19 January 2010 | 26 komentar

Kategori: Fiqh dan Muamalah

Air yang Digunakan untuk Berwudhu

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Kita telah mengetahui bersama bahwa di antara syarat sah shalat diharuskan untuk berwudhu terlebih dahulu. Untuk berwudhu tentu saja memerlukan air. Lalu air seperti saja yang boleh digunakan untuk berwudhu? Itulah yang akan kami angkat dalam pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat.

Ada Dua Macam Air

Perlu diketahui bahwa air itu ada dua macam yaitu air muthlaq dan air najis.

Pertama: Air Muthlaq

Air muthlaq ini biasa disebut pula air thohur (suci dan mensucikan). Maksudnya, air muthlaq adalah air yang tetap seperti kondisi asalnya. Air ini adalah setiap air yang keluar dari dalam bumi maupun turun dari langit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48)

Yang juga termasuk air muthlaq adalah air sungai, air salju, embun, dan air sumur kecuali jika air-air tersebut berubah karena begitu lama dibiarkan atau karena bercampur dengan benda yang suci sehingga air tersebut tidak disebut lagi air muthlaq.

Begitu pula yang termasuk air muthlaq adalah air laut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanyakan mengenai air laut, beliau pun menjawab,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.[1]

Air-air inilah yang boleh digunakan untuk berwudhu dan mandi tanpa ada perselisihan pendapat antara para ulama.

Bagaimana jika air muthlaq tercampur benda lain yang suci?

Di sini ada dua rincian, yaitu:

1. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci dan jumlahnya sedikit, sehingga air tersebut tidak berubah apa-apa dan masih tetap disebut air (air muthlaq), maka ia boleh digunakan untuk berwudhu. Misalnya, air dalam bak yang berukuran 300 liter kemasukan sabun yang hanya seukuran 2 mm, maka tentu saja air tersebut tidak berubah dan boleh digunakan untuk berwudhu.

2. Jika air tersebut tercampur dengan benda suci sehingga air tersebut tidak lagi disebut air (air muthlaq), namun ada “embel-embel” (seperti jika tercampur sabun, disebut air sabun atau tercampur teh, disebut air teh), maka air seperti ini tidak disebut dengan air muthlaq sehingga tidak boleh digunakan untuk bersuci (berwudhu atau mandi).

Kedua: Air Najis

Air najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal (yaitu suci) apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau baunya.

Dari Abu Umamah Al Bahiliy, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَاءَ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ إِلاَّ مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ

“Sesungguhnya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu pun selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya.”

Tambahan “selain yang mempengaruhi bau, rasa, dan warnanya adalah tambahan yang dho’if. Namun, An Nawawi mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk berhukum dengan tambahan ini.” Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit maupun banyak jika terkena najis dan berubah rasa, warna dan baunya, maka itu adalah air yang najis.” Ibnul Mulaqqin mengatakan, “Tiga pengecualian dalam hadits Abu Umamah di atas tambahan yang dho’if (lemah). Yang menjadi hujah (argumen) pada saat ini adalah ijma’ (kesepakatan kaum muslimin) sebagaimana dikatakan oleh Asy Syafi’i, Al Baihaqi, dll.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin, maka itu pasti terdapat nashnya (dalil tegasnya). Kami tidak mengetahui terdapat satu masalah yang telah mereka sepakati, namun tidak ada nashnya.”[2]

Intinya, air jenis kedua ini (air najis) tidak boleh digunakan untuk berwudhu.[3]

Bolehkah Air Musta’mal Digunakan untuk Bersuci?

Yang dimaksud air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota wudhu orang yang berwudhu. Atau gampangnya kita sebut air musta’mal dengan air bekas wudhu.

Para ulama berselisih pendapat apakah air ini masih disebut air yang bisa mensucikan (muthohhir) ataukah tidak.

Namun pendapat yang lebih kuat, air musta’mal termasuk air muthohhir (mensucikan, berarti bisa digunakan untuk berwudhu dan mandi) selama ia tidak keluar dari nama air muthlaq atau tidak menjadi najis disebabkan tercampur dengan sesuatu yang najis sehingga merubah bau, rasa atau warnanya. Inilah pendapat yang dianut oleh ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, sekelompok ulama salaf, pendapat yang masyhur dari Malikiyah, merupakan salah satu pendapat dari Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[4]

Dalil-dalil yang menguatkan pendapat bahwa air musta’mal masih termasuk air yang suci:

Pertama: Dari Abu Hudzaifah, beliau berkata,

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِالْهَاجِرَةِ ، فَأُتِىَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami di al Hajiroh, lalu beliau didatangkan air wudhu untuk berwudhu. Kemudian para sahabat mengambil bekas air wudhu beliau. Mereka pun menggunakannya untuk mengusap.”[5]

Ibnu Hajar Al ‘Asqolani mengatakan, “Hadits ini bisa dipahami bahwa air bekas wudhu tadi adalah air yang mengalir dari anggota wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga ini adalah dalil yang sangat-sangat jelas bahwa air musta’mal adalah air yang suci.”[6]

Kedua: Dari Miswar, ia mengatakan,

وَإِذَا تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, mereka (para sahabat) hampir-hampir saling membunuh (karena memperebutkan) bekas wudhu beliau.”[7]

Air yang diceritakan dalam hadits-hadits di atas digunakan kembali untuk bertabaruk (diambil berkahnya). Jika air musta’mal itu najis, lantas kenapa digunakan? Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Hadits-hadits ini adalah bantahan kepada orang-orang yang menganggap bahwa air musta’mal itu najis. Bagaimana mungkin air najis digunakan untuk diambil berkahnya?”[8]

Ketiga: Dari Ar Rubayyi’, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ بِرَأْسِهِ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِى يَدِهِ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya dengan bekas air wudhu yang berada di tangannya.”[9]

Keempat: Dari Jabir, beliau mengatakan,

جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُنِى ، وَأَنَا مَرِيضٌ لاَ أَعْقِلُ ، فَتَوَضَّأَ وَصَبَّ عَلَىَّ مِنْ وَضُوئِهِ ، فَعَقَلْتُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjengukku ketika aku sakit dan tidak sadarkan diri. Beliau kemudian berwudhu dan bekas wudhunya beliau usap padaku. Kemudian aku pun tersadar.”[10]

Kelima: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau mengatakan,

كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – جَمِيعًا

“Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain.”[11]

Keenam: Dari Ibnu ‘Abbas, ia menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah.”[12]

Ibnul Mundzir mengatakan, “Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, air yang tersisa pada anggota  badan orang yang berwudhu dan orang yang mandi atau yang melekat pada bajunya adalah air yang suci. Oleh karenanya, hal ini menunjukkan bahwa air musta’mal adalah air yang suci. Jika air tersebut adalah air yang suci, maka tidak ada alasan untuk melarang menggunakan air tersebut untuk berwudhu tanpa ada alasan yang menyelisihinya.”[13]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Begitu pula air musta’mal yang digunakan untuk mensucikan hadats tetap dianggap suci.”[14]

Sedangkan sebagian ulama semacam Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya, Imam Malik, Al Auza’i dan Imam Abu Hanifah serta murid-muridnya berpendapat tidak bolehnya berwudhu dengan air musta’mal.[15] Namun pendapat yang mereka gunakan kurang tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang cukup tegas sebagaimana yang kami kemukakan di atas. Wallahu a’lam.

Catatan: Ada beberapa hadits yang melarang menggunakan air bekas bersucinya wanita semisal hadits dari Al Hakam bin ‘Amr. Beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang berwudhu dari air bekar bersucinya wanita.[16] Agar hadits ini tidak bertentangan dengan hadits, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mandi dari bekas mandinya Maimunah” atau hadits, “Dulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam laki-laki dan perempuan, mereka semua pernah menggunakan bekas wudhu mereka satu sama lain”, maka kita bisa melalui jalan kompromi. Kita katakan bahwa larangan dalam hadits Al Hakam bin ‘Amr yang dimaksud adalah larangan tanzih (makruh) dan tidak sampai diharamkan. Jadi menggunakan air bekas bersucinya wanita dihukumi makruh dan bukan haram. Wallahu a’lam.[17]

Apakah Air Kurang dari Dua Qullah Jika Kemasukan Najis Menjadi Najis?

Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’[18]. Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m.

Sebagian ulama memiliki pendapat bahwa jika air kurang dari dua qullah dan kemasukan najis sedikit ataupun banyak, baik airnya berubah atau tidak, maka air tersebut menjadi najis. Alangkah bagusnya jika kita dapat melihat pembahasan berikut ini.

[Hadits Air Dua Qullah]

Adapun hadits mengenai air dua qullah adalah sebagai berikut.

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Ad Daruquthni)

Dalam riwayat lain disebutkan,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ

Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya. ” (HR. Ibnu Majah” dan Ad Darimi)[19]

[Jika Air Lebih Dari Dua Qullah]

Dari hadits dua qullah ini, secara mantuq (tekstual), apabila air telah mencapai dua qullah maka ia sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika air tersebut berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, maka dia menjadi najis berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Misalnya: air bak kamar mandi (jumlahnya kira-kira 300 liter –berarti lebih dari dua qullah-) kena percikan air kencing, maka air bak tersebut tetap dikatakan suci karena air dua qullah sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika kencingnya itu banyak sehingga merubah warna air atau baunya, maka pada saat ini air tersebut najis.

Inilah mantuq (makna tekstual) dari hadits di atas. Namun secara mafhum dari hadits ini (makna inplisit yaitu bagaimana jika air tersebut kurang dari dua qullah lalu kemasukan najis), para ulama berselisih pendapat. Perhatikan penjelasan selanjutnya.

[Jika Air Kurang Dari Dua Qullah]

Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad dan pengikut mereka menyatakan bahwa jika air kurang dari dua qullah, air tersebut menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis walaupun tidak berubah rasa, warna atau baunya.

Jadi menurut pendapat ini, jika air lima liter (ini relatif sedikit) kemasukan najis (misalnya percikan air kencing), walaupun tidak berubah rasa, bau atau warnanya; air tersebut tetap dinilai najis. Alasan mereka adalah berdasarkan mafhum (makna inplisit) dari hadits dua qullah ini yaitu jika air telah mencapai dua qullah tidak dipengaruhi najis maka kebalikannya jika air tersebut kurang dari dua qullah, jadilah najis.

Namun ulama lainnya seperti Imam Malik, ulama Zhohiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahb dan ulama Najd menyatakan bahwa air tidaklah menjadi najis dengan hanya sekedar kemasukan najis. Air tersebut bisa menjadi najis apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu rasa, warna atau baunya.

Alasan pendapat pertama tadi kurang tepat. Karena ada sebuah hadits yang menyebutkan,

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ

“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[20]

Hadits ini secara mantuq (makna tekstual), air asalnya adalah suci sampai berubah rasa, bau atau warnanya. Sedangkan pendapat pertama di atas berargumen dengan mafhum (makna inplisit). Padahal para ulama telah menggariskan suatu kaedah, “Makna mantuq lebih didahulukan daripada mafhum.” Maksudnya, makna yang dapat kita simpulkan secara tekstual (mantuq) lebih utama untuk diamalkan daripada makna yang kita simpulkan secara inplisit (mafhum). Inilah kaedah yang biasa digunakan oleh para ulama.

Alasan lainnya, hukum itu ada selama terdapat ‘illah (sebab). Jadi kalau ditemukan sesuatu benda suci berubah rasa, warna dan baunya karena benda najis, barulah benda suci tersebut menjadi najis. Jika tidak berubah salah satu dari tiga sifat ini, maka benda suci tersebut tidaklah menjadi najis. Oleh karena itu, dengan alasan inilah pendapat kedua lebih layak untuk dipilih dengan kita tetap menghormati pendapat ulama lainnya. Wallahu a’lam bish showab.[21]

Kesimpulannya: Najis atau tidaknya air bukanlah dilihat dari ukuran (sudah mencapai dua qullah ataukah belum). Jika air lebih dari dua qullah kemasukan najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat tadi, maka air tersebut dihukumi najis. Begitu pula jika air kurang dari dua qullah. Jika salah satu dari tiga sifat tadi berubah, maka air tersebut dihukumi najis. Jika tidak demikian, maka tetap dihukumi sebagaimana asalnya yaitu suci.

Bolehkah Menggunakan Air Musyammas (Air yang Terkena Terik Matahari)?

Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:

لا نعلم دليلا صحيحا يمنع من استعمال الماء المشمس.

Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).

Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757)[22]

Intinya, air musyammas masih boleh digunakan untuk berwudhu.

Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan berkat nikmat Allah di saat turun berkah hujan di Pangukan-Sleman, 3 Shofar 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih dalam Irwa’ul Gholil no. 9.

[2] Dinukil dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Ali Basam,  1/114, Darul Atsar

[3] Lihat penjelasan pembagian air ini di kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/103-104, Al Maktabah At Taufiqiyah. Pembagian seperti ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

[4] Lihat  Shahih Fiqh Sunnah, 1/104.

[5] HR. Bukhari no. 187.

[6] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/295, Darul Ma’rifah, Beirut.

[7] HR. Bukhari no. 189.

[8] Fathul Bari, 1/296.

[9] HR. Abu Daud no. 130. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[10] HR. Bukhari no. 194.

[11] HR. Bukhari no. 193.

[12] HR. Muslim no. 323.

[13] Al Awsath, Ibnul Mundzir, 1/254, Mawqi’ Jaami’ Al Hadits.

[14] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 20/519, Darul Wafa’.

[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/106.

[16] HR. Abu Daud no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[17] Cara kompromi dalil semacam ini ditempuh oleh penulis Shahih Fiqh Sunnah -Syaikh Abu Malik-. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/107, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[18] Lihat Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, Syaikh Ali Basam, 1/116, Darul Atsar, cetakan pertama, 1425 H.

[19] Para ulama berselisih mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits).
Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, 1/116)

[20] HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478

[21] Pembahasan ini disarikan dari Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom, 1/118 dan Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/33-34, Dar Ibnil Haitsam.

[22] Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 7/54, Darul Ifta’.

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

26 Komentar

  • Salam ustadz, setelah brwudhu saya memakai wangi2an ditangan,tp stlh itu saya batal krn buang angin..trus sya brwudhu lg tanpa mmbsuh tngan yg msh ada minyak wangi,nah yg jd prtnyaan sya apakah sah wudhu sya krn air wudhu trcmpur dgn minyak wangi,krn akan mengubah bau air tsb,trmksh atas perhatianya!wassalam

  • @ Awang
    Semoga Allah senantiasa menjaga antum.

    Seperti itu kan gak mengeluarkan nama air tersebut dari air muthlak. Air tersebut masih disebut air kan? Maka masih boleh digunakan untuk wudhu, apalagi parfumnya hanya sedikit.
    Semoga Allah beri kepahaman.

  • salam ustadz,
    sebelumnya ana mohon maaf,dr penjelasan diatas bahwa batasan air jdi najis bukan krn lebh atau krg dr dua kullah.lalu esensi penyebutan dua kullah dlm hadist itu apa tadz?(untuk batasan apa 2 kullah itu).
    mhon fahamkan saya?
    jazzakallahukhair

  • @ Abu Hanif
    Semoga Allah juga selalu menjaga antum. Esensi penyebutan air dua kullah dalam hadits tersebut adalah karena jika air lebih dari dua qullah ketika kemasukan najis, ia lebih selamat dari perubahan karena jumlahnya sudah terlampau banyak. Artinya, air lebih dari dua qullah sulit terpengaruh najis. Namun jika air kurang dari dua qullah, memang kemungkinan bisa terpengaruh najis. Namun catatan penting yang mesti kita perhatikan bersama bahwa tetap jika air kurang dari dua qullah mesti kita lihat, apakah ketika kemasukan najis, air tersebut mengalami perubahan ataukah tidak. Jika tidak trjadi perubahan apa2 karena najis yg amat sedikit dan masih disebut air muthlaq, air tersebut masih tetap suci. Inilah pemahaman yang lebih tepat.

    Semoga Allah selalu memberikan antum pemahaman dalam agama ini. Inni uhibbuka fillah.

  • @ustadz muslim.or.id , alhmdulillah ana skrg lbh fhm,jazzakallah khair, wa ahabbakalladzi ahbabtani lahu : )

  • Alhamdulillah, terimakasih atas bahasan soal airnya. Soal tayamum sudah pernah dibahas belum ya tadz? Salam

  • @ Heru, insya Allah akan dibahas pada artikel fiqih berikutnya.

  • salam ustadz,,
    untuk air yg terkena penjernih air seperti kaporit atau tawas, akan menyebabkan air berubah bau dan warnanya. apakah air itu bisa digunakan untuk berwudhu,, mohon penjelasannya,trmksh.
    wasalam

  • @ Ipoet
    Apakah air tersebut ketika kemasukan kaporit tadi masih kita katakan air saja ataukah sudah tidak kita katakan air (tapi dikatakan air kaporit)? Seperti misalnya jika air kemasukan sabun. Jika cuma satu serbuk saja, tentu kita tidak sebut air tersebut dengan air sabun. Namun kalau serbuk sabunnya banyak, barulah kita sebut air sabun. Nah, kalau sudah dikatakan air sabun, barulah tidak boleh digunakan untuk berwudhu.
    Jadi, jika sedikit kaporit yang tercampur dalam baik air (dan ini yang biasa terjadi) lalu airnya tidak berubah, maka tidak mengapa menggunakan air tersebut untuk berwudhu.

    Semoga paham.

  • assalamualaikum.maaf ustadz sya mau bertanya..syahkah wudhu kita kalo kita ambil air wudhu dari bak mandi dengan mengunakan ember kecil yang d llubangi untuk sarana berwudhuny…..krna sya msh binggung sebab teman sy bilang tdk syah ,makany hrs ambil dr keran air,sedanakan sy tidak pnya torn air..terima kasih atas perhatianny

  • Syukran ustadz, sangat bermanfaat, jazakallah khair wa barakallahu fiikum

  • Alhamduliillalh bertaambah ilmu karna selama ini ana ragu mengenai air bak mandi yang baru di ganti 2 atw 3 hari kemudian sudah terkena kotoran cicak. Sekarang ana sudah mendapatkan solusinya.Jazakummullah artikelnya

  • Ttg air musyammas Umar RA pernah melarang utk digunakan krn dpt menyebabkn penyakit kulit belang2.Tp tdk sampai pengharaman,cm pencegahan spy t’hindar. Utk mslh khilafiyah spt ni marilah qt b’pkr bijak,tentu di negeri qt g t’lalu sulit m’dptkn air mutlaq. Toh jk banjir katakanlh begitu,airnya jg bs dikategorikn air mutlaq. Wallohu a’lam

  • Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
    Untuk mas andri, semoga Allah senantiasa memberi ilmu bermanfaat pd antum.
    Spt itu tidaklah mengapa. Karena memakai kran bukanlah syarat. Coba perhatikan hadits yang menerangkan bagaimana seorang sahabat (Abdullah bin Zaid) mencontohkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِى حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ لَهُمْ ، فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِى الإِنَاءِ
    ‘Amr bin Abi Hasan pernah bertanya pada Abdullah bin Zaid mengenai tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau pun meminta diambilkan taur (bejana kecil) berisi air, kemudian Abdullah bin Zaid menunjukkan wudhu pada mereka. Ia pun menuangkan air tersebut ke tangannya dan dicuci sebanyak tiga kali, lalu setelah itu Abdullah memasukkan tangannya ke dalam bejana … (HR. Bukhari no. 192)
    Lihatlah bagaimana di sini Abdullah mencontohkan berwudhu dgn bejana (seperti ember atau gayung) dan ia pun menuangkan air tersebut dari bejana tadi ketika membasuh tangan. Untuk selanjutnya ia celupkan tangannya ke bejana. Ini menunjukkan tidak mengapa menggunakan gayung, ember atau bejana untuk berwudhu. Jadi, menggunakan keran bukanlah syarat.
    Semoga lebih paham. Semoga Allah senantiasa memberikan kebaikan dan keberkahan pada antum.

  • Kepada Mas Rahmat, semoga Allah senantiasa menjaga antum.
    Alangkah bagusnya jika Mas Rahmat bisa menyebutkan perbuatan Umar tadi diriwayatkan oleh siapa atau ditulis dalam kitab hadits yang mana sehingga kami dari redaksi bisa menelusuri. Lalu apakah betul riwayat tersebut shahih?
    Banyak di daerah2 kering seperti di gunung kidul (Yogyakarta) setiap masjid air terbuka dan terkena sinar matahari, apakah ini berarti airnya tidak boleh digunakan untuk wudhu? Padahal airnya mesti terbuka karena mereka sangat menanti2 datangnya hujan.
    Kemudian, sebagaimana yg telah kami nukilkan dalam tulisan di atas, yaitu perkataan Al Lajnah (komisi Fatwa Saudi Arabia), “Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).” Ini berarti para ulama yg duduk di komisi tersebut telah meneliti riwayat2 yg ada. Dan mereka adalah mereka. Insya Allah ilmunya terpercaya.
    Permasalahan khilafiyah boleh saja sesekali dibahas untuk menunjukkan manakah pendapat yg lebih tepat, ini dalam rangka memilih dalil dan bukan mengatakan orang lain sesat ataukah berdosa. Perhatikan baik2.
    Semoga Allah beri taufik.

  • Assalamu ‘alaikum
    Kepada redaksi Muslim.or.id ana mau tanya ttg hadits air 2 qullah karena ana pernah mendengar bahwa hadits2 ttg air 2 qullah dhaif sehingga tak ada kaidah ttg air 2 qullah mohon penjelasannya

  • @ Fahrul.
    Wa’alaikumus salam. Sudah kami berikan penilaian ulama mengenai hadits tersebut, silakan lihat footnote no. 19.
    Semoga Allah beri taufik.

  • Terima kasih atas ilmunya dan mohon maaf ana tak melihat footnotenya

  • alhamdullilah, bahasan ini menjadi tambahan pemahaman lagi. pernahkah dibahas hal “……. dalam dsetiap diri seseorang ada seorang rosul. maaf redaksinya bila kurang tetap !! maksudnya apa ? kemudian ” ….. Tuhan itu lebih dekat dengan urat tulang leher kita ” maksudnya bagaimana juga ? ana tunggu bahasan2 lainnya . terima aksih wasslammualaikun wrwb.

  • assalamu’alaikum, Wr, Wb.

    saya ingin bertanya, apakah syah bersuci menggunakan air yang sedikit karena bak mandinya kecil tetapi sambil dialiri air dari kran karena saya kalau bersuci mengambil airnya memakai gayung.terima kasih

  • @ Heriyawan.
    Untuk bahasan pertama, kami belum tahu. Untuk bahasan kedua, silakan lihat di link berikut: http://rumaysho.com/belajar-islam/aqidah/2766-salah-paham-dengan-ayat-kami-lebih-dekat-dari-urat-leher.html. Semoga Allah beri kepahaman.

  • @ Sufyan Hafid
    Waalaikumus salam.
    Menggunakan air yg sedikit pun sah asalkan tetap memenuhi rukun wudhu. Tidak masalah menggunakan air dari gayung.

  • good….guru fiqih ya mbak….

  • iya klo aku binggung ahhhhh….yang pnting air yang buat aku wudu bersih…………………..iya kan lah……..kan suci amin………………………………………………………

  • Assalamu`alaikum,
    Apakah pembahasan mengenai boleh tidaknya air musta`mal yang digunakan untuk bersuci termasuk air musta`mal yang kurang dari dua qullah dan apakah yang dimaksud dengan bersuci disini termasuk juga untuk mandi junub ?
    Mohon penjelasannya Ustadz.

  • @ Aris Gunandari
    Wa’alaikumus salam. Semoga Allah senantiasa menjaga antum.
    Air yang dimaksudkan di sini juga termasuk dalam pembahasan mandi besar.

penerimaan bukhari 2010
donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Bacaan sebelum salam

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ , وَمِنْ عَذِابِ جَهَنَّمَ , وَمِنْ فِِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ , وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ

“Ya Allah, Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka Jahanam, fitnah kehidupan dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Almasih Dajjal.
— HR. Bukhari: 2/102 dan Muslim: 1/412. Lafadz hadits ini dalam riwayat Muslim.

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress