Pengharaman Babi

Kategori: Fiqh dan Muamalah

28 Komentar // 16 December 2008

Hati-Hati Daging Babi

Allah telah mengharamkan makanan dan hewan-hewan yang jelek, karena makanan memiliki pengaruh terhadap akhlak dan tabiat seseorang. Harta dan makanan yang halal dan baik akan menumbuhkan darah dan daging yang baik, demikian juga sebaliknya. Oleh karena itu berhati-hatilah dalam memilih dan memilah harta dan makanan untuk diri kita, anak dan keluarga kita, jangan sampai memakan barang dan makanan yang haram, baik berupa daging ataupun yang lainnya.

Apalagi dewasa ini orang-orang sudah banyak yang tidak peduli dengan hal-hal tersebut, sebagaimana Rasulullah telah isyaratkan dalam sabdanya:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ؛ أَمِن الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ؟!

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)

Sehingga sangat perlu pengetahuan yang cukup untuk dapat memilih dan memilah-milah hewan yang diperbolehkan dimakan.

Di antara hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah babi dan ini sudah merupakan kesepakatan kaum muslimin, sebab pelarangan memakan daging babi sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, di antaranya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

Firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Dan firman-Nya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)

Demikian juga sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)

Hikmah Pengharamannya

Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)

Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)

Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.

Menjual Daging Babi

Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Walaupun pertanyaannya mengenai bangkai namun juga bersifat umum terhadap seluruh yang haram dalam hadits tersebut dan yang lainnya.

Demikian, mudah-mudahan Allah menunjuki kaum muslimin ke jalan yang lurus.

***

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

28 Komentar

  1. niko
    17 Dec 2008 [Permalink]

    saya mau tanya bagaimana hukum makan daging anjing?lalu apakah bulu babi juga trmasuk najis?

  2. Dinda
    17 Dec 2008 [Permalink]

    Assalamu’alaikum…
    Mohon juga Penjelasan untuk kepiting, haramkah..
    terimakasih..ditunggu penjelasannya..
    Wassalamu’alaikum…

  3. rohmany
    17 Dec 2008 [Permalink]

    maaf bkn komentar,,,,adakah shalat tasbih pak ustadz klu ada dalillnya apa??

  4. hina kelana
    18 Dec 2008 [Permalink]

    bagaimana caranya mensucikan diri, jikalau kita sudah pernah terlanjur makan babi dan anjing?

  5. Endang Rukmana
    19 Dec 2008 [Permalink]

    Selain tabiat hewan babi apakah baik menurut kesehatan memakan daging babi atau minyak babi …? Memakan bangkai seperti apa menurut anda ..Hewan yang sudah mati atau Hewan yang disembelih tanpa memnaca aklimat 2 Allah Swt .,,

  6. fuadi lkirom
    24 Dec 2008 [Permalink]

    jaman sekarang tu dalam masalah daging sudah banyak permasalahan yang menjadikan kita ngeri,jijik, dan Khawatir, serta resah. ada DAGING GLONGGONG misalnya , juga AYAM DUREN, atau daging yang mengandung FORMALIN, BORRAKS dll. banyak diantara kita yang berhati hati untuk mensikapi dalam masalah kita mengkonsumsinya, namun bagi saya cara jitu menghindar dari masalah tersebut cukup dengan tidak MEMAKANNYA atau kalau orang lain menyebutnya VEGETARIAN, namun bagi saya dalam melakukannya adalah semata mata untuk menghindar dari bahayanya saja apabila kita mengkonsumsinya….

  7. kudama
    30 Dec 2008 [Permalink]

    Ada suatu penemuan menarik, ternyata dari berbagai bentuk jabang bayi , bentuk jabang bayi babi yg hampir menyerupai jabang bayi manusia dibandingkan dengan hewan lain …… dan bentuk organ ( contoh jantung ) yang menyerupai organ manusia paling dekat si babi itulah …..menarik ????

  8. hilme
    15 Apr 2010 [Permalink]

    boleh terangkan hukum penaharaman anijing dan penyuciannya .jika kita terpijak dan meneruskan perjalanan dengan tanpa najis melekat kat tempat dipijak

  9. Muslim.Or.Id
    18 Apr 2010 [Permalink]

  10. totok
    27 Apr 2010 [Permalink]

    bagaimana cara membersihkan tempat makan yang dipakai untuk makan daging babi

  11. Abduh Tuasikal
    29 Apr 2010 [Permalink]

    @ Totok

    Cukup dibersihkan sampai najisnya hilang.

  12. sayyidi
    08 May 2010 [Permalink]

    mengapa babi itu termasuk hewan yang di haromkan??? dan bagaimana asal muasalnya babi yang diharomakn???
    trimaksh…

  13. Yulian Purnama
    09 May 2010 [Permalink]

    #Sayyidi
    Hendaknya kita tidak mempertanyakan apa alasan Allah melakukan ini dan itu. Allah Ta’ala berfirman:
    لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
    Jangan tanya Allah tentang apa yang Ia lakukan, justru kalian-lah yang akan ditanya oleh Allah tentang apa yang kamu lakukan” (QS. Al Anbiya: 21)
    Hendaknya kita yakini ada hikmah besar dari pengharaman babi, salah satu hikmah yang kita ketahui adanya bakteri berbahaya bagi manusia yang hanya hidup pada babi.
    Salah satu kaidah dalam memahami dalil:
    العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
    Dalil dimaknai dengan keumuman lafadz-nya, bukan dengan kekhususan sebabnya
    Oleh karena itu kita wajib meyakini haramnya babi walaupun tidak mengetahui asbabun nuzul dalil.
    Wallahu’alam.

  14. ibnu cipto
    09 May 2010 [Permalink]

    Assalamu’alaikum ustadz,ana mo tanya apa hukum menjual makanan ternak untuk babi?
    Jazakallahu Khoiran…

  15. Abu Hilmi
    27 Jun 2010 [Permalink]

    Ustadz,ana mau nanya masalah “Apa benar dalam Hukum Islam ada pengharaman binatang berdasarkan bentuknya yg menjijikkan seperti tokek,Cicak,dan yg sejenisnya” ?

  16. Abduh Tuasikal
    28 Jun 2010 [Permalink]

  17. addi j veckoke
    05 Jul 2010 [Permalink]

    kalo celeng haram gak ya?

  18. Abduh Tuasikal
    09 Jul 2010 [Permalink]

    @ Addi
    Celeng atau babi jelas2 haram. Silakan baca tulisannya lagi.

  19. Idrus
    12 Jul 2010 [Permalink]

    Assalamu’alaikum Ustad.
    Kalo air ludah orang yang pernah makan daging babi/anjing najis tidak?

    lalu bagaimana kalo bersentuhan tangan dengan orang tsb dalam kondisi basah, tetapi sisa makanan (daging babi/anjing)tsb sudah dibersihkan dan sudah kering sebelumnya.

    terima kasih.

    Wassalam.

  20. Yulian Purnama
    14 Jul 2010 [Permalink]

    #Idrus
    Wa’alaikumussalam. Tidak najis.

  21. ichan
    26 Aug 2010 [Permalink]

    askum,,,

    mau tanya, aku kan suka makan makanan import dikasih dari temen, kebetulan temenku dari Italy, dia kasih aku makanan khas sana, aku ga ngerti sama bahasanya, jadi aku fikir ga mengandung daging, jadi aku makan aja tanpa fikir panjang, setelah yang kedua kalinya aku baca dan aku terjemahin satu2 bahan2nya ternyata mengandung DAGING BABI. bagaimana hukumnya karena sebelumnya aku ga tau ? thx

    wss

  22. Abduh Tuasikal
    26 Aug 2010 [Permalink]

    @ Ichan
    Kalau tdk tahu, itu dimaafkan.

  23. ahmad pitung
    27 Nov 2010 [Permalink]

    asslm.. ya akhi saya mo nanya bgmn seorng yg pergi haji tapi iya pake uang zakat, gmn hukumnya?? trmksih wasalam

  24. Muslim.or.id
    08 Dec 2010 [Permalink]

    #ahmad pitung
    Jika sudah sampai nishab dan haul nya, maka kewajiban zakat wajib dipenuhi terlebih dahulu, jika hartanya setelah membayar zakat tidak memenuhi untuk pergi haji maka tidak ada kewajiban untuk berhaji.
    Jika belum sampai haul nya, maka dapat digunakan untuk berhaji, jika setelah digunakan untuk berhaji hartanya kurang dari nishab maka tidak ada kewajiban berzakat.

  25. alip
    28 May 2011 [Permalink]

    KLW SAYA MAU TANYA, tmn saya bekerja di tempat yg jual daging babi, tp dia bukan di bagian daging, hanya disana tempat jual babi, tp dia bagian yg lain, gmn tuh

  26. Muhammad Abduh Tuasikal
    13 Jun 2011 [Permalink]

    @ Alip
    Kalau itu masih ada kaitan dg penjualan babi, maka tdk boleh bekerja di tempat semacam itu. Rizki Allah amatlah luas.

  27. wawan
    19 Sep 2011 [Permalink]

    saya mau tanya, kalau seandainya seseorang yang menyentuh babi (kulit, atau bagian tubuhnya), apakah haram juga? teman saya bilang, hanya dagingnya yang haram jika dimakan, kalau disentuh tidak apa.
    benarkah?

  28. Yulian Purnama
    02 Dec 2011 [Permalink]

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas