Al Qur’anul Karim adalah firman Alloh yang tidak mengandung kebatilan sedikitpun. Al Qur’an memberi petunjuk jalan yang lurus dan memberi bimbingan kepada umat manusia di dalam menempuh perjalanan hidupnya, agar selamat di dunia dan di akhirat, dan dimasukkan dalam golongan orang-orang yang mendapatkan rahmat dari Alloh Ta’ala. Untuk itulah tiada ilmu yang lebih utama dipelajari oleh seorang muslim melebihi keutamaan mempelajari Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik kamu adalah orang yg mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Ketika membaca Al-Qur’an, maka seorang muslim perlu memperhatikan adab-adab berikut ini untuk mendapatkan kesempurnaan pahala dalam membaca Al-Qur’an:
1. Membaca dalam keadaan suci, dengan duduk yang sopan dan tenang.
Dalam membaca Al-Qur’an seseorang dianjurkan dalam keadaan suci. Namun, diperbolehkan apabila dia membaca dalam keadaan terkena najis. Imam Haromain berkata, “Orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan najis, dia tidak dikatakan mengerjakan hal yang makruh, akan tetapi dia meninggalkan sesuatu yang utama.” (At-Tibyan, hal. 58-59)
2. Membacanya dengan pelan (tartil) dan tidak cepat, agar dapat menghayati ayat yang dibaca.
Rosululloh bersabda, “Siapa saja yang membaca Al-Qur’an (khatam) kurang dari tiga hari, berarti dia tidak memahami.” (HR. Ahmad dan para penyusun kitab-kitab Sunan)
Sebagian sahabat membenci pengkhataman Al-Qur’an sehari semalam, dengan dasar hadits di atas. Rosululloh telah memerintahkan Abdullah Ibnu Umar untuk mengkhatam kan Al-Qur’an setiap satu minggu (7 hari) (HR. Bukhori, Muslim). Sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Mas’ud, Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit, mereka mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam seminggu.
3. Membaca Al-Qur’an dengan khusyu’, dengan menangis, karena sentuhan pengaruh ayat yang dibaca bisa menyentuh jiwa dan perasaan.
Alloh Ta’ala menjelaskan sebagian dari sifat-sifat hamba-Nya yang shalih, “Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra’: 109). Namun demikian tidaklah disyariatkan bagi seseorang untuk pura-pura menangis dengan tangisan yang dibuat-buat.
4. Membaguskan suara ketika membacanya.
Sebagaimana sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim). Di dalam hadits lain dijelaskan, “Tidak termasuk umatku orang yang tidak melagukan Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maksud hadits ini adalah membaca Al-Qur’an dengan susunan bacaan yang jelas dan terang makhroj hurufnya, panjang pendeknya bacaan, tidak sampai keluar dari ketentuan kaidah tajwid. Dan seseorang tidak perlu melenggok-lenggokkan suara di luar kemampuannya.
5. Membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan bila kamu akan membaca Al-Qur’an, maka mintalah perlindungan kepada Alloh dari (godaan-godaan) syaithan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Membaca Al-Qur’an dengan tidak mengganggu orang yang sedang shalat, dan tidak perlu membacanya dengan suara yang terlalu keras atau di tempat yang banyak orang. Bacalah dengan suara yang lirih secara khusyu’.
Rosululloh shollallohu ‘alaihiwasallam bersabda, “Ingatlah bahwasanya setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah salah satu dari kamu mengganggu yang lain, dan salah satu dari kamu tidak boleh bersuara lebih keras daripada yang lain pada saat membaca (Al-Qur’an).” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi dan Hakim). Wallohu a’lam.
***
Penulis: Abu Hudzaifah Yusuf
Artikel www.muslim.or.id


wong dheso
17 Okt 2008 [Permalink]
Kalau bisa membacanya menghadap kiblat dan meletakkan Al-Qur’an jangan di dasar(karpet atau lantai) tapi di meja kecil atau dudukan Al-Qur’an
wong dheso
18 Okt 2008 [Permalink]
setelah selesai membaca Al-Qur’an letakkan di atas buku agama atau buku tulis jangan sampai Al-Qur’an paling di bawah buku-buku umum bila melihat di pindah paling atas
Machfudz
11 Jan 2009 [Permalink]
Assalamua`alaikum wr.wb.
Ana mau bertanya, apakah ada di syari`at kan membaca shodakhaullahul a`zim sehabis membaca al-Qur`an??? dan apa hukumnya???
M.Ihsan
03 Jun 2009 [Permalink]
Tidak disyari’atkan dan tidak ada hukumnya.
ufahirah
12 Jul 2009 [Permalink]
bagaimana hukumnya membaca Al-quran di pengajian atau perwiritan denhan di dengar oleh orang banyak.
nur sholichin
24 Agu 2009 [Permalink]
*Cah Pati Ags 24, 2009, 15:09
Bolehkah, jika Al qur’an diletakkan di bawah/di lantai…? dan bagaimana hukumnya…?
Cah Pati
27 Agu 2009 [Permalink]
Bolehkah Al qur’an diletakkan di bawah/di lantai? dan bagaimanakah hukumnya?
dewi
04 Sep 2009 [Permalink]
boleh kah wanita yg sedang haid membaca al quran? bagaimana dengan membaca al quran tanpa memiliki wudhu?
salman
06 Sep 2009 [Permalink]
aku, mau minta datanya, OC?!
ibnu
13 Sep 2009 [Permalink]
bagaimanakah cara menghapal al quran dengan mudah
Ghozy
14 Okt 2009 [Permalink]
Hormatilah Al Qur’an…
m.tarom
02 Nov 2009 [Permalink]
Ass. wr.wb. cukup bagus, tapi bagaimana dengan trend sekarang baca qurán pakai pengeras suara, dengan suara keras, tidak enak, tidak tartil dan kadang diiringi ketawa
hery
26 Nov 2009 [Permalink]
Mau bertanya : apa hukumnya kita selaku umat muslim membaca kitab suci Al-Qur’an ? ( apakah wajib, sunah, atau yang lainnya ? )
noer yanto
15 Des 2009 [Permalink]
pada dasarnya membaca al quran itu disunahkan,bahkan kelak al qur’an dapat memberi syafaat bagi ahli-ahli al quran dan yang cinta kpada Al quran.Al quran itu bisa melaknati bagi mereka yang membaca untuk mainan ,tertawa2 bahan sampai lakhen( keluar dari makna yang dikehendaki)sebaiknya kita dalam membaca al quran niat karena Allah Swt, kita hayati dan bila perlu kita sampai menangis menghayati setiap ayat-ayat suci al quran.membaca alquran pada waktu haid tidak boleh,tapi bila diniati dzikir(untuk mengingat apalan Al qur’an maka di perbolehkan,bagi yang tidak mempunyai wudhu hendaklah bila membaca Al quran jangan menyentuh Al quran,seperti tulisan yang ada di sampingnya Al qur’an “jangan menyentuh kecuali suci”.wong nglutuk.
nataya
01 Apr 2010 [Permalink]
ass. saya perlu infonya,tadi dikatakan membaca alqur’an dalam keadaan najis boleh tapi dia meninggalkan hal yang utama (suci), bagaimana dengan wanita haid.syukron
Muslim.Or.Id
01 Apr 2010 [Permalink]
@ Nataya
Untuk wanita haidh, baginya boleh membaca al quran asalkan tidak sampai menyentuh Al Quran.
Silakan baca pembahasannya di sini >>
http://ustadzaris.com/dalil-pendukung-keadaan-hadats-tidak-boleh-menyentuh-mushaf-al-quran
Semoga Allah beri hidayah demi hidayah.
jabon
28 Apr 2010 [Permalink]
saya mau tanya mengenai hal ini
bagaimana hukumya saat kita belom suci terus melihat Al-Qur’an berada pada tempat yg tidak seharusnya contoh di bawah meja nah bagaimana tindakan yg seharusnya kita lakukan?
arief
28 Apr 2010 [Permalink]
apa hukum nya orang yang bersumpah dengan atas nama alquran???
Ihwan
29 Apr 2010 [Permalink]
Membaca Al-Qur’an dimulai dengan isti’adzah. Apakah hanya isti’adzah saja? harus pakai basmallah kah? adakah dalil yang mengharuskan membaca alQur’an dengan Basmallah?.
Jazakallahu Khoiron
Yulian Purnama
29 Apr 2010 [Permalink]
#Ihwan
Jika dimulai dari tengah surat, tidak perlu membaca basmalah. Jika membaca dari awal surat, para ulama berbeda pendapat, sebagian mengatakan mustahab (dianjurkan), namun jumhur ulama mewajibkan dengan alasan karena bismillah adalah bagian dari surat, jika meninggalkan basmalah maka meninggalkan sebagian ayat Qur’an.
Wallahu’alam.
Abu Muhammad Naufal Zaki
29 Apr 2010 [Permalink]
Salah satu ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama adalah mengenai : “Apakah Bismillah merupakan ayat dari al fatihah ataukah bukan.”
Ikhtilaf dalam hal ini suatu yang diperbolehkan dan ilmiyyah. Keduanya memiliki landasan masing-masing dengan dalil-dalil. Dan beginilah seharusnya adab dalam berbeda pendapat yakni saling mengajukan argumen.
Marilah kita amati kedua pendapat ini dan kemudian kita tarik kesimpulan manakah yang lebih kuat argumennya. Dan dalam hal ini, saya (Abu Muhammad Naufal Z)tidak mengajak untuk bersikap netral, namun akan memilih mana yang menurut ana lebih kuat berdasarkan dalil-dalil… Dan semoga ini bermanfaat bagi kita semua.. (Ustadz Abdul Hakim pernah menjelaskan : bahwa bagi thullab/pelajar : dia wajib mempelajari dan memeriksanya dan kemudian menyimpulkannya dg ilmunya, mana pendapat yg lebih kuat. Tidak boleh baginya bersikap netral yg menunjukkan sebenarnya dia tidak punya pendapat. Kecuali dia taqlid terhadap ahli ilmu (Mujtahid) krn dia tidak bisa menentukan sendiri dan ini adalah taklid yg benar krn dia mengetahui ilmunya dan disebut pula ittiba.. adapun taqlid buta (ikut tanpa reserve atau tanpa tahu dalil maka inilah yg tercela)):
(1) Pendapat pertama : Bismillah bagian dari al Fatihah
Madzhab ini berpendapat berdasarkan hadits yg umum dari Nabi dalam riwayat yg panjang ketika Nabi menjelaskan keutamaan al fatihah bhw Alloh tidak menurunkan surat yg setara dgnya baik itu di Taurat, Injil dan Zabur maupun al-Furqon. Ia merupakan 7 ayat yg diucapkan berulang-ulang..(Riwayat Imam Ahmad)
Dan Rosul bersabda, “Sesungguhnya Fatihah itu sebagai 7 ayat yang dibaca berulang-ulang dan sebagai al Qur’an yg mulia yang diberikan kepadaku.” (HR Tirmidzi)
(2) Pendapat Kedua : Bukan merupakan bagian dari ayat al Fatihah, dan inilah pendapat yang paling kuat yg dipegang oleh Para Imam, termasuk Amirul Mukminin Fi Tafsir : Al Imam AL Hafidz Ibnu Katsir rohimahulloh ta’ala…
Dari beberapa risalah yg ana baca dari beberapa ulama (syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin Baz, Syaikh Albani) dan dijelaskan di majalah as-sunnah edisi 04 tahun x/1427 h/2006H….. bahwa :
“bahwa, ayat Basmallah di awal setiap surat merupakan ayat al qur’an… namun bukan merupakan bagian dari surat itu… jadi Al Fatihah, dimulai dari : Alhamdulillah… dan ayat ke enamnya = Shirothol ladzina an’amta’alaihim… dan ayat ke tujuh = ghairil maghdhubi ‘alaihim waladholin……. “
Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bhw pendapat yg shohih (yang kuat dan tegas) bahwa Bismillah merupakan pemisah antar surat, sebagaimana yang dikatakan Imam Mufassir dan Mufassirnya Para Sahabat ridwanullohi ajmain : Ibnu Abbas yg diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, “Bahwa Rosululloh saw tidak mengetahui pemisah surat sehingga diturunkannya ayat : Bismillahirrohmanirrohim….
Imam Ibnu Katsir menjelaskan pula : Bagi yg berpandangan Bismillahirrohmanirrohim merupakan ayat al fatihah maka wajib baginya menjaharkan (mengeraskan) bacaan ini dalam Sholatnya, adapun yg berpendapat bukan maka dia membaca dengan sir (pelan atau tidak terdengar kecuali oleh dirinya dan orang yg paling dekat dengannya). Dan 2 pendapat ini dianut oleh para sahabat rodhiyallohu ‘ahu ajmain sesuai pandangan mereka masing-masing. Adapun Madzhab Kholifah yang 4 (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) mengsirkan bacaannya (yakni menganggap Bismillah bukan ayat dari al fatihah), dan ini madzhab dari Abu Hanifah, Imam Ats-Tsauri dan Ibnu Hambal..
Kemudian dalil hadits yang memperkuat pendapat yg menyatakan bhw Bismillahirrohmanirrohim bukan merupakan ayat dari Al Fatihah salah satunya adalah :
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi saw, Abu Bakar dan Umar (dan Utsman) mereka semua membuka sholat dengan : Alhamdulillah… (HR Bukhari 743, Muslim 399 dan tambahan dan Utsman dari HR Tirmidzi)
Dari Anas bin Malik dia berkata, “Aku sholat bersama Rasululloh saw dan bersama Abu Bakar, Umar, Utsman. Aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membaca Bismillahirrahmanirrahim..” (HR Muslim 399)
Dan ini diperjelas dan diperkuat dengan Hadits Qudsi
Alloh Yang bertambah-tambah berkah-Nya dan KetinggianNya berfirman, “Sholat (al fatihah) itu dibagi antara Aku dengan hambaKu menjadi separuh-separuh. Separuh untukKu dan separuh lainnya untuk amba-Ku Dan hambaKu mendapatkan apa yang dia mohonkan. RASULULLOH BERSABDA, “BACALAH”. HAMBA BERKATA, “SEGALA PUJI BAGI ALLOH RABB SEKALIAN ALAM” ALLOH BERFIRMAN, “HAMBAKU TELAH MEMUJIKU.” HAMBA BERKATA, “YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG.” ALLOH BERFIRMAN, “HAMBAKU TELAH MEMUJAKU.” HAMBA BERKATA, “YANG MENGUASAI HARI PEMBALASAN.” ALLOH BERFIRMAN, “HAMBAKU TELAH MEMULIAKAN AKU.” HAMBA BERKATA, “HANYA KEPADAMULAH KAMI BERIBADAH DAN HANYA KEPADAMULAH KAMI MEMINTA PERTOLONGAN.” ALLOH BERFIRMAN, “INI ADALAH ANTARA AKU DAN HAMBAKU, DAN BAGI HAMBAKU ADALAH APA YANG DIMOHONKANNYA.” HAMBA BERKATA, “TUNJUKILAH KAMI JALAN YANG LURUS ( AYAT 5, penj) (YAITU) JALAN ORANG-ORANG YANG TELAH ENGKAU ANUGERAHI NIKMAT KEPADA MEREKA ( AYAT 6, penj ). BUKAN JALAN MEREKA YANG DIMURKAI DAN BUKAN (PULA JALAN) MEREKA YANG SESAT ( AYAT 7, penj ). ALLOH BERFIRMAN, “SEMUA ITU ADALAH BAGI HAMBAKU DAN BAGI HAMBAKU ADALAH APA YANG DIMOHONKANNYA.”
(HR MUSLIM, ABU UWANAH, DAN MALIK)….
INILAH PENDAPAT JUMHUR ULAMA… dan bisa di baca di Tafsir Juz Amma karya Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin hal.10-11……. ttg apakah Basmallah termasuk surat al fatihah
Inilah salah satu ikhtilaf yg diperboleh dan berlandaskan ilmu dan bukan akal-akalan. Dan penulis sendiri mengikuti madzhab yang kedua ini. Wallohu ‘alam…
.
Afwan jika ada kekeliruan dan kesalahan dari penjabaran ini…
Abduh Tuasikal
29 Apr 2010 [Permalink]
@ Jabon
Silakan al qurannya diambil namun tanpa disentuh, gunakanlah alas lainnya.
deni
19 Jun 2010 [Permalink]
Assalamualaikum…
saya mau nanya, bolehkah membaca Al-Quran dengan duduk di kursi atau di sofa, karena biasanya membaca Al quran adalah duduk bersila dilantai dengan meja kecil untuk alas Al Quran, mohon pencerahan….terima kasih
Abduh Tuasikal
19 Jun 2010 [Permalink]
@ Deni. Wa’alaikumus salam. Seperti itu dibolehkan karena tidak ada larangan dalam masalah tersebut.
kokok
19 Jun 2010 [Permalink]
Assalaamu’alaikum
mau tanya :..
Bolehkah membaca Al-Qur’an secara berjama’ah. (maksudnya dengan bersamaan tak hanya waktu tapi juga suara)? jika ya apakah dasarnya.
terima kasih jawabaannya …
Yulian Purnama
24 Jun 2010 [Permalink]
#kokok
Wa’alaikumussalam.
Ulama besar mazhab Syafi’i, yaitu Imam An Nawawi -rahimahullah- berkata:لا تجوز قراءة القرآن بالعجمية سواء أحسن العربية أو لم يحسنها سواء كان في الصلاة أم في غيرها فإن قرأ بها في الصلاة لم تصح صلاته هذا مذهبنا ومذهب مالك وأحمد وداود وأبو بكر بن المنذر
“Tidak boleh membaca Al Qur’an secara berjama’ah. Baik sudah mahir atau belum mahir membaca tulisan arab. Baik dalam shalat ataupun di luar shalat. Bahkan jika membaca Qur’an dalam shalat secara berjama’ah, tidak sah shalatnya. Inilah pendapat mazhab kami (Syafi’iyyah), Malik, Ahmad, Daud dan Abu Bakar Ibnul Mundzir” (At Tibyan Fi Adab Hamalatil Qur’an hal. 96)
Jazaakallah atas koreksi dari Al Akh Bahrul Huda. Kami ralat jawaban kami:
Permasalahan ini terdapat perselisihan di antara ulama, Imam An Nawawi membolehkan, diantaranya dengan dasar hadits:
ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله تعالى يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم السكينة وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة وذكره الله فيمن عنده
“Beberapa orang yang berkumpul di masjid Allah dan mereka membaca Al Qur’an dan mempelajarinya, pasti akan diturunkan bagi mereka sakinah, rahmat Allah meliputi mereka, para malaikat melingkupi mereka dan Allah menyebut-nyebut nama mereka kepada para malaikat” (HR. Muslim)
Namun Imam Malik melarang hal tersebut dengan alasan yang di maksud hadits tersebut bukanlah membaca secara berjama’ah dengan satu suara namun satu orang membaca dan yang lain mendengarkan. Wallahu’alam.
dewi
03 Agu 2010 [Permalink]
assalamu’alaikum wr.wb
jika berniat mengkhatamkan al quran tetapi tidak dibaca tiap hari apa bisa? soalnya saya membacanya gak rutin. kadang jeda gak bacanya bisa sampai hitungan bulan. kalau gitu bisa di kategorikan khatam atau gak?
apakah khatam al quran wajib?
kasman
06 Agu 2010 [Permalink]
bagaimana dengan wanita membaca alquran dengan suara nyaring apakah sah-sah saja, tidak dibenarkan, haram-kah, makruh-kah, atau fitnah -kah, mohon penjelasan nya?
Abduh Tuasikal
06 Agu 2010 [Permalink]
@ Kasman
Selama itu tdk menggoda si pria, mk tdk mengapa dinyaringkan.
Yulian Purnama
11 Agu 2010 [Permalink]
#Dewi
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
Bisa insya Allah. Khatam qur’an tidak wajib, yang wajib adalah mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an. Wallahu’alam.
murom
16 Agu 2010 [Permalink]
Assalamualaikum.
Boleh kah membaca Al-Quran tetapi td suci?
Apakah membaca Al-Quran harus menghadap kiblat??
Yulian Purnama
17 Agu 2010 [Permalink]
#murom
Wa’alaikumussalam. Boleh berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh An Nawawi dalam At Tibyan Fii Adab Hamalatil Qur’an. Namun yang afdhal adalah dalam kondisi suci. Demikian juga menghadap kiblat, tidak harus namun afdhal.
Kiki
19 Agu 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum wr.wb.
Bagaimana dengan hukumnya wanita yg sedang haid, apakah boleh membaca Al Qur’an?
Terima kasih.
wassalamu’alaikum
Abduh Tuasikal
20 Agu 2010 [Permalink]
@ Kiki
Wa’alaikumus salam,
Boleh membaca asal tdk menyentuh langsung. Silahkan menggunakan alas, seperti sarung tangan. Lihat pembahasannya di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3137-menyentuh-mushaf-al-quran-bagi-orang-yang-berhadats.html
umy
13 Sep 2010 [Permalink]
Assalaamu’alaykum.
Apakah membaca Al-Qur’an harus dengan keadaan menutup aurat ? Baik laki-laki maupun perempuan
Abduh Tuasikal
19 Sep 2010 [Permalink]
@ Umy: Wa’alaikumus salam
Sebaiknya menutup aurat.
fadli
21 Sep 2010 [Permalink]
Assalammualaikaum… kalau membaca Alquran di dlm Masjid gak pakai meja kecil hanya di letakkan dia atas sajadah ada larangan gak?
Yulian Purnama
24 Sep 2010 [Permalink]
#fadli
Wa’alaikumussalam. Boleh.
SariDewi
28 Sep 2010 [Permalink]
assalamu’alaikum wr.wb
kalau membaca terjemahan al quran, apakah adabnya sama dengan membaca al quran? dan apakah boleh dibaca dalam hati saja?
mohon penjelasannya.
wassalamu’alaikum wr.wb
Yulian Purnama
05 Okt 2010 [Permalink]
#saridewi
Adabnya berbeda, karena terjemahan Al Qur’an bukanlah Al Qur’an. Membaca Qur’an dalam hati boleh dalam rangka merenung, memikirkan maknanya, meresapi kandungannya. Namun yang diganjar pahala 10 setiap satu huruf, pahala syafaat di hari kiamat, dll adalah jika dengan lafazh dan suara, minimal didengar oleh diri sendiri.
Ummi
14 Okt 2010 [Permalink]
Apakah ada dalil
- yang tidak boleh meletakkan al quran di bawah lutut krn jika di bawah lutut = merendahkan al quran
- membaca harus memakai alas minimal bantal karena tidak boleh diletakkan di lantai
- Jika menyentuh sampulnya/cover apakah harus wudhu dulu?
- jika memegang kertas atau tulisan mengandung ayat al quran apakah harus keadaan suci ?
- Jika menulis ayat quran minimal “Bismillah..” harus suci dulu?
Jazakallah
Aris Munandar
06 Nov 2010 [Permalink]
#Ummi
Boleh meletakkan mushaf al Qur’an di lantai yang bersih jika memang ada kebutuhan yang mengharuskan untuk berbuat demikian meski meletakkannya di tempat yang lebih tinggi itulah yang lebih baik. Demikian fatwa Ibnu Baz di Majmu Fatawa beliau tepatnya pada jilid ke-24
“Jika menyentuh sampulnya/cover apakah harus wudhu dulu?”
Jawab:
Lebih hati-hatinya adalah demikian. (Baca : Menyentuh Mushaf Al Qur’an bagi Orang yang Berhadats )
“jika memegang kertas atau tulisan mengandung ayat al quran apakah harus keadaan suci ?”
Jawab:
Jika tulisan tersebut hanya mengandung ayat al Qur’an maka harus disentuh dalam keadaan suci.
“Jika menulis ayat quran minimal “Bismillah..” harus suci dulu?”
Jawab:
Saya tidak mengetahui dalil yang mengharuskan berwudhu sebelum menulis bismillah.
Giarti
10 Des 2010 [Permalink]
Ass.wr.wb,
Bolehkan membaca alquran sambil berbaring, sehabis kerja seharian terkadang duduk terasa berat, jadi membaca alquran dan terjemahan sambil berbaring ditempat tidur.
Yulian Purnama
12 Des 2010 [Permalink]
#Giarti
Boleh. Silakan simak:
http://kangaswad.wordpress.com/2009/07/19/membaca-al-qur%e2%80%99an-sambil-tiduran/
Teguh 1987
13 Des 2010 [Permalink]
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Ada satu hal yg saya ingin tanyakan ustadz.
* Bolehkah membaca ayat Al-Qur’an tanpa Mushaf apabila seseorang sudah hafal Al-Qur’an (tanpa Mushaf untuk Juz yang sudah dihafalnya)? Jika boleh, maka lebih utama mana dengan nelihat Mushaf atau tanpa melihat Mushaf?
Trima kasih.
fahrul
13 Des 2010 [Permalink]
Assalamu`alaikum
apa dalilnya Al Qur`an tak boleh disentuh orang berhadats,bukannya soal ayat dimaksud dlm Al-Qur`an adalah malaikat yang bisa menyentuh Lauh Mafudz kan. Jazakallah.
Putera Pujangga Bahrul Huda
17 Des 2010 [Permalink]
Afwan,kutipan di atas ;Ulama besar mazhab Syafi’i, yaitu Imam An Nawawi -rahimahullah- berkata:
لا تجوز قراءة القرآن بالعجمية سواء أحسن العربية أو لم يحسنها سواء كان في الصلاة أم في غيرها فإن قرأ بها في الصلاة لم تصح صلاته هذا مذهبنا ومذهب مالك وأحمد وداود وأبو بكر بن المنذر
“Tidak boleh membaca Al Qur’an secara berjama’ah. Baik sudah mahir atau belum mahir membaca tulisan arab. Baik dalam shalat ataupun di luar shalat. Bahkan jika membaca Qur’an dalam shalat secara berjama’ah, tidak sah shalatnya. Inilah pendapat mazhab kami (Syafi’iyyah), Malik, Ahmad, Daud dan Abu Bakar Ibnul Mundzir” (At Tibyan Fi Adab Hamalatil Qur’an hal. 96)
Apakah lafadz “Al-’ajamiah” itu maknanya memang berjama’ah?kerana sepengetahuan ana maknanya “a-’ajamiah” itu adalah bahasa yg selain bahasa arab.
Abduh Tuasikal
23 Des 2010 [Permalink]
@ Fahrul
Wa’alaikumus salam.
Coba baca bahasan di sini: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/menyentuh-mushaf-al-quran-bagi-orang-yang-berhadats.html
Syaikh Sholeh Al Fauzan menyatakan bahwa riwayat yg membicarakan larangan menyentuh quran ketika hadats adl mutawatir.
Abu Yazid Nurdin
07 Jan 2011 [Permalink]
#Teguh 1987
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Boleh. Adapun mana yang lebih utama, maka tergantung hafalannya. Jika hafalannya bagus (tidak ada kesalahan dalam membacanya), maka lebih utama tanpa melihat mushaf. Namun jika hafalannya kurang bagus, maka lebih utama dengan melihat mushaf. Wallaahu a’lam.
Yulian Purnama
14 Jan 2011 [Permalink]
#Bahrul Huda
Anda benar, kami kurang cermat dalam menerjemahkan. Seharusnya ‘ujmiyyah, yang artinya bahasa selain arab. Jazaakallah atas koreksinya. Kami juga koreksi jawaban kami di atas.
Rahimallahumra-an ahdaa ‘alayya ‘uyuubi
(Semoga Allah merahmati orang yang menunjukkan kesalahan-kesalahanku)