<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Keluarga</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/category/keluarga/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 May 2012 00:19:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Kewajiban Istri (2)</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/kewajiban-istri-2.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/kewajiban-istri-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 May 2012 23:00:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[gender]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[kewajiban]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9267</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini Muslim.Or.Id kembali melanjutkan bahasan kewajiban istri. Semoga dengan mengetahui hal ini kita selaku istri mengetahui kewajibannya dan bisa meraih predikat wanita sholehah serta istri yang taat. Keenam: Tidak menginfakkan harta suami kecuali dengan<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/kewajiban-istri-2.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Saat ini Muslim.Or.Id kembali melanjutkan bahasan kewajiban istri. Semoga dengan mengetahui hal ini kita selaku istri mengetahui kewajibannya dan bisa meraih predikat wanita sholehah serta istri yang taat.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keenam: Tidak menginfakkan harta suami kecuali dengan izinnya</strong></span></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا</p>
<p>“<em>Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya</em>” (HR. Tirmidzi no. 670. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini <em>hasan</em>)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketujuh: Berkhidmat pada suami dan anak-anaknya</strong></span></p>
<p>Semestinya seorang istri membantu suaminya dalam kehidupannya. Hal ini telah dicontohkan oleh istri-istri shalihah dari kalangan shahabiyah seperti yang dilakukan Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> yang berkhidmat kepada suaminya, Az-Zubair ibnul ‘Awwam radhiyallahu ‘anhu. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh<a title="" href="#_ftn1">[1]</a>.” (HR. Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)</p>
<p>Demikian pula khidmat Fathimah binti Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu ‘anhu</em>. Sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2182)</p>
<p>Sahabat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, Jabir bin Abdillah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, menikahi seorang janda agar bisa berkhidmat padanya dengan mengurusi 7 atau 9 saudara perempuannya yang masih belia. Kata Jabir kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “Ayahku, Abdullah, telah wafat dan ia meninggalkan banyak anak perempuan. Aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka wanita yang sama dengan mereka. Maka aku pun menikahi seorang wanita yang bisa mengurusi dan merawat mereka.” Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendoakan Jabir,</p>
<p dir="RTL" align="center">فَباَرَكَ اللهُ لَكَ – أَوْ: خَيْرًا -</p>
<p>“<em>Semoga Allah memberkahimu.” Atau beliau berkata, “Semoga kebaikan untukmu</em>.” (HR. Muslim no. 715)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedelapan: Menjaga kehormatan, anak dan harta suami</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ</p>
<p>“<em>Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada</em>” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari mengatakan dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, iawajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesembilan: Bersyukur dengan pemberian suami </strong></span></p>
<p>Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<p>Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ</p>
<p>“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “<em>Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?</em>” Beliau menjawab, “<em>Disebabkan kekufuran mereka.</em>” Ada yang bertanya kepada beliau, “<em>Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?</em>” Beliau menjawab, <em>“(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’</em>.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami sekali saja, padahal banyak kebaikan lainnya yang diberi. <em>Hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari.</em></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesepuluh: Berdandan cantik dan berhias diri di hadapan suami</strong></span></p>
<p>Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu,</em> dia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ</p>
<p>Pernah ditanyakan kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Siapakah wanita yang paling baik?</em>” Jawab beliau, “<em>Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci</em>” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan shahih</em>)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesebelas: Tidak mengungkit-ngungkit pemberian yang diinfakkan kepada suami dan anak-anaknya dari hartanya</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)</em>” (QS. Al Baqarah: 264).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keduabelas: Ridho dengan yang sedikit, memiliki sifat qona’ah (merasa cukup) dan tidak membebani suami lebih dari kemampuannya</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا</p>
<p>“<em>Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan</em>.” (QS. Ath Tholaq: 7)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketigabelas: Tidak menyakiti suami dan tidak membuatnya marah</strong></span></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ , قَاتَلَكِ اللهُ , فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا</p>
<p>“<em>Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami</em>”. (HR. Tirmidzi no. 1174 dan Ahmad 5: 242. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keempatbelas: Berbuat baik kepada orang tua dan kerabat suami</strong></span></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kelimabelas: Terus ingin hidup bersama suami dan tidak meminta untuk ditalak kecuali jika ada alasan yang benar</strong></span></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .</p>
<p>“<em>Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi surga</em>.” (HR. Tirmidzi no. 1199, Abu Daud no. 2209, Ibnu Majah no. 2055. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keenambelas: Berkabung ketika meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌</p>
<p>“<em>Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber&#8217;iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis &#8216;iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat</em>.” (QS. Al Baqarah: 234)</p>
<p>Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا</p>
<p>“<em>Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari</em>.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491)<a title="" href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Supaya mengimbangi pembahasan ini, nantikan bahasan mengenai kewajiban suami yang menjadi hak istri. Semoga Allah mudahkan untuk menyusunnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 26 Shafar 1433 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> 1 farsakh kurang lebih 8 km atau 3,5 mil</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Bahasan kali ini dikembangkan dari Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 3: 192-197.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-9267"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Fkewajiban-istri-2.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/kewajiban-istri-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewajiban Istri (1)</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/kewajiban-istri-1.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/kewajiban-istri-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 May 2012 06:00:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[gender]]></category>
		<category><![CDATA[kewajiban istri]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9264</guid>
		<description><![CDATA[Pasutri pasti selalu menginginkan keluarganya terus tentram dan langgeng. Namun kadang yang terjadi di tengah-tengah pernikahan adalah pertengkaran dan perselisihan. Ini boleh jadi karena tidak mengetahui manakah yang menjadi hak atau kewajiban dari masing-masing pasutri.<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/kewajiban-istri-1.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Pasutri pasti selalu menginginkan keluarganya terus tentram dan langgeng. Namun kadang yang terjadi di tengah-tengah pernikahan adalah pertengkaran dan perselisihan. Ini boleh jadi karena tidak mengetahui manakah yang menjadi hak atau kewajiban dari masing-masing pasutri. Oleh karena itu, mengetahui kewajiban suami atau kewajiban istri sangatlah penting. Sehingga istri atau suami masing-masing mengetahui manakah tugas yang mesti ia emban dalam rumah tangga. Kali ini rumaysho.com akan mengulas bahasan kewajiban istri. Namun jangan khawatir, untuk kewajiban suami masih tetap ada setelah bahasan untuk istri selesai. <em>Allahumma yassir wa a’in</em>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keagungan Hak Suami</strong></span></p>
<p>Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini,</p>
<p dir="RTL" align="center">الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا</p>
<p>“<em>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.</em>” (QS. An Nisa’: 34)</p>
<p>Hak suami yang menjadi kewajiban istri amatlah besar sebagaimana sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p dir="RTL" align="center">لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ</p>
<p>“<em>Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri</em>” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p>Ketaatan seorang istri pada suami termasuk sebab yang menyebabkannya masuk surga. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p align="center">إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ</p>
<p>“<em>Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka</em>.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج</p>
<p>&#8220;<em>Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami</em>&#8221; (Majmu&#8217; Al Fatawa, 32: 260)</p>
<p>Jika kewajiban istri pada suami adalah semulia itu, maka setiap wanita punya keharusan mengetahui hak-hak suami yang harus ia tunaikan.</p>
<p>Berikut adalah rincian mengenai hak suami yang menjadi kewajiban istri:</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pertama: Mentaati perintah suami</strong></span></p>
<p>Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah <em>sebaik-baik wanita</em>. Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu,</em> dia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ</p>
<p>Pernah ditanyakan kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, “<em>Siapakah wanita yang paling baik?</em>” Jawab beliau, “<em>Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci</em>” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan shahih</em>)</p>
<p>Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.</p>
<p>Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bertanya kepadanya,</p>
<p dir="RTL" align="center">أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ</p>
<p>“<em>Apakah engkau sudah bersuami?</em>” Bibi Al-Hushain menjawab, “<em>Sudah</em>.” “<em>Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?</em>”, tanya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>lagi. Ia menjawab, “<em>Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu</em>.” Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “<em>Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu</em>.” (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya. Hadits ini <em>shahih</em> sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1933)</p>
<p>Namun ketaatan istri pada suami tidaklah mutlak. Jika istri diperintah suami untuk tidak berjilbab, berdandan menor di hadapan pria lain, meninggalkan shalat lima waktu, atau bersetubuh di saat haidh, maka perintah dalam maksiat semacam ini tidak boleh ditaati. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ</p>
<p>“<em>Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat.</em> <em>Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf</em> <em>(kebaikan)</em>.” (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)</p>
<p>Dan beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga memperingatkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ</p>
<p>“<em>Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah</em>.” (HR. Ahmad 1: 131. Sanad hadits ini <em>shahih</em> kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedua: Berdiam di rumah dan tidaklah keluar kecuali dengan izin suami</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى</p>
<p>“<em>Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu</em>” (QS. Al Ahzab: 33).</p>
<p>Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat <em>nusyuz</em> (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah <em>Ta’ala</em> dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketiga: Taat pada suami ketika diajak ke ranjang</strong></span></p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ</p>
<p>“<em>Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh</em>” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).</p>
<p>Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا</p>
<p>“<em>Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.</em>” (HR. Muslim no. 1436)</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keempat: Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami</strong></span></p>
<p>Pesan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pada haji Wada’,</p>
<p dir="RTL" align="center">فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ</p>
<p>“<em>Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian</em>” (HR. Muslim no. 1218)</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه</p>
<p>“<em>Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. </em>(HR.  Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)</p>
<p>Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan hadits dari Abu Hurairah,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ</p>
<p>“<em>Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.</em>” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini <em>shahih</em> sesuai syarat Muslim)</p>
<p>Hadits di atas dipahami jika tidak diketahui ridho suami ketika ada orang lain yang masuk. Adapun jika seandainya suami ridho dan asalnya membolehkan orang lain itu masuk, maka tidaklah masalah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 193)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kelima: Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin suami</strong></span></p>
<p>Para fuqoha <em>telah sepakat</em> bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99). Dalam hadits yang <em>muttafaqun ‘alaih</em>, dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ</p>
<p>“<em>Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.</em>” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)</p>
<p>Dalam lafazh lainnya disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ</p>
<p>“<em>Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain puasa Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya</em>” (HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 392 mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim”)</p>
<p>Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan <em>ridho suami</em>. Ridho suami sudah sama dengan izinnya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan <em>haram</em>.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)</p>
<p>Al Hafizh Ibnu Hajar <em>rahimahullah </em>mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. &#8230; Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 9: 295)</p>
<p>Dalam <em>Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah</em> disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, <em>puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman</em>. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya <em>makruh tahrim</em>. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu <em>haram jika puasanya berulang kali</em>. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)</p>
<p align="center"><em>Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis<a title="" href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a>), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.<a title="" href="#_ftn2"><strong>[2]</strong></a> </em></p>
<p><strong><em>Jika Suami Tidak di Tempat</em></strong></p>
<p>Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, <em>jika suami tidak di tempat</em>, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami <em>sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa</em> (Lihat Fathul Bari, 9: 296 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99) Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.</p>
<p><strong><em>Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami</em></strong></p>
<p>Ibnu Hajar Al Asqolani <em>rahimahullah </em>menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.” (Fathul Bari, 9/296)</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah </em>menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)</p>
<p style="text-align: center;"><em>Bersambung insya Allah &#8230;</em></p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id </a></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Puasa senin kamis bisa saja dilaksanakan di minggu-minggu berikutnya. Jadi waktunya begitu longgar.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref2">[2]</a> Ini berarti kalau puasanya adalah puasa Syawal, maka boleh tanpa izin suami karena puasa Syawal adalah puasa yang memiliki batasan waktu tertentu hanya di bulan Syawal.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-9264"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Fkewajiban-istri-1.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/kewajiban-istri-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peranan Wanita dalam Islam</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/peranan-wanita-dalam-islam.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/peranan-wanita-dalam-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 May 2012 23:00:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[gender]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[peran]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9142</guid>
		<description><![CDATA[Persamaan gender yang banyak didengung-dengungkan oleh kaum barat, ternyata telah merasuk ke tubuh kaum muslimah umat ini. Mereka telah tertipu dengan pemikiran kaum barat, bahkan tidak sedikit yang mengekor pemikiran tersebut. Lantas bagaimana sebenarnya peranan<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/peranan-wanita-dalam-islam.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Persamaan gender yang banyak didengung-dengungkan oleh kaum barat, ternyata telah merasuk ke tubuh kaum muslimah umat ini. Mereka telah tertipu dengan pemikiran kaum barat, bahkan tidak sedikit yang mengekor pemikiran tersebut. Lantas bagaimana sebenarnya peranan wanita islam dalam membangun keluarga atau masyarakat? Mari kita simak tulisan berikut, bagaimana seharusnya wanita membangun sebuah keluarga bahkan Negara?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Peranan wanita dalam keluarga</strong></span></p>
<p>Keluarga merupakan pondasi dasar penyebaran islam. Dari keluarga lah, muncul pemimpin-pemimpin yang berjihad di jalan Allah, dan akan datang bibit-bibit yang akan berjuang meninggikan kalimat-kalimat Allah. Dan peran terbesar dalam hal tersebut adalah kaum wanita.</p>
<p><strong>Pertama: Wanita sebagai seorang istri</strong></p>
<p>Ketika seorang laki-laki merasa kesulitan, maka sang istri lah yang bisa membantunya. Ketika seorang laki-laki mengalami kegundahan, sang istri lah yang dapat menenangkannya. Dan ketika sang laki-laki mengalami keterpurukan, sang istri lah yang dapat menyemangatinya.</p>
<p>Sungguh, tidak ada yang mempunyai pengaruh terbesar bagi seorang suami melainkan sang istri yang dicintainya.</p>
<p>Mengenai hal ini, contohlah apa yang dilakukan oleh teladan kaum Muslimah, Khadijah Radiyallahu anha dalam mendampingi Rasulullah di masa awal kenabiannya. Ketika Rasulullah merasa ketakutan terhadap wahyu yang diberikan kepadanya, dan merasa kesulitan, lantas apa yang dikatakan Khadijah kepadanya?</p>
<p><em>“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau suka menyambung silaturahmi, menanggung kebutuhan orang yang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya, menjamu dan memuliakan tamu dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.”</em> (HR. Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Tidak ada pangkat tertinggi melainkan pangkat seorang Nabi, dan tidak ada ujian yang paling berat selain ujian menjadi seorang Nabi. Untuk itu, tidak ada obat penenang bagi Rasulullah dalam mengemban amanah nubuwahnya melainkan istri yang sangat dicintainya. Sampai-sampai ketika Aisyah cemburu kepada Khadijah, dan berkata “<em>Kenapa engkau sering menyebut perempuan berpipi merah itu, padahal Allah telah menggantikannya untukmu dengan yang lebih baik?</em>” Lantas Rasulullah marah dan bersabda: “<em>Bagaimana engkau berkata demikian?  Sungguh dia beriman kepadaku pada saat orang-orang menolakku, dia membenarkanku ketika orang-orang mendustakanku, dia mendermakan seluruh hartanya untukku pada saat semua orang menolak mambantuku, dan Allah memberiku rizki darinya berupa keturunan</em>.” (HR Ahmad dengan Sanad yang Hasan)</p>
<p>Demikianlah kecintaan Rasulullah kepada Khadijah, dan demikianlah seharusnya bagi seorang wanita muslimah di dalam keluarganya. Tidak ada yang diinginkan bagi seorang suami melainkan seorang istri yang dapat menerimanya apa adanya, percaya dan yakin kepadanya dan selalu membantunya ketika sulitnya.</p>
<p>Inilah peran yang seharusnya dilakukan bagi seorang wanita. Menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang perlu dilakukan wanita, akan tetapi menjadi pendamping seorang pemimpin (pemimpin rumah tangga atau lainnya) yang dapat membantu, mengarahkan dan menenangkan adalah hal yang sangat mulia jika di dalamnya berisi ketaatan kepada Allah Ta’ala.</p>
<p><strong>Kedua: Wanita sebagai seorang Ibu</strong></p>
<p>Tidak ada kemulian terbesar yang diberikan Allah bagi seorang wanita, melainkan perannya menjadi seorang Ibu. Bahkan Rasulullah pun bersabda ketika ditanya oleh seseorang:</p>
<p>“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kuperlakukan dengan baik?” Beliau berkata, “Ibumu.” Laki-laki itu kembali bertanya, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”, “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Kemudian ayahmu”, jawab beliau.” (<strong>HR. Al-Bukhari </strong>no. 5971 dan <strong>Muslim </strong>no. 6447)</p>
<p>Di dalam rumah, siapakah yang mempunyai banyak waktu untuk anak-anak? Siapakah yang lebih mempunyai pengaruh terhadap anak-anak? Siapakah yang lebih dekat kepada anak-anak? Tidak lain adalah ibu-ibu mereka. Seorang ibu merupakan seseorang yang senantiasa diharapkan kehadirannya bagi anak-anaknya. Seorang ibu dapat menjadikan anak-anaknya menjadi orang yang baik sebagaimana seorang ibu bisa menjadikan anaknya menjadi orang yang jahat. Baik buruknya seorang anak, dapat dipengaruhi oleh baik atau tidaknya seorang ibu yang menjadi panutan anak-anaknya.</p>
<p>Pernahkah kita membaca kisah-kisah kepahlawanan atau kemulian seseorang? Siapakah dalang di dalam keberhasilan mereka menjadi seorang yang pemberani, ahli ilmu atau bahkan seorang imam? Tidak lain adalah seorang ibu yang membimbingnya.</p>
<p>Mari kita simak perkataan seorang shahabiyah, Khansa ketika melepaskan keempat anaknya ke medan jihad.</p>
<p>&#8220;Wahai anak-anakku, kalian telah masuk islam dengan sukarela dan telah hijrah berdasarkan keinginan kalian. Demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sesungguhnya kalian adalah putra dari ayah yang sama dan dari ibu yang sama, nasab kalian tidak berbeda. Ketahuilah bahwa seseungguhnya akhirat itu lebih baik dari dunia yang fana. Bersabarlah, tabahlah dan teguhkanlah hati kalian serta bertaqwalah kepada Allah agar kalian beruntung. Jika kalian menemui peperangan, maka masuklah ke dalam kancah peperangan itu dan raihlah kemenangan dan kemuliaan di alam yang kekal dan penuh kenikmatan”</p>
<p>Keesokan harinya, masuklah keempat anak tersebut dalam medan pertempuran dengan hati yang masih ragu-ragu, lalu salah seorang dari mereka mengingatkan saudara-saudaranya akan wasiat yang disampaikan oleh ibu mereka. Mereka pun bertempur bagaikan singa dan menyerbu bagaikan anak panah dengan gagah berani dan tidak pernah surut setapak pun hingga mereka memperoleh syahadah fii sabilillah satu per satu. (Sirah Shahabiyah hal 742, Pustaka As-Sunnah)</p>
<p>Inilah kekuatan seorang ibu yang diberikan kepada anak-anaknya. Tatkala sang anak merasa ragu akan hal yang ingin diperbuatnya, namun mereka teringat akan nasehat ibu mereka, maka semua keraguan itu menjadi hilang, yang ada hanya semangat dan keyakinan akan harapan seorang ibu.</p>
<p>Demikianlah peran mulia seorang ibu, dan tidak ada peran yang lebih mendatangkan pahala yang banyak melainkan peran mendidik anak-anaknya menjadi anak yang diridhoi Allah dan rasulnya. Karena anak-anaknya lah sumber pahala dirinya dan sumber kebaikan untuknya.</p>
<p>Ketahuilah, banyak dikalangan orang-orang besar, bahkan sebagian para imam dan ahli ilmu merupakan orang-orang yatim, yang hanya dibesarkan oleh seorang ibu. Dan lihatlah hasil yang di dapatkannya. Mereka berkembang menjadi seorang ahli ilmu dan para imam kaum muslimin. Sebut saja, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Al-Bukhori dll adalah para ulama yang dibesarkan hanya dari seorang ibu. Karena kasih sayang, pendidikan yang baik dan doa dari seorang ibu merupakan kekuatan yang dapat menyemangati anak-anak mereka dalam kebaikan.</p>
<p>Tahukah para pembaca dengan Imam Shalat Masjidil Haram, Asy-Syaikh Sudais? Apa yang melatarbelakangi beliau menjadi Imam shalat Masjidil Haram? Tidak lain adalah karena harapan dan doa dari ibu beliau. Seorang ibu yang terus menerus memotivasi anaknya untuk menjadi imam masjidil haram, telah membuat tekad Syaikh Sudais kecil menjadi besar dan membuatnya bersemangat untuk menghafalkan quran dan selalu berusaha agar keinginannya dan keinginan ibunya tercapai untuk menjadi Imam Masjidil Haram.</p>
<p>Pernahkan para pembaca membaca kisahnya seorang tabi’in Ar-Rabi’ah Ar-Ra’yi? Seorang ulama yang ditinggalkan oleh ayahnya untuk berjihad selama 30 tahun dan hidup bersama ibunya. Dengan bekal yang diberikan oleh sang ayah, namun dihabiskan hanya untuk pendidikan anaknya oleh ibunya, menjadikan sang anak berkembang menjadi seorang ulama dan pemuka Madinah, yang bahkan Majelisnya dihadiri oleh Malik bin Anas, Abu Hanifah, An-Nu’man, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Sufyan Tsauri, Abdurrahman bin Amru Al-Auza’I, Laits bin Sa’id dan lainnya. Hal ini karena pengaruh dari seorang ibu yang sholehah yang mendidik anaknya dengan sangat baik.</p>
<p>Ini adalah segelintir kisah-kisah yang mengagumkan akan pengaruh yang amat besar dari seorang ibu, dan masih banyak kisah-kisah lainnya jika kita mau mencari dan membacanya.</p>
<p>Karenanya, jika para wanita sadar akan pentingnya dan sibuknya kehidupan di keluarga, niscaya mereka tidak akan mempunyai waktu untuk mengurusi hal-hal di luar keluarganya. Apalagi berangan-angan untuk menggantikan posisi laki-laki dalam mencari nafkah.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Peranan wanita dalam masyarakat dan Negara</strong></span></p>
<p>Wanita disamping perannya dalam keluarga, ia juga bisa mempunyai peran lainnya di dalam masyarakat dan Negara. Jika ia adalah seorang yang ahli dalam ilmu agama, maka wajib baginya untuk mendakwahkan apa yang ia ketahui kepada kaum wanita lainnya. Begitu pula jika ia merupakan seorang yang ahli dalam bidang tertentu, maka ia bisa mempunyai andil dalam urusan tersebut namun dengan batasan-batasan yang telah disyariatkan dan tentunya setelah kewajibannya sebagai ibu rumah tangga telah terpenuhi.</p>
<p>Banyak hal yang bisa dilakukan kaum wanita dalam masyarakat dan Negara, dan ia punya perannya masing-masing yang tentunya berbeda dengan kaum laki-laki. Hal ini sebagaimana yang dilakukan para shahabiyah nabi.</p>
<p>Pada jaman nabi, para shahabiyah biasa menjadi perawat ketika terjadi peperangan, atau sekedar menjadi penyemangat kaum muslimin, walaupun tidak sedikit pula dari mereka yang juga ikut berjuang berperang menggunakan senjata untuk mendapatkan syahadah fii sabilillah, seperti Shahabiyah Ummu Imarah yang berjuang melindungi Rasulullah dalam peperangan.</p>
<p>Sehingga dalam hal ini, peran wanita adalah sebagai penopang dan sandaran kaum laki-laki dalam melaksanakan tugas-tugasnya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup</strong></span></p>
<p>Jika kita melihat akan keutamaan-keutamaan yang diberikan Allah untuk kaum wanita, maka jelaslah bahwa wanita merupakan tumpuan dasar kemuliaan suatu masyarakat bahkan Negara. Masyarakat atau Negara yang baik dapat terlihat dari baiknya perempuan di dalam Negara tersebut dan begitupun sebaliknya.</p>
<p>Karenanya, peran wanita baik dalam keluarga atau masyarakat merupakan peran yang sangat agung yang tidak sepantasnya kaum wanita untuk menyepelekannya.</p>
<p>Persamaan gender yang didengungkan oleh kaum barat, tidak lain adalah untuk menghancurkan pondasi keislaman seorang muslimah, sehingga ia meninggalkan kewajibannya sebagai seorang wanita.</p>
<p>Ingatlah, Pemimpin-pemimpin yang adil dan generasi-generasi yang baik akan muncul seiring dengan baiknya kaum wanita pada waktu tersebut.</p>
<p>Semoga tulisan ini bermanfaat.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Rian Permana<br />
Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-9142"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Fperanan-wanita-dalam-islam.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/peranan-wanita-dalam-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membentengi Keluarga dari Narkoba</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/membentengi-keluarga-dari-narkoba.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/membentengi-keluarga-dari-narkoba.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2012 23:00:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8941</guid>
		<description><![CDATA[Narkoba perusak generasi bangsa. Keganasan dan kerusakan yang ditimbulkannya, tidak diragukan lagi. Di sisi lain, larisnya peredaran narkoba dikalangan remaja membuat kita geleng-gelang kepada. Sudah selayaknya setiap orang tua dan para pendidik mulai sadar dan<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/membentengi-keluarga-dari-narkoba.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Narkoba perusak generasi bangsa. Keganasan dan kerusakan yang ditimbulkannya, tidak diragukan lagi. Di sisi lain, larisnya peredaran narkoba dikalangan remaja membuat kita geleng-gelang kepada. Sudah selayaknya setiap orang tua dan para pendidik mulai sadar dan berbuat sesuatu untuk membentengi anak-anak dari narkoba. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka</em>” (QS. At Tahrim: 6)</p>
<p><em>The National Youth Anti-Drug</em> (USA, 1998) memaparkan alasan mengapa anak-anak tertarik untuk mencoba atau mengonsumsi narkoba, yaitu:</p>
<ul>
<li>Keluar dari kebosanan/kejenuhan.</li>
<li>Untuk merasa enak.</li>
<li>Melupakan masalah dan santai.</li>
<li>Untuk bersenang-senang.</li>
<li>Memuaskan rasa ingin tahu.</li>
<li>Mengurangi rasa sakit hati/kecewa.</li>
<li>Mencoba tantangan.</li>
<li>Untuk merasa dewasa.</li>
<li>Menunjukkan kemandirian.</li>
<li>Merasa menjadi anggota kelompok tertentu.</li>
<li>Supaya terlihat keren.</li>
</ul>
<p>(Sumber: <a href="http://www.parenting.co.id/article/usia.sekolah/alasan.menjajal.narkoba/001/004/113">http://www.parenting.co.id/article/usia.sekolah/alasan.menjajal.narkoba/001/004/113</a> )</p>
<p>Dengan melihat sebab-sebab ini, kita pun dapat menyusun strategi dan langkah untuk menjaga keluarga kita dari ancaman narkoba. Diantara banyak langkah dan strategi yang bisa disusun, berikut ini beberapa tips dari kacamata agama dalam membentengi keluarga dari narkoba.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ajarkan Aqidah Yang Benar</strong></p>
<p>Mengapa aqidah? Karena perkara akidah adalah pondasi dalam pendidikan Islam. Akidah adalah pondasi dalam perbaikan moral. Aqidah yang benar akan memberikan alasan yang tepat bagi seseorang untuk melakukan sesuatu atau untuk meninggalkan sesuatu. Oleh karena dakwah para Nabi dan Rasul diawali dengan perbaikan aqidah, yaitu menanamkan tauhid yang benar. Demikianlah metode dakwah Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>. Sebagaimana ketika beliau mengutus Mu&#8217;adz bin Jabal ke negeri Yaman:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إنك تأتي قوما من أهل الكتاب ، فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة ، فإن هم أطاعوا لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم فإن هم أطاعوا لذلك فإياك وكرائم أموالهم</p>
<p>“<em>Engkau akan mendatangi sebuah kaum ahli kitab. Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya Aku adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, ajarilah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap sehari semalam. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, ajarilah mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka membayar zakat yang diambil dari orang kaya mereka lalu dibagikan kepada orang-orang faqir di antara mereka. Jika mereka mentaatimu untuk hal tersebut, jauhilah harta-harta mereka</em>”.</p>
<p>Narkoba itu diharamkan oleh agama dan menyebabkan pelakunya berdosa. Namun seseorang akan sulit sekali menghindarkan diri dari larangan agama kecuali ia memiliki keyakinan yang benar terhadap agamanya. Bagaimana mungkin ia bisa takut kepada Allah jika keyakinannya tentang Allah belum benar. Bagaimana mungkin ia taat kepada Rasulullah jika ia belum memiliki keyakinan yang benar bahwa Muhammad <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> adalah utusan Allah. Bagaimana mungkin ia bisa menerima dalil, jika ia belum yakin bahwa dalil itu wajib ditaati.</p>
<p>Narkoba adalah candu sebagaimana <em>khamr</em>. Dan lihatlah betapa dakwah Nabi sehingga para sahabat yang ketika itu sudah terlanjur biasa meminum khamr bisa dengan rela meninggalkannya. Itu karena beliau memulainya dengan perbaikan aqidah. &#8216;Aisyah <em>Radhiallahu&#8217;anha</em> menuturkan:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إنما نزل أول ما نزل منه سورة من المفصل ، فيها ذكر الجنة والنار ، حتى إذا ثاب الناس إلى الإسلام نزل الحلال والحرام ، ولو نزل أول شيء : لا تشربوا الخمر ، لقالوا : لا ندع الخمر أبدا ، ولو نزل : لا تزنوا ، لقالوا : لا ندع الزنا أبدا</p>
<p>“<em>Surat Al Qur&#8217;an yang turun di masa awal adalah surat-surat pendek yang di dalamnya disebutkan surga dan neraka. Hingga Islam sudah menancap erat di hati orang-orang, barulah turun ayat mengenai halal dan haram. Andaikan saja yang turun di masa awal adalah ayat yang berbunyi &#8216;jangan engkau minum khamr&#8217; tentu mereka akan berkata &#8216;kami akan minum khamr selamanya&#8217;. Andaikan ayat yang turun berbunyi &#8216;jangan kalian berzina&#8217; tentu mereka akan berkata &#8216;kami tidak akan meninggalkan zina selamanya&#8217;</em>”. (HR. Bukhari 1395, Muslim 19)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanamkan Kecintaan Terhadap Ilmu Agama Pada Keluarga </strong></p>
<p>Karena ilmu akan membawa kepada rasa takut kepada Allah. Semakin bertambah ilmu, semakin bertambah pula rasa takut untuk menentang aturan Allah dan menerobos apa yang dilarang-Nya. Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ</p>
<p>“<em>Sungguh yang paling takut kepada Allah diantara hamba-hamba-Nya adalah para ulama</em>” (QS. Fathir: 28 )</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dengan ilmu ia tahu betapa rahmah Allah dan betapa keras Adzab-Nya. Dengan ilmu, ia tahu ganjaran baik dan buruk dari setiap perbuatannya. Dengan ilmu, ia tahu untuk apa ia hidup dan akan dibawa kemana hidupnya. Dengan ilmu, seseorang tahu bagaimana menjalani hidup dan jalan mana yang ditempuhnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, seorang yang jatuh cinta pada ilmu agama, akan &#8216;kecanduan&#8217; dengannya. Sehingga ia tidak mencari candu yang lain. Semakin cinta ilmu, ia semakin sadar banyak hal dari agamanya yang belum ia ketahui. Hingga ia merasa sangat membutuhkan ilmu. Para ulama kita berkata:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">أن حاجة الإنسان إلى العلم اشد من حاجته إلى الطعام والشراب</p>
<p>“<em>Kebutuhan manusia akan ilmu melebihi kebutuhannya terhadap makan dan minum</em>”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Perbaiki Akhlak Terhadap Keluarga</strong></p>
<p>Jika anak merasa tidak nyaman dengan keluarganya, sehingga ia mencari kenyamanan lain diluar rumah, atau sang anak sudah enggan mendengarkan nasehat orang tuanya, maka periksalah akhlak anda terhadap keluarga. Barangkali akhlak buruk kita yang menyebabkan hal itu. Atau barangkali akhlak kita terhadap keluarga malah tidak jauh lebih buruk dari akhlak kita terhadap tetangga dan teman kerja. Padahal seharusnya keluargalah yang paling layak untuk mendapatkan akhlak terbaik yang kita miliki. Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي</p>
<p>“<em>Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku</em>” (HR. Tirmidzi 3895, ia berkata: &#8216;Hasan gharib shahih&#8217;).</p>
<p>Terutama kepada anak, tunjukkan akhlak yang mulia dan kasih sayang yang hangat. Berikan ciuman, pelukan hangat, candaan, belai rambutnya. Rasul kita <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam </em>adalah orang yang akhlaqnya paling baik terhadap anak-anak. Anas bin Malik menuturkan:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كَانَ أَرْحَمَ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</p>
<p>“<em>Aku tidak pernah melihat orang yang lebih sayang kepada anak-anak selain Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>” (HR. Muslim 2316)</p>
<p>Semoga dengan senantiasa memperbaiki akhlak, keluarga pun menjadi tempat yang nyaman bagi anggotanya, sehingga anak tidak mencari kenyamanan lain di luar rumah yang berpengaruh negatif.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanamkan Kebiasaan Untuk Memanfaatkan Waktu</strong></p>
<p>Buatlah anak kita memahami benar betapa pentingnya waktu. Pahamkanlah bahwa di dunia ini kita bersaing ketat. Sampaikan kepadanya bahwa di detik kita merasa nyaman membuang waktu kita, ada orang lain seperti kita yang sedang menambah <em>value</em> dirinya dan membuat kita beberapa langkah di belakangnya. Jika banyak waktu yang kita sia-siakan, kita pun akan jauh tertinggal. Baik dalam perkara akhirat, maupun perkara dunia. Jangan sampai kita jadi orang yang kalah dunia-akhirat.</p>
<p>Rasullullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam </em>pun senantiasa menyemangati umatnya untuk memanfaatkan waktu dengan baik:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">احرص على ما ينفعك ، و استعن بالله عز و جل ، و لا تعجز</p>
<p>“<em>Bersemangatlah pada apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah (untuk melakukannya), dan janganlah malas</em>” (HR. Muslim 2664)</p>
<p>Aturlah anak kita agar ia selalu memiliki kesibukan yang bermanfaat. Jangan biarkan ia terlena dengan kekosongan dan kesia-siaan. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah menukilkan 2 perkataan hikmah mengenai waktu:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">الْوَقْتُ سَيْفٌ، فَإِنْ قَطَعْتَهُ وَإِلَّا قَطَعَكَ</p>
<p>“<em>Waktu itu pedang, kalau bukan engkau yang memotongnya, ia yang akan memotongmu</em>”</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">وَنَفْسُكَ إِنْ لَمْ تَشْغَلْهَا بِالْحَقِّ وَإِلَّا شَغَلَتْكَ بِالْبَاطِلِ</p>
<p>“<em>Jiwamu, jika tidak engkau sibukkan dalam kebenaran, pasti ia akan menyibukanmu dalam kebatilan</em>”</p>
<p>(<em>Ad Da&#8217;u Wad Dawa&#8217;u</em>, 1/156)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bimbing Anak Dalam Memilih Teman</strong></p>
<p>Poin ini sejatinya paling penting dalam bahasan narkoba. Karena faktor-faktor pemicu ketertarikan terhadap narkoba sebagian besar berasal dari lingkaran pertemanan. Ingin diperhatikan teman, ingin dianggap keren oleh teman, ingin mencoba yang dicoba oleh teman, ingin menunjukkan jati diri dihadapan teman, ingin dianggap sahabat terbaik oleh teman, rasa senang, rileks dan hangat bersama teman, semua ini perasaan-perasaan yang seringkali muncul dari lingkaran pertemanan. Maka akan bahaya sekali jika teman-teman dari anak kita adalah orang-orang yang bobrok, rusak dan jauh dari agama. Rasullullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> memberi permisalan mengenai hubungan pertemanan:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالسَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً ، وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَة</p>
<p>“<em>Permisalan teman bergaul yang baik dan teman bergaul yang buruk bagaikan penjual minyak wangi dan pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau tertarik membeli minyak wangi darinya. Minimal, engkau akan tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi akan membuat bajumu terbakar, atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang tidak enak</em>” (HR. Bukhari 5534, Muslim 2628)</p>
<p>Aturlah sedemikian rupa agar anak-anak mendapatkan lingkungan pertemanan yang baik di tempat tinggalnya, sekolahnya, kegiatan ektra-kulikulernya, dan aktifitasnya yang lain. Perkenalkan dan dekatkan ia dengan anak-anak yang shalih yang bersemangat memanfaatkan waktunya dalam hal-hal yang positif. Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda :</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">الرجل على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل</p>
<p>“<em>Keadaan agama seseorang dilihat dari keadaan agama teman dekatnya. Maka hendaklah kalian lihat siapa teman dekatnya</em>” (HR. Tirmidzi, ia berkata: &#8216;hasan gharib&#8217;)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Luangkan Waktu Untuk Keluarga dan Hidupkan Keceriaan</strong></p>
<p>Rutinitas kadang menimbulkan kebosanan. Maka usir kebosanan dalam keluarga. Aturlah waktu untuk bercengkrama dengan keluarga. Sisihkan waktu untuk bermesraan dengan istri atau suami dan bermain bersama anak-anak. Hadirkan kegembiraan dan keceriaan di tengah keluarga. Lihatlah Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam, </em>seorang Rasul, kepala negara, birokrat, da&#8217;i, beliau tetap menyempatkan diri bercengkrama dengan keluarganya. <em>&#8216;Aisyah Radhiallahu&#8217;anha</em> menuturkan:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">كان الحبش يلعبون بحرابهم فسترني رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أنظر ، فما زلت أنظر حتى كنت أنا أنصرف</p>
<p>“<em>Suatu ketika orang-orang Habasyah sedang bermain tombak. Rasulullah pun membentangkan sutrah untukku sehingga aku bisa melihatnya. Keadaannya terus demikian sampai aku memutuskan untuk berhenti melihatnya</em>” (HR. Bukhari 5190, Muslim 892)</p>
<p>Beliau <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> juga sering bercengkrama dengan anak kecil:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">عن محمود بن الربيع قال : عقلت من النبي صلى الله عليه وسلم مجة مجها في وجهي ، وأنا ابن خمس سنين ، من دلو</p>
<p>“<em>Dari Mahmud bin Ar Rabi&#8217;, aku ingat bahwa Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam pernah menyembur air ke wajahku, yang beliau ambil dari sebuah ember, ketika itu aku baru berumur lima tahun</em>” (HR. Bukhari 77)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Berdoa Kepada Allah</strong></p>
<p>Yang terakhir namun bukan yang paling remeh, adalah berdoa kepada Allah memohon petunjuk dan penjagaan-Nya terhadap diri kita dan terhadap keluarga terutama anak-anak. Mohonlah kepada Allah agar mengkaruniakan keshalihan kepada anak-anak kita. Sebagaimana Nabi Ibrahim <em>&#8216;alaihissalam</em> yang berdoa:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ</p>
<p>“<em>Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku</em>” (QS. Ibrahim: 40)</p>
<p>Sebagaimana juga anak shalih yang dijadikan contoh oleh Allah dalam Al Qur&#8217;an, ketika dewasa ia berdoa:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ</p>
<p>&#8220;<em>Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; </em><em><span style="text-decoration: underline;">berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku</span></em><em>. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri</em>&#8221; (QS. Al Ahqaf: 15)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: Yulian Purnama<br />
Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8941"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Fmembentengi-keluarga-dari-narkoba.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/membentengi-keluarga-dari-narkoba.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berkah di Balik Do&#8217;a Sebelum Hubungan Intim</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/berkah-di-balik-doa-sebelum-hubungan-intim.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/berkah-di-balik-doa-sebelum-hubungan-intim.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Apr 2012 02:30:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[do'a]]></category>
		<category><![CDATA[Dzikir]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[malam pertama]]></category>
		<category><![CDATA[seks]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8916</guid>
		<description><![CDATA[Untuk meraih keberkahan dalam hubungan intim pada pasutri, di antaranya adalah dengan berdo’a ketika hendak mendatangi istri. Keampuhan do’a ini akan memberikan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, itu di antaranya. Juga tentunya hubungan intim yang<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/berkah-di-balik-doa-sebelum-hubungan-intim.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Untuk meraih keberkahan dalam hubungan intim pada pasutri, di antaranya adalah dengan berdo’a ketika hendak mendatangi istri. Keampuhan do’a ini akan memberikan kebaikan pada keturunan yang dihasilkan, itu di antaranya. Juga tentunya hubungan intim yang sesuai ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam akan semakin menambah kemesraan karena keberkahan yang hadir ketika itu.</p>
<p>Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>« لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا</p>
<p>“<em>Jika salah seorang dari kalian ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya</em>” (HR. Bukhari no. 6388 dan Muslim no. 1434).</p>
<p><strong>Kapan Do’a Tersebut Dibaca?</strong></p>
<p>Ash Shon’ani berkata bahwa hadits tersebut adalah dalil bahwa do’a tersebut dibaca sebelum bercumbu yaitu ketika punya keinginan. Karena dalam riwayat Bukhari lainnya disebutkan,</p>
<p>أَمَا لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُولُ حِينَ يَأْتِى أَهْلَهُ</p>
<p>“<em>Adapun jika salah seorang dari mereka mengucapkan ketika mendatangi istrinya …</em>” (HR. Bukhari no. 5165). Makna kata “ketika” (حِينَ) dalam riwayat ini bermakna “berkeinginan”. (Subulus Salam, 6: 91).</p>
<p>Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 228) berpendapat bahwa do’a ini dibaca sebelum hubungan intim.</p>
<p>Begitu pula pendapat Syaikh ‘Abdul Qodir Syaibah dalam Fiqhul Islam, 7: 61-64.</p>
<p>Intinya, do’a ini diucapkan sebelum memulai hubungan intim dan bukan di pertengahan atau sesudahnya. Hukum membaca do’a ini adalah sunnah (mustahab) (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 1: 190). Dan jika lihat dari tekstual hadits di atas, do’a ini dibaca oleh suami.</p>
<p><strong>Berkah dari Berdo’a Sebelum Hubungan Intim</strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>: Mengikuti ajaran Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, ini sudah merupakan berkah tersendiri. Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,</p>
<p>لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ</p>
<p>”<em>Aku tidaklah biarkan satu pun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang</em>” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759).</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Setan tidak akan turut serta dalam hubungan intim tersebut karena di dalam do’a ini diawali dengan penyebutan “bismillah”. Demikian pendapat sebagian ulama. Mujahid rahimahullah berkata,</p>
<p>أَنَّ الَّذِي يُجَامِع وَلَا يُسَمِّي يَلْتَفّ الشَّيْطَان عَلَى إِحْلِيله فَيُجَامِع مَعَهُ</p>
<p>“<em>Siapa yang berhubungan intim dengan istrinya lantas tidak mengawalinya dengan ‘bismillah’, maka setan akan menoleh pada pasangannya lalu akan turut dalam berhubungan intim dengannya</em>” (Fathul Bari, 9: 229). <em>Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan kala itu.</em></p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Kebaikan do’a ini pun akan berpengaruh pada keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut. Buktinya adalah riwayat mursal namun hasan dari ‘Abdur Razaq di mana disebutkan,</p>
<p>إِذَا أَتَى الرَّجُل أَهْله فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقَتْنَا وَلَا تَجْعَل لِلشَّيْطَانِ نَصِيبًا فِيمَا رَزَقْتنَا ، فَكَانَ يُرْجَى إِنْ حَمَلْت أَنْ يَكُون وَلَدًا صَالِحًا</p>
<p>“<em>Jika seseorang mendatangi istrinya (berhubungan intim), maka ucapkanlah ‘Ya Allah, berkahilah kami dan keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini, janganlah jadikan setan menjadi bagian pada keturunan kami’. Dari do’a ini, jika istrinya hamil, maka anak yang dilahirkan diharapkan adalah anak yang sholeh</em>” (Fathul Bari, 9: 229).</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Keturunan yang dihasilkan dari hubungan intim ini akan selamat dari berbagai gangguan setan. Jika dipahami dari tekstual hadits, yang dimaksud dengan anak tersebut akan selamat dari berbagai bahaya adalah umum, yaitu mencakup bahaya dunia maupun agama. Namun Al Qodhi ‘Iyadh berkata bahwa para ulama tidak memahami seperti itu. (Minhatul ‘Allam, 7: 348).</p>
<p>Ibnu Daqiq Al ‘Ied berkata, “Bisa dipahami dari do’a ini bahwa setan juga tidak akan membahayakan agama anak dari hasil hubungan intim tersebut. Namun bukan berarti anak tersebut ma’shum, artinya selamat dari dosa” (Fathul Bari, 9: 229).</p>
<p>Syaikh Ibnu Baz memahami bahwa yang dimaksud dalam hadits bahwa anak tersebut akan tetap berada di atas fithroh yaitu Islam. Setan bisa saja menggoda anak tersebut, namun segera ia akan kembali ke jalan yang lurus. Sebagaimana Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p>إِنَّ الَّذِينَ اتَّقَوْا إِذَا مَسَّهُمْ طَائِفٌ مِنَ الشَّيْطَانِ تَذَكَّرُوا فَإِذَا هُمْ مُبْصِرُونَ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya</em>” (QS. Al A’rof: 201) (Lihat Minhatul ‘Allam, 7: 349).</p>
<p><strong>Kelima</strong>: Keberkahan do’a ini berlaku bagi wanita yang akan hamil dengan hubungan intim tersebut, atau yang tidak karena lafazhnya umum. Inilah pendapat Al Qodhi ‘Iyadh (Fathul Bari, 9: 229).</p>
<p><strong>Jadikanlah Kebiasaan!</strong></p>
<p>Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan <em>hafizhohullah </em>berkata, “Hendaklah seorang muslim bersemangat mengamalkan do’a ini ketika berhubungan intim hingga menjadi kebiasaan. Hendaklah ia melakukannya dalam rangka mengamalkan nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan demi menghasilkan keturunan yang terjaga dan terlindungi dari gangguan setan, juga supaya mendapatkan keberkahan dari do’a ini” (Minhatul ‘Allam, 7: 348).</p>
<p>Ibnu Hajar berkata, “Faedah yang ditunjukkan dalam do’a ini adalah disunnahkannya membaca bismillah dan berdo’a serta merutinkannya hingga pada hal yang nikmat semacam dalam hubungan intim”. (Fathul Bari, 9: 229).</p>
<p>Hadits yang kita ulas kali ini menunjukkan bahwa setan akan mengganggu manusia dalam segala kondisi. Ketika tidur, ketika bangun dari tidur, setan akan terus memberikan was-was. Jika seseorang lalai dari mengingat Allah, maka setan akan mengganggu. Namun jika mengingat Allah, setan akan lari bersembunyi. Oleh karena itu, hendaklah kita membiasakan untuk terus berdzikir, membaca ta’awudz, berdo’a, supaya kita terlindungi dari gangguan setan (Nasehat Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam, 7: 349).</p>
<p><em>Ya Allah, lindungilah kami dari gangguan setan dalam segala keadaan kami.</em><br />
<em>Wallahu waliyyut taufiq.</em></p>
<p><strong>Referensi:</strong><br />
1. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut, 1379.<br />
2. Fiqhul Islam Syarh Bulughul Marom min Jam’i Adillatil Ahkam, ‘Abdul Qodir Syaibah Al Hamd, terbitan Muassasah ‘Ulumul Qur’an, cetakan ketujuh, 1432 H.<br />
3. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1430 H.<br />
4. Subulus Salam Al Mawshulah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, Tahqiq: Muhammad Shobhi Hasan Hallaq, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1432 H.<br />
5. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.</p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Rabi’uts Tsani 1433 H<br />
Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a><br />
Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8916"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Fberkah-di-balik-doa-sebelum-hubungan-intim.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/berkah-di-balik-doa-sebelum-hubungan-intim.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aturan dalam Hubungan Intim</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/aturan-dalam-hubungan-intim.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/aturan-dalam-hubungan-intim.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Mar 2012 02:30:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[homo]]></category>
		<category><![CDATA[homoseksual]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[seks]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<category><![CDATA[suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8626</guid>
		<description><![CDATA[Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/aturan-dalam-hubungan-intim.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan.</strong></span></p>
<p>Inilah alasan kenapa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya.<em> </em>Ketika Jabir menikah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bertanya padanya,</p>
<p dir="RTL" align="center">« هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ »</p>
<p>“<em>Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?</em>” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang.</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ</p>
<p>“<em>Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki</em>” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6)</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ</p>
<p>“<em>Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki</em>” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ</p>
<p>“<em>Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.</em>” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang <em>shahih</em>)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri </strong><strong>di </strong><strong>dubur</strong></span></p>
<p>Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam <em>Syarh Shahih Muslim</em> (10: 6).</p>
<p>Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p dir="RTL" align="center">مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا</p>
<p>“<em>Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya</em>.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut <em>hasan</em>)</p>
<p>Begitu juga sabda Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-</em>.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran.</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6)</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata, “Allah <em>Ta’ala</em> sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis <em>mughollazhoh</em> (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis <em>liwath</em> (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid</strong></span></p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)</p>
<p>Dalam hadits disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-</em>.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i <em>rahimahullah</em> berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”</p>
<p>Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ</p>
<p>“<em>Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).</em>” (HR. Muslim no. 302)</p>
<p>Dalam riwayat yang <em>muttafaqun ‘alaih</em> disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; يَمْلِكُ إِرْبَهُ</p>
<p>Dari &#8216;Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ada yang mengalami haid. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “<em>Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?</em>”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu</strong></span></p>
<p>Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ</p>
<p>“<em>Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah</em>” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa </strong><strong>saling </strong><strong>melihat satu dan lainnya</strong></span></p>
<p>Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ</p>
<p>“<em>Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub</em>” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani <em>rahimahullah </em>berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).</p>
<p>Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela</em>” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33)</p>
<p>Sedangkan hadits,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن</p>
<p>“<em>Jika ses</em><em>eorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.</em>”  (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya </strong></span></p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ</p>
<p>“<em>Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh</em>” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segera</strong><strong>lah</strong><strong> datangi istrinya</strong></span></p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya</em>” (HR. Muslim no. 1403)</p>
<p>Para ulama berkata bahwa Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang</strong><strong></strong></span></p>
<p>Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا</p>
<p>“<em>Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya</em>.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>yang menyebarkan bagaimana Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em> berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan </strong><strong>istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi</strong></span></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ</p>
<p>“<em>Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya</em>” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).</p>
<p><em>Dari Jabir bin Abdillah</em><em>, ia</em><em> berkata, </em><em></em></p>
<p dir="RTL" align="center">نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ<em></em></p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu &#8216;alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya  atau untuk mencari-cari kesalahannya” </em><em>(</em>HR. Muslim no. 715).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita </strong><strong>yang sedang </strong><strong>menyusui</strong></span></p>
<p>Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ</p>
<p>“<em>Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka</em>” (HR. Muslim no. 1442). <em>Ghiilah</em> bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan.</p>
<p align="center"><em>Wallahu a’lam bish showwab.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8626"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Faturan-dalam-hubungan-intim.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/aturan-dalam-hubungan-intim.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anakku Kelaparan</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/anakku-kelaparan.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/anakku-kelaparan.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Feb 2012 23:00:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[takut miskin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8292</guid>
		<description><![CDATA[Ada seorang teman bercerita: “Suatu pagi anak-anak saya kebingungan, karena kelaparan, yang satu merengek-rengek meminta dibelikan roti kesukaannya, yang satu sibuk mencari-cari di plastik-plastik mungkin saja ada sisa-sisa makanan tadi malam. Melihat fonemena ini saya<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/anakku-kelaparan.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Ada seorang teman bercerita: “Suatu pagi anak-anak saya kebingungan, karena kelaparan, yang satu merengek-rengek meminta dibelikan roti kesukaannya, yang satu sibuk mencari-cari di plastik-plastik mungkin saja ada sisa-sisa makanan tadi malam.</p>
<p>Melihat fonemena ini saya langsung mengambil baju dan bergegas pergi ke warung terdekat untuk membelikan beberapa makanan ringan agar anak-anak saya tidak kelaparan.</p>
<p>Di dalam perjalanan ke warung dan pulang kembali ke rumah, saya berfikir beberapa hal; <em>Alhamdulillah Allah Ta’ala </em>telah menjamin rezeki seluruh anak dan orang tuanya bahkan seluruh makhluk, maka jangan takut… tetapi tetaplah berusaha yang halal.&#8221;</p>
<p>****</p>
<p>Perhatikan dua ayat yang mulia ini:</p>
<p dir="RTL" align="center">{وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ } [الأنعام: 151]</p>
<p>Artinya: <em>“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.  Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” </em>(QS. Al An’am: 151).</p>
<p>Tidak boleh membunuh anak-anak baik karena kemiskinan yang benar-benar ada, karena firman Allah : “Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” Dalam ayat di atas menunjukkan bahwa Allah mendahulukan pemberian rezeki kepada orang tua, karena kemiskinan sudah benar-benar terjadi!</p>
<p>Tetapi jika baru ditakutkan miskin, coba perhatikan ayatnya;</p>
<p dir="RTL">{وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا } [الإسراء: 31]</p>
<p>Artinya: <em>“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” </em>(QS. Al Isra: 31).</p>
<p>Tidak boleh membunuh anak-anak baik karena kemiskinan yang baru diperakirakan dan ditakutkan. Dalam ayat di atas menunjukkan bahwa Allah mendahulukan penjaminan rezeki kepada anak-anak, karena kemiskinan baru ditakutkan, belum terjadi!</p>
<p>Semuanya ini karena Allah telah menjamin rezeki baik orang tua atau anaknya, baik ketika baru ditakutkan miskin atau sudah terjadi kemiskinan!!! <em>Subhanallah…</em></p>
<p>Berkata Ibnu Katsir <em>rahimahullah</em>:</p>
<p>“Firman-Nya: “Karena kemiskinan”, Abdullah bin Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma, </em>Qatadah dan As Suddy berkata: “Imlaq artinya adalah kefakiran” maksudnya yaitu: janganlah kalian membunuh mereka karena kefakiran kalian yang terjadi, dan Allah berfirman di dalam surat Al Isra’: “Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin”, maksudnya adalah takut terjadi kefakiran di waktu yang akan datang, oleh sebab inilah disana (di dalam surat Al Isra’: 31) Allah berfirman: “Kami yang akan memberikan rezeki mereka dan kalian”, Allah memulai dengan penjaminan rezeki mereka untuk perhatian mereka, maksudnya adalah janganlah kalian takut kalian miskin gara-gara mereka, karena rezeki mereka di jamin Allah. Adapun di dalam ayat ini, ketika sudah terjadi kefakiran, Allah berfirman: “Kami memberikan rezeki kepada kalian dan mereka, karena pada saat ini mereka (orangtua) lebih penting.” Lihat kitab tafsir Ibnu Katsir.</p>
<p><em>Saudaraku seiman…</em></p>
<p>Tulisan singkat ini saya tujukan kepada:</p>
<p>1. Kepada orangtua yang membunuh, menelantarkan anaknya gara-gara takut anaknya menyusahkan dan menyulitkan hidupnya.</p>
<p>2. Kepada pasangan suami istri yang takut mempunyai anak gara-gara takut tidak bisa memberikan rezeki yang cukup kepada anaknya.</p>
<p>3. Kepada orang yang diluaskan rezekinya, jangan lupa disekitar Anda mungkin ada orangtua yang ketika anak-anak membutuhkan makanan karena kelaparan, tidak ada yang dapat dibeli oleh orangtua tersebut.</p>
<p>Sungguh Allah telah menyatakan hak orang-orang miskin ada pada Anda, wahai orang yang diluaskan rezekinya.</p>
<p align="center">{وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ} [الذاريات: 19]</p>
<p>Artinya: “<em>Dan pada harta-harta mereka (yaitu orang-orang kaya) ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian</em>.” (QS. Adz Dzariyat: 19).</p>
<p>Sungguh cerita yang penuh dengan pelajaran dari seorang teman.</p>
<p><strong><em><br />
</em></strong></p>
<p>Dammam KSA, 12 Rabi’ul Awwal 1433H</p>
<p>Penulis: <a href="http://dakwahsunnah.com">Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc<br />
</a>Artikel <a href="http://www.muslim.or.id/">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8292"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Fanakku-kelaparan.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/anakku-kelaparan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Akhlak Mulia pada Istri Tercinta</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/akhlak-mulia-pada-istri-tercinta.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/akhlak-mulia-pada-istri-tercinta.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Jun 2011 00:00:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlaq dan Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Akhlak]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=6295</guid>
		<description><![CDATA[Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah… Prolog “Masya Allah, akhlak pak anu bagus banget lho!” kata seorang bapak-bapak ‘mempromosikan’ rekan kerjanya. “Buktinya apa pak?” tanya lawan bicaranya. “Kalau di kantor ia ramah banget, apalagi<a class="more" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/akhlak-mulia-pada-istri-tercinta.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><em>Alhamdulillahi wahdah, wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah…</em></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Prolog </strong></span></p>
<p>“<em>Masya Allah, </em>akhlak pak anu bagus banget <em>lho</em>!” kata seorang bapak-bapak ‘mempromosikan’ rekan kerjanya.</p>
<p>“Buktinya apa pak?” tanya lawan bicaranya.</p>
<p>“Kalau di kantor ia ramah banget, apalagi kalo sedang berhadapan dengan bosnya!” jawabnya.</p>
<p>“<em>Wuih</em>, bu anu akhlaknya baik banget!” komentar seorang ibu-ibu tatkala membicarakan salah satu tetangganya.</p>
<p>“Darimana ibu tau?” tanya temannya.</p>
<p>“Itu lho <em>jeng</em>, kalau di arisan RT, dia <em>tuh</em> ramah <em>banget</em>!” sahutnya.</p>
<p>Begitulah kira-kira cara kebanyakan kita menilai mulia-tidaknya akhlak seseorang. Sebenarnya,  pola penilaian seperti itu tidaklah mutlak keliru. Hanya saja kurang  jeli. Sebab, sangat memungkinkan sekali seseorang itu memiliki dua  akhlak yang diterapkannya pada dua kesempatan yang berbeda. Berakhlak  mulia di satu tempat, tetapi tidak demikian di tempat yang lain. Itu  tergantung kepentingannya.</p>
<p>Lantas, bagaimanakah Islam membuat  barometer penilaian kemuliaan akhlak seorang itu? Tulisan berikut  berusaha sedikit mengupas permasalahan tersebut.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Islam Agama Akhlak</strong></span></p>
<p>Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, selain untuk menegakkan tauhid di muka bumi, adalah dalam rangka menyempurnakan <a href="http://tunasilmu.com/category/akhlak" target="_blank"><strong>akhlak</strong></a> umat manusia. Sebagaimana dijelaskan dengan gamblang dalam sabda beliau,</p>
<p style="text-align: center;">“بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلاَقِ”</p>
<p><em>“Aku </em><em>diutus</em><em> untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”</em> (H.R. Al-Hakim dan dinilai sahih oleh beliau, adz-Dzahabi dan al-Albani).</p>
<p>Sedemikian besar perhatiannya  terhadap perealisasian akhlak, Islam tidak hanya menjelaskan hal ini  secara global, namun juga menerangkannya secara terperinci. Bagaimanakah  akhlak seorang muslim kepada <em>Rabb</em>-nya, keluarganya, tetangganya, bahkan kepada hewan dan tetumbuhan sekalipun!</p>
<p>Di antara hal yang tidak terlepas  dari sorotannya ialah penjelasan tentang barometer akhlak mulia. Yakni,  kapankah seseorang itu berhak dinilai memiliki akhlak mulia. Atau dengan  kata lain: sisi apakah yang bisa dijadikan ‘jaminan’ bahwa seseorang  itu akan berakhlak mulia pada seluruh sisi kehidupannya apabila ia telah  berakhlak mulia pada sisi yang satu itu?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Barometer Akhlak Mulia</strong></span></p>
<p>Panutan kita Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjelaskan permasalahan di atas dalam sabdanya,</p>
<p style="text-align: center;">“خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي”</p>
<p><em>“Sebaik-baik kalian adalah  yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di  antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” </em>(H.R. Tirmidzi dan beliau mengomentari bahwa hadits ini <em>hasan gharib sahih. </em>Ibnu Hibban dan al-Albani menilai hadits tersebut sahih).</p>
<p>Hadits di atas terdiri dari dua  bagian. Pertama, penjelasan tentang barometer akhlak mulia. Kedua,  tentang siapakah yang pantas dijadikan panutan dalam hal tersebut.</p>
<p>Dalam kaitan dengan hal di atas, penulis berusaha sedikit mengupas dua bagian tersebut di atas semampunya:</p>
<p><strong>Pertama: Mengapa berakhlak  mulia kepada keluarga, terutama terhadap istri dan anak-anak, dijadikan  barometer kemuliaan akhlak seseorang?</strong></p>
<p>Sekurang-kurangnya, <em>wallahu a’lam, </em>ada dua hikmah di balik peletakan barometer tersebut [disarikan dari kitab <em>al-Mau'izhah al-Hasanah fi al-Akhlâq al-Hasanah, </em>karya Syaikh Abdul Malik Ramadhâni (hal. 77-79)]:</p>
<p>a.       Sebagian besar waktu yang  dimiliki seseorang dihabiskan di dalam rumahnya bersama istri dan  anak-anaknya. Andaikata seseorang itu bisa bersandiwara dengan berakhlak  mulia di tempat kerjanya –yang itu hanya memakan waktu beberapa jam  saja- belum tentu ia bisa bertahan untuk terus melakukannya di rumahnya  sendiri. Dikarenakan faktor panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk  ‘bersandiwara’. Justru yang terjadi, saat-saat itulah terlihat akhlak  aslinya.</p>
<p>Ketika bersandiwara, bisa saja dia  membuat mukanya manis, tutur katanya lembut dan suaranya halus. Namun,  jika itu bukanlah watak aslinya, dia akan sangat tersiksa dengan akhlak  palsunya itu jika harus dipertahankan sepanjang harinya.</p>
<p>Kebalikannya, seseorang yang memang pembawaan di rumahnya berakhlak mulia, <em>insya Allah</em> secara otomatis ia akan mempraktekkannya di manapun berada.</p>
<p>b.      Di tempat kerja, ia  hanyalah berposisi sebagai bawahan, yang notabenenya adalah lemah.  Sebaliknya, ketika di rumah ia berada di posisi yang kuat; karena  menjadi kepala rumah tangga. Perbedaan posisi tersebut tentunya  sedikit-banyaknya berimbas pula pada sikapnya di dua alam yang berbeda  itu.</p>
<p>Ketika di kantor, ia musti menjaga  ‘rapor’nya di mata atasan. Hal mana yang membuatnya harus berusaha  melakukan apapun demi meraih tujuannya itu. Meskipun untuk itu ia harus  memoles akhlaknya untuk sementara waktu. Itu tidaklah masalah. Yang  penting karirnya bisa terus menanjak dan gajinya pun bisa ikut melonjak.</p>
<p>Adapun di rumah, di saat posisinya  kuat, dia akan melakukan apapun seenaknya sendiri, tanpa merasa  khawatir akan dipotong gajinya ataupun dipecat.</p>
<p>Demikian itulah kondisi orang yang  berakhlak mulia karena kepentingan duniawi. Lalu, bagaimanakah halnya  dengan orang yang berakhlak mulia karena Allah? Ya, dia akan terus  berusaha merealisasikannya dalam situasi dan kondisi apapun, serta di  manapun ia berada. Sebab ia merasa selalu di bawah pengawasan Dzat Yang  Maha melihat dan Maha mengetahui.</p>
<p><strong>Kedua: Beberapa potret kemuliaan akhlak Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>terhadap keluarganya.</strong></p>
<p>Sebagai teladan umat, amatlah wajar jika praktik keseharian Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam bergaul dengan keluarganya kita pelajari. Dan tentu saja lautan  kemuliaan akhlak beliau terhadap keluarganya tidak bisa dikupas dalam  lembaran-lembaran tipis ini. Oleh karena itu, di sini kita hanya akan  menyampaikan beberapa contoh saja. Hal itu hanya sekadar untuk  memberikan gambaran akan permasalahan ini.</p>
<ul>
<li> <strong>Turut      membantu urusan ‘belakang’.</strong></li>
</ul>
<p>Secara hukum asal, urusan dapur dan <em>tetek bengek-</em>nya memang merupakan kewajiban istri. Namun, meskipun demikian, hal ini tidak menghalangi Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>untuk  ikut turun tangan membantu pekerjaan para istrinya. Dan ini tidak  terjadi melainkan karena sedemikian tingginya kemuliaan akhlak yang  beliau miliki.</p>
<p style="text-align: center;">عَنْ  عُرْوَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ  كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ؟  قَالَتْ: “مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ  نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ”</p>
<p>Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tatkala bersamamu (di rumahmu)?” Aisyah menjawab, <em>“Beliau  melakukan seperti apa yang dilakukan salah seorang dari kalian jika  sedang membantu istrinya. Beliau mengesol sandalnya, menjahit bajunya  dan mengangkat air di ember.”</em> (H.R. Ibnu Hibban).</p>
<p><em>Subhanallah</em>!<em> </em>Di  tengah kesibukannya yang luar biasa padat berdakwah, menjaga stabilitas  keamanan negara, berjihad, mengurusi ekonomi umat dan lain-lain, beliau  masih bisa menyempatkan diri mengerjakan hal-hal yang dipandang rendah  oleh banyak suami di zaman ini! Andaikan saja para suami-suami itu mau  mempraktekkan hal-hal tersebut, <em>insyaAllah </em>keharmonisan rumah tangga mereka akan langgeng.</p>
<ul>
<li> <strong>Berpenampilan      prima di hadapan istri dan keluarga.</strong></li>
</ul>
<p>Berikut Aisyah, salah satu istri Rasul <em>shallallahu ‘alahi wa sallam </em>menyampaikan pengamatannya;</p>
<p style="text-align: center;">“أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ”</p>
<p>“Nabi <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em> jika masuk ke rumahnya, hal yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak.” (H.R. Muslim).</p>
<p>Bersiwak ketika pertama kali masuk  rumah??! Suatu hal yang mungkin tidak pernah terbetik di benak kita.  Tetapi, begitulah cara Nabi kita <em>shallallahu ‘alahi wa sallam</em> menjaga penampilannya di hadapan istri dan putra beliau. Ini hanya salah satunya <em>lho</em>! Dan beginilah salah satu potret kemuliaan akhlak Rasulullah kepada keluarganya.</p>
<ul>
<li> <strong>Tidak bosan untuk terus      menasehati istri dan keluarga.</strong></li>
</ul>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengingatkan,</p>
<p style="text-align: center;">“أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا”</p>
<p>“<em>Ingatlah, hendaknya kalian berwasiat yang baik kepada para istri.</em>” (H.R. Tirmidzi dan dinyatakan <em>hasan</em> oleh Syaikh al-Albani).</p>
<p>Timbulnya riak-riak dalam  kehidupan rumah tangga merupakan suatu hal yang lumrah. Namun, jika hal  itu sampai mengotori keharmonisan jalinan kasih sayang antara suami dan  istri, atau bahkan menghancurkan bahtera pernikahan, tentulah sangat  berbahaya. Agar mimpi buruk itu tidaklah terjadi, seyogyanya ditumbuhkan  budaya saling memahami dan kebiasaan saling menasehati antara suami dan  istri.</p>
<p>Daripada itu, benih-benih  kesalahan yang ada dalam diri pasangan suami-istri hendaknya tidaklah  didiamkan begitu saja hanya karena dalih menjaga keharmonisan rumah  tangga. Justru sebaliknya, kesalahan-kesalahan itu harus segera  diluruskan. Dan tentunya hal itu harus dilakukan dengan cara yang  elegan: tutur kata yang lembut, raut muka yang manis dan metode yang  tidak menyakiti hati pasangannya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Epilog</strong></span></p>
<p>Semoga tulisan sederhana ini bisa  dijadikan sebagai salah satu sarana instrospeksi diri –terutama bagi  mereka yang menjadi panutan orang banyak, seperti: da’i, guru, ustadz,  pejabat dan yang semisalnya- untuk terus berusaha meningkatkan kualitas  muamalah para panutan itu terhadap keluarga mereka masing-masing. Jika  sudah demikian, berarti mereka telah betul-betul berhasil menjadi <em>qudwah</em> luar maupun dalam. <em>Wallahu a’la wa a’lam.</em></p>
<p>Kedungwuluh Purbalingga, 7 Rabi’ul Awal 1431 / 21 Februari 2010</p>
<p>Penulis: <a href="http://tunasilmu.com" target="_blank">Ustadz Abdullah Zaen, Lc., M.A.</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a><strong><br />
</strong></p>
<div class="shr-publisher-6295"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fakhlaq-dan-nasehat%2Fakhlak-mulia-pada-istri-tercinta.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/akhlak-mulia-pada-istri-tercinta.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Faedah Menikah di Usia Muda</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/faedah-menikah-di-usia-muda.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/faedah-menikah-di-usia-muda.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Feb 2011 00:00:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[usia muda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5547</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam dan satu-satunya layak untuk disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Menunda-nunda menikah bisa<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/faedah-menikah-di-usia-muda.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam dan satu-satunya layak untuk disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.</em></p>
<p>Menunda-nunda menikah bisa merugi. Berikut penjelasan yang bagus dari ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin &#8216;Abdillah Al Fauzan -<em>hafizhohullah</em>-  yang kami kutip dari Web Sahab.net (arabic).</p>
<p><span style="color: #ff0000;">[<strong>Faedah pertama</strong>: Hati semakin tenang dan sejuk dengan adanya istri dan anak]</span></p>
<p>Di antara faedah segera menikah adalah lebih mudah menghasilkan anak yang dapat menyejukkan jiwa. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ</p>
<p>“<em>Dan orang orang yang berkata: &#8220;Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. </em>” (QS. Al Furqon: 74)</p>
<p>Istri dan anak adalah penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah -subhanahu wa ta&#8217;ala- menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah dapat membuat jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang pemuda akan merasakan ketenangan, oleh karenanya ia pun bersegera untuk menikah.</p>
<p style="text-align: center;">هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ</p>
<p>“<em>Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. </em>” (QS. Al Furqon: 74)</p>
<p>Demikian pula dengan anak. Allah pun mengabarkan bahwa anak adalah separuh dari perhiasan dunia sebagaimana firman-Nya,</p>
<p style="text-align: center;">الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا</p>
<p>“<em>Harta dan anak-anak adalah <span style="text-decoration: underline;">perhiasan kehidupan dunia </span>tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. </em>” (QS. Al Kahfi: 46)</p>
<p>Anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Setiap manusia pasti  menginginkan perhiasan yang menyejukkan pandangan. Sebagaimana manusia pun begitu suka mencari harta, ia pun senang jika mendapatkan anak. Karena anak sama halnya dengan harta dunia, yaitu sebagai perhiasan kehidupan dunia. Inilah faedah memiliki anak dalam kehidupan dunia.</p>
<p>Sedangkan untuk kehidupan akhirat, anak yang sholih akan terus memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، أو صدقة جارية ، أو ولد صالح يدعو له</p>
<p>“<em>Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga perkara: [1] ilmu yang bermanfaat, [2] sedekah jariyah, dan [3] anak sholih yang selalu mendoakannya.”<a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></em></p>
<p>Hal ini menunjukkan bahwa anak  memberikan faedah yang besar dalam kehidupan dunia dan nanti setelah kematian.</p>
<p><span style="color: #ff0000;">[<strong>Faedah kedua</strong>: Bersegera nikah akan mudah memperbanyak umat ini]</span></p>
<p>Faedah lainnya, bersegera menikah juga lebih mudah memperbanyak anak, sehingga umat Islam pun akan bertambah banyak. Oleh karena itu, setiap manusia dituntut untuk bekerjasama dalam nikah membentuk masyarakat Islami. Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">تزوجوا فإني مكاثر بكم يوم القيامة</p>
<p>“<em>Menikahlah kalian. Karena aku begitu bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.</em>”<a href="#_ftn2">[2]</a> Atau sebagaimana sabda beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Intinya, bersegera menikah memiliki manfaat dan dampak yang luar biasa. Namun ketika saya memaparkan hal ini kepada para pemuda, ada beberapa rintangan yang muncul di tengah-tengah mereka.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Rintangan pertama:</strong></span></p>
<p>Ada yang mengutarakan bahwa nikah di usia muda akan membuat lalai dari mendapatkan ilmu dan menyulitkan dalam belajar. Ketahuilah, rintangan semacam ini tidak senyatanya benar. Yang ada pada  bahkan sebaliknya. Karena bersegera menikah memiliki keistimewaan sebagaimana yang kami utarakan yaitu orang yang segera menikah akan lebih mudah merasa ketenangan jiwa. Adanya ketenangan semacam ini dan mendapatkan penyejuk jiwa dari anak maupun istri dapat lebih menolong seseorang untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikirannya telah tenang karena istri dan anaknya di sampingnya, maka ia akan semakin mudah untuk mendapatkan ilmu.</p>
<p>Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang,  maka ini akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Rintangan kedua:</strong></span></p>
<p>Ada yang mengatakan bahwa nikah di usia muda dapat membebani seorang pemuda dalam mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Rintangan ini pun tidak selamanya bisa diterima. Karena yang namanya pernikahan akan senantiasa membawa keberkahan (bertambahnya kebaikan) dan akan membawa pada  kebaikan. Menjalani nikah berarti melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketaatan seperti ini adalah suatu kebaikan. Seorang pemuda yang menikah berarti telah menjalankan perintah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Ia pun mencari janji kebaikan dan membenarkan niatnya, maka inilah yang sebab datangnya kebaikan untuknya. Ingatlah, semua rizki itu di tangan Allah sebagaimana firman-Nya,</p>
<p style="text-align: center;">وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا</p>
<p>“ <em>Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.</em>” (QS. Hud: 6)</p>
<p>Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;">نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ</p>
<p>“<em>Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.</em>” (QS. Al An&#8217;am: 151)</p>
<p>Oleh karenanya ,yang namanya menikah tidaklah membebani seorang pemuda sebagaimana anggapan bahwa menikah dapat membebani seorang pemuda di luar kemampuannya. Ini tidaklah benar. Karena dengan menikah akan semakin mudah mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Menikah adalah ketetapan Allah untuk manusia yang seharusnya mereka jalani. Ia bukan semata-mata khayalan. Menikah termasuk salah pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar niatnya.</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&amp;Show=698">http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&amp;Show=698</a></p>
<p><em>Semoga Allah memudahkan para pemuda untuk mewujudkan hal ini dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudhorot (bahaya). Jika ingin segera menikah dan sudah merasa mampu dalam menafkahi istri, maka lobilah orang tua dengan cara yang baik. Semoga Allah mudahkan.</em></p>
<p>Diselesaikan di pagi hari, 22 Muharram 1431 H, Panggang-Gunung Kidul.</p>
<p>Penyusun: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> HR. Muslim no. 1631, dari Abu Hurairah.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a><em> Shahih</em>: HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasai.</p>
<div class="shr-publisher-5547"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Ffaedah-menikah-di-usia-muda.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/faedah-menikah-di-usia-muda.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>29</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketika Layar Telah Berkembang</title>
		<link>http://muslim.or.id/keluarga/ketika-layar-telah-berkembang.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/keluarga/ketika-layar-telah-berkembang.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Dec 2010 05:00:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[talak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=5286</guid>
		<description><![CDATA[Islam telah membimbing kita dalam membangun rumah tangga, dimulai dari memilih pasangan hidup. Islam mengikat suami istri dalam ikatan kokoh, menentukan hak dan kewajiban, serta mewajibkan mereka menjaga buah pernikahan ini. Islam juga mengantisipasi segala<a class="more" href="http://muslim.or.id/keluarga/ketika-layar-telah-berkembang.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Islam telah membimbing kita dalam  membangun rumah tangga, dimulai dari memilih pasangan hidup. Islam  mengikat suami istri dalam ikatan kokoh, menentukan hak dan kewajiban,  serta mewajibkan mereka menjaga buah pernikahan ini. Islam juga  mengantisipasi segala problema yang dapat menghadang kehidupan rumah  tangga secara tepat. Itulah kesempurnaan islam yang sangat indah.</p>
<p>Pernikahan! Kata itu sangat indah  didengar tetapi keindahan di dalamnya harus serta-merta dibarengi dengan  persiapan. Pernikahan berarti mempertemukan kepentingan-kepentingan dua  individu dan bukan mempertentangkannya.</p>
<p>Ketika biduk rumah tangga telah  berlayar, apa saja yang bisa Anda lakukan di dalamnya? Hari berlalu,  pekan berlalu, bergantilah bulan. Tiba-tiba suatu hari Anda merasakan  ada sesuatu yang tidak mengenakkan Anda. Anda mengamati sifat dan  pasangan Anda selama beberapa pekan sejak pernikahan, ternyata ada yang  tidak Anda sukai dan yang tidak Anda harapkan. Sejak saat itu, Anda  menemukan bahwa rumah tangga tidak hanya berisi kegembiraan, namun juga  tantangan, bahkan bisa juga ancaman. Seorang suami mungkin  bertanya-tanya siapakah gerangan engkau wahai istriku? Demikian ia  sering bertanya dalam hatinya. Sekian banyak hal-hal aneh dan asing yang  ia temukan pada diri seorang ‘makhluk halus’ bernama istrinya itu.  Demikian pula, pertanyaan itu muncul di benak sang istri. Seperti ia  sedang dihadapkan pada sebuah laboratorium bernyawa, tengah ada banyak  penelitian dan pelajaran yang bisa dieksplorasi di dalamnya. Ia  menghadapi hari-hari yang berharga, pengenalan demi pengenalan,  pengalaman demi pengalaman dan berbagai pertanyaan yang belum  terjawabkan. Dulu waktu masih lajang, seorang muslimah yang belum pernah  bersentuhan kulit dengan lawan jenis, kini tiba-tiba dihadapkan pada  seorang asing yang nantinya akan mengetahui banyak ‘rahasia’ dirinya. Ia  seorang wanita yang ‘clingus’ menurut orang jawa, wanita yang tak  berani ngobrol dan bercanda dengan lawan jenisnya, namun tatkala masuk  ke jenjang pernikahan ia harus berhadapan dengan ‘dunia’ laki-laki.  Kini, ia mencoba menyesuaikan irama kehidupan dirinya dengan sang suami.  Ia mulai mengenal dunia laki-laki secara dekat tanpa jarak. Demikian  pula hal-nya dengan sang suami.</p>
<p>Sebenarnyalah kesulitan yang dihadapi  merupakan sesuatu yang wajar dan manusiawi. Betapa tidak! Pernikahan  telah mempertemukan bukan saja dua individu yang berbeda, laki-laki dan  perempuan, tetapi dua kepribadian, dua selera, dua latar budaya, dua  karakter, dua hati, dua otak dan ruh yang hampir dapat dipastikan banyak  ketidaksamaan yang akan ditemui oleh keduanya. Seorang manusia yang  terkadang bisa saja tak paham akan suasana hatinya, sekarang malah  dituntut untuk memahami hati orang lain?!</p>
<p>Kehidupan rumah tangga tak semuanya bisa  dirasionalkan begitu saja, terkadang memerlukan proses kontemplasi yang  rumit, memahami dunia baru, memahami suasana jiwa, logika, psikologis  dan fisiologis yang bergulir bersama di dalam kehidupan rumah tangga.  Kuliah S1 ternyata tak cukup membekali teori tentang ’siapakah laki-laki  dan perempuan’ dalam tataran teoritis maupun praktis. Tentunya kita  kurang mampu memahami dunia pasangan kita, kecuali menempuh pembelajaran  dan saling membantu untuk terbuka kepada pasangannya tentang apa yang  dirasakan, kepedihan duka, kegembiraan, kecemburuan, kekecewaan,  kebanggaan, keinginan, dan jutaan determinasi perasaan lainnya. Saling  mencintai memerlukan proses pembelajaran. Saling membantu mengajarkan  tentang diri sendiri, bahwa aku adalah makhluk Allah yang punya  keinginan dan mestinya engkau mengerti keinginanku. Akan tetapi bahasan  verbal tak senantiasa berhasil mengungkap hakikat perasaan.</p>
<p>Menikah adalah pilihan sadar setiap  laki-laki dan perempuan dalam islam. Seorang laki-laki berhak menentukan  pasangan hidup sebagaimana perempuan. Jika kemudian sepasang laki-laki  dan perempuan memutuskan untuk saling menerima dan sepakat melangsungkan  pernikahan, atas alasan apakah satu pihak merasa terpaksa berada di  samping pasangan hidupnya setelah resmi berumah tangga??!! Sebelum  terjadinya akad nikah, pilihan masih terbuka lebar, akan tetapi setelah  adanya akad nikah, adalah sebuah pengkhianatan terhadap makna akad itu  sendiri apabila satu pihak senantiasa mencari-cari keburukan dan  kesalahan pasangannya dengan merasa benar dan bersih sendiri. Tentunya  hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyucian diri, terlebih lagi  tindakannya tersebut akan menumbuhkan benih-benih kebencian dalam hati  terhadap seseorang yang telah menjadi pilihannya. Allah ta’ala  berfirman:</p>
<p style="text-align: center;">فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى</p>
<p>“<em>Janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.</em>” (QS. An Najm: 32).</p>
<p style="text-align: center;">لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ</p>
<p>“<em>Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, karena walaupun  dirinya membenci salah satu perangainya, tentulah akan ada perangai lain  yang disukainya</em>.” (HR. Muslim nomor 2672)</p>
<p>Imam An Nawawi mengatakan, “Yang benar,  hadits ini merupakan larangan bagi seorang suami agar tidak membenci  istrinya, karena apabila istrinya memiliki perangai yang tidak  disenanginya, tentulah akan ada perangai lain yang disukainya, misalnya  istrinya memiliki akhlak yang jelek, akan tetapi mungkin saja dia  komitmen terhadap agama, memiliki paras yang cantik, mampu menjaga diri,  lembut atau yang semisalnya.” (Syarh Shahih Muslim, 5/209).</p>
<p>Memang ada pilihan lain yang dicontohkan shahabiyah Habibah binti  Sahl ketika menemukan kebuntuan dalam rumah tangga sehingga dirinya  mengajukan khulu’. Nabi pun memberikan jalan keluar.(HR. Malik nomor  1032; Abu Dawud nomor 1900, 1901; An Nasaa’i nomor 3408; Ibnu Majah  nomor 2047; Ahmad nomor 26173; dishahihkan oleh Al ‘Allamah Al Albani  dalam Al Irwa’, 7/102-103, Shahih Sunan Abu Dawud nomor 1929).</p>
<p>Namun, <em><span style="color: #ff0000;">cerai </span></em>bukanlah jalan pertama yang  harus ditempuh, sebab proses belajar menerima dan mencintai harus  terjadi dan ditempuh terlebih dahulu. Karena tujuan kita menikah adalah  ibadah, mengabdi pada Allah dan mencapai keridhoan-Nya. Sedangkan hasil  akhir dari ibadah itu sendiri adalah mencapai tingkat ketakwaan atau  pemeliharaan diri dari segala kemaksiatan, yang akan membawa pemiliknya  merengkuh ridho Allah. Berbagai upaya akan ditempuh oleh orang yang  ingin mencapai derajat ketakwaan, tidak terkecuali melalui pernikahan.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="text-align: center;">اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَن</p>
<p>“<em>Bertakwalah kamu di manapun kamu berada, bila kamu berbuat kejahatan,  segera iringi dengan perbuatan baik, sehingga dosamu terhapus, lalu  pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik</em>.” (HR. Tirmidzi nomor 1910;  dihasankan Syaikh Al Albani dalam Al Misykah nomor 5083, Ar Raudlun  Nadhir nomor 855, Shahih wadl Dhaif Sunan At Tirmidzi, 4/487)</p>
<p>Setiap pasangan hendaknya merenungkan  bahwasanya ketika mereka menikah, mereka tinggal menyempurnakan  “setengah ketakwaan”, apakah “setengah ketakwaan” yang telah  dianugerahkan Allah kepada mereka hendak disia-siakan?</p>
<p>Mari kita belajar membentuk bahtera  rumah tangga yang mampu berlayar merengkuh keridhoaan-Nya. Bertakwalah  kepada Allah dalam setiap mengambil keputusan dan bersabarlah menghadapi  kekurangan dan kelemahan pasangan kita, karena tak ada manusia yang  sempurna, teruslah bermuhasabah diri. Mudah-mudahan dengan kesabaran  kita, Allah akan memudahkan dan memberikan kebahagiaan dalam rumah  tangga kita. Teruslah berusaha melaksanakan semua kewajiban yang Allah  bebankan pada kita dengan segala kemampuan dan kekuatan yang ada,  Allah-lah sumber kekuatan kita, dengan mengharap ridha-Nya dan  cinta-Nya. Berjanjilah, mulai hari ini, bahwa keindahan hidup rumah  tangga pada mulanya berasal dari kesadaran anda akan janji besar ini!  Dengan demikian, semoga kita mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.  Semoga Allah mengumpulkan kita dengan pasangan beserta anak-anak kita  dalam jannah-Nya. Amiin.</p>
<p>Penulis: <a href="http://ikhwanmuslim.com">Muhammad Nur Ichwan Muslim</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-5286"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fkeluarga%2Fketika-layar-telah-berkembang.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/keluarga/ketika-layar-telah-berkembang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>25</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

