Keutamaan Berjabat Tangan Ketika Bertemu
Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.“[1]
Hadits yang mulia ini menunjukkan keutamaan berjabat tangan ketika bertemu, dan ini merupakan perkara yang dianjurkan berdasarkan kesepakatan para ulama[2], bahkan ini merupakan sunnah yang muakkad (sangat ditekankan)[3].
Faidah-Faidah Penting yang Terkandung Dalam Hadits:
- Arti mushaafahah (berjabat tangan) dalam hadits ini adalah berjabat tangan dengan satu tangan, yaitu tangan kanan, dari kedua belah pihak[4]. Cara berjabat tangan seperti ini diterangkan dalam banyak hadits yang shahih, dan inilah arti “berjabat tangan” secara bahasa[5]. Adapun melakukan jabat tangan dengan dua tangan adalah cara yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[6].
- Berjabat tangan juga disunnahkan ketika berpisah, berdasarkan sebuah hadits yang dikuatkan oleh syaikh al-Albani[7]. Maka pendapat yang mengatakan bahwa berjabat tangan ketika berpisah tidak disyariatkan adalah pendapat yang tidak memiliki dalil/argumentasi. Meskipun jelas anjurannya tidak sekuat anjuran berjabat tangan ketika bertemu[8].
- Berjabat tangan adalah ibadah yang disyari’atkan ketika bertemu dan berpisah, maka melakukannya di selain kedua waktu tersebut, misalnya setelah shalat lima waktu, adalah menyelisihi ajaran Nabi, bahkan sebagian ulama menghukuminya sebagai perbuatan bid’ah[9]. Di antara para ulama yang melarang perbuatan tersebut adalah al-’Izz bin ‘Abdussalam, Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i, Quthbuddin bin ‘Ala-uddin al-Makki al-Hanafi, al-Laknawi dan lain-lain[10].
- Adapun berjabat tangan setelah shalat bagi dua orang yang baru bertemu pada waktu itu (setelah shalat lima waktu, pen), maka ini dianjurkan, karena niat keduanya adalah berjabat tangan karena bertemu dan bukan karena shalat[11].
- Mencium tangan seorang guru/ustadz ketika bertemu dengannya adalah diperbolehkan, berdasarkan beberapa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan beberapa orang sahabat radhiyallahu ‘anhum. Akan tetapi kebolehan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
(a) Tidak menjadikan hal itu sebagai kebiasaan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum sendiri tidak sering melakukannya kepada Rasuluillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi jika hal itu dilakukan untuk tujuan mencari berkah dengan mencium tangan sang guru.
(b) Perbuatan itu tidak menjadikan sang guru menjadi sombong dan merasa dirinya besar di hadapan orang lain, seperti yang sering terjadi saat ini.
(c) Jangan sampai hal itu menjadikan kita meninggalkan sunnah yang lebih utama dan lebih dianjurkan ketika bertemu, yaitu berjabat tangan, sebagaimana keterangan di atas[12].
***
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.
Artikel www.muslim.or.id














mamang seperti itu seharusnya,,tapi bagimana jika kita bersalaman dengan orang yang bukan muhrim?padahal haram,,,?
Ana mau tanya gmna hkumnya jk habis salaman tlapak tangan diletakkan di dada apa ada tuntunannya,terlebih lagi dngan mengucap sholawat?
Jazakumullah,
Bagaimana hukumnya mencium tangan selain kpd ustadz misalnya orangtua,kakak,bibi atau paman?
@ Rani, bersalaman dengan bukan mahrom (ini istilah yg tepat, sedangkan muhrim adl orang yg berihrom)hukumnya adl haram. Dalilnya berikut:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
An Nawawi –seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata,
”Makna hadits ini adalah bahwa anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina. Di antaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram. Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan membayangkan dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim)
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul “apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram”. (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Lihat pembahasan di link berikut: http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/1622-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran-.html
@ Agung.
Seperti itu tidak ada tuntunannya. Begitu pula dengan ucapan shalawat ketika itu sama halnya, tidak ada tuntunannya.
@ Yanti basyir
Silakan lihat pembahasan di link berikut:
http://ustadzaris.com/hukum-mencium-tangan-dan-membungkukkan-badan
semoga Allah memberkati kita semua.. dan memberi kekuatan kepada kita untuk sentisa mengamalkan sunnah-sunnah baginda rasulullah saw.
Kadang-kadang di bebrapa mesjid terutama didarah saya malah sehabis solat magrib dan isya biasanya setalah selesai berdoa maka para jamaah berkeliling berjabat tangan satu sama lain, apakah itu termsuk bid’ah? wallahualam bissowab
masyallah….semangat dakwah sangat besar….lanjutkan dan terus semangat….salam dari mesir…
Jazakalloh khoiron
hmmmmmmmmm……sekarang q jadi ngerti masalah jabat tangan,trimakasih artikelnya
Assalamu’alaikum…ana mau tanya nih seputar hukum daging babi…,misalkan ada seorang kafir yg memakan daging babi menggunakan alas piring, lalu ia mencuci piringnya dgn menggunakan spons, lalu spons tersebut qta pakai juga untuk mencuci piring kita, Bagaimana hukumnya ? apakah ada dalil khusus mngenai hal tersebut ? …ataukah ada pendapat ulama? adakah yg dapat menjelaskan syukron…
Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon penjelasan ustad tentang hal ini :
Ana dan kawan2 akhwat seringkali setiap bertemu teman dekat salamannya disertainya dengan cium pipi kiri kanan, bagaimanakah hukumnya perbuatan ini ? Yang ana ketahui cium pipi kiri kanan hanya disyariatkan saat ketemu ketika salah satunya baru kembali dari safar.
Syukron.
assalamualikum akhi saya mau tanya bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan orang kafir..? terimakasih
tp da yang bilang berjabat tangan dengan lawan jenis tu g boleh…trus hadis nya kut yang mana dong ma ini…
bagaimana hukum bersalaman setelah shalat b’jamaah tu ustadz???
@ Nurdin
Sudah dijawab dalam artikel di atas, seperti itu tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam.
asalamu’alaikum
bagai mana cara kita menerapkan budaya bersalaman yang benar di sekolah yang sudah membudaya ajaran yang keliru.
terimakasih
#yazid bunyamin
Wa’alaikumussalam. Jika anda memiliki kewenangan di sekolah, anda dapat mengubahnya melalui peraturan. Jika tidak, cukup mengusahakannya dengan nasehat kepada pihak yang berwenang.