Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

Mas, Kok Tidak Sholat Berjama’ah?

Kategori: Akhlaq dan Nasehat, Fiqh dan Muamalah

70 Komentar // 30 Juni 2008

Sebagian besar masjid-masjid kaum muslimin saat ini kita lihat kosong dari jama’ah. Pemandangan ini hampir merata kita temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota. Inilah buah dari kekurangfahaman mereka dalam ilmu syariat, khususnya yang berkaitan dengan hukum sholat berjama’ah. Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang, “Mengapa tidak sholat di masjid, kok malah sholat di rumah?”, boleh jadi ia menjawab, “Ah, itu kan cuma sunnah saja…” Subhanalloh!!, semoga Alloh memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.

Apa Hukum Sholat Berjama’ah?

Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini ialah sholat berjamaah itu wajib (bagi laki-laki, adapun bagi kaum wanita, sholat di rumah lebih baik daripada sholat di masjid walaupun secara berjama’ah). Inilah pendapat yang disokong oleh dalil dalil yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, serta para imam madzhab (Kitabus Sholat karya Ibnul Qoyyim).

Perintah Alloh Ta’ala Untuk Sholat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat Keras Bagi Yang Meninggalkannya

“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (dalam keadaan berjamaah).” (Al Baqoroh: 43). Perhatikanlah wahai saudaraku, konteks kalimat dalam ayat ini adalah perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib. Rosululloh telah bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhori)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain) sholat berjama’ah, karena jika sekedar sunnah niscaya beliau tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah. Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya. (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani)

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, seorang lelaki buta datang kepada Rosululloh dan berkata, “Wahai Rosululloh, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rosululloh untuk tidak sholat berjama’ah dan agar diperbolehkan sholat di rumahnya. Kemudian Rosululloh memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu telah beranjak, Rosululloh memanggilnya lagi dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”, Ia menjawab, “Ya”, Rosululloh bersabda, “Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim). Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk jalan itu tidak ada rukhsoh (keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal lebih tidak ada rukhsoh lagi baginya.” (Al Mughni karya Ibnu Qudamah).

Hanya Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Jama’ah

Sahabat besar Ibnu Mas’ud rodhiyallohu’anhu berkata tentang orang-orang yang tidak hadir dalam sholat jama’ah: “Telah kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit”. Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas’ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan???

(Disarikan oleh Abu Hudzaifah Yusuf dari terjemah kitab Sholatul Jama’ah Hukmuha wa Ahkamuha karya Dr. Sholih bin Ghonim As-Sadlan)

***

Penulis: Abu Hudzaifah Yusuf
Artikel www.muslim.or.id

buku saku

70 Komentar

  1. idam
    11 Feb 2010 [#]

    bagus banget artikel ne mudah-mudahan Allah SWT memberi hidayah dan kekuatkan kpd saya untuk bisa menjalan solat berjamaah tepat waktu di masjid, amin Ya Robbal A’alamin

  2. ahmad shariv
    25 Apr 2010 [#]

    Saling mengingatkan dan mengajak ke masjid bagi laki2 perlu dilakukan dan di mulai untuk saat ini , Smoga kita dimudahkan untuk sholat berjama’ah Amin…

  3. Jabon
    27 Apr 2010 [#]

    astaghfirullahal azhim.
    makasih mas

  4. abu
    04 Mei 2010 [#]

    Shalat lima waktu memang wajib dan tidak ada perselisihan diantara ulama. Tapi tentang hukum shalat 5 waktu di masjid, bukankah ada perbedaan pendapat diantara para ulama? mengapa tak dibahas disini?

  5. Abduh Tuasikal
    04 Mei 2010 [#]

    @ Abu
    Silakan baca lebih lengkap tentang shalat jama’ah wajib ataukah sunnah di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2726-shalat-jamaah-5-waktu-wajib-ataukah-sunnah.html.

    Coba perhatikan ada perkataan dari Imam Asy Syafi’i (yang biasa jadi rujukan kaum muslimin di Indonesia) dinukil oleh Al Muzani.
    Imam Asy Syafi’i mengatakan:
    وأما الجماعة فلا ارخص في تركها إلا من عذر
    “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberi keringanan bagi seorang pun untuk meninggalkannya kecuali bila ada udzur.”

    Semoga Allah beri taufik.

  6. slamet
    18 Jun 2010 [#]

    trima ksh

  7. saiful
    02 Jul 2010 [#]

    apakah sama pahala solat jamaah dimasjid umum dengan dimushola kantor. mohon kirim balasan lewat email

  8. ahyar
    10 Nov 2010 [#]

    artikelnya bagus,anankan berusaha untuk tidak meninggalkan shalat jamaah,kecuali ada uzur.ana akn berusaha sekuat tenaga…ya allah bmudahkanlah hambamu ini tuk menjalankan syriatMu.

  9. salafudin
    21 Nov 2010 [#]

    shoat fardu,hukomnya wajib berjamaah di masjid berarti klo g d masjid berdosa(haram)apakah bgitu?pertanyaan k dua walaupun sudah melakukan sholat fardu kt ttp berdosa krn dilakukan sendiri tdk berjamaah apakah begitu?mhn jawabana trima kasih.

  10. Yulian Purnama
    30 Nov 2010 [#]

    #salafuddin
    Ya benar.

  11. ahyar rosidi
    12 Des 2010 [#]

    artikel ini memberikan pencerahan kpd ana untk terus melaksanakan sholata jamaah…
    alhamdulillah ada pncerahan., stelah membaca artkel ini

  12. anto
    01 Jan 2011 [#]

    ass. saya mau bertanya mengenai sholat berjamaah
    “saya pernah dengar pendapat bahwa sholat berjamaah itu hanya pada waktu shalat wajib setelah adzan pertama, setelah itu tidak ada yang namanya sholat berjamaah, apakah benar seperti itu? bagaimana kalau sedang bepergian?

  13. Yulian Purnama
    03 Jan 2011 [#]

    #anto
    Hal ini berkaitan dengan hukum jama’ah kedua dalam satu masjid. Silakan simak:
    http://ustadzkholid.com/fiqih/hukum-jama%E2%80%99ah-kedua-dalam-satu-masjid/

  14. Ibu titik
    28 Mar 2011 [#]

    Ass.wr.wb. Apabila kita sholat dirumah 2 orang tp tidak berjamaah bagaimana hukumnya, lalu apabila ada seorang sedang sholat kita menyusul dibelakangnya tp tidk berjamaah bagaimana juga hukumnya.wassalam

  15. Aris Munandar
    13 Apr 2011 [#]

    #Ibu titik
    Hukumnya boleh

  16. Wartini
    13 Apr 2011 [#]

    Bolehkah sholat wajib yg dikerjakan dirumah disertai sholat sunnah qobliyah dan ba’diyah?

  17. Yulian Purnama
    25 Apr 2011 [#]

    #Wartini
    Boleh.

  18. abu hizba
    04 Sep 2011 [#]

    Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

    أَعْتَمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ حَتَّى نَادَاهُ عُمَرُ: الصَّلاَةُ، نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ. فَخَرَجَ فَقَالَ: مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرُكُمْ. قَالَ: وَلاَ يُصَلَّى يَوْمَئِذٍ إِلاَّ بِالْمَدِيْنَةِ، وَكاَنُوْا يُصَلُّوْنَ فِيْمَا بَيْنَ أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ

    Rasulullah mengakhirkan shalat isya hingga malam sangat gelap sampai akhirnya Umar menyeru beliau, “Shalat. Para wanita dan anak-anak telah tertidur2.” Beliau akhirnya keluar seraya bersabda, “Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini kecuali kalian3.” Rawi berkata, “Tidak dikerjakan shalat isya dengan cara berjamaah pada waktu itu kecuali di Madinah. Nabi beserta para sahabatnya menunaikan shalat isya tersebut pada waktu antara tenggelamnya syafaq sampai sepertiga malam yang awal.” (HR. Al-Bukhari no. 569 dan Muslim no. 1441)
    Tolong penjelasannya mengenai perkataan rawi di atas.

  19. Aris Munandar
    17 Sep 2011 [#]

    #abu hizba
    Ada salah terjemah.

    “Tidak dikerjakan shalat isya dengan cara berjamaah pada waktu itu kecuali di Madinah”

    yang benar,

    “Tidak ada manusia yang mengerjakan shalat ketika itu kecuali di Madinah”.

    karena seluruh kaum muslimin berkumpul di kota Madinah, saat itu dan selain Madinah adalah negeri kafir.

  20. Ridho Amrullah
    26 Okt 2011 [#]

    Sahabat besar Ibnu Mas’ud rodhiyallohu’anhu berkata tentang orang-orang yang tidak hadir dalam sholat jama’ah: “Telah kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit”. Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas’ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan???

    Hadis tersebut riwayatnya siapa ?

    Jazakallah khoiron.

Tinggalkan Komentar

Kembali ke Atas