serta benda-benda lainnya selain makanan tidak dapat digunakan untuk membayar zakat fithri. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pembayaran zakat fithri dengan makanan (sebagaimana dapat dilihat pada hadits Ibnu Abbas di atas), dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan dengan uang yang seharga makanan dalam membayar zakat fithri karena ini berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan alasan lainnya adalah:

  1. Selain menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyelisihi amalan shabat radhiyallahu ‘anhum yang menunaikannya dengan satu sho’ kurma atau gandum. Ingatlah! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya, “Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud & Tirmidzi, dia mengatakan hadits ini hasan shohih)
  2. Zakat fithri adalah suatu ibadah yang diwajibkan dari suatu jenis tertentu. Oleh sebab itu, posisi jenis barang yang dijadikan sebagai alat pembayaran zakat fithri itu tidak dapat digantikan sebagaimana waktu pelaksanaannya juga tidak dapat digantikan. Jika ada yang mengatakan bahwa menggunakan uang ‘kan lebih bermanfaat. Maka kami katakan bahwa Nabi yang mensyariatkan zakat dengan makanan tentu lebih sayang kepada orang miskin dan tentu lebih tahu mana yang lebih manfaat bagi mereka. Allah yang mensyari’atkannya pula tentu lebih tahu kemaslahatan hamba-Nya yang fakir dan miskin, tetapi Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan dengan uang.

Perlu diketahui pula bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah terdapat mata uang. Tetapi kok beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan sahabatnya untuk membayar dengan uang? Seandainya diperbolehkan dengan uang, lalu apa hikmahnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dengan satu sho’ gandum atau kurma? Seandainya boleh menggunakan uang, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengatakan kepada umatnya, ‘Satu sho’ gandum atau harganya.’

Terakhir, menurut mayoritas ulama fiqh tidak boleh menggunakan uang yang senilai makanan untuk membayar zakat fithri, namun yang membolehkannya adalah Abu Hanifah juga Umar bin Abdul Aziz. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim mengatakan bahwa perkataan Abu Hanifah ini tertolak. Karena “Tidaklah Rabbmu itu lupa”. Seandainya zakat fithri dengan uang itu dibolehkan tentu Allah dan Rasul-Nya akan menjelaskannya. (Lihat Majalah Al Furqon Th. I, ed 2 & Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 230-231)

Penerima Zakat Fithri

Penerima zakat fithri hanya dikhususkan untuk orang miskin dan bukanlah dibagikan kepada 8 golongan penerima zakat (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah:60). Inilah pendapat Malikiyah dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyelisihi mayoritas ulama. Pendapat ini lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, “… untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/85)

Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, II/17 mengatakan bahwa berdasarkan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam zakat fithri itu hanya dikhususkan kepada orang miskin. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikannya kepada 8 ashnaf (sebagaiman dalam Surat At Taubah: 60) dan beliau juga tidak pernah memerintahkan demikian dan tidak ada seorang sahabat pun dan tabi’in yang melakukannya.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri

Zakat fithri disandarkan kepada kata ‘fithri (berbuka artinya tidak berpuasa lagi)’. Karena fithri inilah sebabnya, maka zakat ini dikaitkan dengan fithri tersebut dan tidak boleh didahulukan. Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat itu ada dua macam. Pertama adalah waktu utama (afdhol) yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Dan kedua adalah waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan Ibnu Umar. (Lihat Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, 640 & Minhajul Muslim, 231)

Ibnu Abbas berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan untuk orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ‘ied maka itu hanya sekedar shodaqoh.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

Hadits ini merupakan dalil bahwa pembayaran zakat fithri setelah shalat ‘ied tidak sah karena hanya berstatus sebagaimana sedekah pada umumnya dan bukan termasuk zakat fithri (At Ta’liqot Ar Rodhiyah, I/553, ed)

Namun kewajiban ini tidak gugur di luar waktunya. Kewajiban ini harus tetap ditunaikan walaupun statusnya hanya sedekah. Abu Malik Kamal (Penulis Shohih Fiqh Sunnah) mengatakan bahwa pendapat ini merupakan kesepakatan para ulama yaitu kewajiban membayar zakat fithri tidaklah gugur apabila keluar waktunya. Hal ini masih tetap menjadi kewajiban orang yang punya kewajiban zakat karena ini adalah utang yang tidak bisa gugur kecuali dengan dilunasi dan ini adalah hak sesama anak Adam. Adapun hak Allah, apabila hak tersebut diakhirkan hingga keluar waktunya maka tidak dibolehkan dan tebusannya adalah istigfar dan bertaubat kepada-Nya. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/84).

SEPUTAR ‘IDUL FITHRI

Berhari Rayalah Bersama Pemerintah dan Mayoritas Manusia

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.” (HR. Tirmidzi, beliau mengatakan hadits ini hasan ghorib). Lalu Imam Tirmidzi mengatakan: “Sebagian para ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, ‘Maksud hadits ini adalah puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)’” (Lihat Tamamul Minnah, I/399, Al Maktabah Al Islamiyyah)

Petunjuk Suri Tauladan Kita dalam Berhari Raya

  1. Pada saat hari Raya ‘Idul Fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenakan pakaian terbaik dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mandi sebelum shalat ‘ied.
  2. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa makan kurma -dengan bilangan ganjil tiga, lima atau tujuh- sebelum pergi melaksanakan shalat ‘ied. Tetapi pada ‘Idul Adha beliau tidak makan terlebih dahulu sampai beliau pulang, setelah itu baru memakan sebagian daging binatang sembelihannya.
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menunaikan shalat ‘ied di tanah lapang dan beliau berangkat ke tempat tersebut dengan berjalan kaki.
  4. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sampai di tanah lapang langsung menunaikan shalat tanpa ada adzan atau pun iqomah. Tidak ada juga ucapan, ‘Ash Sholatul Jami’ah’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya juga tidak menunaikan shalat sebelum dan sesudah shalat ‘ied.
  5. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri agar kaum muslimin memiliki kesempatan untuk membagikan zakat fithrihnya, dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha supaya kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang kurbannya.
  6. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat ‘ied dua raka’at terlebih dahulu kemudian berkhutbah. Pada rakaat pertama beliau bertakbir 7 kali berturut-turut setelah Takbiratul Ihram, dan berhenti sebentar di antara tiap takbir. Beliau tidak mengajarkan dzikir tertentu yang dibaca saat itu. Hanya saja ada riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji dan menyanjung Allah Ta’ala serta bershalawat.” Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah bertakbir membaca surat Al-Fatihah dan surat “Qaf” pada raka’at pertama serta surat “Al-Qamar” di raka’at kedua. Kadang-kadang beliau membaca surat “Al-A’la” pada raka’at pertama dan “Al-Ghasyiyah” pada raka’at kedua. Kemudian beliau bertakbir lalu ruku’ dilanjutkan takbir 5 kali pada raka’at kedua lalu membaca Al-Fatihah dan surat.
  7. Setelah menunaikan shalat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap ke arah jama’ah, sedang mereka tetap duduk di shaf masing-masing. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah yang berisi wejangan, anjuran dan larangan.
  8. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di tanah, dan tidak ada mimbar ketika beliau berkhutbah.
  9. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada jama’ah untuk tidak mendengar khutbah.
  10. Diperbolehkan bagi kaum muslimin, jika ‘ied jatuh pada hari Jum’at untuk mencukupkan diri dengan shalat ‘ied saja dan tidak menghadiri shalat Jum’at.
  11. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melalui jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang (dari shalat) ‘ied. (Risalah Syaikh Muhammad Ibn Jaarullah Al Jaarullah & Zadul Ma’ad Ibnul Qayyim)

Kemungkaran yang Biasa Dilakukan Ketika ‘Idul Fitri

  1. Tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir dalam berpakaian dan mendengarkan musik/nyanyian (kecuali rebana yang dimainkan oleh wanita yang masih kecil). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, sanadnya hasan). Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Akan datang sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan (padahal hukumnya haram) perzinaan, pakaian sutra bagi laki-laki, khomr (sesuatu yang memabukkan), dan alat musik…” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Imam Nawawi berkata bahwa hadits ini shohih dan bersambung sesuai syarat shohih)
  2. Wanita berdandan ketika luar rumah. Padahal seperti ini diharamkan di dalam agama ini, berdasarkan firman Allah yang artinya: “Dan hendaklah kamu (wanita muslimah) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu, dan dirikanlah sholat serta tunaikanlah…” (QS. Al Ahzab [33] : 33)
  3. Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom. Fenomena ini merupakan musibah di tengah kaum muslimin apalagi di hari raya. Tidak ada yang selamat dari musibah ini kecuali yang dirahmati Allah. Perbuatan ini adalah haram berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: “Sungguh, seandainya kepala kalian ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal dia sentuh.” (Lihat Silsilah Al Ahadits As Shohihah 226 & Ahkamul Iedain 34)
  4. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya ‘ied. Padahal tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukkan perintah Allah ataupun tuntunan Nabi untuk ziarah ke kubur pada saat tersebut.
  5. Kebanyakan manusia meninggalkan shalat lima waktu karena sibuk bersilaturahmi dan kaum pria juga meninggalkan shalat berjama’ah di masjid tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama. Demi Allah, sesungguhnya ini adalah salah satu bencana yang amat besar.
  6. Begadang saat malam ‘Idul Fitri untuk takbiran hingga pagi sehingga kadang tidak mengerjakan shalat ‘ied di pagi harinya. Takbiran yang dilakukan juga sering mengganggu kaum muslimin yang hendak beristirahat padahal hukum mengganggu sesama muslim adalah haram. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Muslim (yang baik) adalah yang tidak mengganggu muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.” (HR. Muslim)

Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

***

Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal & Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

buku saku

20 Komentar

  1. Muslim.or.id
    24 Sep 2008 [#]

    Ini ada komentar dari akhuna Tondo dari Bali melalui e-mail, mohon dukungan dari ikhwah semua:

    ***
    Dear Muslimin,

    Saat ini kami umat muslim bali telah dan sedang merasakan betapa sulitnya
    merasakan dan menikmati kebebasan beragama. Disini kami tidak boleh mendirikan
    tempat sholat, tempat belajar ngaji dan sebagainya.
    Untuk itu kepada seluruh kaum muslimin dimana saja berada, kami memohon
    sumbangsih, saran, dukungan dan bantuan baik fisik, matrerial, mental maupun
    sepiritual, sehingga kami misa merasakan nikmatnya beragama dan mengibarkan
    bendera kejayaan islam di bali.

    best regards
    Tondo
    ****

  2. Mirjani
    24 Sep 2008 [#]

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
    ada yang ingin saya tanyakan, berkaitan dengan penerima zakat Fithri, apakah faqir termasuk golongan penerima zakat fithri atau tidak?

  3. abdullah
    25 Sep 2008 [#]

    Untuk saudara #mirjani
    Faqir termasuk penerima zakat fitri sebagaimana tulisan di atas juga sudah menjelaskannya:
    “Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)

    Selain itu juga, zakat fithri akan mencukupi kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul fithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan. (Lihat Minhajul Muslim, 23 dan Majelis Bulan Ramadhan, 382)”

  4. Syaiful
    25 Sep 2008 [#]

    Assalamualaikum
    Ada ngga Ma’had salaf di Kota Malang. Syukro

  5. ummy
    25 Sep 2008 [#]

    untuk akhuna tondo

    Semoga pahala yang besar senantiasa mengalir pada kami dan akhuna tondo yang telah banyak menjalani cobaan berat dengan membawa islam di negri bali yang minoritas. akhuna tondo tetaplah bersemagat menjalankan kewajiban dan sunnah karena bisa jadi dengan cobaan yang berat demikian malah akan mendapat pahala yang besar. Dan bersabarlah dengan segala cobaan,
    jika kita memang tidak sanggup menjalankan kewajiban dan sunnah di negri itu karena beratnya cobaan ejekan cacian dan semua yang menghalangi untuk beribadah, maka jika mampu berhijrahlah seperti yang Rosululloh saw. lakukan ketika negri mekkah dahulu ke negri habasyah. Karena pada saat itu raja habasyah adalah raja yang adil,tidak bakal ada seorang pun yang teraniaya. Sehingga mampu melaksanakan ibadah dengan tenang.”(sirah nabawiyah syaikh shafiyyurahman Al-Mubarakfury)”.
    Jika kita tidak mampu hijrah, maka jika demikian hendaknya kita tetap berusaha keras hal ini serupa dengan islam di belanda dan berbagai negri yang banyak kesyirikan tidak diperbolehkannya adzan karena dianggap mengganggu orang , padahal pahala yang besar dari berkumandangnya adzan. Sabda Nabi saw, “Muadzin itu diampuni sejauh jangkauan suaranya,disaksikan oleh setiap yang mendengarnya baik makhluk yang basah maupun kering dan dia diberi pahala orang yang shalat bersamanya(yang datang karena panggilan adzannya)”.

    Kita padalah tinggal di negri yang menghormati hak asasi manusia tentu jika kita dilarang mendirikan tempat ibadah pasti pemerintah membantu kita karena mereka melanggar hak asasi manusia seperti yang didalilkan pemerintah, seharusnya jika kita melaporkan pada pemerintah maka pasti mendukung kita.
    Janganlah menyerah kita masih tinggal dimana islam masih dilindungi pemerintah.

  6. dwi nur arifin
    26 Sep 2008 [#]

    assalamu’alaikum wr.wb.
    sebenarnya ini bukan komn\entar tapi pertanyaan. yaitu tentang kaifiyah/tata cara takbir pada malam menjelang idul fitri. kaifiyah?hukum?

  7. Muslim.or.id
    27 Sep 2008 [#]

    Disunnahkan bagi kaum muslimin memperbanyak takbir dan tahlil pada hari raya idul fithri dan idul adha.

    Bagaimana cara bertakbir?

    Kalimat takbir yang disyari’atkan tidaklah dijumpai kecuali yang dicontohkan oleh beberapa sahabat. Di antaranya: ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAHA ILLALLAH, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, WA LILLAHIL HAMD. Dan masih ada contoh beberapa bacaan takbir yang lain.

    Kapan mulai bertakbir ketika idul fithri?

    Dari Zuhri (dia berkata), “Biasanya nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (dari rumah) pada hari raya idul fithri, beliau bertakbir sampai ke tanah lapang dan ketika selesai sholat, beliau memutuskan takbirnya.(Silsilah ash Shohihah)

    Inilah yang dicontohkan oleh nabi kita, juga dicontohkan oleh Ibnu Umar sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayim dalam Zadul Ma’ad yaitu takbir hari raya idul fitri dimulai ketika keluar rumah hingga menuju tanah lapang dan dihentikan ketika shalat.

    Apakah ada tuntunan menghidupkan malam hari raya idul fithri?

    Sebagian orang berdalil dengan hadits berikut: “BARANGSIAPA MENGHIDUPKAN MALAM HARI RAYA ‘IED, NISCAYA HATINYA TIDAK AKAN MATI PADA HARI HATI MANUSIA MULAI MATI”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah. An Nawawi menghukumi hadits ini dho’if sebagaimana dlm Al Adzkar. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini maudhu’(palsu) sebagaimana dalam Silsilah adh Dho’ifah. Maka tidak tepat orang2 berdalil mengenai takbiran di malam hari raya ‘ied dengan hadits ini.
    Sebaik2 petunjuk adalah petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan nabi sendiri memulai takbir ketika keluar rumah menuju lapangan. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan takbir tersebut sambil mengeraskan suara, namun dilakukan sendiri2, tidak dikomandai seperti yang dilakukan oleh orang2 saat ini. Sunnah (ajaran) nabi hendaklah yang dilestarikan. Namun cuma sebagian orang mungkin yang melakukan sunnah ini.

    MENGGANGGU ORANG LAIN DENGAN TAKBIRAN

    Dan kurang tepat pula melakukan takbiran di malam hari dengan pengeras suara. Ini akan mengganggu sesama muslim seperti orang yang sakit dan orang yang butuh istirahat. Padahal nabi bersabda: AL MUSLIMU MAN SALIMAL MUSLIMUNA MIN LISANIHI WA YADIH (seorang muslim adalah yang org lain selamat dari lisan dan tangannya)

    Beliau juga bersabda: LA DORORO WA LA DIRORO (janganlah memberikan bahaya lalu engkau memperoleh manfaat. Dan jangan pula memberikan bahaya dan engkau tidak memperoleh manfaat sekali). Kita tahu takbiran adalah suatu amalan yang baik, namun kalau sudah mengganggu muslim yang lain maka hendaknya tidak dilakukan. Namun hal ini tidak dipedulikan kaum muslimin. Dia mendapat kesenangan di atas penderitaan orang2 yang butuh istrahat seperti pada orang sakit atau orang yang sudah berusia tua.

    Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan kaum muslimin.

    Muhammad Abduh Tuasikal

    Saudaramu yang selalu mengharap taufik dan hidayah Allah padamu.

  8. wong dheso
    28 Sep 2008 [#]

    Saudara akhuna Tondo yang dari Bali anda tinggal di Bali daerah mana yang tidak bisa mendirikan masjid ?

  9. abdullah
    03 Sep 2010 [#]

    saya seorang ,mahasiswa usia 25 belum kerja dan kuliah masih ditanggung orang tua, namun saya mempunyai penghasilan tambahan kecil2an yg cukup utk makan. apakah saya wajib bayar zakat fitri ? atau zakat masih ditanggung bapak saya ?

  10. Abduh Tuasikal
    04 Sep 2010 [#]

    @ Abdullah
    Lebih baik saudara membayar zakat fitrah sendiri jk memang sdh pnya penghasilan yg cukup untuk beli beras.

  11. agusisdsiyanto
    05 Sep 2010 [#]

    betul-betul bingkisan yang bermanfaat-melenyapkan DAHAGA akan ILMU-. Ijin kopas untuk disebarkan lewat http://agusisdiyanto.wordpress.com jazakallahu khoiron.

  12. zaenal
    07 Sep 2010 [#]

    Assalamu’alaikum Ustad, Saya mau tanya dari Artikel diatas bahwa yg Wajib Membayar Zakat adalah setiap Muslim dan terima / Berhak Menerima zakat yaitu Fakir Miskin. Lalu Pertanyaannya Bagaimana hukumnya apabila Muslim yg Fakir Miskin apakah dia tetap Wajib membayar Zakat? Sedangkan dia Fakir Miskin pastinya berhak Mendapat Zakat. Mohon Penjelasannya ya Ustad..

  13. Aris Munandar
    23 Sep 2010 [#]

    #zaenal
    Wa’alaikumussalam. Ya, dia juga wajib membayar zakat jika masuk dalam kriteria orang yang wajib membayar zakat.

  14. violusty
    16 Agu 2011 [#]

    Assalamu’alaikum warahmatullah

    saya masih bingung dengan gerakan saat takbir pada sholat ied. apakah kita mengangkat tangan setiap takbir, atau cukup sekali angkat tangan saja dan selebihnya hanya diucapkan tanpa mengangkat tangan. mohon penjelasannya.

  15. Yulian Purnama
    20 Agu 2011 [#]

    #violusty
    Wa’alaikumussalam warahmatullah, silakan simak:
    http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-shalat-idul-fithri-dan-idul-adha.html

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas