radio muslim

Aurat Wanita Di Depan Mahram Dan Wanita Lain

Kategori: Fiqh dan Muamalah

8 Komentar // 22 Juli 2012

Pertanyaan:
Apa batas aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahram-nya?

Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizhahullah* menjawab:
Telah tersebar anggapan di masyarakat bahwa aurat wanita di depan wanita lain atau di depan lelaki yang menjadi mahram-nya adalah antara pusar sampai lutut. Ini adalah sebuah kesalahan.

Yang benar adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An Nuur:

ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن

Dan seorang mukminah tidak boleh memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka…” (QS. An Nuur: 31)
dan seterusnya Allah Ta’ala menyebutkan orang-orang yang termasuk mahram.

Oleh karena itu yang diperbolehkan adalah memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan. Sedangkan bagian tubuh yang bukan tempat perhiasan tidak diperbolehkan memperlihatkannya kepada orang lain kecuali suaminya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits:

المرأة عورة

Wanita adalah aurat

Misalnya rambut, ia adalah tempat perhiasan, maka boleh ditampakkannya (kepada wanita dan mahramnya). Begitu juga leher dan dada bagian atas adalah tempat perhiasan, maka maka boleh ditampakkannya. Demikian juga telapak tangan, dan betis serta betis yang biasa diberi khul-khul (gelang kaki), maka boleh ditampakkan.

Sedangkan menampakkan paha, dada, punggung atau semisalnya di depan wanita lain atau lelaki mahram, adalah perkara yang diharamkan. Demikian juga tidak diperbolehkan memakai pakaian yang masih menampakkan aurat, semisal celana panjang yang ketat atau pakaian yang tipis, di depan lelaki mahram.

Sebaiknya wanita muslimah di depan lelaki mahram menggunakan pakaian sebagaimana yang digunakan ketika beraktifitas di dalam rumahnya, semisal gaun wanita yang panjangnya melebihi lutut, atau memakai celana panjang dengan gamis di atasnya, sehingga mengesankan lututnya bersambung, atau pakaian semacam itu.

Jika seorang muslimah hendak menyusui anaknya, maka hendaknya ia menutup dadanya dengan kain penutup dan jangan menampakkannya di depan ayahnya atau saudara lelakinya. Inilah rasa malu yang wajib dimiliki oleh setiap wanita dan dijaga baik-baik.

(Fatawa Syaikh Mayshur Hasan Salman, fatwa no.71, Asy Syamilah)

*) Beliau adalah seorang ulama di masa ini yang berasal dari negeri Palestina, dan merupakan salah seorang murid dari Asy Syaikh Al Allamah Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah. Beliau dikenal sebagai seorang muhaqqiq (peneliti), pakar hadits dan pakar fiqih.

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id dan follow twitter @muslimindo

==========

Anda diperkenankan untuk menyebarkan, re-publikasi, copy-paste atau mencetak artikel yang ada di muslim.or.id dengan menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel
cara cepat mudah menghafal alquran

8 Komentar

  1. abu saffa
    22 Jul 2012 [#]

    Bismillah,Ustadz dikalangan masyarakat awam masih terjadi perbedaan dalam memahami JILBAB.Walaupun memang sudah banyak kitab,artikel,kajian-kajian dalam masalah ini,akan tetapi karena memang sudah turun temurun dan cara beragama ‘mereka’ yang mengikuti tradisi,trend,fashion maka menurut ‘mereka’ jilbab yang sesuai dengan Qur’an dan Sunah Nabi SAW dianggapnya berlebih-lebihan dalam beragama,kemudian jika seorang wanita sudang menutup kepala,walaupun kadang pakai celana yang ketat,bajunya juga tipis atau tidak longgar,tidak tebal,menyerupai lelaki,menyerupai pakaian orang kafir,untuk perhiasan dll tp menurut ‘mereka’itu sudah di anggap berjilbab.Pertanyaan Ana,:
    1.Bagaimana cara mendakwahi orang (suaminya/kakakny/bapaknya)agar istri,anak dan saudarinya menggunakan jilbab Syar’i ?
    2.Alhamdulillah Anak dan Istri Ana sudah menggunakannya,tapi ada perbedaan pendapat dengan mertua dalam hal jilbab tadi,bagaimana menjelaskannya tapi Ana tidak mau menyinggung dan terkesan mengguruinya ?

  2. Yulian Purnama
    01 Agu 2012 [#]

    #abu saffa
    Ilmui, amalkan ilmu, dakwahkan, lalu bersabar dalam dakwah

  3. joko
    08 Sep 2012 [#]

    terimakasih postingan artikelnya.

  4. ari
    23 Okt 2012 [#]

    ustadz saya kadang berkunjung kerumah2 ummahat yang sudah lama tholabul ilmi,ada yang menemui kami selalu pakai jilbab,tetapi beberapa ummahat menemui kami dengan pakaian sexi,lengan ats terbuka,menyusui anaknya tanpa penutup.tetapi kita hanya bisa mengingkari dengan hati.tetapi jika ada orang yang bertanya tentang aurot wanita dihadapan wanita lain,kami menjawabnya spt perkataan ulama.demikian juga.terhadap wanita berpakaian bertabur bordir,kami hanya bisa di hati,tetapi kami bs bicara kpd mrk yang belum terlanjur.intinya takut menyinggung.Bgmn pendapat ustad

  5. Yulian Purnama
    09 Des 2012 [#]

    #ari
    Cari cara menasehati yang tidak membuat tersinggung

  6. Mumtaz
    06 Feb 2013 [#]

    Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
    saya mau bertanya,bolehkah saya membuka jilbab saya di depan adik ipar laki2 dan suami dari keponakan suami saya.
    Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
    Wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

  7. Yulian Purnama
    06 Feb 2013 [#]

    #Mumtaz
    Hukumnya tidak boleh karena mereka bukan mahram anda

Tinggalkan Komentar

Biojanna

Kembali ke Atas