Pertanyaan:
Allah berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
”Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’(Al-Baqarah:187).
Lalu bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?
Jawaban:
Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qodho, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu subuh, maka ia harus mengqodho’nya.
Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu subuh atau belum, maka tidak perlu mengqodho’. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk wktu subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah mendengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu subuh.
[Fatawa ash-shiyam, Lajnah Da’imah, hal.23].
Baca pula tentang Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak di sini.
Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
Assalamu`alaikum
Ana pernah mendengar bahwa Abu Bakr atau Umar masih boleh minum air di bejana padahal iqamat shubuh sedang berlangsung,ana membaca di fatwa ramadhan syaikh ali hasan,mohon penjelasan Ustadz? Jazakallah
ana mau tanya apakah adzan-adzan shubuh dikebanyakan masjid di indonesia sudah pas masuk shubuhnya?
#abdullah
Jika mengikuti jadwal resmi dari Depag, insya Allah sudah pas.
‘afwan koq ana pernah baca dan dengar hadist yg seperti ini :
“Apabila seorang di antara kamu mendengar panggilan adzan subuh sedangkan tempat makanan masih ada di tangannya, maka hendaknya ia tidak meletakkan tempat makanan itu sebelum ia menghabiskan keperluan dari tempat makanan tersebut.” (Ahmad, Abu Dawud, Hakim)
“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas sudah dipegang, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya”
(Abu Daud, Al-Baihaqi, Ahmad)
itu bagaimana? apakah hadist dhoif atau gimana?
syukron
@ Ndaru dan yang menanyakan semisalnya.
Sudah kami terangkan dalam artikel berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html
Saya pernah membaca fatwa dari syeh Al-albani, beliau menyampaikan bahwa kebanyakan waktu subuh lebih cepat 1/2 jam dari seharusnya, bahkan di mekah sana juga.
bagaimana dengan di indonesia? nampaknya beda warna hitam dan putih juga belum terlihat?
#eko andrianto
Mengenai permasalahan ini telah dibahas tuntas oleh Ustadz Musyaffa, Lc. Silakan simak:
http://addariny.wordpress.com/category/fajar/
Bagaimana dengan Hadist yang menceritakan Umar bin Khattab ra masih boleh makan ketika Adzan subuh?
Sebelum baca artikel ini, saya melihat 2 artikel dan beranggapan masih boleh makan/minum saat adzan subuh.
Pengalaman ketika umroh ramadhan tahun 1997 dan 2000, saya juga heran, kenapa orang2 disana masih makan/minum sampe waktu iqomat sholat subuh.
https://muslim.or.id/ramadhan/kekeliruan-pensyariatan-waktu-imsak.html
http://alqiyamah.wordpress.com/2010/08/10/fatwa-ulama-ahlussunnah-tentang-imsak/
#dorar.net/enc/hadith
Ini memang perkara khilafiyah
ust. karena kejahilan sy selama ini sy masih minum ketika adzan subuh berkumandang. sah-kah puasa2sy terdahulu? apakah saya harus membayar qadha-nya? jika iya, sy sungguh tidak bisa menghitung jumlahnya T.T mohon pencerhannya.
#umm fatih
Jika anda ketika itu melakukannya karena ikut pendapat sebagian ulama yang menyatakan bolehnya mengabiskan makanan/minuman ditangan walau sudah adzan, insya Allah tidak masalah dan tidak perlu diqadha.