<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (4)</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Feb 2012 12:06:33 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Yulian Purnama</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-61259</link>
		<dc:creator>Yulian Purnama</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Oct 2010 22:32:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-61259</guid>
		<description>#mikdad 
Jika membuat mabuk maka haram.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#mikdad<br />
Jika membuat mabuk maka haram.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: mikdad</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-61180</link>
		<dc:creator>mikdad</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Oct 2010 06:34:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-61180</guid>
		<description>saya pengen nanya nih....klo obat-obatan yang bikin mabuk itu haram atau tidak ya,???</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya pengen nanya nih&#8230;.klo obat-obatan yang bikin mabuk itu haram atau tidak ya,???</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abduh Tuasikal</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-55387</link>
		<dc:creator>Abduh Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jun 2010 15:42:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-55387</guid>
		<description>@ Wulan
Mabuk yg dimaksudkan adalah menghilangkan akal. Apakah mabuk cinta jadi hilang akal?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Wulan<br />
Mabuk yg dimaksudkan adalah menghilangkan akal. Apakah mabuk cinta jadi hilang akal?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: wulan</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-55380</link>
		<dc:creator>wulan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Jun 2010 12:07:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-55380</guid>
		<description>berarti kalau mabuk cinta jg haram dunx ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>berarti kalau mabuk cinta jg haram dunx ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abduh Tuasikal</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-54348</link>
		<dc:creator>Abduh Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 May 2010 01:43:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-54348</guid>
		<description>@ Feby:
1. Jika memang campurannya adl arak, maka makanan semacam itu tidak boleh dikonsumsi. Kaedahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58]
2. Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Maksud flavor rhum adalah penyedap rasa dan aroma yang sama dengan rhum. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli.

Berikut penjelasan dari tim auditor LP POM MUI-Jurnal Halal dari Republika.

Pertanyaan:

Assalaamualaikum wr wb,

Ketika anak saya berulang tahun, saya membeli kue tart untuk ulang tahun di sebuah toko roti dan kue di daerah Cimanggis. Waktu itu sudah malam dan buru-buru, sehingga tidak sempat mengecek dan mencium baunya. Sampai di rumah baru ketahuan bahwa kue tart tersebut memancarkan aroma khas minuman beralkohol yang saya duga berasal dari rhum.

Pertanyaan saya adalah, bolehkah rhum itu dipakai dalam kue tart, karena setahu saya proses pembuatan kue itu melalui pemanggangan dengan suhu tinggi dan diperkirakan alkoholnya sudah menguap? Sekarang ini banyak dijual juga rhum essence khusus untuk membuat kue. Yang saya tahu, essen tersebut bukan minuman keras. Katanya ia hanya perasa yang memiliki aroma dan rasa mirip dengan rhum. Bolehkan rhum essence tersebut digunakan? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.

Wassalam,

Endang SES,Komplek Timah, Cimanggis, Depok

Jawaban:

Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram. Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.

Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita kepada rasa dan aroma minuman keras, membuat kita lebih cenderung dan bisa menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab dan menyenagi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam. Oleh karena itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya).[Sumber: http://rol.republika.co.id/berita/20644/Minuman_Keras_dalam_Cokelat]

3. Cuka seperti white wine vineger, jika diminum banyak memabukkan, maka satu tetes pun tidak boleh dikonsumsi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Feby:<br />
1. Jika memang campurannya adl arak, maka makanan semacam itu tidak boleh dikonsumsi. Kaedahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:<br />
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865,  An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58]<br />
2. Untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Maksud flavor rhum adalah penyedap rasa dan aroma yang sama dengan rhum. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli.</p>
<p>Berikut penjelasan dari tim auditor LP POM MUI-Jurnal Halal dari Republika.</p>
<p>Pertanyaan:</p>
<p>Assalaamualaikum wr wb,</p>
<p>Ketika anak saya berulang tahun, saya membeli kue tart untuk ulang tahun di sebuah toko roti dan kue di daerah Cimanggis. Waktu itu sudah malam dan buru-buru, sehingga tidak sempat mengecek dan mencium baunya. Sampai di rumah baru ketahuan bahwa kue tart tersebut memancarkan aroma khas minuman beralkohol yang saya duga berasal dari rhum.</p>
<p>Pertanyaan saya adalah, bolehkah rhum itu dipakai dalam kue tart, karena setahu saya proses pembuatan kue itu melalui pemanggangan dengan suhu tinggi dan diperkirakan alkoholnya sudah menguap? Sekarang ini banyak dijual juga rhum essence khusus untuk membuat kue. Yang saya tahu, essen tersebut bukan minuman keras. Katanya ia hanya perasa yang memiliki aroma dan rasa mirip dengan rhum. Bolehkan rhum essence tersebut digunakan? Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.</p>
<p>Wassalam,</p>
<p>Endang SES,Komplek Timah, Cimanggis, Depok</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Rhum adalah salah satu jenis minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 10%, yang masuk dalam kategori khamer (minuman yang memabukkan). Hukum khamer dalam Islam adalah haram. Yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga haram. Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja menguap.</p>
<p>Segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram sebaiknya dihindarkan. Rhum dengan aroma dan rasanya yang khas saat ini bisa ditiru dengan bahan-bahan sintetis. Tetapi ingat, bahwa membiasakan diri kita dan anak-anak kita kepada rasa dan aroma minuman keras, membuat kita lebih cenderung dan bisa menikmati aroma dan rasa tersebut. Lama-kelamaan kita menjadi semakin akrab dan menyenagi rasa tersebut dan pada akhirnya ingin juga mencoba yang aslinya. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam. Oleh karena itu penggunaan rhum essen tersebut lebih baik ditinggalkan. Dalam hal ini Komisi Fatwa MUI telah menyatakan haram bagi penggunaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi dan rasa rhum, meskipun tidak ada babi atau rhumnya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan (seperti mie rasa babi, meskipun tidak ada babinya).[Sumber: <a href="http://rol.republika.co.id/berita/20644/Minuman_Keras_dalam_Cokelat" rel="nofollow">http://rol.republika.co.id/berita/20644/Minuman_Keras_dalam_Cokelat</a></p>
<p>3. Cuka seperti white wine vineger, jika diminum banyak memabukkan, maka satu tetes pun tidak boleh dikonsumsi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: feby</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-54344</link>
		<dc:creator>feby</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 May 2010 00:10:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-54344</guid>
		<description>mau tanya. 
1. kalo pada masakan cina ciasa menggunakan ang ciu (arak beras) untuk memasak dengan alasan untuk menghilangkan bau anyir. apa hukumnya dari masakan tsb?
2. perasa yg menyerupai khomer (esens rhum non alkihol) apa hukumnya?
3.pesisa makanan (esens vanili) mengandung alkohol. apa hukumnya?
4. cuka seperti white wine vineger apa hukumnya?
Jazakallah khoiron katsiro</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau tanya.<br />
1. kalo pada masakan cina ciasa menggunakan ang ciu (arak beras) untuk memasak dengan alasan untuk menghilangkan bau anyir. apa hukumnya dari masakan tsb?<br />
2. perasa yg menyerupai khomer (esens rhum non alkihol) apa hukumnya?<br />
3.pesisa makanan (esens vanili) mengandung alkohol. apa hukumnya?<br />
4. cuka seperti white wine vineger apa hukumnya?<br />
Jazakallah khoiron katsiro</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abduh Tuasikal</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-53099</link>
		<dc:creator>Abduh Tuasikal</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 09:37:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-53099</guid>
		<description>@ Haris
Ada riwayat dalam sunan An Nasai:
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْعَلَاءِ وَهُوَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَلَمْ يَنْتَشِ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ مَا دَامَ فِي جَوْفِهِ أَوْ عُرُوقِهِ مِنْهَا شَيْءٌ وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ انْتَشَى لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَإِنْ مَاتَ فِيهَا مَاتَ كَافِرًا
خَالَفَهُ يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ
Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ali ia berkata; telah menceritakan kepada kami Suraij bin Yunus ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abdul Malik dari Al &#039;Ala -yaitu Ibnul Musayyab- dari Fudlail dari Mujahid dari Ibnu Umar ia berkata, &quot;&lt;em&gt;Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir&lt;/em&gt;.&quot; Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad.&quot; (Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ Haris<br />
Ada riwayat dalam sunan An Nasai:<br />
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْعَلَاءِ وَهُوَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ<br />
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَلَمْ يَنْتَشِ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ مَا دَامَ فِي جَوْفِهِ أَوْ عُرُوقِهِ مِنْهَا شَيْءٌ وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ انْتَشَى لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَإِنْ مَاتَ فِيهَا مَاتَ كَافِرًا<br />
خَالَفَهُ يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ<br />
Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakr bin Ali ia berkata; telah menceritakan kepada kami Suraij bin Yunus ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abdul Malik dari Al &#8216;Ala -yaitu Ibnul Musayyab- dari Fudlail dari Mujahid dari Ibnu Umar ia berkata, &#8220;<em>Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir</em>.&#8221; Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad.&#8221; (Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani)</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: haris</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-53060</link>
		<dc:creator>haris</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2010 01:17:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-53060</guid>
		<description>apakah benar dan adakah Dalilnya mengenai apabila seseorang yg minum alkohol tidak akan sah dan diterima atas sholatnya selama 40 hari??  Mohon bantuannya ,terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apakah benar dan adakah Dalilnya mengenai apabila seseorang yg minum alkohol tidak akan sah dan diterima atas sholatnya selama 40 hari??  Mohon bantuannya ,terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ummu Haura</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-28864</link>
		<dc:creator>Ummu Haura</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Apr 2009 09:05:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-28864</guid>
		<description>Kakak ana menikah dengan seorang bartender. Ana sudah menasihati keduanya. Namun sepertinya hidayah belum datang kepada mereka berdua. Ana kasihan sekali melihat anak-anak mereka yang masih kecil-kecil dihidupi dengan harta dari penjualan alkohol tersebut. Yang ana ingin tanyakan, apakah anak-anak mereka akan masuk ke dalam neraka? Atas dasar dari hadist Rasulullah Shallallahu &#039;Alayhi Wassalam bahwa setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram akan dijilat oleh api neraka.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kakak ana menikah dengan seorang bartender. Ana sudah menasihati keduanya. Namun sepertinya hidayah belum datang kepada mereka berdua. Ana kasihan sekali melihat anak-anak mereka yang masih kecil-kecil dihidupi dengan harta dari penjualan alkohol tersebut. Yang ana ingin tanyakan, apakah anak-anak mereka akan masuk ke dalam neraka? Atas dasar dari hadist Rasulullah Shallallahu &#8216;Alayhi Wassalam bahwa setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram akan dijilat oleh api neraka.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Awe</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/bahaya-minuman-memabukkan-khomr-4.html/comment-page-1#comment-28041</link>
		<dc:creator>Awe</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2009 04:08:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=598#comment-28041</guid>
		<description>Saya ada pertanyaan:
1. khomr dicampurkan dalam adonan tepung untuk dijadikan roti kemudian dibakar diperbolehkan. Berarti masakan orang kafir (roti, sayur) yg menggunakan khomr lalul dimasak juga halal untuk orang muslim, karena khorm-nya juga akan hilang karena pemanasan/pembakaran.
2. Mencampurkan khomr dg adonan roti berarti sudah andil tolong menolong berbuat kejahatan dan pelanggaran----membawa, menuang, membeli khomr untuk campuran membuat roti.
3. Alkohol dalam parfum untuk menguapkan baunya, trus alkohol hilang, bukan untuk diminum, kalo dibuat minuman bisa mematikan. Mengapa hukumnya berbeda dg khomr dalam roti dan ikan Al-Mury
4. Adakah dalil yg kuat dari hadist/Quran tentang pelarangan penggunaan parfum beralkohol besar, krn alkohol tdk najis</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya ada pertanyaan:<br />
1. khomr dicampurkan dalam adonan tepung untuk dijadikan roti kemudian dibakar diperbolehkan. Berarti masakan orang kafir (roti, sayur) yg menggunakan khomr lalul dimasak juga halal untuk orang muslim, karena khorm-nya juga akan hilang karena pemanasan/pembakaran.<br />
2. Mencampurkan khomr dg adonan roti berarti sudah andil tolong menolong berbuat kejahatan dan pelanggaran&#8212;-membawa, menuang, membeli khomr untuk campuran membuat roti.<br />
3. Alkohol dalam parfum untuk menguapkan baunya, trus alkohol hilang, bukan untuk diminum, kalo dibuat minuman bisa mematikan. Mengapa hukumnya berbeda dg khomr dalam roti dan ikan Al-Mury<br />
4. Adakah dalil yg kuat dari hadist/Quran tentang pelarangan penggunaan parfum beralkohol besar, krn alkohol tdk najis</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

