Permasalahan ini adalah permasalahan yang sering dibingungkan oleh sebagian orang. Dan kebanyakan kaum muslimin menganggap bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Inilah yang dianut oleh mayoritas kaum muslimin di negeri ini karena kebanyakan mereka menganut madzhab Syafi’i yang berpendapat seperti ini. Lalu manakah yang tepat? Tentu saja kita mesti mengembalikan hal ini pada pemahaman yang benar terhadap Al Qur’an dan As Sunnah.[1]
Silang Pendapat
Perlu diketahui, dalam masalah apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu ataukah tidak, para ulama ada tiga macam pendapat.
Pendapat pertama: menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.
Pendapat kedua: menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlah. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat ketiga: menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang masyhur.
Untuk melihat manakah pendapat yang lebih kuat, mari kita lihat beberapa yang digunakan untuk masing-masing pendapat.
Batalnya Wudhu Karena Menyentuh Wanita Melalui Dalil Al Qur’an?
Sebagian ulama yang menyatakan batal wudhu karena menyentuh wanita, berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); ...” (QS. Al Ma-idah: 6) Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan. Landasannya adalah perkataan Ibnu Mas’ud ,
اللَّمْسُ، مَا دُوْنَ الجِمَاعِ.
“Al lams (lamastum) bermakna selain jima’”.[2] Perkataan yang serupa juga dikatakan oleh Ibnu ‘Umar.[3] Jadi, menurut keduanya lamastumun nisaa’ bermakna selain berhubungan badan seperti menyentuh.
Akan tetapi, tafsiran dua ulama sahabat ini bertentangan dengan perkataan sahabat -yang lebih pakar dalam masalah tafsir- yaitu Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-. Beliau mengatakan,
إن”المس” و”اللمس”، و”المباشرة”، الجماع، ولكن الله يكني ما شاء بما شاء
“Namanya al mass, al lams dan al mubasyaroih bermakna jima’ (berhubungan badan). Akan tetapi Allah menyebutkan sesuai dengan yang ia suka.”
Dalam perkataan lainnya disebutkan,
أو لامستم النساء”، قال: هو الجماع.
“Makna ayat: lamastumun nisaa’ adalah jima’ (berhubungan badan).”[4]
Manakah dua tafsiran di atas yang lebih tepat?
Ada beberapa jawaban untuk pertanyaan ini:
Pertama: Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari bahwa makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams. Alasannya, terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah mencium sebagian istrinya, lalu beliau shalat dan tidak berwudhu lagi.
Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perowi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.[5] Juga terdapat riwayat Ibrahim At Taimiy, dari ‘Aisyah. Riwayat ini dishahihkan oleh Al Albani.[6]
Kedua: Tafsiran Ibnu ‘Abbas lebih didahulukan dari tafsiran Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar karena beliau lebih pakar dalam hal ini.[7]
Ketiga: Kita pun bisa melihat pada konteks ayat surat Al Maidah ayat 6,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah”: Dalam ayat ini disebutkan mengenai thoharoh (bersuci) dengan air dari hadats kecil.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“dan jika kamu junub maka mandilah”: Sedangkan ayat ini untuk bersuci dari hadats besar.
Lalu setelah itu, Allah menyebut:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا
“dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau lamastumun nisaa’, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.”
Dalam firman Allah: “maka bertayamumlah”. Ini menunjukkan bahwa tayamum adalah pengganti untuk dua thoharoh sekaligus jika tidak memungkinkan menggunakan air.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
“atau kembali dari tempat buang air (kakus)”: ini adalah untuk hadats kecil. Jadi tayamum bisa sebagai pengganti wudhu.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“ atau lamastumun nisaa’”: ini adalah untuk hadats besar. Jadi tayamum bisa mengganti mandi junub. Sehingga dari sini, lamastumun nisaa’ termasuk hadats besar. Jadi maknanya bukan hanya sekedar mencium atau menyentuh.
Catatan: Memang kata al lams bisa bermakna menyentuh (meraba) dengan tangan sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut,
وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ
“Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri” (QS. Al An’am: 7)
Begitu pula dapat dilihat dalam hadits,
وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ
“Zinanya tangan adalah dengan meraba.”[8]
Namun sebagaimana diutarakan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari, makna “lamastmun nisaa‘” dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata al lams.
Dalil Lain Bahwa Menyentuh Wanita Tidak Membatalkan Wudhu
Pertama: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ
“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …”[9]
Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”[10]
Ketiga: Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh isti-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita. [11] -Inilah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang kami sarikan-
Sedangkan perkataan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh wanita dengan syahwat saja yang membatalkan wudhu, maka ini adalah pendapat yang tidak berdalil. Namun jika sekedar menganjurkan untuk berwudhu sebagaimana orang yang marah dianjurkan untuk berwudhu, maka ini baik. Akan tetapi, hal ini bukanlah wajib. Wallahu Ta’ala a’lam.
Perhatian: Hukum Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahrom
Jika sudah jelas penjelasan menyentuh wanita di atas berkaitan dengan masalah wudhu. Lalu bagaimana dengan hukum menyentuh wanita yang bukan mahrom, berdosa ataukah tidak? Ada hadits yang bisa kita perhatikan, yaitu dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[12] Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom dan di sini disebut dengan zina sehingga ini menunjukkan haramnya. Karena ada kaedah: “Apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.”[13].Semoga kita bisa memperhatikan hal ini.
Kesimpulan: Menyentuh wanita tidak membatalkan menurut pendapat yang lebih kuat. Namun jika menyentuh wanita bukan mahrom, ada konsekuensi berdosa berdasarkan penjelasan terakhir di atas. Wallahu a’lam.
Semoga yang singkat ini bermanfaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Pemabahasan ini kami olah dari Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/138-140, Al Maktabah At Taufiqiyah dengan beberapa tambahan seperlunya.
[2] Lihat Tafsir Ath Thobari (Jaami’ Al Bayan fii Ta’wilil Qur’an), Ibnu Jarir Ath Thobari, 8/393, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H. Syaikh Ahmad Syakir dalam ‘Umdatut Tafsir (1/514) mengatakan bahwa sanad riwayat inii yang paling shahih.
[3] Idem.
[4] Lihat Tafsir Ath Thobari (8/389). Sanad riwayat ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139.
[5] Diriwayatkan oleh Ath Thobari (8/396). Beliau menshahihkan hadits-hadits semacam ini.
[6] HR. An Nasa-i no. 170. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Misykah Al Mashobih 323 [24].
[7] Alasan yang dikemukakan oleh Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 1/139.
[8] HR. Ahmad 2/349. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] HR. Muslim no. 486.
[10] HR. Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512.
[11] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 35/358.
[12] HR. Muslim no. 6925.
[13] Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i


Arief
16 Apr 2010 [#]
Terima kasih untuk pencerahannya.
Minta ijin utk di copas.
Boleh ya.
Abu Nabila
16 Apr 2010 [#]
Barangkali maksudnya adalah menyentuh wanita yang tidak halal, bukan wanita yang bukan mahrom., sebab mahrom itu adalah laki-laki yang wanita tidak halal menikahinya. Jazakumullah khairan
Abu Isa al Bamalanji
16 Apr 2010 [#]
Jazakallahu khoiron. Artikel sarat dengan ilmu. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
Izwar Efendi
16 Apr 2010 [#]
kalau memang menyentuh wanita (dalam arti bersentuhan kulit bukan jima’ dan tidak diiringi rasa syawat)baik itu mahrom atau tidak dapat membatalkan wudhu, maka orang yang menunaikan ibadah haji tentu wudhunya batal karena mereka berdesak-desakan dan bersentuhan dengan wanita lain.
Jadi kalau menurut saya, menyentuh wanita baik itu mahrom atau tidak selama tidak diiringi rasa syahwat tidak membatalkan wudhu.
Yulian Purnama
16 Apr 2010 [#]
#Abu Nabila
Mahrom itu semua orang yang haram dinikahi, baik bagi wanita ataupun bagi laki-laki. Mohon baca artikel berikut http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html
Yulian Purnama
16 Apr 2010 [#]
#Izwar Efendi
Sebaiknya bapak mengambil pendapat dengan melihat dalil dan metode pendalilannya.
fahrul
16 Apr 2010 [#]
Izwar Efendi says:
16 April 2010 at 12:19 pm
kalau memang menyentuh wanita (dalam arti bersentuhan kulit bukan jima’ dan tidak diiringi rasa syawat)baik itu mahrom atau tidak dapat membatalkan wudhu, maka orang yang menunaikan ibadah haji tentu wudhunya batal karena mereka berdesak-desakan dan bersentuhan dengan wanita lain.
Jadi kalau menurut saya, menyentuh wanita baik itu mahrom atau tidak selama tidak diiringi rasa syahwat tidak membatalkan wudhu.
ASSALAMU ‘ALAIKUM
PAK IZWAR SESUNGGUHNYA PENDAPAT ANDA SANGAT LEMAH BERDASARKAN DALIL DI ATAS TAK ADA YANG MENEGASKAN MENYENTUH KULIT WANITA BATAL DAN MEYENTUH WANITA YANG DIMAKSUD MENYETUBUI SEBAGAIMANA YG TERDAPAT DI ARTIKEL. SEKIAN DARI SAYA
Abu Muhammad Naufal Zaki
17 Apr 2010 [#]
Ustadz Abdul Hakim pernah menjelaskan bhw bgmn bisa ada orang yg membatasi bhw jika yg bersetuhan kulit itu mahrom mk tdk apa-apa sedangkan jk bukan mahrom batal atau jika masih kecil nggak apa-apa dan jika besar baru batal. . padahal tdk ada nash yg membedakan hal itu. . nash tsb secara umum baik mahrom maupun bukan mahrom (baik dia masih kecil maupun sudah dewasa) bhw yg benar adalah menyentuh wanita itu tidak membatalkan wudlu baik dia secara syahwat maupun tidak selama dia tidak mengeluarkan madi ataupun madzi. . namun menyengaja menyentuh wanita bukan mahrom mk dia punya hukum tersendiri yaitu berdosa krn Nabi bsabda yg maknanya seseorang ditusuk besi dari kepala hingga tembus itu lebih baik daripada dia menyentuh wanita yg tidak halal baginya. . . jadi harus dibedakan antara hukumny yg berkaitan dg wudhu yg tdk membatalkan dg hukum menyentuh itu sendiri yg haram jk bukan mahrom. .
Ananda Nisa
17 Apr 2010 [#]
jazakumulloh khoiron…
izin re-post ya…
abu ayyub
20 Apr 2010 [#]
assalamualaikum ikhwan dan akhwat
ADITYA
22 Apr 2010 [#]
Assalamu ‘alaikum
Ustadz,ana walaupun sudah membaca berulang kali kok masih ada kejanggalan di hati karena kemarin pd saat shalat shubuh di masjid komplek ana ada ustadz ditanya sebagaimana judul artikel di atas dia menjawab pendapat terkuat ialah menyentuh dgn syahwat karena menggabungkan ayat diatas dan hadits ttg Rasulullah mencium istri beliau serta tafsir ibnu umar yang dikompromikan dg tafsir ibnu abbas karena menurut dia ke-2-nya sangat kuat. bagaimana tanggapan ustadz.Jazakallah Khairan Katsiran
ADITYA
22 Apr 2010 [#]
serta sang ustadz juga tak semua pendapat ibnu abbas bisa dipakai dan didahulukan pendapatnya. Monhon penjelasannya
Abduh Tuasikal
22 Apr 2010 [#]
@ Aditya
Wa’alaikumus salam.
Tanggapan kami:
1. Pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar itu bertentangan lantas bagaimana bisa digabungkan? Yang tepat, jalan yang ditempuh bukan mengkompromikan namun memilih pendapat yang lebih kuat.
2. Ulama pakar tafsir lebih dahulukan pendapat Ibnu ‘Abbas karena memang dia lebih pakar dalam masalah ini dari yang lainnya. Salah satu bukti hebatnya dan unggulnya tafsiran Ibnu ‘Abbas adalah kisah shahih berikut ini dari Ibnu ‘Abbas sendiri,
“Umar Pernah mengajakku dalam sebuah majlis orang dewasa, sehingga sebagian sahabat bertanya “Mengapa si anak kecil ini kau ikut sertakan, kami juga punya anak-anak kecil seperti dia?” Umar menjawab; “Kalian maklum, anak ini punya “kualitas” tersendiri.” Kata Ibnu Umar, maka suatu hari Umar mengundang mereka dan mengajakku bersama mereka. Seingatku, Umar tidak mengajakku saat itu selain untuk mempertontonkan kepada mereka kualitas keilmuanku. Lantas Umar bertanya; “Bagaimana komentar kalian tentang ayat “Seandainya pertolongan Allah dan kemenangan datang (1) dan kau lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong (2) -hingga ahkir surat (QS. Alfath 1-3). Sebagian sahabat berkomentar; “Tentang ayat ini, setahu kami, kita diperintahkan agar memuji Allah dan meminta ampunan kepada-Nya, tepatnya ketika kita diberi pertolongan dan diberi kemenangan.” Sebagian lagi berkomentar; “kalau kami nggak tahu.” Atau bahkan tidak berkomentar sama sekali. Lantas Umar bertanya kepadaku; “Wahai Ibnu Abbas, beginikah kamu berkomentar mengenai ayat tadi?”TIDAK” Jawabku.”Lalu komentarmu? Tanya Umar. Ibnu Abbas menjawab; “Surat tersebut adalah pertanda wafat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah dekat, Allah memberitahunya dengan ayatnya: “Jika telah datang pertolongan Allah dan kemenangan’, itu berarti penaklukan Makkah dan itulah tanda ajalmu (Muhammad), karenanya “Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampunan, sesungguhnya Dia Maha Menerima taubat. Kata Umar, “Aku tidak tahu penafsiran ayat tersebut selain seperti yang kamu (Ibnu Abbas) ketahui.” (HR. Bukhari no. 4294)
3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium Aisyah ketika beliau i’tikaf di masjid, ini tentu saja dengan syahwat. Tapi tidak dikatakan bahwa beliau berwudhu lagi setelah mencium Aisyah.
4. Hukum asalnya menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu karena jika dikatakan pembatal haruslah ada dalil yang tegas. Sedangkan tidak ada dalil tegas yang menyatakan hal itu sebagai pembatal.
5. Coba renungkan kembali perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang kami nukil di akhir tulisan.
Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh isti-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita (Majmu’ Al Fatawa, 35/358)
Demikian tanggapan kami. Silakan renungkan, dalil yang menenangkan hatimu itulah yang sebaiknya antum pilih.
aditya
23 Apr 2010 [#]
Jazakallah Ustadz Muh.Abduh Tuasikal
rosyidah
04 Mei 2010 [#]
ustad ana mau nanya,kenapa anda tidak menggunakan pendapat imam2 mazhab yang 4 yang telah disepakati ulama’ sedunia akan mazhabnya? dan seakan2 kalo dilihat anda sudah mumpuni untuk berijtihat sendiri,apakah sebaiknya kita tidak memakai salah satu pendapat mazhab yang 4 aja ustad? dan mayoritas di Indonesia memakai mazhab imam syafi’i. Imam syafi’i aja berpendapat kalo menyentuh wanita bukan muhrim batal. lalu apakah ustad tidak sependapat dengan imam syafi’i.
Abduh Tuasikal
04 Mei 2010 [#]
@Rosyidah
Mungkin bisa sedikit kami balik bertanya:
1. Yg wajib kita ikuti dalil ataukah pendapat imam madzhab? Bagaimana jika dalil ternyata menyatakan berbeda dengan pendapat Imam madzhab, mana yang harus Anda ikuti?
2. Apakah Imam Syafi’i mewajibkan kepada kita untuk mengikuti seluruh pendapatnya. Setahu kami Imam Asy Syafi’i pernah mengatakan, “Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.” Coba perhatikan baik2 perkataan Imam Asy Syafi’i ini dan renungkan dengan seksama.
Alangkah bagusnya saudari membaca artikel berikut untuk menambah wawasan dan agar tidak terlalu sempit dalam berpikir:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/2986-wajibkah-kita-bermadzhab.html
Semoga Allah beri taufik.
Fahrul
10 Mei 2010 [#]
#rosyidah
APAKAH ANDA PERNAH MENDENGAR UCAPAN IMAM SYAFI’I BILA ADA PENDAPATNYA BERTENTANGAN DENGAN HADITS SHAHIH MAKA YANG DIGUNAKAN HADITS SHAHIH. APAKAH KITA AKAN MENGIKUTI PENDAPAT KELIRU DAN TAKLID SERTA APAKAH KITA MAU SEPERTI UMAT NASRANI YANG TAKLID BUTA KEPADA ULAMA MEREKA. COBA RENUNGKAN DAN SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN KEBAIKAN KEPADA ANDA
farihin
19 Mei 2010 [#]
Sebaiknya kita ngk usah banyak menyalahkan orang lain.kebenaran hanya milik Allah.
Yulian Purnama
20 Mei 2010 [#]
#farihin
Benar bahwa kebenaran hanya milik Allah, oleh karena itu kita wajib merujuk pada firman Allah. Firman Allah menyuruh kita juga merujuk pada hadits Nabi. Firman Allah dan hadits Nabi menyuruh kita mengikuti pemahaman para sahabat. Itulah kebenaran.
renoyusmana
12 Jul 2010 [#]
asslm…
mf… sy kurng bisa utk mengomentari topik ni, tapi sy msh rada bingung…
ada pengantin baru..
si istri sudah ber-wudhu utk melakukan shalat, tapi secara tak sengaja tersentuh oleh suami-nya dan si istri tsb marah2 kpd suami-nya tsb & kembali mengambil wudhu..
mohon penjelasannya donk… apakah benar si istri tsb hrs ambil wudhu kembali setelah tersentuh oleh suami-nya sendiri..??
sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.
wasslm…
Yulian Purnama
14 Jul 2010 [#]
#renoyusmana
Tidak perlu berwudhu lagi dan tidak perlu marah. Silakan coba dibaca kembali agar lebih memahami.
nanda
18 Des 2010 [#]
Assalamu’alaykum warahmatullah wa barakatuh..
Ana ingin bertanya, sebelumnya ana minta maaf pertanyaan ana tidak berkaitan dengan artikel diatas.
Apakah jika ingin mengkopi artikel yang ada di muslim.or.id, harus minta izin dulu kepada pihak muslim.or.id? apakah mendownload juga harus minta izin terlebih dahulu? sedangkan jika ada orang yang meminta izin, pihak muslim.or.id tidak membalas boleh atau tidak nya mengkopi..
Rona A
30 Jun 2011 [#]
Assalamualaikum Ustadz,
Bagaimana kalau kita berwudhu dengan tata cara mazhab imam syafi’i tetapi ketika membatalkan wudhu menggunakan mazhab lain, dalam imam syafi’i menyentuh wanita itu batal tetapi ada sebagian mazhab yang tidak. yang ingin saya tanyakan bolehkah kita menggunakan lintas mazhab? kalu boleh berarti kita bisa ambil yang mudah-mudah saja?
Yulian Purnama
30 Jun 2011 [#]
#Rona A
Wa’alaikumussalam, hendaknya anda berusaha mempelajari agama secara rincinya, termasuk mempelajari setiap dalil dari setiap gerakan wudhu dan pembatalnya. Kemudian ikuti pendapat yang lebih sesuai dengan dalil yang shahih.
Apep
17 Jul 2011 [#]
Menyentuh wanita tidak membatalkan menurut pendapat yang lebih kuat. Namun jika menyentuh wanita bukan mahrom, ada konsekuensi berdosa berdasarkan penjelasan terakhir di atas.
1. Kesimpulannya, yg saya ingin tanyakan,itu artinya menyentuh wanita yang bukan mahrom tidak membatalkan wudhu ? Misal, saya menyentuh tangan wanita teman saya baik dengan sengaja atapun tidak ?
2. Kalau dengan syahwat saya menyentuh teman wanita saya ? Apakah juga membatalkan wudhu ? Dari tulisan di atas, supaya lebih meyakinkan saya lagi, “Jikalau saya menyentuh teman wanita yang bukan mahram dengan syahwat tidak wajib wudhu lagi, namun sunat utk wudhu lagi”. Tapi, dosa saja, begitu ?
Saya kira menyentuh perempuan itu yg non mahram baik disengaja ataupun tidak disengaja membatalkan wudhu, karena saya lihat hadis di atas bagi mahramnya yaitu para istri sahabat dan nabi, bagaimana jika dengan non mahram apakah itu membatalkan wudhu ?
Syukron.
Ridho Amrullah
18 Jul 2011 [#]
Assalammu’alaikum,
Pak Ustadz jika saya menyentuh Ibu saya dan adik saya baik disengaja ataupun tidak disengaja apakah membatalkan wudhu ?
Jawab ya Pak Ustadz supaya lebih yakin.
Syukron,
Ririd Apep
21 Jul 2011 [#]
Kalau menyentuh wanita yang bukan mahram baik disengaja maupun tidak disengaja baik dengan syahwat ataupun tidak, tapi kalau dengan syahwat pun tidak sampai keluar madzi, apakah itu membatalkan ?
Yulian Purnama
26 Jul 2011 [#]
#Ridho Amrullah
Wa’alaikumussalam, tidak batal
abuzaid
30 Jul 2011 [#]
assalamu’alaikum, izin copas…jazakillah.
Ridho Amrullah
31 Jul 2011 [#]
Assalammu’alaiku,
Saudara Muslim, bukankah Bapak Tafsir Ibn Abbas ataupun Ibn Umar ataupun sahabat lain melakukan penafsiran terhadap al-Qur’an itu harus melalui taqrir atau persetujuan Nabi terlebih dahulu, karena dari asbabun nuzul (saya tidak tahu asbabun nuzulnya) Ibn Abbas menafsirkan hal itu apakah ketika Nabi masih hidup ataukah sudah meninggal?
Syukron,
Syukron,
Yulian Purnama
08 Agu 2011 [#]
#Ririd Apep
Mohon baca kembali artikel di atas agar lebih paham.
Yulian Purnama
08 Agu 2011 [#]
#Ridho Amrullah
Wa’alaikumussalam, kita berprasangka baik bahwa Ibnu Abbas menafsirkan Qur’an bukan atas seleranya namun berdasarkan apa yang beliau dapatkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lebih lagi Rasulullah mendoakan Ibnu ‘Abbas:
اللَّهُمَّ فَقِّهُّ فِي الدِّينِ، وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ
“Ya Allah pahamkanlah ia tentang ilmu agama dan buatlah ia alim terhadap tafsir Qur’an” (HR. Ahmad)
Dan doa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu mustajab.
Ririd Apep
18 Agu 2011 [#]
Menyentuh wanita tidak membatalkan menurut pendapat yang lebih kuat. Namun jika menyentuh wanita bukan mahrom, ada konsekuensi berdosa berdasarkan penjelasan terakhir di atas.
Kalau pakai syahwat menyentuhnya (tentu dosa), tapi tidak sampai keluar madzi, perlu wudhu lagi atau tidak ?
Yulian Purnama
24 Agu 2011 [#]
#Ririd Apep
Menurut pendapat yang rajih, tidak batal.