22 July 2008 | 4 komentar
Kategori: Akhlaq dan Nasehat
Keempat: Nasihat Untuk Pemerintah Kaum Muslimin
Kata أَئِـمَّة (para pemimpin) jika diithlaqkan (digeneralisir/ tidak dibatasi), maksudnya adalah pemimpin dalam urusan pemerintahan (pemerintah), dan bukan pemimpin dalam ilmu agama (ulama), karena demikianlah istilah yang telah berlaku. (Pembahasan Nasihat untuk pemerintah kaum muslimin dapat melihat dalam kitab Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, karya Syaikh Dr. Abdussalam bin Barjas)
Beda dengan kata waliyyul amr, yang sesungguhnya pada asalnya berarti pemimpin tertinggi kaum muslimin; sebab waliyyul amr pada zaman khulafaur rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhum) dan di zaman Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, mereka memadukan antara kepiawaian dalam mengurusi perkara duniawi dengan pemahaman yang mumpuni terhadap agama. Adapun sesudah zaman mereka, para ulama telah menjelaskan: bahwa waliyyul amr terdiri dari dua unsur; ulama dan umara (pemerintah) masing-masing menangani hal-hal yang menjadi keahliannya. Pemerintah menangani perkara-perkara duniawi kaum muslimin, sedangkan para ulama, mereka menangani perkara agama umat manusia. Demikianlah ceritanya bagaimana istilah waliyyul amr kemudian dipakai untuk ulama dan pemerintah, hal itu dikarenakan tampuk pemerintahan di zaman bani Umayah dan bani Abbas dan era sesudah mereka, banyak dipegang oleh para raja yang bukan ulama (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 58).
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bentuk nasihat kepada pemerintah, “Membantu mereka dalam mengemban amanat yang dibebankan kepadanya, mengingatkan mereka tatkala mereka lalai, menutupi kekurangan mereka tatkala keliru, menyatukan kalimat di bawah kepemimpinan mereka, mendekatkan hati yang menjauh dari mereka, dan merupakan nasihat yang paling agung bagi pemerintah melindungi mereka dengan baik dari kezaliman.” (Fath al-Bary, I/138)
Jadi, nasihat untuk pemerintah kaum muslimin berarti: menunaikan hak-hak mereka yang telah diterangkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56), dan itu mencakup berbagai hal, antara lain (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 140-143):
من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية
Artinya: “Barang siapa yang mati dalam keadaan tidak membai’at (pemerintah) mati sebagaimana matinya orang jahiliyah.” (HR. Muslim, III/1478 no. 1851). Barang siapa yang berkuasa atas kaum muslimin walaupun dengan cara penaklukan, dia tetap dianggap pemimpin, entah dia berasal dari suku Quraisy maupun tidak.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amr di antara kalian”. QS. An-Nisa: 59. Allah ta’ala menjadikan hal itu dalam daftar perintah-perintahnya, segala yang diperintahkan Allah ta’ala adalah ibadah.
Perlu diingat bahwa bukan merupakan syarat ditaatinya pemerintah, sucinya mereka dari noda-noda maksiyat. Akan tetapi taatilah mereka meskipun mereka sendiri terjerumus ke dalam maksiyat, sebab kita diperintahkan untuk taat kepada mereka meskipun mereka sendiri berbuat maksiyat. Taatilah mereka dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan agama kita, adapun jika memerintahkan hal-hal yang terlarang dalam agama, maka tidak perlu kita taati dalam hal itu saja.
فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَيِّناً لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 44)
(من أراد أن ينصح لذي سلطان فلا يبده علانية, ولكن يأخذ بيده, فإن قبل منه فذاك, وإلا كان قد أدى الذي عليه)
“Barang siapa yang ingin menyampaikan nasihat kepada penguasa, hendaknya jangan menyampaikannya di depan umum, akan tetapi genggamlah tangannya dan menyendirilah dengannya. Jika ia mau menerima nasihat tersebut, maka itulah (yang diharapkan), jika tidak maka sesungguhnya ia telah melaksanakan kewajibannya.” (HR. Ahmad (III/403) dan Ibnu Abi ‘Ashim (II/737 no: 1130, 1131). Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid berkata: “Rijalnya (para perawinya) tsiqat (terpercaya), dan sanadnya muttashil (bersambung)”, al-Albani berkata: “shahih”). Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha untuk menerapkan petuah beliau. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya, “Bolehkah aku mengingkari (kesalahan) pemerintah di depan umum?. Beliau menjawab, “Jangan! Akan tetapi sampaikanlah secara sembunyi-sembunyi” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, (XV/75), al-Baihaqy dalam Syu’ab al-Iman, (XIII/273) dan lain-lain, dishahihkan oleh Syaikh Dr. Abdussalam bin Barjas dalam Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, hal: 131). Di dalam Shahih Bukhari diceritakan, “Suatu saat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma pernah didatangi oleh sekelompok orang, lantas mereka berkata, “Nasihatilah Utsman!, tidakkah engkau melihat kondisi kita saat ini?”. Beliaupun menjawab, “Adapun aku, demi Allah, tidak ingin membuka pintu fitnah, sesungguhnya aku telah menasihatinya secara sembunyi-sembunyi.” (HR. Bukhari 7098 dan Muslim IV/2290). Dalil-dalil tersebut di atas menunjukkan bahwa nasihat kepada pemerintah harus disampaikan secara sembunyi-sembunyi. Jika ada yang berkata, “Mustahil bisa masuk ke kantor presiden dan menyampaikan nasihat secara sembunyi-sembunyi kepadanya?”. Kita katakan, “Tulislah surat kepadanya, atau sampaikan nasihat tersebut lewat orang dekatnya, kalau tidak bisa juga, Allah ta’ala telah berfirman,
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Jangan malah lantas menempuh jalan-jalan yang tidak disyari’atkan di dalam agama kita!. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 57-58, untuk pembahasan lebih luas silahkan lihat: Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, hal: 103-132)
Jangan dipahami dari perkataan kita: menutupi aib, bahwa kita mendiamkan aib tersebut, akan tetapi kita berusaha untuk menasihati mereka secara langsung jika memungkinkan, atau dengan perantara orang-orang yang dekat dengan mereka, entah itu ulama ataupun orang yang memiliki kedudukan. Dan ini hukumnya fardhu kifayah, jika sebagian ulama atau yang semisal mereka telah melakukannya, maka kewajiban tersebut akan jatuh dari umat yang lain. Kemudian perlu diketahui bersama, bahwa menasihati pemerintah ada etikanya tersendiri, antara lain:
Banyak orang mengira bahwa larangan untuk kudeta itu semata-mata hanya untuk maslahat pemerintah saja. Tentunya ini suatu anggapan yang keliru. Sebenarnya yang pertama kali akan merasakan faedah dari larangan berontak adalah rakyat sendiri. Betapa banyak kekacauan dan huru-hara yang ditimbulkan akibat kudeta, belum lagi jatuhnya ribuan korban jiwa yang tidak berdosa. Tentunya masih segar dalam ingatan kita, situasi carut marut yang pernah dialami tanah air kita, tatkala sebagian orang ‘mengumandangkan lagu reformasi’, beberapa tahun yang silam. Saat itu rakyat hidup dalam ketakutan yang mencekam, situasi ekonomi, sosial dan politik tidak menentu dan masih banyak kerugian-kerugian lain yang kita alami saat itu. Jadi sebenarnya Islam melarang kudeta atau pemberontakan adalah demi maslahat rakyat, pemerintah dan negeri secara keseluruhan, bukan semata-mata untuk kepentingan sebagian pihak. Barangkali bisa dikatakan bahwa tujuan larangan ini antara lain -sebagaimana dalam istilah Jawa-, dalam rangka mewujudkan negara yang gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo (makmur, serba banyak, subur, tertata, tentram, bahagia dan sejahtera).
Senada dengan perkataan Imam Nawawi, penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, tatkala menukil perkataan Ibnu Baththal, “Di dalam hadits ini (Maksudnya hadits no. 7054 yang berbunyi, “Barang siapa yang melihat dari pemerintahnya sesuatu yang ia benci, hendaklah bersabar. Karena barang siapa yang memisahkan dari jama’ah kaum muslimin satu jengkal saja kemudian ia mati, niscaya ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyah”) terdapat dalil tentang dilarangnya memberontak kepada penguasa meskipun mereka bertindak lalim. Para fuqaha’ (ahli fiqih) telah berijma’ tentang wajibnya menaati as-sulthan al-mutaghallib (penguasa yang berhasil merebut kekuasaan pemerintah sebelumnya) juga wajibnya jihad bersama mereka. Taat kepada mereka lebih baik daripada melakukan kudeta; karena dengan itu jatuhnya korban jiwa dapat terhindari, serta rakyat akan hidup aman dan tenteram. Para fuqaha dalam hal ini berdalilkan dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisal, mereka sama sekali tidak memberikan dispensasi dalam masalah ini kecuali jika penguasa melakukan kekufuran yang nyata” (Fath al-Bary, XIII/9). Di antara hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan prinsip ini,
(من ولي عليه والٍ فرآه يأتي شيئاً من معصية الله, فليكره ما يأتي من معصية الله, فلا ينـزعن يداً من طاعة)
“Barang siapa yang dipimpin oleh seorang penguasa, kemudian ia melihatnya berbuat maksiat, hendaknya membenci perbuatan maksiat tersebut, tapi janganlah hal itu menyebabkan dia tidak menaatinya) (HR. Muslim no. 1855).
Juga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya bagaimana menyikapi pemerintah yang tidak menunaikan hak-hak rakyatnya, Beliau menjawab,
(أدوا الحق الذي عليكم, وسلوا الله الذي لكم)
“Tunaikanlah kewajiban kalian, dan mintalah hak kalian kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1843)
Adakah penjelasan yang lebih jelas dari dua mutiara nabawi tersebut di atas?.
Kemudian, di akhir keterangan Ibnu Baththal tersebut di atas, telah disinggung kapan bolehnya kudeta terhadap pemerintah, yakni di saat mereka melakukan perbuatan kufur yang nyata. Hal itu berlandaskan hadits shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
(بايعنا رسول الله على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفراً بَواحاً عندكم من الله فيه برهان)
“Kami telah berbai’at kepada Rasulullah untuk selalu mendengar dan mentaati (pemerintah), baik itu di saat kami semangat maupun di saat kami tidak suka, baik di saat kita dalam keadaan susah maupun senang, ataupun di saat mereka bernepotisme. Juga tidak memberontak kepada pemerintah, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata di dalam diri mereka, berlandaskan dalil yang meyakinkan (bahwa perbuatan itu adalah perbuatan kufur)”.
(Bai’at adalah: perjanjian antara umat dengan nabi atau penguasa untuk selalu mendengar dan ta’at. Syarh Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily terhadap Riyadhush Shalihin (kaset))
Di dalam hadits ini dan hadits-hadits lain terdapat patokan-patokan yang jelas kapan seorang rakyat boleh berkudeta:
Kami rasa perlu juga disebutkan di makalah ini, bentuk nasihat terhadap ulama, karena sebagian kitab-kitab yang menjelaskan kitab al-Arbain an-Nawawiyah ini juga menerangkan di dalamnya bentuk nasihat terhadap ulama. Sebelum lebih lanjut memasuki pembahasan ini, perlu diterangkan siapa sebenarnya ulama yang dimaksud dalam pembahasan kita ini?. Mereka adalah para ulama yang Rabbani, yaitu yang mewarisi ilmu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ibadahnya, akhlaknya serta metode dakwahnya. (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 138)
Adapun nasihat untuk ulama tersebut di atas, adalah berupa:
Kelima: Nasihat Untuk Kaum Muslimin.
Imam an-Nawawy menguraikan penjelasan tentang nasihat untuk kaum muslimin dengan perkataannya, “Memberikan petunjuk kepada mereka terhadap hal-hal yang membawa kebaikan dalam perkara duniawi dan ukhrawi. Tidak menyakiti mereka. Mengajari hal-hal agama yang belum mereka ketahui. Membantu mereka dengan perkataan dan perbuatan. Menutupi aurat dan kekurangan mereka. Melindungi mereka dari marabahaya, serta berusaha mendatangkan manfaat. Menyuruh mereka terhadap kebaikan dan mencegah dari kemungkaran dengan lemah lembut dan penuh keikhlasan. Menaruh belas kasihan kepada mereka. Menghormati yang tua dan menyayangi yang muda. Menyampaikan nasihat yang baik kepada mereka, juga tidak iri atau menipu mereka. Senang mendatangkan kebaikan untuk mereka, sebagaimana kita senang mendatangkannya untuk diri sendiri, juga membenci tertimpanya mereka dengan keburukan, sebagaimana kita benci jika kita tertimpa keburukan. Melindungi harta, kehormatan serta keadaan mereka yang lain dengan ucapan dan perkataan kita. Menghasung mereka untuk berakhlak dengan hal-hal yang telah kita sebutkan. Menggugah semangat mereka untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Sampai-sampai sebagian salaf rela mengorbankan kepentingan duniawinya, demi tersampaikannya nasihat kepada kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, I/239)
Dan nasihat itu tidak terbatas hanya untuk umat Islam saja, akan tetapi juga harus disampaikan kepada golongan non muslim. Panutan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selalu menasihati kaumnya yang notabene orang-orang musyrik. Beliau mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk menyelamatkan mereka dari kegelapan syirik dan paganisme (pemujaan terhadap berhala), hingga beliau menghadapi cobaan dan siksaan yang bertubi-tubi tatkala meniti jalan tersebut. (Qawa’id wa Fawa’id, hal: 94)
Beberapa Pelajaran Yang Dapat Dipetik Dari Hadits Ini (Lihat: Syarh al-Arba’in, oleh Syaikh al-Utsaimin, hal: 143-145):
Daftar Pustaka:
Purbalingga, Jum’at 17 Jumadal Ula 1426 H
***
Penulis: Ustadz Abdullah Zaen, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Doa saat gundah dan berduka
— ( HR. Bukhari: 7/158, “Adalah Rasulullah banyak (membaca) doa ini, lihat Bukhari dalam Fathul baari: 11/173)
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan rasa sedih, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari cengkraman utang dan laki-laki yang menindas-(ku)“
Silakan menyebarkan artikel yang ada di muslim.or.id dengan harus menyertakan muslim.or.id sebagai sumber artikel. Muslim.or.id menerima bantuan penerjemahan artikel muslim.or.id ke dalam bahasa inggris. Silakan hubungi muslim.or.id@gmail.com. Info iklan silakan hubungi muslimadv@gmail.com
© 2005 - 2009 muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah












ustadz,sy ign bertanya : apa sebenarny defenisi “KUFUR” dan sampai dimana batasannya menurut Al_Qur’an dan Sunnah?serta kemaksitan dan kemungkaran/kekufuran seperti apa yang mengbolehkan kita utk tdak menaati bahkn memberontak kap pemerintah?bagaimana jika pemerintah kita tidak menerapkan hukum islam dalam kehidupan bernegara, melainkan hukum2 jahiliyyah?mohon penjelasannya.jazakallah
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Semga menjadi lahan jihad..
Assalamualaikum mas radio assunnah cirebon dah punya radio online
mas bisa gak di pasang di radio boxnya di muslim.or.id
kalo mau nti ana yang ngubungin atau antum add ymnya admin web http://www.radioassunnah.com budimarta_mediu
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh…
saya ingin tanya soal pemerintahan di indonesia. Disebutkan beberapa artikel di situs ini bahwa tidak bolehnya ikut partisipasi dalam pemilu yg saat ini belangsung karena tidak sesuai dg tuntunan syariat islam, sedangkan pd tulisan diatas kita tidak boleh melakukan pemberontakan kpd pemerintahan jika hal itu hanya akan menyengsarakan rakyat banyak (ummat). Apa yg harus dilakukan oleh kita selaku umat muslim menghadapi masa pergantian kepemimpinan di indonesia saat ini ? karena jika kita biarkan saja, ditakutkan malah terjadi kekacauan yg bisa menyengsarakan rakyat banyak karena adanya kekosongan kepemimpinan di negara ini ? mohon pencerahannya ustadz…
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokaatuh