Arsip untuk Kategori “Fiqh dan Muamalah”

Berhaji Tanpa Mahram

Kategori: Fiqh dan Muamalah

Belum Ada Komentar // 2 November 2011

An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَBaca lebih lanjut…

Hukum Menuntut Hak

Kategori: Fiqh dan Muamalah

2 Komentar // 23 Oktober 2011

Pertanyaan: Terdapat seorang pria yang menyewa jasa tenaga beberapa orang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, akan tetapi setelah pekerjaan tersebut ditunaikan orang tersebut tidak memenuhi hak mereka. Apakah dalam kondisi demikian, mereka diperbolehkan mengambil hak merekaBaca lebih lanjut…

Hukum Badal Haji

Kategori: Fiqh dan Muamalah

5 Komentar // 13 Oktober 2011

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya: Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan? Beliau rahimahullah menjawab: Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari duaBaca lebih lanjut…

Kembali ke Atas