Ralat :
Batas pengumpulan lomba diundur hingga 16 Juli 2011
Pengumuman pemenang insya Allah pada 23 Juli 2011
Demikian, harap maklum atas ralat yang diberikan. Barakallahu fiikum.
Ikutilah..
Lomba Penulisan Naskah Kultum Ramadhan Tingkat Nasional
TEMA DAN KATEGORI
Tema : Menggapai Surga di Bulan Mulia
Kategori penulisan : akidah, tafsir, hadits, fiqih, akhlaq (pilih salah satu)
Terbuka untuk muslim dan muslimah
PENGIRIMAN NASKAH DAN PENGUMUMAN PEMENANG
1. Pengiriman Naskah: Peserta diharuskan mengirim naskah dalam bentuk email dan surat
a. Naskah dikirim melalui email [email protected] paling lambat diterima panitia tanggal 19 Juni 2011, DAN
b. Naskah dikirim ke alamat sekertariat: Wisma MTI Pogung Kidul No. 8C RT 01 RW 49 SIA XVI Kel. Sinduadi, Kec. Mlati, Kab. Sleman, DIY KOde pos: 55284 paling lambat 19 Juni 2011 (cap pos)
2. Peserta diharuskan menyertakan identitas berupa fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya disertakan saat pengiriman naskah melalui surat
3. Peserta dilarang menuliskan identitas pada halaman naskah
4. Peserta diharuskan mengirimkan bersama naskah surat pernyataan keaslian naskah
5. Naskah yang sudah dikirim sepenuhnya menjadi milik panitia
6. Pemenang akan diumumkan melalui website
muslim.or.id
muslimah.or.id
ypia.or.id
radiomuslim.com
mulai 26 Juni 2011.
Biaya Pendaftaran
GRATIS dan TIDAK DIPUNGUT BIAYA*
KRITERIA TULISAN
1. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami
2. Panjang naskah minimal 3 halaman maksimal 4 halaman A4 Times New Roman 12, spasi 1,5
3. Dalil (Al Qur’an dan Hadits) dituliskan dalam teks bahasa Arab
4. Naskah adalah naskah asli buatan sendiri dan tidak pernah dipublikasikan pada media-media apapun sebelumnya
5. Sesuai dengan tema
HADIAH
Hadiah utama: diberikan kepada satu tulisan terbaik untuk masing-masing kategori dengan hadiah senilai Rp 1.000.000,-
Hadiah hiburan: diberikan kepada lima tulisan terpilih untuk masing-masing kategori
INFORMASI DAN KONTAK PERSON
Nomor HP : 0857 2942 8241
Acara Ini Diselenggarakan Oleh
Divisi Khutbah Jumat dan Kultum
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta
* Sebagai ralat atas masukan pengunjung www.muslim.or.id yang sebelumnya tertulis dengan biaya Rp. 10.000,-
insya’Allah..
ijin share di blog saya
pake biaya pendaftaran rp 10.000, apa ga masuk wilayah judi ini, pasang 10. 000 bs dpt 1 jt jika beruntung, ayo……….
#abdullah
Pertama, lomba ini bukan untung-untungan, pemenangnya tidak dikocok, namun yang terbaik karyanya menurut dewan juri.
Kedua, biaya pendaftaran 10rb itu bukan hadiah yang diperebutkan
Ketiga, hadiah 1jt tersebut termasuk ju’alah yang diperbolehkan.
Silakan simak fatwa Syaikh Ibnu Baaz
Maaf, terus uang yang 10.000 itu untuk apa ya ??
Oleh karena itu akan lebih menenangkan hati jika tidak ada biaya pendaftaran 10.000
Karena yang ikut sudah mengeluarkan biaya untuk kirimkan naskah
Atau, kiranya ada ustadz pembimbing web muslim.or.id yang megetahui perkara ini, mohon dijelaskan
Kalau link yang disebutkan diatas berbahasa arab (bisa diterjemahkan ??) supaya masalah dan jawaban fatwa tersebut memang cocok (sesuai) untuk menghukumi kasus ini ??
terimakasih
@ Yahya
Judi ada yang dibolehkan di antaranya adalah berlomba dengan taruhan dalam menghafalkan al quran atau semisal dengan lomba kultum yang diadakan oleh YPIA ini. Jadi tdk masalah dengan judi semacam itu karena termasuk dalam pengecualian judi. Moga Allah beri kepahaman. Semoga ada artikel tentang hal ini.
Maaf ada tambahan
Atau “Lomba Penulisan Naskah Kultum Ramadhan Tingkat Nasional”
termasuk dalam hadits
لا سَبَقَ إِلا فِي نَصْلٍ ، أَوْ خُفٍّ ، أَوْ حَافِرٍ
(HR Imam Tirmidzi dan Abu dawud)
Karena ketiga perlombaan diatas termasuk hal yang berguna dalam berjihad
Sehingga ada sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa “acara seperti ini” termasuk salah satu dari perkara yang berguna dalam jihad (maknawi) sehingga hukum acara ini boleh
Mohon penjelasannya ?
terimakasih
Assalamualaikum. Afwan mengganggu. Ana tertarik untuk mengikuti lomba penulisan naskah kultum. Ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan.
1. Untuk penulisan dalil, di peraturan tertulis harus menggunakan bhs. Arab. Apakah artinya harus ditulis juga?
2. Untuk dalil hadits/perkataan ulama’, perlukah dibuat catatan kaki untuk menunjukkan berasal dari mana riwayat itu?
Syukron katsiron
Dalam link yang ana kasih di atas pensyarah menguatkan bahwa semua perlombaan yang intinya ada untung (kalo menang) atau dpt rugi (karena membayar) termasuk yang harom. Kecuali yang dikecualikan nash yaitu perlombaan ibil,kuda dan panah (utk jihad).
Pensyarah juga menguatkan pendapat yg tidak menggolongkan perlombaan tsaqofiyah (termasuk perlombaan ilmu) dalam pengecualian hadits tentang tiga perlombaan yang dibolehkan.
Artinya, perlombaan tsaqofiah semacam ini boleh diselenggarakan jika peserta tidak dikenai beban untuk mengelurkan biaya. Karena dengan mengeluarkan biaya berarti dia untung kalo menang atau rugi (dg kehilangan biaya yg dikeluarkannya) kalo kalah.
Pensyarah adalah Dr. Sa’ad bin Turki al-Khotslan
Wallohu a’lam
@ Abu Ismail
Ana pun akhirnya sepakat dengan komentar Al Akh Abu Ismail. Jazakumullah khoiron.
pengen ikutan..tp pake pndftrn pula..jd syubhat dh, aplg uangx dkrm dlm amplop, jlas mylahi peraturan pt.pos ..
Dengan beberapa pertimbangan, Panitia mengGRATISkan biaya pendaftaran. Demikian, harap maklum.
Judi ada yang dibolehkan di antaranya adalah berlomba dengan taruhan dalam menghafalkan al quran atau semisal dengan lomba kultum yang diadakan oleh YPIA ini. Jadi tdk masalah dengan judi semacam itu karena termasuk dalam pengecualian judi. Moga Allah beri kepahaman. Semoga ada artikel tentang hal ini.
Untuk ustadz…
Ya.. ana tunggu artikelnya utk masalah ini.
Semisal anakanak TK akan mengadakan lomba, untuk hadiahnya ibu-ibunya disuruh membayar 10000 utk masing2 orang tua murid. Apakah ini yang diperbolehkan juga?
@ Qonita dan semua pengunjung web muslim.or.id
Kami mengoreksi pendapat kami sebelumnya. Setelah kami merujuk lagi pada pembahasan ulama dalam masalah taruhan, kami simpulkan bahwa lomba dengan taruhan hanya ada dalam tiga lomba saja, tidak ada selain itu. Yaitu lomba memanah, lomba pacuan kuda dan lomba pacuan unta. Sedangkan lomba menghafal Al Qur’an dibolehkan oleh sebagian ulama dengan taruhan antar para peserta sebagaimana yg dipilih oleh Ibnul Qayyim dan gurunya Ibnu Taimiyah rahimahumallah. Lihat pembahasan di: Rumaysho.com
Namun sekali lagi ini, hanya boleh dalam hafalan quran bukan dalam hal sekedar membaca dan mengkhatam Al Qur’an. Karena menghafal quran butuh effort yg kuat, beda dg hanya sekedar membaca. Namun mayoritas ulama madzhab tidak membolehkan taruhan tersebut berasal dari tiap peserta. Ulama saat ini pun yang membolehkan lomba hafalan Al Quran dengan adanya hadiah menyebutkan hadiahnya itu berasal dari muhsinin (pihak ketiga). Lihat disini.
Setelah kami rujuk dari pendapat kami, kami pun meralat kekeliruan kami sebelumnya dan juga untuk mencegah salah paham pembaca.
Adapun maksud sebagian ulama boleh mengambil upah ju’alah dari lomba hafalan qur’an, maka yg dibolehkan oleh mereka adl jika upahnya diambil dr pihak ketiga bukan diambil dari sesama peserta. Demikian maksud dari fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam link di sini. Yang dimaksud ju’alah adalah mirip ijaroh. Ulama Syafi’iyah mendefinisikannya:
وعرّفها الشّافعيّة : بأنّها التزام عوض معلوم على عمل معيّن معلوم ، أو مجهول يعسر ضبطه.
Ju’alah adalah menetapkan adanya upah yang jelas atas pekerjaan tertentu yang jelas atau pun tidak jelas, yang sulit ditaksir target pekerjaannya. Contohnya, kita katakan, “Tolong perbaiki mobil ini hingga tuntas, upah kamu Rp 100.000”. Targert tuntasnya belum jelas. Pokoknya jika tuntas ia akan mendapatkan upah. Sedangkan yang dimaksud ijaroh hampir mirip, namun targetnya jelas. Seperti kita katakan, “Tolong perbaiki mobil ini, yaitu ban belakangnya, jika beres upahmu Rp100.000.” (Lihat keterangan di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, kata Ju’alah)
Jadi amannya tidak menyertakan uang pendaftaran dalam lomba kultum ini sebagaimana sudah diralat oleh panitia lomba, alhamdulillah.
Kami sangat ingin sekali pembaca muslim.or.id sekalian trus memberikan masukan pada web ini jika memang ditemukan kekeliruan karena manusia tdk ada yg sempurna dan kebenaran hanyalah milik Allah.
Semoga Allah membalas amalan para pengunjung muslim.or.id dengan pahala melimpah atas masukannya.
Jazakumullah khoiron.
Izin share ustad,,,
assl..
wah, saya terlanjur ngasih 10rb di amplop naskah..ya udah tak ikhlaskan…
Subhanallah..beginilah ciri khas Ahlus Sunnah, tidak MALU ruju’ kpd KEBENARAN….. baarakallohufiikum wa jazaakumullahu khoiron.
Assalamu’alaikum…
Mau bertanya, bagaimana jika ada seseorang yang telah mengirimkan naskah beserta uang Rp10.000,00
Apakah akan dikembalikan? atau bagaimana?
saya dah daftar n bayar rp10000, gmana ya, dibalikin lagi ga ?
untuk naskah yg akan dikirim melalui surat, harus dg tulisan tangan, atau printout?
asw.akhi ana mau tanya, pngumuman pmenang lomba pnulisan kultum ramadhan yang di adakan oleh Divisi Khutbah Jumat dan Kultum Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari Yogyakarta uda di umumkan atau blum ?koq sya liat di website:muslim.or.id blum da y ?syukrn
aslmwrb..
pengumuman pemenang lomba naskah kultumnya di mana ust/h?!@
batas akhir pengiriman naskah diundur sesuai informasi di atas hingga 16 juli, silahkan berpastisipasi dalam lomba ini, barakallahu fiikum
@akh Yhouga: ada beberapa komentar yang pertanyaannya belum dijawab…. harap dijawab ya…. matur nuwun
Mau tanya.
Jadi utk pngiriman naskah harus dilakukan melalui email dan pos (kdua2nya)?
Klo hanya lwat emai boleh tidak?
Syukron
jadi yg menang siapa ust/h?
pengumuman lombanya dimana ya?????
Assalamu’alaikum..
Akhi, ana mau tanya. Mengapa hasil lomba penulisan naskah kultum ramadhan belum diumumkan?
Bukankah tanggal 23 juli 2011?
Syukron.
yang menang panitia,mudah-mudahan ada halangan syar’i yang membuat panitia tidah tepat waktu,bukan sebagai kebiasaan yang berlaku
Ustadz,,, apakah kalau pendapat sudah diralat lantas ga jadi ada pemenangnya??? trus gimana dong naskah yang udah kami kirim???
kapan ya,pengumuman lombanya???Ditunggu2 kog g muncul2……….
Assalamulaikum penyelenggara lomba……….
Di bulan mulia ini mohon agar penyelenggara menghargai kerja keras peserta yang telah berpartisipasi mengirimkan naskahnya.Kalaupun ada penundaan mohon secepatnya ada konfirmasi spy tak ada yang bersuudzon. Dan kepada peserta semoga beersabar dan senantiasa berprasangka baik dengan keadaan penyelenggara yg mungkin ada halangan.
Trima kasih, Wassalam
Mohon maaf sebelumnya, kepada penyelenggara kalau memang tak ada konfirmasi dan seterusnya maka dengan ini saya ingin bertanya apakah saya boleh mempublikasikan karya saya di tempat lain karena karya yang saya ikutkan lomba itu adalah masih hak saya.
Kawan-kawan….
Jangan berharap sama manusia, biar nggak kecewa… (Nasehat yang sering diulang-ulang ustadz yazid di kajiannya yang terus membekas dalam hatiku)
terus bagaimana dengan uang yg dikirim umtuk pendaftaran, dibalikan lagi ga, mana pengummannya ?
asalamualaikum,
ikhwati fillah rahimakumullah!
semoga antum sekalian tidak meniru sipat kemunapikan yang hanya akan membuat bencana terhadap da’wah sunni salafi yang tunasnya tengah merekah.
semoga “Zadduna” menganugrahkan kesabaran dan kelapangan hati kepada para peserta lomba .Sabar ya !
Sahabatku, mudah-mudahan dibukakan pintu hidayah untuk mereka dan pahala untuk kalian yang berniat mulia menyebarkan kebaikan lewat goresan pena. Daripada kita pusing memikirkan hasil lomba yang tidak jelas ini, mending ikut lomba lain yg lebih bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya n jelas nggak mungut biaya alias gratis.
Sukses buat penyelenggara
bismillah…. wa’alaykumussalaam wa rohmatullahi wa barokatuh (menjawab salam dari yang sudah koment),….
Saran bwt saudara-saudara semua, klo ga salah panitia sudah kasih kontak person, Nomor HP : 0857 2942 8241…. mungkin bisa juga menanyakan langsung ke nomor tersebut….
Bagi saudara-saudara yang merasa dirugikan karena sudah mengirim uang pendaftaran (sebelum ada perubahan pengumuman), hendaklah ditagih saja, insya Allah panitia akan mengembalikannya.
Terkait pengumuman lomba, ada baiknya kita berbaik sangka terlebih dahulu, mungkin ada hambatan2 atau kendala yang sedang dialami penyelenggara.