<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Muslimah</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/category/muslimah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Feb 2012 04:00:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Shalat Tarawih bagi Wanita</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/shalat-tarawih-bagi-wanita.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/shalat-tarawih-bagi-wanita.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Aug 2011 00:00:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[akhwat]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat]]></category>
		<category><![CDATA[tarawih]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=6674</guid>
		<description><![CDATA[Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita. Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/shalat-tarawih-bagi-wanita.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah?<em><br />
</em></p>
<p>Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia</strong></span><br />
<em> </em></p>
<p><em>Soal</em>: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?<br />
<em> </em></p>
<p><em>Jawab</em>: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. <em>Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.</em><br />
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]<br />
<strong> </strong></p>
<p><strong>Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy</strong></p>
<p>Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama  bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<div style="text-align: center;">قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى</div>
<p><em>”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. &#8230;  Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”</em> [2]</p>
<p>Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<div style="text-align: center;">لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ</div>
<p>“<em>Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.</em>” [3]<br />
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,</p>
<div>إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ</div>
<p>“<em>Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.</em>” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi <em>hafizhohullah</em> yang penulis sarikan. [5]<br />
<span style="color: #ff6600;"><strong>Menarik Pelajaran</strong></span></p>
<p>Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.</p>
<p>Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:<br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.<br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.<br />
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,</p>
<div style="text-align: center;">إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ</div>
<p>“<em>Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.</em>” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”<br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.<br />
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<div style="text-align: center;">أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ</div>
<p>“<em>Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami</em>.” (HR. Muslim)<br />
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,</p>
<div style="text-align: center;">إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا</div>
<p>“<em>Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman</em>.” (HR. Muslim)<br />
<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, jangan sampai terjadi <em>ikhtilath</em> (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.<br />
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:</p>
<div style="text-align: center;">كَانَ رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى &#8211; وَاللَّهُ أَعْلَمُ &#8211; أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ</div>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.</em>” (HR. Bukhari)</p>
<p>Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.</p>
<p>***</p>
<p>Selesai disusun 8 Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung Kidul</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-6674"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fshalat-tarawih-bagi-wanita.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fshalat-tarawih-bagi-wanita.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fshalat-tarawih-bagi-wanita.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/shalat-tarawih-bagi-wanita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Puasa Tetapi Tidak Berjilbab</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/puasa-tetapi-tidak-berjilbab.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/puasa-tetapi-tidak-berjilbab.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Aug 2011 08:00:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=6670</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita telah mengetahui bersama mengenakan jilbab adalah suatu hal yang wajib. Sebagaimana kewajibannya telah disebutkan dalam Al Qur&#8217;an<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/puasa-tetapi-tidak-berjilbab.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</em></p>
<p>Kita telah mengetahui bersama mengenakan jilbab adalah suatu hal yang wajib. Sebagaimana kewajibannya telah disebutkan dalam Al Qur&#8217;an dan hadits sebagai pedoman hidup kita. Namun kenyataaan di tengah-tengah kita, masih banyak yang belum sadar akan jilbab termasuk pada bulan Ramadhan. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah status puasa wanita yang tidak berjilbab. Semoga bermanfaat.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kewajiban Mengenakan Jilbab</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala </em>berfirman,</p>
<div style="text-align: center;">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا</div>
<p>“<em>Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: &#8220;Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka&#8221;. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayan</em>g.” (QS. Al Ahzab: 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> juga berfirman,</p>
<div style="text-align: center;">وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا</div>
<p>“<em>Katakanlah kepada wanita yang beriman: &#8220;Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya</em>.” (QS. An Nuur [24] : 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14).</p>
<p>Orang yang tidak menutupi auratnya artinya tidak mengenakan jilbab diancam dalam hadits berikut ini. Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div style="text-align: center;">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</div>
<p>“<em>Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian</em>.” (HR. Muslim no. 2128). Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang dalam hadits ini adalah: (1) Wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang; (2) Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,  17: 190-191).</p>
<p>Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa wajibnya wanita mengenakan jilbab dan ancaman bagi yang membuka-buka auratnya. Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Bahkan dapat disimpulkan bahwa berpakaian tetapi telanjang alias tidak mengenakan jilbab termasuk dosa besar. Karena dalam hadits mendapat ancaman yang berat yaitu tidak akan mencium bau surga. <em>Na&#8217;udzu billahi min dzalik</em>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Puasa Harus Meninggalkan Maksiat</strong></span></p>
<p>Setelah kita tahu bahwa tidak mengenakan jilbab adalah suatu dosa atau suatu maksiat, bahkan mendapat ancaman  yang berat, maka keadaan tidak berjilbab tidak disangsikan lagi akan membahayakan keadaan orang yang berpuasa. Kita tahu bersama bahwa maksiat akan mengurangi pahala orang yang berpuasa, walaupun  status puasanya sah. Yang bisa jadi didapat adalah rasa lapar dan haus saja, pahala tidak diperoleh atau berkurang karena maksiat. Bahkan Allah sendiri tidak peduli akan lapar dan haus yang ia tahan. Kita dapat melihat dari dalil-dalil berikut:</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div style="text-align: center;">مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ</div>
<p>“<em>Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.</em>” (HR. Bukhari no. 1903).</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div style="text-align: center;">لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ</div>
<p>“<em>Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa</em>”. (HR. Ibnu Khuzaimah 3: 242. Al A’zhomi mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)</p>
<p>Jabir bin ‘Abdillah <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> berkata, “Seandainya engkau berpuasa maka hendaknya pendengaran, penglihatan dan lisanmu turut berpuasa, yaitu menahan diri dari dusta dan segala perbuatan haram serta janganlah engkau menyakiti tetanggamu. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama saja.” (Latho’if Al Ma’arif, 277).</p>
<p>Mala ‘Ali Al Qori <em>rahimahullah </em>berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6: 308).</p>
<p>Al Baydhowi <em>rahimahullah </em>mengatakan, “Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4: 117).</p>
<p>Penjelasan di atas menunjukkan sia-sianya puasa orang yang bermaksiat, termasuk dalam hal ini adalah wanita yang tidak berjilbab ketika puasa. Oleh karenanya, bulan puasa semestinya bisa dijadikan moment untuk memperbaiki diri. Bulan Ramadhan ini seharusnya dimanfaatkan untuk menjadikan diri menjadi lebih baik. Pelan-pelan di bulan ini bisa dilatih untuk berjilbab. Ingatlah sebagaimana kata ulama salaf, &#8220;Tanda diterimanya suatu amalan adalah kebaikan membuahkan kebaikan.&#8221;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Belum Mau Berjilbab</strong></span></p>
<p>Beralasan belum siap berjilbab karena yang penting hatinya dulu diperbaiki?<br />
Kami jawab, &#8220;Hati juga mesti baik. Lahiriyah pun demikian. Karena iman itu mencakup amalan hati, perkataan dan perbuatan. Hanya pemahaman keliru dari aliran Murji&#8217;ah yang menganggap iman itu cukup dengan amalan hati ditambah perkataan lisan tanpa mesti ditambah amalan lahiriyah. Iman butuh realisasi dalam tindakan dan amalan&#8221;</p>
<p>Beralasan belum siap berjilbab karena mengenakannya begitu gerah dan panas?<br />
Kami jawab, &#8220;Lebih mending mana, panas di dunia karena melakukan ketaatan ataukah panas di neraka karena durhaka?&#8221; Coba direnungkan!</p>
<p>Beralasan belum siap berjilbab karena banyak orang yang berjilbab malah suka menggunjing?<br />
Kami jawab, &#8220;Ingat tidak bisa kita pukul rata bahwa setiap orang yang berjilbab seperti itu. Itu paling hanya segelintir orang yang demikian, namun tidak semua. Sehingga tidak bisa kita sebut setiap wanita yang berjilbab suka menggunjing.&#8221;</p>
<p>Beralasan lagi karena saat ini belum siap berjilbab?<br />
Kami jawab, &#8220;Jika tidak sekarang, lalu kapan lagi? Apa tahun depan? Apa dua tahun lagi? Apa nanit jika sudah pipi keriput dan rambut ubanan? Inilah was-was dari setan supaya kita menunda amalan baik. Jika tidak sekarang ini, mengapa mesti menunda berhijab besok dan besok lagi? Dan kita tidak tahu besok kita masih di dunia ini ataukah sudah di alam barzakh, bahkan kita tidak tahu keadaan kita sejam atau semenit mendatang. <em>So </em>&#8230; jangan menunda-nunda beramal baik. Jangan menunda-nunda untuk berjilbab.&#8221;</p>
<p>Perkataan Ibnu &#8216;Umar radhiyallahu &#8216;anhuma berikut seharusnya menjadi renungan,</p>
<div style="text-align: center;">إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ</div>
<p>&#8220;<em>Jika engkau berada di waktu sore, maka janganlah menunggu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu waktu sore. Manfaatkanlah masa sehatmu sebelum datang sakitmu dan manfaatkanlah hidupmu sebelum datang matimu</em>.&#8221; (HR. Bukhari no. 6416). Hadits ini menunjukkan dorongan untuk menjadikan kematian seperti berada di hadapan kita sehingga bayangan tersebut menjadikan kita bersiap-siap dengan amalan sholeh. Juga sikap ini menjadikan kita sedikit dalam berpanjang angan-angan. Demikian kata Ibnu Baththol ketika menjelaskan hadits di atas.</p>
<p>Moga di bulan penuh barokah ini, kita diberi taufik oleh Allah untuk semakin taat pada-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.</p>
<p>Panggang-Gunung Kidul, 4 Ramadhan 1432 H (04/08/2011)</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-6670"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fpuasa-tetapi-tidak-berjilbab.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fpuasa-tetapi-tidak-berjilbab.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fpuasa-tetapi-tidak-berjilbab.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/puasa-tetapi-tidak-berjilbab.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahaya Kholwat (3)</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-3.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-3.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Mar 2011 00:00:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[kholwat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5736</guid>
		<description><![CDATA[Hukum berkhalwatnya seorang pria dengan beberapa wanita tanpa mahram Para ulama berselisih pendapat tentang hukum berkhalwatnya seorang pria dengan wanita ajnabiah jika jumlah wanita tersebut lebih dari satu, demikian juga sebaliknya (berkhalwatnya seorang wanita dengan<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-3.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p><span style="color: #ff0000;"><strong>Hukum berkhalwatnya seorang pria dengan beberapa wanita tanpa mahram</strong></span></p>
<p>Para  ulama berselisih pendapat tentang hukum berkhalwatnya seorang pria  dengan wanita ajnabiah jika jumlah wanita tersebut lebih dari satu,  demikian juga sebaliknya (berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa  lelaki ajnabi)</p>
<p>Berkata Imam An-Nawawi, “Tidak ada perbedaan tentang diharamkannya berkhalwat antara tatkala sholat maupun di luar sholat”[34]</p>
<p>Imam  An-Nawawi berkata, “Berkata para sahabat kami (yang bermadzhab  Syafi’i), jika seorang pria mengimami seorang wanita yang merupakan  mahramnya dan berkhalwat dengannya maka tidaklah mengapa dan sama sekali  tidak makruh karena boleh baginya untuk berkhalwat dengannya di luar  shalat. Dan jika ia mengimami seorang wanita ajanabiah dan berkhalwat  dengannya maka hukumnya adalah haram…dan jika ia mengimami banyak wanita  yang ajnabiah dengan kondisi berkhalwat bersama mereka maka ada dua  pendapat. Jumhur ulama berpendapat akan bolehnya hal itu…karena para  wanita yang berkumpul biasanya tidak memungkinkan seorang laki-laki  untuk berbuat sesuatu hal yang buruk terhadap salah seorang dari mereka  dihadapan mereka. Imamul Haromain dan penulis buku Al-‘Uddah menukil  bahwasanya Imam As-Syafii menyatakan bahwa diharamkannya seorang pria  mengimami beberapa wanita kecuali diantara wanita tersebut ada mahram  pria tersebut atau istrinya. Dan Imam As-Syafii meyakinkan akan haramnya  berkhalwatnya seorang pria dengan para wanita kecuali jika ada mahram  pria tersebut bersama mereka”[35]</p>
<p>Renungkanlah betapa tegasnya  Imam As-Syafii dalam pengharaman kholwat antara wanita dan pria,  sampai-sampai beliau mengharamkan seorang laki-laki mengimami para  wanita (dalam keadaan berkhalwat dengan mereka) kecuali jika ada  diantara wanita tersebut mahrom sang imam atau istri sang imam. Padahal  ini dalam keadaan beribadah yang sangat agung (yaitu sholat) yang  tentunya orang yang sedang sholat jauh dari pikiran-pikiran yang kotor,  selain itu sang imam pun berada di depan dan para wanita berada  dibelakangnya sehingga ia tidak melihat mereka, namun demikian Imam  Syafi’i tetap mengharamkan hal ini.</p>
<p>Berkata As-Sarkashi,  “&#8230;Kemakruhan (atau keharoman) hal ini (menurut Imam As-Syafi’i-pen)  tidak akan hilang hingga ada diantara para wanita tersebut mahrom  mereka, sebagaimana dalam hadits Anas bahwasanya Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam sholat mengimami mereka di rumah mereka, Anaspun  berkata, “Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan aku  dan seorang anak yatim di belakangnya (pada shaf pertama) dan menjadikan  ibuku dan Ummu Sulaim di belakang kami”[36]. Karena dengan adanya  mahram hilanglah kekhawatiran akan timbulnya fitnah, dan hal sama saja  apakah mahrom tersebut adalah mahrom bagi semua wanita tersebut atau  hanya merupakan mahram bagi sebagian mereka dan diperbolehkan sholat  dalam seluruh keadaan tersebut, karena kebencian (terhadap khalwat  tersebut) berada jika diluar sholat”[37]</p>
<p><strong>Peringatan:</strong></p>
<p>1.       Berkata Imam An-Nawawi, “Dan sama hukumnya tentang diharamkannya  berkhalwat antara orang yang buta dengan orang yang bisa melihat” [38]</p>
<p>2.       Beliau juga berkata, “Ketahuilah bahwasanya mahram yang dengan  keberadaannya bersama sang wanita membolehkan untuk duduk (berkhalwat)  dengan sang wanita adalah sama saja baik mahram tersebut adalah mahram  sang pria maupun mahram sang wanita, atau yang semakna dengan mahram  seperti suami sang wanita atau istri sang pria, Wallahu A’lam”[39]</p>
<p>3.       Diharamkannya berkhalwatnya seorang wanita dengan seorang pria meskipun  dengan alasan dalam rangka pengobatan kecuali bersama wanita tersebut  mahram, atau suaminya, atau wanita tsiqoh (yang bisa dipercaya). Karena  kenyataan yang banyak terjadi memang benar terkadang hanya terdapat  dokter lelaki yang bisa menangani penyakit seorang wanita dengan  penanganan yang baik dan terjamin walaupun karena darurat maka sang  dokter harus melihat aurat wanita tersebut. Namun yang perlu  diperhatikan tidak semua pengobatan keadaannya darurat yang mengharuskan  tidak boleh sang wanita ditemani oleh mahramnya. Apalagi merupakan  kenyataan yang menyedihkan banyak dari para wanita yang jika mereka  bertemu dengan dokter pria maka seakan-akan dokter tersebut adalah  mahramnya.</p>
<p><strong><br />
<span style="color: #ff0000;">Hukum berkhalwatnya seorang wanita dengan beberapa lelaki (lebih dari satu orang)</span></strong></p>
<p>عبد  الله بن عمرو بن العاص حدثه أن نفرا من بني هاشم دخلوا على أسماء بنت عميس  فدخل أبو بكر الصديق وهي تحته يومئذ فرآهم فكره ذلك فذكر ذلك لرسول الله   صلى الله عليه وسلم  وقال لم أر إلا خيرا فقال رسول الله  صلى الله عليه  وسلم  إن الله قد برأها من ذلك ثم قام رسول الله  صلى الله عليه وسلم  على  المنبر فقال لا يدخلن رجل بعد يومي هذا على مُغِيْبَةٍ إلا ومعه رجل أو  اثنان</p>
<p>Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bahwasanya beberapa  orang dari bani Hasyim masuk (menemui) Asma’ binti ‘Umais, lalu Abu  Bakar masuk –dan tatkala itu Asma’ telah menjadi istri Abu Bakar  As-Siddiq- lalu Abu Bakar melihat mereka dan ia membenci hal itu, lalu  iapun menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam dan ia berkata, “Aku tidak melihat sesuatu kecuali kebaikan”.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya Allah  telah menyatakan kesuciannya dari perkara tersebut (perkara yang  jelek)”, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di  atas mimbar dan berkata, “Setelah hari ini tidaklah boleh seorang  laki-laki menemui mughibah (yaitu seorang wanita yang suaminya sedang  tidak berada di rumah) kecuali bersamanya seorang laki-laki (yang lain)  atau dua orang”[40]</p>
<p>Yang dimaksud dengan mughibah adalah wanita  yang suaminya sedang tidak berada di rumah, baik karena sedang bersafar  keluar kota maupun keluar dari rumah namun masih dalam kota, dalilnya  adalah hadits ini. Dikatakan bahwa Abu Bakar sedang tidak berada di  rumah, bukan sedang keluar kota.[41]</p>
<p>Berkata Imam An-Nawawi,  “Dzohir dari hadits ini menunjukan akan bolehnya berkhalwatnya dua atau  tiga orang lelaki dengan seorang wanita ajnabiah, dan yang masyhur  menurut para sahabat kami (yaitu penganut madzhab syafi’iah) akan  haramnya hal ini. Oleh karena itu hadits ini (bolehnya berkhalwat)  dibawakan kepada kepada sekelompok orang yang kemungkinannya jauh untuk  timbulnya kesepakatan diantara mereka untuk melakukan perbuatan nista  karena kesholehan mereka, atau muru’ah mereka dan yang lainnya”[42]</p>
<p>Adapun  para ulama yang mengatakan akan bolehnya berkhalwatnya seorang wanita  dengan beberapa lelaki mereka menyaratkan bahwa para lelaki tersebut  merupakan orang-orang yang terpercaya dan tidak bersepakat untuk  melakukan hal yang nista terhadap wanita tersebut.<br />
Dan ini merupakan pendapat Syaikh Al-Albani.[43]</p>
<p>Berkata  Imam An-Nawawi, “Adapun berkholwatnya dua orang lelaki atau lebih  dengan seorang wanita maka yang masyhur adalah haramnya hal ini  dikarenakan bisa jadi mereka para lelaki tersebut bersepakat untuk  melakukan hal yang keji (zina) terhadap wanita itu. Dan dikatakan bahwa  jika mereka adalah termasuk orang-orang yang jauh dari perbuatan seperti  itu maka tidak mengapa.”[44]</p>
<p><strong><br />
Peringatan:</strong></p>
<p>1.       Diantara perkara yang dianggap remeh oleh masyarakat namun sangat  berbahaya adalah berkhalwatnya kerabat suami (yang bukan mahram istri)  dengan istrinya.</p>
<p>عن عقبة بن عامر أن رسول الله  صلى الله عليه  وسلم  قال إياكم والدخول على النساء فقال رجل من الأنصار يا رسول الله  أفرأيت الحمو قال الحمو الموت</p>
<p>Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwasanya  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waspadailah diri  kalian dari masuk (menemui) para wanita!”, lalu berkatalah seseorang  dari kaum Anshor, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu dengan  Al-Hamwu?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Al-Hamwu  adalah maut (kematian)”[45]</p>
<p>Berkata Ibnu Hajar, “Larangan masuk  (terhadap kerabat suami) untuk menemui para wanita menunjukan bahwa  larangan untuk berkhalwat lebih utama untuk dilarang (min bab aula)”[46]</p>
<p>Imam  Nawawi berkata, “Para ulama bahasa telah sepakat bahwa  الأحماء  Al-Ahmaa’ adalah karib kerabat suami seperti ayah, saudara laki-laki,  keponakan laki-laki, sepupu, dan yang semisalnya, dan الأختان Al-Akhtan  adalah karib kerabat dari istri, dan الأصهار Al-Ashhar mencakup keduanya  (Al-Ahmam dan Al-Akhtaan)….dan yang dimaksud dengan Al-Ahmam disini  adalah kerabat karib suami selain ayahnya dan anak-anaknya[47], karena  mereka adalah mahram bagi sang istri dan boleh bagi mereka untuk  berkhalwat dengannya dan mereka tidak disifati dengan maut, namun yang  dimaksudkan di sini adalah saudara laki-laki sang suami, paman, sepupu,  dan yang semisalnya yang bukan merupakan mahram bagi sang wanita dan  kebiasaan masyarakat mereka menggampangkan hal ini (kurang peduli) dan  membiarkan seseorang berkhalwat dengan istiri saudaranya. Inilah maut,  dan kerabat seperti ini lebih utama untuk dilarang daripada laki-laki  asing (yang tidak ada hubungan kerabat) [48]</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Makna perkataan Al-Hamwu adalah maut (kematian)</strong></span></p>
<p>Imam  An-Nawawi berkata, “Maknaknya bahwa ketakutan terhadap Al-Hamwu lebih  daripada terhadap yang lainnya, dan kerusakan lebih mungkin terjadi dan  fitnah lebih besar karena memungkinkannya untuk sampai kepada sang  wanita dengan tanpa diingkari. Berbeda dengan seseorang yang asing (yang  tidak punya hubungan kerabat dengan suami)”</p>
<p>Berkata Ibnul  ‘Arabi, “Ini adalah ungkapan yang dikatakan oleh orang-orang Arab,  sebagaimana dikatakan “Singa adalah maut (kematian)”, yaitu bertemu  dengannya seperti kematian”. Berkata Al-Qodhi, “Maknanya bahwa  berkhalwat dengan Al-Ahma’ menjerumuskan kepada fitnah dan kebinasaan  dalam agama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjadikan  perkara ini seperti kebinasaan, maka ungkapan seperti ini untuk  penegasan dengan keras”[49]</p>
<p>Berkata Al-Qurthubi, “…(masuknya  al-hamwu) menjerusmuskan sang wanita pada kematiannya dengan diceraikan  oleh suaminya tatkala cemburu atau ia dirajam jika birzina dengan  al-hamwu tersebut”[50]</p>
<p>2.      Berkata Imam An-Nawawi, “Dan  dikecualikan dari pengharaman (semua bentuk berkhalwat) ini adalah  kondisi-kondisi yang darurat seperti jika seorang pria mendapati seorang  wanita ajnabiah yang tersesat di tengah daratan dan yang semisalnya,  maka boleh baginya untuk menemani wanita tersebut bahkan hal itu wajib  atasnya jika sang pria mengkhawatirkan keamanan dan kondisi sang wanita  jika ia membiarkannya sendirian. Dan hal ini tidak ada perbedaan  pendapat di antara para ulama. Dalil yang menunjukan akan hal ini adalah  kisah Al-Ifk”[51]</p>
<p>Kota Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, 26 Maret 2006</p>
<p>Penulis: <a href="http://firanda.com">Ustadz Firanda Andirja, Lc, MA</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>1.        Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, terbitan Darus Salam, cetakan pertama 1421 H</p>
<p>2.        Umdatul Qori, karya Badaruddin Al-‘Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots Al-‘Arobi</p>
<p>3.        Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, karya An-Nawawi terbitan Daru Fikr</p>
<p>4.        Al-Minhaj syarh shahih Muslim, karya Imam An-Nawawi terbitan Dar Ihyaut Turots, cetakan ketiga</p>
<p>5.        An-Nihayah fi goribil hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah, tahqiq Syaikh Kholil Ma’mun.</p>
<p>6.        Al-Mabsuth, karya As-Sarkhasi, terbitan Darul Ma’rifah</p>
<p>7.         Mukhatasor Al-Fatawa Al-Misriyah li Ibni Taimiyah, karya Badaruddin bin  ‘Ali Al-Hanbali, terbitan Dar Ibnul Qoyyim, tahqiq Muhammad Hamid  Al-Faqi</p>
<p>8.        Siyar A’lam An-Nubala’karya Imam Adz-Dzahabi, tahqiq Al-Arnauth, terbitan Muassasah Ar-Risalah</p>
<p>9.        Syadzaratudz Dzahab karya Abdul Hay bin Ahmad, tahqiq Abdul Qodir Al-Arnauth, terbitan Dar Ibnu Katsir</p>
<p>10.     Kasyful Qina’ karya Mansur bin yunus bin Idris Al-Bahuti, tahqiq Hilal Musthofa Hilal, terbitan Darul Fikr</p>
<p>11.     Faidul Qodir, karya Abdurrouf Al-Munawi, terbitan Al-Maktabah At-Tijariah</p>
<p>12.     Mawahibul Jalil karya Muhammad bin Abdirrahman Al-Magribi, terbitan Darul Fikr</p>
<p>13.     Al-Asybah wan Nadzoir karya As-Suyuthi terbitan Darul Kutub Ilmiyah</p>
<p>14.     Nailul Author karya As-Syaukani, terbitan Dar Al-Jail</p>
<p>15.     Al-Adab As-Syar’iah karya Ibnu Muflih terbitan tahqiq Syu’aib Al-Arnauth terbitan Muassasah Ar-Risalah</p>
<p>16.     Al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir terbitan Matabah Al-Ma’arif</p>
<p>17.     At-Thobaqot Al-Kubro karya Muhammad bin Sa’d terbitan Dar Shodir</p>
<p>18.     Tahdzibut Tahdzib karya Ibnu Hajar, tahqiq Muhammad Awwamah, terbitan Dar Rosyid</p>
<p>19.     At-Thobaqoot As-Syafiiyah Al-Kubro karya As-Subki tahqiq DR Muhammad bin Mahmud At-Thonuhi, Terbitan Hajr</p>
<p>20.     Tafsir Ibnu Katsir</p>
<p>21.     Silsilah Al-Huda wan Nuur<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
[1] HR  Ahmad 1/18, Ibnu Hibban (lihat shahih Ibnu Hibban 1/436), At-Thabrani  dalam Al-Mu’jam Al-Awshoth 2/184 , dan Al-Baihaqi dalam sunannya 7/91.  Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah  1/792 no 430</p>
<p>[2]HR Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Golil jilid 6 no 1813</p>
<p>[3] HR Al-Bukhari no 5233 dan Muslim (2/975).</p>
<p>Faedah:</p>
<p>Kalau ada yang berkata, “Namun bagaimana dengan sebagian shohabiyat yang berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahram?”,</p>
<p>Tidaklah  boleh bagi seorang wanita untuk bersafar tanpa mahram kecuali tatkala  hijrah dari Mekah ke Madinah karena keburukan dan bahaya yang ada di  kota Mekah saat itu yang menyebabkannya lari lebih bahaya dan lebih  buruk dari perkara yang ditakutkannya menimpa dirinya (jika ia bersafar  tanpa mahram). Ummu Kaltsum binti ‘Uqbah bin Abi Ma’ith dan para wanita  yang lain telah berhijrah dari Mekah ke Madinah tanpa mahram. Demikian  juga hadirnya seorang wanita dalam majelis persidangan di hadapan hakim  tanpa mahram, hal ini adalah darurat karena dikawatirkan hilangnya hak  penuntut. Demikian juga tatkala seorang wanita yang belum nikah  melakukan perzinaan maka ia diasingkan tanpa mahramnya karena hal ini  adalah hukuman had baginya. (Syarhul ‘Umdah 2/177-178)</p>
<p>[4] Faidhul Qodir 3/78</p>
<p>[5] Nailul Autor 9/231</p>
<p>[6] Al-Minhaj 14/153</p>
<p>[7]  Definisi ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/413, dan  ini merupakan definisi Imam An-Nawawi, (Al-Minhaj 14/153) dimana beliau  berkata: المحرم هو كل من حرم عليه نكاحها على التأبيد لسبب مباح لحرمتها</p>
<p>[8] Mawahibul Jalil 4/116</p>
<p>[9] Al-Asybah wan Nadzoir 1/261</p>
<p>[10] Al-Asybah wan Nadzooir 1/262</p>
<p>[11] Al-Majmu’ 4/242</p>
<p>[12] HR Al-Bukhari no 5234 (Kitabun Nikah)</p>
<p>[13] Diantaranya diriwayatkan oleh Imam Muslim (4/1812):</p>
<p>عن  أنس أن امرأة كان في عقلها شيء فقالت يا رسول الله إن لي إليك حاجة فقال  يا أم فلان انظري أي السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك فخلا معها في بعض الطرق  حتى فرغت من حاجتها</p>
<p>Dari Anas bin Malik bahwasanya seorang wanita  yang pikirannya agak terganggu berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam, “Wahai Rasulullah, saya ada perlu denganmu”, maka Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Wahai Ummu fulan,  lihatlah kepada jalan mana saja yang engkau mau hingga aku penuhi  keperluanmu”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkhalwat  dengan wanita tersebut di sebuah jalan hingga wanita tersebut selesai  dari keperluannya”</p>
<p>[14] Fathul Bari 9/413. Adapun perkataan Imam  Nawawi bahwa “kemungkinan wanita tersebut adalah mahram Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam seperti Ummu Sulaim dan saudara wanitanya” (Al-Minhaj  16/68), maka kuranglah tepat karena sebagaimana dalam riwayat Imam  Muslim bahwa wanita tersebut pikirannya agak terganggu, dan ini bukanlah  merupakan sifat Ummu Sulaim.</p>
<p>[15] Berkata Al-Qodhi dalam  Al-Ahkam As-Sulthoniah tentang sifat penegak amar ma’ruf nahi mungkar,  “Jika ia melihat seorang pria yang berdiri bersama seorang wanita di  jalan yang dilewati (orang-orang) dan tidak  nampak dari keduanya  tanda-tanda yang mencurigakan maka janganlah ia menghardik mereka berdua  dan janganlah ia mengingkari. Namun jika mereka berdua berdiri di jalan  yang sepi maka sepinya tempat mencurigakan maka ia boleh mengingkari  pria tersebut dan hendaknya ia jangan segera memberi hukuman terhadap  keduanya khawatir ternyata sang pria adalah mahram sang wanita.  Hendaknya ia berkata kepada sang pria –jika ternyata ia adalah mahram  sang wanita- jagalah wanita ini dari tempat-tempat yang mencurigakan.  -Dan jika ternyata wanita tersebut adalah wanita ajnabiah- hendaknya ia  berkata kepada sang pria, “Aku ingatkan kepadamu dari bahaya berkhalwat  dengan wanita ajnabiah yang bisa menjerumuskan engkau kepada  kemaksiatan”. Dan hendaknya tindakan tegasnya ia sesuaikan dengan  tanda-tanda serta situasi dan kondisi.  Jika seorang penegak amr ma’ruf  dan nahi mungkar melihat tanda-tanda seperti ini maka hendaknya ia  bersabar, hendaknya ia memeriksa dan memperhatikan situasi dan kondisi  dan tidak tergesa-gesa untuk mengingkari sebelum ia mencari kejelasan  perkara” Al-Adab As-Syar’iyah 1/302</p>
<p>[16] Sebagaimana disampaikan oleh guru kami Syaikh Abdul Qoyyum As-Suhaibaani</p>
<p>[17] Fathul Bari 9/414</p>
<p>[18]  Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam musonnafnya 7/17, ia berkata,  ““Telah menyampaikan kepada kami Aswad bin ‘Amir, (ia berkata), “Telah  menyampaikan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Ali bin Zaid dari  Sa’id bin Al-Musayyib…”</p>
<p>[19] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam  Syu’abul Iman 4/373 no 5452 dengan sanadnya hingga Ali bin Al-Madini  dari Sufyan dari Ali bin Zaid bin Jad’an.</p>
<p>[20] HR Al-Bukhari no 5096 (Kitabun Nikah) dan Mulim no 97,98 (kitab Adz-Dzikir)</p>
<p>[21] Al-Faidul Qodir 5/436</p>
<p>[22]  Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam At-Tobaqoot Al-Kubro (5/136) ia  berkata, “Telah  mengabarkan kepada kami ‘Amr bin ‘Ashim, ia berkata,  “Telah mengabarkan kepada kami Salam bin Miskin, ia berkata, “Telah  menyampaikan kepada kami ‘Imron bin ‘Abdillah”</p>
<p>[23] Siyar A’lam An-Nubala” 5/87-88</p>
<p>[24] Al-Bidayah wan Nihayah 10/318, Bugyatut Tolab fi tarikh Al-Halab 2/750</p>
<p>[25] Tahdzibut Tahdzib 4/87</p>
<p>[26] Siyar A’lam An-Nubala” 5/84, Thdzibul Kamal 20/80, Tarikh Ibnu ‘Asakir 40/392, Hilyatul Auliya’ 3/310</p>
<p>[27] Syaradzatuz Dzahab 3/58, Tobaqoot As-Sufiah 1/364</p>
<p>[28] Kasyful Qina’ 5/16</p>
<p>[29] Al-Majmu’ 4/241</p>
<p>[30] Kasyful Qona’ 5/16.</p>
<p>[31] Tafsir Ibnu Katsir, tafsir surat 24 ayat 30</p>
<p>[32] Matholib Ulin Nuha 5/19</p>
<p>[33] Al-Majmu’ (4/241).<br />
<strong><br />
Hukum memandang amrod (Mukhtasor Al-Fatawa Al-Mishriyah 1/29-30):</strong></p>
<p>Berkata  Ibnu Taimiyah, “Memandang amrod dengan syahwat hukumnya haram dan ini  merupakan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, demikian juga memandang  kepada para wanita yang merupakan mahram (namun dengan syahwat) dan  berjabat tangan dengan mereka serta berledzat-ledzat dengan mereka.  Barangsiapa yang mengatakan bahwa hal ini adalah ibadah maka ia telah  kafir, dan dia seperti orang yang menjadikan bantuan kepada orang yang  ingin berbuat nista sebagai ibadah, bahkan memandang kepada pepohonan,  kuda, dan hewan-hewan jika dengan perasaan menganggap indah dan baik  dunia, kekuasaan dan kepemimpinan, serta harta benda, maka pandangan  seperti ini tercela sebagaimana firman Allah:</p>
<p>?ولا تمدن عينيك إلى ما متعنا به أزواجا منهم زهرة الحياة الدنيا لنفتنهم فيه ورزق ربك خير وأبقى?</p>
<p>Dan  janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan  kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan di dunia  untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Rabbmu adalah lebih baik  dan lebih kekal. (QS. 20:131)</p>
<p>Adapun jika pandangan tersebut  dengan perasaan tanpa merendahkan agama, namun dengan pandangan tersebut  timbul rileks jiwa seperti memandang bunga-bunga maka ini termasuk  kebatilan yang dimanfaatkan untuk kebenaran.</p>
<p>Terkadang seseorang  memandang kepada orang lain karena keimanan dan ketakwaan yang dimiliki  oleh orang yang dipandang tersebut maka pandangan yang seperti ini  patokannya adalah hati dan amal orang yang dipandang tersebut bukan  karena rupa orang itu.</p>
<p>Terkadang seseorang memandang orang  tersebut karena keindahan rupa orang tersebut sehingga mengingatkan dia  akan Dzat yang menciptakan rupa tersebut (yaitu Allah) maka pendangan  seperti ini baik.</p>
<p>Terkadang seseorang memandang orang lain hanya karena keindahan rupanya</p>
<p>Maka  masing-masing model memandang di atas kapan saja disertai dengan nafsu  maka hukumnya haram tanpa diragukan lagi, sama saja apakah syahwat yang  menimbulkan syahwat untuk berjima’ ataupun tidak.</p>
<p>Dan berbeda  antara perasaan seseorang tatkala memandang bunga-bunga dengan  perasaannya tatkala memandang wanita dan amrod, dikarenakan perbedaan  ini maka dibedakan juga dalam hukum syar’inya, maka jadilah memandang  kepada amrod ada tiga macam:</p>
<p>1.        Jika pandangan tersebut disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram</p>
<p>2.         Yang dibolehkan karena tidak disertai dengan syahwat seperti seseorang  yang wara’ yang memandang kepada putranya yang tampan dan putrinya yang  cantik. Pandangan yang seperti ini tidak disertai dengan syahwat kecuali  dilakukan oleh orang yang paling fajir. Kapan saja pandangan ini  disertai dengan syahwat maka hukumnya adalah haram. Oleh karena itu  barangsiapa yang hatinya tidak condong kepada amrod sebagaimana para  sahabat, sebagaimana sebuah umat yang tidak pernah mengenal kemaksiatan  yang nista ini. Seorang dari mereka tidak membedakan antara pandangannya  kepada wajah amrod dengan pandangannya kepada putranya, putra  tetangganya, anak kecil ajnabi. Sama sekali tidak terbetik dihatinya  syahwat, karena ia tidak terbiasa dengan hal itu, hatinya bersih.  Budak-budak wanita di zaman para sahabat keluar berjalan di jalan-jalan  dalam keadaan terbuka wajah-wajah mereka dan mereka melayani (membantu)  para lelaki dan hati-hati mereka dalam keadaan bersih. Kalau di negeri  ini dan saat ini ada orang yang ingin membiarkan budak-budak wanitanya  dari Turki berjalan di jalan-jalan maka  akan timbul kerusakan. Demikian  pula dengan amrod-amrod yang tampan, tidak dibenarkan untuk keluar di  tempat-tempat dan di waktu-waktu yang dikhawatirkan mereka akan terkena  fitnah kecuali sebatas keperluan. Maka tidaklah mungkin pemuda amrod  yang tampan berjalan santai atau duduk di tempat pemandian umun diantara  lelaki asing&#8230;</p>
<p>3.        Hanyalah timbul perbedaan pendapat  diantara para ulama pada jenis yang ketiga yaitu memandang kepada para  amrod tanpa disertai syahwat, namun ada kekawatiran akan timbulnya  gejolak syahwat, maka ada dua pendapat pada madzhab Imam Ahmad. Dan yang  paling benar dari dua pendapat tersebut adalah pendapat yang juga  merupakan pernyataan Imam As-Syafi’i dan yang lainnya yaitu tidak  boleh.  Pendapat yang kedua boleh, karena yang merupakan asal adalah  tidak timbulnya gejolak syahwat.. Pendapat pertamalah yang lebih benar.</p>
<p>Barangsiapa  yang berlama-lama memandang amrod  lalu mengatakan bahwa ia tidak  memandangnya dengan syahwat maka ia telah berdusta, karena kalau memang  tidak ada sesuatu (yaitu syahwat) yang mendorongnya untuk terus  memandang tentunya ia tidak akan memandang. Sesungguhnya ia tidak  mengulangi pandangannya kepada amrod kecuali karena ada keledzatan yang  terdapat dalam hatinya.”</p>
<p>[34] Al-Majmu’ 4/242</p>
<p>[35] Al-Majmu’ 4/241</p>
<p>[36] HR Al-Bukhari 1/149,  Muslim 1/457</p>
<p>عن  أنس بن مالك أن جدته مليكة دعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  لطعام  صنعته له فأكل منه ثم قال قوموا فلأصل لكم قال أنس فقمت إلى حصير لنا قد  اسود من طول ما لبس فنضحته بماء فقام رسول الله  صلى الله عليه وسلم  وصففت  أنا واليتيم وراءه والعجوز من ورائنا فصلى لنا رسول الله  صلى الله عليه  وسلم  ركعتين ثم انصرف</p>
<p>Dari Anas bin Malik ia berkata bahwasanya  neneknya (yang bernama) Mulaikah mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam untuk memakan makanan yang telah dibuatnya untuk Nabi shallallahu  ‘alaihi wa sallam. Maka Nabipun memakannya kemudian ia shallallahu  ‘alaihi wa sallam berkata, “Marilah sholat aku akan mengimami kalian”  Anas berkata, “Maka akupun mengambil sebuah tikar milik kami yang sudah  menghitam karena telah lama dipakai lalu akupun memercikkan air pada  tidak  tersebut.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri  (untuk sholat) dan aku bersama seorang anak yatim berdiri satu saf  dibelakang beliau ÷ dan orang yang tua (yaitu nenek beliau) de belakang  kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dua rakaat  kemudian beliau berpaling (selesai dari sholat).</p>
<p>[37] Al-Mabshuth karya As-Sarkashi 1/166</p>
<p>[38] Al-Majmu’ 4/242</p>
<p>[39] Al-Majmu’ 4/242</p>
<p>[40] HR Muslim 4/1711, Shahih Ibnu Hibban 12/398</p>
<p>[41] Al-Minhaj 4/155</p>
<p>[42] Al-Minhaj 4/155</p>
<p>[43] Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no 18</p>
<p>[44] Al-Majmu’ 4/241</p>
<p>[45] HR Al-Bukhari no 5232</p>
<p>[46] Fathul Bari 9/411</p>
<p>[47]  Adapun Al-Maziri, maka beliau menyatakan bahwa makna Al-Hamwu adalah  bapak suami, dan pendapat inipun diikuti oleh Ibnul Atsir dalam  An-Nihayah, namun dzahirnya Ibnul Atsir juga tidak membatasi makna  Al-Hamwu pada bapak sang suami tapi ia memang Al-Hamwu itu adalah umum  mencakup seluruh kerabat suami tanpa mengecualikan bapak dan anak-anak  suami. Beliau berkata, Al-Hamwu, “Kerabat-kerabat suami” (An-Nihayah  1/440) Berkata Imam An-Nawawi, “Ini adalah pendapat yang rusak dan  tertolak” (Al-Minhaj 14/154). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa penafsiran  dan penjelasan para imam menunjukan bahwa pendapat ini bukanlah pendapat  yang rusak (Fathul Bari 9/412).</p>
<p>Al-Maziri mengisyaratkan bahwa  disebutkannya bapak suami untuk dilarang masuk menemui mughibah sebagai  peringatan bahwa pelarangan terhadap salain bapak suami terlebih lagi  (Al-Fath 9412)</p>
<p>Ibnul Atsir berkata, “Jika menurut sang suami  bahwa bapaknya adalah maut (jika masuk kedalam rumahnya dan ia dalam  keadaan tidak di rumah) –padahal ia adalah mahram istrinya- bagaimana  jika yang masuk adalah orang asing??!, maksudnya yaitu “Lebih baik ia  (sang istri) mati saja dan janganlah ia  (sang istri) melakukannya  (membiarkan ada yang masuk rumahnya tanpa kehadiran sang suami)”…, ia  berkata, “Maknanya adalah berkhalwatnya Al-Hamwu bersama sang istri  lebih berbahya daripada berkhalwat dengan orang asing, karena terkadang  jika Al-Hamwu tersebut berbuat baik pada sang istri atau  mamintanya  untuk melakukan perkara-perkara yang menurut suami adalah hal yang berat  seperti mencari sesuatu yang diluar kemampuan sang suami maka jadilah  rusaklah hubungan antara suam istri karena hal itu. Dan karena seorang  suami tidak suka jika Al-Hamwu mengetahui urusan dalam keluarganya jika  ia masuk dalam rumahnya” (An-Nihayah 1/440)</p>
<p>Ibnu Hajar  mengomentari perkataan Ibnul Atsir ini, “Seakan-akan perkataannya  Al-Hamwu maut yaitu mesti terjadi dan tidak mungkin mencegah sang istri  dari masuknya Al-Hamwu, sebagaimana kematian itu tidak bisa dihindari.  Dan pendapat yang terakhir ini dipilih oleh Syaikh Taqiyyuddin (Ibnu  Taimiyah) dalam syarhul ‘Umdah” (Al-Fath 9/413)</p>
<p>[48] Al-Minhaj 14/154.</p>
<p>[49] Perkataan kedua ulama ini dinukil oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj 14/154</p>
<p>[50] Umdatul Qori 20/214</p>
<p>[51] Majmu’ 4/242</p>
<div class="shr-publisher-5736"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-3.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-3.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-3.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-3.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahaya Kholwat (2)</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-2.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Mar 2011 00:00:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[kholwat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5732</guid>
		<description><![CDATA[Apakah yang dimaksud dengan khalwat? Anas bin Malik berkata, جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي “Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-2.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p><span style="color: #ff0000;"><strong>Apakah yang dimaksud dengan khalwat?</strong></span></p>
<p>Anas bin Malik berkata, جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فخلا بها فقال والله إنكم لأحب الناس إلي</p>
<p><em>“Datang seorang wanita dari kaum Ansor kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam lalu Nabi </em><em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em> pun berkhalwat dengannya, lalu Nabi </em><em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em><em> berkata, “Demi Allah kalian (kaum Anshor) adalah orang-orang yang paling aku cintai”[12]</em></p>
<p>Imam Al-Bukhori memberi judul hadits ini dengan perkataannya,</p>
<p>باب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس</p>
<p>“Bab : Dibolehkannya seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita jika di hadapan khalayak”</p>
<p>Ibnu  Hajar berkata, “Imam Al-Bukhori menyimpulkan hukum (dalam judul  tersebut dengan perkataannya) “dihadapan khalayak” dari perkataan Anas  bin Malik dari riwayat yang lain[13] “Maka Nabipun berkhalwat dengannya  di sebagian jalan atau sebagian السكك (sukak)”. Dan السكك, adalah jalan  digunakan untuk berjalan yang biasanya selalu dilewati manusia”</p>
<p>Ibnu  Hajar berkata, “Yaitu ia tidak berkhalwat dengan wanita tersebut hingga  keduanya tertutup dari pandangan khalayak (tersembunyi dan tidak  kelihatan-pen), namun maksudnya dibolehkan khalwat jika (mereka berdua  kelihatan oleh khalayak) namun suara mereka berdua tidak terdengar oleh  khalayak karena ia berbicara dengannya perlahan-lahan, contohnya karena  suatu perkara yang wanita tersebut malu jika ia menyebutkan perkara  tersebut di hadapan khalayak”</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan bahwasanya ada khalwat yang diharamkan dan ada khalwat yang diperbolehkan,</p>
<p>1.       Khalwat yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama wanita tersebut, yaitu memojok  dengan suara yang tidak di dengar oleh khalayak namun tidak tertutup  dari pandangan mereka. Hal ini juga sebagaimana penjelasan Al-Muhallab,  “Anas tidak memaksudkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkhalwat dengan wanita tersebut hingga tidak kelihatan oleh  orang-orang sekitar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala itu,  namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhalwat dengan wanita  tersebut hingga orang-orang disekitarnya tidak mendengar keluhan sang  wanita dan pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam dan wanita tersebut. Oleh karena itu Anas mendengar akhir dari  pembicaraan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita tersebut lalu  iapun menukilnya (meriwayatkannya) dan ia tidak meriwayatkan  pembicaraan yang berlangsung antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan wanita itu karena ia tidak mendengarnya”[14]</p>
<p>2.      Khalwat  yang diharamkan adalah khalwat (bersendiriannya) antara lelaki dan  wanita sehingga tertutup dari pandangan manusia.[15]</p>
<p>Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata:</p>
<p>((والخلوة  المحرمة هي ما كانت مع إغلاق لدار أو حجرة أو سيارة ونحو ذلك أو مع استتار  عن الأعين، فهذه خلوة محرمة وكذا ضبطها الفقهاء))<br />
<em><br />
“Dan khalwat  yang diharamkan adalah jika disertai dengan menutup (mengunci) rumah  atau kamar atau mobil atau yang semisalnya atau tertutup dari pandangan  manusia (khalayak). Inilah khalwat yang terlarang, dan demikianlah para  ahli fikh mendefinisikannya.”[16]</em></p>
<p>Jadi khalwat yang  diharamkan ada dua bentuk sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Sholeh Alu  Syaikh. Dan bukanlah merupkan kelaziman bahwa ruangan yang tertutup  melazimkan juga tertutupnya dari pandangan khalayak.</p>
<p>Jika ada  yang mengatakan, “Berdasarkan definisi khalwat yang diharamkan di atas  maka berdua-duaannya seorang wanita dan pria di emperan jalan-jalan raya  bukanlah khalwat yang diharamkan karena semua orang memandang  mereka’??,</p>
<p>Memang benar hal itu bukanlah merupakan khalwat yang  diharamkan, namun ingat di antara hikmah diharamkan khalwat adalah karena  khalwat merupakan salah satu sarana yang mengantarakan kepada perbuatan  zina, sebagaimana mengumbar pandangan merupakan awal langkah yang  akhirnya mengantarkan pada perbuatan zina. Oleh karena itu bentuk  khalwat yang dilakukan oleh kebanyakan pemuda meskipun jika ditinjau  dari hakikat khalwat itu sendiri bukanlah khalwat yang diharamkan, namun  jika ditinjau dari fitnah yang timbul akibat khalwat tersebut maka  hukumnya adalah haram. Para pemuda-pemudi yang berdua-duaan tersebut  telah jatuh dalam hal-hal yang haram lainnya seperti saling memandang  antara satu dengan yang lainnya, sang wanita mendayu-dayukan suaranya  dengan menggoda, belum lagi pakaian sang wanita yang tidak sesuai dengan  syari’at, dan lain sebagaianya yang jauh lebih parah. Khalwat yang  asalnya dibolehkan ini namun jika tercampur dengan hal-hal yang haram  ini maka hukumnya menjadi haram. Khlawat yang tidak aman dari munculnya  fitnah maka hukumnya haram.</p>
<p>Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini  (yaitu hadits Anas di atas) menunjukan akan bolehnya berbincang-bincang  dengan seorang wanita ajnabiah (bukan mahram) dengan pembicaraan rahasia  (diam-diam), dan hal ini bukanlah celaan terhadap kehormatan agama  pelakunya jika ia aman dari fitnah. Namun perkaranya sebagaimana  perkataan Aisyah وأيكم يملك إربه كما كان النبي يملك إربه  “Dan siapakah  dari kalian yang mampu menahan gejolak nafsunya sebagaimana Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa menahan syahwatnya”[17]</p>
<p>Sa’id  bin Al-Musayyib berkata, : لقد بلغت ثمانين سنة وأنا أخوف ما أخاف على  النساء ”Aku telah mencapai usia delapan puluh tahun dan yang paling aku  takutkan adalah para wanita”[18]</p>
<p>Dalam riwayat yang lain dari Ali bin Zaid bin Jad’an bahwasanya Sa’id berkata,</p>
<p>ما  أيس الشيطان من شيء الا أتاه من قبل النساء، ثم قال سعيد (وهو بن أربع  وثمانين سنة وقد ذهبت احدى عينيه وهو يعشى بالأخرى) ما من شيء أخوف عندي من  النساء<br />
<em><br />
“Tidaklah syaitan berputus asa dari (menggoda)  sesuatu kecuali ia mencari jalan keluar dengan mempergunakan para wanita  (sebagai senjatanya untuk menggoda)”, Ali bin Zaid bin Jad’an berkata,  “Kemudian Sa’id berkata (padahal waktu itu ia telah berumur 84 tahun dan  matanya yang satu tidak bisa digunakan untuk melihat lagi, dan mata  yang satunya lagi rabun) :Tidak ada sesuatu yang lebih aku takutkan  daripada para wanita”[19]</em></p>
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, :</p>
<p>مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ</p>
<p><em>Tidak pernah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya terhadap kaum pria daripada finah para wanita.</em>[20]</p>
<p>Abdurrouf  Al-Munawi mengomentari hadits ini, ((Hal ini dikarenakan seorang wanita  tidaklah menyuruh suaminya kecuali kepada perkara-perkara yang buruk,  dan tidak memotivasinya kecuali untuk melakukan keburukan, dan bahaya  wanita yang paling minimal adalah ia menjadikan suaminya cinta kepada  dunia hingga akhirnya binasa dalam dunianya, dan kerusakan apa yang  lebih parah dari hal ini, belum lagi wanita adalah sebab timbulnya mabuk  asmara dan fitnah-fitnah yang lainnya yang sulit untuk dihitung.</p>
<p>Ibnu  Abbas berkata, لم يكفر من كفر ممن مضى إلا من قبل النساء وكفر من بقي من  قبل النساء “Tidaklah kafir orang-orang terdahulu kecuali dikarenakan  para wanita dan demikian juga dengan orang-orang yang di masa  mendatang”.</p>
<p>Para raja mengirimkan hadiah-hadiah kepada para ahli  fikh maka merekapun menerima hadiah tersebut, adapun Fudhail ia menolak  hadiah tersebut. Istrinyapun berkata kepadanya, “Engkau menolak sepuluh  ribu (dinar atau dirham) padahal kita tidak memiliki makanan untuk  dimakan pada hari ini?”, Fudhailpun menimpali, “Permisalan antara aku  dan engkau (wahai istriku) sebagaimana suatu kaum yang memiliki seekor  sapi yang mereka membajak dengan menggunakan sapi tersebut, tatkala sapi  tersebut telah tua maka merekapun menyembelihnya. Demikianlah aku,  kalian engkau ingin menyembelihku setelah aku mencapai usia senja, lebih  baik engkau mati dalam keadaan lapar sebelum engkau menyembelih  Fudhail”))[21]</p>
<p>Dari Imron bin Abdillah, Sa’id bin Al-Musayyib  berkata, ما خفت على نفسي شيئا مخافة النساء “Tidaklah aku takut pada  sesuatu menimpa diriku sebagaimana ketakutanku kepada (fitnah) para  wanita”, para sahabat beliau berkata, يا أبا محمد إن مثلك لا يريد النساء  ولا تريده النساء قال هو ما أقول لكم “Wahai Abu Muhammad, orang yang  sepertimu tidak menghendaki para wanita dan para wanitapun tidak  menghendakinya!”. Sa’id berkata, “Kenyataannya sebagaimana yang telah  aku katakan kepada kalian”[22]</p>
<p>‘Ato’ berkata, لو ائتمنت على بيت  مال لكنت أمينا ولا آمن نفسي على أمة شوهاء “Jika aku diberi kepercayaan  untuk menjaga baitul mal (tempat penyimpanan harta kaum muslimin) maka  aku akan menjalankan amanah tersebut, namun aku tidak bisa menjamin  diriku dari seorang budak wanita yang cantik”</p>
<p>Imam Ad-Dzahabi  mengomentari perkataan ‘Ato ini, صدق رحمه الله ففي الحديث ألا لايخلون  رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان “Sungguh benar perkataan ‘Ato’ –semoga  Allah merahmati beliau- sebagaimana telah disebutkan dalam hadits,  “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita karena  syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”[23]</p>
<p>Maka  sungguh benarlah perkataan Ahmad bin ‘Ashim Al-Anthoki (beliau meninggal  tahun 239 H), من كان بالله أعرف كان منه أخوف  “Barangsiapa yang lebih  mengenal Allah maka ia akan lebih takut kepada Allah”[24]. Lihatlah para  salaf seperti Sa’id bin Al-Musayyib yang tidaklah pernah dikumandangkan  adzan selama empat puluh tahun kecuali Sa’id telah berada di  masjid[25], demikian juga ‘Ato yang Ibnu Juraij berkata tentangnya, كان  المسجد فراش عطاء عشرين سنة وكان من أحسن الناس صلاة “Masjid adalah tempat  tidur ‘Ato’ selama dua puluh tahun, dan beliau adalah orang yang paling  baik sholatnya”[26]. Dengan ibadah mereka yang luar biasa tersebut maka  mereka lebih mengenal Rob mereka shingga mereka lebih takut kepada  Allah, takut kalau diri mereka terjerumus dalam kemaksiatan. Tidak  sebagaimana halnya sebagian kaum muslimin yang merasa percaya diri untuk  terselamatkan dari fitnah, apalagi fitnah yang sangat berbahaya yaitu  fitnah wanita???</p>
<p>Dan diharamkan berkhalwatnya seseorang dengan  lawan jenisnya yang bukan merupakan mahromnya, dan hal ini umum mencakup  seluruh bentuk, dan sama saja apakah disertai nafsu syahwat ataupun  tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang  berkhalwat secara mutlak baik disertai syahwat maupun tidak.</p>
<p>قيل  له أن بعض الناس يجالس النسوان ويقول أنا معصوم في رؤيتهن فقال ما دامت  الأشباح باقية فإن الأمر والنهي باق والتحليل والتحريم مخاطب بهما ولن  يجترئ على الشبهات إلا من يتعرض للمحرمات</p>
<p>Dikatakan kepada Abul  Qosim An-Nasr Abadzi, “Sebagian orang duduk (bergaul) dengan para wanita  dan mereka berkata, “Saya bisa terjaga untuk tidak memandang mereka”.  Iapun berkata, “Selama jasad masih utuh maka perintah dan larangan juga  tetap berlaku dan penghalalan dan pengharaman juga tetap ditujukan  dengan keduanya (yaitu perintah dan larangan) dan tidaklah memberanikan  diri kepada syubhat-syubhat kecuali orang yang menjerumuskan dirinya  untuk jatuh dalam hal-hal yang haram“[27]</p>
<p><strong><br />
Peringatan:</strong></p>
<p>1.       Diharamkan berkhalwatnya seorang wanita dengan hewan yang bisa tertarik  dan bernafsu kepada seorang wanita seperti monyet, karena dikawatirkan  terjadinya fitnah (hal yang tidak diinginkan) sebagaimana disebutkan  oleh Ibnu ‘Aqil dan Ibnul Jauzi, serta Syaikh Taqiyuddin.[28]</p>
<p>2.       Orang yang banci bersama seorang wanita hukumnya ia seperti seorang  pria (maka berlaku hukum-hukum khalwat), dan demikian juga jika bersama  banyak wanita. Dan jika bersama seorang pria maka ia hukumnya seperti  seorang wanita, demikian juga jika ia bersama banyak lelaki, dalam  rangka untuk berhati-hati[29]</p>
<p>3.      Berkhalwat dengan seorang  amrod (anak muda yang belum tumbuh rambut wajahnya) yang berparas tampan  hukumnya sebagaimana khalwat bersama seorang wanita, meskipun khalwat  tersebut untuk kemaslahatan ngajar mengajar atau pendidikan . Imam Ahmad  berkata kepada seseorang yang berjalan bersama seorang anak yang tampan  yang merupakan keponakan orang tersebut; “Menurutku hendaknya engkau  tidak berjalan bersamanya di jalan”. Ibnul Jauzi berkatam “Para salaf  berkata tentang amrod: “وهو أشد فتنة من العذارى” “Fitnahnya lebih besar  daripada fitnah wanita perawan”[30]. Berkata Ibnu Katsir, “Banyak salaf  yang mengatakan bahwa mereka melarang seorang pria menajamkan  pandanganya (menatapi dengan serius) kepada amrod”[31]. Berkata Syaikh  Taqiyyuddin (Ibnu Taimiyah), “Barangsiapa yang mengulangi pendangannya  kepada amrod dan terus memandangnya lantas ia berkata “Aku tidak  memandangnya dengan syahwat” maka ia telah berdusta”[32]. Berkata Imam  An-Nawawi, “Imam As-Syafi’i menyatakan akan haramnya memandang (wajah)  amrod, dan jika memandang saja haram maka berkhalwat dengan amrad lebih  haram lagi karena hal itu lebih jelek dan lebih dekat kepada mafsadah  dan hal yang dikawatirkan (jika berkhalwat bersama seorang wanita) juga  ada (jika berkhalwat dengan amrod”[33]</p>
<p style="text-align: center;">-Bersambung insya Allah-</p>
<p>Penulis: <a href="http://firanda.com">Ustadz Firanda, Lc, MA</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-5732"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-2.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-2.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-2.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahaya Kholwat (1)</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-1.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Mar 2011 00:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[ikhtilath]]></category>
		<category><![CDATA[Khalwat]]></category>
		<category><![CDATA[kholwat]]></category>
		<category><![CDATA[pacaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5726</guid>
		<description><![CDATA[Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1] ومن كان يؤمن بالله<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-1.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما<br />
<em><br />
</em></p>
<p><em>Janganlah  salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena  sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[1]</em><br />
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Barangsiapa  yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat  dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan  menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.[2]</em></p>
<p>لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم فقام رجل فقال يا رسول الله امرأتي خرجت حاجة واكتتبت في غزوة كذا وكذا قال ارجع فحج مع امرأتك</p>
<p>Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, <em>“Janganlah  seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kacuali jika bersama  dengan mahrom sang wanita tersebut”. Lalu berdirilah seseorang dan  berkata, “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk berhaji, dan aku telah  mendaftarkan diriku untuk berjihad pada perang ini dan itu”, maka  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kembalilah!, dan  berhajilah bersama istrimu”[3]</em> <strong></strong></p>
<p><strong>Apa maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua”?</strong></p>
<p>Berkata  Al-Munawi, :”Yaitu syaitan menjadi penengah (orang ketiga) diantara  keduanya dengan membisikan mereka (untuk melakukan kemaksiatan) dan  menjadikan syahwat mereka berdua bergejolak dan menghilangkan rasa malu  dan sungkan dari keduanya serta menghiasi kemaksiatan hingga nampak  indah di hadapan mereka berdua, sampai akhirnya syaitan pun menyatukan  mereka berdua dalam kenistaan (yaitu berzina) atau (minimal) menjatuhkan  mereka pada perkara-perkara yang lebih ringan dari zina yaitu  perkara-perkara pembukaan dari zina yang hampir-hampir menjatuhkan  mereka kepada perzinaan.”[4]</p>
<p>Berkata As-Syaukani, “Sebabnya  adalah lelaki senang kepada wanita karena demikanlah ia telah diciptakan  memiliki kecondongan kepada wanita, demikian juga karena sifat yang  telah dimilikinya berupa syahwat untuk menikah. Demikian juga wanita  senang kepada lelaki karena sifat-sifat alami dan naluri yang telah  tertancap dalam dirinya. Oleh karena itu syaitan menemukan sarana untuk  mengobarkan syahwat yang satu kepada yang lainnya maka terjadilah  kemaksiatan.”[5]</p>
<p>Imam An-Nawawi berkata, “…Diharamkannya  <a href="http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-1.html">berkhalwat</a> dengan seorang wanita ajnabiah dan dibolehkannya  berkholwatnya (seorang wanita) dengan mahramnya, dan dua perkara ini  merupakan ijma’ (para ulama)”[6]</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Apakah yang dimakasud dengan mahram??</strong></span></p>
<p>Berkata  As-Suyuthi, “Para sahabat kami (para pengikut madzhab Syafi’i)  mengatakan, ‘Mahrom adalah wanita yang diharamkan untuk dinikahi untuk  selama-lamanya baik karena nasab maupun dikarenakan sebab tertentu yang  dibolehkan dan dikarenakan kemahraman wanita tersebut”[7]</p>
<p>Dari  definisi ini maka diketahui bahwa<br />
1.       (wanita yang diharamkan untuk dinikahi), maka bukanlah mahrom anak-anak  paman dan anak-anak bibi (baik paman dan bibi tersebut saudara  sekandung ayah maupun saudara sekandung ibu)<br />
2.      (untuk  selama-lamanya), maka bukanlah mahrom saudara wanita istri dan juga bibi  (tante) istri (baik tante tersebut saudara kandung ibu si istri maupun  saudara kandung ayah si istri) karena keduanya bisa dinikahi jika sang  istri dicerai, demikian juga bukanlah termasuk mahrom wanita yang telah  ditalak tiga, karena ia bisa dinikahi lagi jika telah dinikahi oleh  orang lain kemudian dicerai. Demikian juga bukanlah termasuk mahram  wanita selain ahlul kitab (baik yang beragama majusi, budha, hindu,  maupun kepercayaan yang lainnya) karena ia bisa dinikahi jika masuk  dalam agama Islam<br />
3.      (dikarenakan sebab tertentu yang  dibolehkan), maka bukanlah mahrom ibu yang dijima’i oleh ayah dengan  jima’ yang syubhat (tidak dengan pernikahan yang sah) dan juga anak  wanita dari ibu tersebut. Ibu tersebut tidak boleh untuk dinikahi namun  ia bukanlah mahrom karena jima’ syubhat tidak dikatakan boleh dilakukan<br />
4.       (dikarenakan kemahroman wanita tersebut), maka bukan termasuk mahrom  wanita yang dipisah dari sauaminya karena mula’anah[8], karena wanita  tersebut diharamkan untuk dinikahi kembali oleh suaminya yang telah  melaknatnya selama-lamanya namun bukan karena kemahroman wanita tersebut  namun karena sikap ketegasan dan penekanan terhadap sang suami.[9]</p>
<p>Dan  jika telah jelas bahwa sang wanita adalah mahromnya maka tidak boleh  baginya untuk menikahinya dan boleh baginya untuk memandangnya dan  berkhalwat dengannya dan bersafar menemaninya, dan hukum ini mutlak  mencakup mahrom yang disebabkan karena nasab atau karena persusuan atau  dikarenakan pernikahan.[10]</p>
<p><strong>Peringatan:</strong></p>
<p>Berkata  Imam An-Nawawi, “Yang dimaksud mahram dari sang wanita ajnabiah yang  jika ia berada bersama sang wanita maka boleh bagi seorang pria untuk  duduk (berkhalwat) bersama wanita ajnabiah tersebut, disyaratkan harus  merupakan seseorang yang sang pria ajnabi sungkan (malu/tidak enak hati)  dengannya. Adapun jika mahrom tersebut masih kecil misalnya umurnya dua  atau tiga tahun atau yang semisalnya maka wujudnya seperti tidak adanya  tanpa ada khilaf.”[11]</p>
<p style="text-align: center;">-Bersambung insya Allah-</p>
<p>Penulis: <a href="http://firanda.com">Ustadz Firanda, Lc, MA</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-5726"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-1.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-1.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fbahaya-kholwat-1.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/bahaya-kholwat-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (2)</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-2.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Feb 2011 00:00:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5487</guid>
		<description><![CDATA[Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-2.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keenam: Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah </strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</p>
<p>“<em><span style="text-decoration: underline;">Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian</span> dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu</em>” (QS Al Ahzab: 33).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>juga bersabda, &#8220;<em>Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki</em>.&#8221; (HR. Tirmidzi no. 1173, <em>shahih</em>)</p>
<p>Dalam ajaran Islam pun, shalat wanita lebih baik di rumah. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا</p>
<p>“<em>Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada dirumahnya.</em>” (HR. Abu Daud no. 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p>Dari Ummu Salamah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ</p>
<p>“<em>Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.</em>” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan</em> dengan berbagai penguatnya)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketujuh: Hendaklah Wanita Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah</strong></span></p>
<p>Di antara adab yang mesti diperhatikan oleh wanita adalah:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>: Tidak memakai harum-haruman ketika keluar rumah.</p>
<p>Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ مَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ</p>
<p>“<em>Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu keluar menjumpai orang-orang hingga mereka mencium wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina.</em>” (HR. Ahmad 4/413. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>jayyid</em>)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>: Hendaklah wanita benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat kaum laki-laki</p>
<p>Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Waki&#8217; dari Sufyan dari Manshur dari Salim bin Abu Al Ja&#8217;d dari Abu Al Malih Al Hudzali bahwa para wanita dari penduduk Himsha pernah meminta izin untuk menemui &#8216;Asiyah, maka dia berkata; &#8220;Mungkin kalian adalah para wanita yang suka masuk ke pemandian umum, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِى غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ</p>
<p>&#8220;<em>Wanita mana pun yang meletakkan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka ia telah menghancurkan tirai antara dia dan Allah</em>.&#8221; (HR. Ibnu Majah no. 3750. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ketiga</span>: Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat malu</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman mengenai para wanita yang mendatangi Nabi Musa ‘alaihis salam,</p>
<p style="text-align: center;">فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ</p>
<p>“<em>Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan</em>.” (QS. Al Qoshshosh: 25)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Keempat</span>: Tidak bercampur baur dengan para pria</p>
<p>Allah Ta’ala menceritakan mengenai dua wanita yang mendatangi Musa,</p>
<p style="text-align: center;">وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ</p>
<p>“<em>Dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: &#8220;Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?&#8221; Kedua wanita itu menjawab, &#8220;Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya</em>&#8220;. (QS. Al Qoshshosh: 23)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedelapan: Menghindari Jabat Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) </strong></span></p>
<p>Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ</p>
<p>“<em>Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.</em>” (HR. Thobroni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan</em>. Lihat As Silsilah Ash Shohihah 226)</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ</p>
<p>“<em>Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian</em>.” (HR. Muslim no. 6925). Jika kita melihat pada hadits ini, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau bukan mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul: “<em>apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram</em>.”<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencontohkan tidak menyalami wanita –non mahrom- dalam kondisi yang seharusnya beliau dituntut bersalaman sekalipun semacam baiat.</p>
<p>Telah menceritakan kepadaku Malik dari Muhammad bin Al Munkadir dari Umaimah binti Ruqaiqah berkata; &#8220;Aku menemui Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam ketika para wanita membaiatnya untuk Islam. Kami mengatakan; &#8216;Wahai Rasulullah, kami membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak mendatangi kejahatan yang telah kami lakukan antara kedua tangan dan kaki kami, dan tidak bermaksiat terhadap anda dalam kebaikan.&#8221; Kemudian Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam menambahkan: &#8220;Semampu dan sekuat kalian.&#8221; Umaimah berkata, &#8220;Kami menyahutnya, &#8220;Allah dan Rasul-Nya lebih kami sayangi daripada diri kami. Wahai Rasulullah, kemarilah, kami akan membaiatmu.&#8221; Lalu Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلِ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya aku tidak akan bersalaman dengan wanita. Perkataanku terhadap seratus wanita adalah seperti perkataanku terhadap seorang wanita, atau seperti perkataanku untuk satu wanita</em>.&#8221; (HR. Malik 2/982. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesembilan: Hendaknya Wanita Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا</p>
<p>“<em>Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik</em>.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Inilah beberapa jalan yang jika dijalankan dengan baik akan menjauhkan kita dari pebuatan zina yang keji. Hanya Allah yang memberi taufik bagi siapa saja yang mau merenungkan hal ini.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Selesai disusun atas nikmat Allah di Panggang-GK, 19 Jumadil Awwal 1431 H (03/05/2010)</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i, hal. 41, Muassasah Ar Royan</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 6/409, Dar Thoyibah, cetakan kedua, 1420 H.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Pembahasan ini banyak kami sarikan dari penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam risalah beliau “Wa laa taqrobuz zinaa”, Daar Majid ‘Asiiri.</p>
<div class="shr-publisher-5487"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2F9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-2.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2F9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-2.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2F9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-2.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>9 Kiat Agar Tidak Terjerumus dalam Kelamnya Zina (1)</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-1.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Feb 2011 00:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[zina]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5485</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-1.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p><em>Segala puji yang terbaik hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</em></p>
<p>Kita sudah ketahui bersama bagaimanakah kehidupan pemuda lajang saat ini. Pergaulan bebas bukanlah suatu yang asing lagi di tengah-tengah mereka. Tidak memiliki kekasih dianggap tabu di tengah-tengah mereka. Hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri pun seringkali terjadi. Bahkan ada yang sampai putus sekolah gara-gara masalah ini. Sungguh, inilah tanda semakin dekatnya hancur dunia.</p>
<p>Dalam tulisan kali ini, kami akan berusaha memberikan tips-tips mudah kepada segenap pemuda dan kaum muslimin secara umum agar  mereka bisa menjauhkan diri dari bahaya yang satu ini yaitu zina. Semoga Allah beri kepahaman.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pertama: Ketahuilah Bahaya Zina</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu <span style="text-decoration: underline;">mendekati zina</span>; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.</em>” (QS. Al Isro’: 32)</p>
<p>Dalam ayat lainnya, Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).</em>” (QS. Al Furqon: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan.</p>
<p>Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em> “<em>Wahai Rasulullah, <span style="text-decoration: underline;">dosa apa yang paling besar di sisi Allah?</span></em>” Beliau bersabda, “<em>Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.</em>” Kemudian ia bertanya lagi, “<em>Terus apa lagi?</em>” Beliau bersabda, “<em>Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.</em>” Kemudian ia bertanya lagi, “<em>Terus apa lagi?</em>” Beliau bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ</p>
<p>“<em>Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.</em>” Kemudian akhirnya Allah turunkan surat Al Furqon ayat 68 di atas.<a href="#_ftn1">[1]</a> Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga.</p>
<p>Dalam hadits lainnya, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ</p>
<p>“<em>Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.</em>”<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Inilah besarnya bahaya zina. Oleh karenanya, syariat Islam yang mulia dan begitu sempurna sampai menutup berbagai pintu agar setiap orang tidak terjerumus ke dalamnya. Jika seseorang mengetahui bahaya zina dan akibatnya, seharusnya setiap orang semakin takut pada Allah agar tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Rasa takut pada Allah dan siksaan-Nya yang nanti akan membuat seseorang tidak terjerumus di dalamnya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedua: Rajin Menundukkan Pandangan</strong></span></p>
<p>Seringnya melihat lawan jenis dengan pandangan penuh syahwat, inilah panah setan yang paling mudah mengantarkan pada maksiat yang lebih parah. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ</p>
<p>“<em>Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: &#8220;Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat&#8221;. Katakanlah kepada wanita yang beriman: &#8220;Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.</em>” (QS. An Nur: 30-31)</p>
<p>Allah Ta’ala juga menerangkan bahwa setiap insan akan ditanya apa saja yang telah ia lihat, sebagaimana terdapat dalam firman Allah,</p>
<p style="text-align: center;">إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا</p>
<p>“<em>Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya</em>.” (QS. Al Isro’: 36)</p>
<p>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram.</p>
<p>Dari Abu Sa&#8217;id Al Khudriy <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em>, dari Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">« إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ » . فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ ، إِنَّمَا هِىَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ « فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا » قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ « غَضُّ الْبَصَرِ ، وَكَفُّ الأَذَى ، وَرَدُّ السَّلاَمِ ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ ، وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ »</p>
<p><em>&#8220;Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan&#8221;. Mereka bertanya, &#8220;Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama&#8221;. Beliau bersabda, &#8220;Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut&#8221;. Mereka bertanya, &#8220;Apa hak jalan itu?&#8221; Beliau menjawab, &#8220;Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam dan amar ma&#8217;ruf nahi munkar&#8221;. </em>(HR. Bukhari no. 2465)</p>
<p>Dari Jarir bin Abdullah <em>radhiyallahu ‘anhu,</em> dia berkata,</p>
<p style="text-align: center;">سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.</p>
<p><em>&#8220;Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.&#8221; </em>(HR. Muslim no. 2159)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketiga: Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yang Diharamkan </strong></span></p>
<p>Di antara dalil yang menunjukkan haramnya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) adalah hadits-hadits berikut.</p>
<p>Dari ‘Uqbah bin ‘Amir <em>radhiyallahu ‘anhu </em>bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">« إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ « الْحَمْوُ الْمَوْتُ »</p>
<p>&#8220;<em>Janganlah kalian masuk ke dalam tempat kaum wanita.&#8221; Lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata, &#8220;Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?&#8221; beliau menjawab: &#8220;Ipar adalah maut.</em>&#8221; (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)</p>
<p>Dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, ia berkata, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">« لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ » . فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا . قَالَ « ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ »</p>
<p>“<em>Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahromnya.&#8221; Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, &#8220;Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.&#8221; Beliau bersabda, &#8220;Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu</em>.&#8221; (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)</p>
<p>Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p style="text-align: center;">لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا</p>
<p>“<em>Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.</em>&#8221; (HR. Ahmad 1/18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah <em>radhiyallahu ‘anhu,</em> Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">أَلاَ لاَ يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ</p>
<p>”<em>Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim mahram tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada mahramnya.</em>” (HR. Muslim no. 2171)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keempat: Wanita Hendaklah Meninggalkan <em>Tabarruj</em> </strong></span></p>
<p>Inilah yang diperintahkan bagi wanita muslimah. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</p>
<p>“<em>Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-<strong>tabarruj</strong> seperti orang-orang jahiliyyah pertama</em>.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu, </em>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</p>
<p>“<em>Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] <strong>para wanita yang berpakaian tapi telanjang</strong>, </em><em>mengajak orang lain untuk tidak taat</em><em>,</em><em> dirinya sendiri jauh dari ketaatan,</em><em> kepala</em><em>nya </em><em>seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian</em>.” (HR. Muslim no. 2128)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kelima: Berhijab Sempurna di Hadapan Pria</strong></span></p>
<p>Sebagaimana Allah <em>Ta’ala</em> firmankan,</p>
<p style="text-align: center;">وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ</p>
<p>“<em>Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.</em>” (QS. Al Ahzab: 53)</p>
<p>Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah khusus untuk istri Nabi. Namun illah dalam ayat tersebut dimaksudkan umum sehingga hukumnya pun berlaku umum pada yang lainnya. Illah yang dimaksud adalah,</p>
<p style="text-align: center;">ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ</p>
<p>“<em>Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka</em>”.</p>
<p>Juga kalau kita perhatikan kelanjutan ayat, maka hijab tersebut berlaku bagi wanita mukmin lainnya. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ</p>
<p>“<em>Hai Nabi, Katakanlah kepada <span style="text-decoration: underline;">isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin</span>: &#8220;Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka&#8221;. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu</em>.” (QS. Al Ahzab: 59)</p>
<p>Ditambah lagi dengan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dari ‘Abdullah bin Mas’ud,</p>
<p style="text-align: center;">الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ</p>
<p>&#8220;<em>Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki</em>.&#8221; (HR. Tirmidzi no. 1173. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan ghorib</em>. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p style="text-align: center;">-bersambung insya Allah-</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> HR. Bukhari no. 7532 dan Muslim no. 86.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> HR. Abu Daud no. 4690 dan Tirmidzi no. 2625. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat <em>Zaadul Masiir</em>, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.</p>
<div class="shr-publisher-5485"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2F9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-1.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2F9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-1.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2F9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-1.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/9-kiat-agar-tidak-terjerumus-dalam-kelamnya-zina-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>20</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ibu, Sungguh Begitu Mulia Peranmu</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/ibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/ibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 14:08:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Ibu]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=2734</guid>
		<description><![CDATA[Agama Islam sangat memuliakan dan mengagungkan kedudukan kaum perempuan, dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/ibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Agama Islam sangat memuliakan dan mengagungkan kedudukan kaum perempuan, dengan menyamakan mereka dengan kaum laki-laki dalam mayoritas hukum-hukum syariat, dalam kewajiban bertauhid kepada Allah, menyempurnakan keimanan, dalam pahala dan siksaan, serta keumuman anjuran dan larangan dalam Islam.</p>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا}</p>
<p>&#8220;<em>Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia orang yang beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun</em>&#8221; (QS an-Nisaa&#8217;:124).</p>
<p>Dalam ayat lain Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ}</p>
<p>&#8220;<em>Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan</em>&#8221; (QS an-Nahl:97)<a href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p>Sebagaimana Islam juga sangat memperhatikan hak-hak kaum perempuan, dan mensyariatkan hukum-hukum yang agung untuk menjaga dan melindungi mereka<a href="#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p>Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata, &#8220;Wanita muslimah memiliki kedudukan (yang agung) dalam Islam, sehingga disandarkan kepadanya banyak tugas (yang mulia dalam Islam). Oleh karena itu, Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam  selalu menyampaikan nasehat-nasehat yang khusus bagi kaum wanita<a href="#_ftn3">[3]</a>, bahkan beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menyampaikan wasiat khusus tentang wanita dalam kutbah beliau di Arafah (ketika haji wada&#8217;)<a href="#_ftn4">[4]</a>. Ini semua menunjukkan wajibnya memberikan perhatian kepada kaum wanita di setiap waktu…<a href="#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Tugas dan peran penting wanita</strong></span></p>
<p>Agungnya tugas dan peran wanita ini terlihat jelas pada kedudukannya sebagai pendidik pertama dan utama generasi muda Islam, yang dengan memberikan bimbingan yang baik bagi mereka, berarti telah mengusahakan perbaikan besar bagi masyarakat dan umat Islam.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin berkata, &#8220;Sesungguhnya kaum wanita memiliki peran yang agung dan penting dalam upaya memperbaiki (kondisi) masyarakat<strong>, </strong>hal ini dikarenakan (upaya) memperbaiki (kondisi) masyarakat itu ditempuh dari dua sisi:</p>
<p>- Yang pertama: perbaikan (kondisi) di luar (rumah), yang dilakukan di pasar, mesjid dan tempat-tempat lainnya di luar (rumah). Yang perbaikan ini didominasi oleh kaum laki-laki, karena merekalah orang-orang yang beraktifitas di luar (rumah).</p>
<p>- Yang kedua: perbaikan di balik dinding (di dalam rumah), yang ini dilakukan di dalam rumah. Tugas (mulia) ini umumnya disandarkan kepada kaum wanita, karena merekalah pemimpin/pendidik di dalam rumah, sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala kepada istri-istri Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى، وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا}</p>
<p>&#8220;<em>Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya</em>&#8221; (QS al-Ahzaab:33).</p>
<p>Oleh karena itu, tidak salah kalau sekiranya kita mengatakan: bahwa sesungguhnya kebaikan separuh atau bahkan lebih dari (jumlah) masyarakat disandarkan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan dua hal:</p>
<p>1. Jumlah kaum wanita sama dengan jumlah laki-laki, bahkan lebih banyak dari laki-laki. Ini berarti umat manusia yang terbanyak adalah kaum wanita, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam…Berdasarkan semua ini, maka kaum wanita memiliki peran yang sangat besar dalam memperbaiki (kondisi) masyarakat.</p>
<p>2. Awal mula tumbuhnya generasi baru adalah dalam asuhan para wanita, yang ini semua menunjukkan mulianya tugas kaum wanita dalam (upaya) memperbaiki masyarakat<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Makna inilah yang diungkapkan seorang penyair dalam bait syairnya:</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">الأم مدرسة إذا أعددتَها</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق</p>
<p><em>Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya</em></p>
<p><em> Berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya</em><a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Bagaimana seorang wanita mempersiapkan dirinya agar menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya?</strong></span></p>
<p>Agar seorang wanita berhasil mengemban tugas mulia ini, maka dia perlu menyiapkan dalam dirinya faktor-faktor yang sangat menentukan dalam hal ini, di antaranya:</p>
<p><strong>1- Berusaha memperbaiki diri sendiri.</strong></p>
<p>Faktor ini sangat penting, karena bagaimana mungkin seorang ibu bisa mendidik anaknya menjadi orang yang baik, kalau dia sendiri tidak memiliki kebaikan tersebut dalam dirinya? Sebuah ungkapan Arab yang terkenal mengatakan:</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">فاقِدُ الشَّيْءِ لا يُعْطِيْهِ</p>
<p>“Sesuatu yang tidak punya tidak bisa memberikan apa-apa”<a href="#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p>Maka kebaikan dan ketakwaan seorang pendidik sangat menetukan keberhasilannya dalam mengarahkan anak didiknya kepada kebaikan. Oleh karena itu, para ulama sangat menekankan kewajiban meneliti keadaan seorang yang akan dijadikan sebagai pendidik dalam agama.</p>
<p>Dalam sebuah ucapannya yang terkenal Imam Muhammad bin Sirin berkata: “Sesungguhnya ilmu (yang kamu pelajari) adalah agamamu (yang akan membimbingmu mencapai ketakwaan), maka telitilah dari siapa kamu mengambil (ilmu) agamamu”<a href="#_ftn9">[9]</a>.</p>
<p>Faktor penting inilah yang merupakan salah satu sebab utama yang menjadikan para sahabat Nabi menjadi generasi terbaik umat ini dalam pemahaman dan pengamalan agama mereka. Bagaimana tidak? Da’i dan pendidik mereka adalah Nabi yang terbaik dan manusia yang paling mulia di sisi Allah Ta&#8217;ala, yaitu Nabi kita Muhammad bin Abdillah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Makna inilah yang diisyaratkan oleh Allah Ta&#8217;ala  dalam firman-Nya,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وكيف تكفرون وأنتم تتلى عليكم آيات الله وفيكم رسوله}</p>
<p>“<em>Bagaimana mungkin (baca: tidak mungkin) kalian (wahai para sahabat Nabi), (sampai) menjadi kafir, karena ayat-ayat Allah dibacakan kepada kalian, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kalian (sebagai pembimbing)</em>” (QS Ali ‘Imraan:101).</p>
<p>Contoh lain tentang peranan seorang pendidik yang baik adalah apa yang disebutkan dalam biografi salah seorang Imam besar dari kalangan tabi’in, Hasan bin Abil Hasan Al Bashri<a href="#_ftn10">[10]</a>, ketika Khalid bin Shafwan<a href="#_ftn11">[11]</a> menerangkan sifat-sifat Hasan Al Bashri kepada Maslamah bin Abdul Malik<a href="#_ftn12">[12]</a> dengan berkata: “Dia adalah orang yang paling sesuai antara apa yang disembunyikannya dengan apa yang ditampakkannya, paling sesuai ucapan dengan perbuatannya, kalau dia duduk di atas suatu urusan maka diapun berdiri di atas urusan tersebut…dan seterusnya”, setelah mendengar penjelasan tersebut Maslamah bin Abdul Malik berkata: “Cukuplah (keteranganmu), bagaimana mungkin suatu kaum akan tersesat (dalam agama mereka) kalau orang seperti ini (sifat-sifatnya) ada di tengah-tengah mereka?”<a href="#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p>Oleh karena itulah, ketika seorang penceramah mengadu kepada Imam Muhammad bin Waasi’<a href="#_ftn14">[14]</a> tentang sedikitnya pengaruh nasehat yang disampaikannya dalam merubah akhlak orang-orang yang diceramahinya, maka Muhammad bin Waasi’ berkata, “Wahai Fulan, menurut pandanganku, mereka ditimpa keadaan demikian (tidak terpengaruh dengan nasehat yang kamu sampaikan) tidak lain sebabnya adalah <span style="text-decoration: underline;">dari dirimu sendiri</span>, sesungguhnya peringatan (nasehat) itu jika keluarnya (ikhlas) dari dalam hati  maka (akan mudah) masuk ke dalam hati (orang yang mendengarnya)” <a href="#_ftn15">[15]</a>.</p>
<p><strong>2- Menjadi teladan yang baik bagi anak-anak.</strong></p>
<p><strong> </strong>Faktor ini sangat berhubungan erat dengan faktor yang pertama, yang perlu kami jelaskan tersendiri karena pentingnya.</p>
<p>Menampilkan teladan yang baik dalam sikap dan tingkah laku di depan anak didik termasuk metode pendidikan yang paling baik dan utama. Bahkan para ulama menjelaskan bahwa pengaruh yang ditimbulkan dari perbuatan dan tingkah laku yang langsung terlihat terkadang lebih besar dari pada pengaruh ucapan<a href="#_ftn16">[16]</a>.</p>
<p>Hal ini disebabkan jiwa manusia itu lebih mudah mengambil teladan dari contoh yang terlihat di hadapannya, dan menjadikannya lebih semangat dalam beramal serta bersegera dalam kebaikan<a href="#_ftn17">[17]</a>.</p>
<p>Oleh karena itulah, dalam banyak ayat al-Qur&#8217;an Allah Ta&#8217;ala menceritakan kisah-kisah para Nabi yang terdahulu, serta kuatnya kesabaran dan keteguhan mereka dalam mendakwahkan agama Allah Ta&#8217;ala, untuk meneguhkan hati Rasululah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, dengan mengambil teladan yang baik dari mereka<a href="#_ftn18">[18]</a>. Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وكلا  نقص عليك من أنباء الرسل ما نثبت به فؤادك، وجاءك في هذه الحق وموعظة وذكرى للمؤمنين}</p>
<p>&#8220;Dan semua kisah para Rasul Kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya Kami teguhkan hatimu; dan dalam surat ini telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman&#8221; (QS Hud:120).</p>
<p>Syaikh Bakr Abu Zaid, ketika menjelaskan pengaruh tingkah laku buruk seorang ibu dalam membentuk kepribadian buruk anaknya, beliau berkata,</p>
<p>&#8220;Jika seorang <a href="http://muslim.or.id/muslimah/ibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html">ibu</a> tidak memakai hijab (pakaian yang menutup aurat), tidak menjaga kehormatan dirinya, sering keluar rumah (tanpa ada alasan yang dibenarkan agama), suka berdandan dengan menampakkan (kecantikannya di luar rumah), senang bergaul dengan kaum lelaki yang bukan <em>mahram</em>nya, dan lain sebagainya, maka ini (secara tidak langsung) merupakan pendidikan (yang berupa) praktek (nyata) bagi anaknya, untuk (mengarahkannya kepada) penyimpangan (akhlak) dan memalingkannya dari pendidikan baik yang membuahkan hasil yang terpuji, berupa (kesadaran untuk) memakai hijab (pakaian yang menutup aurat), menjaga kehormatan dan kesucian diri, serta (memiliki) rasa malu, inilah yang dinamakan dengan &#8216;pengajaran pada fitrah (manusia)&#8217; &#8220;<a href="#_ftn19">[19]</a>.</p>
<p>Sehubungan dengan hal ini, imam Ibnul Jauzi membawakan sebuah ucapan seorang ulama salaf yang terkenal, Ibarahim al-Harbi<a href="#_ftn20">[20]</a>. Dari Muqatil bin Muhammad al-&#8217;Ataki, beliau berkata: Aku pernah hadir bersama ayah dan saudaraku menemui Abu Ishak Ibrahim al-Harbi, maka beliau bertanya kepada ayahku: &#8220;Mereka ini anak-anakmu?&#8221;. Ayahku menjawab: &#8220;Iya&#8221;. (Maka) beliau berkata (kepada ayahku): &#8220;Hati-hatilah! Jangan sampai mereka melihatmu melanggar larangan Allah, sehingga (wibawamu) jatuh di mata mereka&#8221;<a href="#_ftn21">[21]</a>.</p>
<p><strong>3- Memilih metode pendidikan yang baik bagi anak</strong></p>
<p><strong> </strong>Syaikh Muhammad bin Shaleh al-&#8217;Utsaimin berkata, &#8220;Yang menentukan (keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah Ta&#8217;ala, dan jika seorang hamba bertakwa kepada Allah serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً}</p>
<p>&#8220;<em>Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya</em>&#8221; (QS. ath-Thalaaq:4)<a href="#_ftn22">[22]</a>.</p>
<p>Termasuk metode pendidikan yang benar adalah membiasakan anak-anak sejak dini melaksanakan perintah Allah Ta&#8217;ala dan menjauhi larangan-Nya, sebelum mereka mencapai usia dewasa, agar mereka terbiasa dalam ketaatan.</p>
<p>Imam Ibnu Hajar al-&#8217;Asqalani ketika menjelaskan makna hadits yang shahih ketika Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang Hasan bin &#8216;Ali memakan kurma sedekah, padahal waktu itu Hasan t masih kecil<a href="#_ftn23">[23]</a>, beliau menyebutkan di antara kandungan hadits ini adalah: bolehnya membawa anak kecil ke mesjid dan mendidik mereka dengan adab yang bermanfaat (bagi mereka), serta melarang mereka melakukan sesuatu yang membahayakan mereka sendiri, (yaitu dengan) melakukan hal-hal yang diharamkan (dalam agama), meskipun anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, agar mereka terlatih melakukan kebaikan tersebut<a href="#_ftn24">[24]</a>.</p>
<p>Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, &#8220;Termasuk (pembinaan) awal yang diharamkan (dalam Islam) adalah memakaikan pada anak-anak kecil pakaian yang menampakkan aurat, karena ini semua menjadikan mereka terbiasa dengan pakaian dan perhiasan tersebut (sampai dewasa), padahal pakaian tersebut menyerupai (pakaian orang-orang kafir), menampakkan aurat dan merusak kehormatan&#8221;<a href="#_ftn25">[25]</a>.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin ketika ditanya: apakah diperbolehkan bagi anak kecil, laki-laki maupun perempuan, untuk memakai pakaian pendek yang menampakkan pahanya? Beliau menjawab: &#8220;Sudah diketahui bahwa anak kecil yang umurnya dibawah tujuh tahun, tidak ada hukum (larangan menampakkan) bagi auratnya. Akan tetapi membiasakan anak-anak kecil memakai pakaian yang pendek dan <a href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/ketika-wanita-menggoda.html">menampakkan aurat</a> (seperti) ini tentu akan membuat mereka mudah (terbiasa) membuka aurat nantinya (setelah dewasa). Bahkan bisa jadi seorang anak (setelah dewasa) tidak malu menampakkan pahanya, karena sejak kecil dia terbiasa menampakkannya dan tidak peduli dengannya… Maka menurut pandanganku anak-anak (harus) dilarang memakai pakaian (seperti) ini, meskipun mereka masih kecil, dan hendaknya mereka memakai pakaian yang sopan dan jauh dari (pakaian) yang dilarang (dalam agama)&#8221;<a href="#_ftn26">[26]</a>.</p>
<p>Seorang penyair mengungkapkan makna ini dalam bait syairnya:</p>
<p><em>Anak kecil itu akan tumbuh dewasa di atas apa yang terbiasa (didapatkannya) dari orang tuanya</em></p>
<p><em> Sesungguhnya di atas akarnyalah pohon itu akan tumbuh<a href="#_ftn27"><strong>[27]</strong></a></em></p>
<p>Senada dengan syair di atas, ada pepatah arab yang mengatakan:</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang ketika muda terbiasa melakukan sesuatu maka ketika tua pun dia akan terus melakukannya&#8221;<a href="#_ftn28">[28]</a>.</em></p>
<p><strong>4- Kesungguhan dan keseriusan dalam mendidik anak</strong></p>
<p>Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: &#8220;Anak-anak adalah amanah (titipan Allah Ta&#8217;ala) kepada kedua orang tua atau orang yang bertanggungjawab atas urusan mereka. Maka syariat (Islam) mewajibkan mereka menunaikan amanah ini dengan mendidik mereka berdasarkan petunjuk (agama) Islam, serta mengajarkan kepada mereka hal-hal yang menjadi kewajiban mereka, dalam urusan agama maupun dunia. Kewajiban yang pertama (diajarkan kepada mereka) adalah: menanamkan ideologi (tentang) iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab suci, para Rasul, hari akhirat, dan mengimani takdir Allah yang baik dan buruk, juga memperkokoh (pemahaman) tauhid yang murni dalam jiwa mereka, agar menyatu ke dalam relung hati mereka. Kemudian mengajarkan rukun-rukun Islam pada diri mereka, (selalu) menyuruh mereka mendirikan shalat, menjaga kejernihan sifat-sifat bawaan mereka (yang baik), menumbuhkan (pada) watak mereka akhlak yang mulia dan tingkah laku yang baik, serta menjaga mereka dari teman pergaulan dan pengaruh luar yang buruk.</p>
<p>Inilah rambu-rambu pendidikan (Islam) yang diketahui dalam agama ini secara pasti (oleh setiap muslim), yang karena pentingnya sehingga para ulama menulis kitab-kitab khusus (untuk menjelaskannya)…Bahkan (metode) pendidikan (seperti) ini adalah termasuk petunjuk para Nabi dan bimbingan orang-orang yang bertakwa (para ulama salaf)&#8221;<a href="#_ftn29">[29]</a>.</p>
<p>Lebih lanjut, syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menekankan pentingnya masalah ini dalam ucapan beliau: &#8220;Anak-anak pada masa awal pertumbuhan mereka, yang selalu bersama mereka adalah seorang ibu, maka jika sang ibu memiliki akhlak dan perhatian yang baik (kepada mereka), (tentu) mereka akan tumbuh dan berkembang (dengan) baik dalam asuhannya, dan ini akan memberikan dampak (positif) yang besar bagi perbaikan masyarakat (muslim).</p>
<p>Oleh karena itu, wajib bagi seorang wanita yang mempunyai anak, untuk memberikan perhatian (besar) kepada anaknya dan kepada (upaya) mendidiknya (dengan pendidikan yang baik). Kalau dia tidak mampu melakukannya seorang diri, maka dia bisa meminta tolong kepada suaminya atau orang yang bertanggung jawab atas urusan anak tersebut…</p>
<p>Dan tidak pantas seorang ibu (bersikap) pasrah dengan kenyataan (buruk yang ada), dengan mengatakan: &#8220;Orang lain sudah terbiasa melakukan (kesalahan dalam masalah) ini dan aku tidak bisa merubah (keadaan ini)&#8221;.</p>
<p>Karena kalau kita terus menerus pasrah dengan kenyataan (buruk ini), maka nantinya tidak akan ada perbaikan, sebab (dalam) perbaikan mesti ada (upaya) merubah yang buruk dengan cara yang baik, bahkan merubah yang (sudah) baik menjadi lebih baik (lagi), supaya semua keadaan kita (benar-benar) menjadi baik.</p>
<p>Di samping itu, (sikap) pasrah pada kenyataan (buruk yang ada) adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Oleh karena itulah, ketika Allah mengutus Nabi kepada kaumnya yang berbuat syirik (bangsa Arab jahiliyyah), yang masing-masing mereka menyembah berhala, memutuskan hubungan kekeluargaan, berbuat aniaya dan melampaui batas terhadap orang lain tanpa alasan yang benar, (pada waktu itu) Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak lantas (bersikap) pasrah (pada kenyataan yang ada), bahkan Allah sendiri tidak mengizinkan beliau (bersikap) pasrah pada kenyataan (buruk tersebut). Allah memerintahkan kepada beliau:</p>
<p>&#8220;<em>Maka sampaikanlah (secara terang-terangan) segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah (jangan pedulikan) orang-orang yang musyrik</em>&#8221; (QS al-Hijr:94)&#8221;<a href="#_ftn30">[30]</a>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup </strong></span></p>
<p>Demikianlah, semoga Allah Ta&#8217;ala senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada para wanita muslimah, agar mereka menyadari mulianya tugas dan peran mereka dalam Islam, dan agar mereka senantiasa berpegang teguh dengan petunjuk-Nya dalam mendidik generasi muda Islam dan dalam urusan-urusan kehidupan lainnya.</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</p>
<p dir="rtl">
<p style="text-align: left;" dir="rtl">Kota Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam, 8 Syawwal 1430 H</p>
<p>Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA</p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Lihat keterangan syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab &#8220;Hiraasatul fadhiilah&#8221; (hal. 17).</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat kitab &#8220;al-Mar&#8217;ah, baina takriimil Islam wa da&#8217;aawat tahriir&#8221; (hal. 6).</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Misalnya dalam HSR al-Bukhari (no. 3153) dan Muslim (no. 1468).</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Dalam HSR Muslim (no. 1218).</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Kitab &#8220;at-Tanbiihaat &#8216;ala ahkaamin takhtashshu bil mu&#8217;minaat&#8221; (hal. 5).</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Kitab &#8220;Daurul mar-ati fi ishlaahil mujtama&#8217;&#8221; (hal. 3-4).</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Dinukil oleh syaikh Shaleh al-Fauzan dalam kitab &#8220;Makaanatul mar-ati fil Islam&#8221; (hal. 5).</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Dinukil oleh syaikh al-Albani dalam kitab &#8220;at-Tawassul, &#8216;anwaa&#8217;uhu wa ahkaamuhu&#8221; (hal. 74).</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Muqaddimah shahih Muslim (1/12).</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Beliau adalah Imam besar dan terkenal dari kalangan Tabi’in ‘senior’ (wafat 110 H), memiliki banyak keutamaan sehingga sebagian dari para ulama menobatkannya sebagai tabi’in yang paling utama, biografi beliau dalam kitab “Tahdziibul kamaal” (6/95) dan “Siyaru a’laamin nubala’” (4/563).</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Beliau adalah Abu Bakr Khalid bin Shafwan bin Al Ahtam Al Minqari Al Bashri, seorang yang sangat fasih dalam bahasa Arab, biografi beliau dalam kitab “Siyaru a’laamin nubala’” (6/226).</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Beliau adalah Maslamah bin Abdil Malik bin Marwan bin Al Hakam (wafat 120 H), seorang gubernur dari Bani Umayyah, saudara sepupu Umar bin Abdul Aziz dan meriwayatkan hadits darinya, biografi beliau dalam kitab “Tahdziibul kamaal” (27/562) dan “Siyaru a’laamin nubala’” (5/241).</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Siyaru a’laamin nubala&#8217; (2/576).</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Beliau adalah Muhammad bin Waasi’ bin Jabir bin Al Akhnas Al Azdi Al Bashri (wafat 123 H), seorang Imam dari kalangan Tabi’in ‘junior’ yang taat beribadah dan terpercaya dalam meriwayatkan hadits, Imam Muslim mengeluarkan hadits beliau dalam kitab “Shahih Muslim” . Biografi beliau dalam kitab “Tahdziibul kamaal” (26/576) dan “Siyaru a’laamin nubala’” (6/119).</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Kitab “Siyaru a’laamin nubala’” (6/122).</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat &#8220;al-Mu&#8217;in &#8216;ala tahshili adabil &#8216;ilmi&#8221; (hal. 50) dan &#8220;Ma&#8217;alim fi thariqi thalabil &#8216;ilmi&#8221; (hal. 124).</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Lihat keterangan syaikh Abdurrahman as-Sa&#8217;di dalam tafsir beliau (hal. 271).</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Lihat &#8220;Tafsir Ibnu Katsir&#8221; (2/611).</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Kitab &#8220;Hirasatul fadhiilah&#8221; (hal. 127-128).</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Beliau adalah Imam besar, penghafal hadits, Syaikhul Islam Ibrahim bin Ishak bin Ibrahim bin Basyir al-Baghdadi al-Harbi (wafat 285 H), biografi beliau dalam &#8220;Siyaru a&#8217;alamin nubala&#8217;&#8221; (13/356).</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Kitab &#8220;Shifatush shafwah&#8221; (2/409).</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Kutubu wa rasaa-ilu syaikh Muhammad bin Shaleh al-&#8217;Utsaimiin (4/14).</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> HSR al-Bukhari (no. 1420) dan Muslim (no. 1069).</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Fathul Baari (3/355).</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Kitab &#8220;Hiraasatul fadhiilah&#8221; (hal. 10).</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Kitab &#8220;Majmu&#8217;atul as-ilah tahummul usratal muslimah (hal. 146).</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> Kitab &#8220;Adabud dunya wad diin&#8221; (hal. 334).</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Dinukil dan dibenarkan oleh syaikh Muhammad bin Shaleh al-&#8217;Utsaimin dalam &#8220;Majmu&#8217;atul as-ilah tahummul usratal muslimah (hal. 43).</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> Kitab &#8220;Hiraasatul fadhiilah&#8221; (hal. 122).</p>
<p><a href="#_ftnref30">[30]</a> Kitab &#8220;Daurul mar-ati fi ishlaahil mujtama&#8217;&#8221; (hal. 14-15).</p>
<div class="shr-publisher-2734"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/ibu-sungguh-begitu-mulia-peranmu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>35</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjalin Cinta Abadi Dalam Rumah Tangga</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/menjalin-cinta-abadi-dalam-rumah-tangga.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/menjalin-cinta-abadi-dalam-rumah-tangga.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 13:00:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=2448</guid>
		<description><![CDATA[Setiap orang yang telah berkeluarga, tentu menginginkan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupannya bersama istri dan anak-anaknya. Hal ini sebagai perwujudan rasa cintanya kepada mereka, yang kecintaan ini merupakan fitrah yang Allah tetapkan pada jiwa setiap<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/menjalin-cinta-abadi-dalam-rumah-tangga.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p dir="ltr">Setiap orang yang telah berkeluarga, tentu menginginkan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupannya bersama istri dan anak-anaknya. Hal ini sebagai perwujudan rasa cintanya kepada mereka, yang kecintaan ini merupakan fitrah yang Allah tetapkan pada jiwa setiap manusia. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ}</p>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)</em>&#8221; (QS Ali &#8216;Imran:14).</p>
<p dir="ltr">Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan istri dan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah mengingatkan hal ini dalam firman-Nya.</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوّاً لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ}</p>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka</em>…&#8221; (QS At Taghaabun:14).</p>
<p dir="ltr">Makna &#8220;<em>menjadi musuh bagimu</em>&#8221; adalah melalaikan kamu dari melakukan amal shaleh dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah <em>Ta’ala</em><a href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff0000;"> <strong>Salah Menempatkan Arti Cinta </strong><strong>d</strong><strong>an Kasih Sayang</strong></span></p>
<p dir="ltr"><strong> </strong>Kita dapati kebanyakan orang salah menempatkan arti cinta dan kasih sayang kepada istri dan anak-anaknya, dengan menuruti semua keinginan mereka meskipun dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, yang pada gilirannya justru akan mencelakakan dan merusak kebahagiaan hidup mereka sendiri.<strong> </strong></p>
<p dir="ltr">Sewaktu menafsirkan ayat tersebut di atas, Syaikh Abdurrahman as-Sa&#8217;di berkata: &#8220;…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah <em>Ta’ala</em> memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Allah telah memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…&#8221;<a href="#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p dir="ltr">Oleh karena itulah, seorang kepala keluarga yang benar-benar menginginkan kebaikan dalam keluarganya hendaknya menyadari kedudukannya sebagai pemimpin dalam rumah tangganya, sehingga dia tidak membiarkan terjadinya penyimpangan syariat dalam keluarganya, karena semua itu akan ditanggungnya pada hari kiamat kelak. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">&#8220;ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته، &#8230; والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم&#8221;</p>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya</em><em> &#8230; S</em><em>eorang suami adalah pemimpin (keluarganya) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka</em>&#8220;<a href="#_ftn3">[3]</a>.</p>
<p dir="ltr"><span style="color: #ff0000;"><strong>Cinta sejati yang abadi</strong></span></p>
<p dir="ltr">Seorang kepala keluarga yang benar-benar mencintai dan menyayangi istri dan anak-anaknya hendaknya menyadari bahwa cinta dan kasih sayang sejati terhadap mereka tidak diwujudkan dengan hanya mencukupi kebutuhan duniawi dan fasilitas hidup mereka. <strong>Akan tetapi yang lebih penting dari semua itu pemenuhan kebutuhan rohani mereka terhadap pengajaran dan bimbingan agama yang bersumber dari petunjuk al-Qur-an dan sunnah Rasulullah</strong><strong> <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></strong><strong>.</strong> Inilah bukti cinta dan kasih sayang yang sebenarnya, karena diwujudkan dengan sesuatu yang bermanfaat dan kekal di dunia dan di akhirat nanti.</p>
<p dir="ltr">Karena pentingnya hal ini, Allah <em>Ta’ala</em> mengingatkan secara khusus kewajiban para kepala keluarga ini dalam firman-Nya,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ}</p>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu</em>&#8221; (QS at-Tahriim:6).</p>
<p dir="ltr">Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu ‘anhu</em> ketika menafsirkan ayat di atas berkata, &#8220;(Maknanya): Ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan keluargamu&#8221;<a href="#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p dir="ltr">Syaikh Abdurrahman as-Sa&#8217;di berkata, &#8220;Memelihara diri (dari api neraka) adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta bertaubat dari semua perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara istri dan anak-anak (dari api neraka) adalah dengan mendidik dan mengajarkan kepada mereka (syariat Islam), serta memaksa mereka untuk (melaksanakan) perintah Allah. Maka seorang hamba tidak akan selamat (dari siksaan neraka) kecuali jika dia (benar-benar) melaksanakan perintah Allah (dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada orang-orang yang dibawa kekuasaan dan tanggung jawabnya&#8221;<a href="#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p dir="ltr">Demikian juga dalam hadits yang shahih ketika Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang Hasan bin &#8216;Ali <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> memakan kurma sedekah, padahal waktu itu Hasan <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> masih kecil, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Hekh hekh&#8221; agar Hasan membuang kurma tersebut, kemudian beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kita (Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan keturunannya) tidak boleh memakan sedekah?&#8221;<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p dir="ltr">Imam Ibnu Hajar menyebutkan di antara kandungan hadits ini adalah bolehnya membawa anak kecil ke mesjid dan mendidik mereka dengan adab yang bermanfaat (bagi mereka), serta melarang mereka melakukan sesuatu yang membahayakan mereka sendiri, (yaitu dengan) melakukan hal-hal yang diharamkan (dalam agama), meskipun anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, agar mereka terlatih melakukan kebaikan tersebut<a href="#_ftn7">[7]</a>.</p>
<p dir="ltr">Kemudian, hendaknya seorang kepala keluarga menyadari bahwa dengan melaksanakan perintah Allah <em>Ta’ala</em> ini, berarti dia telah mengusahakan kebaikan besar dalam rumah tangga tangganya, yang dengan ini akan banyak masalah dalam keluarganya yang teratasi, baik masalah di antara dia dengan istrinya, dengan anak-anaknya ataupun di antara sesama keluarganya. Bukankah penyebab terjadinya bencana secara umum, termasuk bencana dalam rumah tangga, adalah <strong>perbuatan maksiat manusia</strong>? Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ}</p>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan (dosa)mu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)</em>&#8221; (QS asy-Syuura:30).</p>
<p dir="ltr">Inilah makna ucapan salah seorang ulama salaf yang mengatakan, &#8220;<em>Sungguh (ketika) aku bermaksiat kepada Allah, maka aku melihat (pengaruh buruk) perbuatan maksiat tersebut pada tingkah laku istriku…</em>&#8220;<a href="#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p dir="ltr">Dan barangsiapa yang mengharapkan cinta dan kasih sayangnya terhadap keluarganya kekal abadi di dunia sampai di akhirat nanti, maka hendaknya dia melandasi cinta dan kasih sayangnya karena Allah semata-semata, serta mengisinya dengan saling menasehati dan tolong menolong dalam ketaatan kepada-Nya. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ}</p>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Orang-orang yang berkasih sayang pada waktu itu (di akhirat) menjadi musuh satu sama lainnya, kecuali orang-orang yang bertaqwa</em>&#8221; (QS az-Zukhruf:67).</p>
<p dir="ltr">Ayat ini menunjukkan bahwa semua jalinan cinta dan kasih sayang di dunia yang bukan karena Allah maka di akhirat nanti berubah menjadi kebencian dan permusuhan, dan yang kekal abadi hanyalah jalinan cinta dan kasih sayang karena-Nya<a href="#_ftn9">[9]</a>.</p>
<p dir="ltr">Lebih daripada itu, dengan melaksanakan perintah Allah ini seorang hamba –dengan izin Allah <em>Ta’ala</em>– akan melihat pada diri istri dan anak-anaknya kebaikan yang akan menyejukkan pandangan matanya dan menyenangkan hatinya. Dan ini merupakan harapan setiap orang beriman yang menginginkan kebaikan bagi diri dan keluarganya. Oleh karena itulah Allah <em>Ta’ala</em> memuji hamba-hamba-Nya yang bertakwa ketika mereka mengucapkan permohonan ini kepada-Nya, dalam firman-Nya,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">{وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً}</p>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Dan (mereka adalah) orang-orang yang berdoa: &#8220;Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa</em>&#8221; (QS al-Furqan:74).</p>
<p dir="ltr">Imam Hasan al-Bashri ketika ditanya tentang makna ayat di atas, beliau berkata, &#8220;Allah akan memperlihatkan kepada hambanya yang beriman pada diri istri, saudara dan orang-orang yang dicintainya ketaatan (mereka) kepada Allah. <span style="text-decoration: underline;">D</span><span style="text-decoration: underline;">emi Allah tidak ada sesuatupun yang lebih menyejukkan pandangan mata seorang muslim dari pada ketika dia melihat anak, cucu, saudara dan orang-orang yang dicintainya taat kepada Allah </span><em><span style="text-decoration: underline;">Ta’ala</span></em><span style="text-decoration: underline;">&#8220;</span><a href="#_ftn10">[10]</a>.</p>
<p dir="ltr">Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan berdoa kepada Allah agar Dia senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya pada diri kita sendiri maupun keluarga kita.</p>
<p dir="ltr"><em> Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa</em></p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">Kota Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, 25 Rabi&#8217;ul akhir 1430 H</p>
<p dir="rtl">
<p dir="ltr">Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA</p>
<p dir="ltr">Artikel <a href="http://www.muslim.or.id/">www.muslim.or.id</a></p>
<p dir="ltr">
<hr size="1" />
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Lihat &#8220;Tafsir Ibnu Katsir&#8221; (4/482).</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 637).</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref3">[3]</a> HSR al-Bukhari (no. 2278) dan Muslim (no. 1829).</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref4">[4]</a> Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam &#8220;al-Mustadrak&#8221; (2/535), dishahihkan oleh al-Hakim sendiri dan disepakati oleh adz-Dzahabi.</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref5">[5]</a> Taisiirul Kariimir Rahmaan (hal. 640).</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref6">[6]</a> HSR al-Bukhari (no. 1420) dan Muslim (no. 1069).</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref7">[7]</a> Fathul Baari (3/355).</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref8">[8]</a> Dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitab &#8220;ad-Da-u wad dawaa&#8217;&#8221; (hal. 68).</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat &#8220;Tafsir Ibnu Katsir&#8221; (4/170).</p>
<p dir="ltr"><a href="#_ftnref10">[10]</a> Dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsir beliau (3/439).</p>
<div class="shr-publisher-2448"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fmenjalin-cinta-abadi-dalam-rumah-tangga.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fmenjalin-cinta-abadi-dalam-rumah-tangga.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fmenjalin-cinta-abadi-dalam-rumah-tangga.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/menjalin-cinta-abadi-dalam-rumah-tangga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>44</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memadu Kasih di Hari Valentine?</title>
		<link>http://muslim.or.id/muslimah/memadu-kasih-di-hari-valentine.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/muslimah/memadu-kasih-di-hari-valentine.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2010 01:00:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[valentine]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=2015</guid>
		<description><![CDATA[Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine&#8217;s Day), pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Pada masa kini, hari raya ini berkembang<a class="more" href="http://muslim.or.id/muslimah/memadu-kasih-di-hari-valentine.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Hari Valentine (bahasa Inggris: Valentine&#8217;s Day), pada tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Pada masa kini, hari raya ini berkembang bukan hanya para orang yang memadu kasih, tapi pada sahabat dan teman dekat. Namun mayoritas yang merayakannya adalah orang yang sedang jatuh cinta. Ini pun dianut saat ini dan semakin meluas di kalangan muda-mudi di negeri ini. Ketika hari tersebut ada yang memberikan coklat kepada kekasihnya atau kado spesial lainnya.</p>
<p>Selaku umat Islam, tentu saja kita mesti menilik ulang perayaan tersebut. Ada beberapa tinjauan dalam perayaan tersebut yang bisa dikritisi. Di antaranya adalah tentang memadu kasih lewat pacaran dan hukum merayakan valentine serta memberikan hadiah ketika itu. Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kami untuk membahasnya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Meninjau Fenomena Memadu Kasih Lewat Pacaran</strong></span></p>
<p>Sebagian orang menyangka bahwa jika seseorang ingin mengenal pasangannya mestilah lewat pacaran. Kami pun merasa aneh kenapa sampai dikatakan bahwa cara seperti ini adalah satu-satunya cara untuk mengenal pasangan. Saudaraku, jika kita telaah, bentuk pacaran pasti tidak lepas dari perkara-perkara berikut ini.</p>
<p><strong>Pertama: Pacaran adalah jalan menuju zina</strong></p>
<p>Yang namanya pacaran adalah jalan menuju zina dan itu nyata. Awalnya mungkin hanya melakukan pembicaraan lewat telepon, sms, atau chating. Namun lambat laut akan janjian kencan. Lalu lama kelamaan pun bisa terjerumus dalam hubungan yang melampaui batas layaknya suami istri. Begitu banyak anak-anak yang duduk di bangku sekolah yang mengalami semacam ini sebagaimana berbagai info yang mungkin pernah kita dengar di berbagai media. Maka benarlah, Allah <em>Ta’ala</em> mewanti-wanti kita agar jangan mendekati zina. Mendekati dengan berbagai jalan saja tidak dibolehkan, apalagi jika sampai berzina. Semoga kita bisa merenungkan ayat yang mulia,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu <span style="text-decoration: underline;">mendekati zina</span>; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.</em>”(QS. Al Isro’: 32). Asy Syaukani <em>rahimahullah </em>menjelaskan, “Allah melarang mendekati zina. Oleh karenanya, sekedar mencium lawan jenis saja otomatis terlarang. Karena segala jalan menuju sesuatu yang haram, maka jalan tersebut juga menjadi haram. Itulah yang dimaksud dengan ayat ini.”<a href="#_ftn1">[1]</a> Selanjutnya, kami akan tunjukkan beberapa jalan menuju zina yang tidak mungkin lepas dari aktivitas pacaran.</p>
<p><strong>Kedua:  Pacaran melanggar perintah Allah untuk menundukkan pandangan</strong></p>
<p>Padahall Allah <em>Ta&#8217;ala </em>perintahkan dalam firman-Nya,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ</p>
<p>“<em>Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: &#8220;Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat&#8221;.</em>” (QS. An Nur: 30). Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan yaitu wanita yang bukan mahrom. Namun jika ia tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahrom, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya. Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.</p>
<p>“<em>Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku</em>.”<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p><strong>Ketiga: Pacaran seringnya berdua-duaan (berkholwat)</strong></p>
<p>Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ</p>
<p>“<em>Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”<a href="#_ftn3"><strong>[3]</strong></a></em> Berdua-duaan (kholwat) yang terlarang di sini tidak mesti dengan berdua-duan di kesepian di satu tempat, namun bisa pula bentuknya lewat pesan singkat (sms), lewat kata-kata mesra via chating dan lainnya. Seperti ini termasuk semi kholwat yang juga terlarang karena bisa pula sebagai jalan menuju sesuatu yang terlarang (yaitu zina).</p>
<p><strong>Keempat: Dalam pacaran, tangan pun ikut berzina</strong></p>
<p>Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu </em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ</p>
<p>“<em>Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. <span style="text-decoration: underline;">Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh)</span>. Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.</em>”<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Inilah beberapa pelanggaran ketika dua pasangan memadu kasih lewat pacaran. Adakah bentuk pacaran yang selamat dari hal-hal di atas? Lantas dari sini, bagaimanakah mungkin pacaran dikatakan halal? Dan bagaimana mungkin dikatakan ada pacaran islami padahal pelanggaran-pelanggaran di atas pun ditemukan? Jika kita berani mengatakan ada pacaran Islami, maka seharusnya kita berani pula mengatakan ada zina islami, judi islami, arak islami, dan seterusnya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Menikah, Solusi Terbaik untuk Memadu Kasih</strong></span></p>
<p>Solusi terbaik bagi yang ingin memadu kasih adalah dengan menikah. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pernah bersabda,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">« لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ »</p>
<p>“<em>Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.</em>”<a href="#_ftn5">[5]</a><strong> </strong></p>
<p>Inilah jalan yang terbaik bagi orang yang mampu menikah. Namun ingat, syaratnya adalah mampu yaitu telah mampu menafkahi keluarga. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ</p>
<p>“<em>Wahai para pemuda<a href="#_ftn6"><strong>[6]</strong></a></em>, <em>barangsiapa yang <span style="text-decoration: underline;">memiliki baa-ah</span>, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya</em>.”<a href="#_ftn7">[7]</a> Yang dimaksud <em>baa-ah</em> dalam hadits ini boleh jadi jima’ yaitu mampu berhubungan badan. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud <em>baa-ah</em> adalah telah mampu memberi nafkah. Yahya bin Syarf An Nawawi <em>rahimahullahh </em>mengatakan bahwa kedua makna tadi kembali pada makna kemampuan memberi nafkah.<a href="#_ftn8">[8]</a> Itulah yang lebih tepat.</p>
<p>Inilah solusi terbaik untuk orang yang akan memadu kasih. Bukan malah lewat jalan yang haram dan salah. Ingatlah, bahwa kerinduan pada si dia yang diidam-idamkan adalah penyakit. Obatnya tentu saja bukanlah ditambah dengan penyakit lagi. Obatnya adalah dengan menikah jika mampu. Ibnul Qayyim <em>rahimahullah </em>mengatakan, “<em>Sesungguhnya obat bagi orang yang saling mencintai adalah dengan menyatunya dua insan tersebut dalam jenjang pernikahan</em>.”<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Obat Bagi Yang Dimabuk Cinta</strong></span></p>
<p>Berikut adalah beberapa obat bagi orang yang dimabuk cinta namun belum sanggup untuk menikah.</p>
<p><strong>Pertama: Berusaha ikhlas dalam beribadah.</strong></p>
<p>Jika seseorang benar-benar ikhlas menghadapkan diri pada Allah, maka Allah akan menolongnya dari penyakit rindu dengan cara yang tak pernah terbetik di hati sebelumnya. Cinta pada Allah dan nikmat dalam beribadah akan mengalahkan cinta-cinta lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “<em>Sungguh, jika hati telah merasakan manisnya ibadah kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya, niscaya ia tidak akan menjumpai hal-hal lain yang lebih manis, lebih indah, lebih nikmat dan lebih baik daripada Allah. Manusia tidak akan meninggalkan sesuatu yang dicintainya, melainkan setelah memperoleh kekasih lain yang lebih dicintainya. Atau karena adanya sesuatu yang ditakutinya. Cinta yang buruk akan bisa dihilangkan dengan cinta yang baik. Atau takut terhadap sesuatu yang membahayakannya</em>.”<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p><strong>Kedua: Banyak memohon pada Allah</strong></p>
<p>Ketika seseorang berada dalam kesempitan dan dia bersungguh-sungguh dalam berdo’a, merasakan kebutuhannya pada Allah, niscaya Allah akan mengabulkan do’anya. Termasuk di antaranya apabila seseorang memohon pada Allah agar dilepaskan dari penyakit rindu dan kasmaran yang terasa mengoyak-ngoyak hatinya. Penyakit yang menyebabkan dirinya gundah gulana, sedih dan sengsara. Ingatlah, Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ</p>
<p>“<em>Dan Rabbmu berfirman: &#8220;Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu</em>.” (QS. Al Mu’min: 60)</p>
<p><strong>Ketiga: Rajin memenej pandangan</strong></p>
<p>Pandangan yang berulang-ulang adalah pemantik terbesar yang menyalakan api hingga terbakarlah api dengan kerinduan. Orang yang memandang dengan sepintas saja jarang yang mendapatkan rasa kasmaran. Namun pandangan yang berulang-ulanglah yang merupakan biang kehancuran. Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan agar hati ini tetap terjaga. Lihatlah surat An Nur ayat 30 yang telah kami sebutkan sebelumnya. Mujahid mengatakan, “<em>Menundukkan pandangan dari berbagai hal yang diharamkan oleh Allah akan menumbuhkan rasa cinta pada Allah</em>.”<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p><strong>Keempat: </strong><strong>Lebih </strong><strong>g</strong><strong>iat </strong><strong>m</strong><strong>enyibukkan </strong><strong>d</strong><strong>iri</strong></p>
<p>Dalam situasi kosong kegiatan biasanya seseorang lebih mudah untuk berangan memikirkan orang yang ia cintai. Dalam keadaan sibuk luar biasa berbagai pikiran tersebut mudah untuk lenyap begitu saja. Ibnul Qayyim pernah menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam Asy Syafi’i. Ia berkata, “<em>Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)</em>.”<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p><strong>Kelima: Menjauhi musik dan film percintaan</strong></p>
<p>Nyanyian dan film-film percintaan memiliki andil besar untuk mengobarkan kerinduan pada orang yang dicintai. Apalagi jika nyanyian tersebut dikemas dengan mengharu biru, mendayu-dayu tentu akan menggetarkan hati orang yang sedang ditimpa kerinduan. Akibatnya rasa rindu kepadanya semakin memuncak, berbagai angan-angan yang menyimpang pun terbetik dalam hati dan pikiran. Bila demikian, sudah layak jika nyanyian dan tontonan seperti ini dan secara umum ditinggalkan. Demi keselamatan dan kejernihan hati. Sehingga sempat diungkapkan oleh beberapa ulama nyanyian adalah mantera-mantera zina.</p>
<p>Ibnu Mas’ud mengatakan, “<em>Nyanyian </em><em>dapat </em><em>menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air </em><em>dapat </em><em>menumbuhkan sayuran.</em>”  Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, “<em>Nyanyian adalah mantera-mantera zina.</em>” Adh Dhohak mengatakan, “<em>Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.</em>”<a href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kasih Sayang di Hari Valentine</strong></span></p>
<p>Saling memberi kado, saling memberi coklat dan hadiah, fenomena semacam inilah yang akan kita saksikan pada hari Valentine (14 Februari) dan hari ini pun disebut dengan hari kasih sayang. Jika ini didasari pada memadu kasih dengan pacaran, sudah kami jabarkan kekeliruannya di atas. Jika ini adalah kasih sayang secara umum, maka di antara kerusakan yang dilakukan adalah <strong>tasyabuh atau mengikuti budaya orang barat (orang kafir)</strong>.</p>
<p>Mungkin sebagian kaum muslimin tidak mengetahui bahwa sebenarnya perayaan ini berasal dari budaya barat untuk mengenang pendeta (santo) Valentinus. Paus Gelasius I menetapkan tanggal 14 Februari sebagai hari peringatan santo Valentinus. Kenapa tanggal 14 Februari bisa dihubungkan dengan santo Valentinus? Ada yang menceritakan bahwa sore hari sebelum santo Valentinus akan gugur sebagai martir (mati karena memperjuangkan cinta), ia menulis sebuah pernyataan cinta kecil yang diberikannya kepada sipir penjaranya yang tertulis &#8220;<em>Dari Valentinusmu</em>&#8220;. Pada kebanyakan versi menyatakan bahwa 14 Februari dihubungkan dengan kegugurannya sebagai martir.<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Dari sini menunjukkan bahwa perayaan Valentine bukan perayaan kaum muslimin, namun termasuk perayaan barat. Perayaan ini pun dimaksudkan untuk mengenang tokoh orang kafir yaitu santo Valentinus. Sehingga kerusakannya yang terlihat jelas adalah tasyabuh (meniru-niru) orang kafir.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir (<em>tasyabbuh</em>). Beliau bersabda,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ</p>
<p>”<em>Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka</em>”<a href="#_ftn15">[15]</a> Menyerupai orang kafir (tasyabbuh) ini terjadi dalam hal  perayaan, penampilan dan kebiasaan yang menjadi ciri khas mereka. Tasyabbuh di sini diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p>Perayaan ini adalah acara ritual agama lain. Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta, asalnya adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka. Sehingga dari sisi inilah pemberian hadiah valentine menjadi terlarang.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Peringatan dari Komisi Fatwa di Saudi Arabia</strong></span></p>
<p>Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia) telah menanggapi pertanyaan seputar ‘<strong><em>Idul Hubb (perayaan Hari Valentine)</em></strong>. Para ulama yang duduk di sana menjawab, “Perayaan hari Valentine termasuk perayaan yang dikategorikan tasyabuh (meniru-niru) orang kafir dan termasuk salah satu hari besar dari kaum paganis Kristen. Karenanya, diharamkan bagi siapapun dari kaum muslimin, yang dia mengaku beriman kepada Allah dan Hari Akhir, untuk mengambil bagian di dalamnya, termasuk memberi ucapan selamat (kepada seseorang pada saat itu). Sebaliknya, wajib baginya untuk menjauhi perayaan tersebut sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, dan menjaga jarak dirinya dari kemarahan Allah dan hukuman-Nya.</p>
<p>Begitu pula seorang muslim diharamkan untuk membantu dalam perayaan ini, atau perayaan lainya yang terlarang, baik membantu dengan makanan, minuman, jual, beli, produksi, ucapan terima kasih, surat-menyurat, pengumuman, dan lain lain. Semua ini termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran, serta termasuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ</p>
<p>“<em>Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya</em>.” (QS. Al Maidah: 2).”<a href="#_ftn17">[17]</a> Demikian cuplikan dari fatwa Al Lajnah Ad Daimah.</p>
<p>Oleh karenanya, tidaklah pantas jika kaum muslimin ikut serta dalam perayaan ini baik dengan mengucapkan selamat Valentine lewat surat maupun lainnya, memberi hadiah dan coklat, serta mendukung dengan menjual berbagai hadiah untuk perayaan tersebut.</p>
<p><em>Semoga Allah memberi taufik dan memperbaiki keadaan kaum muslimin.</em></p>
<p>Diselesaikan berkat nikmat Allah di Panggang-Gunung Kidul, 24 Shofar 1431 H</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://www.muslim.or.id/">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> <em>Fathul Qodir</em>, Asy Syaukani, 4/300, Mawqi’ At Tafaasir.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> HR. Muslim no. 5770</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini <em>shohih ligoirihi</em><em> </em>(shahih dilihat dari jalur lainnya).</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> HR. Muslim no. 6925.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> HR. Ibnu Majah no. 1847. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Ash Shahihah no. 624.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Yang dimaksud dengan syabab (pemuda) di sini adalah siapa saja yang belum mencapai usia 30 tahun. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah. (Lihat <em>Al Minhaj Syarh Shahih Muslim</em>, Yahya bin Syarf An Nawawi, 9/173, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H)</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat <em>Al Minhaj Syarh Shahih Muslim</em>, 9/173.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> <em>Rodhotul Muhibbin</em>, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 212, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, tahun 1412 H.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Majmu’ Al Fatawa</em>, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 10/187, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> <em>Majmu’ Al Fatawa</em>, 15/394.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Al Jawabul Kafi</em>, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, hal. 109, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Lihat <em>Talbis Iblis</em>, Ibnul Jauzi, hal. 289, Darul Kutub Al ‘Arobi, cetakan pertama, tahun 1405 H.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Sumber: <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Valentine">http://id.wikipedia.org/wiki/Valentine</a></p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat penukilan ijma’ (kesepakatan ulama) yang disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam <em>Iqtidho’ Ash Shirotil Mustaqim</em>, 1/363, Wazarotu Asy Syu-un Al Islamiyah, cetakan ketujuh, tahun 1417 H.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> <em>Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wa Ifta’</em>, no. 21203, 2/263-264, Mawqi’ Al Ifta’. Yang menandatangani fatwa tersebut: Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah Alusy Syaikh selaku ketua; Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Syaikh Bark Abu Zaid selaku anggota. Silakan lihat pada link berikut: <a href="http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&amp;PageID=186&amp;PageNo=1&amp;BookID=12">http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&amp;PageID=186&amp;PageNo=1&amp;BookID=12</a></p>
<div class="shr-publisher-2015"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fmemadu-kasih-di-hari-valentine.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fmemadu-kasih-di-hari-valentine.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmuslimah%2Fmemadu-kasih-di-hari-valentine.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/muslimah/memadu-kasih-di-hari-valentine.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>75</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

