Nikah Beda Agama

Kategori: Aqidah

27 Komentar // 20 Desember 2010

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah.

Namun bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam yang benar mengenai status pernikahan beda agama? Terutama yang nanti akan kami tinjau adalah pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim. Karena ini sebenarnya yang jadi masalah besar. Semoga bahasan singkat ini bermanfaat.

Pernikahan Wanita Muslimah dan Pria Non Muslim

Tentang status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (QS. Al Mumtahanah: 10)

Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,

فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ

Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir

Bagian kedua pada ayat,

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ

Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu

Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslim menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu).[1]

Ayat ini sungguh meruntuhkan argumen orang-orang liberal yang menghalalkan pernikahan semacam itu. Firman Allah tentu saja kita mesti junjung tinggi daripada mengikuti pemahaman mereka (kaum liberal) yang dangkal dan jauh dari pemahaman Islam yang benar.

Penjelasan Ulama Islam Tentang Pernikahan Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim

Para ulama telah menjelaskan tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan pria non muslim berdasarkan pemahaman ayat di atas (surat Al Mumtahanah ayat 10), bahkan hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama.

Al Qurthubi rahimahullah mengatakan,

وأجمعت الامة على أن المشرك لا يطأ المؤمنة بوجه، لما في ذلك من الغضاضة على الاسلام.

“Para ulama kaum muslimin telah sepakat tidak bolehnya pria musyrik (non muslim) menikahi (menyetubuhi) wanita muslimah apa pun alasannya. Karena hal ini sama saja merendahkan martabat Islam.”[2]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,

هذه الآية هي التي حَرّمَت المسلمات على المشركين

“Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.[3]

Asy Syaukani rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan,

وفيه دليل على أن المؤمنة لا تحلّ لكافر ، وأن إسلام المرأة يوجب فرقتها من زوجها لا مجرّد هجرتها

“Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) merupakan dalil bahwa wanita muslimah tidaklah halal bagi orang kafir (non muslim). Keislaman wanita tersebut mengharuskan ia untuk berpisah dari suaminya dan tidak hanya berpindah tempat (hijrah)”.[4]

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah mengatkan,

وكما أن المسلمة لا تحل للكافر، فكذلك الكافرة لا تحل للمسلم أن يمسكها ما دامت على كفرها، غير أهل الكتاب،

“Sebagaimana wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir, begitu pula wanita kafir tidak halal bagi laki-laki muslim untuk menahannya dalam kekafirannya, kecuali diizinkan wanita ahli kitab (dinikahkan dengan pria muslim).”[5]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Orang kafir (non muslim) tidaklah halal menikahi wanita muslimah. Hal ini berdasarkan nash (dalil tegas) dan ijma’ (kesepakatan ulama). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” Wanita muslimah sama sekali tidak halal bagi orang kafir (non muslim) sebagaimana disebutkan sebelumnya, meskipun kafirnya adalah kafir tulen (bukan orang yang murtad dari Islam). Oleh karena itu, jika ada wanita muslimah menikah dengan pria non muslim, maka nikahnya batil (tidak sah).[6]

Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama.[7] Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim.

Pernikahan Pria Muslim dengan Wanita Ahli Kitab

Diperbolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) selama wanita tersebut adalah wanita yang selalu menjaga kehormatannya serta tidak merusak agama si suami dan anak-anaknya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”[8]

Yang dimaksud di sini, seorang pria muslim dibolehkan menikahi wanita ahli kitab, namun bukan wajib dan bukan sunnah, cuma dibolehkan saja. Dan sebaik-baik wanita yang dinikahi oleh pria muslim tetaplah seorang wanita muslimah. Wanita ahli kitab di sini yang dimaksud adalah wanita Yahudi dan Nashrani. Agama Yahudi dan Nashrani dari dahulu dan sekarang dimaksudkan untuk golongan yang sama dan sama sejak dahulu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu wahyu mereka telah menyimpang.

Catatan penting di sini, jika memang laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab, maka pernikahan tentu saja bukan di gereja. Dan juga ketika memiliki anak, anak bukanlah diberi kebebasan memilih agama. Anak harus mengikuti agama ayahnya yaitu Islam. Lihat keterangan dari Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim di atas.

Sedangkan selain ahli kitab (seperti Hindu, Budha, Konghucu) yang disebut wanita musyrik haram untuk dinikahi. Hal ini berdasarkan kesepakatan para fuqoha. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)[9]

Menurut para ulama, laki-laki muslim sama sekali tidak boleh menikahi wanita yang murtad meskipun ia masuk agama Nashrani atau Yahudi kecuali jika wanita tersebut mau masuk kembali pada Islam.[10]

Demikian sajian singkat dari kami. Semoga semakin memberikan pencerahan kepada kekeliruan pemahaman yang selama ini terjadi di kalangan awam dan kaum muslimin secara umum.

Hanya Allah yang beri taufik.

Disusun di Panggang-GK, 20 Sya’ban 1431 H (1 Agustus 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/2521, index “Ahlu Kitab”, point 15.

[2] Tafsir Al Qurthubi, Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthubi, Mawqi’ Ya’sub, 3/72.

[3] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah, 13/521.

[4] Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir, 7/207.

[5] Taisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, 1423 H, hal. 857.

[6] Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni ‘Utsaimin, 12/138-140, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 69752, http://islamqa.com/ar/ref/69752

[7] Adwaul Bayan 8/164-165, dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 6402, http://islamqa.com/ar/ref/6402

[8] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H, 14/91.

[9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13333, index “Muharromatun Nikah”, point 21

[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13334, index “Muharromatun Nikah”, point 22

buku saku

27 Komentar

  1. Fahrul
    21 Des 2010 [Permalink]

    Assalamu`alaikum
    Ana minta ijin memperbanyakannya.

  2. ahmad bakr
    22 Des 2010 [Permalink]

    ustadz.. apakah suami istri yang sebelumnya musyrik kemudian masuk islam harus mengulang akad nikah mereka secara islam

  3. Bahar
    22 Des 2010 [Permalink]

    ana izin copas y…

    sukron

  4. ina
    23 Des 2010 [Permalink]

    Aslmkmwrwb,, bagaimana kalo s’org wanita muslim menikah dg non muslim tp sudah masuk islam?? Terus setelah punya keturunan,suaminya kembali lg mjd non muslim (nasrani),tp mrk masih tetap menikah dan tidak bercerai,, mohon penjelasannya,kalo tidak keberatan dikirim ke email saya.trimakasih byk,, wassalamualaikumwrwb.

  5. rahim
    24 Des 2010 [Permalink]

    assalamualaikum akh,

    bagaimana kalau ada sepasang suami istri yang non muslim, kemudian istri nya mendapat hidayah untuk memeluk islam, apakah si istri tadi harus meninggalkan suaminya?

    syukron.

  6. Abduh Tuasikal
    26 Des 2010 [Permalink]

    @ Ina
    Nikahnya ketika suaminya murtad, jadi nikah fasid (nikah yg rusak), artinya statusnya bukan suami istri lagi. Jadi setelah itu sama sj dg zina. Wallahu a’lam.

  7. Abduh Tuasikal
    26 Des 2010 [Permalink]

    @ Ahmad Bakr
    Nikah yg dulu ketika musyrik itu sah, jadi tdk perlu diulangi akad. Wallahu a’lam.

  8. rumbayrahmawati
    28 Des 2010 [Permalink]

    kenapa orang non muslim dikatakan kafir, pdhal ajaran mereka tidak seperti itu(bermaksud kafir)…
    kebanyakan orang non muslim malah lbh baik dari muslim??
    mohon penjelasannya???trimakasih

  9. ina
    29 Des 2010 [Permalink]

    Kenapa kasus ini dibiarkan saja,apakah di kalimantan tengah tidak ada yg berdakwah,atau mengingatkan?? Kejadian seperti ini,suami istri yg beda agama,byk skali di kalteng,,dan anak2 mrk tentu saja ikut agama non islam?? Menurut sy,islam d kalteng takut dan setengah tunduk dg org nasrani,,apakah qt sepenakut itu?? Bknnya sy mprovokasi,sekedar berharap spya para ulama atau dai islam disana untuk lebih respek lg.

  10. fitri.S.
    30 Des 2010 [Permalink]

    izin copas ……..terima kasih .

  11. Abu adz-Dzahabi
    04 Jan 2011 [Permalink]

    izin copy artikelnya… Barakallah

  12. Ammi Nur Baits
    18 Jan 2011 [Permalink]

    #rahim
    wa’alaikumussalam. Kisah pernikahan Zainab bintu Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam dengan Abil Ash bin Rabi’ bisa menjadi dalil akan hal ini.
    kisah ini mereka berdua bisa dilihat di alamat berikut:
    http://www.sunnah.org/history/Sahaba/Indon/zainab.html

  13. Yulian Purnama
    25 Jan 2011 [Permalink]

    #rumbayrahmawati
    Allah Ta’ala tidak akan mengadzab seseorang jika memang ia sama sekali belum pernah mendengar ajaran Islam.
    - Jika memang ia sama sekali belum pernah mendengar ajaran Islam, simak:
    http://kangaswad.wordpress.com/2009/10/19/orang-yang-belum-pernah-mendengar-islam-apakah-kafir/
    - Jika ia pernah mendengar ajaran Islam, namun tidak ber-Islam, maka ia kafir. Kafir artinya ingkar terhadap Allah, bahwa Allah-lah satu-satunya sesembahan yang berhak disembah.
    - Di sisi Allah, orang muslim apapun keadaannya, bodoh, buruk tabiatnya, miskin, buruk rupa, cacat, ahli maksiat, selama ia masih beriman, selamanya masih lebih baik dari pada orang kafir. Karena orang kafir telah melakukan kejahatan dan keburukan yang paling fatal dan paling buruk di dunia yaitu menyekutukan Allah Ta’ala.

  14. istain hendry
    20 Mar 2011 [Permalink]

    Numpang tanya penjelasan wanita ahli kitab ( yahudi/nasarini) apakah yg dimaksud dgn ahli kitab itu pada saat sebelumnya datang nya agama Islam? kemudian mrk (ahli kitab) tersebut masuk agama islam?? dan relevansinya dengan kaum nasranijaman sekarang bagaiman tolong pencerahnnya…

  15. Yulian Purnama
    25 Apr 2011 [Permalink]

    #istain hendry
    Ahli kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani. Disebut sebagai ahli kitab dalam rangka ‘menyindir’ mereka. Mereka memiliki kitab yang diturunkan dari Allah namun mereka dustakan dan mereka ubah-ubah ajarannya.
    Ahli kitab yang masuk Islam setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam maka menjadi muslim atau mu’min. Orang Yahudi dan Nasrani yang hidup semasa dengan Rasulullah juga disebut ahli kitab, karena Rasulullah menyebut mereka demikian. Juga kaum Yahudi dan Nasrani yang ada sekarang. Allahu’alam.

  16. que
    28 Apr 2011 [Permalink]

    saya msih bingung dan belum masuk dalam logika saya..knpa laki-laki muslim diperbolehkan
    sedang wanita muslim tidak,kenapa laki-laki selalu dibedaka-bedakan derajatnya dari wanita…mhon djawab,biar saya yakin..alasannya apa,thankz

  17. JEMY
    03 Mei 2011 [Permalink]

    ASS…..SY MENIKAH DGN ORANG YG BERAGAMA BUDHA. TP,SEKARANG SY SUDAH BERPISAH DGN NYA, KARENA DIA MENGUCAPKAN KATA” CERAI”, DIA MENGAJAK SY BALIK SM DIA, TP SY SUDAH TDK MAU LAGI, DGN ALASAN, SY SUDAH TIDAK BISA MEMBOHONGI DIRI SY SENDIRI, BAHWA SY TAKUT DGN AZAB ALLAH SWT. BENARKAH TINDAKAN SY, YG SUDAH TDK MAU LAGI HIDUP DGN NYA?

  18. Yulian Purnama
    12 Mei 2011 [Permalink]

    #que
    Jika anda ingin jawaban dengan logika, karena laki-laki adalah pemimpin rumah tangga. Bagaimana mungkin bisa dalam satu rumah tangga ada 2 pemimpin?
    Sedangkan jawaban secara syar’i, karena demikian yang ditentukan oleh Allah dan kita sepatutnya menerimanya dengan penuh keimanan. Baca juga:
    http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/ketika-agama-telah-mengharamkan.html

  19. Muhammad Nur Ichwan
    13 Mei 2011 [Permalink]

    @Jemy
    Tindakan anda sudah tepat. Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua.

  20. awy
    05 Nov 2011 [Permalink]

    bagaimana jika sudah terlanjur menikah dengan non muslim ?

  21. Annie
    01 Jan 2012 [Permalink]

    Bagaimana dg seseorang yang mengaku muslim tetapi melakukan kesyirikan?

  22. Yulian Purnama
    14 Jan 2012 [Permalink]

    #awy
    Mintalah KUA untuk mem-fasakh atau membatalkan pernikahan anda

  23. Yulian Purnama
    12 Feb 2012 [Permalink]

    #Annie
    Bisa jadi ia keluar dari Islam, bisa jadi tidak sampai keluar dari Islam jika ada penghalangnya.

  24. abu qotadah
    21 Feb 2012 [Permalink]

    Assalamu’alaykum.. afwan ana mau bertanya jika ahlul kitab jaman dahulu dan sekarang dikatakan sama, lalu apa bedanya dg orang musyrik??

    dan bagaimana dg pendapat Ibnu Umar, ia berpendapat bahwa hukum perkawinan pria Muslim dengan wanita ahlul kitab adalah haram. Sama haramnya dengan perempuan musyrik. Ibnu Hazm bahkan mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa. Alasannya karena perempuan ahlul kitab juga berlaku syirik dengan menuhankan Isa. [Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Juz II:36]

    mohon penjelasannya, syukron..

  25. Muhammad Abduh Tuasikal
    26 Feb 2012 [Permalink]

    @ Abu Qotadah

    Kondisi ahlu kitab zaman dahulu dan sekarang adl sama, dan sama2 kitabnya sudah rusak, namun masih disebut ahli kitab.
    Boleh menikahi ahli kitab namun dengan syarat ahli kitabnya bisa menjaga kehormatan, bukan wanita nakal dan anak yang dihasilkan nantinya ikut suami, tidak menyuruh anak menentukan pilihan sendiri dalam masalah agama.

    Wallahu a’lam.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas