2 September 2009 | 37 komentar

Kategori: Fiqh dan Muamalah / Ramadhan

14 Amalan yang Keliru di Bulan Ramadhan

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin.

1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan

Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!

3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

“Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf. Kami tidak memakai kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula memakai hisab (dalam penetapan bulan). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini  kecuali sedikit sekali.” (Fathul Baari, 6/156)

4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i)

Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin…”

Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)

6. Membangunkan “Sahur … Sahur”

Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahu kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan “sahur … sahur ….” baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki nasehat yang indah, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.” (Lihat pembahasan at Tashiir di Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 334-336)

7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah yang melintang.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, “Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan iqomah? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15 menit)

8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu…”

Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy).

Adapun do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

9. Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189)

10. “Ash Sholaatul Jaami’ah…” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih

Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah…” Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)

11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

12. Perayaan Nuzulul Qur’an

Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang

Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)

Demikian beberapa kesalahan atau kekeliruan di bulan Ramadhan yang mesti kita tinggalkan dan mesti kita menasehati saudara kita yang lain untuk meninggalkannya. Tentu saja nasehat ini dengan lemah lembut dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.

Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (www.rumaysho.com)
Dipublikasikan oleh muslim.or.id

Kirim Komentar




Mohon memberikan komentar yang sesuai dengan topik artikel. Komentar Anda akan kami review dahulu sebelum ditampilkan.

37 Komentar

  • Syukron atas atas artikelnya moga bermanfaat .

  • Assalamu’alaikum w.w
    Af1, sy sngat malu dgn tindakan yg tlh sy lakukan d bulan puasa..sy mlakukan perbuatan onani pd siang hari..sy ingin bantuan, apakh hukum onani d bln puasa? N apa sy hrus mengganti puasa sy..n tlng beri sy bimbingan u/ mengindari perbuatan onani..sy benar2 ingin tobat..

  • mas..apakah dzikir yang disyariatkan ketika shalat tarawih?

  • Assalamualaikum…
    Maaf saya ingin menanyakan soal waktu berbuka puasa
    karena di tempat saya tinggal ketika sirine berbunyi orang2 sudah mulai berbuka padahal adzan belum berkumandang…
    mohon penjelasannya..

  • Jazakumullah khoiron…

  • Sampai sekarang masih banyak orang-orang yang melakukannya dan hanya sedikit yg di beri petunjuk.

  • amalan² itu sudah membudaya sejak dahulu, kalau tidak ada penerangan dan penjelasan secara khusus dan terus menerus mengenai amalan² yang salah dan benar..jd y sulit sekali untuk merubahnya..

  • terima kasih artikelnya moga bermanfaat .

  • terkait amalan no 11…
    Bagaimana bila kita meyakini tarawih dan witir cukup 11 rakaat, tetapi imam meyakini yang 23 rakaat, haruskah kita mengikuti imam atau bubar dulu..

    matur suwun..

  • makasih buat infonya…

  • assalamu`alaikum.
    soal nyadran, kalo dikampung saya di lakukan pada hari jumat terkhir bulan sya`ban, acara berlangsung di sebuah makam yang diyakini sebagai pendiri kampung. acara ini hampir hilang karena hanya orang tua ( nenek-nenek ) saja yang menghadiri, tapi sekarang menjadi marak lagi karena di ikuti banyak ibu-ibu muda dan anaknya, terlebih lagi acara dihadiri dan dipimpin doanya oleh modin kampung saya.dan modin ini kadang menjadi imam dan khotib jumat, yang saya tanyakan apa syah bermakmum dengan orang ahli syirik dan ahli bid`ah?
    lalu bagaimana cara berziarah kubur yang sesuai dengan rosul, terima kasih.

  • Syukron atas kajian2 nya. InsyaAllah akan selalu bermanfaat.
    Mohon dibahas perihal ibadah “Sholat Jum’at” yg sesuai Syar’i. Dan jg perihal “Khawarij”.
    Jazaakumullah Khair..

  • Apakah perbuatan yang menurut budaya/norma masyarakat baik, tapi tdk ada tuntunannya dlm agama, itu merupakan perbuatan dosa, sia-sia ? sementara hal tersebut bukan perbuatan yang tercela, hina atau merugikan orang lain, justru memperkuat silahturahmi, menghargai. bagi saya orang yg tidak terlalu mengerti agama secara mendalam, yang penting adalah niat perbuatan/ibadah semata mata adalah untuk Allah SWT, karena Allah-lah yang berhak menilai perbuatan umatnya dengan situasi serta kondisi yang mungkin berbeda dari masa ke masa

  • numpang taruh komentar dan minta ijin untuk menyalin isi dari tulisan ini ya…terima kasih…

  • artikelnya sungguh bermanfaat

  • asskum…seperti yg qta ktahui..seperti halny organisasi MUHAMMADIYAH..menentukan awal bulan ramadhan dengan hisab..berarti klo begitu amalan itu jg keliru..padahal setahu saya organisasi muhammmadiyah itu adalah organisasi besar dan banyak cendekiawan muslim dilahirkan..lalu apakah menentukan awal ramadhan dengan melihat hilal menggunakan teropong lebih afdhol..padahal penglihatan manusia jg terbatas bukan..mohon penjelasan lebih lanjut..asskum..

  • alkhamdulillah, saya sangat tertarik dengan artikel-artikelnya yang banyak memeberikan wawasan dan khasanah ke-Islam orang banyak, mohon ijin kami untuk mengcopy artikel-artikelnya. Jazakumulla,

  • terimakasih artikelnya hal ini membuat saya tambah ilmu ,banyak sekali hal yang blm tau selalu diamalkan ,semoga bermanfaat

  • @ Tuhus
    Bukankah Agama Islam yang berpatokan pada Al-Quran dan Hadist memberikan tuntunan dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk juga aspek norma dan budaya masyarakat.

    Sekarang ini jamannya Racun berlabel Madu, jadi kita harus berhati-hati dan bisa membedakan mana Budaya/Norma yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadist serta budaya/norma (yang oleh pihak-pihak tertentu) di berikan label Madu padahal sebenarnya itu adalah Racun.

    Situasi dan kondisi memang selalu berbeda dari masa kemasa, tapi tidak membuat Al-Quran dan Hadist ketinggalan zaman karena Al-Quran dan Hadist itu memiliki kandungan yang tidak pernah terkikis oleh perkembangan zaman dan waktu.

    Wassalam

    Dari seseorang yang tidak mengerti agama secara mendalam tapi berusaha untuk mengerti agama secara mendalam.

  • #Pak Agus Zaelani
    Yang menjadi patokan awal bulan adalh adanya bulan Pak. Sebagaimana hadist Abdullah Ibn Umar radhiallahu’anhuma, Nabi shalallahu’alaihiwasallam bersabda
    “Janganlah kalian puasa sampai kalian melihat bulan, dan jangan pula kalian berbuka kecuali setelah melihatnya, namun jika tertutup awan,kira-kirakanlah”.(HR Bukhari dan Muslim) Kata ‘kira-kirakanlah’ disini diartikan sebagian orang dengan HISAB. Namun sayang, tafsiran ini keliru karena ada hadits yang menjelaskan makna yang benar. Sebagaimana hadits Abu Hurairah radiallahu’anhu berikut, Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda
    “berpuasalah dan berbukalah kalian karena melihat bulan, namun jika tertutup awan, maka GENAPKANLAH BULAN sya’ban menjadi 30 hari” (HR Bukhari Muslim). Artinya jika kita tidak bisa melihat bulan karena ketutup awan maka cukup dg menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari. Cukup mudah bukan?
    Itulah ISLAM, islam adalah agama yang mudah. Tidak sebagaimana sangkaan sebagian orang yang mempersulit diri, menghitung dg perhitungan yang rumit, pdahal Nabi shalallahu’alaihiwasallam tidak memerintahkan demikian.
    Maaf Pak, bukannya saya menganggap diri saya lebih berilmu dr para cenkiawan2 Muhammadiyah, tapi saya hanya seorang bodoh yang berusaha mengikuti petunjuk Nabi dg Dalil shahih. Dan banyaknya orang yang memakai hisab bkn berarti cara tersebut menjadi benar bukan?
    mari kita renungi firman Allah Ta’ala:
    “Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang dibumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. Al An,am: 116
    Allahu a’lam bishshowab

  • #Pak Tuhus
    Setahu saya, hukum asal adat istiadat atau kebiasaan itu mubah/boleh, selama tidak bertentangan dengan syari’at islam. Jadi meski adat istiadat menganggapnya baik namun menurut syari’at hal tersebut dilarang maka ya hukumnya dikembalikan ke hukum syari’at.
    Bagaimana kalo sesorang tidak tahu hukum adat tsb menurut syaria’at?
    Maka kewajiban orang tsb bertanya kepada ahlinya, kpd ustad atau kiyai yang berpegang teguh kpd Alqur’an dan Sunnah. Apakah adat tsb bertentangan dg hukum syariat ataukah tidak.
    Jadi..tidak cukup menganggapnya semata-mata karena baik saja, tapi harus dibarengi dg tinjauan hukum syariat.
    Demikian allahua’lam

  • Bagus, ringan tapi jelas mana sunnah mana bida’ah.

  • assalammualikum ……….
    semoga bermanfaat bagi diri saya dan pembaca lainnya.
    juga diberikan contoh-contoh lain yang mudah dimengerti..

  • Ass………..begini saya ingin tanya?kemarin sebelum puasa ramadhan kira-kira 2 hari sebelum puasa saya puasa tapi niat saya bukan niat puasa romadhon apakah boleh atau tidak?terimakacih dan saya tunggu jawabannya

  • bagaimana dengan budaya maaf memaafkan ketika idul fitri dan mudik sebelum 1 syawal, serta bagi2 uang receh ketika lebaran, dan mungkin banyak lagi hal2 yang masih abu2 di hari raya,bagaimana hukumnya?apakah bidah atau boleh2 saja?

  • Assalamu’alaikum Wr.Wb

    mohon penjelasannya tentang masalah nomor 6, yg menyatakan bahwa membangunkan orang dengan teriakan ( sahur..sahur )

    bukankah itu perbuatan yang baik..???
    walaupun perbuatan itu tidak mempunyai landasan apa-apa, tapi perbuatan itu kan tidak menjerumus kepada perbuatan syirik dan semacamnya…?

    mohon penjelasannya, agar saya bisa lebih paham, terimakasih..

    Wassalamu’alaikum Wr.Wb

  • assalamualikum
    wah…saya baru tahu tuh..hukumnnya??
    jadi dosa gak ya mas??

  • Alhamdulillah…
    menjadi pengingat dan mohon ijin untuk mengcopy, sebagai bahan kultum…
    Jazakumullah …..

  • Perhitungan awal Ramadhan selama ini terjadi kesamaan diantara komunitas kaum muslimin, yang menjadi masalah biasanya pada penetapan 1 Syawal (Iedul Fitri), selalu ada perbedaan. Saya sebagai seorang muslim kadang jugaragu, mengikuti komunitas tertentu yang jelas memakai perhitungan hisab atau menunggu munculnya bulan. Sebab kadang bulan sudah tampak di suatu tempat tp tidak tampak di tempat lain. dalam kondisi seperti ini semestinya semua ummat Islam sudah waji berbuka, tapi kenapa kadang ada “sidang nisbat” yang memutuskan syawal baru esok harinya…ini sangat membingungkan bagi saya dan kebanyakan ummat, apalagi jika sekelompok orang tidak bijak dengan memperolok kelompok lainnya, ini menjadi tidak baik.

  • ustadz mohon izin copy Paste

  • bagaimana dg puasa misfu sya’ban? Ana sdh menanyakan kepada beberapa ustadz, tp jawaban yg ana terima berbeda, ada yg mengatakan bid’ah tapi ada yg tidak. Mereka jg memakai hadist yg sama. Sepengetahuan saya Rasulullah berpuasa di bulan sya’ban hari ke 13,14,15 dan bukan di bulan sya’ban saja tapi setiap bulan

  • Syukron, tapi beta sulitnya mengingatkan jamaah.

  • alhamdulillah ada pencerahan hati lagi……
    terima kasih…
    smoga Allah slalu bersama kita

  • Syukron, ustadz artikelnya, ana ikut copy paste ya

  • Terima kasih

  • @ Abu Zahra
    Untuk puasa nishfu sya’ban perlu dirinci sebagai berikut, intinya tergantung dari niatnya.

    Pertama, jika niatnya adalah karena meyakini keutamaan nishfu sya’ban dan meyakini keutamaannya dari dalil2 yang para ulama katakan lemah atau bahkan palsu, maka jika melakukan puasa nishfu sya’ban dengan niatan semacam ini jelas keliru dan dinilai ibadah tanpa tuntunan (baca: bid’ah)

    Kedua, jika niatnya ingin berpuasa 3 hari setiap bulannya dan paling bagus jika dikerjakan tgl 13, 14, 15, maka jika dilakukan bertetapan dengan nishfu sya’ban; atau melakukan puasa senin-kamis atau puasa daud dan kebetulan bertepatan dengan nishfu sya’ban; atau mungkin pula ingin melakukan banyak puasa di bulan Sya’ban sebagaimana dicontohkan Nabi, maka semua ini tidak mengapa karena niatannya berbeda. Ingat niatan untuk kasus kedua ini bukan menganggap istimewanya nishfu sya’ban.

    Semoga Allah memudahkan untuk memahami agama ini.

  • Assalamu’alaikum wr. wb.
    saya ingin menanyakan perihal no. 9 (Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu)
    apakah membaca alma’tsurat berdua dengan istri termasuk dalam hal ini? mohon penjelasannya
    syukron
    wass.

Penerimaan Ponpes Bukhari 2010-2011
donasi dakwah

Iklan

muslim.or.id

Iklan

radioalhikmah Download Kajian Distributor Pulsa Elektrik Toko Muslim Pustaka Muslim Konsultasi Syariah

Doa dan Zikir

Bacaan tasyahud

التَّحِيَاتُ لِلَّهِ , وَالصَّلَوَاتُ , وَالطَّيِّبَاتُ , السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ , السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهَ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

“Segala penghormatan hanya milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkah-Nya. Kesejahteraan semoga terlimpahkan kepada kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang hak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
— HR. Bukhari dalam Fathul Baari: 1/13 dan Imam Muslim: 1/301.

Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com

Kasyen theme originally design by cizkah powered by Wordpress