Saudaraku… semoga Allah merahmatimu. Tidak ada yang diinginkan oleh Allah dan Rasul-Nya kecuali kemaslahatan dan kebaikan umat ini. Semua perintah dalam agama pasti di dalamnya mengandung kebaikan untuk diri kita. Begitu pula segala macam larangan, tidak diragukan lagi di dalamnya banyak mengandung kemudhorotan bagi umat ini, baik disadari hikmahnya ataupun tidak. Oleh sebab itu Islam adalah agama yang sempurna. Karena segala sesuatu yang dapat menghantarkan makhluk kepada kebahagiaan dan segala hal yang dapat menjerumuskan makhluk ke dalam jurang kesengsaraan sudah dijelaskan dalam syari’at kita yang mulia ini dengan sejelas-jelasnya.
Ketahuilah wahai saudaraku… sesungguhnya ada celana yang dapat menjatuhkanmu ke lembah kesengsaraan (baca: neraka). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka.” (HR. Bukhari). Maksudnya bagian kaki yang terkena sarung/celana yang berada di bawah mata kaki, akan diazab di neraka, bukan sarung/celananya. Jadi, perbuatan menurunkan pakaian hingga menutupi mata kaki (baca: isbal) baik dilakukan dengan kesombongan ataupun tidak, maka pelakunya (musbil) akan diazab di neraka. Hanya saja bedanya jika dilakukan dengan kesombongan maka ini lebih parah dan lebih dahsyat lagi siksanya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga golongan yang Allah tidak berbicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak memperhatikan mereka dan tidak mensucikan mereka (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku isbal (musbil), pengungkit pemberian (mannan) dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, An Nasa’i)
Pakaian Rasulullah Sampai Setengah Betis
Allah berfirman, ” Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat.” (Al Ahzab: 21). Saudaraku… apa yang menghalangimu untuk mengikuti dan mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihatlah pakaian beliau! Beliau orang yang paling bertaqwa, paling takut kepada Allah, paling tidak mungkin untuk sombong, paling rajin beribadah, paling mulia di sisi Allah, tetapi pakaian yang beliau kenakan tidak menutup mata kaki beliau. Bahkan celana beliau hanya sampai setengah betis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Maka apa yang di bawah mata kaki, tempatnya di neraka. Barangsiapa yang menyeret sarungnya (sampai menyapu tanah-pen) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” (HR. Abu Dawud, Malik, dan Ibnu Majah) Bukankah Rasulullah adalah qudwah/teladan kita di segala aspek kehidupan?! Lalu mau dikemanakan hadits beliau, “Barangsiapa yang meniru-niru gaya suatu golongan, maka ia termasuk bagian dari golongan tersebut.” ?! Apakah kita tidak ingin bergabung dengan golongan beliau?
Masalah Isbal Bukan Perkara ‘Kulit’
Lihatlah ‘Umar bin Khaththab ketika dalam kondisi yang sangat kritis (setelah ditikam perutnya hingga robek ususnya), masih menyempatkan diri untuk melarang kemungkaran yang satu ini (baca: isbal). Ini menunjukkan bahwa isbal bukan masalah sepele. Kalau benar isbal adalah masalah sepele, lalu apakah kita akan mengatakan masuk neraka adalah masalah sepele?
Wahai saudaraku… semoga Allah memberikan petunjuk kepada kita. Marilah kita mengenakan pakaian dengan menggunakan tuntunan agama. Jangan sampai pakaian yang kita pakai, celana yang kita kenakan justru menjadi bumerang bagi kita yang ujung-ujungnya menghantarkan kita sampai ke dalam neraka. Wal ‘iyaadzu billah. Wallahu a’lam.
***
Penulis: Abu Yazid Nurdin
Artikel www.muslim.or.id
wah perlu belajar nih..:)
Alhamdulillah…
kalau memang belum mampu / masih takut melaksanakan perintah nabi yg mulia ini, lbh baik mengakui keshahihan perintahnya dan bercita2 kelak akan mentaatinya… daripada mencari2 dalil utk melakukan pembenaran bahwa menjulurkan kain di bawah mata kaki tidak apa2 kalo tidak sombong ;)
bagaimana kita bisa katakan diri kita tidak sombong, sehingga tidak terkena hukum haramnya isbal ? sedangkan Rasulullah dan Shabat yg paling berakhlak mulia saja masih takut sehingga mereka menghindari Isbal ?????? Think :)
Teman2 saya ada yg mengakui keberadaan perintah yg mulia ini, tapi masih takut / malu melaksanakannya. Mudah2an Allah memberikan kekuatan dan hidayah kpd mereka, krn tipe ikhwan seperti ini masih da kemungkinan dia akan bertobat.
masih ada kah perkara penting selain ini yg harus diurusi ???
ADA !! lah, di website muslim ini emangnya cuman bahas soal Isbal tok ???? Alhamdulillah kita diajari Tauhid / aqidah, fiqih, Sunnah, Akhlak, dll…..
Assalamualaikum,
You have a nice site and I am wondering if you would consider a link exchange? I would like to request a link exchange to my blog -> http://newborn-muslim-baby-names.blogspot.com with yours ->http://muslim.or.id.
Please email me if you agree and tell me what type of link you prefer together with the link codes. Thanks for your time.
Regards,
Abdul Wahab.
na’am awalnya memang malu dan merasa aneh menggunakan celana diatas mata kaki (lebih-lebih mengenakan sepatu pantofel), namun seiring waktu berjalan malah semakin pede. siap-siap ada yang komentar “rumahnya banjir ya mas”, cukup dijawab dengan senyum saja. semoga Allah menunjuki kita semua kepada jalan yang haq. wallahu’alam.
akhi moderator, masukin komentar kedua ini aja. komentar pertama tidak bisa ngelink. gak tahu tuh kenapa.
Alangkah bagusnya jika pembaca dapat mengunjungi tulisan berikut ini :
http://rumaysho.wordpress.com/2008/11/21/kok-celanamu-kebanjiran/
dan
http://rumaysho.wordpress.com/2008/11/23/abu-bakar-melabuhkan-celana-di-bawah-mata-kaki/
insya Allah ada beberapa tambahan dari dua tulisan ini.
bener banget…tapi kah kalo antum udah terbiasa antum akan risih kalo dijulurkan lagi…tidak akan tenang…dan akan sangta banyak cobaan
YA,KITA HARUS MENGIKUTI NABI MUHAMMAD SAW….
Ketika masih mahasiswa sering ikut kajian celananya sampai di atas mata kaki setelah mendapat pekerjaan di suatu istansi pemerintahan atau swasta celananya ke bawah mata kaki
mas wong Dheso
bener tuh..
ada aja yg nggak istiqomah… , tapi masih ada yg bisa bertahan, di atas pake kemeja rapi, dibawah tetap di atas mata kaki.. sip sip
makanya tantangan ikhwan di sini, bagi yg kelak bekerja di instansi yg lingkungan kerjanya ngga kondusif, rekan2 kerja yg fasiq, dan bidang bisnis perusahaan yg ngga syar’i, maka…
Siap2 aja kesulitan untuk menjalankan Sunnah…. banyak godaannya..
Bismillah, Tolong dijelaskan juga bagaimana pakaian yg disenangi dan dipakai rasulullah, krn ana melihat masih banyak ikhwah yg memakai bantolun yg ketat ketika solat, walaupun diatas mata kaki. sgt berbahaya krn memperlihatkan lekak lekuk tubuhnya. dan apakah memakai tsaub ada sunnahnya? krn semua masyaikh menggunakannya.
JazzakAllahukhairan
Assalamualaikum wr wb
saya mengucapkan terima kasih anda telah memposting artikel seperti ini. ini telah memberikan saya ilmu baru
menurut artikel yang bapak tulis berarti isbal itu hukumnya wajib??
kamudian bagaimana dengan kisah abubakar yang memakai pakaian yang panjang yang kemudian belaiu bertanya pada rosululloh saw, kemudian rosululloh saw tidak menggolongkan hal itu kepada calon neraka.
terus yang berikutnya setelah saya menelaah dari berbagai hadist juga dari berbagai madzhab yang ada saya tidak mendapatkan satu hukum yang menyatakan bahwa ketika sholat dan tidak isbal maka sholatnya batal atau tidak sah.
bukankah ketika itu jatuhnya wajib dalam kehidupan sehari-hari maka pasti dalam sholat pun jatuhnya wajib.
mohon penjelasan dari telaah hadist yang saya lakukan??
terima kasih
kita harus bisa dan kuat mempertahankan sunnah Rasulullah Sallahualaihiwassalam. ga sah pake nunda-nunda segala, alhamdulillah saya juga sudah meninggalkan isbal, meski saya kini lagi kuliah. tidak takutkah kita dengan azab Allah?? semoga saya dan Anda semua dapat menjalankan wasiat ini, yaitu menghindari dosa dari kain yang menutup mata kaki( isbal). Amin……
terimakasih atas penjelasannya…
selama ini saya kira perkara isbal hanya wajib ketika shalat saja….
Mohon dijelaskan juga tentang celana yang biasa dipakai orang sekarang. Apakah bisa disamakan dengan kain yang dipakai pada masa nabi. Sering kita jumpai saudara kita menggulung celananya hanya waktu sholat saja, kadang menggulungnya tidak sama (tinggi rendah). Dan bagaimana hukumnya jika memakai celana cingkrang tetapi ada unsur sombong.
Pernah saya dengar, kalo Imam Nawawi sama Ibnu Hajar tidak mengharamkannya, tetapi memakruhkannya. Apa benar itu ?
Celanannya di atas mata kaki tapi hatinya ada rasa sombong gimana ?
Alhamdulillah,
terimakasih, senang bisa nambah ilmu khususnya yang memang merupakan sunnah rosululloh SAW..
ada yang bisa bantu mengenai hukumnya apabila memakai celana diatas mata kaki namum tetap memakai kaus kaki (diluar sholat), terima kasih.
hanya utk mengingatkan…
sebelumnya..dalam kita mengkaji hadist….kita harus banyak referensi..terutama riwayat hadist tsb terlontarkan, dari perawi2x..nya..dan tentu saja…tidak bertentangan dengan qur’an.
ok..kita ke konteks celana…. :
-. apakah itu diwajibkan..(wajib dalam artian y..ud..tinggal ikuti aj…..ex. shalat, zakat, jilbab dst, or….gimana..?)
itu aj…jzkllh
buat akh Lesmana, semoga Allah Ta’ala memudahkan antum dalam memahami DienNya.
untuk menjawab pertanyaan antum tentang Abubakar yang mamakai pakaian panjang, coba buka link yang di siapkan oleh akh Muh Abduh diatas. semoga mendapat manfaat.
@ masthink
antum dngr dri mna,,d kitab mna klo imam Nawawi & Ibnu Hajar memakruhkan isbal?????
Dengan sombong maupun tidak sombong,,isbal hukumnya tetap haram…sekali haram tetap haram.
semoga kita bisa taat mengikuti sunah rosul
saya besyukur bisa menekukan situs ini, semoga Allah selalu membimbing kita
Clana saya sebagian sdh saya sesuaikan/ tdk isbal lagi, sebagian masih belum. Kalau kebetulan yg dipakai belum disesuaikan dan kebetulan dipakai sholat saya gulung hingga diatas mata kaki. Katanya ada hadis yang mengatakan bahwa sholat dengan clana yang digulung diharamkan . Bagaimana yang benar?
Assalamialaikum. Apakah semua kain yang berada di bawah mata kaki teramasuk ke dalam isbal? misalnya menggunakan kaos kaki. mohon bantuannya. syukron.
alhamdilillah allmanhaj bisa kami nikmati disaudi, soalnya kami belum bisa bahasa arab.
Assalamu ‘alaikum
Untuk masalah kaos kaki bukan termasuk isbal dan hukumnya diqiyaskan atau disamakan dgn memakai Khuf
.alhamdulillah !
.segala bentuk ke islaman insya Allah ana lakukan tnpaa mnghlangkan sunnah nabi , isbal mmang sifat yg hrus di jauhkan seorang muslim , akan tetapi zamanlah yg mmbuat mreka enggan mlakukannya !
.smoga Allah mmberikan hidayah kpda kita sekalian.
Assalamu ‘alaikum
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sarung seorang muslim hingga tengah betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Maka apa yang di bawah mata kaki, tempatnya di neraka. Barangsiapa yang menyeret sarungnya (sampai menyapu tanah-pen) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” (HR. Abu Dawud, Malik, dan Ibnu Majah)
Ustadz apakah dalam hadits ini terdapat 2 atau lebih hukum mengenai isbal,mohon penjelasannya