Memelihara Jenggot
- Hukum Memelihara Jenggot Adalah Wajib
Hukum memelihara/membiarkan jenggot adalah wajib dan haram untuk dicukur. Karena mencukurnya termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan akan Aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An Nisa’: 119)
Memotongnya juga berarti telah menyerupai wanita. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat bentuk penyerupaan (baca: tasyabbuh) seperti ini. Beliau bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi, shahih)
Nabi telah memerintahkan untuk memelihara jenggot. Dan menurut ilmu Ushul Fikih, perintah menunjukkan suatu kewajiban. Perintah tersebut dapat dilihat dari hadits-hadits di bawah ini.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Cukurlah kumis, biarkanlah jenggot, dan selisilah majusi.” (HR. Muslim, 1/222/260)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa makna memelihara di atas adalah membiarkannya sebagaimana adanya. (Syarah Shahih Muslim).
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot, dan cukur habislah kumis.” (HR. Bukhari, 10/349/5892)
- Pernyataan Para Ulama Tentang Mencukur Jenggot
Mayoritas para ulama dan ahli fikih secara tegas menyatakan bahwa mencukur jenggot itu haram. Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang terlarang.” Mutslah adalah perbuatan memperburuk atau membuat jelek. Tidaklah diragukan bahwa wajah adalah anggota tubuh yang mulia, karena di sana terdapat sejumlah indera. Wajah juga merupakan sumber/pusat ketampanan. Pada wajah terdapat ciptaan Allah yang indah yang seharusnya dijaga dan diperlakukan secara istimewa. Tidak malah dihinakan dan dibuat agar tampak buruk/jelek. Dari ‘Abdullah bin Yazid Al Anshory, beliau berkata,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَى وَالْمُثْلَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjadikan hewan sebagai sasaran dan melarang mutslah.” (HR. Bukhari no. 2294)
Dalam Al Ikhtiyarot Al Ilmiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Dan beliau mengikuti mazhab Imam Ahmad -ed) berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadits yang shahih dan tidak seorang ulama pun yang membolehkannya.” Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiah dalam Roddul Muhtar menyatakan, “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot.” Dalam Al Umm Imam Syafi’i menegaskan haramnya mencukur jenggot. Dari kalangan Malikiyyah, Al ‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.” Ibnu ‘Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan.” (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No – Media Hidayah). (Sehingga jelas bahwa banyak ulama empat mazhab yang mengharamkan mencukur jenggot -ed).
- Rasulullah Tidak Suka Melihat Wajah Orang yang Tercukur Jenggotnya
Ketika Kisra (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya, “Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, “Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan tetapi, Rabbku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan)
Wahai saudaraku yang begitu mudah mencukur jenggotnya, bagaimana pendapatmu apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat wajahmu? Jawaban apa yang akan engkau berikan ketika beliau memalingkan wajahnya darimu seraya berkata, “Siapa yang memerintahmu seperti ini?” Ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menyuruh melakukan sesuatu melainkan beliau merupakan orang yang pertama melakukannya. Oleh karenanya jenggot beliau lebat dan utuh. (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No – Media Hidayah).
- Mencukur Jenggot Adalah Suatu Bentuk Pemborosan dan Dosa Secara Terang-Terangan
Tidak perlu diragukan lagi bahwa mencukur jenggot membutuhkan biaya yaitu untuk membeli alat cukur, sabun, dan silet. Ini semua termasuk membelanjakan harta yang Allah amanahkan kepada hamba-Nya tidak pada tempatnya sehingga pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat. Seseorang tidak boleh berdalih, ‘ini kan cuma sedikit dan tidak berarti apa-apa’. Ingatlah firman Allah,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah (semut hitam), niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah (semut hitam), niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.” (Al Zalzalah: 7-8)
Selain pemborosan harta, mencukur jenggot juga menghabiskan waktu. Padahal waktu adalah hal yang mahal dan berharga, maka harus dijaga sebaik-baiknya dan tidak boleh disia-siakan, apalagi untuk melakukan perkara yang haram.
Mencukur jenggot merupakan sebuah perbuatan dosa yang dilakukan terang-terangan. Padahal orang yang demikian tidak akan dimaafkan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ
“Setiap umatku akan dimaafkan kecuali orang yang melakukan dosa secara terang-terangan.” (HR. Bukhari no. 5608)
Hukum “Merapikan” Jenggot
Ulama berselisih pendapat mengenai masalah ini. Adapun pendapat yang paling kuat di antara berbagai pendapat yang ada adalah tidak boleh merapikan jenggot meski hanya memotong beberapa bagian saja. Hal ini didasarkan pada sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa ucapan maupun perbuatan, sebagaimana terdapat dalam hadits yang shohih. Salah satu ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memiliki jenggot yang lebat.
كَانَ كَثِيرَ شَعْرِ اللِّحْيَةِ
“Rambut jenggot Nabi banyak (lebat).” (HR. Muslim)
Ketika Anas menceritakan ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: “Jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhi sebelah sini dan sebelah sini. Anas lalu memberi isyarat dengan tangannya pada dua tulang rahang bawahnya.” (HR. Ibnu Asakir dalam tarikhnya)
Dan para sahabat radhiallahu ‘anhum ajma’in juga mengetahui kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al Quran dalam shalat Zuhur dan Ashar melalui gerakan jenggot beliau. (HR. Bukhari)
Sungguh betapa aneh orang yang mengaku cinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak menyukai penampilan beliau dan tidak mau menirunya. Padahal Allah ta’ala telah berfirman,
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali ‘Imron: 31)
Adapun hadits yang menyatakan bahwa Nabi memotong jenggotnya pada sisi kanan dan sisi kiri merupakan hadits yang sangat lemah sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Sedangkan orang yang berpendapat bahwa jika jenggot telah lebih dari satu genggam maka selebihnya dipotong, berdasarkan riwayat Umar dan Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- adalah tidak tepat. Riwayat tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan karena bertentangan dengan hadits-hadits yang mewajibkan memelihara jenggot yang dinilai lebih kuat. Oleh karena itu, riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil karena sunah Nabi harus didahulukan dari segalanya. Tidak ada pendapat yang bisa diterima, apabila menyelisihi sunah. Dalil itu terdapat pada riwayat para sahabat Nabi, bukan dalam pendapat pribadi mereka. Di samping itu, perbuatan Umar dan Ibnu Umar ini itu khusus pada haji, tidak pada setiap kesempatan, sebagaimana pendapat orang yang membolehkan merapikan jenggot.
Pendapat yang paling hati-hati adalah dengan mengikuti pendapat tersirat dari hadits-hadits yang memerintahkan memelihara jenggot. Dan memeliharanya adalah suatu pekerjaan yang mudah, tidak perlu biaya apa-apa untuk menipiskan ataupun mencukurnya, tidak buang-buang waktu dan tenaga. Wallahu a’alam bish showab. (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No – Media Hidayah).
Teladanilah Rasulullah
Saudaraku yang semoga dirahmati Allah, kami ingatkan engkau dengan hadits berikut. Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata:
سَمِعْتُ عَمَّتِي ، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ : بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ : « اِرْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ : « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ
“Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata: “Ketika saya sedang berjalan di kota Al Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata: “Angkat kainmu, karena itu lebih terjaga (kebersihan dan semakin awet,-pen).” Ternyata orang itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putus.” Beliau bersabda: “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (Mukhtashor Syama’il Muhammadiyah, Imam Tirmidzi, shahih)
Wahai pencukur jenggot, alasan apa yang akan engkau kemukakan ketika engkau berada di hadapan Rasulullah, tatkala beliau bertanya, “Tidakkah dalam diriku terdapat dalam keteladanan?” (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No – Media Hidayah).
Ingatlah wahai saudaraku, letakkanlah akhirat di pelupuk matamu sehingga tidak tertipu oleh dunia yang fana, namun menggoda. Kehidupan dunia ini hanya sementara. Negeri akhirat itulah yang merupakan tempat tinggal kita yang abadi.
(*) Pembahasan mengenai jenggot, silakan merujuk buku Jenggot Yes, Isbal No! yang di dalamnya terdapat tulisan yang berjudul Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah (Memelihara Jenggot) yang diterjemahkan oleh Al Ustadz Aris Munandar dengan penerbit Media Hidayah.
Bersiwak
Siwak adalah nama untuk sebuah kayu yang digunakan untuk menggosok gigi. Atau jika ditinjau dari perbuatannya, siwak adalah menggosok/membersihkan gigi dengan kayu atau sejenisnya untuk menghilangkan kuning gigi dan kotoran, dan juga untuk membersihkan mulut. (Lihat Taisirul ‘Alam, 35).
Sayid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Lebih baik lagi jika yang digunakan untuk menyikat gigi adalah kayu arak yang berasal dari negeri Hijaz, karena di antara khasiatnya yaitu: menguatkan gusi, menghindarkan sakit gigi, memudahkan pencernaan, dan melancarkan buang air kecil. Walaupun demikian, sunah ini bisa didapatkan dengan segala sesuatu yang dapat menghilangkan kuning gigi dan membersihkan mulut, seperti sikat gigi, dan semacamnya.” (Fiqh Sunah, I/45). Dan pendapat ini juga dipilih oleh penyusun Shohih Fiqh Sunah. Wallahu a’lam.
- Hukum Bersiwak Adalah Sunah (Dianjurkan)
Bersiwak hukumnya sunah (dianjurkan) pada setiap saat, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak itu membersihkan mulut dan diridhoi oleh Rabb.” (Shohih, HR. An Nasa’i, Ahmad, dll) (Lihat Shohih Fiqh Sunah, I/100)
- Bersiwak Sangat Dianjurkan Jika Dilakukan Pada Waktu-Waktu Berikut:
1. Ketika berwudhu
Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali ber wudhu.” (HR. Bukhari)
2. Ketika hendak shalat
Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)
3. Ketika membaca Al Quran
Dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu berkata: Kami diperintahkan (oleh Rasulullah) untuk bersiwak dan beliau bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba ketika hendak mendirikan shalat datanglah malaikat padanya. Kemudian malaikat itu berdiri di belakangnya, mendengarkan bacaan Al-Qurannya, dan semakin mendekat padanya. Tidaklah dia berhenti dan mendekat sampai dia meletakkan mulutnya pada mulut hamba tadi. Tidaklah hamba tersebut membaca suatu ayat kecuali ayat tersebut masuk ke perut malaikat itu.” (HR. Baihaqi, shohih lighoirihi)
4. Ketika memasuki rumah
Dari Al Miqdam bin Syuraih dari ayahnya berkata, Aku bertanya pada Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika mulai memasuki rumah beliau?” Kemudian Aisyah menjawab: “Bersiwak.” (Shohih, HR. Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, an Nasa’i)
5. Ketika bangun untuk shalat malam
Dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah senantiasa apabila hendak shalat malam (tahajjud), beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Muslim, Bukhari, Abu Daud, dan An Nasa’i)
- Orang Yang Berpuasa Boleh Bersiwak Baik Ketika Pagi Dan Sore Hari
Hal ini dikatakan oleh Sayyid Sabiq, tetapi beliau membawakan hadits yang lemah sebagaimana yang dinilai oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah. Namun demikian, orang yang berpuasa boleh bersiwak baik ketika pagi dan sore hari karena hukum asal seseorang tidak dibebani suatu kewajiban. Seandainya bersiwak tidak diperbolehkan, tentu Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskannya.
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Dan Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam: 64) (Lihat Tamamul Minnah dan Al Wajiz fii Fiqh Sunah wal Kitab Al ‘Aziz)
- Cara Bersiwak
Cara bersiwak adalah dengan menggosokkan siwak di atas gigi dan gusinya. Di mulai dari sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri. Dan memegang siwak dengan tangan kanan. (Lihat Al Mulakhos Al Fiqhiyyah).
Perihal Uban
- Dimakruhkan Mencabut Uban
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (Shohih, Al Jami’ush Shogiir, Abu Daud, an Nasa’i)
- Bolehnya Menyemir Uban Dengan Pacar, Inai, atau Sejenisnya dan Diharamkan Menyemirnya Dengan Warna Hitam
Dari Abu Dzar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah pacar dan inai.” (Shohih Al Jami’ush Shogiir, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i)
Dari Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, An Nasa’i)
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Pada hari penaklukan Mekkah, Abu Quhafah (Ayah Abu Bakar-pen) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah rambut ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (Shohih, HR. Muslim, Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, dengan lafadz semisalnya)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (Shohih Al Jami’ush Shogiir, Abu Daud, An Nasa’i)
Wahai saudaraku! Demikianlah agama ini menetapkan macam-macam amalan fitrah di atas. Di dalamnya terkandung keindahan, kebersihan, dan kesucian sehingga menjadikan seorang muslim berpenampilan indah dan menarik. Dengan melakukan hal ini, seorang muslim juga bersikap anti yaitu menyelisih gaya hidup orang-orang kafir.
Semoga kita menjadi orang-orang yang dimudahkan untuk melakukan sunah-sunah ini, yang seharusnya sudah menjadi tabiat bagi seorang muslim untuk melakukannya dan dalam rangka mengikuti sunah (tuntunan) dan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah memberi petunjuk bagi kita dalam perkataan dan perbuatan serta memberi keselamatan bagi amal-amal kita. Sesungguhnya Allah Maha Mulia. Shalawat dan salam atas Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarganya. Amin…
Rujukan:
- Al Mulakhos Al Fiqh, Dr. Sholih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Darul ‘Ashomah.
- Asy Syarhul Mumthi’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Darul Ibnul Haitsam.
- Al Wajiz fii Fiqhis Sunnati wal Kitabil ‘Aziz, Dr. ‘Abdul ‘Adhim Badawi, Darul Ibnu Rojab, Mesir, cetakan ketiga.
- Fiqh Sunah, Maktabah Syamilah.
- Jenggot Yes, Isbal No!!, Abdullah bin Abdul Hamid, Abdul Karim Al Juhaiman, Abdullah bin Jarullah Al Jarullah, Media Hidayah.
- Mukhtashor Syama’il Muhammadiyah (Karakter dan Kepribadian Rasulullah), Imam At Tirmidzi, Pustaka At Tibyan.
- Shohih Fiqhis Sunah wa Adillatuhu wa Tawdhihiu Mazahibil Aimmati, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, Al Maktabah At Tawfiqiyyah.
- Taisirul ‘Alam Syarhu ‘Umdatil Ahkaam, Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Basam, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah.
- Tamamul Minnah, Maktabah Syamilah.
***
Disusun oleh: Muhammad Abduh Tuasikal (Alumni Ma’had Ilmi)
Dimuroja’ah oleh: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

O la la
27 Jun 2008 [Permalink]
“Hukum memelihara/membiarkan jenggot adalah wajib dan haram untuk dicukur. Karena mencukurnya termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan syaitan”
Tidak setuju bila dikatakan merubah ciptaan Allah, lalu bagaiman dengan mencukur rambut, kuku, kumis apakah termasuk merubah ciptaan Allah dan termasuk perubahan syaitan?
Ricky
28 Jun 2008 [Permalink]
Artikel yang sangat menarik terutama bertujuan agar seorang muslim agar terhindar dari mutslah yaitu perbuatan memperburuk atau membuat jelek.
Dan, saya minta tolong kepada moderator untuk memberikan standarisasi penulisan artikel dengan tambahan penjelasan kata/ istilah terutama istilah-istilah dalam ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah misalnya shohih lighoirihi dalam artikel ini.
Syukron
Muh Abduh T
29 Jun 2008 [Permalink]
Tanggapan terhadap Komentar O la la dan Akh Ricky
Yang dimaksud dengan merubah ciptaan Allah dalam An Nisa’ ayat 119 ada beberapa tafsiran. Asy Syaukani dalam Fathul Qodir (2/217, Maktabah Syamilah) telah menyebutkan makna-makna tersebut di antaranya :
[1] Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan matahari, bulan, bebatuan, api, dan makhluk lainnya. Lalu orang-orang kafir menjadikan makhluk-makhluk tersebut sebagai ilah yang disembah. Inilah yang dikatakan oleh Az Zujaj
[2] Merubah fitroh yang telah ditetapkan Allah bagi manusia.
Lalu Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak mengapa jika kita membawa makna ayat dengan seluruh tafsiran di atas secara keseluruhan ataupun sebagai pengganti.”
Jadi, dapat kita simpulkan dari ayat tersebut bahwa yang dimaksudkan dengan merubah ciptaan Allah adalah merubah fitroh yang telah Allah tetapkan. Dan sebagaimana telah dipaparkan di atas bahwa memelihara jenggot merupakan sunnah fitroh sehingga jika merubahnya berarti telah merubah ciptaan Allah.
Sedangkan memotong (memendekkan) kumis, memotong kuku, memotong rambut itu merupakan sunnah fitroh. Sehingga jika tidak melakukan hal-hal ini juga berarti telah merubah ciptaan Allah. Karena sesuai dengan fitroh, kuku harus dipotong bukan dipanjangkan; kumis harus dipendekkan bukan dipanjangkan; dst.
Perlu diperhatikan bahwa kata sunnah fitroh di sini bukan berarti sunnah menurut istilah fiqih, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan maka tidak mengapa. Kata sunnah ada beberapa makna. Di antaranya adalah sebagaimana digunakan oleh ulama pakar fiqih. Sunnah juga bisa bermakna kebiasaan (tradisi). Makna terakhir inilah yang dimaksudkan dalam sunnah fitroh. Jadi perkara-perkara dalam sunnah fitroh ada yang hukumnya wajib seperti memendekkan kumis, memelihara jenggot, dan khitan bagi laki-laki.
Dan juga perlu diperhatikan bahwa wajibnya memelihara jenggot bukan hanya disebabkan satu alasan. Di samping memelihara ciptaan Allah, memelihara jenggot juga bertujuan untuk menyelisihi orang kafir dan agar tidak serupa dengan wanita.
Mungkin agar lebih jelas, antum bisa membaca tulisan ‘Mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah teroris’. Dalam tulisan tersebut juga dijelaskan mengenai hukum memelihara jenggot secara lebih jelas disertai beberapa fatwa ulama mengenai hal tersebut.
Terkahir, mengenai masukan dari Akh Ricky. Kami sangat senang mengenai masukan tersebut. Insya Allah ke depan akan ada perbaikan dari kami. Adapun yang dimaksudkan dengan istilah shohih ligoirihi adalah shohih dilihat dari jalur lainnya.
Itu saja tanggapan kami. Semoga Allah selalu memberikan taufik kepada kita dalam menerima kebenaran dan memberi kita keistiqomahan dalam beragama.
Manto
07 Nov 2008 [Permalink]
Pikir saya harus di kaji kembali . yang penting itu, jika kita bicara A haruslah ada dasarnya……….dan yg harus diingat segala sesuatu pembicaraan sangatlah berbahaya kalau kita tdk mengerti.
Belajarlah FIQIH dengan tuntas ……barulah anda bisa mengerti
Tapi
Jika anda belajar hadits tetapi FIQIHnya NOL atau 1/2…..maka yang terjadi adalah berbagai beda pendapat.
dedi
07 Dec 2008 [Permalink]
sy ingin bertanya:bagaimanakah hukumnya kita menbuat burung dengan kertas apakah sama hukum engan menbuat patunr?mhon di jelaskan….
dedi
07 Dec 2008 [Permalink]
bagaimana kalau kita menyemir rambut putih dengan bahan kimia tapi tidak dengan warna hitam?!!!karena ada ust salaf yang menjelaskan boleh….mhon dijawab
erwan
07 Dec 2008 [Permalink]
ust sy punya keluarga yang menentang say untuk mengaji salaf,sampai-sampai saya di ancam di usir dari rumah kalau tidak meninggalkan dakwah ini?tlong jelaskan bagaimana sy harus bertindak & bersikap dalam menghadapi keluarga ini…..mhon djwab segera.
abu ammar
13 Dec 2008 [Permalink]
Untuk Erwan,
Pada awal kita mengenal manhaj salaf kemungkinan besar akan ada banyak tantangan dari luar, dari tetangga, teman, keluarga. hal itu sudah biasa, coba untuk awal2 kita perlihatkankan akhlak yang baik. lebih sopan kepada orang tua, ketika orang2 di sekitar kita melihat akhlak dan perilaku yang lebih baik pada diri kita, Insya Alloh lama2 orang akan tertarik kepada kita dan mungkin akan bertanya2 kepada kita, nah itulah kesempatan untuk mendakwahi mereka.
Menghadapi keluarga yang menentang, kita bicara baik2 kepada orang tua jgn sampai berbuat kasar. membentak-bentak, kalo habis taklim kita ceritakan kepada keluarga apa isi pengajiannya, Insya Alloh orang tua akan menerima krn apa yang diajarkan selalu berisi kebaikan
Untuk awal2 sih, kita perdalam ilmu kita dulu, banyak2 belajar supaya ketika ditanya orang, kita sudah tahu ilmunya. Jangan lupa selalu berdo’a dan memperbagus amal kita baik kulaitas/ kuantitas
Wallohu A’lam Bisshowab
ikhsan
20 Dec 2008 [Permalink]
@akh Muh Abduh T
assalamu’alaikum
afwan,ana ingin berbagi sedikit pendapat:”Perlu diperhatikan bahwa kata sunnah fitroh di sini bukan berarti sunnah menurut istilah fiqih, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan maka tidak mengapa”
menurut ana mungkin sebaiknya bukanlah “jika ditinggalkan tidak mengapa” tetapi jika ditinggalkan tidak berpahala dan tidak berdosa,krena kalau disebut tidak mengapa,maka akan ada kecendurungan pada diri untuk meremehkan amalan yang hukumnya sunnah.
Danjuga,bila kita mempunyai kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakan amalan yg hukumnya sunnah,tetapi kita tidak melaksanaknnya,bukankah sedikit ato banyak kita rugi? karena meninggalkan amalan yang InsyaAllah menjadi sebab kita mendapatkan pahala,ditinggikan derajat kita oleh Allah ta’ala,yang belum tentu di lain waktu kita mampu melaksanakan amalan tsb
wallahu a’lam
Muh Abduh T
22 Dec 2008 [Permalink]
@ikhsan
Af1 mungkin ana yang kurang jelas dalam penyampaian maksud dari definisi sunnah di atas. Terima kasih masukannya, semoga Allah membalas kebaikan antum dengan pahala melimpah.
Kami cuma bisa mengatakan sebagaimana perkataan Umar in Khothob : ROHIMAHULLAHU IMRO’AN AHDA ILAYYA UYUBIY (semoga Allah merahmati seseorang yang telah menunjuki aib-aibku di hadapanku)
Maaf ini koreksi dari ana :
[Silakan lihat ushul min 'ilmi ushul atau syarh nazhom al waroqot , Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin]
Jazakumullah khoiron. Kami lebih senang mendapatkan kritikan daripada mendapatkan seribu sanjungan.
Semoga Allah mempertemukan kami dan saudara kami ini di surga-Nya kelak bersama para nabi, shidiqin, syuhada dan orang sholeh.
ikhsan
23 Dec 2008 [Permalink]
terima kasih atas tambahan ilmu yang bisa saya dapat
jazakumullah khoiron
andro
30 Aug 2009 [Permalink]
Lalu bagaimana halnya bila mengecat rambut dengan warna selain hitam,tetapi tidak menggunakan pacar atau inai??apakah hukumnya juga haram?bukankah Rasulullah SAW hanya menyuruh untuk menghindari warna hitam?
abu jawi
29 Nov 2009 [Permalink]
To Mas Manto,
Adakah ahli hadist yang tidak paham fiqh ? Ketahuilah, di dunia ini tidak ada ahli hadist yang tidak paham fiqh. Bahkan, semua ahli fiqh yang mu’tabar (kesohor), mulai dari Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Achmad, Imam Ma’in, Imam Uyainah, Imam Bukhori, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, sampai ahli fiqh abad in seperti Imam Bin Baz, Iman Al-Bani, Imam Utsaimin semuanya ahli hadist.
Yang saya ketahui, kefaqihan seseorang hanya diketahui oleh orang yang faqih. Apabila seseorang tidak mempunyai ilmu, PASTI dia tidak bisa membedakan antara ahli ilmu dengan orator yang pandai berbicara dan mengolah kata.
Oleh karena itu, sebaiknya kita meningkatkan ilmu melalui ahli ilmu yang jelas kefaqihannya. Bukan melalui orator atau orang yang disangka ahli ilmu.
Wallahu ta’ala a’lam.
abu ahmad
28 Sep 2010 [Permalink]
ana mau tanya, bagaimana dengan pendapat:
“memelihara jenggot wajib, tapi memendekkannya atau merapihkannya boleh”
Yulian Purnama
05 Oct 2010 [Permalink]
#abu ahmad
Memendekkan sampai habis atau kurang dari segenggam, ijma ulama tentang haramnya. Sedangkan memendekkan sampai segenggam, dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi.