Berhari Raya Dengan Siapa?


Sudah beberapa tahun ini, sering kali kaum muslimin di Indonesia tidak merasakan berhari raya bersama-sama. Mungkin dalam berpuasa boleh berbarengan, namun untuk berhari raya kadang kaum muslimin berbeda pendapat. Ada yang manut saja dengan keputusan Departemen Agama RI (pemerintah). Ada pula yang manut pada organisasi atau kelompok tertentu. Ada juga yang mengikuti hari raya di Saudi Arabia karena di sana sudah melihat hilal. Ada pula yang berpegang pada hasil hisab dari ilmu perbintangan. Ada pula yang semaunya sendiri kapan berpuasa dan berhari raya, mana yang berhari rayanya paling cepat itulah yang diikuti. Lalu manakah yang seharusnya diikuti oleh seorang muslim? Berikut kami bawakan beberapa fatwa Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’).

[Fatwa Pertama - Sekelompok Orang Berhari Raya Sendiri]

Fatawa no. 10973

Soal: Di negeri kami ada sekelompok saudara kami yang berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa memelihara jenggot. Akan tetapi, mereka ini menyelisihi kami dalam beberapa perkara. Di antaranya adalah dalam berpuasa Ramadhan. Mereka enggan untuk berpuasa sampai mereka sendiri dengan mata kepala melihat hilal (bulan sabit tanggal satu kalender Hijriah -pent). Pernah suatu waktu, kami memulai puasa Ramadhan satu atau dua hari sebelum mereka. Terkadang pula mereka berhari raya satu atau dua hari setelah kami merayakan Idul Fitri. Ketika kami bertanya pada mereka tentang puasa pada hari raya, mereka malah menjawab, “Kami tidak mau berhari raya dan tidak mau berpuasa sampai kami melihat sendiri hilal dengan mata kepala kami.” Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihatnya“. Akan tetapi, mereka tidaklah menentukan ru’yah dengan alat tertentu sebagaimana yang kalian ketahui. Mereka juga menyelisihi kami dalam shalat ‘ied, mereka tidak shalat kecuali satu hari setelah ‘ied sesuai dengan ru’yah yang mereka lakukan. Semacam ini pula terjadi ketika Idul Adha, mereka menyelisihi kami dalam memulai menyembelih hewan kurban dan wukuf di Arofah. Mereka baru merayakan Idul Adha setelah dua hari kami merayakannya. Mereka tidaklah menyembelih hewan kurban kecuali setelah seluruh kaum muslimin menyembelih. Mereka juga shalat di masjid yang ada kuburan lalu mereka mengatakan bahwa tidaklah diharamkan shalat di masjid yang ada kuburan. Semoga Allah membalas amal kebaikan kalian.

Jawab: Wajib bagi mereka untuk berpuasa dan berhari raya sebagaimana manusia pada umumnya. Hendaklah pula mereka melaksanakan shalat ‘ied bersama dengan kaum muslimin yang lainnya yang berada di negeri mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ والإِفْطَارُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

Awal puasa adalah hari yang kamu semua memulai puasa. Idul fitri adalah hari yang kamu semua merayakan idul fitri. Idul Adha adalah hari yang kamu semua merayakan idul adha.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 224)

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Anggota: Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[Fatwa Kedua - Menentukan Hari Raya dengan Ilmu Hisab]

Pertanyaan Kedua, Fatawa no. 2036

Soal: Terdapat perselisihan yang cukup sengit di antara ulama kaum muslimin mengenai penentuan awal puasa Ramadhan dan Idul Fitri. Sebagian dari mereka beramal dengan hadits, “Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya“. Namun, ulama lainnya berpegang teguh dengan pendapat ahli falak (ahli ilmu perbintangan). Para ulama ini mengatakan, “Sesungguhnya ahli falak adalah pakar dalam ilmu perbintangan yang memungkinkan mereka untuk mengetahui awal bulan qomariyah (tanggal 1 bulan hijriyah).” Oleh karena itu, para ulama tadi mengikuti kalender (sesuai dengan ilmu perbintangan).

Jawab: Pertama, pendapat yang kuat yang wajib diamalkan adalah yang sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ

Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya. Apabila kalian tertutup mendung, genapkanlah bulan tersebut” (HR. Bukhari dengan berbagai lafazh). Hadits ini menunjukkan bahwa awal dan akhir bulan Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal. Dan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum tetap kekal dan berlaku hingga hari kiamat.

Kedua, Allah ta’ala tentu mengetahui apa yang telah dan akan terjadi, ini berarti Allah juga mengetahui nanti akan muncul ilmu falak dan ilmu-ilmu yang lainnya. Namun, Allah ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2]: 185)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan maksud ayat ini kepada kita,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Dari penjelasan ini menunjukkan bahwa awal dan akhir puasa Ramadhan ditentukan dengan melihat hilal dan tidaklah dikaitkan dengan ilmu hisab/ilmu perbintangan,  padahal Allah telah mengetahui nanti ada ilmu perbintangan semacam ini.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim kembali dan percaya pada syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menentukan awal dan akhir puasa dengan melihat hilal. Pendapat inilah sebagaimana ijma’ (kesepakatan) dari para ulama. Barangsiapa yang menyelisihi dalam hal ini dan beralih kepada ilmu hisab, maka perkataannya syadz (pendapat yang nyleneh) dan pendapat ini tidaklah perlu diperhatikan.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Anggota: Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[Fatwa Ketiga - Perbedaan Penentuan Hari Raya Hendaknya Dikembalikan pada Keputusan Pemerintah]

Fatawa no. 388

Soal: Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fitri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2]: 185)

Begitu juga firman Allah,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah [2]: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’

Anggota: Abdullah bin Mani’
Wakil Ketua: Abdullah bin Ghodyan
Ketua: Abdur Rozaq ‘Afifi

Itulah beberapa fatwa mengenai bagaimana sebaiknya kita berhari raya. Kesimpulan dari penjelasan di atas:

  1. Penentuan hari raya bukanlah urusan pribadi atau kelompok, sehingga keputusan mengenai hal ini dikembalikan kepada pemerintah dan jamaah kaum muslimin.
  2. Kita diperintahkan untuk melaksanakan puasa dan hari raya bersama dengan pemerintah dan jamaah kaum muslimin sehingga syi’ar Islam ini tampak dan tidak tampak perpecahan di tengah-tengah umat.
  3. Penentuan hari raya tidaklah tepat menggunakan ilmu hisab karena kita diperintahkan untuk menentukan awal bulan qomariyah dengan ru’yah.
  4. Hendaklah semua orang memahami bahwa masalah penentuan hari raya adalah masalah yang sudah terdapat perselisihan sejak dahulu di kalangan ulama, maka hendaklah perselisihan ini tidak memecah belah kaum muslimin. Hendaklah semuanya memahami bahwa penyatuan kalimat dan barisan adalah prinsip penting dalam agama ini.

15 Ramadhan 1429 H

Muhammad Abduh Tuasikal
Yang menginginkan umat ini bersatu di atas kebenaran

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id


Daftar RSS komentar

32 komentar

  1. Abu Ahmad says:

    Bismillah..
    Jazaakumullahu khaira al-Jazaa’ ust Muhammad Arifin, LC., MA.
    Alhamdulillah, sholawat serta salam tercurahkn kpd nabi ‘alaihi assholatu wa assalaam dan pengikutnya..

    1. perkara ru’yah hillal mrpkn ktetpan dr nabi sbgmn byk hdts2. jika hisab mrpkn prkra agma, mk akan dsmpaikn lgsg oleh Allah dan rosulNya dg dalil yg shorih (tanpa mksd kira2 (zhonn)), karena Allah Maha Mengetahui teknologi dmsa mndatang dg prhitngn spt skg ini. Tetapi tidak ada dalil atau tmbhn atas dalil, jika kalian mmpu dg hisab mk tidak mngapa.
    Jika diktakan, itu hnya utk kondisi dizaman nabi, shg dg ru’yah, jd skg ya dg hisab.mk kita jawab: berarti syariat blm smpurna? atau jgn2 kita mnuduh Allah tdk mengetahui kjadian dmsa mndtng, atau kita menuduh nabi telah khianat tdk mnympaikn amanah ttg hisab?? pdhl ini perkara besar berkaitan dgn persatuan umat dan syariat puasa, ibdah sholat dan ibadah haji. Subhanallah..
    2. Pemrnth telah jelas2 mngummkn dan mnggunakan ru’yah hilal, adpn hisab spt dlm tanggalan hnya sbgm kira2 awal (pedoman). Shg pntpan tanggln brdsrkn kebiasaan bulan bisa trlihat sekian derajat, dengn bntuan hisab. ingat bukan hisab smata yg brdsrkn ru’yah teknologi.
    3. Pemerinth telh mengamanahi dibebrpa wilayah utk melihat lihat, kmdn mlakukn sidang itsbat. Adpn jika, ada masukn/khabar si fulan telh meilhat hilal didaerh trtntu stlh kptsn (tdk melihat), mk :1. pmrnth telah mnguasakn kpd org2 trtntu dibbrpa tmpt, 2. ksaksian dikmbalkn kpd pmrnth yg mntpkn, jk pmrnth mnerima mk kita wajib ikut, jk pmrnth mnolk mk jg ttp ikuti.
    4. Prmslhan jika kita mlh scr lgsg mlihat hilal, tp kmdn pmrnth (penguasa) mnolak ksaksian kita, mk para ulama berbeda pdpt (ini dlm hal pntpn syawal): 1. tetap wajib puasa dan berhari raya sbgmn kaum muslimin (brdsrkn kttapan pemrnth), 2. boleh tidak puasa tetapi dg sayart snymbunyi2 agar tdk mmch belah umat, dan sholat dan berhari raya sbgmn kaum muslimin (brdsrkn kttpn pmrnth).
    Dr sini udah jelas perkara kita utk mnyatukn umat dg taat kpd pmrnth.
    5. Jika dkatakan pmrnth skg tidak amnah dan peduli dg urusn agama, shg tidak ada ketaatan kpd makhluk (pemerintah) dlm brmaksiat kpd Khaliq. mk kita jawab: mk wajib kita taat kpd Penguasa ddlm perkra kewenangan mrk sbgmn trdpt byk hadts2 mskpn pnguasanya bejat, keji dan kejam. Tdkkh kita mlihat sjarah, bbrpa penguasa Trjd pd masa sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, yg mrka scr terang2n mmbnuh para sahabat, tabi’in, akan tetapi para sahabt dan yg lainnya tetap taat kpd mrk. Tjd jg, penguasa melakukn sholat dzuhur diwkt ashar, atau mlkukn sholat dzuhur sblm wktunya dan yg lainnya, tetapi sahabt nabi dan yg lain tetap mngadiri sholat brjma’ah brsma mrk, mskpn mrk mlkukn kmbli drmh tnp spngthuan mrk. sikap mrk hanya sabar (sbgmn mengikuti hadts2 nabi, dan sllu brsha mnashti mrk dg cr bijak dan baik serta sll mndo’akan kebaikn atas mrk). mk…mankh yg lbih kejam dan tidak peduli bahkan memain2kan agama dibanding penguasa skg????
    6. Jk dkatakan, mngpa tdk dlakukan mnyatukn slrh umat didunia dgn pntapn yg sama diseluruh prmkaan bumi? mk kt jwb: kita blm memiliki khilafah yg dapt mnyatukn suara umat islam dslruh dunia, jd kwjbn kita taat kpd penguasa di wilyh kwenangn mrk slma msh muslim dan tegak syi’ar2 islam. Jika pmrnth kita mngikuti ru’yahnya dipnguasa lain yg telh mliht hilal, mk kita ikuti. Ttpi jk penguasa kita mngikti ru’yah hilal sdr brdsrkn mathla’ msg2, mk kita tetap ta’ati untk mnytkn umat, dan tidak dngan mnylishi pnguasa dg mngikuti pnguasa daerah lain (mskpn ini (tdk ada prbdaan mathla’) pndpt trkuat). krn konsekuensi kita adalh mnytukn umat dgn ktetpn penguasa. Buknlh slogan kita myatukn umat sedunia tetapi mmch belah dg mnyelishi didaerah kekuasaan penguasa.
    Wahai saudarku seagama, janganlah kita menghukumi sesuatu dengan hawa nafsu, tetapi kmbliknlh dg Al-Qur’an dan As-Sunnah dg pmhamn yg benar. Bukan dg hawa nafsu dan akal2n..
    Astaghfirullaha min akhta’i al kalaam…
    Mdh2n bermanfaat atas apa yg ana sampaikan dan dikoreksi jika tidak benar atau salah maksud..
    Mohon maaf jika ada kata2 yg mnyinggung hati saudaraku..
    Baarakallahu fiikum..

  2. Buya Sunny says:

    Kalau umat Islam di satu wilayah belum bisa bersatu dan taat pada pemimpinnya yang muslim, maka berbicara tentang khilafah adalah mimpi besar…!

  3. Ari Wahyudi says:

    Imam Malik mengatakan, “Tidak akan baik akhir umat ini kecuali dengan sesuatu yang telah membuat baik generasi awalnya.” Sebuah renungan besar yang patut untuk kita pikirkan bersama; persatuan itu akan terwujud dengan mengikuti sunnah Nabi, sementara perpecahan itu berbanding lurus dengan jauhnya umat dari Sunnah Nabi. Kalau begitu, sebuah kepastian hukum bahwa tidak ada jalan untuk menyatukan umat ini kecuali dengan kembali kepada manhaj salaf. Cobalah anda lihat harakah-harakah Islamiyah yang sekarang ini berusaha menawarkan solusi bagi problematika umat. Tidak ada hasil yang mereka peroleh kecuali jalan buntu! Contoh nyata adalah masalah ketaatan kepada pemerintah untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan dan hari raya… Apa yang bisa dilakukan oleh selain Ahlus Sunnah dan orang2 yang sejalan dengan mereka dalam hal ini kecuali semakin memecah belah kesatuan umat ini… Kullu hizbin bimaa ladaihim farihuun, itulah realita.. yang mengiris hati setiap mukmin yang cemburu dengan agamanya. Wallahul musta’aan.

  4. salam says:

    Penting untuk diketahui bahwa berdasarkan hadits shohih Rasulullah Saw yang memerintahkan umat Islam untuk berhari raya bersama mayoritas jamaah, maka seharusnya umat Islam di Indonesia berhari raya berdasar hasil rukyah MUI yang kemudian ditetapkan pemerintah, karena itu keputusan yang diterapkan untuk mayoritas jamaah di Indonesia.
    Sangat jelas bahwa MUI menggunakan metode rukyah yang didukung dengan teknologi tinggi yakni dengan menggunakan teleskop digital yang bisa online dengan vidio streaming dan tentu terekam pula hasilnya. Juga bekerja sama dengan lembaga IPTEK yang kompen yakni LIPI, ITS serta lainnya. Pula ditetapkan di 25 titik pengamatan strategis di seluruh Indonesia. Dengan demikian aneh kalau ada yang masih membantah bahwa hasil rukyah MUI adalah rekayasa dan kepentingan penguasa semata. Itulah prasangka dan fitnah yang merusak umat Islam supaya terpecah belah.
    Demikian wallohu’alam

  5. زهير says:

    Mau menginfokan ada seminar tentang penyatuan penanggalan Islam. Berita lengkapnya di sini.

  6. Saudara Muslim says:

    @ Zuhair
    Paling tentang masalah hilal lagi. Hilal saudi dan indonesia mau disatukan ya? Mau paksakan harus berlaku hilal internasional?

    Kami rasa gak perlu, buang-buang waktu aja. Mau patokannya hilal internasional ataukah hilal global, masalah ini sudah ada khilaf sejak dulu. Saya mah manut pemerintah aja kalo mau berhari raya. Susah-susah mikir2 hilal.

    Dulu para sahabat cuma melihat hilal saja. Masalah menetapkan hari raya, mereka serahkan pada pemimpin mereka yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan seperti orang saat ini, semua kayak jadi penguasa. Sudah lihat hilal, langsung besoknya berhari raya sendiri2 mendahului penguasanya. Mbok manut aja toh sama pemerintah, apa susahnya sih.

  7. Dunia memang 1 peta.
    -Namun, dunia terbagi ke dalam zona-zona waktu setiap garis bujurnya.
    -Sehingga, mengakibatkan adanya GARIS TANGGAL MASEHI yang membelah bumi menjadi 2 (dua) bagian.
    -Ada yang sudah masuk tanggal 1 Oktober 2008 ada yang masih tanggal 30 September 2008.
    -Silahkan Abil lihat di peta Dunia.
    -GARIS TANGGAL MASEHI ini disebut sebagai: INTERNATIONAL DATE LINE (IDL).
    -Ini yang menjadi permasalahan dalam penanggalan (baik Masehi maupun Hijriyah)
    -Oleh karena itu, ditetapkanlah saat waktu Maghrib (ketika Ghurub Matahari) setiap awal bulan selalu ditandai kemunculan HILAL BULAN SABIT KECIL di satu kota.
    -Inilah yang menjadi dasar fundamental bahwa 1 kota berlakuk 1 hilal.
    -Jika kita buat peta Dunia dengan kemungkinan terlihatnya HILAL di 1 kota , maka kita bisa menyimpulkan bahwa dari 1 kota ke kota lainnya akan terbentuk deret susunan yang teratur. Artinya dari GARIS TANGGAL HIJRIYAH ke sebelah barat akan sudah bisa melihat HILAL. Namun, dari GARIS TANGGAL HIJRIYAH ke timur belum bisa melihat HILAL.
    -Daerah yang telah menlihat HILAL pada saat Maghrib di suatu kota, maka daerah tersebut sudah masuk tanggal 1 Syawal 1429 Hijriyah. Namun, daerah yang belum dapat meluhat HILAL, daerah tersebut belum masuk 1 Syawal 1429 Hijriyah.
    -Ingat, definisi HILAL adalah: Bulan Sabit awal yang hanya dapat terlihat di ufuk barat ketika matahari tenggelam dan hanya terlihat pada saat Maghrib saja.
    -BANYAK BELAJARLAH MENGENAI KAJIAN ASTRONOMI.
    -Jika menggunakan Rukyat Global, maka akan kacau penanggalan Hijriyah.
    -Misal, di kota Mekkah saat Maghrib sudah melihat hilal. Jika, menggunakan Rukyat Global, maka kota Kairo Mesir masih menunjukkan jam 17.00 Sore (waktu 1 jam sebelum Maghrib). Apakah langsung BUKA PUASA dan menyatakan bahwa di Kairo Mesir sudah 1 Syawal. Lalu, puasanya bagaimana ????????????????
    -Begitu pula di kota London Inggris (jam 15.00 waktu Ashar-> tgl Masehi = 29 September 2008), di kota Washington DC Amerika Serikat (jam 9.00 Pagi -> tgl Masehi 29 September 2008), di kota-kota Kanada (jam 8.00 Pagi -> tgl Masehi = 29 September 2008), di kota Alaska (jam 6.00 Pagi -> tgl Masehi = 29 September 2008), di Midway Island (jam 5.00 Pagi -> tgl Masehi = 29 September 2008), di Brisbine (jam 1.00 Malam -> tgl Masehi = 30 September 2008), di Tokyo Jepang (jam 0.00 Malam -> tgl Masehi = 30 September 2008), di Jakarta Indonesia (jam 22.00 Malam-> tgl Masehi = 29 September 2008 )
    -Perhatikan pula, konversi waktu dan tanggal setiap kota setiap zona waktu yang ada !!!!
    -Waktu Shalat adalah waktu kota. Matahari kita hanya ada satu. Bulan juga ada satu. Jadi, lokasi geografis tempat pengamatan juga perlu diperhitungkan.
    -Hizbut Tahrir menurut saya tidak ilmiyah. Karena konsep Rukyat Global yang tidak memperhitungkan Garis Tanggal Lunar Bulan.
    -Hizbut Tahrir telah mencampurkan antara Kalender Masehi dengan Kalender Hijriyah
    -Hendaknya kita seluruhnya mempertemukan semua ORMAS ISLAM di seluruh dunia, para ahli astronomi, dan ahli falaq hisab untuk membuat kesepakatan internasional.
    -Perbedaan tanggal Islam bukan hanya antara Hisab dan Rukyat saja, tetapi antara Hisab sendiri ada perbedaan. Hisab Muhamadiyah dengan hisah NU dengan hisab Persis dengan yg lainnya. Rukyat juga ada perbedaan. Antara Rukyat NU, Rukyat pemerintah, dengan Rukyat Hizbut Tahrir.
    -Sementara saat ini “HARUS” ikut Pemerintah Republik Indonesia. Karena di Pemerintah ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama, dan berbagai Ormas ISLAM.

  8. yudi says:

    Barokalloh fiikum. Sebaiknya kita jamaah kaum muslimin Indonesia mengikuti pemerintah dalam hari raya untuk kesatuan ukhuwah kita bersama.

  9. orang awam says:

    indah sekali jawaban2 dari muslim.or.id dan kawan-kawan. menunjukkan keilmiahan dan kematangan memahami persoalan, a yg orang awam jadi lebih paham {{ meski telat bacanya gak pa2 lah ngasih komen ;-) barokallohufiikum

  10. Fahrul says:

    Assalamu ‘alaikum
    Sesungguhnya kaum muslimin berpuasa mengikuti Pemerintah dan Jamaah kaum Muslimin di negerinya masing2 untuk menghindari perpecahan yang lebih luas . Adapun kaum muslimin yang sudah yakin berpuasa dan berhari raya menyelisihi Pemerintah dan Jamaah Kaum Muslimin diharapkan untuk berpuasa dan berhari raya secara sembunyi -sembunyi agar tak menimbulkan perpecahan yang besar sebagaimana kesaksian sesorang atas hilal ditolak Pemerintah menurut pendapat rajih (mazhab Imam Syafi’i dan salah satu pendapat Syaikh Utsaimin) berpuasa dan berhari raya secara sembunyi2

  11. al hidayah says:

    Bismillah…
    Allahua’lam,lbh baek qt mgkuti ‘amir(pguasa) yg bkrja sm dgn ulma. toh, ulma d ngri qt msh mnjunjg tnggi qur’an n sunnah yg shih. n smoga Allah ttp mnguhkan qt n pr ulma qt d atas jln shirothol mustkm.amin,,,

1 2

Berkomentar

* wajib diisi