Orang yang melakukan acara-acara syirik mengatakan “kami melakukan ini hanya karena budaya”. Apa hukumnya bagi orang tersebut?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Orang yang melakukan acara-acara syirik mengatakan “kami melakukan ini hanya karena budaya”. Apa hukumnya bagi orang tersebut?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Apakah shalatnya wanita di masjid disyari'atkan? Apakah juga mendapat keutamaan 27 kali lipat sebagaiman laki-laki? Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI....
Saya berencana ke luar kota selama Ramadhan, apakah saya boleh shalat tarawih selama saya di luar kota? Dijawab Oleh Ustadz Aris...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Assalamu’alaikum.
Bagaimana dengan orang-orang yang membolehkan BERTAWASUL & BERTABARUK dengan dalih seperti ini? Dan bagaimana sikap kita dengan orang-orang tersebut yang menyudutkan salafi?
“Imam Ahmad pernah ditanya tentang mengusap makam nabi dan menciumnya;dan beliau melihat bahwa melakukan perkara itu bukan suatu masalah (artinya boleh)”. Kitab : Mu’jam asy Syuyukh. Karya adz Dzahabi; salah seorang murid Ibnu Taimiyah.
“Aku mendengar Imam asy Syafi’i berkata:
“Sesungguhnya saya benar-benar melakukan tabarruk (mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah, aku mendatangi makamnya setiap hari untuk ziarah, jika ada suatu masalah yang menimpaku maka aku shalat dua raka’at dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah, aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, hingga tidak jauh setelah itu maka keinginanku telah dikabulkan”. (Tarikh Baghdad Karya al Imam al Hafizh Abu Bakr Ahmad bin Ali)
“Dia (Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq) mengeluarkan jubah –dengan motif– thayalisi dan kasrawani (semacam jubah kaisar) berkerah sutera yang kedua lobangnya tertutup.
Asma’ berkata:“Ini adalah jubah Rasulullah. Semula ia berada di tangan ‘Aisyah. Ketika ‘Aisyah wafat maka aku mengambilnya. Dahulu jubah ini dipakai Rasulullah, oleh karenanya kita mencucinya agar diambil berkahnya sebagai obat bagi orang-orang yang sakit”. Dalam riwayat lain: “Kita mencuci (mencelupkan)-nya di air dan air tersebut menjadi obat bagi orang yang sakit di antara kita”.(Shahih Muslim, Karya Imam Muslim bin al Hajjaj (Imam Ahli hadits))
#Hamba Allah
Itu adalah riwayat-riwayat yang palsu. Adapun bertabarruk dengan Rasulullah itu boleh, sedangkan kepada selain Rasulullah tidak boleh.