<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Fiqh dan Muamalah</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/category/fiqh-dan-muamalah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 May 2012 00:19:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid?</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 23:00:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Haid]]></category>
		<category><![CDATA[haidh]]></category>
		<category><![CDATA[masuk masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9246</guid>
		<description><![CDATA[Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Wanita haid juga butuh akan ibadah. Begitu pula ia butuh akan ilmu. Bagaimanakah jika ia mengalami haid sedangkan butuh akan siraman rohani atau pelajaran ilmu syar’i yang cuma ditemukan di masjid? Apakah ia boleh memasuki masjid dalam keadaan haid?</p>
<p>Syaikh Kholid Mushlih –<em>hafizhohullah</em>- ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”</p>
<p>Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata pada ‘Aisyah, “<em>Berikan padaku sajadah kecil di masjid</em>.” Lalu ‘Aisyah berkata, “<em>Saya sedang  haid</em>.” Lantas Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, “<em>Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu</em>.”<a title="" href="file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Muslimah\35%20Bolehnya%20Wanita%20Haidh%20Masuk%20Masjid.doc#_ftn1">[1]</a> Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi wanita haid untuk memasuki masjid jika: (1) ada hajat dan (2) tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi wanita haid yang ingin masuk masjid.</p>
<p>Adapun hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>yang menyatakan,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ</p>
<p>“<em>Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.</em>”<a title="" href="file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Muslimah\35%20Bolehnya%20Wanita%20Haidh%20Masuk%20Masjid.doc#_ftn2">[2]</a> Ini hadits yang tidak shahih. Para ulama hadits menyatakan demikian bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sehingga hadits tersebut tidak bisa jadi pendukung untuk melarang wanita haid masuk masjid.</p>
<p>Adapun jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang junub, ini jelas qiyas (analogi) yang tidak memiliki kesamaan. Karena junub boleh masuk masjid jika dia berwudhu untuk memperingan junubnya, ini yang pertama. Yang kedua, junub adalah hadats karena pilihannya yang sendiri dan ia mungkin saja menghilangkan hadats tersebut. Hal ini berbeda dengan wanita haid. Wanita yang mengalami haid bukanlah atas pilihannya sendiri. Jika wanita haid mandi sekali pun selama darahnya masih mengalir, itu tidak bisa menghentikan darah haidnya. Intinya, tidak bisa disamakan antara wanita haid dan orang yang junub sehingga qiyasnya nantinya adalah qiyas yang jelas berbeda (<em>qiyas ma’al faariq</em>).”</p>
<p>Fatwa beliau dapat dilihat di Youtube pada link: <a href="http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc">http://www.youtube.com/watch?v=Yx-hTMp7jYc</a></p>
<p>* <em>Syaikh Kholid Mushlih: murid senior sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Jumadats Tsaniyah 1433 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div><br clear="all" /></p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Muslimah\35%20Bolehnya%20Wanita%20Haidh%20Masuk%20Masjid.doc#_ftnref1">[1]</a> Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ<em>.</em></p>
<p>Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda padanya, “<em>Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid</em>.” “<em>Sesungguhnya aku sedang haid</em>”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu</em>” (HR. Muslim no. 298).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="file:///D:\Rumaysho.com%20Creation\Muslimah\35%20Bolehnya%20Wanita%20Haidh%20Masuk%20Masjid.doc#_ftnref2">[2]</a> HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan <strong><em>dho’if</em></strong> oleh Syaikh Al Albani.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-9246"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fbolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-wanita-haid-masuk-masjid.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Istikharah Ketika Ingin Memilih atau Telah Mantap pada Pilihan?</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-istikharah-ketika-ingin-memilih-atau-telah-mantap-dalam-pilihan.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-istikharah-ketika-ingin-memilih-atau-telah-mantap-dalam-pilihan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 May 2012 07:00:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[istikharah]]></category>
		<category><![CDATA[istikhoroh]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9089</guid>
		<description><![CDATA[Dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-istikharah-ketika-ingin-memilih-atau-telah-mantap-dalam-pilihan.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, beliau berkata,</p>
<p style="text-align: center;" align="right">كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ</p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa salla</em>m, mengajari kami shalat istikharah dalam <strong>setiap perkara /  urusan</strong> yang kami hadapai, sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang di antara kalian <strong>berniat</strong> dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah&#8230;”. (HR. Al-Bukhari)</p>
<p>Para pembaca sekalian, hadits di atas merupakan hadits yang agung. Karena di dalamnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengajarkan kepada umatnya apabila menemui suatu perkara / urusan, maka hendaknya melakukan shalat istikharah. Namun yang menjadi poin bahasan kali ini adalah dua hal saja, yaitu hanya pada tulisan yang diberi cetak lebih tebal dari yang lain.</p>
<p><strong>Yang pertama</strong>, Nabi mengajarkan shalat istikharah dalam setiap perkara / urusan. Jadi tidak benar ada anggapan bahwa shalat istikharah hanya dilakukan terbatas untuk urusan yang meragukannya, sehingga ia perlu melakukan shalat istikharah. Karena dalam bahasa Arab, kata <strong>كل</strong> memiliki arti setiap / semua.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, sebagian orang salah paham dalam melaksanakan shalat istikharah. Sebagian dari mereka melakukan shalat istikharah ketika dihadapkan kepada pilihan yang sulit atau meragukannya. Padahal ini kurang tepat, karena yang tepat adalah ketika seseorang telah mantap hatinya dengan keputusan yang ia ambil dalam urusan yang dihadapinya.</p>
<p>Kata هَمَّ (sebagaimana yang saya lihat dalam kamus Arab-Indonesia karya Mahmud Yunus) memiliki arti berniat. Karena sebagian orang mengartikannya dengan menghadapi, padahal jika diartikan demikian, maka shalat istikharah dilakukan sebelum hati mantap dengan keputusan. Padahal shalat istikharah dilakukan saat hati telah mantap dengan keputusan.</p>
<p>Apa hikmahnya ketika shalat istikharah dilakukan saat hati telah mantap? Jawaban yang saya dapatkan berasal dari penjelasan Al-Ustadz Aris Munandar dalam sesi tanya-jawab kajian rutin pagi. Beliau menuturkan jawaban dengan dua alasan.</p>
<ol>
<li>Jika seseorang telah mantap dengan suatu urusan, maka ia memohon kepada Allah, apabila urusannya tersebut baik dan diridhai oleh Allah, maka Allah akan mempermudah jalannya untuk mendapatkan perkara tersebut.</li>
<li>Jika perkara tersebut tidaklah baik baginya, Allah akan datangkan penghalang dan pencegah baginya, sehingga ia akan dicegah untuk melaksanakan urusan tersebut.</li>
</ol>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui</em>.” (QS. Al-Baqarah: 216)</p>
<p>Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bahasan selengkapnya mengenai <a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-shalat-istikhoroh.html"><strong>Panduan Shalat Istikhoroh</strong></a>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <a href="http://aboeaswad.wordpress.com">Wiwit Hardi P</a>.</p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-9089"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fshalat-istikharah-ketika-ingin-memilih-atau-telah-mantap-dalam-pilihan.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-istikharah-ketika-ingin-memilih-atau-telah-mantap-dalam-pilihan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Narkoba dalam Pandangan Islam</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 May 2012 23:00:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[khomr]]></category>
		<category><![CDATA[minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[miras]]></category>
		<category><![CDATA[napza]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[obat bius]]></category>
		<category><![CDATA[opium]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9077</guid>
		<description><![CDATA[Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pengertian Narkoba</strong></span></p>
<p>Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.</p>
<p>Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.</p>
<p>Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.</p>
<p>Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.</p>
<p>Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan <em>mufattirot </em>(pembuat lemah) atau <em>mukhoddirot </em>(pembuat mati rasa).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Bahaya Narkoba</strong></span></p>
<p>Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:</p>
<p>1. Depresan</p>
<ul>
<li>Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.</li>
<li>Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri</li>
</ul>
<p>2. Stimulan</p>
<ul>
<li>Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.</li>
<li>Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.</li>
</ul>
<p>3. Halusinogen</p>
<ul>
<li>Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.</li>
</ul>
<p>Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Dalil Pengharaman Narkoba</strong></span></p>
<p>Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (<em>Majmu’ Al Fatawa</em>, 34: 204).</p>
<p>Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align:right;font-size:18px;">وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ</p>
<p>“<em>Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk</em>” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang <em>khobits</em> terlarang dengan ayat ini. Di antara makna <em>khobits</em> adalah yang memberikan efek negatif.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan</em>” (QS. Al Baqarah: 195).</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu</em>” (QS. An Nisa’: 29).</p>
<p>Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Dari Ummu Salamah, ia berkata,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ</p>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)</em>” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>dho’if</em>). Jika <em>khomr</em> itu haram, maka demikian pula dengan <em>mufattir </em>atau narkoba.</p>
<p><strong>Keempat</strong>: Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya</em>” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).</p>
<p>Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.</p>
<p><strong>Kelima</strong>: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ</p>
<p>&#8220;<em>Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya</em>&#8221; (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini <em>shahih</em>). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi <em>mudhorot</em> pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba</strong></span></p>
<p>Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.</p>
<p>Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak <em>muskir</em> (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:</p>
<p>Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “<em>Al banj</em> (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.</p>
<p>Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.</p>
<p>Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (<em>hasyisy</em>), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”</p>
<p>Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman <em>hadd</em> –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat</strong></span></p>
<p>Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">الضرورة تبيح المحظورات</p>
<p>“<em>Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang</em>”</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”</p>
<p>Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً</p>
<p>“<em>Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak</em>” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).</p>
<p>Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>An Nawazil fil Asyribah</em>, Zainal ‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 205-229.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@ KSU, Riyadh, KSA, 11 Jumadats Tsaniyah 1433 H</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal<br />
</a>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-9077"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fnarkoba-dalam-pandangan-islam.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/narkoba-dalam-pandangan-islam.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Asuransi</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 04:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[ghoror]]></category>
		<category><![CDATA[judi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=9053</guid>
		<description><![CDATA[Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram. Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan? Ulasan sederhana kali ini akan mengulas mengenai asuransi dan bagaimanakah seharusnya kita bersikap.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Mengenal Asuransi</strong></span></p>
<p>Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Berbagai Alasan Terlarangnya Asuransi</strong></span></p>
<p>Berbagai jenis asuransi asalnya haram baik asuransi jiwa, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, <em>qimar</em> (unsur judi), dan <em>ghoror</em> (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi).</p>
<p>Berikut adalah rincian mengapa asuransi menjadi terlarang:</p>
<p>1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (<em>mu’awadhot</em>). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung <strong><em>ghoror</em></strong> (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.</p>
<p>Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>telah melarang jual beli yang mengandung <em>ghoror</em> atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ</p>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)</em>” (HR. Muslim no. 1513).</p>
<p>2. Dari sisi lain, asuransi mengandung <strong><em>qimar</em></strong> atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,</p>
<p dir="RTL" align="center">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, </em><em>maysir (</em><em>berjudi</em><em>)</em><em>, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan</em>” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk <em>maysir</em> adalah judi.</p>
<p>3. Asuransi mengandung unsur <strong><em>riba fadhel</em></strong> (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan <strong><em>riba nasi&#8217;ah</em></strong> (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah <em>riba fadhel</em>. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah <em>riba nasi&#8217;ah</em> (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan <em>ijma&#8217;</em> (kesepakatan ulama).</p>
<p>4. Asuransi termasuk <strong>bentuk judi dengan taruhan yang terlarang</strong>. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ</p>
<p>“<em>Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda</em>” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai <em>shahih</em> oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.</p>
<p>5. Di dalam asuransi terdapat <strong>bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil</strong>. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad <em>mu’awadhot</em> (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu</em>” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.</p>
<p>6. Di dalam asuransi ada <strong>bentuk pemaksaan</strong> tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.</p>
<p>[Dikembangkan dari penjelasan Majlis Majma Fikhi di Makkah Al Mukarromah, KSA]</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>“<em>Masa Depan Selalu Suram</em>” Ganti dengan “<em>Tawakkal</em>”</strong></span></p>
<p>Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “<em>Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan</em>”, “<em>Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan</em>”, “<em>Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar</em>”. Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah <em>Ta’ala </em>sendiri yang menjanjikan,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ</p>
<p>“<em>Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya</em>” (QS. Ath Tholaq: 2-3).</p>
<p>Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah <em>Ta’ala</em>. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut. Untuk membiayai anak sekolah, bisa dengan menabung. Untuk pengobatan yang mendadak tidak selamanya dengan solusi asuransi kesehatan. Dengan menjaga diri agar selalu fit, juga persiapan keuangan untuk menjaga kondisi kecelakaan tak tentu, itu bisa sebagai solusi dan preventif yang halal. Begitu pula dalam hal kecelakaan pada kendaraan, kita mesti berhati-hati dalam mengemudi dan hindari kebut-kebutan, itu kuncinya.</p>
<p>Yang kami saksikan sendiri betapa banyak kecelakaan terjadi di Saudi Arabia dikarenakan banyak yang sudah mengansuransikan kendaraannya. Jadi, dengan alasan “<em>kan, ada asuransi</em>”, itu jadi di antara sebab di mana mereka asal-asalan dalam berkendaraan. Jika mobil rusak, sudah ada ganti ruginya. Oleh karenanya, sebab kecelakaan meningkat bisa jadi pula karena janji manis dari asuransi.</p>
<p>Ingatlah setiap rizki tidak mungkin akan luput dari kita jika memang itu sudah Allah takdirkan. Kenapa selalu terbenak dalam pikiran dengan masa depan yang suram? Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ</p>
<p>“<em>Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena <strong>sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya.</strong> Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram</em>&#8221; (HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup</strong></span></p>
<p>Dari penjelasan di atas tentu saja kita dapat menyimpulkan haramnya asuransi, apa pun jenisnya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan di atas meskipun mengatasnamakan “asuransi syari’ah” sekali pun. Yang kita lihat adalah hakekatnya dan bukan sekedar nama dan slogan. Seorang muslim jangan tertipu dengan embel syar’i belaka. Betapa banyak orang memakai slogan “syar’i&#8221;, namun nyatanya hanya sekedar bualan.</p>
<p>Nasehat kami, seorang muslim tidak perlu mengajukan premi untuk tujuan asuransi tersebut. Klaim yang diperoleh pun jelas tidak halal dan tidak boleh dimanfaatkan. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa mendapatkannya dan sudah terikat dalam kontrak kerja, maka hanya boleh memanfaatkan sebesar premi yang disetorkan semacam dalam asuransi kesehatan dan tidak boleh lebih dari itu. Jika seorang muslim sudah terlanjur terjerumus, berusahalah meninggalkannya, perbanyaklah istighfar dan taubat serta perbanyak amalan kebaikan. Jika uang yang ditanam bisa ditarik, itu pun lebih <em>ahsan </em>(baik).</p>
<p><strong>Catatan</strong>: Asuransi yang kami bahas di atas adalah asuransi yang bermasalah karena terdapat pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang telah disebutkan. Ada asuransi yang disebut dengan <strong><em>asuransi ta’awuni</em></strong> yang di dalamnya hanyalah <em>tabarru’at</em> (akad tolong menolong) dan asuransi seperti ini tidaklah bermasalah. Barangkali perlu ada bahasan khusus untuk mengulas lebih jauh mengenai asuransi tersebut. Semoga Allah mudahkan dan memberikan kelonggaran waktu untuk membahasnya.</p>
<p align="center"><em>Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>Akhthou Sya-i’ah fil Buyu’</em>, Sa’id ‘Abdul ‘Azhim, terbitan Darul Iman.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 21 Rabi’uts Tsani 1433 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-9053"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fhukum-asuransi.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>34</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syubhat Seputar Larangan Isbal</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syubhat-seputar-larangan-isbal.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syubhat-seputar-larangan-isbal.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Apr 2012 07:00:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[celana]]></category>
		<category><![CDATA[Isbal]]></category>
		<category><![CDATA[laki-laki]]></category>
		<category><![CDATA[musbil]]></category>
		<category><![CDATA[pakaian]]></category>
		<category><![CDATA[pria]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8995</guid>
		<description><![CDATA[Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam yang mendasari hal ini. Dalil seputar masalah ini ada dua<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syubhat-seputar-larangan-isbal.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam </em>yang mendasari hal ini.</p>
<p>Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, mengharamkan isbal jika karena sombong.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu‘alaihi wa sallam </em>bersabda:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه</p>
<p>“<em>Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: &#8216;Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar&#8217;. Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam bersabda: &#8216;Engkau tidak melakukan itu karena sombong&#8217;.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz &#8216;barangsiapa menjulurkan kainnya&#8217;? Salim menjawab, yang saya dengan hanya &#8216;barangsiapa menjulurkan pakaiannya&#8217;. </em>”. (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.</p>
<p>“<em>Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi</em>”. (HR. Bukhari, 3485)</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً</p>
<p>“<em>Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong</em>” (HR. Bukhari 5788)</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hadits-hadits yang mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار</p>
<p>“<em>Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka</em>” (HR. Bukhari 5787)</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب</p>
<p>“<em>Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu</em>”. (HR. Muslim, 106)</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة</p>
<p>“<em>Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan</em>” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam <em>Shahih Sunan Abi Daud</em>)</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ</p>
<p>“<em>Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”.  Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.</em>” (HR. Muslim no. 2086)</p>
<p>Dari Mughirah bin Syu&#8217;bah <em>Radhiallahu&#8217;anhu</em> beliau berkata:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين</p>
<p>“<em>Aku melihat Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam mendatangu kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: &#8216;Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang musbil&#8217;</em>” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al Albani dalam <em>Shahih Ibni Maajah</em>)</p>
<p>Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata:</p>
<p>“Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hukumnya haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : &#8216;Imam Ahmad <em>Radhiallahu&#8217;anhu Ta&#8217;ala</em> berkata, yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman&#8217; (<em>Al Adab Asy Syari&#8217;ah</em>, 3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al Qadhi &#8216;Iyadh, Ibnul &#8216;Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi&#8217;i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau.  Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan&#8217;ani, serta para ulama di masa ini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu &#8216;Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang sejalan dengan berbagai dalil yang ada.</p>
<p>Dan kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan perkaranya kepada Qur&#8217;an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em>:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا</p>
<p>“<em>Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur&#8217;an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya</em>” (QS. An Nisa: 59)</p>
<p>Dan dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas dan tegas”</p>
<p>(Sumber : <a href="http://www.dorar.net/art/144">http://www.dorar.net/art/144</a> )</p>
<p>Jadi Islam melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau tidak. Tapi sungguh disayangkan larangan ini agaknya sudah banyak tidak diindahkan lagi oleh umat Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka terhadap agamanya. Lebih lagi, adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat (kerancuan) seputar hukum isbal sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak lazim di mata umat. Berikut ini beberapa syubhat tersebut:</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Syubhat 1: Memakai pakaian atau celana ngatung agar tidak isbal adalah ajaran aneh dan <em>nyeleneh</em></strong></span></p>
<p>Bagaimana mungkin larangan isbal dalam Islam dianggap <em>nyeleneh </em>padahal dalil mengenai hal ini sangat banyak dan sangat mudah ditemukan dalam kitab-kitab hadits dan buku-buku fiqih. Lebih lagi, larangan isbal dibahas oleh ulama 4 madzhab besar dalam Islam dan sama sekali bukan hal aneh dan asing bagi orang-orang yang mempelajari agama. Berikut ini kami nukilkan beberapa perkataan para ulama madzhab mengenai hukum isbal sebagai bukti bahwa pembahasan larangan isbal itu dibahas oleh para ulama 4 madzhab dari dulu hingga sekarang.</p>
<p><strong>Madzhab Maliki</strong></p>
<p>Ibnu &#8216;Abdil Barr dalam <em>At Tamhid</em> (3/249) :</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وقد ظن قوم أن جر الثوب إذا لم يكن خيلاء فلا بأس به واحتجوا لذلك بما حدثناه عبد الله بن محمد بن أسد …. قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : «من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة» فقال أبو بكر: إن أحد شقى ثوبي ليسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه،فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم: «إنك لست تصنع ذلك خيلاء» قال موسى قلت لسالم أذَكر عبد الله من جر إزاره،قال لم أسمعه إلا ذكر ثوبه،وهذا إنما فيه أن أحد شقى ثوبه يسترخي، لا أنه تعمد ذلك خيلاء، فقال له رسول الله صلى الله عليه و سلم: «لست ممن يرضى ذلك» ولا يتعمده ولا يظن بك ذلك</p>
<p>“Sebagian orang menyangka bahwa menjulurkan pakaian jika tidak karena sombong itu tidak mengapa. Mereka berdalih dengan riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Asad (beliau menyebutkan sanadnya) bahwa Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam bersabda: &#8216;<em>Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat&#8217;. Abu Bakar lalu berkata: &#8216;Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar&#8217;. Rasulullah Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam bersabda: &#8216;Engkau tidak melakukan itu karena sombong&#8217;. Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz &#8216;barangsiapa menjulurkan kainnya&#8217;? Salim menjawab, yang saya dengan hanya &#8216;barangsiapa menjulurkan pakaiannya</em>&#8216;.</p>
<p>Dalam kasus ini yang melorot hanya satu sisi pakaiannya saja, bukan karena Abu Bakar sengaja memelorotkan pakaiannya. Oleh karena itulah Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda: &#8216;<em>Engkau bukanlah termasuk orang yang dengan suka rela melakukan hal tersebut, bersengaja melakukan hal tersebut dan tidak mungkin ada orang yang punya praduga bahwa engkau wahai Abu Bakar melakukan hal tersebut dengan sengaja</em>&#8220;.</p>
<p>Abul Walid Sulaiman Al Baaji dalam <em>Al Muntaqa Syarh Al Muwatha</em> (9/314-315)  :</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وقوله صلى الله عليه وسلم الذي يجر ثوبه خيلاء يقتضي تعلق هذا الحكم بمن جره خيلاء، أما من جره لطول ثوب لا يجد غيره، أو عذر من الأعذار فإنه لا يتناوله الوعيد&#8230; قوله صلى الله عليه وسلم: «إزارة المؤمن إلى أنصاف ساقيه»، يحتمل أن يريد به والله أعلم أن هذه صفة لباسه الإزار؛ لأنه يلبس لبس المتواضع المقتصد المقتصر على بعض المباح، ويحتمل أن يريد به أن هذا القدر المشروع له ويبين هذا التأويل قوله صلى الله عليه وسلم :لا جناح عليه فيما بينه وبين الكعبين يريد والله أعلم أن هذا لو لم يقتصر على المستحب مباح لا إثم عليه فيه ، وإن كان قد ترك الأفضل</p>
<p>“Sabda Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> &#8216;<em>barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong</em>&#8216; ini menunjukkan hukumnya terkait bagi orang yang melakukannya karena sombong. Adapun orang yang pakaiannya panjang dan ia tidak punya yang lain (hanya punya satu), atau orang yang punya udzur lain, maka tidak termasuk ancaman hadits ini. Dan sabda Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em>: &#8216;Kainnya orang mu&#8217;min itu sepertengahan betis&#8217;, dimungkinkan -<em>wallahu&#8217;alam</em>- inilah deskripsi pakaian beliau. Karena beliau lebih menyukai memakai pakaian ketawadhu&#8217;an, yaitu yang seadanya, dibanding pakaian lain yang mubah. Dimungkinkan juga, perkataan beliau ini menunjukkan kadar yang masyru&#8217; [baca: yang dianjurkan]. Tafsiran ini diperjelas oleh sabda beliau yang lain: &#8216;Tidak mengapa bagi mereka untuk mengenakan antara paha dan pertengahan betis&#8217;. Beliau ingin mengatakan -wallahu&#8217;alam- bahwa kalau tidak mencukupkan diri pada yang mustahab [setengah betis], maka boleh dan tidak berdosa. Namun telah meninggalkan yang utama”.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Catatan:</span></p>
<p>Perhatikan, Al Baji berpendapat bahwa larangan isbal tidak sampai haram jika tidak sombong. Namun beliau  mengatakan bahwa yang ditoleransi untuk memakai pakaian lebih dari mata kaki adalah yang hanya memiliki 1 pakaian saja dan yang memiliki udzur!!</p>
<p><strong>Mazhab Hambali</strong></p>
<p>Abu Naja Al Maqdisi:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">ويكره أن يكون ثوب الرجل إلى فوق نصف ساقه وتحت كعبه بلا حاجة لا يكره ما بين ذلك</p>
<p>“Makruh hukumnya pakaian seorang lelaki panjangnya di atas pertengahan betis atau melebihi mata kaki tanpa adanya kebutuhan. Jika di antara itu [pertengahan betis sampai sebelum mata kaki] maka tidak makruh” (<em>Al Iqna</em>, 1/91)</p>
<p>Ibnu Qudamah Al Maqdisi :</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">ويكره إسبال القميص والإزار والسراويل ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بَرفْع الإزار . فإن فعل ذلك على وجه الخيلاء حَرُم</p>
<p>“Makruh hukumnya isbal pada gamis, sarung atau <em>sarowil</em> (celana). Karena Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> memerintahkan untuk meninggalkan ketika memakai izar (sarung). Jika melakukan hal itu karena sombong, maka haram” (<em>Al Mughni</em>, 1/418)</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وإن كان الإسبال والجر منهياً عنه بالاتفاق والأحاديث فيه أكثر، وهو محرم على الصحيح، لكن ليس هو السدل</p>
<p>“Walaupun memang isbal dan menjulurkan pakaian itu itu terlarang berdasarkan kesepakatan ulama serta hadits yang banyak, dan ia hukumnya haram menurut pendapat yang tepat, namun isbal itu berbeda dengan <em>sadl</em>” (<em>Iqtidha Shiratil Mustaqim</em>, 1/130)</p>
<p><strong>Madzhab Hanafi </strong></p>
<p>As Saharunfuri :</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">قال العلماء : المستحب في الإزار والثوب إلى نصف الساقين ، والجائز بلا كراهة ما تحته إلى الكعبين ، فما نـزل عن الكعبين فهو ممنوع . فإن كان للخيلاء فهو ممنوع منع تحريم وإلا فمنع تنـزيه</p>
<p>“Para ulama berkata, dianjurkan memakai sarung dan pakaian panjangnya sampai setengah betis. Hukumnya boleh (tanpa makruh) jika melebihi setengah betis hingga mata kaki. Sedangkan jika melebihi mata kaki maka terlarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram, jika tidak maka makruh” (<em>Bazlul Majhud</em>, 16/411)</p>
<p>Dalam kitab Fatawa Hindiyyah (5/333) :</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">تَقْصِيرُ الثِّيَابِ سُنَّةٌ وَإِسْبَالُ الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ بِدْعَةٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْإِزَارُ فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ إلَى نِصْفِ السَّاقِ وَهَذَا فِي حَقِّ الرِّجَالِ، وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُرْخِينَ إزَارَهُنَّ أَسْفَلَ مِنْ إزَارِ الرِّجَالِ لِيَسْتُرَ ظَهْرَ قَدَمِهِنَّ. إسْبَالُ الرَّجُلِ إزَارَهُ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ إنْ لَمْ يَكُنْ لِلْخُيَلَاءِ فَفِيهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ</p>
<p>“Memendekkan pakaian (sampai setengah betis) hukumnya sunnah. Dan isbal pada sarung dan gamis itu bid&#8217;ah. Sebaiknya sarung itu di atas mata kaki sampai setengah betis. Ini untuk laki-laki. Sedangkan wanita hendaknya menurunkan kainnya melebihi kain lelaki untuk menutup punggung kakinya. Isbalnya seorang lelaki melebihi mata kaki jika tidak karena sombong maka hukumnya makruh”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Madzhab Syafi&#8217;i</strong></p>
<p>An Nawawi:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">فما نـزل عن الكعبين فهو ممنوع ، ، فإن كان للخيلاء فهو ممنوع منع تحريم وإلا فمنع تنـزيه</p>
<p>“Kain yang melebihi mata kaki itu terlarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram, jika tidak maka makruh” (<em>Al Minhaj</em>, 14/88)</p>
<p>Ibnu Hajar Al Asqalani :</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وحاصله: أن الإسبال يستلزم جرَّ الثوب، وجرُّ الثوب يستلزم الخيلاء، ولو لم يقصد اللابس الخيلاء، ويؤيده: ما أخرجه أحمد بن منيع من وجه آخر عن ابن عمر في أثناء حديث رفعه: ( وإياك وجر الإزار؛ فإن جر الإزار من المخِيلة</p>
<p>“Kesimpulannya, isbal itu pasti menjulurkan pakaian. Sedangkan menjulurkan pakaian itu merupakan kesombongan, walaupun si pemakai tidak bermaksud sombong. Dikuatkan lagi dengan riwayat dari  Ahmad bin Mani&#8217; dengan sanad lain dari Ibnu Umar. Di dalam hadits tersebut dikatakan &#8216;<em>Jauhilah perbuatan menjulurkan pakaian, karena menjulurkan pakaian itu adalah kesombongan</em>&#8216;” (<em>Fathul Baari</em>, 10/264)</p>
<p>Dengan demikian tidak benar bahwa larangan isbal itu adalah ajaran aneh dan <em>nyeleneh</em>. Lebih lagi jika sampai mencela orang yang menjauhi larangan isbal dengan sebutan &#8216;<em>kebanjiran</em>&#8216;, &#8216;<em>kurang bahan</em>&#8216;, dll. <em>Allahul musta&#8217;an</em>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Syubhat 2: Masak gara-gara celana saja masuk neraka?</strong></span></p>
<p>Pernyataan ini tidak keluar kecuali dari orang-orang yang enggan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya. Sungguh Allah Maha Berkehendak menentukan perbuatan apa yang menyebabkan masuk neraka, melalui firman-Nya atau pun melalui sabda Nabi-Nya. Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ</p>
<p>“<em>Allah tidak ditanya oleh hamba, namun merekalah yang akan ditanyai oleh Allah</em>” (QS. Al Anbiya: 23)</p>
<p>Perbuatan yang dianggap sepele oleh manusia ternyata dapat menyebabkan masuk neraka bisa jadi merupakan ujian dari Allah untuk mengetahui mana hamba-Nya yang benar beriman. Karena orang yang beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan tunduk kepada hukum agama, Allah berfirman:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ</p>
<p>“<em>Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung</em>” (QS. An Nuur: 51)</p>
<p>Bukan hanya masalah isbal, Islam mengatur hukum-hukum kehidupan sampai perkara terkecil. Ketika Salman Al Farisi ditanya:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">قد علمكم نبيكم صلى الله عليه وسلم كل شيء . حتى الخراءة . قال ، فقال : أجل . لقد نهانا أن نستقبل القبلة لغائط أو بول . أو أن نستنجي باليمين . أو أن نستنجي بأقل من ثلاثة أحجار . أو أن نستنجي برجيع أو بعظم</p>
<p>“<em>Nabi kalian telah mengajari kalian segala hal hingga masalah buang air besar? (Beliau menjawab: ) Benar. Beliau melarang kami menghadap kiblat ketika kencing atau buang hajat, bersuci dengan tangan kanan, bersuci dengan kurang dari tiga buah batu, dan bersuci dengan kotoran atau tulang</em>” (HR. Muslim, 262)</p>
<p>Orang-orang yang meremehkan larangan isbal, bagaimana lagi sikap mereka terhadap aturan-aturan Islam dalam buang hajat, dalam makan, dalam tidur, dalam memakai sandal, dan perkara lain yang nampaknya sepele?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Syubhat 3: Larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung</strong></span></p>
<p>Sebagian orang beranggapan larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung saja, karena di dalam hadits hanya disebutkan من جر إزاره &#8216;<em>barangsiapa yang menjulurkan izaar (kain sarung) nya</em>&#8216;. Atau ada juga yang beranggapan bahwa larangan isbal hanya berlaku pada kain sarung, gamis dan imamah sebagaimana hadits:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">الإسبال في الإزار والقميص والعمامة من جر منها شيئا خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة</p>
<p>“<em>Isbal itu pada kain sarung, gamis dan imamah. Barangsiapa menjulurkannya sedikit saja karena sombong, tidak akan dipandang oleh Allah di hari kiamat</em>”</p>
<p>Sehingga mereka beranggapan bahwa isbal untuk pakaian lain, misalnya celana pantalon, itu bukan yang dimaksud oleh hadits-hadits larangan isbal.</p>
<p>Anggapan ini salah. Larangan isbal juga berlaku pada model pakaian zaman sekarang seperti celana panjang pantalon. Syaikh Ali Hasan Al Halabi membantah anggapan ini, beliau berkata, “Sebagian orang mengira bahwa hadits ini menunjukkan bahwa larangan isbal hanya pada tiga jenis pakaian: kain sarung (<em>izaar</em>), gamis dan imamah. Dan isbal pada celana pantalon tidak termasuk dalam larangan. Ini adalah klaim yang tertolak oleh hadist itu sendiri. Karena justru makna hadits ini adalah meniadakan anggapan bahwa larangan isbal itu hanya pada kain (<em>izaar</em>). Bahkan larangannya berlaku pada semua jenis pakaian, baik yang ada di zaman Nabi <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> (seperti gamis, imamah dan sirwal), atau pakaian pada masa yang lain, seperti celana pantalon di zaman kita”. Beliau lalu memaparkan alasannya, secara ringkas sebagai berikut:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Alasan 1</span></p>
<p>Dalam <em>Lisaanul Arab</em> dijelaskan makna <em>izaar</em>:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">الإزار : كل من واراكَ وسَتَرَكَ . وتعني أيضا : الملحفة</p>
<p>“<em>Izaar</em> adalah apa saja yang menutupimu, termasuk juga selimut”</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Alasan 2</span></p>
<p>Dalam sebagian hadits digunakan lafadz <em>tsaub</em> (الثوب), sedangkan dalam <em>Lisaanul Arab </em>makna <em>tsaub</em>:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">الثوب : من ثَوَبَ ويعني: اللباس .</p>
<p>“Tsaub, dari tsawaba, artinya pakaian”</p>
<p>Sehingga <em>tsaub </em>ini mencakup seluruh jenis pakaian</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Alasan 3</span></p>
<p>Penjelasan para ulama:</p>
<p>Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وَقَالَ الطَّبَرِيُّ : إِنَّمَا وَرَدَ الْخَبَر بِلَفْظِ الْإِزَار لِأَنَّ أَكْثَر النَّاس فِي عَهْده كَانُوا يَلْبَسُونَ الْإِزَار وَالْأَرْدِيَة ، فَلَمَّا لَبِسَ النَّاس الْقَمِيص وَالدَّرَارِيع كَانَ حُكْمهَا حُكْم الْإِزَار فِي النَّهْي . قَالَ اِبْن بَطَّال : هَذَا قِيَاس صَحِيح لَوْ لَمْ يَأْتِ النَّصّ بِالثَّوْبِ ، فَإِنَّهُ يَشْمَل جَمِيع ذَلِكَ ، وَفِي تَصْوِير جَرّ الْعِمَامَة نَظَر ، إِلَّا أَنْ يَكُون الْمُرَاد مَا جَرَتْ بِهِ عَادَة الْعَرَب مِنْ إِرْخَاء الْعَذْبَات ، فَمَهْمَا زَادَ عَلَى الْعَادَة فِي ذَلِكَ كَانَ مِنْ الْإِسْبَال</p>
<p>“At Thabari berkata, lafadz-lafadz hadits menggunakan kata izaar karena kebanyakan manusia di masa itu mereka memakai izaar [seperti pakaian bawahan untuk kain ihram] dan rida&#8217; [seperti pakaian atasan untuk kain ihram]. Ketika orang-orang mulai memakai gamis dan jubah, maka hukumnya sama seperti larangan pada sarung. Ibnu Bathal berkata, ini adalah qiyas atau analog yang tepat, andai  tidak ada nash yang menggunakan kata <em>tsaub</em>. Karena <em>tsaub</em> itu sudah mencakup semua jenis pakaian [sehingga kita tidak perlu berdalil dengan qiyas, ed]. Sedangkan adanya isbal pada imamah adalah suatu hal yang tidak bisa kita bayangkan kecuali dengan mengingat kebiasaan orang Arab yang menjulurkan ujung sorbannya. Sehingga pengertian isbal dalam hal ini adalah ujung sorban yang kelewat panjang melebihi umumnya panjang ujung sorban yang dibiasa dipakai di masyarakat setempat” (<em>Fathul Baari</em>, 16/331)</p>
<p>Penulis <em>Syarh Sunan Abi Daud</em> (9/126)  berkata:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">فِي هَذَا الْحَدِيث دَلَالَة عَلَى عَدَم اِخْتِصَاص الْإِسْبَال بِالْإِزَارِ بَلْ يَكُون فِي الْقَمِيص وَالْعِمَامَة كَمَا فِي الْحَدِيث .قَالَ اِبْن رَسْلَان : وَالطَّيْلَسَان وَالرِّدَاء وَالشَّمْلَة</p>
<p>“Hadits ini merupakan dalil bahwa isbal tidak khusus pada kain sarung saja, bahkan juga pada gamis dan imamah sebagaimana dalam hadits. Ibnu Ruslan berkata, juga pada <em>thailasan</em> [kain sorban yang disampirkan di pundak], rida&#8217; dan <em>syamlah</em> [kain yang dipakai untuk menutupi bagian atas badan dan dipakai dengan cara berkemul]”</p>
<p>Al&#8217;Aini dalam <em>&#8216;Umdatul Qari</em> (31/429) menuturkan:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">قوله من جر ثوبه يدخل فيه الإزار والرداء والقميص والسراويل والجبة والقباء وغير ذلك مما يسمى ثوبا بل ورد في الحديث دخول العمامة في ذلك …</p>
<p>“Perkataan Nabi &#8216;<em>barangsiapa menjulurkan pakaiannya</em>&#8216; ini mencakup kain sarung, rida&#8217;, gamis, sirwal, jubah, qubba&#8217;, dan jenis pakaian lain yang masih disebut sebagai pakaian. Bahkan terdapat riwayat yang memasukan imamah dalam hal ini”</p>
<p>Sumber: <a href="http://almenhaj.net/makal.php?linkid=7415">http://almenhaj.net/makal.php?linkid=7415</a></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Syubhat 4: Isbal khan cuma makruh! Jadi tidak mengapa setiap hari saya isbal</strong></span></p>
<p>Terlepas dari perselisihan para ulama tentang hukum isbal antara haram dan makruh, perkataan ini sejatinya menggambarkan betapa dangkalnya sifat <em>wara&#8217;</em> yang dimiliki. Karena seorang mu&#8217;min yang sejati adalah yang takut dan khawatir dirinya terjerumus dalam dosa sehingga ia meninggalkan hal-hal yang jelas haramnya, yang masih ragu halal-haramnya, atau yang mendekati tingkatan haram, inilah sikap wara&#8217;. Bukan sebaliknya, malah membiasakan diri dan terus-menerus melakukan hal yang mendekati keharaman atau yang makruh. Bukankah Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ</p>
<p>“<em>Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya</em>” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)</p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> juga bersabda:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم</p>
<p>“<em>Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia</em>” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)</p>
<p>Al Khathabi menjelaskan hadits ini:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ</p>
<p>“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (<em>Talbis Iblis</em>, 1/33)</p>
<p>Lebih lagi, jika para da&#8217;i, aktifis dakwah, dan pengajar ilmu agama gemar membiasakan diri melakukan hal yang makruh. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin <em>wara&#8217;</em>. Rasulullah <em>Shallallahu&#8217;alaihi Wasallam</em> bersabda:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ</p>
<p>“<em>Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara&#8217;</em>” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath 3960. Dishahihkan Al Albani dalam <em>Shahih At Targhib</em> 1740)</p>
<p>Umar bin Khattab <em>Radhiallahu&#8217;anhu</em> berkata:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»</p>
<p>“<em>Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara&#8217;</em>” (HR Ahmad dalam <em>Az Zuhd</em>, 664)</p>
<p>Para penuntut ilmu agama, ustadz, kyai, atau ulama yang paham agama secara mendalam, semestinya lebih wara&#8217; bukan <em>malah</em> asyik-masyuk mengamalkan yang makruh-makruh. Al Hasan Al Bashri berkata:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">«أَفْضَلُ الْعِلْمِ الْوَرَعُ وَالتَّوَكُّلُ»</p>
<p>“<em>Ilmu yang paling utama adalah wara&#8217; dan tawakal</em>” (HR. Ahmad dalam <em>Az Zuhd</em>, 1500)</p>
<p>Yahya bin Abi Katsir berkata:</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">«الْعَالِمُ مَنْ خَشِيَ اللَّهَ , وَخَشْيَةُ اللَّهِ الْوَرَعُ»</p>
<p>“<em>Orang alim adalah orang yang takut kepada Allah. Takut kepada Allah itulah wara&#8217;</em>” (<em>Akhlaqul &#8216;Ulama</em>, 1/70)</p>
<p>Berangkat dari sikap wara&#8217; inilah maka para fuqaha yang berpendapat isbal itu makruh hendaknya tidak isbal kecuali ada kebutuhan, semisal karena hanya memiliki 1 pakaian, karena sakit atau karena ada udzur lain.</p>
<p>Demikian sedikit yang bisa kami paparkan. Semoga bermanfaat.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: <a href="http://kangaswad.wordpress.com">Yulian Purnama<br />
</a>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8995"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fsyubhat-seputar-larangan-isbal.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syubhat-seputar-larangan-isbal.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Islam Kejam, Membolehkan Perbudakan?</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/islam-kejam-membolehkan-perbudakan.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/islam-kejam-membolehkan-perbudakan.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Apr 2012 23:00:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[budak]]></category>
		<category><![CDATA[hamba sahaya]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[perbudakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8903</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Bagi yang belum mengenal Islam secara sempurna, maka ia akan melihat ada beberapa ajaran Islam yang terlihat kurang sesuai dengan akal pendek manusia. Padahal jika ia mempelajari secara sempurna disertai dengan jiwa yang hanif<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/islam-kejam-membolehkan-perbudakan.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Bagi yang belum mengenal Islam secara sempurna, maka ia akan melihat ada beberapa ajaran Islam yang terlihat kurang sesuai dengan akal pendek manusia. Padahal jika ia mempelajari secara sempurna disertai dengan jiwa yang hanif ingin mencari kebenaran, maka ia akan melihat sebaliknya, banyak tersimpan hikmah yang besar dalam ajaran Islam. Misalnya pembagian warisan laki-laki dan wanita di mana laki-laki lebih banyak, tidak boleh memberontak terhadap pemerintah yang masih shalat/belum kafir, wanita lebih banyak berdiam diri di rumah, wanita tidak boleh menjadi pemimpin. Begitu juga dengan sistem perbudakan yang dilegalkan oleh Islam. Musuh-musuh Islam baik dari orang kafir maupun orang munafik dan liberal berusaha menyerang Islam dengan tuduhan tidak menghormati HAM. Akan tetapi Allah Ta’ala yang lebih tahu bagaimana kemashalahatan untuk mahluknya .</p>
<p>Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Ali Bassam <em>rahimahullah </em>berkata, “Beberapa musuh Islam mencela keras pelegalan perbudakan dalam Syari’at Islam, yang menurut pandangan mereka termasuk tindakan biadab… Perbudakan tidak khusus hanya dalam Islam saja, bahkan dahulunya telah tersebar ke seluruh penjuru dunia. Termasuk Bangsa Persia, Romawi, Babilonia, dan Yunani. Dan para tokoh Yunani, seperti Plato dan Aristoteles pun hanya mendiamkan tindakan ini. [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 561, cet. II, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah].</p>
<p>Padahal jika kita mau adil, bukan agama Islam saja yang melegalkan perbudakan tetapi semua agama dan kebudayaan besar yang pernah ada di muka bumi.</p>
<p>Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri <em>hafizhohullah </em>berkata, “Perbudakan sudah dikenal manusia sejak beribu-ribu tahun yang lalu, dan telah dijumpai di kalangan bangsa-bangsa kuno seperti Mesir, Cina, India, Yunani dan Romawi, dan juga disebutkan dalam kitab-kitab samawi seperti Taurat dan Injil.” [Minhajul Muslim hal. 443, Darul Bayan, Beirut, cet. I, 1427 H]</p>
<p>Oleh karena itu, kita umat Islam diperintahkan agar mempelajari agama Islam secara sempurna, sehingga kita bisa merasakan kenikmatan beragama, ketenangan hidup dan kebahagiaan. Jika sekedar mempelajari setengah-setengah apalagi Islam KTP, maka ia tidak akan merasakan kebahagiaan. Ia akan mencari kebahagiaan dengan Ilmu filsafat Yunani dan filsafat Cina, mencari kebahagiaan dengan harta, mencari kebahagiaan dengan berbagai hobi didunia yang melalaikan. Atau bahkan mencari kebahagian dengan kerusakan, seperti menjadi waria, merampok, mencuri, mabuk dan memakai narkoba. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah kalian mengikuti jejak langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuhmu yang nyata</em>.”(QS. Al Baqarah: 208).</p>
<p><strong>Jawaban Tuduhan</strong></p>
<p>Berikut penjabaran bahwa ternyata apa yang dituduhkan tidak benar dan dalam sistem perbudakan yang diajarkan oleh Islam banyak mengandung hikmah bagi kemaslahatan manusia. Poin-poin penjabarannya:<br />
1. Sebab menjadi budak hanya satu: orang kafir yang menjadi tawanan perang<br />
2. Perintah bersikap baik terhadap budak dan celaan jika sebaliknya<br />
3. Islam mengangkat derajat budak<br />
4. Pahala besar bagi budak<br />
5. Anjuran membebaskan budak<br />
6. Tebusan kesalahan/pelanggaran [kafarah] seorang muslim dengan membebaskan budak<br />
7. Budak Bisa minta bebas dengan membayar dirinya/mukatabah<br />
8. Banyak jalan lainnya agar budak bisa merdeka<br />
9. Budak dibantu jika ingin merdeka</p>
<p>Berikut rinciannya:</p>
<p><strong>Sebab menjadi budak hanya satu: Orang kafir yang menjadi tawanan perang</strong></p>
<p>Jika kita melihat sejarah dunia, maka jalan menjadi budak bermacam-macam bahkan ada dengan cara yang keji dan lebih tidak manusiawi, ini berlaku disemua peradaban dunia.</p>
<p>Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Ali Bassam <em>rahimahullah </em>berkata, “Bahkan perbudakanmenurut mereka memiliki banyak sebab untuk memperbudak seseorang seperti adanya perang, tawanan, penculikan atau pencurian. Tidak hanya itu, mereka pun menjual anak-anak yang menjadi tanggungan mereka untuk dijadikan budak, bahkan sebagian mereka menganggap para petani sebagai budak belian.” [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 562, cet. II, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah].</p>
<p>Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza-iri <em>hafizhohullah </em>menjelaskan, “Adapun asal-usul terjadinya perbudakan [dahulunya] adalah karena sebab-sebab berikut ini :<br />
1. Perang [الحرب]<br />
Jika sekelompok manusia memerangi kelompok manusia lainnya dan berhasil mengalahkannya, maka mereka menjadikan para wanita dan anak-anak kelompok yang berhasil dikalahkannya sebagai budak.<br />
2. Kefakiran [الفقر]<br />
Tidak jarang kefakiran mendorong manusia menjual anak-anak mereka untuk dijadikan sebagai budak bagi manusia lainnya.<br />
3. Perampokan dan pembajakan [الإختطاف بالتلصص و القرصة]<br />
Pada masa lalu rombongan besar bangsa-bangsa Eropa singgah di Afrika dan menangkap orang-orang Negro, kemudian menjual mereka di pasar-pasar budak Eropa. Di samping itu para pembajak laut dari Eropa membajak kapal-kapal yang melintas di lautan dan menyerang para penumpangnya, dan jika mereka berhasil mengalahkannya, maka mereka menjual para penumpangnya di pasar-pasar budak Eropa dan mereka memakan hasil penjualannya.” [Minhajul Muslim hal. 443, Darul Bayan, Beirut, cet. I, 1427 H]</p>
<p>Dan dalam Islam sebab perbudakan hanya satu, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan perang. Dan sangat wajar jika seorang tawanan perang dijadikan budak. Karena mereka sebelumnya musuh dan harus diberikan strata sosial yang rendah.<br />
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Ali Bassam <em>rahimahullah </em>berkata, “Islam menyatakan bahwa seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam pertempuran. Dan Panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka tanpa tebusan. Itu semua dipilih dengan tetap melihat kemaslahatan umum.</p>
<p>Inilah satu-satunya sebab perbudakan di dalam Islam berdasarkan dalil naqli yang shahih yang sesuai dengan dalil aqli yang shahih. Karena sesungguhnya orang yang berdiri menghalangi aqidah dan jalan dakwah, ingin mengikat dan membatasi kemerdekaan serta ingin memerangi maka balasan yang tepat adalah ia harus ditahan dan dijadikan budak supaya memperluas jalannya da’wah.<br />
Inilah satu-satunya sebab perbudakan didalam Islam, bukan dengan cara perampasan manusia, ataupun menjual orang merdeka dan memperbudak mereka sebagaimana umat-umat yang lain.” [Taisir Allam Syarh Umdatul Ahkam hal. 562, cet. II, Darul Kutubil ‘Ilmiyyah]</p>
<p>Perhatikan juga keterangan di atas, bahwa menjadi tawanan perang tidak langsung otomatis menjadi budak tetapi ada pilihan lainnya, yaitu:<br />
[1] menjadi budak<br />
[2] bebas dengan tebusan bahkan bisa bebas tanpa syarat<br />
[3] dibunuh, khusus laki-laki dewasa saja<br />
Pilihan dipilih oleh penglima perang mana yang terbaik untuk kemaslahatan Islam dan manusia. Sesuai dengan firman Allah Ta’ala,</p>
<p>فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا</p>
<p>“<em>Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka [1] pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh [2] membebaskan mereka atau [3]menerima tebusan sampai perang berhenti</em>” [QS.Muhammad: 4]</p>
<p><strong>Perintah bersikap baik terhadap budak dan celaan jika sebaliknya</strong></p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p>إِتَّقُوااللهَ فِيْمَا مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ</p>
<p>“<em>Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perhatikanlah budak-budak yang kalian miliki.</em>” [Shahihul Jami’ no. 106, Al-Irwa’ no. 2178]</p>
<p>Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا يُطِيقُ</p>
<p>“<em>Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan di luar kemampuannya</em>.” [HR. Muslim, Ahmad dan Al-Baihaqi]</p>
<p>Dan Islam melarang bersikap buruk terhadap budak, menghinakan dan melecehkannya sebagai budak.<br />
Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>وَلاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي وَ أَمَتِي وَلْيَقُلْ فَتَايَ وَفَتَاتِي</p>
<p>&#8220;<em>Janganlah salah seorang diantara kalian mengatakan: Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku, akan tetapi katakanlah : Hai pemudaku (laki-laki), hai pemudiku (perempuan).</em>” [HR. Bukhari No. 2552 dan Muslim No. 2449]</p>
<p><strong>Islam mengangkat derajat Budak</strong></p>
<p>Jika dibandingkan bangsa lainnya, budak dilecehkan dan dihinakan tidak ada harganya. Akan tetapi dalam Islam, budak diangkat derajatnya bahkan dianjurkan agar diperlakukan selayaknya saudara.<br />
Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ</p>
<p>”<em>Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada dibawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka.</em>” [HR. Bukhari I/16, II/123-124]</p>
<p>Bahkan teladan kita Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menjadikan budaknya, Zaid bin Haritsah sebagai anaknya [sebelum anak angkat dilarang dalam Islam].</p>
<p>Dari Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhuma</em>, ia berkata</p>
<p>أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِم</p>
<p>&#8220;<em>Zaid bin Haritsah maula Rasulullah -shallallahu &#8216;alaihi wa sallam-, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah</em>.” [HR. Bukhari no. 4782, dan Muslim no.2425]</p>
<p>Dan yang mengagumkan lagi, ketika ayah Zaid bin Haritsah datang untuk menebus Zaid dan hendak membawanya pulang ke keluarganya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi pilihan kepada Zaid bin haritsah antara memilih ikut ayahnya atau tetap bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zaid bin haritsah lebih memilih tetap bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini bukti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan budaknya sebagaimana anaknya.</p>
<p><strong>Pahala besar bagi budak</strong></p>
<p>Jika seorang budak ikhlas dalam melakasanakan tugasnya sebagai budak dan berbakti kepada tuannya maka ia mendapat pahala yang besar, dua kali lipat.</p>
<p>Dari Abu Musa al-Asy’ari <em>Radhiallahu ‘anhu </em>bahwa Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>ثَلاَثَةٌ يُؤْتَوْنَ أَجْرَهُمْ مَرَّتَيْنِ: رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَأَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَآمَنَ بِهِ وَاتَّبَعَهُ وَصَدَّقَهُ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَعَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَدَّى حَقَّ اللهِ وَحَقَّ سَيِّدِهِ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَرَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَغَذَّاهَا فَأَحْسَنَ غِذَاءَهَا ثُمَّ أَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيْبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيْمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ.</p>
<p>“<em>Tiga kelompok yang akan diberikan pahala mereka dua kali: (1) Laki-laki ahli Kitab yang beriman kepada Nabinya lalu berjumpa dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia beriman kepada beliau, mengikutinya dan membenarkannya, maka ia memperoleh dua pahala. (2) <strong>Seorang budak yang melaksanakan hak Allah dan hak tuannya, maka ia memperoleh dua pahala</strong>. Dan (3) seorang laki-laki yang mempunyai budak wanita, lalu ia memberi makanan, pendidikan, dan pelajaran yang baik, kemudian ia membebaskan dan menikahinya, maka ia memperoleh dua pahala</em>.” [HR. Bukhari no. 2518. Muslim no. 1509 ]</p>
<p>Bahkan sahabat Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu berangan-angan ingin menjadi budak, karena besarnya pahala, beliau berkata,</p>
<p>للعبد المملوك أجران والذي نفسي بيده لولا الجهاد في سبيل الله والحج وبر أمي لأحببت أن أموت وأنا مملوك</p>
<p>“<em>Bagi hamba sahaya mendapat dua pahala. Demi Dzat yang jiwaku ada ditanganNya, kalaulah bukan karena jihad di jalan Allah, haji dan bakti kepada ibuku, sungguh aku menginginkan mati dalam keadaan menjadi budak</em>” [HR. Muslim, Idraj/sisipan dari Abu hurairah]</p>
<p><strong>Anjuran membebaskan budak</strong></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p>فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ</p>
<p>“<em>Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan</em>.” [QS. Al-Balad: 11-13]</p>
<p>Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ الهُأ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ حَتَّى يُعْتِقَ فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ</p>
<p>“<em>Barang siapa membebaskan budak yang muslim niscaya Allah akan membebaskan setiap anggota badannya dengan sebab anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya</em>. “ [HR. Bukhari, Fathul Bari V/146 dan Muslim No. 1509]</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ</p>
<p>“<em>Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api nerak</em>a. “ [ HR. Tirmidzi, Imam al-Mundziri berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini Hasan Shahih (No. 1547)]</p>
<p><strong>Tebusan kesalahan/pelanggaran [kafarah] seorang muslim dengan membebaskan budak</strong></p>
<p>Banyak kita temukan dalam ajaran Islam berbagai kafarah/tebusan dalam suatu kesalahan/pelanggaran dengan membebaskan budak, misalnya kafarah berhubungan badan di siang hari bulan ramadhan, kafarah sumpah dan lain-lain, begitu juga jika melukai budak tersebut. Sehingga peluang para budak untuk merdeka semakin besar.</p>
<p>Barang siapa melukai tubuh budaknya maka ia wajib membebaskan budaknya tersebut. Dalam sebuah hadits yang mengisahkan adanya seorang tuan yang memotong hidung budaknya, maka Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepada budak itu.</p>
<p>اذْهَبْ فَأَنْتَ حُرٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ الهِن فَمَوْلَى مَنْ أَنَا ؟ قَالَ : مَوْلَى اللهِ وَ رَسُوْلِهِ</p>
<p>“<em>Pergilah engkau karena sekarang engkau orang yang merdeka, maka budak itu berkata: “Ya Rasulullah saya ini maula (budak) siapa”, Beliau menjawab : “Maula Allah dan RasulNya.</em>” [Hasan, HR. Ahmad II/182, Abu Daud No. 4519, Ibnu Majah No. 2680, Ahmad II/225]</p>
<p><strong>Budak bisa minta bebas dengan membayar dirinya/mukatabah</strong></p>
<p>Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di <em>rahimahullah </em>berkata, “Mukatabah adalah seseorang budak menebus.membayar dirinya kepada tuannya dengan uang cicilan, dua cicilan atau lebih” [Manhajus Salikin Wa Taudihil Fiqh Fid Din hal. 189, cet.I, Darul Wathan]</p>
<p>Bahkan wajib bagi tuannya mengabulkan permintaan budaknya yang ingin merdeka dengan mukatabah.<br />
Syaikh Abdullah Al-Jibrin Rahimahullahu berkata, “Jika seseorang budak meminta [mukatabah] dari tuannya, maka wajib baginya mengabulkannya, Allah Ta’ala berfirman, “…Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka…” ; An-Nuur: 33 [Ibhajul Mu’minin Syarh Manhajus Salikin jilid II hal 192, cet. I, Darul Wathan]</p>
<p><strong>Banyak jalan lainnya agar budak bisa merdeka</strong></p>
<p>Misalnya:<br />
- Seorang budak dimiliki oleh beberapa orang kemudian salah seorang pemilik membebaskan bagiannya, maka pemilik tadi harus membebaskan bagian sekutunya secara paksa. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.</p>
<p>مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَ كُلَّهُ</p>
<p>“<em>Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya.</em>” [HR. Bukhari No. 2503.]</p>
<p>- Barang siapa memiliki budak yang ternyata masih kerabat dekatnya (mahramnya) maka wajib atas pemiliknya untuk membebaskan secara terpaksa. Berdasarkan hadits,</p>
<p>مَنْ مَلَكَ ذَا رَحِمٍ مَحْرَمٍ فَهُوَ حُرٌّ</p>
<p>&#8220;<em>Barang siapa memiliki budak yang termasuk kerabatnya bahkan mahromnya maka budak itu merdeka</em>.“ [HR. Abu Daud No. 3949, Irwa’ul Ghalil no. 1746, Shahih Sunan Abu Daud No. 3342]</p>
<p>- Dengan “at-tadbir”/ budak mudabbar</p>
<p>Syaikh Abdul Adzim Badawi <em>hafizhohullah </em>menjelaskan, “<em>Tadbir </em>adalah pembebasan seorang budak yang disandarkan pada kematian tuannya. Seperti perkataan pemilik budak kepada budaknya, “Jika aku meninggal, maka engkau bebas sepeninggalku.” Jika sang tuan meninggal, maka ia bebas apabila budak itu tidak lebih dari sepertiga harta tuan.” [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 398, cet. III, Dar Ibnu Rajab]</p>
<p>- <em>Ummu walad</em>, budak wanita yang merdeka setelah melahirkan anak tuannya dan tuannya meninggal</p>
<p>Dari Ibnu Abbas secara <em>marfu</em>’,</p>
<p>أيما أمة ولدت من سيدها فهي حرة بعد موته</p>
<p>“<em>Budak wanita mana pun yang melahirkan anak tuannya maka ia bebas setelah kematian tuannya</em>.” [HR. Ibnu majah, dishahihkan oleh Al-Hakim dan didhaifkan oleh Al-Albani]</p>
<p><strong>Budak dibantu jika ingin merdeka</strong></p>
<p>Salah satunya dengan zakat, sebagaimana yang tercantum dalam ayat,</p>
<p>إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, <strong>untuk (memerdekakan) budak</strong>, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana</em>.” (QS. At-Taubah: 60)</p>
<p>Syaikh Abdul Adzim Badawi <em>hafizhohullah </em>berkata, “Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya). Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari. Dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi. Berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.” Dan ini adalah madzhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekedar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya. “ [Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz hal. 227, cet. III, Dar Ibnu Rajab]</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Masih ada beberapa bukti lagi bahwa dalam sistem perbudakan yang dilegalkan Islam mengandung banyak kemaslahatan yang jika kita bahas maka akan berpanjang lebar dan kami khawatir akan membuat jenuh pembaca.</p>
<p>Sistem perbudakan ini tidak dihapus karena peperangan dan jihad, serta akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Perbudakan untuk memelihara dan menjaga hak mereka yaitu anak kecil dan para wanita, karena mereka dibiarkan hidup dan diperlakukan dengan baik, tidak dibunuh sebagaimana budaya lainnya. Lihat contoh ketika Islam menguasai Andalusia/Spanyol, maka Islam tidak menghancurkan peradaban dan penduduknya. Tetapi Andalusia berkembang menjadi negara Islam yang maju dan menghasilkan banyak ulama besar. Akan tetapi ketika orang kafir menguasai kembali, maka peradabannya hancur dan penduduknya dimusnahkan.</p>
<p>Terakhir, kami tutup dengan penjelasan Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, “Jika ada orang yang bertanya: Mengapa Islam tidak mewajibkan pembebasan budak, sehingga seorang muslim tidak memiliki alternatif lain dalam hal ini?</p>
<p>Jawabannya:</p>
<p>Sesungguhnya Islam datang pada saat perbudakan telah tersebar di mana-mana, karena itu tidaklah pantas bagi syari’at Islam yang adil, yang menjaga jiwa, harta dan kehormatan seseorang manusia untuk mewajibkan kepada manusia agar membuang harta mereka secara sekaligus. Sebagaimana juga, banyak budak yang tidak layak untuk dimerdekakan, seperti anak-anak kecil, para wanita, dan sebagian kaum laki-laki yang belum mampu mengurusi diri mereka sendiri dikarenakan ketidak mampuan mereka untuk bekerja dan dikarenakan ketidak tahuan mereka tentang cara mencari penghidupan. Maka (lebih baik) mereka tetap tinggal bersama tuannya yang muslim yang memberi mereka makanan seperti yang dimakan tuannya, memberi mereka pakaian seperti yang dipakai tuannya, dan tidak membebani mereka pekerjaan yang tidak sanggup mereka kerjakan. Ini semua adalah beribu-ribu derajat lebih baik dari pada hidup merdeka, jauh dari rumah yang memberi mereka kasih sayang dan jauh dari perbuatan baik kepada mereka untuk kemudian menuju tempat yang menyengsarakan laksana neraka jahim”. [Minhajul Muslim hal. 445, Darul Bayan, Beirut, cet. I, 1427 H]</p>
<p><em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.</em></p>
<p>Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid<br />
17 Rabiul Akhir 1433 H bertepatan 11 Maret 2012</p>
<p>Penyusun: <a href="http://muslimafiyah.com/">Raehanul Bahraen</a><br />
Editor: M. Abduh Tuasikal<br />
Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8903"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fislam-kejam-membolehkan-perbudakan.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/islam-kejam-membolehkan-perbudakan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengusap Khuf Ala Syi’ah</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengusap-khuf-ala-syi%e2%80%99ah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengusap-khuf-ala-syi%e2%80%99ah.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Mar 2012 04:00:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bahasan Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[ajaran sesat]]></category>
		<category><![CDATA[bahasan utama]]></category>
		<category><![CDATA[mengusap khuf]]></category>
		<category><![CDATA[rafidhah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8797</guid>
		<description><![CDATA[Selain dari sisi akidah yang menyimpang, dalam pengamalan beberapa cabang fikih pun Rafidhah (baca: Syi’ah) menyalahi tuntunan. Semisal dalam masalah mengusap khuf ini. Para ulama Ahlus Sunnah memasukkan bahasan mengusap khuf dalam bahasan akidah untuk<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengusap-khuf-ala-syi%e2%80%99ah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Selain dari sisi akidah yang menyimpang, dalam pengamalan beberapa cabang fikih pun Rafidhah (baca: Syi’ah) menyalahi tuntunan. Semisal dalam masalah mengusap khuf ini. Para ulama Ahlus Sunnah memasukkan bahasan mengusap khuf dalam bahasan akidah untuk menangkal pemahaman Rafidhah yang keliru.</p>
<p>Sebelumnya ada baiknya lebih dahulu kita bahas apa yang dimaksud dengan <em>khuf </em>dan cara mengusap <em>khuf</em>.</p>
<p><strong>Pengertian Khuf</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata,</p>
<p>والخُفَّان: ما يُلبَسُ على الرِّجل من الجلود، ويُلْحَقُ بهما ما يُلبَسُ عليهما من الكِتَّان، والصُّوف، وشبه ذلك من كُلِّ ما يُلبَسُ على الرِّجْل مما تستفيدُ منه بالتسخين</p>
<p>“Khuf adalah sesuatu yang dipakai pada kaki dan terbuat dari kulit, juga ada yang terbuat dari rami dan wol. Begitu pula termasuk khuf adalah segala sesuatu yang dikenakan kaki untuk memberikan kehangatan.”[1]</p>
<p>Jadi <em>khuf </em>adalah sebagaimana yang kita pakai di zaman ini seperti sepatu, kaos kaki, sandal dan penutup kaki dan lainnya.</p>
<p><strong>Mengusap Khuf</strong></p>
<p>Jika seseorang hendak berwudhu dalam keadaan mengenakan khuf, maka ia tidak perlu membuka khuf-nya untuk mencuci kaki namun cukup sebagai gantinya mengusap di atas khuf-nya.</p>
<p>Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhohullah berkata,</p>
<p>فإن الشارع رخص للمتوضئ أن يمسح على هذه الحوائل , ويكتفي بذلك عن نزعها وغسل ما تحتها ; تخفيفا منه سبحانه وتعالى على عباده , ودفعا للحرج عنهم</p>
<p>“Syariat memberikan keringanan/rukshah kepada orang yang berwudhu untuk mengusap khuf pada berbagai keadaan. Khuf yang dikenakan tidak perlu dicopot dan cukup mengusap bagian atasnya saja. Mengusap khuf merupakan keringanan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi hamba-Nya untuk menghilangkan kesusahan dari mereka.”[2]</p>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala </em>berfirman,</p>
<p>وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ</p>
<p>“<em>Dan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki</em>.” (QS. Al Maidah 6)</p>
<p>Cara membaca/ qira’ah lafazh [وَأَرجُلَكُمْ] pada huruf [ل] bisa dengan dua cara baca yaitu di-kasrah/majrur atau di-fathah/manshub.</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata,</p>
<p>أن قراءة النَّصب دلَّت على وجوب غسل الرِّجلين.وأما قراءة الجر؛ فمعناها: اجعلوا غسلكم إِيَّاها كالمسح</p>
<p>“Cara baca nashab/fathah menunjukkan wajibnya membasuh kedua kaki (saat tidak memakai khuf) sedangkan cara baca jarr/ kasrah maknanya jadikanlah membasuhnya sebagaimana mengusap (saat memakai khuf).”[3]</p>
<p><strong>Syi’ah Mengingkari Syari’at Mengusap Khuf</strong></p>
<p>Syaikh Abdullah bin Shalih Ali Bassam rahimahullah berkata,</p>
<p>شذت الشيعة في إنكار المسح على الخفين &#8230;فهم الذي خالفوا الإجماع, متمسكين بقراءة الجر من {و أرجلكم} لآن الأية ناسخة للأحاديث عندهم</p>
<p>“Syi&#8217;ah memiliki pendapat yang jelas keliru yaitu dalam hal pengingkaran mengusap khuf. Mereka jelas telah menyalahi ijma&#8217; (kesepakatan para ulama) karena mereka berpegang kepada qira&#8217;ah jarr dari lafazh &#8216;wa arjulikum&#8217;, sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu.”[4]</p>
<p>Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata,</p>
<p>وقد اشتهر جواز المسح على الخفين عند علماء الشريعة حتى عد شعارا لأهل السنة وعد إنكاره شعارا لأهل البدع</p>
<p>“Telah masyhur di kalangan para ulama mengenai kebolehan mengusap khuf, sampai-sampai perkara ini terhitung sebagai syi’ar Ahlus Sunnah dan pengingkaran terhadap hal ini teranggap sebagai syi’ar ahlul bid’ah.”[5]</p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,</p>
<p>والمسح على الخفين جائزٌ باتفاق أهل السُّنَّةِ.وخالفَ في ذلك الرَّافضةُ؛ ولهذا ذكره بعضُ العلماءِ في كتب العقيدةِ لمخالفةِ الرافضة فيه حتى صار شعاراً لهم.</p>
<p>“Mengusap khuf dibolehkan berdasarkan kesepakatan Ahlus sunnah. Syi’ah Rafidah menyelisihi hal ini. Oleh karena itu, sebagian ulama menyebutkan hal ini dalam kitab aqidah untuk menyelisihi rafidhah. Sampai-sampai hal ini merupakan syi’ar mereka.”[6]</p>
<p>Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata,</p>
<p>وفيه الحكم الجليل الذي فرق بين أهل السنة وأهل البدع وهو المسح على الخفين لا ينكره إلا مخذول أو مبتدع خارج عن جماعة المسلمين أهل الفقه والأثر لا خلاف بينهم في ذلك بالحجاز والعراق والشام وسائر البلدان</p>
<p>“Dalam masalah hukum ada yang membedakan antara ahlus sunnah dan ahlul bidah, yaitu mengusap khuf. Tidaklah didapati pengingkaran dalam masalah ini kecuali dari orang yang bodoh dan dari kalangan ahlul bid’ah yang keluar dari jamaah kaum muslimin dari kalangan fuqaha dan ahli atsar. Tidak ada perselisihan di antara para ulama baik di negeri Hijaz, Iraq, Syam dan semua negeri.”[7]</p>
<p><strong>Ijma’ Ulama Ahlus Sunnah dan Para Sahabat Mengenai Mengusap Khuf</strong></p>
<p>Imam Ahmad rahimahullah berkata,</p>
<p>لَيْسَ فِيْ قَلْبِيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ, فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم , مَا رَفَعُوْا إِلَى النَّبِيِّ وَمَا وَقَفُوْا</p>
<p>“Tidak ada dalam hatiku (keraguan) sedikitpun tentang mengusap (khuf). Ada empat puluh hadits dari para sahabat Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang membahas hal ini. Ada yang marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan ada yang mauquf (sampai para sahabat).”[8]</p>
<p>Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,</p>
<p>حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم, أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ</p>
<p>“Telah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bahwasanya Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengusap kedua khuf.”[9]</p>
<p><strong>Cara Mengusap Khuf Ala Syi’ah</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu berkata,</p>
<p>والرَّافضة يخالفون الحقَّ فيما يتعلَّق بطهارة الرِّجل من وجوه ثلاثة: الأول: أنهم لا يغسلون الرِّجل، بل يمسحونها مسحاً. الثاني: أنهم ينتهون بالتطهير عند العظم الناتئ في ظهر القدم فقط. الثالث: أنهم لا يمسحون على الخُفين، ويرون أنه محرَّم، مع العلم أنَّ ممن روى المسحَ على الخُفين عليَّ بن أبي طالب رضي الله عنه وهو عندهم إمام الأئم</p>
<p>“Rafidhah (baca: Syi’ah) menyelisihi kebenaran yang berkaitan dengan cara bersuci pada kaki dalam tiga hal:</p>
<p>1. Mereka tidak mencuci kaki mereka ketika berwudhu, tetapi mereka mengusapnya.[10]</p>
<p>2. Mereka mengusap kaki mereka ketika wudhu tidak sampai ke kedua mata kaki tetapi hanya sampai ke punggung kaki.</p>
<p>3. Mereka tidak mengusap kedua khuf, mereka memandang bahwa hal itu adalah haram, padahal mereka tahu bahwa salah seorang dari para sahabat yang meriwayatkan masalah mengusap khuf adalah ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu &#8216;anhu. Padahal ‘Ali radhiyallahu &#8216;anhu menurut mereka adalah imamnya para imam.”[11]</p>
<p>Dalil Syi’ah Rafidhah sebagaimana dijelaskan,</p>
<p>متمسكين بقراءة الجر من {و أرجلكم} لآن الأية ناسخة للأحاديث عندهم</p>
<p>“Mereka berpegang kepada qira&#8217;ah jarr dari lafaz &#8216;wa arjulikum&#8217;, sehingga menurut pendapat mereka, lafazh ayat ini menghapus semua hadits yang menjelaskan mengusap sepatu.”[12]</p>
<p>Maka bantahannya bahwa memang bisa dibaca jarr. Akan tetapi hal ini berlaku pada keadaan mengusap khuf bukan saat mencuci kaki. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin sebelumnya.</p>
<p>Jika sekedar mengusap punggung kaki (saat tidak mengenakan khuf, ed), maka tumit tidak terkena air dan hal ini dicela oleh Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Dari Abdullah bin Amr berkata,</p>
<p>تَخَلَّفَ عَنَّا رَسُوْلُ اللهِ فِيْ سَفَرٍ سَفَرْنَاهُ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقَتْنَا الصَّلاَةُ، صَلاَةُ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا، فَنَادَاناَ بِأَعْلَى صَوْتِهِ :&#8221; وَيْلُ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ&#8221;</p>
<p>&#8220;Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami) beliau mendapati kami (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu shalat asar- kami sedang berwudhu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras &#8220;Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudhu) dengan ancaman neraka&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Dan sekedar mengusap punggung kaki bertentangan dengan sunnah menyela-nyela jari ketika berwudhu. Dari Laqith bin Sabrah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p>أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ، وَبَالِغْ فِيْ الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا</p>
<p>&#8220;Sempurnahkanlah wudhu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung, ed) kecuali jika engkau sedang berpuasa&#8221; (Diriwayatkan oleh lima imam, dishahihkan oleh Tirmidzi).</p>
<p><em>Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi robbil ‘alamin.</em></p>
<p>Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid</p>
<p>4 Jumadal Ula 1433 H, bertepatan dengan 27 Maret 2012</p>
<p>Penyusun: <a href="http://muslimafiyah.com">Raehanul Bahraen</a></p>
<p>Editor: <a href="http://rumaysho.com">M. Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<p><strong>Footnote:</strong></p>
<p>[1] Syarhul Mumti’ 1/113, Maktabah Jundul Afkar, cet. I, Koiro</p>
<p>[2] Mulakkhas Fiqhiyah 1/32, Darul Aqidah, Iskandariyah, cet. I, 1430 H</p>
<p>[3] Syarhul Mumti’ 1/109</p>
<p>[4] Taisirul Allam 1/45, Daru Aqidah, Koiro, cet. I, 1422 H</p>
<p>[5] Ihkamul Ahkam 1/113, Mathba’ah As-sunnah Al-Muhammadiyah, Syamilah</p>
<p>[6] Syarhul Mumti’ 1/113]</p>
<p>[7] At-Tamhid lima fil muwattha’ 11/134, Wizarah Umum Al-Auqaf, Maroko, 1387 H, Syamilah</p>
<p>[8] Al-Mugni 1/361, Darul Fikr, Beirut, cet. I, 1405 H, Syamilah</p>
<p>[9] Al-Ausath 1/433, Dar Thaiyyah, Riyadh, cet. I, 1405 H, Syamilah</p>
<p>[10] Beda mengusap (mash) dan mencuci (ghosl): Mencuci (ghosl) mesti dengan mengalirkan air, sedangkan mengusap (mash) cukup dengan tangan dibasahi lalu diusaplah bagian yang ingin diusap. (ed)</p>
<p>[11] Syarhul Mumti’ 1/97</p>
<p>[12] Taisirul Allam 1/45, Darul Aqidah, Koiro, cet. I, 1422 H</p>
<div class="shr-publisher-8797"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fmengusap-khuf-ala-syi%25e2%2580%2599ah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengusap-khuf-ala-syi%e2%80%99ah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aturan dalam Hubungan Intim</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/aturan-dalam-hubungan-intim.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/aturan-dalam-hubungan-intim.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Mar 2012 02:30:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[homo]]></category>
		<category><![CDATA[homoseksual]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan intim]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[pasutri]]></category>
		<category><![CDATA[seks]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<category><![CDATA[suami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8626</guid>
		<description><![CDATA[Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/aturan-dalam-hubungan-intim.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Setiap Pasutri pasti menginginkan hubungan yang romantis. Istimewanya ajaran Islam, aturan ketika di ranjang pun diajarkan demi mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Aturan di sini ada yang menjelaskan mengenai larangan yang mesti dijauhi, ada pula beberapa hal yang sunnah (anjuran), ditambah lagi dengan pelurusan terhadap hal-hal yang dianggap tidak boleh oleh sebagian kalangan padahal asalnya boleh. Semoga dengan semakin mengetahui aturan-aturan Islam ini, hubungan intim dengan sang istri semakin mesra dan tidak sampai melanggar yang Allah larang, yang diinginkan hanyalah ridho Allah.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pertama: Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan.</strong></span></p>
<p>Inilah alasan kenapa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya.<em> </em>Ketika Jabir menikah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bertanya padanya,</p>
<p dir="RTL" align="center">« هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ »</p>
<p>“<em>Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?</em>” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedua: Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang.</strong></span></p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ</p>
<p>“<em>Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki</em>” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6)</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ</p>
<p>“<em>Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki</em>” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ</p>
<p>“<em>Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.</em>” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang <em>shahih</em>)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketiga: Tidak boleh menyetubuhi istri </strong><strong>di </strong><strong>dubur</strong></span></p>
<p>Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam <em>Syarh Shahih Muslim</em> (10: 6).</p>
<p>Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p dir="RTL" align="center">مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا</p>
<p>“<em>Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya</em>.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut <em>hasan</em>)</p>
<p>Begitu juga sabda Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-</em>.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran.</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6)</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata, “Allah <em>Ta’ala</em> sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis <em>mughollazhoh</em> (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis <em>liwath</em> (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keempat: Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid</strong></span></p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)</p>
<p>Dalam hadits disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-</em>.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i <em>rahimahullah</em> berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”</p>
<p>Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ</p>
<p>“<em>Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).</em>” (HR. Muslim no. 302)</p>
<p>Dalam riwayat yang <em>muttafaqun ‘alaih</em> disebutkan,</p>
<p dir="RTL" align="center">عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; يَمْلِكُ إِرْبَهُ</p>
<p>Dari &#8216;Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ada yang mengalami haid. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “<em>Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?</em>”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kelima: Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu</strong></span></p>
<p>Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ</p>
<p>“<em>Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah</em>” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Keenam: Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa </strong><strong>saling </strong><strong>melihat satu dan lainnya</strong></span></p>
<p>Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ</p>
<p>“<em>Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub</em>” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani <em>rahimahullah </em>berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).</p>
<p>Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)</p>
<p>“<em>Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela</em>” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33)</p>
<p>Sedangkan hadits,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن</p>
<p>“<em>Jika ses</em><em>eorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.</em>”  (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Ketujuh: Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya </strong></span></p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ</p>
<p>“<em>Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh</em>” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kedelapan: Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segera</strong><strong>lah</strong><strong> datangi istrinya</strong></span></p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya</em>” (HR. Muslim no. 1403)</p>
<p>Para ulama berkata bahwa Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesembilan: Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang</strong><strong></strong></span></p>
<p>Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا</p>
<p>“<em>Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya</em>.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>yang menyebarkan bagaimana Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em> berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesepuluh: Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan </strong><strong>istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi</strong></span></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ</p>
<p>“<em>Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya</em>” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).</p>
<p><em>Dari Jabir bin Abdillah</em><em>, ia</em><em> berkata, </em><em></em></p>
<p dir="RTL" align="center">نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ<em></em></p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu &#8216;alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya  atau untuk mencari-cari kesalahannya” </em><em>(</em>HR. Muslim no. 715).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Kesebelas: Boleh menyetubuhi wanita </strong><strong>yang sedang </strong><strong>menyusui</strong></span></p>
<p>Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ</p>
<p>“<em>Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka</em>” (HR. Muslim no. 1442). <em>Ghiilah</em> bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan.</p>
<p align="center"><em>Wallahu a’lam bish showwab.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 12 Shafar 1433</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8626"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Faturan-dalam-hubungan-intim.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/aturan-dalam-hubungan-intim.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Mar 2012 23:00:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[berjabat tangan]]></category>
		<category><![CDATA[jabat tangan]]></category>
		<category><![CDATA[mahrom]]></category>
		<category><![CDATA[non mahram]]></category>
		<category><![CDATA[salaman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8547</guid>
		<description><![CDATA[Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam selalu sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria yang nakal. Islam selalu sendiri mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non mahram.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram</strong></span></p>
<p>Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.</p>
<p>Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.</p>
<p>Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya.</p>
<p>Sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis.</p>
<p>Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Dalil yang Jadi Pegangan</strong></span></p>
<p><strong>Pertama</strong>, hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha</p>
<p>‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>- berkata,</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL" align="center">عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ &#8211; قَالَتْ عَائِشَةُ &#8211; وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.</p>
<p>“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mereka diuji dengan firman Allah <em>Ta’ala</em> (yang artinya), “<em>Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….</em>” (QS. Al Mumtahanah: 12). ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “<em>Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian</em>”. <strong>Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau.</strong> ‘Aisyah berkata, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “<em>Aku telah membaiat kalian</em>.” (HR. Muslim no. 1866).</p>
<p><strong>Kedua</strong>, hadits Ma’qil bin Yasar.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ</p>
<p>“<em>Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya</em>.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>,dalil qiyas (analogi).</p>
<p>Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat. Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja.</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك</p>
<p>“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635)</p>
<p>Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ</p>
<p>“<em>Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya</em>.” (QS. An Nuur: 30)</p>
<p>Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ</p>
<p>“<em>Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : &#8220;Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya</em>” (QS. An Nuur: 31)</p>
<p>Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah <em>Ta’ala</em> kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216)</p>
<p>Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217)</p>
<p>Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,</p>
<p dir="RTL" align="center">سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.</p>
<p>“<em>Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku</em>.” (HR. Muslim no. 2159)</p>
<p><strong>Khatimah</strong></p>
<p>Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, <em>no way</em>, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya.</p>
<p>Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Karena itulah wanita, benar-benar dimuliakan dalam ajaran Islam. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani <em>nyelonong-nyelonong </em>dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam.</p>
<p style="text-align: center;"><em>Wallahu waliyyut taufiq was sadaad</em>, hanya Allah yang memberi taufik untuk menjauhi yang haram.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@ KSU, Riyadh, KSA, 23 Rabi’ul Awwal 1433 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8547"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fhukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-sunnah-fajar-jangan-sampai-ditinggalkan.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-sunnah-fajar-jangan-sampai-ditinggalkan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Feb 2012 23:00:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[fajar]]></category>
		<category><![CDATA[qobliyah]]></category>
		<category><![CDATA[rawatib]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat]]></category>
		<category><![CDATA[shubuh]]></category>
		<category><![CDATA[Sunnah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8485</guid>
		<description><![CDATA[Di antara shalat-shalat sunnah, ada shalat sunnah yang memiliki keutamaan yang tak ternilai harganya. Dua rakaat yang memiliki keutamaan, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya. Sebuah amalan ringan, namun sarat pahala, yang<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-sunnah-fajar-jangan-sampai-ditinggalkan.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Di antara shalat-shalat sunnah, ada shalat sunnah yang memiliki keutamaan yang tak ternilai harganya. Dua rakaat yang memiliki keutamaan, sampai-sampai Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah meninggalkannya. Sebuah amalan ringan, namun sarat pahala, yang tidak selayaknya disepelekan seorang hamba. Amalan tersebut adalah dua rakaat shalat sunnah sebelum subuh atau disebut juga shalat sunnah fajar.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Keutamaanya</span></strong></p>
<p>Dikisahkan dari ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, beliau berkata :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">لَمْ يَكُنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَيْ الْفَجْر</p>
<p><em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melakukan satu shalat sunnah pun yang lebih beliau jaga dalam melaksanakannya melebihi dua rakaat shalat sunnah subuh</em>.” (HR Bukhari 1093 dan Muslim 1191)</p>
<p>Imam Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> mengatakan : “ Ketika safar (perjalanan), Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tetap rutin dan teratur mengerjakan shalat sunnah fajar dan shalat witir melebihi shalat-shalat sunnah yang lainnya. Tidak dinukil dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa beliau melaksankan shalat sunnah  rawatib selain dua shalat tersebut selama beliau melakukan safar (<em>Zaadul Ma’ad</em> I/315)</p>
<p>Keutamaan shalat sunnah subuh ini secara khusus juga disebutkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا</p>
<p><em>“Dua rakaat shalat sunnah subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.</em>”(HR. Muslim725).</p>
<p>Lihatlah saudaraku, suatu keutamaan yang sangat agung yang merupakan karunia Allah bagi hamba-hamba-Nya. Tidak selayaknya seorang hamba melewatkan kesempatan untuk dapat meraihnya.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Melakukannya dengan Ringkas</span></strong></p>
<p>Di antara petunjuk dan contoh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam melakukan dua rakaat shalat sunnah subuh adalah dengan meringankannya dan tidak memanjangkan bacaannya, dengan syarat tidak melanggar perkara-perkara yang wajib dalam shalat. Hal ini ditunjukkan oleh kisah berikut :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ حَفْصَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ الْأَذَانِ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ</p>
<p><em>Dari Ibnu Umar, beliau berkata bahwasanya Hafshah Ummul Mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa dahulu bila muadzin selesai mengumandangkan adzan untuk shalat subuh dan telah masuk waktu subuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah dua rakaat dengan ringan sebelum melaksanakan shalat subuh.</em>( HR Bukhari 583).</p>
<p>Diceritakan juga oleh ibunda ‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em> :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ</p>
<p><em>“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat ringan antara adzan dan iqamat shalat subuh</em>.”(HR. Bukhari 584)</p>
<p>‘Asiyah <em>radhiyallahu ‘anha</em> juga menjelaskan ringannya shalat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan menyatakan :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتىَّ إِنِّيْ لأَقُوْلُ : هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ؟</p>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan dua rakaat shalat sunnah subuh sebelum shalat fardhu Subuh, sampai-sampai aku bertanya : “Apakah beliau membaca surat Al-Fatihah?</em>” (HR Bukhari 1095 dan Muslim 1189)</p>
<p>Hadits-hadits di atas menunjukkan sunnahnya memperingan shalat ketika melaksanakan shalat sunnah subuh. Tentu saja yang dimaksud meringankan shalat di sini dengan tetap menjaga rukun dan hal-hal yang wajib dalam shalat.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Bacaan Pada Setiap Rakaat</span></strong></p>
<p>Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bacaan surat yang biasa dibaca Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> setelah membaca surat Al Fatihah dalam shalat sunnah subuh.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span>. Hadits dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> yang berbunyi :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ</p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam dua rakaat shalat sunnah subuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” </em>(H.R Muslim 726)</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>. Hadits dari Ibnu ‘Abbas<em> radhiyallahu ‘anhuma</em> yang berbunyi :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فِي الْأُولَى مِنْهُمَا قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا الْآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ وَفِي الْآخِرَةِ مِنْهُمَا آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ</p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca ayat</em> قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا  <em>(Al Baqarah 136) pada rakaat pertama  dan membaca</em> آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ  <em>(Ali Imran 52) pada rakaat kedua”</em> ( HR. Muslim 727).</p>
<p>Ketiga.Hadits dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> yang berbunyi,</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَالَّتِي فِي آلِ عِمْرَانَ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ</p>
<p><em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam dua rakaat shalat sunnah subuh membaca firman Allah</em> قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا <em>(Al Baqarah 136) dan membaca </em>تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ<em> (Ali Imran 64)</em>” (HR. Muslim 728).</p>
<p>Ringkasnya, ada tiga jenis variasai yang biasa dibaca Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam shalat sunnah subuh, yaitu :</p>
<ol>
<li>Rakaat pertama membaca surat Al Kafirun dan rakaat kedua membaca surat Al Ikhlas</li>
<li>Rakaat pertama membaca  ayat dalam surat Al Baqarah 136:
<p style="font-size: 18px;" align="right">قُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ</p>
<p>Rakaat kedua membaca ayat dalam surat Ali Imran 52 :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَى مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنصَارِي إِلَى اللّهِ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنصَارُ اللّهِ آمَنَّا بِاللّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ</p>
</li>
<li>Rakaat pertama membaca ayat dalam surat Al Baqarah 136:
<p style="font-size: 18px;" align="right">ُولُواْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالأسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمْ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ</p>
<p>Rakaat kedua membaca ayat dalam surat Ali Imran ayat 64 :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلَمَةٍ سَوَاء بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللّهَ وَلاَ نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلاَ يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِّن دُونِ اللّهِ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَقُولُواْ اشْهَدُواْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ</p>
</li>
</ol>
<p>Itulah beberapa ayat yang biasa dibaca Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam shalat sunnah subuh. Namun demikian tetap dibolehkan juga membaca selain ayat-ayat di atas.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Berbaring Sejenak Setelahnya</span></strong></p>
<p>Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> biasa berbaring di sisi tubuh sebelah kanan setelah melakukan shalat sunnah subuh. Di antaranya adalah hadits berikut :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا سَكَتَ اْلمُؤَذّنُ بِاْلأُوْلَى مِنْ صَلاَةِ اْلفَجْرِ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ اْلفَجْرِ بَعْدَ اَنْ يَسْتَبِيْنَ اْلفَجْرُ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقّهِ اْلاَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ اْلمُؤَذّنُ لِلإِقَامَةِ</p>
<p>“<em>Apabila muadzdzin telah selesai adzan untuk shalat subuh, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum shalat subuh, beliau shalat ringan lebih dahulu dua rakaat sesudah terbit fajar. Setelah itu beliau berbaring pada sisi lambung kanan beliau sampai datang muadzin kepada beliau untuk iqamat shalat subuh</em>.” (HR Bukhari 590)</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berbaring setelah shalat sunnah subuh dalam beberapa pendapat :</p>
<p><strong>Pertama</strong>. Hukumnya sunnah secara mutlak. Ini adalah madzhab Syafi’i dan ini adalah pendapat Abu Musa Al ‘Asy’ari, Rafi’ bin Khadij, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhum</em>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>. Hukumnya wajib. Ini adalah madzhab Abu Muhammad bin Hazm <em>rahimahullah</em>. Bahkan beliau terlalu berlebihan  dengan menjadikannya sebagai syarat sahnya shalat subuh. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berkata sebagaimana dinukil Imam Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em> dalam <em>Zaadul Ma’ad</em> I/319 : “ Ini adalah termasuk pendapat yang beliau bersendiri dengan pendapat tersebut dari para imam yang lain”</p>
<p><strong>Ketiga</strong>. Hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat kebanyakan para salaf. Di anatarnya adalah Ibnu Mas’ud, Ibnul Musayyib, dan An Nakha’i <em>rahimahumullah</em>. Al Qadhi ‘Iyad <em>rahimahullah</em> menyebutkan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Mereka berpendapat bahwa tidak diketahui dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>  bahwa beliau melakukannya di masjid. Seandainya beliau melakukannya, tentu akan dinukil secara mutawatir.</p>
<p><strong>Keempat</strong>. Hukumnya menyelisihi perkara yang lebih utama. Ini adalah pendapat Hasan Al Bashri <em>rahimahullah</em>.</p>
<p><strong>Kelima</strong>. Hukumnya <em>mustahab</em> bagi yang melakukan shalat malam agar dapat beristirahat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul ‘Arabi dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahumallah</em>.</p>
<p><strong>Keenam</strong>. Berbaring di sini bukanlah inti yang dimaksud, namun yang dimaksud adalah memisahkan antara shalat sunnah dan shalat wajib. Ini diriwayatkan dari pendapat Imam Syafi’i. Namun pendapat ini tertolak,  sebab pemisahan waktu memungkinkan dilakukan dengan selain berbaring.</p>
<p>Kesimpulannya, yang lebih tepat dari pendapat-pendapat di atas bahwa berbaring setelah shalat sunnah subuh hukumnya <em>mustahab</em> (dianjurkan), asalkan memenuhi dua syarat :</p>
<ol>
<li>Berbaring dilakukan di rumah dan bukan di masjid karena tidak pernah dinukil dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa beliau melakukannya di dalam masjid.</li>
<li>Hendaknya orang yang melakukan sunnah ini, mampu untuk bangun kembali dan tidak tertidur sehingga tidak terlambat untuk melakukan shalat subuh secara berjamaah.</li>
</ol>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Lakukanlah di Rumah</span></strong></p>
<p>Inilah yang dicontohkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam melaksanakan shalat-shalat sunnah.. Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> biasa melakukan shalat sunnah di rumah dan memerintahkan agar rumah kita diisi dengan ibadah shalat. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا</p>
<p>“<em>Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan</em>.” (HR. Bukhari  1187)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam hadits lain, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">أَفْضَلُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ</p>
<p>“<em>Sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib</em>.” (HR. Bukhari no. 731 dan Ahmad 5: 186, dengan lafazh Ahmad)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Termasuk petunjuk Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah melakukan shalat sunnah di rumah, termasuk shalat sunnah subuh. Namun, jika dikhawatirkan ketinggalan shalat berjamaah di masjid atau terluput dari mendapatkan shaf pertama, maka diperbolehkan untuk melaksanakannya di masjid.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Jika Terluput Melakukannya</span></strong></p>
<p>Disyariatkan bagi yang tidak sempat melakukan shalat sunnah subuh untuk melaksanakannya setelah selesai shalat subuh atau setelah terbit matahari. Hal tersebut berdasarkan dalil-dalil di bawah ini.</p>
<p>Hadits Abu Hurairah <em>rahidyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ؛ فَلْيُصَلِّهُمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ</p>
<p><em> “Barangsiapa yang belum shalat sunnah dua rakaat subuh maka hendaknya melakukannya setelah terbit matahari”</em>. (HR. At Tirmidzi  424, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Shahih Sunan At Tirmidzi</em>: 1/133).</p>
<p>Hadits ini menunjukkan disyariatkan bagi orang yang belum sempat melaksanakan shalat sunnah subuh agar meng-<em>qadha’</em>-nya setelah matahari terbit.</p>
<p>Boleh juga dikerjakan tepat setelah selesai shalat subuh.Dalam hadits yang lain disebutkan :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">عَنْ قَيْسِ بْنِ قَهْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ الصُّبْحَ ، وَلَمْ يَكُنْ رَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، فَلَمَّا سَلَّمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ؛ سَلَّمَ مَعَهُ ، ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَي الْفَجْرِ ، وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ ، فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيْهِ</p>
<p>Dari Qais bin Qahd <em>radhiyallahu’anhu</em>, bahwasanya ia shalat shubuh bersama Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan belum melakukan shalat sunnah dua rakaat <em>qabliyah</em> subuh. Ketika Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah salam maka ia pun salam bersama beliau, kemudian ia bangkit dan melakukan shalat dua rakaat <em>qabliyah</em> subuh, dan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melihat perbuatan tersebut dan tidak mengingkarinya. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam <em>Shahih Sunan At Tirmidzi:</em> 1/133).</p>
<p>Kesimpulannya, diperbolehkan meng-<em>qadha </em>dua rakaat shalat sunnah <em>qabliyah</em> subuh setelah shalat subuh yang<em> </em>wajib. Pelaksanaannya bisa langsung setelah selesai shalat wajib atau setelah matahari terbit.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Bersemangatlah Menjaganya</span></strong></p>
<p>Saudaraku, bersemangatlah untuk menjaga dua rakaat ini. Amalan yang ringan, namun besar pahalanya. Dan sebaik-baik amalan, adalah amalan yang kontinyu dalam pelaksanaannya. Dari ’Aisyah <em>radhiyallahu ’anha</em>, beliau mengatakan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right"> أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ</p>
<p>“<em>Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinyu, walaupun sedikit.” </em>(HR. Muslim 783)<br />
Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mencela seseorang yang tidak kontinyu dalam beramal. Dikisahkan oleh sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash <em>radhiyallahu ‘anhuma</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata padaku :</p>
<p style="font-size: 18px;" align="right">يَا عَبْدَ اللَّهِ ، لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ ، كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ</p>
<p>“<em>Wahai ‘Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, namun sekarang dia tidak mengerjakannya lagi</em>.” (HR. Bukhari 1152)<br />
Semoga sajian ringkas ini bermanfaat. Semoga Allah <em>Ta’ala</em> memberi taufik kepada kita untuk senantiasa melaksanakan amalan-amalan sunnah. <em>Wallahul musta’an</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Catatan redaksi:</span></p>
<p>Shalat sunnah fajar sama istilahnya dengan shalat sunnah qabliyah shubuh. Sebagian orang membedakan kedua istilah ini karena hanya salah paham. Namun yang benar keduanya itu sama yaitu dikerjakan setelah adzan shubuh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber    : <em>Shahih Fiqh Sunnah</em> karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim <em>hafidzahullah</em></p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penyusun : dr. Adika Mianoki</p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">Muslim.Or.Id</a></p>
<div class="shr-publisher-8485"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fshalat-sunnah-fajar-jangan-sampai-ditinggalkan.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-sunnah-fajar-jangan-sampai-ditinggalkan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

