<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Fiqh dan Muamalah</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/category/fiqh-dan-muamalah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Feb 2012 09:06:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Uang Tip dan Hadiah Khianat</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/uang-tip-dan-hadiah-khianat.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 04:00:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bonus]]></category>
		<category><![CDATA[hadiah]]></category>
		<category><![CDATA[khianat]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[uang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8281</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/uang-tip-dan-hadiah-khianat.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p><em>Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</em></p>
<p dir="LTR">Seringnya kita lihat di hari raya, tumpukan parsel dan bingkisan hari raya hadir di rumah pejabat. Lebih-lebih lagi jika ia pejabat tinggi. Seandainya pejabat tersebut bukanlah pejabat, tentu ia tidak akan mendapat hadiah atau parsel istimewa semacam itu. Hadiah ini diberikan karena ia adalah pejabat. Bagaimana status hadiah semacam ini? Pembahasan ini sebenarnya sudah dibahas oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam beberapa hadits. Simak dalam tulisan berikut ini.</p>
<p dir="LTR"><span style="color: #ff0000;"><strong>Hadits <em>Hadayal ‘Ummal</em><em> </em></strong></span></p>
<p dir="LTR">Di dalam Shohih Bukhari yang sudah kita kenal, dibawakan bab ‘<em>Hadayal ‘Ummal</em>’. Begitu pula dalam Shohih Muslim, An Nawawi <em>rahimahullah</em> membawakan bab ‘<em>Tahrimu hadayal ‘ummal </em>(diharamkannya <em>hadayal ‘ummal</em>)’.</p>
<p dir="LTR"><em>Hadaya</em> berarti hadiah, bentuk <em>plural</em> dari kata <em>hadiyah</em>. Sedangkan ‘<em>Ummal</em> berarti pekerja, bentuk plural (jamak) dari kata <em>‘aamil</em>.</p>
<p dir="LTR">Dalam kedua kitab shahih tersebut dibawakan hadits berikut dan ini adalah lafazh dari Bukhari.</p>
<p dir="LTR">Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar &#8216;Urwah telah mengabarkan kepada kami, <em>Abu Humaid As Sa&#8217;idi</em> mengatakan,</p>
<p dir="LTR">Pernah Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, &#8220;Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.&#8221; Secara spontan Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi &#8216;naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ</p>
<p dir="LTR">&#8220;<em>Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. </em><em>Jika</em><em> hadiah yang ia ambil</em><em> adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika </em><em>hadiah yang ia ambil </em><em>adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.</em>“</p>
<p dir="RTL" align="center">ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا</p>
<p dir="LTR">Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, &#8221; Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?&#8221; (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn1">[1]</a></p>
<p dir="LTR">Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ</p>
<p dir="LTR">“<em>Hadiah bagi </em><em>pejabat (pekerja)</em><em> adalah ghulul (khianat).</em>”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn2">[2]</a></p>
<p dir="LTR">Keterangan Ulama</p>
<p dir="LTR">Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Para ulama tidak berselisih pendapat mengenai terlarangnya hadiah bagi pejabat.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn3">[3]</a></p>
<p dir="LTR">Ibnu Habib menjelaskan, “Para ulama tidaklah berselisih pendapat tentang terlarangnya hadiah yang diberikan kepada <em>penguasa, hakim, pekerja (bawahan) dan penarik pajak</em>.” Demikianlah pendapat Imam Malik dan ulama Ahlus Sunnah sebelumnya.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn4">[4]</a></p>
<p dir="LTR" align="center"><em>Dari sini menunjukkan bahwa hadiah yang terlarang tadi tidak khusus bagi hakim saja, tetapi bagi pejabat dan yang menjadi bawahan pun demikian.</em></p>
<p dir="LTR">Ibnu Hajar Al Asqolani <em>rahimahullah</em><em> </em>mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn5">[5]</a></p>
<p dir="LTR">An Nawawi <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Dalam hadits Abu Humaid terdapat penjelasan bahwa <em>hadayal ‘ummal</em> (hadiah untuk pekerja) adalah <em>haram dan ghulul (khianat)</em>. Karena uang seperti ini termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan dan amanah. Oleh karena itu, dalam hadits di atas disebutkan mengenai hukuman yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti, sebagaimana hal ini juga disebutkan pada masalah khianat.</p>
<p dir="LTR">Dan beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sendiri telah menjelaskan dalam hadits tadi mengenai sebab diharamkannya hadiah seperti ini, yaitu karena hadiah semacam ini sebenarnya masih karena sebab pekerjaan, berbeda halnya dengan hadiah yang bukan sebab pekerjaan. Hadiah yang kedua ini adalah hadiah yang dianjurkan (mustahab). Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan mengenai hukum pekerja yang diberi semacam ini dengan disebut hadiah. Pekerja tersebut harus mengembalikan hadiah tadi kepada orang yang memberi. Jika tidak mungkin, maka diserahkan ke Baitul Mal (kas negara).”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn6">[6]</a></p>
<p dir="LTR">Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan hal ini dalam fatwanya. Beliau mengatakan,</p>
<p dir="LTR">“Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah semacam ini termasuk pengkhianatan (<em>ghulul</em>). Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik.”</p>
<p dir="LTR">Lalu Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> mengatakan lagi, “Tidak boleh bagi seorang pegawai di wilayah pemerintahan menerima hadiah berkaitan dengan pekerjaannya. Seandainya kita membolehkan hal ini, maka akan terbukalah pintu <em>riswah</em> (suap/sogok). Uang sogok amatlah berbahaya dan termasuk <em>dosa besar</em> (karena ada hukuman yang disebutkan dalam hadits tadi, pen). Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. Hadiah semacam ini tidak boleh dia terima. Baik dinamakan hadiah, shodaqoh, dan zakat, tetap tidak boleh diterima. Lebih-lebih lagi jika dia adalah orang yang mampu, zakat tidak boleh bagi dirinya sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn7">[7]</a></p>
<p dir="LTR"><span style="color: #ff0000;"><strong>Mengapa Dikatakan Khianat?</strong></span></p>
<p dir="LTR">Hadiah bagi pekerja atau pejabat yang di mana hadiah tersebut berkaitan dengan pekerjaannya (seandainya ia bukan pejabat, tentu saja tidak akan diberi parsel atau hadiah semacam itu), ini bisa dikatakan khianat, dapat kita lihat dalam penjelasan berikut ini. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan,</p>
<p dir="LTR">“Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>pernah menerima hadiah (sebagaimana layaknya hadiah untuk penguasa/pejabat). Perlu diketahui bahwa hadiah ini karena menjadi kekhususan pada beliau. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>adalah ma’shum, beliau bisa menghindarkan diri dari hal terlarang berbeda dengan orang lain (termasuk dalam hadiah tadi, tidak mungkin dengan hadiah tersebut beliau berbuat curang atau khianat, pen). Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengembalikan hadiah (sebagaimana hadiah untuk pejabat), beliau tidak mau menerimanya. Lantas ada yang mengatakan pada ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, “Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sendiri pernah menerima hadiah semacam itu!” ‘Umar pun memberikan jawaban yang sangat mantap, “Bagi Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bisa jadi itu hadiah. Namun bagi kita itu adalah suap. Beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendapatkan hadiah semacam itu lebih tepat karena kedudukan beliau sebagai nabi, bukan karena jabatan beliau sebagai penguasa. Sedangkan kita mendapatkan hadiah semacam itu karena jabatan kita.”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn8">[8]</a></p>
<p dir="LTR">Kami rasa sudah jelas mengapa hadiah semacam parsel bagi pejabat dan uang tip bagi karyawan yang kaitannya dengan pekerjaannya, itu dikatakan khianat. Jelas sekali bahwa uang tip atau hadiah semacamm tadi diberikan karena kaitannya dengan pekerjaan dia sebagai pejabat, karyawan atau pekerja. Seandainya bukan demikian, tentu ia tidak diberikan hadiah semacam itu. Seandainya ia hanya duduk-duduk di rumahnya, bukan sebagai pekerja atau pejabat, tentu ia tidak mendapatkan bingkisan istimewa seperti parsel dan uang tip tadi. Inilah yang namanya khianat, karena ia telah mengkhianati atasannya. Inilah jalan menuju <em>suap</em> yang sesungguhnya. Inilah suap terselubung. Orang yang memberi hadiah semacam tadi, tidak menutup kemungkinan ia punya maksud tertentu. Barangkali ia berikan hadiah agar jika ingin mengurus apa-apa lewat pejabat akan semakin mudah, semakin cepat di-ACC dan sebagainya. Inilah sekali lagi suap terselubung di balik pemberian bingkisan.</p>
<p dir="LTR"><span style="color: #ff0000;"><strong>Tidak Selamanya Hadiah itu Halal</strong></span></p>
<p dir="LTR">Perlu diketahui bahwa tidak semua hadiah itu halal atau tidak dalam setiap kondisi kita saling memberikan hadiah satu sama lain. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> benar bersabda,</p>
<p dir="LTR" align="center">وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا</p>
<p dir="LTR">“<em>Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian.</em>”<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn9">[9]</a></p>
<p dir="LTR">Benar sabda di atas. Namun ada beberapa kondisi halalnya hadiah atau tidak sebagaimana dapat dilihat dalam rincian berikut.</p>
<ol start="1">
<li dir="LTR"><em>Hadiah yang halal untuk penerima dan pemberi</em>. Itulah hadiah yang diberikan bukan untuk hakim dan pejabat semisal hadiah seorang teman untuk temannya. Seorang hakim atau pejabat negara tidak boleh menerima hadiah jenis pertama ini dari orang lain. Dengan kata lain, menerima hadiah yang hukumnya halal untuk umumnya orang. Itu hukumnya berubah menjadi haram dan berstatus suap jika untuk hakim dan pejabat. Hadiah yang jadi topik utama kita saat ini adalah hadiah jenis ini.</li>
<li dir="LTR"><em>Hadiah yang haram untuk pemberi dan penerima semisal hadiah untuk mendukung kebatilan</em>. Penerima dan pemberi hadiah jenis ini berdosa karena telah melakukan suatu yang haram. Hadiah semisal ini wajib dikembalikan kepada yang memberikannya. Hadiah jenis ini haram untuk seorang hakim maupun orang biasa.</li>
<li dir="LTR"><em>Hadiah yang diberikan oleh seorang yang merasa takut terhadap gangguan orang yang diberi, seandainya tidak diberi baik gangguan badan ataupun harta</em>. Perbuatan ini boleh dilakukan oleh yang memberi namun haram diterima oleh orang yang diberi. Karena tidak mengganggu orang lain itu hukumnya wajib dan tidak boleh menerima kompensasi finansial untuk melakukan sesuatu yang hukumnya wajib.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn10">[10]</a></li>
</ol>
<p dir="LTR"><span style="color: #ff0000;"><strong>Mengembalikan Hadiah Khianat</strong></span></p>
<p dir="LTR">Seorang hakim dan pejabat wajib memulangkan hadiah kepada orang yang memberikannya. Jika hadiah tersebut telah dikomsumsi maka wajib diganti dengan barang yang serupa.</p>
<p dir="LTR">Jika yang memberi hadiah tidak diketahui keberadaannya atau diketahui namun memulangkan hadiah adalah suatu yang tidak mungkin karena posisinya yang terlalu jauh, maka barang tersebut hendaknya dinilai sebagai barang temuan (luqothoh) dan diletakkan di baitul maal.</p>
<p dir="LTR">Pemberian hadiah kepada seorang hakim itu karena posisinya sebagai hakim sehingga hadiah tersebut merupakan hak masyarakat umum. Oleh karena itu, wajib diletakkan di baitul maal yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum. Namun status barang ini di baitul maal adalah barang temuan artinya jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya.</p>
<p dir="LTR">Jika seorang hakim atau pejabat berkeyakinan bahwa menolak hadiah yang diberikan oleh orang yang punya hubungan baik dengannya itu menyebabkan orang tersebut tersakiti, maka hakim boleh menerima hadiah tersebut asalkan setelah menyerahkan uang senilai barang tersebut kepada orang yang memberi hadiah.<a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftn11">[11]</a></p>
<p dir="LTR">Itu tadi hadiah bagi hakim dan pejabat yang bekerja di bawah pemerintahan. Bagaimana dengan hadiah bagi bawahan dari perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan pemerintahan, artinya ia dapat hadiah dari orang lain karena status dia sebagai pekerja di perusahaan tersebut? Hadiah tersebut harus dikembalikan kepada atasannya atau bosnya. Terserah di situ, bosnya ridho ataukah tidak. Jika bosnya ridho kalau hadiah itu untuk bawahannya, maka silakan ia gunakan. <em>Wallahu a’lam bish showab</em>.</p>
<p dir="LTR">Semoga para pembaca diberi kemudahan untuk memahami hal ini. Semoga sajian ini bermanfaat.</p>
<p dir="LTR"><em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. </em></p>
<p dir="LTR">Selesai direvisi ulang di pagi hari penuh berkah di Panggang-GK, 15 Syawal 1431 H (23 September 2010)</p>
<p dir="LTR">&#8212;</p>
<p dir="LTR">Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal<br />
</a>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr />
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref1">[1]</a> HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref2">[2]</a> HR. Ahmad 5/424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622.</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref3">[3]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28.</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref4">[4]</a> Idem</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref5">[5]</a> Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 5/221.</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref6">[6]</a> Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, cetakan kedua, 1392, 12/219</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref7">[7]</a> Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibni Utsaimin, Asy Syamilah, 18/232</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref8">[8]</a> Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Asy Syamilah, 2/2183, pada index “Imamatush Sholah”, point 28.</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref9">[9]</a> HR. Malik secara mursal.</p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref10">[10]</a> Faedah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar pada link: <a href="http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat">http://ustadzaris.com/hadiah-untuk-pejabat</a></p>
<p dir="LTR"><a href="http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tip-dan-hadiah-khianat.html#_ftnref11">[11]</a> Idem.</p>
<div class="shr-publisher-8281"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fuang-tip-dan-hadiah-khianat.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fuang-tip-dan-hadiah-khianat.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fuang-tip-dan-hadiah-khianat.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/uang-tip-dan-hadiah-khianat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba Karena Penundaan</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 23:00:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[piutang]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[utang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8254</guid>
		<description><![CDATA[Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi&#8217;ah dan riba dalam utang-piutang. &#160; [Kedua] Riba An Nasi’ah (riba<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Selanjutnya pada posting kali ini kita melanjutkan pembahasan sebelumnya yaitu mengenai macam-macam riba. Sekarang yang kita bahas adalah dua macam riba yaitu riba an nasi&#8217;ah dan riba dalam utang-piutang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>[Kedua] Riba An Nasi’ah (riba karena adanya penundaan)</strong></span></p>
<p>Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya.</p>
<p>Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. <strong>Kelompok pertama</strong> adalah emas dan perak. Sedangkan <strong>kelompok kedua</strong> adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam).</p>
<p>Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi <strong>dua syarat</strong>, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk <em>riba fadhl</em>.</p>
<p>Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi <strong>satu syarat</strong>, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku <em>riba nasi’ah</em> jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi <em>riba fadhl</em>.</p>
<p>Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran.</p>
<p>Contoh riba nasi’ah sudah kami berikan sebagian di atas. Contoh lainnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan.</p>
<p>Misalnya lagi adalah dalam masalah tukar menukar uang –karena uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak-. Sufyan ingin menukarkan uang kertas Rp.100.000,- dengan pecahan Rp.1000,- kepada Ahmad. Akan tetapi karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp.1000,- , maka 40 lembarnya lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini termasuk dalam riba nasi’ah.</p>
<p>Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>[Ketiga] Riba Al Qardh (riba dalam hutang piutang)</strong></span></p>
<p>Riba dalam hutang piutang di sini sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Yang dimaksud dengan <em>riba al qardh</em> dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang seratus ribu lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau pun jasa. Ini semua adalah riba dan pada hakekatnya bukan termasuk mengutangi. Karena yang namanya mengutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Jadi –sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di-, jika bentuk utang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan, itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda. <strong>(Lihat <em>Fiqh wa Fatawa Al Buyu’</em>, 10)</strong></p>
<p>Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:</p>
<div>كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا</div>
<p>“<em>Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.</em>” <strong>(Lihat <em>Al Majmu’ Al Fatawa</em>, 29/533; <em>Fathul Wahaab</em>, 1/327; <em>Fathul Mu’in</em>, 3/65; <em>Subulus Salam</em>, 4/97)</strong><br />
Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal:</p>
<div>وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ .</div>
<p>“Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”</p>
<p>Lalu Ibnu Qudamah kemudian membawakan perkataan Ibnul Mundzir. Beliau mengatakan,<br />
“Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan, hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengambilan tambahan tersebut adalah riba.”</p>
<p><strong>Lalu kenapa bentuk pengambilan keuntungan dalam utang piutang ini terlarang? </strong></p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan, “Karena yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (yaitu untuk tolong menolong).” <strong>(Lihat <em>Al Mughni</em>, 9/104). </strong></p>
<p>Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam Asy Syairazi Asy Syafi’i. Beliau mengatakan, “Diriwayatkan dari Abu Ka’ab, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, mereka semua melarang piutang yang di dalamnya terdapat keuntungan. Alasannya, karena utang piutang adalah untuk tolong menolong (berbuat baik). Jika dipersyaratkan adanya keuntungan, maka akad utang piutang berarti telah keluar dari tujuannya (yaitu untuk tolong menolong).” <strong>(<em>Al Muhadzdzab</em>, 2/ 81)</strong></p>
<p>Begitu pula kenapa mengambil keuntungan dalam utang piutang itu terlarang? Hal ini dikarenakan ada sebuah hadits, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div>لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ</div>
<p>“<em>Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan)</em>.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan</em>)</p>
<p>Dalam lafazh lain dikatakan,</p>
<div>نَهَى عَنْ سَلَفٍ وَ بَيْعٍ</div>
<p>“<em>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.</em>” (HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan shahih</em>)<br />
<strong>Kami Sudah Saling Ridho</strong></p>
<p>Jika ada yang mengatakan, “Kami diberi tambahan dalam pengembalian hutang sebagai yang kami syaratkan karena sudah sama-sama ridho (alias suka sama suka). Lalu kenapa mesti dilarang?”</p>
<p>Ada dua sanggahan mengenai hal ini:<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>, ini sebenarnya masih tetap dikatakan suatu kezholiman karena di dalamnya terdapat pengambilan harta tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika seseorang yang berhutang telah masuk masa jatuh tempo pelunasan dan belum mampu melunasi hutangnya, maka seharusnya orang yang menghutangi memberikan tenggang waktu lagi tanpa harus ada tambahan karena adanya penundaan. Jika orang yang menghutangi mengambil tambahan tersebut, ini berarti dia mengambil sesuatu tanpa melalui jalur yang dibenarkan. Jika orang yang berhutang tetap ridho menyerahkan tambahan tersebut, maka ridho mereka pada sesuatu yang syari’at ini tidak ridhoi tidak dibenarkan. Jadi, ridho dari orang yang berhutang tidaklah teranggap sama sekali.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Kedua</strong>, pada hakikat senyatanya, hal ini bukanlah ridho, namun semi pemaksaan. Orang yang menghutangi (creditor) sebenarnya takut jika  orang yang berhutang tidak ikut dalam mu’amalah riba semacam ini. Ini adalah ridho, namun senyatanya bukan ridho. <strong>(Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- dalam <em>Fiqh wa Fatawa Al Buyu’</em>, 10)</strong><br />
<strong></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penutup</strong></span></p>
<p>Jika seseorang meninggalkan berbagai bentuk muamalah riba di atas dan menggantinya dengan jual beli yang diridhoi oleh Allah, pasti dia akan mendapat ganti yang lebih baik.<br />
Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.</p>
<div>إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ</div>
<p>“<em>Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik</em>.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>shahih</em>)<br />
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram.<br />
<em></em></p>
<p><em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.</em><br />
****</p>
<p>Selesai disusun di shubuh hari, 19 Rajab 1430 H</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8254"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-karena-penundaan.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-karena-penundaan.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-karena-penundaan.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-karena-penundaan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba dalam Emas, dll (Riba Fadhl)</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 23:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[emas]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8250</guid>
		<description><![CDATA[Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba. Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam. [Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan) Keterangan<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba.</p>
<p>Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam.<br />
<span style="color: #ff0000;"><strong>[Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan)</strong></span></p>
<p>Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut.</p>
<div>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ</div>
<p>“<em>Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.</em>” (HR. Muslim no. 1584)</p>
<div>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ</div>
<p>“<em>Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).</em>” (HR. Muslim no. 1587)</p>
<p>Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan <strong>antara komoditi yang sama</strong> -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.</p>
<p><strong>Persyaratan pertama</strong>, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.<br />
Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).</p>
<p><strong>Persyaratan kedua</strong>, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.</p>
<p>Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.</p>
<p>Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.</p>
<p><strong>Catatan</strong>:</p>
<p>Apakah <em>riba </em>hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain?</p>
<p>Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan <em>‘illah</em> (alasan). Namun para ulama berselisih mengenai apa <em>‘illah </em>dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri.</p>
<p>Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya ditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar, berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al Mughni, 7/495)</p>
<p>Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakan alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Jadi setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 7/182-183)</p>
<p>Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni)</p>
<p>Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa emas dan perak berlaku hukum riba karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena termasuk bahan makanan yang ditakar atau ditimbang.</p>
<p>Namun ada pendapat yang lebih bagus lagi sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam <em>Syarhul Mumthi’</em>. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat untuk jual beli atau tidak. Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga hukum riba, walaupun kalung bukan alat untuk jual beli.</p>
<p>Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadholah bin ‘Ubaid Al Anshori, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadholah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghonimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<div>الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ</div>
<p>“<em>Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.</em>” (HR. Muslim no. 1591)</p>
<p><strong><em>Lalu bagaimanakah dengan uang kertas (mata uang)? Apakah juga berlaku hukum riba?</em></strong></p>
<p>Jawabannya: Iya, keduanya dihukumi sama dengan emas dan perak. Sehingga ada beberapa ketentuan yang berlaku tatkala ingin menukar mata uang sebagaimana berlaku pada emas dan perak. Ketentuan tersebut adalah:</p>
<p>1. Tidak dibolehkan sama sekali untuk menukarkan uang kertas yang sama –seperti menukar rupiah dan rupiah- atau menukarkan uang kertas dengan yang beda jenis –seperti menukar dolar dan rupiah- dengan cara pembayaran diutang (kredit).</p>
<p>2. Tidak dibolehkkan untuk menukarkan uang yang sama dengan cara melebihkan sebagian dari yang lain, seperti menukarkan seratus ribu rupiah dengan seratus sepuluh ribu rupiah, ini tidak diperbolehkan.<br />
<strong></strong></p>
<p>3<strong>. </strong>Boleh menukarkan uang kertas yang berbeda jenis -misal dolar dan rupiah- dengan melebihkan salah satunya, asalkan dilakukan secara kontan (tunai). <strong>(Lihat penjelasan Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah, 13/442, no. 3291)</strong></p>
<p style="text-align: center;">-bersambung ke pembahasan Riba An Nasi&#8217;ah dan Riba Utang Piutang-</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8250"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Friba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memakan Satu Dirham dari Hasil Riba &#8230;</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2012 12:00:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bunga bank]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8251</guid>
		<description><![CDATA[Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Di akhir zaman sekarang ini, telah nampak praktek riba tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan, bahkan sampai yang kecil-kecilan semacam dalam arisan warga. Entah mungkin kaum muslimin tidak mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula mereka tidak mengetahui bahayanya. Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,</p>
<div>لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ</div>
<p>“<em>Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram</em>.” (HR. Bukhari no. 2083)<br />
Oleh karena itu, sangat penting sekali materi diketengahkan agar kaum muslimin apa yang dimaksud dengan riba, apa saja bentuknya dan bagaimana dampak bahanya. <em>Allahumma yassir wa a’in. Ya Allah, mudahkanlah kami dan tolonglah kami dalam menyelesaikan pembahasan ini.</em></p>
<p><strong>Seorang Pedagang Haruslah Memahami Hakekat Riba</strong></p>
<p>As Subkiy dan Ibnu Abi Bakr mengatakan bahwa Malik bin Anas mengatakan,</p>
<div>فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرَّ مِنْ الرِّبَا ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَذِنَ فِيهِ بِالْحَرْبِ</div>
<p>“Aku tidaklah memandang sesuatu yang lebih jelek dari riba karena Allah Ta’ala menyatakan akan memerangi orang yang tidak mau meninggalkan sisa riba yaitu pada firman-Nya,</p>
<div>فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ</div>
<p>“<em>Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba)</em>.” (QS. Al Baqarah: 279)<br />
‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,</p>
<div>لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .</div>
<p>“<em>Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.</em>”<br />
‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,</p>
<div>مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ</div>
<p>“<em>Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.</em>” (<strong><em>Mughnil Muhtaj</em>, 6/310</strong>)</p>
<p><strong>Apa yang Dimaksud dengan Riba?</strong></p>
<p>Secara etimologi, riba berarti tambahan (<em>al fadhl waz ziyadah</em>). (<strong>Lihat <em>Al Mu’jam Al Wasith</em>, 350 dan <em>Al Misbah Al Muniir</em>, 3/345</strong>). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (<em>zaada wa namaa)</em>. (<strong>Lihat</strong> <strong><em>Al Qomus Al Muhith</em>, 3/423</strong>)</p>
<p>Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Ta’ala,</p>
<div>فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ</div>
<p>“<em>Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur</em>.” (QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)<br />
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya.<br />
Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:</p>
<div>عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا</div>
<div>“<em>Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya.</em>” (<strong><em>Mughnil Muhtaj</em>, 6/309</strong>)</div>
<p>Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:</p>
<div>الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ</div>
<div>“<em>Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu</em>.” (<strong><em>Al Mughni</em>, 7/492</strong>)</div>
<p><strong>Hukum Riba</strong></p>
<p>Seperti kita ketahui bersama dan ini bukanlah suatu hal yang asing lagi bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam syari’at Islam. Ibnu Qudamah mengatakan,</p>
<div>وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالْكِتَابِ ، وَالسُّنَّةِ ، وَالْإِجْمَاعِ</div>
<p><em>“Riba itu diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ </em>(kesepakatan kaum muslimin).” (<strong><em>Al Mughni</em>, 7/492</strong>)</p>
<p>Bahkan tidak ada satu syari’at pun yang menghalalkan riba. Al Mawardiy mengatakan, “Sampai dikatakan bahwa riba sama sekali tidak dihalalkan dalam satu syari’at pun. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,</p>
<div>وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ</div>
<p><em>“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.</em>” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (<strong><em>Mughnil Muhtaj</em>, 6/309</strong>)</p>
<p>Di antara dalil Al Qur’an yang mengharamkan bentuk riba adalah firman Allah Ta’ala,</p>
<div>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</div>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.</em>” (QS. Ali Imron: 130)</p>
<div>وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</div>
<p>“<em>Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba</em>.” (QS. Al Baqarah: 275)<br />
Di antara dalil haramnya riba dari As Sunnah adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar.</p>
<p>Dari Abu Hurairah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div>« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »</div>
<p>“<em>Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.</em>” Para sahabat bertanya, “<em>Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?</em>” Beliau mengatakan, “<em>[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, <strong>[5] memakan riba, </strong>[6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).</em>” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)</p>
<p>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat.</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,</p>
<div>لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ</div>
<p>“Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)</p>
<p>Maksud perkataan “<em>mereka semua itu sama</em>”, Syaikh Shafiyurraahman Al Mubarakfury mengatakan, “Yaitu sama dalam dosa atau sama dalam beramal dengan yang haram. Walaupun mungkin bisa berbeda dosa mereka atau masing-masing dari mereka dari yang lainnya.” (<strong><em>Minnatul Mun’im fi Syarhi Shohihil Muslim</em>, 3/64</strong>)</p>
<p><strong>Dampak Riba yang Begitu Mengerikan</strong></p>
<p>Sungguh dalam beberapa hadits disebutkan dampak buruk dari memakan riba. Orang yang mengetahui hadits-hadits berikut ini, tentu akan merasa jijik jika harus terjun dalam lembah riba.</p>
<p><strong>[Pertama] Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina</strong></p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div>دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً</div>
<p><em>“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”</em> (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam <em>Syu’abul Iman</em>. Syaikh Al Albani dalam <em>Misykatul Mashobih</em> mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>shahih</em></strong>)</p>
<p><strong>[Kedua] Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri</strong></p>
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<div>الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ</div>
<p>“<em>Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.</em>” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam <em>Syu’abul Iman</em>. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih dilihat dari jalur lainnya</em>)</p>
<p><strong>[Ketiga] </strong><strong>Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah <em>Ta’ala</em></strong></p>
<p>Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah <em>ta’ala</em>. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<div>إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ</div>
<p><em>“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”</em> (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan lighoirihi</em></strong>)</p>
<p style="text-align: center;">-bersambung insya Allah-</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8251"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fmemakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fmemakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fmemakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Haruskah Kedokteran Modern dan Thibbun Nabawi Dipertentangkan?</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/haruskah-kedokteran-modern-dan-thibbun-nabawi-dipertentangkan.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/haruskah-kedokteran-modern-dan-thibbun-nabawi-dipertentangkan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 23:00:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[obat]]></category>
		<category><![CDATA[pengobatan]]></category>
		<category><![CDATA[thibbun nabawi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8237</guid>
		<description><![CDATA[Yang mendorong kami mengangkat tema ini adalah kami menemukan langsung beberapa orang yang salah paham mengenai pengobatan khususnya thibbun nabawi dan kedokteran barat modern. Kesalahpahaman tersebut berdampak timbul angapan bahwa kedokteran barat modern bertentangan semua<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/haruskah-kedokteran-modern-dan-thibbun-nabawi-dipertentangkan.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Yang mendorong kami mengangkat tema ini adalah kami menemukan langsung beberapa orang yang salah paham mengenai pengobatan khususnya thibbun nabawi dan kedokteran barat modern. Kesalahpahaman tersebut berdampak timbul angapan bahwa kedokteran barat modern bertentangan semua dengan thibbun nabawi, sikap anti total terhadap pengobatan barat modern, kemudian jika memilih pengobatan selain thibbun nabawi berarti tidak cinta kepada sunnah serta dipertanyakan keislamannya. Padahal kedokteran barat modern bisa dikombinasikan dengan thibbun nabawi atau dipakai bersamaan. Dan juga ada beberapa tulisan-tulisan mengenai hal ini yang menyebar melalui dunia nyata dan dunia maya. Oleh karena itu, dengan mengharap petunjuk dari Allah <em>Ta’ala</em> kami mencoba mengangkat tema ini.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Contoh Kesalahpahaman</strong></span></p>
<p>Salah satunya yaitu mengangap bahwa jika sakit seseorang harus bahkan wajib berobat dengan thibbun nabawi, kemudian ditambah lagi dengan adanya anggapan yang kurang benar mengenai kedokteran modern misalnya,</p>
<p>- Berasal dari orang kafir</p>
<p>- Menggunakan bahan kimia yang <strong>HANYA</strong> berbahaya bagi tubuh</p>
<p>-Jika tidak menggunakan pengobatan nabawi berarti tidak memilih</p>
<p>pengobatan nabawi dan tidak mengikuti sunnah Rasulullah <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berikut contoh yang kami temui langsung dengan adanya kesalahpahaman tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Contoh pertama</strong></p>
<p>Seorang senior kami penuntut ilmu agama [sekarang beliau adalah pengasuh situs islam yang cukup terkenal], ia sudah terkena demam cukup tinggi selama tiga hari, ditambah batuk dan pilek. Tetapi beliau tidak mau mengkonsumsi obat-obat kimia dari kedokteran barat, apalagi konsultasi ke dokter. Beliau hanya mengkomsumsi madu dan habbatus sauda selama sakit, akan tetapi <em>qaddarullah</em>, Allah belum berkehendak memberikan kesembuhan kepadanya, kemudian ustadz kami menanyakan kepada beliau kenapa tidak periksa ke dokter. Saya [penulis] juga sempat berdiskusi dengan beliau, saya berkata, mengapa tidak dikombinasi saja pengobatannya minum obat kedokteran barat dengan minum  madu dan habbatus sauda. Karena demam tinggi jika tidak diobati akan berdampak cukup serius bagi tubuh. Dengan mengkonsumsi obat penurun panas sederhana seperti paracetamol maka demam tubuh bisa turun dan kondisi tubuh bisa lebih stabil untuk melakukan upaya penyembuhan sendiri melalui imunitas tubuh.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Contoh kedua</strong></p>
<p>Ada seseorang yang berkata kepada saya [penulis] ketika membicarakan tentang diare, ia mengatakan jika seorang anak diare, tidak perlu dibawa ke dokter, cukup diberi campuran air minum plus madu maka diarenya bisa sembuh. Ia membuktikan bahwa anaknya sembuh dengan terapi tersebut. Kemudian ia berkata, jika di bawa ke dokter nanti malah diinfus seperti anak temannya, anaknya kesakitan disuntik infus kemudian butuh biaya juga buat infus.</p>
<p>Mengenai hal ini  kami ingin menjelaskan bahwa dalam ilmu kedokteran modern, anak diare dan mengalami dehidrasi tidak langsung  dipasang infus akan tetapi diterapi sesuai dengan tingkat dehidrasinya. Dalam kedokteran modern dehidrasi diare ada tiga derajat berdasarkan gejalanya:</p>
<p>1 . tanpa dehidrasi [kehilangan cairan &lt;5% berat badan]</p>
<p>2. dehidrasi sedang [kehilangan cairan 5-10% berat badan]</p>
<p>3. dehidrasi berat [kehilangan cairan &gt;10% berat badan]</p>
<p>[lihat Standar Pelayanan Medis Kesehatan Anak hal. 50, IDAI, 2004]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Untuk terapinya, diare tanpa dehidrasi dan dehidrasi ringan sedang diterapi dengan cairan oral, yaitu diberi minum seperti biasa [jika masih bisa minum] dengan menggunakan ukuran tertentu khususnya setelah diare dan muntah. Dan terapi dengan air minum plus madu adalah terapi yang tepat dalam kasus ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Akan tetapi pada kasus dehidrasi berat pada anak, terlebih lagi jika anak muntah-muntah dan tidak bisa minum karena pengaruh penyakitnya maka jalan terakhir adalah penggantian cairan melalui infus. Karena dehidrasi berat pada anak cukup berbahaya jika dibiarkan lama, bisa menyebabkan kematian, terlebih lagi pada anak yang umurnya masih beberapa bulan. Maka yang perlu kami sorot dalam kasus ini adalah, sikap anti total terhadap kedokteran barat modern dan seolah-olah kedokteran barat itu bertentangan semuanya dengan thibbun nabawi.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Memperbaiki Kesalahpahaman</strong></span></p>
<p>Kami mencoba memperbaiki kesalahpahaman tersebut.</p>
<p><strong>1.      Kedokteran modern berasal dari barat</strong></p>
<p>Anggapan semakin kuat dengan orang barat yang notabenenya kafir pasti meinginkan kehancuran bagi umat islam dan ada makar ingin menggantikan pengobatan nabawi pada umat islam. Maka hal ini terlalu jauh berpikir ke arah sana.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa kedokteran barat modern yang sekarang merupakan pegembangan dari kedokteran yang dahulunya dikembangkan dan ditemukan oleh orang Islam dan para tabib cendikiawan muslim yaitu disaat Islam mencapai puncak kejayaannya dalam kemajuan ilmu pengetahuan seperti saat dinasti Abbasiyah. Tehnik pengobatan yang dikembangkan oleh tabib  cendikiawan muslim itu bahkan hampir dipakai di seluruh dunia. Dan banyak dokter dan tabib dari negara lain yang datang belajar kepada tabib muslim saat itu.</p>
<p>Kemudian di saat dinasti Abbasiyah runtuh, maka orang-orang kafir yang menggulingkan dinasti Abbasiyah mengambil semua ilmu dan menguasai perpustakaan sumber ilmu. Kemudian mereka orang-orang kafir berlomba-lomba mengklaim diri mereka dan mengumumkan kepada dunia bahwa mereka sebagai penemu teori dan ilmu pengetahuan di saat itu. Padahal tidak sedikit dari mereka yang hanya mencontoh total penemuan ilmu pengetahuan yang sudah ditemukan sebelumnya oleh cendikiawan muslim. Termasuk dalam hal ini ilmu kedokteran. Sehingga tidak benar sepenuhnya kedokteran barat adalah hasil usaha mereka dan berasal dari orang kafir barat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kita bisa membaca sejarah bagaimana tabib cendikiawan muslim dahulunya dengan kitab-kitab pedoman kedokteran karangan mereka dan buku-buku mereka bahkan ada yang menjadi pegangan kedokteran barat sampai saat ini. Sebutlah tabib muslim seperti Muhammad bin Zakaria Al-Razi di barat dikenal dengan Razes, ahli bedah Al-Zahrawi dikenal dengan Abulcasis, Ibnu Rusdy atau Averroes, Ibnu El-Nafis, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dan masih banyak yang lainnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kemudian walaupun pengembangan selanjutnya dilakukan oleh ilmuan barat yang notabenenya kafir, maka kita tidak semata-mata langsung berpikiran negatif dan tidak berlaku adil kepada mereka. Jika memang ilmu kedokteran tersebut bermanfaat dan benar maka kita perlu juga mempelajarinya dan bisa menggunakannya. Sebagaimana fasilitas saat ini seperti mobil, kereta, pesawat dan alat-alat elektronik lainnya. Kita tetap harus adil dalam menyikapi hal ini. Allah  <em>Subhanahu wa Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِين</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil</em> <em>terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai</em> <em>orang-orang yang berlaku adil.”</em> [Al-Mumtahah: 8]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy <em>rahimahullah</em>,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>لا ينهاكم الله عن البر والصلة، والمكافأة بالمعروف، والقسط للمشركين، من أقاربكم وغيرهم،حيث كانوا بحال لم ينتصبوا لقتالكم في الدين والإخراج من دياركم، فليس عليكم جناح أن تصلوهم، فإن صلتهم في هذه الحالة، لا محذور فيها ولا مفسدة</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung</em> <em>silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka tidak</em> <em>memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti</em> <em>ini tidak terlarang dan tidak mengandung kerusakan.”</em> [Taisir Karimir Rahmah hal. 819, Dar Ibnu Hazm, Beirut, cet. Ke-1, 1424 H]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>2.      Menggunakan bahan kimia yang HANYA berbahaya bagi tubuh</strong></p>
<p>Memang obat-obat kedokteran barat modern menggunakan bahan kimia. Tetapi bahan kimia yang digunakan sudah diteliti dan sudah diatur dosisnya agar sesuai dengan terapi yang diinginkan. Dan ini juga berlaku pada beberapa  obat-obat alami dan thibbun nabawi, jika dosis habbatus sauda berlebihan dikonsumsi maka akan berefek negatif bagi tubuh karena habbatus sauda mengandung bahan aktif seperti thymoquinone (TQ), dithymouinone (DTQ),  thymohydroquimone (THQ) dan thymol (THY).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam kedokteran barat modern dikenal ungkapan,</p>
<p><em>“ All substances are poison. There is none that is not poison, the right dose and indication deferentiate a poison and a remedy”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Semua zat adalah [berpotensi menjadi] racun. Tidak ada yang tidak[berpotensi menjadi] racun. Dosis dan indikasi yang tepat membedakannya apakah ia racun atau obat”</p>
<p>[Toksikologi hal. 4, Bag Farmakologi dan Toksikologi UGM, 2006]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu, kedokteran modern barat dalam teorinya tidak gegabah begitu saja dalam memberikan terapi  obat-obatan kimia. Tetapi sesuai dengan dosis dan indikasi pengobatan. Jika penyakit dibiarkan dan lebih berbahaya, maka lebih baik memkonsumsi obat bahan kimia yang walaupun juga asalnya berbahaya tetapi bisa menyembuhkan dengan dosis yang tepat. Begitu juga dengan operasi pembedahan, dilakukan sesuatu yang berbahaya bagi tubuh “merusaknya” dengan menyayat dan membelah, tetapi ini demi kesembuhan. Prinsip ini diajarkan dalam Islam seusai dengan kaidah fiqhiyah,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>إذا تعارض ضرران دفع أخفهما</p>
<p><em>” Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka di ambil yang paling ringan “</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dan jika kita kembali ke pengertian zat kimia, maka zat kimia itu ada yang alami dan ada yang buatan. Obat-obatan pada kedokteran modern juga ada yang menggunakan bahan kimia alami. Begitu juga dengan bahan thibbun nabawi seperti habbatus sauda juga mengandung zat kimia aktif seperti thymoquinone (TQ), dithymouinone (DTQ),   thymohydroquimone (THQ) dan thymol (THY) yang merupakan zat aktif. Zat kimia aktif bisa lebih berbahaya jika mencapai dosis tertentu. Sehingga perlu juga dilakukan penelitian mengenai dosis dan indikasinya atau pengobatan dengan habbatus sauda di lakukan oleh ahlinya yang tahu metode pengobatan dan berpengalaman. Kita percaya benar bahwa habbatus sauda adalah obat segala penyakit, tetapi orang yang meramu dan melakukan pengobatannya juga harus ahli. Sebagaimana pedang yang sangat tajam, tetapi untuk berfungsi dengan baik saat peperangan misalnya perlu tangan terlatih yang menggunakannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>3.      Jika tidak menggunakan pengobatan nabawi berarti tidak memilih</strong> <strong>pengobatan nabawi dan tidak mengikuti sunnah</strong></p>
<p>Ini adalah pandangan kaku sebagian kecil saudara kita, perlu diketahui <strong>hukum asal berobat adalah mubah</strong> karena ini adalah masalah dunia dan tidak berkaitan dengan ibadah. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>الأصل في الأشياء الإباحة</p>
<p><em>“Hukum asal sesuatu [perkara dunia] adalah mubah”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Begitu juga dengan thibbun nabawi, akan tetapi jika bisa mendapat pahala jika melakukan thibbun nabawi atas dasar kecintaan terhadap Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, karena perkara mubah bisa menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Selaras dengan kaidah fiqhiyah,</p>
<p>الوسائل لها أحكام المقاصد</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“hukum wasilah [perkara mubah] sesuai dengan hukum tujuan”</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu <strong>seseorang boleh berobat dengan thibbun nabawi, boleh juga tidak dan jika ia tidak menggunakan thibbun nabawi ia tidak berdosa dan tidak tercela</strong>. Ia menjadi tercela jika tidak beriman dan tidak percaya keutamaan thibbun nabawi. Misalnya tidak percaya, bahwa air zam-zam itu khasiatnya sesuai hajat peminumnya, tidak percaya bahwa madu itu penyembuh bagi manusia [<em>syifaa’un linnaas</em>]. Tidak percaya bahwa habbatus sauda adalah obat segala penyakit dan</p>
<p>lain-lain. Karena dalil-dalil tersebut sahih.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Thibbun nabawi sebaiknya diutamakan dan sebaiknya bukan alternatif</strong></p>
<p>Ini bukan berarti wajib menggunakan thibbun nabawi, tetapi sebaiknya diutamakan dalam melakukan pengobatan. Tetapi perlu diingat juga, jika ada yang memilih tidak menggunakan thibbun nabawi maka ia tidak berdosa dan tidak tercela. Selayaknya kita sebagai umat Islam lebih mengutamakan thibbun nabawi, Ibnu hajar Al-Asqalani <em>rahimahullahu</em> berkata,</p>
<p>طب النبي صلى الله عليه وسلم متيقنلبرء لصدوره عن الوحي وطب غيره أكثره حدس أو تجربة</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Pengobatan ala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diyakini mendatangkan kesembuhan karena bersumber dari wahyu, sedangkan pengobatan yang lainnya, kebanyakan berdasarkan praduga dan eksperimen.”</em> [Fathul Baari 10/170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Obat alami dahulu baru obat kimia</strong></p>
<p>Salah satu kampanye yang digaungkan di zaman modern ini adalah “<em>back to nature”</em>, kami sangat setuju dengan hal ini, terlebih-lebih jika menggunakan thibbun nabawi dan zat-zat yang disebutkan dalam Al-Quran dan Sunnah seperti Madu dan Habbatus sauda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Seorang ulama besar sekaligus dokter di zamannya Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah <em>rahimahullahu</em> berkata,</p>
<p>وقد اتفق الأطباء على أنه متى أمكن التداوي بالغذاء لا يعدل عنه إلى الدواء، ومتى أمكن بالبسيط لا يعدل عنه إلى المركب.قالوا وكل داء قدر على دفعه بالأغذية والحمية، لم يحاول دفعه بالأدوية</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Sungguh para tabib telah sepakat bahwa ketika memungkinkan pengobatan dengan bahan makanan maka jangan beralih kepada obat-obatan (kimiawi, pent.). Ketika memungkinkan mengkonsumsi obat yang sederhana, maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Mereka mengatakan, ‘Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan dan tindakan preventif tertentu, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan’.”</em> [Thibbun Nabawi lii Ibnil Qayyim hal. 9, Maktabah Ats-Tsaqafi, Kairo]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh karena itu jika sakit maka sebaikinya jangan langsung mengkonsumsi obat-obat kimia, sebaiknya menggunakan bahan alami dahulu. Atau jika penyakitnya cukup ringan tidak perlu menggunakan obat, biarlah imunitas tubuh yang bekerja sehingga imunitas tubuh juga tidak manja dan terlatih melawan penyakit. Tetapi ini adalah pilihan karena pengobatan juga melibatkan faktor sugesti, ada yang sugestinya sembuh jika menggunakan obat alami tertentu, sembuh dengan sugesti dengan obat kimia tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Rasulullah </strong><em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em><strong> tidak diutus menjadi ahli pengobatan</strong></p>
<p>Bisa kita lihat dalam kisah hadist berikut,</p>
<p>عَنْ سَعْدٍ، قَالَ: مَرِضْتُ مَرَضًا أَتَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي فَوَضَعَ يَدَهُ بَيْنَ ثَدْيَيَّ حَتَّى وَجَدْتُ بَرْدَهَا عَلَى فُؤَادِي فَقَالَ: «إِنَّكَ رَجُلٌ مَفْئُودٌ، ائْتِ الْحَارِثَ بْنَ كَلَدَةَ أَخَا ثَقِيفٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ يَتَطَبَّبُ فَلْيَأْخُذْ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِنْ عَجْوَةِ الْمَدِينَةِ فَلْيَجَأْهُنَّ بِنَوَاهُنَّ ثُمَّ لِيَلُدَّكَ بِهِنَّ</p>
<p><em>Dari Sahabat Sa’ad mengisahkan, pada suatu hari aku menderita sakit, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> <em>menjengukku, beliau meletakkan tangannya di antara kedua putingku, sampai-sampai jantungku merasakan sejuknya tangan beliau. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya engkau menderita penyakit jantung, temuilah  Al-Harits bin Kalidah dari Bani Tsaqif, karena sesungguhnya ia adalah seorang tabib. Dan hendaknya dia [Al-Harits bin Kalidah]</em> <em>mengambil tujuh buah kurma ajwah, kemudian ditumbuk beserta biji-bijinya, kemudian meminumkanmu dengannya.”</em> [HR. Abu Dawud no.2072]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tahu ramuan obat yang sebaiknya diminum, akan tetapi beliau tidak meraciknya sendiri tetapi meminta sahabat Sa’ad <em>radhiallahu ‘anhu</em> agar membawanya ke Al-Harits bin Kalidah sebagai seorang  tabib. Hal ini karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> hanya tahu ramuan obat secara global saja dan Al-Harits bin Kalidah sebagai tabib mengetahui lebih detail komposisi, cara meracik, kombinasi dan indikasinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jadi pengobatan yang diberi petunjuk oleh Islam dalam thibbun nabawi bukan satu-satunya cara untuk berikhtiar mencapai kesembuhan, metode pengobatan lainnya juga bisa digunakan untuk mencapai kesembuhan atas izin Allah <em>Ta’ala</em>. Terlebih lagi jika pengobatan sudah teruji dan terbukti melalui penelitian dan eksperimen, artinya lebih banyak yang sembuh menggunakannya dari pada yang tidak sembuh. Pengobatan lainnya seperti kedokteran cina, kedokteran Yunani dan termasuk kedokteran barat modern saat ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Ada yang tidak sembuh dengan thibbun nabawi</strong></p>
<p>Mengapa bisa tidak sembuh? Padahal jelas thibbun nabawi bahwa obat bagi segala macam penyakit, penyembuh bagi manusia. Maka jawabannya cukup panjang jika dijabarkan, namum di sini kita bahas beberapa aspek saja. semoga di lain kesempatan kita bisa membahasnya dengan panjang lebar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Salah satu penyebab tidak sembuh adalah kurang tepat dalam:</p>
<p>-mendiagnosa penyakit</p>
<p>-memilih obat</p>
<p>-menggunakan dosis obat</p>
<p>-menghindari berbagai pantangan yang dapat menghambat kerja atau</p>
<p>berkebalikan kerjanya dengan obat</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sehingga <strong>walaupun sudah</strong> <strong>pasti habbatus sauda adalah obat bagi segala macam penyakit dan madu adalah penyembuh bagi manusia [</strong><em>syifaa’un linnaas</em><strong>], akan tetapi ini masih bahannya saja, perlu kemampuan lagi untuk tepat dalam  mendignosis penyakit, memilih obat, menggunakan dosis obat, meraciknya dan mengkombinasi dengan obat yang lainnya</strong>. Sehingga untuk lebih efektif pengobatannya lebih baik berkonsultasi kepada ahlinya atau tabib.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara apa yang diterapkan pada kasus contoh pertama yang kami sebutkan di atas, hanya mengkonsumsi habbatus sauda dan madu secara biasa [asal-asalan] dan dilakukan secara mandiri tanpa tahu apa penyakitnya, bagaimana  dosisnya dan bagaimana racikannya. Ini juga yang dilakukan sebagian kecil saudara kita.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ibnu hajar Al-Asqalani <em>rahimahullahu</em> berkata,</p>
<p>فقد اتفق الأطباء على أن المرض الواحد يختلف علاجه باختلاف السن والعادة والزمان والغذاء المألوف والتدبير وقوة الطبيعة&#8230;لأن الدواء يجب أن يكون له مقدار وكمية بحسب الداء إن قصر عنه لم يدفعه بالكلية وإن جاوزه أو هي القوة وأحدث ضررا آخر</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Seluruh tabib telah sepakat bahwa pengobatan suatu penyakit berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan umur,  kebiasaan, waktu, jenis makanan yang biasa dikonsumsi, kedisiplinan dan daya tahan fisik… karena obat harus sesuai kadar dan jumlahnya dengan penyakit, jika dosisnya berkurang maka tidak bisa menyembuhkan dengan total dan jika dosisnya berlebih dapat menimbulkan bahaya yang lain.”</em> [Fathul Baari 10/169-170, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, Asy-Syamilah]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Begitu juga dengan Al-Quran yang diturunkan sebagai penyembuh baik penyakit hati dan badan, kita bisa contoh dalam hadits sahabat Abu Said Al-Khudri <em>radhiallahu ‘anhu</em> membacakan ruqyah Al-Fatihah kepada kepala suku yang tersengat kalajengking dan atas izin Allah <em>Ta’ala</em> sembuh. Lalu ada yang pernah mencoba dengan pasien yang sakit demam ringan tetapi <em>qaddarullah</em> tidak sembuh. Maka bukan Al-Qurannya yang salah tetapi manusianya yang kurang Iman dan tawakkalnya. <strong>Ibaratnya thibbun nabawi adalah sebuah pedang yang pasti tajam, akan tetapi pedang tajam tersebut berguna dengan tepat jika dipegang oleh ahlinya.</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Di zaman ini di mana sangat sulit kita mendapatkan orang seperti sahabat Abu Said Al-Khudri r<em>adhiallahu ‘anhu</em>, maka tidak menutup kemungkinan pengobatan lain juga bisa digunakan seperti kedokteran barat modern dan pengobatannya juga bisa dikombinasikan dan berjalan bersamaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kedokteran modern barat yang diakui oleh dunia</strong></p>
<p>Sekali lagi kita tidak perlu anti total terhadap kedokteran modern barat karena prinsip kedokteran barat adalah  berdasarkan penelitian ilmiah dan melalui berbagai macam tingkat pengujian dan percobaan atau apa yang dikenal dengan istilah <em>evidance based medicine</em>. Bahkan pengobatan tradisional dan pengobatan lainnya jika sudah melewati tahap peneltian dan berhasil maka akan dimasukkan dalam metode pengobatan modern barat seperti akupuntur yang sudah banyak digunakan oleh dokter dan sudah ada di berbagai rumah sakit.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedokteran modern barat sudah banyak terbukti, dipakai dan diakui oleh hampir seluruh negara di dunia. Kami melihat sendiri di UGD rumah sakit bagaimana kasus-kasus gawat darurat yang jika tidak ditangani dengan cepat maka akan menerenggut nyawa. Seperti hipoglikemi, keracunan bisa ular, hipotensi, hipertensi dan kasus syok kehilangan kesadaran, maka dengan terapi kedokteran modern saat ini semua itu bisa ditangai lebih awal atau minimal menyelamatkan nyawa seseorang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Satu lagi yang kami ingin sampaikan bahwa setahu kami, pengobatan dengan bahan-bahan alami dan tradisional memiliki cara kerja yang bersifat umum dan kurang spesifik seperti memperlancar peredaran darah, meningkatkan daya tahan tubuh dan mengaktifkan saraf yang kurang bekerja.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sebagaimana habbatus sauda, penelitian ilmiah membuktikan bahwa habbatus sauda dapat meningkatkan daya tahan tubuh, dan hadits Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> benar bahwa habbatus sauda obat bagi segala macam penyakit karena teorinya jika daya tahan tubuh baik dan meningkat maka semua penyakit pasti akan sembuh. Akan tetapi jika hanya mengandalkan daya tahan tubuh maka untuk penyakit yang agak berat mungkin akan memakan waktu yang lama, belum lagi jika ada penyulitnya seperti penyakit tersebut bisa menekan daya tahan tubuh, misalnya penyakit kanker atau infeksi bakteri ganas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maka kedokteran modern barat dengan penelitian ilmiah sampai ke tingkat sel dan reseptor sel, bisa memilih obat yang spesifik dan langsung bekerja menemui sasarannya. Langsung melawan sel kanker dan langsung bisa melawan bakteri. Sehingga diharapkan penyembuhan bisa terjadi dengan lebih cepat. Apalagi jika kedua pengobatan barat modern dan thibbun nabawi dikombinasikan, maka diharapkan penyembuhan bisa lebih cepat lagi dengan izin Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Semoga apa yang kami sampaikan bisa berguna bagi kita semua, semoga semakin banyak dokter dan cendikiawan muslim yang bisa mengembangkan thibbun nabawi dan mempopulerkannya kembali di masyarakat dan semoga dokter muslim kembali menguasi pengobatan modern yang dahulunya dikuasai oleh kaum muslimin. Terlebih-lebih mereka bisa mengkombinasikannya dengan thibbun nabawi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hal Ini mengingatkan kami dengan apa yang menjadi penyesalan Imam Asy-Syafi’i <em>rahimahullahu</em> kepada kelalaian umat Islam terhadap Ilmu medis sehingga beliau berkata,</p>
<p>ضَيَّعُوا ثُلُثَ العِلْمِ وَوَكَلُوهُ إِلَى اليَهُوْدِ وَالنَّصَارَى</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em> “Umat Islam telah menyia-nyiakan sepertiga Ilmu dan meyerahkannya kepada umat Yahudi dan Nasrani.”  </em> [Siyar  A’lam An-Nubala Adz-Dzahabi 8/258, Darul Hadits, Koiro, 1427 H, Asy-Syamilah]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid</p>
<p>16 Shafar 1433 H bertepatan 10 Januari 2012</p>
<p><strong>Penyusun</strong>: dr. Raehanul Bahraen</p>
<p><strong>Muraja’ah</strong>: Ustadz Aris Munandar, SS. MA. <em>hafizhohullah</em>[beliau adalah guru agama penulis, kami banyak mengambil ilmu dari beliau]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <strong>www.muslimafiyah.com dipublikasi ulang oleh www.muslim.or.id</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<div class="shr-publisher-8237"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fharuskah-kedokteran-modern-dan-thibbun-nabawi-dipertentangkan.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fharuskah-kedokteran-modern-dan-thibbun-nabawi-dipertentangkan.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fharuskah-kedokteran-modern-dan-thibbun-nabawi-dipertentangkan.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/haruskah-kedokteran-modern-dan-thibbun-nabawi-dipertentangkan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kamuflase Istilah Syariah</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jan 2012 03:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[istilah syariah]]></category>
		<category><![CDATA[pegadaian]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8232</guid>
		<description><![CDATA[Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p><em>Telinga kita pasti sudah akrab dengan istilah khamar. Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan baik dari benda padat, cair dan gas. Di masa silam, istilah khamar ini diubah menjadi nabidz, supaya mengelabui orang agar bisa menikmatinya. Demikian pula di zaman kita saat ini berbagai istilah dibumbui di produk-produk tertentu baik pada barang dan produk perbankan bahkan pada ritual kesyirikan dengan bumbuan yang indah, namun hakikatnya hanya pengaburan istilah. Orang yang menyangka sah-sah saja menikmati atau memanfaatkannya, padahal nyatanya haram dan terlarang. Oleh karenanya, kita mesti jeli. Jangan sampai kita tertipu dengan istilah dan nama, lihatlah hakikatnya.</em></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jangan Tertipu dengan Istilah</strong></span></p>
<p>Kamuflase istilah atau pengelabuan dalam nama sudah ada sejak masa silam, bahkan sejak Nabi Adam <em>‘alaihis salaam </em>di surga. Adam tertipu dengan pengelabuan iblis yang memberi nama pohon yang terlarang dengan nama pohon <em>khuldi</em>, artinya pohon yang akan membuat orang yang memakannya kekal di surga. Iblis berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center">يَا آَدَمُ هَلْ أَدُلُّكَ عَلَى شَجَرَةِ الْخُلْدِ وَمُلْكٍ لَا يَبْلَى</p>
<p>“<em>Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan binasa?</em>” (QS. Thoha: 120)</p>
<p>Di akhir zaman, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>telah memperingatkan bahwa akan muncul orang-orang yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya. Abu Malik Al Asy’ari berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا</p>
<p>“<em>Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya.</em>” (HR. Abu Daud no. 3688, An Nasai no. 5658, Ibnu Majah no. 3384 dan Ahmad 4: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih</em>).</p>
<p>At Turbasyti menjelaskan, “Mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama <em>nabidz</em> (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar).” Ibnu Malik mengatakan, “Mereka ingin menikmati khamar tersebut dan sengaja merubah namanya dengan nama berbagai <em>nabidz</em> yang hukumnya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air <em>dzurroh</em> yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabui. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram (apa pun namanya).” (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 10: 110)</p>
<p>Mengelabui dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak Yahudi. Supaya minyak bangkai yang asalnya cair tidak terlarang diperjualbelikan, mereka merubahnya menjadi padat.</p>
<p dir="RTL" align="center">عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ »</p>
<p>Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah, &#8220;<em>Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung</em>.&#8221; Ada yang bertanya, &#8220;<em>Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?</em>&#8221; Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram</em>.&#8221; Kemudian, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, &#8220;<em>Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya</em>.&#8221; (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Lihat Hakikatnya</strong></span></p>
<p>Nilailah sesuatu dari hakikatnya, bukan dari nama atau istilah. Karena kadang nama sesuatu yang berbau syirik atau bid’ah –misalnya- diubah menjadi nama yang indah dan menarik. Lihat saja istilah yang dibuat untuk wisata ke kuburan para wali songo, dengan istilah “wisata religi”. Padahal di dalamnya terdapat bentuk ibadah yang jauh dari tuntunan Islam karena di dalamnya terdapat <em>tawassul</em> atau <em>tabarruk</em> (ngalap berkah) yang bid’ah bahkan bisa sampai tingkatan syirik. Safar dengan tujuan ibadah seperti yang disebut dengan wisata religi ini juga telah melanggar sabda Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em></p>
<p dir="RTL" align="center">لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; وَمَسْجِدِ الأَقْصَى</p>
<p>“<em>Tidaklah diikat pelana (janganlah bersengaja bersafar -dalam rangka ibadah-) selain ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (masjid nabawi) dan masjidil aqsho’.</em>” (HR. Bukhari no. 1189 dan Muslim no. 1397).</p>
<p>Pengecualian dalam hadits ini bukanlah pada tiga masjid saja. Termasuk di dalamnya segala tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah. Buktinya disebutkan dalam riwayat dari Abdurrahman ibnul Harits bin Hisyam, katanya: Abu Basrah Al Ghifari suatu ketika berjumpa dengan Abu Hurairah yang baru tiba dari bukit Thur, maka tanyanya: &#8220;<em>Anda datang dari mana?</em>&#8221; &#8220;<em>Dari bukit Thur… aku shalat di sana</em>&#8220;, jawab Abu Hurairah. &#8220;Andai aku sempat menyusulmu sebelum engkau berangkat ke sana, engkau tidak akan berangkat. Aku mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: Tidaklah diikat pelana… dst&#8221;, kata Abu Basrah. (HR. Ahmad 39: 270. Hadits ini sanadnya shahih, Al Haitsami mengatakan dalam Majma&#8217;uz Zawa-id (4:3),  &#8220;Para perawi hadits Ahmad tsiqah semua dan kuat hafalannya”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Malik secara panjang lebar dalam Muwaththa&#8217;nya no 241). Jelas, bukit Thur merupakan bukit yang diberkahi oleh Allah. Dalam menjelaskan hadits di atas, Al Imam Ibnu Abdil Barr dalam At Tamhid (23: 28) berkata: &#8220;Ucapan Abu Hurairah <em>&#8216;Aku pergi ke bukit Thur&#8217;</em>; jelas sekali dalam hadits ini bahwa beliau tidak bersafar kecuali demi mencari berkah dan shalat di sana&#8221;.  Wisata religi nyatanya termasuk dalam larangan hadits di atas.</p>
<p>Contoh lainnya lagi, kadang istilah yang digunakan dikelabui dengan ditambahi istilah ‘syariah’, semisal pada bank atau pegadaian. Salah satu produk yang bermasalah di lembaga tersebut adalah kredit emas batangan. Padahal berdasarkan petunjuk Rasul <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, pembelian emas tidak boleh dilakukan secara kredit (alias: harus tunai). Ketika menyebutkan barang-barang ribawi semisal emas dan perak, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ</p>
<p>“<em>Jika berbeda jenis (semisal menukar emas dengan mata uang, pen), maka juallah terserah kalian, asalkan tunai.</em>” (HR. Muslim no. 1587). Syarat yang diberikan di sini adalah tunai, <em>yadan bi yadin</em>. Jadi, label lembaga syariah tidak bisa melegalkan  yang Allah haramkan.</p>
<p>Bagi hasil di BMT atau bank syariah bisa jadi contoh yang lain. Mereka menyebut bagi hasil yang dilakukan adalah <em>mudhorobah</em>, nama yang syar’i. Aturan mereka dalam <em>mudhorobah</em> adalah hanya mau bagi untung dan tidak mau bagi rugi. Jika memang aturannya seperti ini, hakikatnya bukan mudhorobah, namun mengutangi. Menurut aturan syari’at mengenai mudhorobah, sebagaimana keuntungan dibagi bersama, begitu pula dengan kerugian harus ditanggung bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Jika hanya mau bagi untung, maka hakikat akad yang dilakukan adalah utang-piutang. Jika ditarik untung dalam utang-piutang, maka itu sama saja riba walaupun memakai istilah yang syar’i. Para ulama membuat kaedah yang telah ma’ruf,</p>
<p align="center">كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا</p>
<p>“<em>Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan, maka itu adalah riba.</em>”</p>
<p>Dari sini kita dapat memahami bahwa tidak setiap istilah syar’i menunjukkan kebenaran. Perlu kita ketahui hakikatnya, lebih-lebih di zaman ini yang penuh pengelabuan. Hal ini juga menuntut kita untuk banyak belajar dan mengkaji ilmu Islam, tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Banyak ilmu yang mesti kita dalami, yang utama adalah ilmu akidah, menyusul setelahnya adalah ilmu yang wajib kita ketahui sehari-hari seperti penjelasan shalat bagi setiap muslim dan penjelasan hukum perniagaan bagi yang ingin melakukan muamalah dagang. Jika kita tidak mampu, maka rajinlah bertanya pada ahli ilmu yang pedomannya dalam berpendapat  adalah Al Qur’an dan As Sunnah. <em>Wallahu waliyyut taufiq.</em></p>
<p>@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Shofar 1433 H</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8232"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fkamuflase-istilah-syariah.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fkamuflase-istilah-syariah.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fkamuflase-istilah-syariah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Shalat Jum’at Haruskah dengan 40 Jama’ah?</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-jum%e2%80%99at-haruskah-dengan-40-jama%e2%80%99ah.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-jum%e2%80%99at-haruskah-dengan-40-jama%e2%80%99ah.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Jan 2012 23:00:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[jama'ah]]></category>
		<category><![CDATA[shalat jumat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8207</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3,<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-jum%e2%80%99at-haruskah-dengan-40-jama%e2%80%99ah.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini muslim.or.id akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Shalat Jum’at dengan Berjama’ah</strong></span></p>
<p>Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi <em>ijma’</em> (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan<a title="" href="#_ftn1"><span style="color: #ff0000;"><strong>[1]</strong></span></a></strong></span></p>
<p>Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,</p>
<p dir="RTL" align="center">فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ</p>
<p>“<em>Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli</em>” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.</p>
<p>Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,</p>
<p dir="RTL" align="center">أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا</p>
<p>&#8220;<em>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang</em>.&#8221; (HR. Muslim no. 863)</p>
<p>Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jum’at. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jama’ah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jum’at. … Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”</p>
<p>Dalil yang menyatakan harus 40 jama’ah disimpulkan dari perkataan Ka’ab bin Malik <em>radhiyallahu ‘anhu</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center">لأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِى هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِى بَيَاضَةَ فِى نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضِمَاتِ. قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ.</p>
<p>“<em>As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.</em>” (HR. Abu Daud no. 1069 dan Ibnu Majah no. 1082. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut <em>hasan</em>).</p>
<p>Begitu pula ditarik dari hadits Jabir bin ‘Abdillah,</p>
<p align="center">مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِيْ كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَهَا جُمْعَةٌ</p>
<p>“<em>Telah berlalu sunnah (ajaran Rasul) bahwa setiap empat puluh orang ke atas diwajibkan shalat Jum’at.</em>&#8221; (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 177. Hadits ini <strong><em>dho’if</em></strong> sebagaimana didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Gholil 603. Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Talkhish Habir 2: 567 berkata bahwa di dalamnya terdapat ‘Abdul ‘Aziz di mana Imam Ahmad berkata bahwa haditsnya dibuang karena ia adalah perowi dusta atau pemalsu hadits. An Nasai berkata bahwa ia tidaklah tsiqoh. Ad Daruquthni berkata bahwa ia adalah munkarul hadits). Kesimpulannya hadits terakhir ini adalah <em>hadits yang lemah (dho’if)</em> sehingga tidak bisa menjadi dalil pendukung.</p>
<p>Sedangkan hadits Ka’ab bin Malik di atas hanya menjelaskan keadaan dan tidak menunjukkan jumlah 40 sebagai syarat. Sehingga pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah jama’ah shalat Jum’at tidak beda dengan jama’ah shalat lainnya. Artinya, sah dilakukan oleh dua orang atau lebih karena sudah disebut jamak.</p>
<p>Adapun hadits yang menceritakan dengan 12 jama’ah, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil pembatasan hanya dua belas orang saja karena terjadi tanpa sengaja, dan ada kemungkinan sebagiannya kembali ke masjid setelah menemui mereka.</p>
<p>Adapula pendapat Imam Ahmad yang menyaratkan 50 orang, namun haditsnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pendukung. Seperti hadits Abu Umamah, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center">عَلَى الْخَمْسِيْنَ جُمْعَةٌ وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ ذَلِكَ</p>
<p>&#8220;<em>Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan jika kurang dari itu</em>. (HR. Ad Daruquthni dalam sunannya 2: 111. Haditsnya lemah, di sanadnya terdapat Ja’far bin Az Zubair, seorang matruk).</p>
<p>Juga hadits Abu Salamah, ia bertanya kepada Abu Hurairah,</p>
<p dir="RTL" align="center">عَلَى كَمْ تَجِبُ الْجُمُعَةُ مِنْ رَجُلٍ ؟ قَالَ : لَمَّا بَلَغَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسِينَ جَمَّعَ بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</p>
<p>“<em>Berapa jumlah orang yang diwajibkan shalat jama’ah?</em>” Abu Hurairah menjawab, ”<em>Ketika sahabat Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berjumlah lima puluh, Rasulullah mengadakan shalat Jum’at</em>” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 2: 171). Al Baihaqi berkata, ”Telah diriwayatkan dalam permasalahan ini hadits tentang jumlah lima puluh, namun isnadnya <strong><em>tidak shahih</em></strong>.” (Sunan Al Kubra, 3: 255).</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pendapat Terkuat</strong></span></p>
<p>Perlu diperhatikan bahwa jumlah jama’ah yang menjadi syarat sah Jum’at diperselisihkan oleh para ulama sebagaimana penjelasan di atas. Namun jumlah jamak itu menjadi syarat sah shalat Jum’at berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama) (Lihat Syarh ‘Umdatul Fiqh, Prof. Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin, 1: 396). Berapakah minimal jamak? Ada yang mengatakan dua dan mayoritas ulama menyatakan minimal jamak adalah tiga (Lihat catatan kaki Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 396).</p>
<p>Asy Syaukani <em>rahimahullah</em> berkata, “Shalat Jum’at adalah seperti shalat jama’ah lainnya. Yang membedakannya adalah adanya khutbah sebelumnya. Selain itu tidak ada dalil yang menyatakan bahwa shalat juma’at itu berbeda. Perkataan ini adalah sanggahan untuk pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jum’at disyaratkan dihadiri imam besar, dilakukan di negeri yang memiliki masjid Jaami’, dan dihadiri oleh jumlah jama’ah tertentu. Persyaratan ini tidak memiliki dalil pendukung yang menunjukkan sunnahnya, apalagi wajibnya dan lebih-lebih lagi dinyatakan sebagai syarat.  <strong>Bahkan jika ada dua orang melakukan shalat Jum’at di suatu tempat yang tidak ada jama’ah lainnya, maka mereka berarti telah memenuhi kewajiban</strong>.” (Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 163)</p>
<p align="center"><em>Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.</em></p>
<div>Penulis:<a href="http://rumaysho.com"> Muhammad Abduh Tuasikal</a></div>
<div>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></div>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="#_ftnref1">[1]</a> Sebagian bahasan setelah ini dikembangkan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202 dan sumber lainnya.</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-8207"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fshalat-jum%25e2%2580%2599at-haruskah-dengan-40-jama%25e2%2580%2599ah.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fshalat-jum%25e2%2580%2599at-haruskah-dengan-40-jama%25e2%2580%2599ah.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fshalat-jum%25e2%2580%2599at-haruskah-dengan-40-jama%25e2%2580%2599ah.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-jum%e2%80%99at-haruskah-dengan-40-jama%e2%80%99ah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mengacungkan Telunjuk Saat Duduk Antara Dua Sujud</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Jan 2012 22:00:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat]]></category>
		<category><![CDATA[sifat shalat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8176</guid>
		<description><![CDATA[Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut?</p>
<p>Dalam hadits di <em>Shahih Muslim, </em>Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi <em>shallallahu’alaihiwasallam </em><strong>manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya.</strong> Berikut redaksi lengkap hadits tersebut:</p>
<p style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“.</p>
<p>Abdullah bin az-Zubair <em>radhiyallahu’anhuma</em> menuturkan, <em>“Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”.</em></p>
<p>Masih di <em>Shahih Muslim </em>juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu’alaihiwasallam </em>jika <strong>duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya.</strong></p>
<p>Berikut redaksi lengkap haditsnya:</p>
<p style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”.</p>
<p>Abdullah bin az-Zubair <em>radhiyallahu’anhuma</em> bertutur, <em>“Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”.</em></p>
<p>Dua hadits di atas menunjukkan -secara global- disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk ketika shalat. Dan dua hadits tersebut masih bersifat umum, belum menjelaskan secara spesifik, duduk yang mana yang dimaksud.<a id="_ftnref1" name="_ftnref1" href="http://tunasilmu.com/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html#_ftn1"></a><sup>1</sup></p>
<p>Sebagaimana telah maklum bahwa duduk ketika shalat bermacam-macam. Ada duduk tasyahud awal, duduk tasyahud tsani, duduk antara dua sujud dan duduk istirâhah<a id="_ftnref2" name="_ftnref2" href="http://tunasilmu.com/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html#_ftn2"></a><sup>2</sup>. Apakah dua hadits di atas dan yang senada mencakup empat jenis duduk tersebut, atau yang dimaksud hanyalah duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani?</p>
<p>Ada <strong>beberapa hadits sahih yang menunjukkan bahwa duduk yang dimaksud di atas adalah duduk tasyahud, baik awal maupun tsani.</strong></p>
<p>Di antaranya: hadits dalam <em>Sunan an-Nasâ’i, </em>Kitâb al-Iftitâh, Bâb al-Isyârah bi al-Ushbu’ fî at-Tasyahhud al-Awwal (II/327), dan dinilai sahih oleh al-Albany dalam <em>Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah </em>(V/313 no. 2248). Hadits tersebut berbunyi:</p>
<p style="text-align: center;">عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِي الثِّنْتَيْنِ أَوْ فِي الْأَرْبَعِ يَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ أَشَارَ بِأُصْبُعِهِ“.</p>
<p>Abdullah bin az-Zubair <em>radhiyallahu’anhuma</em> menceritakan, <em>“Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk di raka’at kedua, atau di raka’at keempat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya lalu mengacungkan jarinya”.</em></p>
<p>Senada dengan hadits di atas, hadits dalam <em>Shahîh Ibn Khuzaimah, </em>Kitâb ash-Shalat, Bâb Wadh’i al-Fakhidz al-Yumnâ ‘alâ al-Fakhidz al-Yusrâ… (I/367 no. 697), dengan redaksi berikut:</p>
<p style="text-align: center;">عن وائل بن حجر قال : “صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكبر حين دخل في الصلاة، ورفع يديه، وحين أراد أن يركع رفع يديه، وحين رفع رأسه من الركوع رفع يديه ووضع كفيه وجافى يعني في السجود وفرش فخذه اليسرى، وأشار بأصبعه السبابة يعني في الجلوس في التشهد“.</p>
<p>Wa’il bin Hujur <em>radhiyallahu’anhu </em>mengisahkan, <em>“Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Beliau bertakbir sembari mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat. Tatkala akan ruku’ beliau mengangkat kedua tangannya, juga manakala bangkit dari ruku’. Manakala sujud, beliau meletakkan kedua telapak tangannya dan melebarkannya. Beliau menjulurkan kaki kirinya dan mengacungkan jari telunjuknya, yakni tatkala duduk tasyahud”.</em></p>
<p>Hadits riwayat an-Nasa’i dan Ibn Khuzaimah di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan duduk yang disyariatkan didalamnya mengacungkan jari telunjuk, bukanlah sembarang duduk, namun yang dimaksud adalah duduk saat tasyahud, baik awal maupun tsani.</p>
<p>Kaidah ilmu Ushul Fiqh menyatakan <em>“Yuhmal al-Muthlaq ‘alâ al-Muqayyad” </em>(nas yang bersifat global dipahami berdasarkan nas yang bersifat terperinci).</p>
<p>Adapun duduk antara dua sujud, juga duduk istirâhah, maka tidak disyariatkan mengacungkan telunjuk, sebab tidak adanya dalil yang menunjukkan praktek tersebut. <a id="_ftnref3" name="_ftnref3" href="http://tunasilmu.com/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html#_ftn3"></a><sup>3</sup></p>
<p>Namun demikian, barangkali ada pembaca yang berkomentar bahwa ada ulama yang berpendapat disyariatkannya mengacungkan telunjuk saat duduk antara dua sujud.<a id="_ftnref4" name="_ftnref4" href="http://tunasilmu.com/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html#_ftn4"></a><sup>4</sup> Argumentasinya: hadits yang diriwayatkan dalam <em>Mushannaf Abd ar-Razzâq, </em>Bâb Takbîrah al-Iftitâh wa Raf’i al-Yadain (II/68 no. 2522), bunyinya:</p>
<p style="text-align: center;">عن وائل بن حجر قال: “رمقت النبي صلى الله عليه وسلم … ثم جلس فافترش رجله اليسرى، ثم وضع يده اليسرى على ركبته اليسرى، وذراعه اليمنى على فخذه اليمنى، ثم أشار بسبابته، ووضع الابهام على الوسطى حلق بها، وقبض سائر أصابعه، ثم سجد…”.</p>
<p>Wa’il bin Hujur <em>radhiyallahu’anhu </em>bertutur, <em>“Aku memperhatikan Nabi shallallahu’alaihiwasallam (tatkala shalat) … Beliau duduk dan menjulurkan kaki kirinya, sembari meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan lengan kanannya di atas paha kanannya, lalu mengacungkan jarinya dan membuat lingkaran dengan mempertemukan ibu jarinya dengan jari tengah, kemudian beliau sujud. </em></p>
<p>Zahir hadits di atas menunjukkan bahwa saat duduk antara dua sujud pun juga disyariatkan mengacungkan telunjuk. Sebab hadits tersebut menyatakan bahwa setelah mengacungkan jari telunjuk, Nabi <em>shallallahu’alaihiwasallam </em>sujud. Ini menunjukkan bahwa acungan telunjuk tersebut dilakukan di antara dua sujud.<a id="_ftnref5" name="_ftnref5" href="http://tunasilmu.com/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html#_ftn5"></a><sup>5</sup></p>
<p><strong>Jawabnya: </strong>hadits tersebut bermasalah dari sisi keabsahannya. Para pakar hadits menjelaskan bahwa tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan jarinya” hanya ada dalam riwayat Sufyan ats-Tsaury. Dan ini menyelisihi riwayat para perawi lainnya yang tsiqah (terpercaya) dan jumlah mereka lebih banyak, di mana mereka tidak menyebutkan tambahan kalimat “kemudian beliau sujud” setelah kalimat “mengacungkan telunjuknya”. Bahkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa acungan jari tersebut dilakukan setelah sujud kedua. Di antara para perawi tersebut: Za’idah bin Qudamah, Bisyr bin al-Mufaddhal, Sufyan bin ‘Uyainah, Syu’bah, Abu al-Ahwash, Khalid, Zuhair bin Mu’awiyah, Musa bin Abi Katsir dan Abu ‘Awanah.<a id="_ftnref6" name="_ftnref6" href="http://tunasilmu.com/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html#_ftn6"></a><sup>6</sup></p>
<p>Dalam ilmu Musthalah Hadits, jenis riwayat bermasalah seperti dicontohkan di atas, diistilahkan dengan hadits Syâdz. Definisinya: riwayat yang dibawakan perawi tsiqah, namun riwayat tersebut menyelisihi riwayat yang disampaikan para perawi lain yang lebih kuat. Dan hadits jenis ini dikategorikan dha’if (lemah).<a id="_ftnref7" name="_ftnref7" href="http://tunasilmu.com/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html#_ftn7"></a><sup>7</sup></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kesimpulan:</strong></p>
<p>Mengacungkan telunjuk saat duduk dalam shalat hanya disyariatkan dalam duduk tasyahud awal dan tasyahud tsani, adapun saat duduk di antara dua sujud maupun duduk istirâhah maka tidak disunnahkan. <em>Wallahu ta’ala a’lam.</em> (Abdullah Zaen).</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>@Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 26 R Tsani 1432 / 31 Maret 2011</strong></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl">
<p style="text-align: left;" dir="rtl">Penulis:<a href="http://tunasilmu.com/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html"> Ustadz Abdullah Zaen, MA<br />
</a>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<p><strong>Bahan Bacaan:</strong></p>
<ul>
<li><em>Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah, </em>karya Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albany, Riyadh: Dar ar-Rayah, cet V, 1419/1998.</li>
<li><em>Al-Mushannaf, </em>karya Imam Abdurrazzaq ash-Shan’any, <em>tahqiq </em>Habiburrahman al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet II, 1403/1983.</li>
<li><em>Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, </em>karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, tc, 1425/1995.</li>
<li><em>Zâd al-Ma’âd fî Hady Khair al-‘Ibâd, </em>karya Imam Ibn al-Qayyim, <em>tahqiq </em>Syu’aib al-Arna’uth dan Abdul Qadir al-Arna’uth, Beirut: Mu’assasah ar-Risalah, cet III, 1421/2000.</li>
<li><em>Shahîh Ibn Khuzaimah, </em>karya Imam Ibn Khuzaimah, <em>tahqiq </em>Dr. Muhammad Mushthafa al-A’zhamy, Beirut: al-Maktab al-Islamy, cet III, 1424/2003.</li>
<li><em>Shahîh Muslim bi Syarh al-Imam an-Nawawy, </em>karya Imam Muslim dan Imam an-Nawawy, <em>tahqiq </em>Khalil Ma’mun Syiha, Beirut: Dar al-Ma’rifah, cet VI, 1420/1999.</li>
<li><em>Sunan an-Nasâ’iy bi Syarh al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthy wa Hasyiyah as-Sindy, </em>Karya Imam an-Nasa’i, as-Suyuthy dan as-Sindy, Beirut: Dar al-Fikr, cet I, 1348/1930.</li>
<li><em>Muqaddimah Ibn Shalâh wa Mahâsin al-Ishtilâh, </em>karya Imam Ibn Shalâh dan al-Bulqiny, <em>tahqiq </em>Dr. Aisyah Abdurrahman,Kairo: Dar al-Ma’arif, tc, tt.</li>
<li><em>An-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar fî Taudhîh Nukhbah al-Fikr, </em>karya al-Hafizh Ibn Hajar dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby, Damam: Dar Ibn al-Jauzy, cet III, 1416/1995.</li>
</ul>
<div>
<div id="ftn1">
<p><a id="_ftn1" name="_ftn1"></a> Lihat: <em>Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah </em>karya Syaikh al-Albany (V/309).</p>
</div>
<div id="ftn2">
<p><a id="_ftn2" name="_ftn2"></a> Duduk istirâhah adalah duduk sejenak setelah sujud kedua di raka’at pertama dan ketiga sebelum bangkit ke raka’at kedua dan keempat. Ada sebagian ulama yang memandang bahwa duduk ini disyariatkan dalam shalat ada pula yang memandang sebaliknya. Nampaknya pendapat pertama lebih kuat.</p>
</div>
<div id="ftn3">
<p><a id="_ftn3" name="_ftn3"></a> Cermati: <em>Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah</em> (V/311, 313).</p>
</div>
<div id="ftn4">
<p><a id="_ftn4" name="_ftn4"></a> Lihat: <em>Zâd al-Ma’âd </em>karya Ibn al-Qayyim (I/230-231).</p>
</div>
<div id="ftn5">
<p><a id="_ftn5" name="_ftn5"></a> Periksa: <em>Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah</em> (V/312).</p>
</div>
<div id="ftn6">
<p><a id="_ftn6" name="_ftn6"></a> Untuk detail riwayat para perawi tersebut ada di kitab apa, silahkan merujuk: <em>Tamâm al-Minnah fî at-Ta’lîq ‘alâ Fiqh as-Sunnah </em>karya Syaikh al-Albany (hal. 214-215).</p>
</div>
<div id="ftn7">
<p><a id="_ftn7" name="_ftn7"></a> Lihat: <em>Muqaddimah Ibn ash-Shalâh </em>(hal. 237) dan <em>an-Nukat ‘alâ Nuz-hah an-Nazhar</em> karya Syaikh Ali al-Halaby (hal. 97-98).</p>
</div>
</div>
<div class="shr-publisher-8176"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fhukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fhukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fhukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mengacungkan-telunjuk-saat-duduk-antara-dua-sujud.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Celakalah Al Maa&#8217;un, Orang yang Pelit</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/celakalah-al-maaun-orang-yang-pelit.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/celakalah-al-maaun-orang-yang-pelit.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 23:00:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Tafsir]]></category>
		<category><![CDATA[al maa'un]]></category>
		<category><![CDATA[pelit]]></category>
		<category><![CDATA[surat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8148</guid>
		<description><![CDATA[Ulama fikih membahas dalam kitab al buyu&#8217; satu pembahasan yang disebut &#8216;aariyah. Yang dimaksud &#8216;aariyah adalah pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada upah. Istilah gampangnya, &#8216;aariyah artinya meminjamkan. Seperti misalnya meminjamkan<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/celakalah-al-maaun-orang-yang-pelit.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Ulama fikih membahas dalam kitab al buyu&#8217; satu pembahasan yang disebut &#8216;aariyah. Yang dimaksud &#8216;aariyah adalah pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada upah. Istilah gampangnya, &#8216;aariyah artinya meminjamkan. Seperti misalnya meminjamkan laptop pada teman dan teman tersebut tidak dikenakan biaya apa-apa. Nah, orang yang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya yang lain, padahal ia sebenarnya tidak lagi membutuhkan barang tersebut, alias ia pelit pinjamkan barang, inilah yang disebut <em>al maa&#8217;uun</em>. Inilah istilah yang sering kita dengar dalam surat pendek yaitu surat Al Maa&#8217;un.</p>
<p>Allah <em>Ta&#8217;ala </em>berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center">أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ (3) فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)</p>
<p>&#8220;<em>Tahukah kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. Orang-orang yang berbuat riya&#8217;  dan enggan (menolong dengan) barang berguna</em>.&#8221; (QS. Al Maa&#8217;uun: 1-7). Jika lihat dari terjemahan Al Qur&#8217;an, al maa&#8217;uun diterjemahkan dengan orang yang enggan menolong dengan barang berguna. Namun memang, para ulama tafsir berbeda pendapat dalam mendefinisikan al maa&#8217;uun. Sebagian berkata bahwa al maa&#8217;uun bermakna orang yang enggan bayar zakat. Yang lain lagi mengatakan bahwa maksud al maa&#8217;uun adalah orang yang enggan taat. Yang lainnya lagi berkata sebagaimana yang kami maksudkan yaitu &#8220;يمنعون العارية&#8221;, mereka yang enggan meminjamkan barang kepada orang lain (di saat saudaranya butuh). Tafsiran terakhir ini sebagaimana yang dikatakan oleh &#8216;Ali bin Abi Tholib, yaitu jika ada yang ingin meminjam timba, periuk atau kampaknya, maka ia enggan meminjamkannya. Perkataan yang lebih umum tentang al maa&#8217;uun adalah enggan menolong orang lain dengan harta atau sesuatu yang bermanfaat. (Lihat Tafsir Al Qur&#8217;an Al &#8216;Azhim, 14/473).</p>
<p>Dalam sunan Abu Daud disebutkan riwayat dari &#8216;Abdullah, ia berkata,</p>
<p dir="RTL" align="center"> كُنَّا نَعُدُّ الْمَاعُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَارِيَةَ الدَّلْوِ وَالْقِدْرِ.</p>
<p>&#8220;Kami menganggap al maa&#8217;uun di masa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam adalah yang berkaitan dengan &#8216;<em>aariyah </em>(yaitu barang yang dipinjam) berupa timba atau periuk.&#8221; (HR. Abu Daud no. 1657, hasan kata Syaikh Al Albani)</p>
<p><strong>Harus Menjaga Amanat</strong></p>
<p>Jika kita dipinjami barang oleh orang lain, hendaklah kita memegang amanat tersebut dengan baik. Cara memegang amanat tersebut adalah menjaga barang pinjaman dengan baik. Allah <em>Ta&#8217;ala </em>berfirman,</p>
<p align="center">إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا</p>
<p>&#8220;<em>Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya</em>&#8221; (QS. An Nisa&#8217;: 58)</p>
<p>Para ulama jelaskan bahwa jika barang pinjaman tersebut rusak, maka bukan menjadi tanggung jawab si peminjam kecuali jika: (1) si peminjam ceroboh, atau (2) si pemilik barang memberi syarat jika barang pinjaman tersebut rusak, maka si peminjam harus menggantinya (Lihat Al Wajiz, Syaikh Abdul &#8216;Azhim Badawi, 451-452). Alasannya adalah dari hadits riwayat Abu Daud, Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>katakan mengenai barang pinjaman bahwa barang pinjaman itu,</p>
<p align="center">بَلْ مُؤَدَّاةً</p>
<p>&#8220;<em>Barang pinjaman itu sifatnya muaddah</em>&#8221; (HR. Abu Daud no. 3566, shahih kata Syaikh Al Albani), yaitu jika barang pinjaman rusak maka si peminjam tidak bertanggung jawab menggantinya kecuali jika karena salah satu dari dua alasan di atas. Mengapa demikian? Karena akad &#8216;<em>aariyah </em>di sini sifatnya adalah memberikan amanat pada orang lain. Sebagaimana wadi&#8217;ah (menitipkan barang), aariyah juga semisal itu, jika rusak maka tidak menjadi tanggung jawab si peminjam kecuali jika karena kecerobohannya.</p>
<p>Demikian faedah singkat yang kami peroleh dari pelajaran kitab buyu&#8217; (jual beli) Al Wajiz. Moga kita tidak menjadi orang yang pelit meminjamkan kepunyaan kita pada orang lain apalagi di saat saudara kita perlu dan bisa menjaga amanat dengan baik.</p>
<p><em>Wallahu waliyyut taufiq.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Warnet Dojo-Pogung Kidul, 19 Sya&#8217;ban 1432 H (21/07/2011)</p>
<p>Penulis: <a href="http://rumaysho.com">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-8148"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fcelakalah-al-maaun-orang-yang-pelit.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fcelakalah-al-maaun-orang-yang-pelit.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fcelakalah-al-maaun-orang-yang-pelit.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/celakalah-al-maaun-orang-yang-pelit.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tips Khusyu’ dalam Shalat</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tips-khusyu%e2%80%99-dalam-shalat.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tips-khusyu%e2%80%99-dalam-shalat.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Jan 2012 23:00:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[khusyu]]></category>
		<category><![CDATA[kiat]]></category>
		<category><![CDATA[Shalat]]></category>
		<category><![CDATA[Tips]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=8092</guid>
		<description><![CDATA[Seiring dengan banyaknya kesibukan duniawi, khusyu’ dalam shalat menjadi sesuatu yang amat sulit dicapai. Padahal shalat adalah induknya seluruh ibadah, yang bila ia baik maka baiklah ibadah-ibadah lainnya. Namun bila ia rusak karena tidak khusyu’<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tips-khusyu%e2%80%99-dalam-shalat.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><div>
<p>Seiring dengan banyaknya kesibukan duniawi, khusyu’ dalam shalat menjadi sesuatu yang amat sulit dicapai. Padahal shalat adalah induknya seluruh ibadah, yang bila ia baik maka baiklah ibadah-ibadah lainnya. Namun bila ia rusak karena tidak khusyu’ umpamanya, maka ibadah-ibadah lainnya akan terpengaruh. Berikut ini adalah tips sederhana yang insya Allah dapat membantu anda untuk khusyu’ dalam shalat. Skan tetapi kuncinya ialah konsentrasi, konsentrasi, dan konsentrasi. Tips ini takkan berguna jika sedari awal anda tidak konsentrasi pada shalat.</p>
<p>Karenanya, usahakan agar sebelum shalat anda dalam kondisi tenang. Lebih baik jika Anda telah berada di mesjid atau mushalla anda sebelum adzan berkumandang, agar memiliki waktu luang untuk konsentrasi dan menenangkan pikiran, baru kemudian ikuti tips di bawah.</p>
<p>Tahukah Anda, bahwa setiap gerakan dan ucapan dalam shalat memiliki makna dan jawaban tertentu?</p>
<p>Tidak tahu? Kalau begitu perhatikan tips berikut dengan baik.</p>
<p><strong>Melepas alas kaki: </strong>lepaslah dunia beserta alas kaki anda.</p>
<p><strong>Ucapan Allahu Akbar:</strong> Tidak ada yang lebih besar dari Allah, camkan itu!</p>
<p><strong>Mengangkat kedua tangan:</strong> lemparkan segala urusan dunia ke belakang.</p>
<p><strong>Berdiri:</strong> ketahuilah, bahwa Anda sedang berdiri menghadap Allah.</p>
<p><strong>Tangan kanan di atas tangan kiri:</strong> Berlaku sopanlah di hadapan Allah.</p>
<p><strong>Al Fatihah:</strong> Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bahwa Allah mengatakan: Aku membagi shalat untuk-Ku dan hamba-Ku dalam dua bagian, dan hamba-Ku akan mendapat apa yang dimintanya. Jika hamba-Ku mengucapkan: <em>Alhamdulillahi rabbil ‘alamien</em> (segala puji bagi Allah penguasa jagat raya), Ku-jawab: “<em>hamidani ‘abdi</em>” (hamba-Ku memuji-Ku).</p>
<p>Jika hamba-Ku megatakan: “<em>Arrahmanirrahim</em>” (Yang Maha pengasih lagi penyayang), Ku-jawab: “<em>Atsna ‘alayya ‘abdi</em>” (hamba-Ku memujiku lagi).</p>
<p>Jika hamba-Ku mengatakan: “<em>Maaliki yaumiddien</em>” (Penguasa di hari pembalasan), Ku-jawab: “<em>Majjadani ‘abdi</em>” (hamba-Ku menyanjung-Ku).</p>
<p>Jika hamba-Ku mengatakan: “<em>Iyyaka na’budu wa iyyaaka nasta’ien</em>” (hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya kepada-Mu kami meminta tolong). Ku-jawab: Inilah batas antara Aku dan hamba-Ku, dan baginya apa yang dia minta…</p>
<p>Jika hamba-Ku mengatakan: “<em>Ihdinassiraatal mustaqiem…</em> dst” (tunjukkanlah kami jalan yang lurus, yaitu jalannya orang-orang yang telah Engkau beri nikmat. Bukan jalan orang-orang yang Kau murkai dan bukan jalan orang-orang yang sesat), Ku-jawab: Inilah bagian hamba-Ku, dan baginya apa yang dia minta (HR. Muslim).</p>
<p>Mulai sekarang, biasakan tiap kali membaca Al Fatihah bersikaplah seakan Anda mendengar jawaban Allah pada tiap ayatnya.</p>
<p><strong>Ruku’</strong>: Bungkukkan punggung Anda untuk Allah saja, dan tundukkan hati Anda bersamanya.</p>
<p><strong>Berdiri dari ruku’</strong>: Segala puji bagi Allah yang menjadikan punggung Anda tegak kembali.</p>
<p><strong>Sujud:</strong> letakkan bagian tubuh Anda yang paling terhormat –yaitu wajah- pada tempat yang paling rendah di bumi –yaitu tanah-. Ingatlah bahwa Anda berasal darinya, dan Anda akan kembali ke sana. Lalu katakan “<em>Subhaana Rabbiyal a’la</em>” (Maha Suci Rabb-ku yang Maha Tinggi) 3x, agar makna tersebut semakin meresap dalam hati, lalu berdoalah sesuka Anda.</p>
<p><strong>Duduk lalu sujud yang kedua: </strong>bersimpuhlah di hadapan Allah, dan sujudlah kembali, sebab sujud tidak cukup hanya sekali !</p>
<p><strong>Tasyahhud: </strong><em>Attahiyyaatu lillaah wasshalawaatu wat thayyibaat</em> (Salam sejahtera, shalawat, dan segala yang baik adalah milik Allah)… rasakan keagungan Allah ketika itu !</p>
<p><em>Assalaamu ‘alaika Ayyuhannabiyyu</em> (salam sejahtera atasmu wahai Nabi)… ucapkan salam atas Nabi dan yakinlah bahwa Nabi membalas salam Anda. Nabi bersabda:</p>
<p style="font-size: 18px; text-align: right;">ما من عبد يصلى ويسلم علي إلا رد الله علي روحي فارد السلام</p>
<p>“<em>Tidak ada seorang hamba pun yang mengucapkan salam dan shalawat atasku, melainkan Allah kembalikan ruhku agar aku membalas salamnya</em>”.</p>
<p>‘<em>Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibaadillaahisshaalihien</em> (Salam sejahtera atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang shalih)… sekarang kedudukanmu mulai terangkat, salamilah dirimu dan kau perlu bersahabat dengan orang-orang shalih.</p>
<p>‘<em>Asyhadu allaa ilaaha illallaah</em>’ (Aku bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah)…yakinlah bahwa Allah ada meski engkau tak melihat-Nya.</p>
<p><em>Allahumma Shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim</em> (Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Kau limpahkan atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim)…Teladanilah kedua Nabi yang mulia ini, karena keduanyalah suri teladan terbaik. Dan berterima kasihlah kepada mereka yang telah mengajarkan kebaikan untukmu, dengan mendoakan mereka dalam shalatmu.</p>
<p><strong>Salam ke kanan:</strong> tujukan kepada malaikat pencatat kebaikan…</p>
<p><strong>Salam ke kiri: </strong>ucapkan dalam hati “Hai Malaikat di sebelah kiri, aku telah bertaubat !”.</p>
<p><strong> — Penutup Shalat — </strong></p>
<p><strong>Istighfar 3x:</strong> Aku mohon ampun atas segala kekurangan yang terjadi dalam shalatku.</p>
<p><strong>Bacalah:</strong> ‘<em>Allahumma antassalaam waminkassalaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam</em>’ (Ya Allah, engkaulah As Salaam, dan dari-Mu lah keselamatan. Maha berkah Engkau wahai Yang memiliki segala kemuliaan)… ingatlah bahwa kalimat ini akan Anda ucapkan kepada Allah di Surga, tatkala Dia menyingkap tabir-Nya… Allah akan menyeru Anda dengan mengatakan: “Wahai Ahli Surga, Salaamun ‘alaikum”, maka mereka menjawab: “<em>Allahumma antas salaam, wa minkas salaam, tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam</em>”.</p>
<p><strong>Lalu bacalah:</strong> “<em>Allahumma a’inni ‘ala dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibaadatik</em>” (Ya Allah, bantulah aku untuk mengingat-Mu, mensyukuri-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu)…agar shalat anda yang berikutnya juga sempurna.</p>
<p>Cobalah tips di atas, dan buktikan kemanjurannya karena saya sendiri telah mencobanya ! Semoga bermanfaat.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Penulis: <a href="http://basweidan.com/tips-khusyu-dalam-shalat/">Ustadz Sufyan Basweidan, Lc<br />
</a>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
</div>
<div class="shr-publisher-8092"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Ftips-khusyu%25e2%2580%2599-dalam-shalat.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Ftips-khusyu%25e2%2580%2599-dalam-shalat.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Ftips-khusyu%25e2%2580%2599-dalam-shalat.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tips-khusyu%e2%80%99-dalam-shalat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

